Beranda » Riau » Halaman 3

Riau

Riau, DN-II Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam rangka memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan fastrope berlangsung aman dan lancar di Pekanbaru, Sabtu, (29/8/2026).

Setelah melaksanakan fastrope, Tim Alpha langsung melakukan pemadaman Karhutla di sekitar titik DZ. Tim juga menyiapkan DZ yang akan digunakan oleh Tim Free Fall sebagai eselon susulan dalam penanganan Karhutla.

Tim Alpha selanjutnya melaksanakan pengendalian dan penyiapan DZ untuk mendukung penerjunan Tim Free Fall yang dijadwalkan pada Minggu, 30 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerjunan berlangsung aman dan tepat sasaran.

Tim Free Fall akan melaksanakan penerjunan di DZ yang telah disiapkan Tim Alpha, kemudian melakukan link up untuk bersama-sama melanjutkan pemadaman Karhutla di lokasi. Sinergi kedua tim menjadi bagian dari upaya TNI mempercepat penanganan Karhutla di wilayah Pekanbaru. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Banjarbaru, DN-II Kepungan asap dan panas tidak menyurutkan langkah personel Satgas Darat Karhutla Lanud Sjamsudin Noor dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bandara Syamsudin Noor. Bersama Satgas Karhutla Gabungan, personel turun langsung melakukan pemadaman dan pembasahan pada lahan gambut yang masih berasap, Jumat (28/08/2026).

Penanganan difokuskan pada area-area prioritas, terutama kawasan sekitar bandara yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran dan keselamatan penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi munculnya kabut asap yang dapat mengganggu jarak pandang serta berdampak terhadap aktivitas penerbangan.

Setibanya di lokasi, personel langsung menyisir kawasan yang masih mengeluarkan asap untuk menemukan titik-titik api dan bara yang tersembunyi di dalam lahan gambut. Api yang masih terlihat segera dipadamkan, sementara area yang telah terbakar dilakukan pembasahan secara intensif untuk mencegah bara kembali menyala.

Lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Meski kobaran api di permukaan telah berkurang, bara dapat tetap bertahan di bawah permukaan dan sewaktu-waktu kembali memicu kebakaran. Kondisi tersebut membuat proses pembasahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berulang pada area yang dinilai masih memiliki potensi terbakar.

Langkah cepat tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga kawasan Bandara Syamsudin Noor tetap aman dari dampak karhutla. Penanganan asap dan titik api dilakukan sedini mungkin agar potensi gangguan terhadap aktivitas penerbangan dapat ditekan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi Lanud Sjamsudin Noor, pemadaman karhutla bukan hanya tentang menghentikan kobaran api, tetapi juga mencegah ancaman yang lebih luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan keselamatan penerbangan. Hal tersebut diwujudkan melalui kesiapsiagaan personel yang terus berada di lapangan, memantau perkembangan titik api, melakukan pemadaman, serta memastikan lahan yang telah terbakar mendapatkan pembasahan secara optimal.

Di tengah kepungan asap, personel tetap bergerak. Api dipadamkan, lahan gambut dibasahi, dan bara terus diantisipasi, bukan hanya demi menjaga keamanan Bandara Syamsudin Noor, tetapi juga demi mengurangi ancaman kabut asap bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Upaya tersebut akan terus dilakukan sesuai perkembangan situasi di lapangan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, serta menciptakan kondisi Kalimantan Selatan yang lebih aman dan nyaman dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Red

RIAU, DN-II Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berlangsung penuh ketegangan dan sangat krusial. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Yayasan Sinta) secara resmi melanjutkan dua perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), yang kini memasuki babak kedua persidangan.

Sidang berlangsung pada Kamis, (27/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Amir Riski Apriadi, S.H., M.H. didampingi para hakim anggota. Persidangan ini juga disaksikan dan diliput secara luas oleh awak media, baik media lokal maupun nasional, menandakan betapa penting dan strategisnya perkara ini bagi masyarakat luas serta pelestarian lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu dan sekitarnya.

