Beranda » Riau » Halaman 3

Riau

KINTAP, DN-II Rapat koordinasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan di Pelabuhan Muara Kintap, Senin (23/6/2026), berlangsung tegang. Pertemuan yang sedianya ditujukan untuk meluruskan polemik penyaluran BBM di SPBU AKR justru berujung pada aksi saling bantah antara pejabat pemerintah, pemerintah desa, dan nelayan setempat.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan DKP Provinsi Kalsel, DKP Tanah Laut, Kapolsek Kintap, Syahbandar Kalsel, Kepala Desa (Kades) Muara Kintap, pengelola SPBU AKR, serta para nelayan.

Ketimpangan Penyaluran BBM

Ketegangan memuncak saat data di lapangan dipaparkan. Pihak pengelola SPBU AKR mengakui bahwa dari rekomendasi jatah 774 liter per bulan bagi nelayan, realisasinya hanya disalurkan sebanyak 300 liter. Sisanya, menurut nelayan, tidak jelas distribusinya.

Kades Muara Kintap, Yuliardi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelola SPBU yang selama ini terkesan tertutup. “SPBU AKR berdiri di wilayah desa kami, tapi kami tidak pernah dilibatkan. Saya minta AKR transparan, laporkan berapa nelayan yang mendapat rekomendasi dan berapa volumenya ke pemerintah desa agar pengawasan bisa dilakukan,” tegas Yuliardi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Adu Data dan Kesaksian Nelayan

Suasana semakin panas ketika seorang nelayan, Abdulatip, membeberkan sulitnya akses BBM subsidi. Ia mengaku mengurus dokumen kapal melalui pihak ketiga berinisial “Sandi” sejak Juni 2023, namun baru terealisasi pada September 2024 dengan jumlah yang minim. Bahkan, ia menyebut harga yang diterima tidak sesuai dengan harga resmi pemerintah.

Kesaksian ini memicu perdebatan sengit dengan perwakilan DKP Provinsi, M. Noor Rahman, yang bersikeras bahwa kondisi penyaluran BBM “baik-baik saja”. Adu argumen pun tak terhindarkan saat nelayan menyodorkan bukti-bukti data kapal yang dinilai tidak akurat, termasuk adanya perbedaan data Gross Tonnage (GT) kapal di dokumen resmi.

Sorotan Terhadap Pejabat dan Etika Undangan

Kehadiran M. Noor Rahman dalam rapat ini turut menuai kritik. Masyarakat mempertanyakan kapasitas beliau yang memimpin jalannya rapat, padahal tugas pokok DKP Provinsi semestinya sebatas memberikan rekomendasi, bukan mengatur teknis penyaluran di lapangan.

Selain itu, media menyoroti isi surat undangan resmi rapat tertanggal 23 Juni 2026 yang menyebutkan agenda rapat adalah untuk “memutus stigma negatif dan meluruskan informasi hoaks” terkait penyaluran BBM subsidi. Penggunaan diksi “hoaks” dalam surat dinas tersebut dinilai mencederai etika kerja jurnalistik dan menafikan aspirasi warga yang berdasarkan fakta lapangan.

Tuntutan Transparansi

Merespons situasi tersebut, awak media dan perwakilan masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, KASN, BKN, hingga Gubernur Kalimantan Selatan untuk melakukan evaluasi dan penelusuran terkait narasi yang dibangun dalam surat undangan resmi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Nelayan dan Pemerintah Desa Muara Kintap menuntut satu hal: transparansi data dan keadilan dalam penyaluran BBM subsidi. Jangan lagi ada permainan dan pelabelan ‘hoaks’ terhadap keluhan masyarakat yang buktinya nyata di lapangan,” ujar salah satu perwakilan nelayan.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat untuk menindaklanjuti dugaan ketimpangan distribusi BBM dan profesionalisme pejabat terkait.

Tim Redaksi

Puncak Jaya, DN-II Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024. Kegiatan berlangsung dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., MM. pada Rabu (24/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan ini Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han, dan Kapolres Puncak Jaya, AKBP M. Fauzan S. Ag, bersama unsur pimpinan daerah serta komandan satuan dan unsur lainnya, antara lain Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Mus Kogoya, S.E., Sekretaris Daerah, Yobelina Enumbi, S.E., M.M., Komandan Batalyon 613/RJA, Komandan Satgas Yonif 743/PSY Udayana, Komandan Satgas 136/Tuah Sakti, Komandan Pos Paskhas Mulia, tokoh agama, pimpinan DPRK, para Kepala Distrik; serta unsur Prokopinda setempat. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 641 orang Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.

