Beranda » Riau » Halaman 2

Riau

Banjarbaru, DN-II Dalam upaya mencegah potensi bahaya Foreign Object Damage (FOD) yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, personel Lanud Sjamsudin Noor melaksanakan kegiatan korve KOBA (Kerusakan Oleh Benda Asing) secara bersama-sama di area Apron Lanud Sjamsudin Noor, Kamis (23/07/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyisir seluruh area apron agar tidak terdapat benda asing yang membahayakan operasional pesawat. Benda-benda seperti batu kecil, serpihan logam, plastik maupun material berbahaya lainnya dapat menjadi ancaman serius jika terhisap ke dalam mesin pesawat atau mengganggu pergerakan pesawat di area apron.

Korve KOBA merupakan salah satu langkah preventif dalam meningkatkan keselamatan penerbangan dan kerja (Lambangja) serta mendukung kelancaran operasi penerbangan. Kebersihan area apron menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan karena berpengaruh langsung terhadap keamanan dan keselamatan setiap aktivitas penerbangan di Lanud Sjamsudin Noor.

Kegiatan ini dipimpin dan diawasi langsung oleh Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., serta diikuti oleh seluruh personel Lanud Sjamsudin Noor. Dengan penuh ketelitian, seluruh personel bergerak menyisir area apron dan mengumpulkan setiap benda asing yang ditemukan agar area operasi penerbangan tetap berada dalam kondisi aman dan siap digunakan.

Melalui kegiatan korve KOBA, seluruh personel diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap pentingnya keselamatan terbang dan kerja serta menjaga kebersihan lingkungan operasi penerbangan. Langkah sederhana seperti memastikan area apron bebas dari benda asing menjadi bagian penting dalam meminimalkan risiko FOD, sehingga tercipta budaya safety yang kuat, profesional, dan berkelanjutan, serta memastikan area operasional penerbangan tetap aman, bersih dan siap mendukung kelancaran tugas-tugas TNI Angkatan Udara maupun penerbangan sipil, guna mewujudkan kondisi zero accident serta mendukung kelancaran dan keberhasilan setiap operasi penerbangan dan kegiatan kerja di Lanud Sjamsudin Noor. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Banjarbaru, DN-II Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memberikan piagam penghargaan kepada Dua personel berprestasi yang sukses mengharumkan nama Lanud Sjamsudin Noor pada ajang Pekan Olahraga TNI Angkatan Udara (PORAU) Tahun 2026, bertempat di Lapangan Amarta Mako Lanud Sjamsudin Noor, Senin (20/07/2026), usai pelaksanaan Upacara Bendera Bulanan, dan disaksikan oleh seluruh personel Lanud Sjamsudin Noor.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi membanggakan yang diraih dalam ajang PORAU 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026 yang lalu. Dua personel yang menerima penghargaan yakni Letda Adm Muhammad Rifan, S.Tr.Han., yang berhasil meraih Juara II cabang olahraga Bulutangkis, dan Serka M. Arman, S.Sos., M.I.Kom., yang sukses meraih Juara III Umum cabang olahraga Panahan.
Dalam kesempatan tersebut, Danlanud Sam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras, disiplin, dan semangat juang kedua personel yang telah menunjukkan kemampuan terbaiknya hingga mampu mengukir prestasi di tingkat TNI Angkatan Udara. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi kehormatan bagi Lanud Sam.
“Prestasi yang diraih diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas diri, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun di bidang olahraga,” ujarnya.
Suasana penyerahan penghargaan berlangsung penuh rasa bangga dan mendapat apresiasi dari seluruh peserta upacara. Momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan atas perjuangan para atlet sekaligus mempertegas komitmen Lanud Sam dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berprestasi.
Melalui penghargaan ini, Danlanud Sam berharap semangat kompetisi yang sehat, sportivitas, serta budaya berprestasi terus tumbuh di lingkungan satuan, sehingga mampu melahirkan lebih banyak atlet berprestasi yang membawa nama baik Lanud Sam dan TNI Angkatan Udara di berbagai ajang kompetisi. Red

JAKARTA, DN-II Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini dibawa ke meja pengawasan Mabes Polri. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus agar konstruksi hukum perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik, dan Divisi Propam Polri.

Langkah tersebut ditempuh karena kuasa hukum menilai terdapat aspek-aspek penting yang belum memperoleh perhatian secara utuh dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.

