Beranda » Riau » Halaman 3

Riau

Lahat,Sumsel, DN-II Jalan transmigrasi yang dibangun sejak 1981 dengan dana APBN kini berubah menjadi monumen kejahatan struktural. Infrastruktur negara yang seharusnya menjadi tulang punggung kehidupan transmigran justru dibiarkan hancur, tertutup belukar, dan sengaja dimatikan fungsinya. Ini bukan sekadar pembiaran, ini adalah penjarahan aset negara secara sistematis.

Di Desa Mekar Jaya, plasma masyarakat yang menjadi hak mutlak transmigran diduga kuat dikuasai oknum pejabat dan aparat. Rakyat dipaksa tersingkir, haknya dirampok, sementara kekuasaan berdiri pongah di atas penderitaan warga. Hukum lumpuh, keadilan dibungkam.

Kejahatan ini kian sadis ketika jembatan transmigrasi penghubung SP 1 hingga SP 9—urat nadi ekonomi dan sosial warga—dirusak secara terang-terangan. Tiga jembatan dilaporkan dirusak oleh PT SMS,Satu jembatan di Sungai Cawang,

Dua jembatan di Sungai Aur, tepat di kawasan Tugu Transmigrasi TGT 10.

Akibatnya fatal: akses warga terputus, aktivitas ekonomi mati, dan keselamatan masyarakat dipertaruhkan. Ini adalah sabotase terhadap kehidupan rakyat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Haruniadi, selaku klien sekaligus pelapor, menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap aset negara dan pelanggaran berat hak asasi transmigran. Ia menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, audit total aset transmigrasi, serta penindakan pidana terhadap korporasi dan oknum yang terlibat. (29/12/2025).

“Negara membangun dengan APBN, lalu membiarkan asetnya dijarah. Jalan dimatikan, jembatan dihancurkan, plasma dirampas. Jika ini bukan kejahatan, maka hukum telah mati,” tegas Haruniadi.

Kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, transmigrasi berubah dari program kesejahteraan menjadi ladang perampokan, dan negara tercatat gagal melindungi rakyatnya sendiri.(Red/Pajar Saragih).

LAHAT, SUMSEL, DN-II Bau anyir kasus dugaan pemalsuan tanah di Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Lahat, Sumatera Selatan, kian menyesakkan dada. Haruniadi Puspita Yuda, seorang warga yang berani angkat bicara, telah melaporkan dugaan kejahatan sistematis ini ke Polres Lahat pada 25 Desember 2025. Laporan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan pilu dari masyarakat yang haknya dirampas secara brutal oleh oknum penguasa.

 

Berdasarkan laporan polisi, Unheri dan komplotannya, yang saat kejadian menduduki kursi Pj Kepala Desa Mekar Jaya, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan pemalsuan surat tanah. Modusnya sangat terstruktur dan rapi: memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk membeli tanah warga secara ilegal. Tanah transmigrasi seluas 23 hektar, yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan masyarakat, kini justru menjadi lahan basah bagi para pelaku kejahatan.

 

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah perampasan hak yang terorganisir! Mereka merampas tanah rakyat kecil dengan cara yang sistematis dan keji,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kuasa hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., MH dengan nada geram menegaskan bahwa laporan kliennya bukan isapan jempol belaka.

 

“Ini bukan cerita fiksi. Kami memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektar yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, berdasarkan investigasi awal, total keseluruhan lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016,” tegas Iskandar.

 

Iskandar Halim Munthe, menjelaskan bahwa para pelaku pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Ancaman hukumannya sangat serius, bisa mencapai enam tahun penjara. Ini adalah pesan yang jelas bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan pemalsuan yang merugikan masyarakat,” tegas Munthe.

Namun, Iskandar H Munthe menambahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, para pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hukuman untuk koruptor harus lebih berat, karena mereka telah mengkhianati amanah rakyat dan merusak sistem pemerintahan,” tandasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah moral dan kemanusiaan. Mafia tanah semakin menggurita, menjalar ke seluruh pelosok negeri, dan tak segan memangsa hak-hak masyarakat yang lemah. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan, harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi untuk membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya.