Dalam persidangan yang berlangsung panas ini, Yayasan Sinta mengajukan dua nomor perkara terpisah yang masing-masing menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang berbeda namun saling berkaitan erat. Perkara pertama dengan nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sementara perkara kedua dengan nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp secara khusus membahas dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sempadan sungai yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua perkara ini saling melengkapi dan bersama-sama membuktikan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang serius dan berdampak luas terhadap ekosistem serta masyarakat sekitar.

Pihak Penggugat — Yayasan Sinergi Nusantara Abadi — hadir secara lengkap dan menunjukkan keseriusan yang luar biasa dalam memperjuangkan perkara ini. Pengurus Yayasan Sinta yang hadir di antaranya adalah Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Netty Agustus (Sekretaris), dan Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris).Turut Tergugat 1 Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir,Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup di wakili kuasa hukum .

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran langsung jajaran pengurus tertinggi Yayasan Sinta menjadi bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan perjuangan sungguh-sungguh demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Sementara pihak PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam perkara nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN+PRB, Yayasan Sinta secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran PT Andika Permata Sawit Lestari terkait kewajiban pengelolaan air limbah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang berfungsi dengan baik dan dibangun dengan sistem kedap air, agar air limbah tidak merembes, tidak bocor, dan tidak mencemari tanah maupun air tanah di sekitar lokasi perkebunan.

Pengelola wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan terus-menerus, serta melaporkan hasilnya kepada instansi berwenang. Jika kolam tidak kedap air dan limbah merembes, maka kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih akan berdampak langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk kerusakan sumur warga dan kerusakan lahan pertanian.

Penggugat menegaskan bahwa air tanah adalah sumber kehidupan yang tidak terlihat namun sangat berharga. Sekali tercemar, pemulihannya memerlukan waktu sangat lama dan biaya yang sangat besar, bahkan bisa tidak bisa dipulihkan kembali. Oleh karena itu, kewajiban membangun IPAL yang kedap air dan berfungsi baik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola usaha.

Sementara dalam perkara nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan Sinta menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari di kawasan Daerah Aliran Sungai dan sempadan sungai, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa sungai dan kawasan di sekitarnya adalah kawasan lindung yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, menjaga kualitas air, serta mencegah banjir dan kekeringan.

Kawasan sempadan sungai adalah kawasan lindung yang fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan lain, termasuk penanaman tanaman komersial seperti kelapa sawit. Sempadan sungai berfungsi menjaga kestabilan tebing sungai, menyaring air masuk ke sungai, dan menjadi habitat flora fauna.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, sempadan sungai minimal berjarak 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar, dihitung dari tepi sungai tertinggi ke arah darat. Di kawasan ini dilarang menanam kelapa sawit atau membangun bangunan yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai, dan melarang penanaman di kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai, menyebabkan erosi tanah, serta merusak kualitas air sungai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah dan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Seluruh ketentuan ini bermuara pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun.

Kedua perkara ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan berlapis, meliputi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan tata ruang wilayah.

Selain itu, peraturan pelaksana yang ditegaskan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Sungai dan Sempadan Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang batas minimal sempadan sungai yang tidak boleh diubah fungsinya; serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar. Semua ketentuan ini telah jelas dan tegas tidak boleh ada penanaman sawit maupun aktivitas yang merusak fungsi sempadan sungai.

Penggugat menekankan bahwa pelanggaran di kawasan DAS dan sempadan sungai dapat berakibat fatal: kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, risiko banjir, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Belum lagi risiko pencemaran limbah jika IPAL tidak berfungsi dengan baik. Lingkungan hidup adalah hak konstitusional seluruh rakyat, bukan komoditas yang boleh dirusak demi keuntungan sesaat.

Persidangan berjalan tertib lancar dan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan serta jawaban pihak Tergugat. Majelis Hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya untuk mendalami pokok perkara, mendengarkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Yayasan Sinergi Nusantara Abadi berkomitmen memperjuangkan perkara ini hingga tuntas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga sungai tetap mengalir jernih, tanah tetap subur dan tidak tercemar, air tanah tetap bersih, serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjaga untuk kini dan generasi mendatang. Lingkungan hidup bukan milik pengusaha semata, melainkan titipan Tuhan yang harus dijaga bersama oleh seluruh anak bangsa. Red

(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).