“Hari ini kami meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Rowassidik dan Propam untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap perkara yang menjerat klien kami,” ujar Zulhadi.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari bencana banjir yang melanda Desa Sontang pada tahun 2024 dan menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat sekaligus jalur operasional kendaraan perusahaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan sejumlah perusahaan disebut mengambil langkah gotong royong guna memulihkan akses yang lumpuh akibat bencana.

Dana swadaya yang terkumpul, menurut kuasa hukum, mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan digunakan untuk membangun kembali jalan yang rusak.

“Hasil pembangunan itu dapat dilihat secara nyata dan hingga hari ini masih digunakan masyarakat, petani sawit maupun kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari,” kata Zulhadi.

Namun setelah pembangunan selesai, perkara tersebut justru berujung pada laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Riau dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan konstruksi hukum tersebut dan menilai perlu dilakukan pengujian kembali melalui forum gelar perkara khusus di Mabes Polri.

“Kami berpendapat tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Menurut klien kami, dana digunakan untuk pembangunan jalan yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Iskandar Halim Munthe menambahkan, gelar perkara khusus merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa langkah penanganan perkara mengabaikan konteks peristiwa yang melatarbelakangi pengumpulan dana tersebut.

“Kami meminta Mabes Polri memberikan atensi terhadap seluruh fakta hukum, dokumen, serta keterangan para pihak sebelum perkara ini melangkah lebih jauh,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terhadap kepala desa. Mereka berpendapat terdapat pengaturan tersendiri mengenai kedudukan dan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang patut menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut mereka, langkah memperbaiki jalan pascabanjir merupakan bentuk respons terhadap kondisi darurat demi menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Sebagai dasar permohonan, kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.

Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur pemerintah, masyarakat hingga perusahaan, dapat dihadirkan dalam forum tersebut agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan berimbang.

Menanggapi tudingan adanya pungutan liar terhadap perusahaan, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa seluruh kontribusi yang diberikan, menurut mereka, bersifat sukarela dan dilakukan secara terbuka.

“Tidak ada unsur pemaksaan menurut klien kami. Seluruh proses dilakukan secara transparan, terdokumentasi dan hasil pekerjaannya dapat dilihat serta dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Iskandar.

“Perlu diketahui bahwa sumbangan adalah dengan sukarela tidak ada pakasaan dari pihak manapun dan perbaikan jalan pada tahun 2024 , telah 2 tahun jalan tersebut telah di nikmati oleh masyarakat dan semua perusahaan , tapi kenapa sekarang tahun 2026 baru di persiolkan?” ucap Iskandar Halim Munthe penuh tanya

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari penyidik Polda Riau terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tim kuasa hukum tersebut. (Red/Pajar Saragih).

KUANTAN SINGINGI, RIAU 18 Juli 2026 – Kabupaten Kuantan Singingi kini berada dalam cengkeraman kehancuran ekologis yang akut akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang tak tersentuh hukum. Meski razia terus digelar, publik menilai tindakan tersebut hanyalah dagelan murahan. Muncul kecurigaan keras bahwa aparat penegak hukum di daerah bukan sekadar tidak mampu, melainkan diduga terlibat dalam persekongkolan jahat dengan para bandar besar.

Publik mempertanyakan harga diri institusi penegak hukum yang seolah lumpuh di hadapan para mafia tambang. Jika aparat benar-benar ingin menegakkan hukum, mengapa penampung emas dan pemodal alat berat yang jelas-jelas ada di depan mata justru dibiarkan bebas beroperasi?

Logikanya sangat terang, jika bandar besar dan penampung tidak tersentuh, maka mesin tambang baru akan terus berdatangan. Adanya pola razia yang hanya menyasar pekerja kecil sementara otak intelektualnya dibiarkan melenggang memunculkan dugaan kuat bahwa ada upeti atau bagi hasil yang mengalir untuk mengamankan bisnis haram ini. Masyarakat mulai muak dengan sandiwara ini. Apakah aparat sudah takut, atau justru sudah kenyang dengan hasil dari pembiaran ini, ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan, Rabu 17 Mei 2026.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah mencapai level darurat. Sungai-sungai di Kuansing telah berubah menjadi saluran pembuangan limbah beracun, sementara lahan produktif warga dirusak demi segelintir orang yang menumpuk kekayaan di atas penderitaan rakyat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan daerah.