 

“Jangan biarkan para pelaku tidur nyenyak di atas tumpukan uang hasil rampasan. Usut tuntas semua pihak yang terlibat, seret mereka ke pengadilan, dan hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka!” seru salah satu tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

 

Masyarakat Kikim Barat dan seluruh Indonesia menuntut keadilan. Mereka tidak akan tinggal diam melihat tanah mereka dirampas, masa depan mereka dirampok, dan harapan mereka dihancurkan. Kasus ini adalah ujian berat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Apakah mereka berani melawan kekuatan besar yang melindungi para mafia tanah, atau justru menjadi bagian dari sistem yang korup? Hanya waktu dan tindakan nyata yang bisa menjawabnya.

 

Published : Tim Redaksi PRIMA

Tapung Hulu, Kampar, DN-II Api tidak hanya melumat bangunan, tetapi juga menghancurkan rasa aman dan masa depan warga kecil. Kebakaran yang meluluhlantakkan rumah di RT 003/RW 003 Dusun V Koto Malaka Jaya, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, menyisakan puing hitam, trauma mendalam, dan kegundahan yang belum terjawab.

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan darurat yang secara resmi diserahkan kepada Kepala Desa Danau Lancang sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (25/12/2025). Bantuan itu kemudian langsung diantar ke lokasi oleh Kepala Desa Danau Lancang, H. Azirman, yang memilih hadir di tengah abu, bukan sekadar di balik meja administrasi.

Di antara sisa kayu hangus dan atap yang runtuh, bantuan berupa paket sembako, family kit, perlengkapan tidur, serta logistik darurat diserahkan kepada korban. Kehadiran kepala desa di lokasi menjadi penanda bahwa pemerintah desa tidak bersembunyi saat warganya tersungkur.

Namun di balik bantuan darurat, tersimpan kegelisahan yang jauh lebih besar. Korban kebakaran kini hidup dalam kegundahan, tanpa tempat tinggal tetap dan tanpa kepastian masa depan. Salah satu korban, M. Turmuji, secara terbuka memohon perhatian para stakeholder dan dinas terkait agar dapat berupaya mendirikan kembali rumah tinggalnya.

Membangun ulang rumah yang terbakar, menurutnya, nyaris mustahil. Kondisi ekonomi yang lemah menjadi tembok tinggi yang sulit ditembus. Ia hanyalah buruh harian lepas, tanpa tabungan, tanpa aset, dan tanpa daya untuk bangkit sendiri dari reruntuhan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat berharap ada bantuan rumah layak huni. Untuk membangun sendiri, rasanya mustahil dengan kondisi ekonomi kami saat ini,” ungkapnya dengan nada pilu.

Kepala Desa Danau Lancang, H. Azirman, menegaskan bahwa bantuan darurat hanyalah langkah awal. Ia menyatakan akan terus mendorong agar pemerintah kabupaten dan dinas terkait tidak berhenti pada empati sesaat, tetapi hadir dalam bentuk solusi nyata.

“Kami akan berjuang agar ada bantuan rumah layak huni dari kabupaten. Warga tidak boleh dibiarkan berlama-lama hidup dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali menampar nurani publik: ketika api padam, penderitaan belum tentu berakhir. Negara diuji bukan hanya pada kecepatan menyalurkan bantuan, tetapi pada keberpihakan jangka panjang kepada warga miskin yang kehilangan segalanya. Pemerintah Desa Danau Lancang menyatakan komitmen untuk terus mendampingi korban hingga benar-benar bangkit dari abu kebakaran, bukan sekadar bertahan hidup di sisa-sisa tragedi. (Pajar Saragih).

Kampar, Riau, DN-II Penahanan dua buruh harian lepas (BHL), Darman Agus Gulo dan Herianto, atas dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh Kejaksaan Negeri Kampar, kini menyulut sorotan nasional. Sikap PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) yang bersikukuh mendorong proses pidana dan secara tegas menolak upaya Restorative Justice (RJ) dinilai melanggar semangat hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan memicu amarah warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. (12/12/2025).