PELALAWAN, DN-II Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan pentingnya menuntaskan proses pendinginan di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Pelalawan, Riau. Meskipun api utama telah padam, potensi kemunculan kembali titik api di lahan gambut masih sangat tinggi.

​”Api sudah tidak ada, tinggal tadi ada pendinginan proses benar-benar bahwa tidak ada lagi asap,” kata Raja Antoni saat meninjau penanganan Karhutla di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (28/8/2026).

​Menhut menjelaskan bahwa karakteristik kebakaran pada lahan gambut jauh lebih kompleks karena api tidak hanya melalap vegetasi di permukaan, tetapi juga membakar lapisan tanah di bawahnya. Hal inilah yang menyebabkan pekatan asap masih kerap muncul meskipun kobaran api sudah tidak tampak secara visual.

​”Yang terbakar ini tidak hanya pohonnya, tapi tanahnya yang terbakar. Dan di beberapa tempat, seperti yang sudah saya saksikan, tadi kita lihat ya apinya sudah tidak ada, tapi asapnya tetap kuat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mengingat risiko tersebut, Menhut secara tegas menginstruksikan kepada seluruh satuan tugas di lapangan agar tidak terburu-buru meninggalkan lokasi sebelum proses pendinginan dinyatakan benar-benar tuntas. Ia memperingatkan bahwa tiupan angin sewaktu-waktu dapat memicu bara di dalam gambut untuk kembali membesar jika pendinginan dilakukan setengah-setengah.

​”Saya tetap meminta supaya waspada, karena apabila proses pendinginannya tidak terlalu sempurna, kalau nanti ada angin lagi, bisa nyala lagi. Potensi itu masih tetap ada, jadi mohon dituntaskan, jangan ditinggalkan tempat ini sampai benar-benar selesai,” tegasnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Menhut menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang solid dalam upaya penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau. Kerja sama yang melibatkan unsur TNI melalui Pangdam, Polri melalui Kapolda, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, BPBD, hingga Manggala Agni Kementerian Kehutanan dinilai menjadi kunci utama dalam meredam dampak kebakaran secara cepat dan terpadu. Red

Jakarta, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus memperkuat upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengerahkan personel penyuluh ke sejumlah wilayah yang membutuhkan dukungan. Pengerahan dilakukan secara bertahap melalui Serpas udara dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sejak 24 hingga 27 Agustus 2026.

Personel yang dikerahkan berjumlah 583 orang, terdiri dari 50 Perwira Tinggi (Pati) dan 533 Perwira Menengah (Pamen) yang berasal dari unsur TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, serta Mabes TNI. Mereka akan mendukung kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.

Hingga Kamis (27/8/2026), sebanyak 583 personel telah diberangkatkan dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta menuju sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Palembang, Lampung, dan Pekanbaru.

Pengerahan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap upaya pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani Karhutla secara terpadu.

Melalui kehadiran personel di lapangan, TNI berkomitmen memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat mencegah meluasnya Karhutla serta menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

​KAMPAR, RIAU, DN-II Aksi damai Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan dan Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, membuahkan hasil awal. Menuntut hak atas tanah ulayat dan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 01 PTPN IV Regional III, perwakilan warga akhirnya duduk bersama dengan Panitia B Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau dan manajemen perusahaan, Rabu (26/8/2026).

​Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan resmi berupa pencatatan aspirasi masyarakat ke dalam Risalah Panitia B. Surat pernyataan penerimaan aspirasi ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia B ATR/BPN, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.H., di Desa Kasikan.

​Proses mediasi ini turut disaksikan dan dikawal oleh Camat Tapung Hulu Nuryadi, S.E., serta Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., guna memastikan keamanan dan ketertiban jalannya aksi hingga tuntas.