Rangkaian acara diawali dengan penyanyian Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan serta penempatan tugas bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya dilakukan penyerahan SK secara simbolis kepada sepuluh orang perwakilan CPNS, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama. Berikutnya disampaikan arahan oleh Bupati Puncak Jaya, dilanjutkan dengan penyanyian Lagu Tanah Papua dan doa penutup. Acara berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1714/Puncak Jaya menegaskan bahwa TNI dan Polri memberikan dukungan penuh terhadap keberhasilan penyelenggaraan kegiatan ini. “Kami hadir bukan hanya sebagai pengamat, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran acara. Kehadiran TNI dan Polri merupakan wujud nyata dukungan terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Puncak Jaya,” tegas Letkol Inf Bagus Kurniawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam arahannya Bupati Puncak Jaya menekankan pentingnya rasa syukur dan tanggung jawab bagi para CPNS. Disebutkan bahwa masa percobaan berlangsung selama 6 bulan sampai dengan 1 tahun, dan kinerja akan menjadi penentu kelanjutan ke tahap selanjutnya. Para CPNS diharapkan siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Puncak Jaya, disiplin dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Dari pantauan Kodim 1714/Puncak Jaya, kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dukungan penuh serta pengawasan yang dilakukan oleh unsur TNI dan Polri bersama aparat terkait lainnya turut menjamin kelancaran jalannya acara, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi demi terwujudnya pelayanan yang baik dan kemajuan bersama di Kabupaten Puncak Jaya. Red

Berikan judul artikel ini yang pas dan sesuai  BARAT, DN-II Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Aroba melaksanakan kegiatan Yankes di kampung Aroba,Kab. Teluk bintuni, Prov Papua Barat. Pada Hari Rabu, (17/6/2026).

Satgas Yonif 410 Alugoro, khususnya Pos Aroba, sedang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Distrik Aroba, Papua Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan Yankes ini, personel Satgas Yonif 410 Alugoro mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pola hidup sehat.

Mereka juga memberikan obat-obatan dan vitamin secara gratis kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Yonif 410 Alugoro untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran kesehatan di wilayah perbatasan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kesehatan dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KAMPAR, DN-II Proses penandatanganan pakta integritas dan penyerahan dokumen resmi hasil Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IX Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kampar sukses dilaksanakan. Agenda penting ini berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau, Jalan Nangka, Pekanbaru, pada Kamis (22/5/2026) pukul 14.00 WIB.

Acara yang berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan ini menandai babak baru bagi roda organisasi PPP di Negeri Sarimadu. Penandatanganan pakta integritas menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendukung penuh kepemimpinan hasil musyawarah, menaati aturan main partai, serta berjuang kolektif demi kemajuan PPP. Dokumen yang diserahkan pun menjadi dasar hukum yang sah bagi struktur kepengurusan baru.

Dalam Muscab IX tersebut, Hj. Jasnita Tarmizi resmi ditetapkan sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Kampar periode 2026–2031. Tim formatur menyepakati posisi ketua, sementara untuk penyusunan struktur kepengurusan lengkap diserahkan sepenuhnya kepada ketua terpilih sesuai dengan mekanisme internal partai.

Sebagai langkah awal, susunan inti unsur KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) DPC PPP Kampar telah terbentuk, yaitu:

Ketua: Hj. Jasnita Tarmizi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sekretaris: Muhammad Suryatama, S.Kom

Bendahara: Hj. Debbie Ricardo, SE

Usai penetapan, Hj. Jasnita Tarmizi langsung menyerahkan dokumen hasil Muscab beserta pakta integritas kepada pengurus DPW PPP Riau sebagai wujud nyata komitmen dan tertib administrasi konsolidasi organisasi.

“Kami menghadirkan semangat baru yang berlandaskan kebersamaan, loyalitas, dan kerja nyata. Fokus utama kami ke depan adalah memperkuat soliditas kader, membenahi struktur organisasi hingga ke tingkat akar rumput, serta menghadirkan program-program konkret yang menyentuh dan dekat dengan masyarakat,” ujar Hj. Jasnita dalam keterangannya.

Sementara itu, pihak DPW PPP Riau memberikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya Muscab IX PPP Kampar yang berjalan aman, damai, dan kondusif. Dengan tuntasnya agenda ini, seluruh elemen dan kader diharapkan dapat kembali bersatu, merapatkan barisan, dan bekerja nyata guna mengokohkan posisi PPP Kampar agar semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat. Red

TAPUNG HULU, KAMPAR, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mengambil sikap tegas terkait carut-marut pengelolaan kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar. Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan regulasi di lapangan.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak adil, transparan, dan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Penegakan hukum ini ditujukan kepada seluruh korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta nasional, maupun investor besar lainnya yang terbukti menabrak aturan.