Dua tersangka dijerat dengan dugaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Namun, di mata masyarakat, nilai kerugian yang sangat kecil—dibandingkan dengan konsekuensi sosial yang besar, termasuk kondisi istri tersangka yang harus merawat bayi berusia empat bulan seorang diri—seharusnya menempatkan kasus ini dalam kategori pidana ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Penolakan RJ Dinilai Bertentangan dengan Semangat Hukum

Upaya perdamaian yang diinisiasi keluarga tersangka melalui mediasi resmi, didukung oleh Kepala Desa Sumber Sari, dan Camat Tapung Hulu, dilaporkan kandas total. Pihak PT ATS II menunjukkan sikap membatu dan menolak segala bentuk penyelesaian kekeluargaan.

Sikap perusahaan ini dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum, terutama yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Restorative Justice itu lahir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat kecil dan meminimalisir dampak sosial. Kerugian 80 kg brondol sangat memenuhi syarat untuk dipertimbangkan RJ, apalagi ada dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Penolakan tegas PT ATS II menunjukkan arogansi yang melampaui batas dan tidak memiliki empati,” ujar seorang praktisi hukum lokal, (nama opsional).

Berdasarkan Perja 15/2020, salah satu syarat mutlak bagi penuntutan yang dapat dihentikan melalui RJ adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2.500.000,00. Dalam kasus 80 kg brondol, kerugian ditaksir jauh di bawah batas tersebut. Dengan menolak berdamai, perusahaan secara efektif mematikan ruang keadilan restoratif yang telah diupayakan oleh keluarga dan perangkat desa.

Konflik Sosial dan Aksi Koin Rakyat

Tokoh masyarakat setempat menilai tindakan perusahaan ini bukan sekadar kriminalisasi buruh, melainkan pengekangan hak atas upaya perdamaian. Mereka mengecam perlakuan ini sebagai tindakan kejam yang mengabaikan harmoni sosial.

“Perbandingan antara nilai kerugian 80 kg brondol dengan beban sosial dan penahanan yang ditimbulkan sungguh tidak sebanding. Ini bukan hanya kejam, tapi melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat kepada media.

Sebagai bentuk protes moral dan kepedulian, tokoh masyarakat bahkan menggalang rencana aksi damai dengan mengumpulkan uang koin untuk “mengganti rugi” perusahaan. Gerakan ini bertujuan untuk mengirim pesan kuat kepada pemerintah pusat bahwa ada entitas bisnis yang dinilai bertindak tanpa empati, jauh dari semangat kemitraan yang baik dengan masyarakat sekitar.

Situasi di Tapung Hulu disebut semakin memanas. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang lebih manusiawi dan mengedepankan keadilan restoratif sesuai amanat undang-undang, kekhawatiran konflik horizontal berpotensi meningkat dan menjadi perhatian serius bagi penegak kebijakan nasional.

(Tim Redaksi).

Tapung Hulu, DN-II Waketum DPP IWO-I Ali Sofyan menilai proses hukum kasus dugaan penggelapan 80 Kg brondolan sawit yang menjerat karyawan di Kampar, Riau, sangat berlebihan, tidak manusiawi, dan mengabaikan prinsip Restorative Justice.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO-I), Ali Sofyan, melontarkan kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan 80 kilogram brondolan sawit yang menyeret seorang karyawan PT. Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus ini terjadi pada Kamis (11/12/25).

Ali Sofyan menilai pemrosesan kasus dengan nilai kerugian yang ditaksir tidak sampai setengah juta rupiah tersebut telah dilakukan secara berlebihan, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan semangat keadilan substantif.

Retorika Kosong dan Tamparan Keras

Dalam pernyataannya, Ali Sofyan menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa slogan Kapolri tentang “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah” tidak lebih dari sekadar retorika kosong yang tidak diterapkan oleh jajaran di tingkat bawah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ucapan Kapolri itu terbukti hanya isapan jempol. Kasus kecil seperti ini diproses dengan brutal, tetapi kasus besar kerap menguap. Ini tamparan keras bagi institusi Kepolisian,” tegas Ali.

Ali mengecam keras sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap kukuh menjerat pekerja tersebut dengan Pasal 372/374 KUHP, padahal terdapat banyak pertimbangan kemanusiaan dan dasar hukum untuk tidak melanjutkan kasus ini:

Kerugian perusahaan sangat kecil.

Pelaku adalah karyawan kecil dan warga setempat.

Pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.

Telah ada permohonan maaf tertulis dari pelaku.

Pemerintah Desa dan Camat telah mengajukan upaya mediasi.

Pengabaian Total terhadap Restorative Justice

Ali menyoroti jalur Restorative Justice (RJ) yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, seluruh dasar kemanusiaan dan aturan internal Polri tersebut telah diabaikan total oleh Polsek Tapung Hulu.

“Perpol 8/2021 itu jelas, transparan, dan wajib dijalankan. Tapi yang terjadi, Polsek Tapung Hulu justru gagal total dalam menerapkan keadilan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian terhadap aturan internal Polri yang memalukan,” kecamnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa PT. ATS II seharusnya hanya memberikan sanksi administratif atau pemecatan, bukan memaksakan karyawannya masuk penjara hanya karena persoalan brondolan sawit yang tercecer.

Tuntut Intervensi dan Penerapan Sila Kelima

Lebih jauh, Ali Sofyan mendesak Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk segera turun tangan dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat kecil ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip Azas Kemanusiaan dan Azas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Sila Kelima Pancasila.

“Pancasila itu bukan hiasan dinding. Sila ke lima wajib diterapkan, bukan ditertawakan. Masa 80 kilogram brondol sawit mengalahkan nyawa dan masa depan keluarga? Ini tidak masuk akal,” ujar Ali geram.

Ali Sofyan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindas. “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat. Keadilan tidak boleh mati hanya karena uang empat ratus ribu rupiah,” pungkasnya.

(Tim Redaksi PRIMA)

TAPUNG HULU, RIAU, DN-II Diskresi dan rasa kemanusiaan seolah menguap dalam penegakan hukum di Polsek Tapung Hulu. Kasus yang menyeret dua karyawan rendahan PT. Arindo Tri Sejahtera II (ATS II), Darman Agus Gulo dan Herianto, menjadi gambaran pilu praktik hukum yang dinilai publik lebih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” (10/12/2025).

Darman dan Herianto diseret ke proses hukum layaknya kriminal kelas berat hanya karena mengambil 80 kilogram brondolan sawit—kerugian yang ditaksir tak sampai Rp 400.000, atau setara harga sepasang ban motor bekas. Namun, nilai kerugian yang sangat kecil ini tak meluluhkan hati aparat.

Penyidik Polsek Tapung Hulu justru menjerat kedua pekerja tersebut dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang Penggelapan, pasal yang biasanya diterapkan untuk kasus penggelapan berbasis jabatan atau kerugian finansial yang signifikan. Publik menilai penggunaan pasal ini terlalu sadis, tidak proporsional, dan sangat diduga sebagai “pasal pesanan” yang jauh dari semangat keadilan.

MANGKIR DUA KALI: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Aparat?

Melihat ketidakseimbangan ini, berbagai pihak sudah berupaya mencari jalan damai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Pemerintah Desa Sumber Sari (melalui Kepala Dusun V, Guna), Camat Tapung Hulu (Diwakili Sam), serta Ketua dan Sekertaris Pers Keadilan Tapung Hulu telah dua kali mengundang perusahaan melalui Polsek untuk mediasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, sikap PT. ATS II mengejutkan publik. Perusahaan mangkir total sebanyak dua kali, termasuk pada panggilan resmi yang dijadwalkan Rabu, 10 Desember 2025. Tidak ada surat alasan, tidak ada itikad baik, dan nihil empati.

Sikap korporasi ini sontak memunculkan pertanyaan kritis di mata masyarakat:

Siapa yang sebenarnya berkuasa di Tapung Hulu? Polsek atau Perusahaan? Apakah Negara kini telah menjadi alat pembalasan korporasi?

KETIKA HUKUM KEHILANGAN RASA MALU

Dalam negara hukum, diskresi adalah ruang humanis untuk mempertimbangkan dimensi sosial. Namun, dalam kasus brondolan sawit ini, ruang itu seolah sengaja dipasung.

Penyidik memilih jalur pidana maksimal, sementara fakta kemanusiaan yang terhampar diabaikan:

Nilai kerugian kecil (di bawah Rp 400.000).

Pelaku adalah pekerja rendahan dan warga setempat.