​Perjuangan Belum Selesai

​Kendati aspirasi telah dicatat secara resmi, pihak masyarakat menegaskan bahwa langkah ini belum menjadi akhir dari perjuangan. Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Desa Kasikan, H. Syafriyanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus memantau proses perpanjangan HGU tersebut hingga hak plasma 20 persen bagi masyarakat benar-benar terealisasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami menyambut baik pencatatan aspirasi ini ke dalam Risalah Panitia B. Namun kami ingatkan, ini belum cukup. Apabila tidak ditindaklanjuti dengan solusi nyata dan adil, masyarakat siap kembali turun dengan aksi yang lebih besar,” ujar H. Syafriyanto kepada awak media di lokasi aksi.

​Menurutnya, kepercayaan masyarakat saat ini sedang diuji. Warga mendesak agar ATR/BPN dan PTPN IV Regional III transparan dan berpihak pada keadilan bagi warga tempatan yang menuntut hak atas tanah ulayat mereka.

​Titik Awal Dialog Terbuka

​Aksi damai yang sempat diwarnai ketegangan karena massa belum ditemui pihak perusahaan di depan Kantor Besar Distrik Barat PTPN IV Regional III itu akhirnya mencair melalui dialog terbuka.

​Masyarakat tetap membuka ruang musyawarah lanjutan guna menyelesaikan persoalan yang tertunda ini secara bijak. Namun, peringatan keras dari perwakilan adat menjadi sinyal kuat agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret demi menghindari eskalasi di kemudian hari.

​(Sumber: Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Desa Kasikan & Talang Danto)

Tim Redaksi

Banjarbaru, DN-II Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Selatan terus digencarkan. Personel Lanud Sjamsudin Noor yang tergabung dalam Satgas Karhutla bergerak cepat bersama unsur gabungan untuk melakukan pemadaman dan pengendalian titik api di kawasan Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Senin (24/08/2026).
Di tengah kepungan asap, panas, dan kondisi medan yang penuh tantangan, personel Lanud Sjamsudin Noor terus berada di garis depan bersama unsur TNI, Polri, BPBD, instansi terkait, serta masyarakat. Kehadiran personel di lapangan tidak hanya diarahkan untuk memadamkan kobaran api, tetapi juga melakukan penyekatan dan pengendalian agar api tidak meluas ke kawasan lainnya. Kecepatan respons dan koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menghadapi Karhutla yang dapat berkembang dengan cepat akibat kondisi cuaca, angin, dan karakteristik lahan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran TNI Angkatan Udara dalam membantu pemerintah dan masyarakat menghadapi ancaman Karhutla serta menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Penanganan Karhutla diperkuat dengan dukungan kekuatan udara untuk menjangkau titik-titik api yang sulit diakses melalui jalur darat. Sejumlah helikopter dari unsur TNI AU dan gabungan dikerahkan dalam operasi penanggulangan Karhutla, di antaranya Helikopter Caracal, Bell, Mi-17, Super Puma, dan UH. Armada udara tersebut mendukung berbagai kebutuhan operasi, termasuk pemadaman melalui metode water bombing, pemantauan, serta dukungan terhadap unsur yang melaksanakan penanganan di lapangan sesuai tugas dan kemampuan masing-masing. Dukungan dari udara menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan, khususnya pada kawasan yang memiliki akses terbatas dan medan yang menyulitkan pergerakan personel maupun kendaraan pemadam. Sementara helikopter melaksanakan tugas dari udara, personel di darat terus melakukan pemadaman, penyekatan, dan pemantauan perkembangan titik api. Perpaduan kemampuan udara dan kekuatan personel di lapangan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan sekaligus mencegah api kembali meluas.
Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., mengatakan bahwa keterlibatan personel Lanud Sam merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Udara dalam mendukung pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan Karhutla di Kalsel. “Keterlibatan personel Lanud Sam dalam penanggulangan Karhutla bukan sekedar menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga merupakan bentuk bakti untuk negeri dan pengabdian kepada masyarakat. Bagi prajurit, menjaga keselamatan masyarakat dan membantu mengatasi bencana merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kesiapsiagaan personel, kecepatan merespons titik api, serta sinergi bersama seluruh unsur yang terlibat. Kolaborasi antara TNI AU, TNI, Polri, BPBD, instansi pemerintah, dan masyarakat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi Karhutla. Setiap unsur saling melengkapi dalam menjalankan tugas, mulai dari pemadaman dan pengendalian di darat, dukungan operasi udara, pemantauan, hingga upaya pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas.
Melalui pengerahan personel Lanud Sam dan dukungan kekuatan udara dari unsur TNI AU serta gabungan, penanganan Karhutla di Kalsel terus diperkuat. Kehadiran berbagai jenis helikopter, mulai dari Caracal, Bell, Mi-17, Super Puma hingga UH, menunjukkan besarnya dukungan kekuatan udara dalam menghadapi ancaman Karhutla. Namun, keberhasilan penanganan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan dan sarana yang dikerahkan, melainkan juga oleh kecepatan respons, koordinasi, serta kerjasama seluruh unsur di lapangan. Di tengah kepungan asap dan kondisi medan yang penuh tantangan, personel terus bergerak menjalankan tugas dengan semangat pantang menyerah demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
Bagi Lanud Sam, setiap langkah dalam penanggulangan Karhutla merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. Personel bergerak di darat, helikopter bekerja dari udara, dan seluruh unsur bersinergi dalam satu tujuan: memadamkan api, melindungi masyarakat, serta menjaga Kalimantan Selatan. Inilah wujud nyata bakti TNI AU untuk negeri. Red