Menurut Irwansyah, wilayah Tapung Hulu memiliki posisi geopolitik lingkungan yang sangat vital sebagai kawasan tangkapan air (water catchment area) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama. Kerusakan di wilayah hulu dipastikan memicu dampak domino yang fatal bagi ekosistem, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat di wilayah hilir Kabupaten Kampar.

“Kami dari Yayasan SINTA yang bervisi menjaga kelestarian alam dan hutan menegaskan: kami mendukung penuh langkah tegas APH. Baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun dinas teknis terkait harus menindak tanpa pandang bulu. Jika PTPN, swasta, atau korporasi apa pun terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, wajib diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Irwansyah Panjaitan kepada media, Rabu (20/5/2026).

Irwansyah menambahkan, kontribusi ekonomi sektor perkebunan tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan pengrusakan alam. Maraknya pendangkalan sungai, penyempitan sempadan, dan pencemaran air di Tapung Hulu diduga kuat berakar dari praktik kelapa sawit non-prosedural yang mengabaikan izin lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum Penegakan Kasus

Sebagai bentuk pengawasan yang akuntabel, Yayasan SINTA menyodorkan empat instrumen hukum utama yang memperkuat APH untuk menjerat korporasi nakal di Tapung Hulu:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU Cipta Kerja)

Mengacu pada Pasal 50 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Lebih spesifik, tindakan mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 78.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99, korporasi yang karena kelalaian atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Regulasi ini menyasar korporasi secara agresif. Berdasarkan Pasal 92, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan & Perkebunan)

Meskipun menerapkan penyederhanaan izin usaha (Risk-Based Approach), aturan ini memperketat sanksi administratif dan ultimum remedium. Perusahaan yang beroperasi di luar koordinat HGU atau merusak sempadan sungai (DAS) sejauh 100 meter dari pinggir sungai besar (sesuai aturan tata ruang) dapat dicabut izin usahanya secara permanen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus Pengawasan DAS dan Sempadan Sungai

Irwansyah menilai instrumen hukum di atas sudah lebih dari cukup bagi APH untuk langsung turun ke lapangan melakukan audit investigatif, mulai dari pemeriksaan titik koordinat HGU hingga baku mutu limbah.

“DAS Tapung Hulu ini adalah titik kritis. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jika hancur karena keserakahan korporasi, kerugian sosial-ekologisnya tak terhitung. Kami mendesak APH berani, jangan ada kompromi atau ‘masuk angin’ terhadap perusak lingkungan,” lanjutnya.

Ke depan, Yayasan SINTA berkomitmen tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktif menyuplai data otentik, memetakan citra satelit areal tutupan hutan, serta melaporkan temuan pelanggaran lapangan secara resmi kepada penegak hukum.

Ia mengingatkan pihak manajemen PTPN maupun direksi perusahaan swasta yang beroperasi di Kampar bahwa izin operasional adalah instrumen pemanfaatan yang bersyarat, bukan cek kosong untuk merusak bumi lancang kuning.

“Prinsip kami sederhana: Equality before the law hukum harus tegak lurus. Silakan berbisnis dan cari keuntungan, tetapi hak hidup warga atas air bersih dan alam yang sehat tidak boleh dikorbankan,” pungkas Irwansyah. (detik-nasional.com/cs)

Sumber: Rilis Resmi Yayasan SINTA / IP

PEKANBARU, DN-II Jajaran pimpinan pusat Partai Demokrat menyapa sekaligus membuka secara virtual Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang digelar pada Jumat sore, (15/5/2026). Momentum ini menjadi ajang konsolidasi penting bagi seluruh kader berlambang mercy di Bumi Lancang Kuning demi menyongsong agenda-agenda politik ke depan.

Dalam sambutannya, pimpinan pusat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran pengurus DPP yang hadir langsung di lokasi, di antaranya Sekjen Herman Khaeron, para Wasekjen, para Wabendum, Kepala BPOKK Ossy Dermawan, serta jajaran pengurus lainnya seperti I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bli Ediastawa) dan M.P. Simanjuntak.

Apresiasi khusus juga diberikan kepada Ketua DPD Demokrat Riau sekaligus Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, beserta seluruh panitia yang telah bekerja keras menyelenggarakan acara konsolidasi ini dengan matang.