Diamnya pihak berwenang di tingkat daerah saat ini dianggap sebagai bentuk konspirasi untuk menutup mata dari kejahatan sistematis. Jika tidak ada kongkalikong, mustahil aktivitas berskala besar seperti ini bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh tangan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengingat kondisi yang sudah di luar kendali dan ketidakmampuan aparat daerah dalam memutus mata rantai kejahatan ini, warga mendesak agar Pemerintah Pusat segera mengambil alih kendali. Kami menuntut Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan dan melakukan pembersihan total.

Kami tidak butuh lagi tindakan basa-basi atau razia yang hanya membakar pondok kosong di hutan. Kami menuntut penangkapan aktor intelektual, pemilik alat berat, dan penampung yang selama ini merasa kebal hukum. Jika aparat daerah sudah tidak bisa diandalkan, segera lakukan evaluasi besar-besaran dan copot pejabat yang terbukti melakukan pembiaran, tutup warga tersebut dengan nada geram.

Redaksi saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan aliran dana dari bandar PETI ke oknum aparat tertentu. Upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Polres Kuansing dan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas dugaan yang berkembang di masyarakat.”(Red)

Banjarbaru, DN-II Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., didampingi para Kepala Dinas dan Pejabat List A Lanud Sjamsudin Noor, menerima kunjungan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si., di Air Weapon Range (AWR) Dwi Harmono Maluka Baulin, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jumat (10/07/2026).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi awal sekaligus survei lapangan untuk meninjau potensi lahan aset TNI Angkatan Udara yang direncanakan menjadi kawasan pertanian terpadu. Pengembangan kawasan tersebut diarahkan pada budidaya tanaman sorgum yang dipadukan dengan penanaman pohon kelapa sebagai pagar hidup, sehingga diharapkan mampu menciptakan sistem pertanian yang produktif, efisien, dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan survei tersebut, Danlanud Sam bersama Rektor ULM dan para pejabat Lanud Sam mengamati secara langsung kondisi lahan guna memperoleh gambaran mengenai karakteristik wilayah, tingkat kesesuaian tanah, serta potensi pengembangan komoditas pertanian. Survei ini juga menjadi bagian penting dalam penyusunan konsep pengelolaan kawasan yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan aset negara secara tepat guna.

Danlanud Sam menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan aset TNI AU secara optimal merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Menurutnya, lahan yang memiliki potensi besar tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan pertanian melalui budidaya tanaman sorgum yang dipadukan dengan penanaman pohon kelapa sebagai pagar hidup.

“Pemilihan kedua komoditas tersebut didasarkan pada kemampuannya beradaptasi dengan kondisi lahan, memiliki nilai ekonomis yang tinggi, serta prospek pengembangan yang baik sebagai sumber pangan, pakan, dan produk turunan lainnya, sehingga diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian,” ujar Danlanud.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Rektor ULM menilai kawasan AWR Dwi Harmono Maluka Baulin memiliki prospek yang baik untuk dikembangkan menjadi sentra pertanian terpadu. Menurutnya, kondisi lahan yang tersedia memiliki potensi untuk mendukung pengembangan tanaman sorgum dan kelapa apabila dikelola dengan perencanaan yang matang, didukung penerapan teknologi pertanian yang tepat, serta pengelolaan yang berkelanjutan. Melalui pendekatan dan akademik ilmiah, potensi lahan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai karakteristik wilayah Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam penyusunan rencana pengembangan kawasan pertanian terpadu di lahan aset TNI Angkatan Udara. Melalui identifikasi karakteristik lahan, kesesuaian komoditas, serta perencanaan pengelolaan yang matang, kawasan tersebut diharapkan mampu mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional menuju Indonesia Maju. Red

KAMPAR, DN-II Tabir dugaan pelanggaran hukum dan buruknya pelayanan publik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya mencuat ke publik. Sikap antikritik yang dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG kini berbuntut panjang dan memicu gelombang kecaman keras dari organisasi pers.

​Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras tindakan oknum perangkat desa tersebut. Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengaku geram dan menyayangkan sikap jajaran Pemdes Sumber Sari yang dinilai bertindak arogan tanpa menghormati hukum serta profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

​”Kami mengecam keras kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul Bahri saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).