Banjarbaru, DN-II Dukungan pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan terus diperkuat. Kali ini, bantuan berupa peralatan penanganan karhutla kembali dikirim melalui pesawat Hercules TNI Angkatan Udara A-1331 dari Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, yang mendarat di Apron Lanud Sjamsudin Noor, Selasa (25/08/2026) malam.

Kedatangan pesawat angkut strategis TNI AU tersebut membawa bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat penanganan karhutla, khususnya dalam menghadapi kondisi kebakaran di wilayah Kalimantan Selatan yang membutuhkan dukungan peralatan secara cepat dan tepat.

Dalam misi tersebut, Hercules TNI AU A-1331 mengangkut sejumlah peralatan yang akan digunakan untuk mendukung upaya pemadaman dan penanganan karhutla di lapangan. Bantuan yang dibawa terdiri dari 6 unit mesin pompa air dan 10 set selang pompa air.

Pengiriman bantuan menggunakan pesawat Hercules TNI AU menjadi bagian penting dalam mempercepat distribusi peralatan menuju wilayah yang membutuhkan. Dengan kemampuan angkut dan mobilitas yang tinggi, dukungan udara tersebut memungkinkan peralatan penanganan karhutla dapat segera diterima dan dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan personel dan unsur gabungan yang berada di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran peralatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemadaman, khususnya dalam mendukung personel yang tengah berjibaku menangani titik-titik kebakaran di wilayah rawan karhutla.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., menyampaikan bahwa Lanud Sjamsudin Noor siap mendukung kelancaran proses penerimaan dan pendistribusian bantuan pemerintah tersebut dalam penanganan karhutla yang merupakan bentuk gerak cepat TNI AU dalam mendukung arahan dan perintah Presiden RI, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh unsur terkait dalam penanggulangan karhutla di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kehadiran bantuan tersebut sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap upaya penanggulangan karhutla di daerah, serta memperkuat kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi ancaman karhutla,” ujar Danlanud.

“Melalui dukungan peralatan dan mobilisasi cepat, diharapkan penanganan karhutla di Kalimantan Selatan dapat dilakukan lebih optimal, sehingga dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat dapat teratasi,” tambah Kolonel Pnb Hilman. Red

Pekanbaru, DN-II Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai berkaitan dengan disiplin, integritas, administrasi kepegawaian, serta perilaku sebagai aparatur sipil negara (ASN). (25/8/2026).