Salah satu pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.

Permohonan maaf resmi dari keluarga sudah disampaikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Solusi damai/RJ telah diminta oleh pejabat Desa dan Kecamatan.

Semua permohonan kemanusiaan itu tidak digubris. Istri tersangka bahkan rela mengajukan permohonan maaf tertulis dan siap menerima pemecatan suaminya tanpa pesangon, asalkan suaminya tidak dipenjara. Langkah ini pun tak menggetarkan perusahaan dan aparat.

Kini, nasib seorang ayah dan sumber nafkah keluarga digantung pada keputusan yang lebih terasa sebagai balas dendam korporasi daripada penegakan hukum yang berkeadilan.

JAWABAN KAPOLSEK: Formal, Dingin, Tanpa Hati Nurani

Saat dikonfirmasi wartawan, respon Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, terkesan sangat formal dan steril, jauh dari harapan publik akan adanya pandangan moral dan sosial:

“Terima kasih banyak Bg.. Baik Bg… Segera kami berikan jawaban secara Resmi.. Untuk memberikan Kepastian Hukum”

Jawaban ini kini disorot karena hanya menggunakan template hukum yang dingin, bukan tanggapan dari seorang pemimpin penegak hukum yang seharusnya mewakili rasa keadilan masyarakat.

POTRET KEADILAN YANG DICURI

Kasus ini melampaui soal 80 kilogram sawit. Ini adalah potret telanjang bagaimana keadilan di negeri ini dapat diarahkan dan dibeli oleh kekuatan modal.

PERTANYAAN BESAR UNTUK NEGARA:

Jika rakyat kecil dihukum maksimal karena mencuri brondolan 80 kilogram, mengapa ketika diduga perusahaan mencuri tanah, ruang hidup, dan kesempatan masyarakat, negara tiba-tiba menjadi bisu, buta, dan tuli?

“Apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau kini berubah menjadi budak korporasi?”

Jika benar aparat bisa tunduk di bawah tekanan atau permintaan perusahaan, maka:

Yang dicuri bukan 80 kilo sawit. Yang dicuri adalah keadilan, martabat, dan masa depan manusia kecil di hadapan hukum negara.

(Tim Redaksi)

Pekanbaru, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat menghadiri kegiatan supervisi dan monitoring evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Pendataan Lahan KDKMP Wilayah Sumatra di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (9/12/2025).

Dalam paparannya, Edi menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara pemerintah daerah (Pemda), Satgas kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan ketersediaan lahan sesuai kriteria teknis serta mempercepat pembangunan gerai KDKMP di desa dan kelurahan.

Ia menjelaskan bahwa KDKMP merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Karena itu, Pemda diminta menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi yang memenuhi persyaratan, seperti akses jalan, listrik, air, dan internet. Pemda juga diminta memastikan kemudahan perizinan serta menyelesaikan potensi sengketa lahan.

“Penyelesaian sengketa lahan dan percepatan perizinan harus difasilitasi agar pembangunan tidak terhambat,” kata Edi.

Ia menambahkan bahwa percepatan pembangunan gerai dan pergudangan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan fondasi penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat. Satgas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan diminta mempercepat pendataan serta pelaporan lahan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk berkoordinasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra verifikasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya minta Pemprov Riau mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan aset desa, termasuk hibah tanah dari masyarakat, guna mendukung percepatan pembangunan gerai,” ujar Edi.

Ia kembali menegaskan bahwa percepatan pembangunan KDKMP merupakan bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi desa. Langkah ini, kata Edi, perlu dijalankan dengan semangat kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.

“Koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kolaborasi lintas lembaga, kita wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi melaporkan perkembangan program KDKMP di wilayahnya. Dari total 1.896 desa/kelurahan, 99 persen telah berbadan hukum. “Adapun yang sudah memiliki akun Simkopdes mencapai 98 persen, sementara jumlah lahan yang siap dimanfaatkan untuk KDKMP tercatat 1.231 lokasi,” ungkapnya.

Syahrial menambahkan bahwa 283 desa (13 persen) telah memiliki gerai aktif berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), sementara proses pembangunan gerai telah mencapai 26 persen. “Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Red

You cannot copy content of this page