Sengaja Kibarkan Bendera Rusak, Tabrak UU Nomor 24 Tahun 2009

​Fakta mengejutkan mencuat setelah diketahui bahwa jauh sebelum ketegangan antara jurnalis dan pihak desa terjadi, koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak pers bersama aparat keamanan. Tepat pada tanggal 3 Juni 2026, jurnalis telah mengirimkan laporan mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa melalui pesan WhatsApp kepada Babinsa Desa Sumber Sari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mendapat laporan tersebut, Hendri selaku Babinsa Desa Sumber Sari langsung merespons cepat demi menjaga marwah lambang negara. Ia langsung melayangkan imbauan kepada jajaran Pemdes agar bendera tersebut segera diturunkan dan diganti.

​Secara hukum, membiarkan bendera negara berkibar dalam keadaan rusak merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur secara tegas:

​”Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 67 huruf b UU No. 24/2009, yaitu:

​”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Namun ironisnya, otoritas Pemdes Sumber Sari terkesan mengabaikan peringatan tersebut.

“Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri kecewa, mengonfirmasi indikasi pembiaran dari pihak desa.

Panik Usai Dikonfirmasi dan Tuding Wartawan “Cari Kesalahan”

​Sikap abai Pemdes Sumber Sari barulah runtuh setelah jurnalis mendatangi kantor desa untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Kendati sempat dihadapi dengan nada tinggi oleh oknum Sekdes berinisial SG yang menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” pihak desa nyatanya langsung kelabakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sesaat setelah jurnalis meninggalkan lokasi dengan membawa bukti rekaman, pihak desa buru-buru menurunkan bendera robek tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Langkah tergesa-gesa ini menjadi indikasi kuat bahwa tudingan oknum Sekdes hanyalah tameng untuk menutupi kelalaian mereka sendiri.

​Tindakan verbal oknum Sekdes yang menuduh institusi pers bekerja “mencari kesalahan” dinilai telah mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diatur bahwa:

​”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

​Lebih jauh, tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 yang menegaskan:

​”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

​GWI Desak Sekdes Minta Maaf Secara Terbuka

​Atas dugaan pelecehan profesi ini, oknum Sekdes SG didesak untuk segera mengambil sikap ksatria dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh wartawan.

​Syamsul Bahri menegaskan, profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan. Jika dalam waktu dekat oknum Sekdes SG tidak menunjukkan iktikad baik, GWI bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

​”Jika tidak ada permohonan maaf, kami akan mengonsolidasikan aksi solidaritas pers dan melaporkan dugaan pelanggaran UU Lambang Negara serta hambatan terhadap pers ini ke aparat penegak hukum,” pungkas Syamsul.

​Tim Redaksi

 

BENGKALIS, RIAU, DN-II Praktik penyelundupan barang ilegal dari luar negeri melalui jalur laut di perairan Pulau Bengkalis diduga kuat masih berjalan bebas tanpa penindakan berarti. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kapal Layar Motor (KLM) bermuatan ratusan ton yang diduga membawa barang tanpa dokumen resmi tersebut justru terlihat mendapat pengawalan saat memasuki wilayah perairan Indonesia.

​Manta, seorang warga lokal yang aktif memantau aktivitas pelabuhan di Bengkalis, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut masuk secara bergantian satu per satu.

​”Kami melihat kapal-kapal yang diduga membawa barang ilegal ini masuk secara bergantian bawah pengawalan oknum aparat terkait. Kami tidak tahu apakah ini pengawalan dalam rangka penindakan atau justru sebaliknya,” ujar Manta, Selasa (7/7/2026).

​Manta menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung jika aparat melakukan pengawalan demi penegakan hukum, seperti memeriksa manifest (daftar muatan), izin edar, karantina, dan pemenuhan kewajiban perpajakan negara.

​”Namun, yang kami sayangkan, saat proses bongkar muat dari kapal menuju gudang-gudang pemilik, tidak ada satupun petugas berwenang yang mendampingi di lapangan. Kami menduga ada kongkalikong di lingkaran ini. Penegak hukum harus berani membongkar manipulasi ini dan menangkap pengusaha serta agen pelayaran yang terlibat,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sorotan Kriminolog: Potensi Transnational Organized Crime

​Menanggapi fenomena ini, Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim., menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Riau harus diperketat sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor bea dan cukai.

​”Secara geografis, posisi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sangat rawan menjadi pintu masuk kejahatan lintas negara (transnational organized crime), khususnya melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi,” jelas Fat Haryanto.

​Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Polairud, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah. Menurutnya, jika aktivitas ilegal ini dibiarkan masif dan terorganisir dalam jangka panjang, masyarakat dan daerah yang akan menjadi korban akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rusaknya pasar komoditas lokal.