Persoalan tersebut akan diadukan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru oleh kuasa hukum Richa Sriyunita Tambusai. Pengaduan tersebut meminta agar dugaan yang disampaikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hambali saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setingkat eselon II.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Richa, Pebrison Andries, S.H., mengatakan persoalan yang diadukan memiliki sejumlah aspek yang perlu diverifikasi karena menyangkut administrasi perkawinan, status kepegawaian hingga perilaku seorang pejabat publik.

“Kami tidak meminta siapapun langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, data dan fakta yang ada,” ujar Pebrison.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Ketidaksesuaian Data Perkawinan

Salah satu poin utama yang akan dimintakan pemeriksaan adalah dugaan ketidaksesuaian data perkawinan dan administrasi Buku Nikah yang diterima Richa.

Menurut keterangan Richa, perkawinan siri dengan Hambali disebut berlangsung pada 11 November 2017 di Serpong, Tangerang Selatan, sedangkan akad di hadapan pejabat KUA disebut berlangsung pada 23 Agustus 2020 di Medan Helvetia.

Namun, Buku Nikah yang diterima Richa justru mencantumkan 11 November 2017 sebagai tanggal perkawinan, tanpa adanya putusan sidang itsbat sebelumnya.

Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen dan database resmi, termasuk KUA, Ditjen Bimas Islam, SIMKAH, pejabat yang tercantum dalam dokumen, serta pihak yang menerbitkan atau memproses Buku Nikah.

“Justru karena menyangkut dokumen negara, kami meminta ini diperiksa. Apakah dokumen tersebut benar terdaftar, siapa yang mengurus, dari mana data diperoleh, dan apa dasar pencantuman tanggal perkawinan tersebut,” kata Pebrison.

Status PNS dan Persoalan Izin Perkawinan

Persoalan lain berkaitan dengan status Hambali yang disebut masih berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2017.

Karena itu, menurut Pebrison, perlu ditelusuri apakah pada saat tersebut terdapat kewajiban administratif bagi Hambali sebagai PNS, termasuk terkait izin perkawinan apabila hendak beristri lebih dari seorang.

“Kalau pada saat itu memang ada kewajiban memperoleh izin, tentu harus dilihat apakah izin tersebut pernah diajukan dan diberikan. Jangan hanya melihat persoalannya sebagai urusan privat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dokumen yang dinilai relevan antara lain permohonan izin, persetujuan tertulis istri pertama, pertimbangan atasan, serta keputusan pejabat yang berwenang.

*Data Istri dan Anak dalam Administrasi Kepegawaian*

BKPSDM juga diminta memeriksa apakah Richa dan ketiga anaknya pernah dicantumkan dalam administrasi kepegawaian Hambali.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar pencantuman data tersebut, termasuk apabila pernah berkaitan dengan tunjangan istri, tunjangan anak maupun fasilitas kepegawaian.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada pembayaran dari keuangan negara atau daerah, Pebrison menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau ada data keluarga yang digunakan dalam administrasi kepegawaian, tentu harus jelas dasar dan kebenarannya. Apalagi kalau berkaitan dengan hak atau pembayaran yang bersumber dari keuangan negara,” katanya.

*Persoalan Aset dan Anak*

Pengaduan juga memuat keterangan mengenai dugaan penguasaan sejumlah aset yang menurut Richa merupakan harta bawaan dan/atau hak miliknya, termasuk sertifikat rumah, kendaraan dan aset warisan.

Richa juga menyebut kehilangan penguasaan atas tempat tinggal di The Monde Residence, Batam, hingga harus meninggalkan tempat tersebut bersama dua anak.

Namun, menurut Pebrison, persoalan yang paling sensitif adalah keberadaan anak ketiga yang disebut saat ini berada dalam penguasaan Hambali.

Richa mengaku mengalami pembatasan akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut.

“Kami tidak meminta BKPSDM menentukan hak asuh anak. Itu bukan kewenangannya. Tetapi kalau benar ada tindakan sepihak yang membatasi hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, tentu patut dilihat dari aspek perilaku dan keteladanan seorang ASN,” ujar Pebrison.

Dugaan Kekerasan Psikologis terhadap Anak

Richa juga menyampaikan dugaan tindakan kekerasan psikologis terhadap anak, antara lain membentak, ancaman memukul serta ancaman menggunakan gesper atau sabuk.

Menurut Pebrison, terdapat rekaman CCTV yang dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau kemudian dari pemeriksaan ditemukan indikasi kekerasan atau tekanan psikologis terhadap anak, tentu harus dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak,” katanya.

Pebrison menegaskan pengaduan tersebut akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya kewajiban menjaga integritas serta menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Menurutnya, jabatan sebagai JPT Pratama tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan yang perlu diperiksa.

“Kami tidak meminta jabatan menjadi alasan untuk menghukum seseorang. Kami justru meminta sebaliknya: jangan sampai jabatan menjadi alasan untuk tidak memeriksa seseorang.”

Pebrison menegaskan seluruh hal yang disampaikan masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak Richa yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan serta bukti yang sah.

“Kalau tidak terbukti, kami juga meminta perkara ini dihentikan. Tetapi kalau terbukti, jangan karena yang bersangkutan pejabat kemudian standar pemeriksaannya menjadi berbeda,” tegas Pebrison.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan bukan semata-mata kehidupan pribadi, melainkan dugaan persoalan yang berpotensi bersinggungan dengan integritas PNS, administrasi kepegawaian, dokumen perkawinan, potensi penggunaan keuangan negara, perlindungan anak dan keteladanan pejabat publik.

(Redaksi/Tim)

KAMPAR, DN-II Tiga orang pelajar tingkat SMK dan SMA di Kabupaten Kampar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Tapung Hulu. Peristiwa yang diduga menggunakan senjata tajam jenis dodos sawit ini terjadi di wilayah Dusun 02 Harapan Jaya, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu.

​Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau, Senin, tertanggal (24/8/2026.

​Adapun ketiga pelajar yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah:

​Aria Jaka Rasid (16) Siswa Kelas 10 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.

​Refi Andika (17) Siswa Kelas 11 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​M. Riski (18) Siswa Kelas XII F1 SMAN 2 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.

​Kronologi Kejadian dan Dampak Psikologis

​Berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban, Paridah, insiden pengancaman tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa bermula di sebuah rumah milik warga bernama Wahyu, yang terletak di Jalan Km 71, Desa Kusau Makmur. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DIKA, warga Dusun 02 Harapan Jaya.

Polsek Tapung Hulu Atensi Kasus Pengancaman Tiga Pelajar di Kampar, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

​Pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran mendalam atas insiden ini. Pengalaman diancam menggunakan benda tajam tersebut meninggalkan trauma psikologis bagi ketiga korban yang masih di bawah umur dan tengah fokus menempuh pendidikan.

​Respons Cepat Kapolsek Tapung Hulu

​Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., langsung memberikan atensi penuh dan respons cepat. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak keluarga korban, Kapolsek menegaskan komitmen penanganan kasus ini dengan menyatakan, “Baik Bg, kami atensi laporannya.”

​Sebelumnya, pihak pelapor juga telah berkoordinasi dengan Kanit terkait perkara ini. Langkah tanggap dan kepedulian jajaran Polsek Tapung Hulu ini mendapat apresiasi positif dari keluarga korban yang merasa mendapat perlindungan hukum dan ruang pengaduan yang responsif.

​Pernyataan Keluarga:

“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada jajaran Polsek Tapung Hulu yang sigap menanggapi laporan masyarakat. Kami berharap perkara ini ditangani secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku demi keadilan anak-anak kami,” ujar pihak keluarga korban.

​Asas Praduga Tak Bersalah dan Imbauan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlapor berinisial DIKA memiliki hak atas pembuktian hukum yang adil, dan penilaian hukum tetap menunggu putusan yang sah dari instansi berwenang.

​Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun pengancaman, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi keselamatan serta masa depan generasi muda.

​Sumber: Keterangan Pelapor / Paridah
Editor: Redaksi