Jerat Hukum Penyelundupan Barang Ilegal

​Aktivitas memasukkan barang dari luar negeri tanpa dokumen dan izin resmi merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:

​Pasal 102 huruf a: Menetapkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

​Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan (termasuk izin edar barang impor) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:

​Memasukkan komoditas pangan dan buah-buahan tanpa melalui uji karantina di pelabuhan resmi melanggar prosedur biosekuriti negara dan dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda berat.

Investigasi Lapangan: Modus, Aktor, dan Jaringan Gudang

​Dari hasil investigasi tim di lapangan, jenis komoditas yang diduga diselundupkan dari Malaysia sangat beragam. Mulai dari barang elektronik (handphone, laptop), perabot rumah tangga, bahan bangunan, alat pertanian, kosmetik, obat-obatan tanpa izin edar BPOM, hingga barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, serta bahan pangan (bawang, kacang-kacangan, dan buah-buahan).

​Setiap minggunya, kapal-kapal logistik dengan kapasitas 400 hingga 600 gros ton (GT) terpantau bebas beraktivitas melakukan bongkar muat di Pelabuhan Camat dan Pelabuhan Perikanan di Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Kapal-kapal yang rutin beroperasi tersebut di antaranya:

KLM RITA 10 (GT 191) kapasitas 400 ton.

​KLM Bintang Jaya 88 kapasitas 600 ton.

​KLM Maju Jaya 99 (GT 109) kapasitas 400 ton.

​KLM Robin kapasitas 600 ton.

​Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AG selaku pemilik barang, yang bermitra dengan biro Agen Pelayaran berinisial MS (alias BG) yang juga dikenal sebagai ketua salah satu organisasi pengusaha kakap di daerah tersebut. Perusahaan agen pelayaran yang diduga memfasilitasi administrasi dan distribusi barang tersebut meliputi PT DSB, PT DLB, dan CV GJM yang beroperasi di Jalan Yos Sudarso.

​Setelah lolos dari pelabuhan, barang-barang tersebut langsung didistribusikan ke jaringan gudang penyimpanan berkedok Rumah Toko (Ruko) yang tersebar di wilayah Pulau Bengkalis, antara lain:

Ruko di Jalan Diponegoro, Kelurahan Damon.

​Ruko dan Gudang Khusus di Jalan Kelapapati Tengah.

​Ruko di Jalan Antara, Rimba Sekampung.

​Ruko di Jalan Pattimura, Bengkalis Kota.

​Gudang di Jalan Wonosari Tengah dan Jalan Kelapapati Laut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Bea Cukai Bengkalis maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pembiaran dan pengawalan terhadap armada kapal yang diduga membawa barang-barang ilegal tersebut. Tim Red

Bangka Belitung, DN-II Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional serta memperkuat pengawasan tata kelola sektor pertambangan, Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Intel Korem 045/Gaya, serta didukung aparat Kelurahan Jerambah Gantung melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan balok timah hasil peleburan home industri. (1/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 160 balok timah campuran milik Sdr. S dengan estimasi berat kurang lebih 4.000 kilogram. Barang tersebut ditemukan di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga tata kelola komoditas timah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah praktik perdagangan komoditas mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan estimasi awal, tindakan tersebut berpotensi menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Seluruh balok timah yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan penelitian, pendalaman, serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan asal-usul, kepemilikan, dan status hukumnya.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam mendukung upaya penegakan hukum, pengawasan tata kelola sumber daya alam, serta perlindungan terhadap kepentingan negara atas komoditas mineral strategis.
Melalui kegiatan ini, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang bergerak di sektor pertambangan agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, peleburan home industry, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan balok timah yang tidak memiliki legalitas yang sah karena selain berpotensi merugikan keuangan negara, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi setiap pihak yang terlibat.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya serta seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengawal pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengamanan komoditas strategis nasional. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta mampu mengoptimalkan penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Red

Banjarbaru, DN-II Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Gantolle Seri 1 Ketepatan Mendarat (KTM) Fly Kotabaru sekaligus Pembukaan International Paragliding Accuracy Championship (IPAC) Seri 2 Tahun 2026 yang berlangsung di Sai’jaan Landing Area, Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Rabu, (24/06/2026).

Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan potensi wisata alam Kabupaten Kotabaru kepada dunia. Beliau menyambut baik semangat sportivitas, persahabatan dan keberagaman yang tercermin dalam keikutsertaan para peserta. Dengan harapan melalui event ini dapat menjadi magnet pariwisata dan memperkuat citra kotabaru sebagai destinasi unggulan di Kalsel yang telah dikenal memiliki lokasi paralayang dan gantolle bertaraf nasional maupun internasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara (Kapusterau) selaku Sekjen PB FASI, Marsma TNI Ignatius Wahyu Anggono, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejuaraan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga dirgantara yang bergensi, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat persahabatan, memperkokoh semangat sportivitas, serta memperkenalkan potensi wisata dirgantara Kalsel ke dunia internasional, dengan harapan melalui kegiatan ini akan lahir atlet-atlet paralayang dan gantolle berprestasi yang mampu mengharumkan nama bangsa di kancah dunia.

Hal senada pun turut diungkapkan Danlanud Sam selaku Ketua Fasida Kalsel, dikatakannya bahwa kejuaraan ini merupakan proses pembinaan atlet paralayang dan gantolle di daerah yang mengandung maksud positif, selain untuk menguji kemampuan para atlet, juga untuk memasyarakatkan olahraga dirgantara kepada masyarakat, serta memotivasi para atlet paralayang maupun atlet gantolle untuk dapat memanfaatkan pertandingan ini sebagai modal berharga dalam berpartisipasi pada kejuaraan di tingkat yang lebih tinggi lagi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Brevet Kehormatan dari Federasi Aero Sport Indonesia serta sertifikasi venue paralayang dan gantolle oleh FASI sebagai bentuk pengakuan atas kualitas dan kelayakan venue yang dimiliki Kabupaten Kotabaru. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan di kawasan Bukit Mamake.

Turut hadir pada rangkaian kegiatan ini, Sespusterau, Kolonel Adm Nurul Ardiyanto, Dirbin Ordirga, Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo, Dirbin Sumda, Kolonel Pom Tomy, Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suanti, para unsur Forkopimda Kotabaru, Kadister Lanud Sjamsudin Noor, Letkol Lek Dwi Aquaristanto B.S., S.Sos., Danposau Kotabaru, Letda Sus Tri Nurmansyah, serta para atlit dan official beserta para pecinta olahraga dirgantara dari berbagai provinsi di Indonesia bahkan mancanegara.

Dengan dilaksanakannya kejuaraan ini, diharapkan menjadi kesempatan emas untuk menumbuhkan bibit-bibit baru dalam olahraga kedirgantaraan yang tidak hanya mampu mencetak prestasi tetapi juga menjadi daya tarik wisata, memperkenalkan Kotabaru sebagai destinasi sport tourism di Indonesia. Red

Puncak Jaya, DN-II Dalam rangka menjaga kesehatan fisik, meningkatkan kebugaran tubuh, serta mempererat sinergi dan kebersamaan antar unsur aparatur, telah dilaksanakan kegiatan Senam Jumat Sehat Gabungan yang berlangsung di Halaman Kantor Polres Puncak Jaya, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh jajaran TNI dari Kodim 1714/Puncak Jaya, jajaran Polri beserta Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Cabang XLI Dim 1714/PJ, seluruh Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer, perwakilan instansi vertikal, serta organisasi masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya.

Kapolres Puncak Jaya AKBP M. Fauzan S. Ag, menyambut baik kehadiran seluruh peserta dan undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Letkol Inf Bagus Kurniawan selaku Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M. selaku Bupati Puncak Jaya, Letkol Inf Heri Mujiono selaku Komandan Satgas Yonif 743/PSY Udayana, Letkol Inf Yudi Satria Prabowo selaku Komandan Satgas 136/Tuah Sakti, unsur Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopimda) Kabupaten Puncak Jaya, serta seluruh Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.

Kegiatan dimulai dengan pemanasan, dilanjutkan dengan rangkaian gerakan senam yang dipandu secara bersama-sama. Suasana berlangsung semarak, tertib, dan penuh semangat. Kehadiran para peserta yang mengenakan pakaian olahraga seragam menunjukkan komitmen untuk menjaga kesehatan sebagai modal utama dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han. menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat tidak hanya untuk menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga memperkuat hubungan kerja sama antar instansi. “Kesehatan adalah aset paling berharga. Melalui kegiatan ini, kita selain menjaga stamina juga mempererat tali silaturahmi demi mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page