Puji Rekam Jejak dan Prestasi Agung Nugroho

Pihak DPP mengaku bangga melihat perjalanan karier politik Agung Nugroho. Menurutnya, Agung merupakan salah satu kader terbaik Demokrat di Riau yang meniti karier dari bawah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya senang dan bangga mendengarkan perjalanan kader Bung Agung dari paling bawah hingga di puncak, mulai dari PAC, DPC, hingga DPD. Memimpin dari tingkat terbawah artinya menyusuri setiap tingkatan dan tantangan yang semakin luas, kompleks, serta dinamis,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah, Agung juga dinilai berhasil mencetak sejumlah prestasi di Pekanbaru yang layak menjadi percontohan (role model) bagi kabupaten/kota lain, baik di dalam Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

Tiga Paket Strategi Utama Menuju Kemenangan

Menghadapi tantangan politik ke depan, pimpinan pusat menitipkan tiga paket strategi utama yang harus dijalankan oleh seluruh kader di Provinsi Riau tanpa terkecuali:

Rapatkan Barisan

Bangun Kekuatan

Rebut Kemenangan

Selain itu, instruksi tegas juga diberikan kepada seluruh wakil rakyat dan kader yang saat ini sedang mengemban amanah, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif.

“Teruslah turun ke lapangan. Serap aspirasi, bantu masyarakat yang sedang kesulitan. Spirit ‘Peduli dan Berbagi’ harus tetap menyala dalam sanubari kita,” tegasnya.

Refleksi Seperempat Abad Kiprah Partai Demokrat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di akhir sambutan, kader diingatkan kembali pada sejarah panjang partai. Berusia hampir seperempat abad, Partai Demokrat dinilai bukan lagi partai baru, melainkan partai yang kenyang pengalaman dan telah mengambil peran penting dalam sejarah bangsa.

Demokrat tercatat telah melewati pasang surut dalam mengawal demokrasi dan pembangunan nasional. Salah satu tonggak sejarah terbesarnya adalah berhasil menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden pilihan rakyat langsung yang pertama di Indonesia, dengan segudang capaian dan prestasi nyata untuk masyarakat.

“Sekali lagi, selamat menjalankan Musda. Semoga Riau semakin sejahtera, semoga Demokrat Riau semakin kuat dan semakin berjaya!” pungkasnya menutup sambutan. (Red)

PASAMAN BARAT, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Kedua pelaku berinisial RD (21) dan RT (40) ditangkap di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tertanggal 31 Maret 2026.

“Kedua pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” ujar Iptu Agung Ngurah, Jumat (15/5/2026).

Kronologi Kejadian

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul dan menusuknya menggunakan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu bilah pisau ke Sungai Batang Saman,” terang Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran.

Detik-Detik Penangkapan di Warung Sate

Pelarian kedua pelaku akhirnya terendus setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan mereka di wilayah hukum Polda Riau. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung bertolak menuju Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (12/5/2026).

Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, petugas mendapati informasi bahwa kedua buron tersebut sedang berada di salah satu usaha milik kerabatnya.

“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di warung sate milik keluarganya di daerah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” ungkapnya.

Di hadapan petugas, RD dan RT telah mengakui semua perbuatannya. Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa dan ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi nekat kedua pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Red/PLR

BENGKALIS (RIAU), DN-II Sabtu, 25 April 2026 di Pekanbaru, Riau, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi-Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Provinsi Riau, Dedi Kusnadi alias Dedi Boxer resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F-SPTI Kabupaten Bengkalis kepada Muhammad Kamil Ikhsan untuk masa bhakti 2026-2027.

Seperti diketahui, Pimpinan Pusat (PP) FSPTI-KSPSI di bawah pimpinan CP Nainggolan dinyatakan sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan SK Menkumham No. AHU/0001382.AH.01.08 Tahun 2022.

CP Nainggolan terpilih kembali sebagai Ketua Umum untuk periode 2022-2027 melalui mekanisme Munas.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, kepengurusan ini memiliki dasar hukum yang kuat (SK Menkumham 2022 dan putusan PN Jaktim).

CP Nainggolan terpilih secara aklamasi dalam Munas FSPTI-KSPSI untuk masa bakti 2022-2027 dan organisasi ini aktif mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan terdaftar sebagai bagian dari serikat pekerja di Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak CP Nainggolan telah menyurati Kemenaker terkait keabsahan ini, khususnya di tingkat wilayah seperti Riau, guna membedakan dengan kepengurusan lain yang dianggap tidak sah.

Untuk itu, DPD F-SPTI Riau dibawah komando Dedi Boxer, berharap, dengan telah disahkannya SK kepengurusan DPC F-SPTI Kabupaten Bengkalis yang sah secara hukum, segera lakukan konsolidasi dan merangkul semua anggota agar bekerja sesuai AD/ART organisasi dan berkekuatan hukum yang tetap.

“Ini perlu kita lakukan, sehingga anggota yang bekerja dilapangan merasa nyaman dan dilindungi secara hukum, karena legalitas kita sah dan tercatat di Kemenkumham,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPC F-SPTI Kabupaten Bengkalis terpilih, Muhammad Kami Ikhsan yang akrab disapa Kamil berharap, agar semua pihak menghormati legalitas kepengurusan F-SPTI yang dikomandoinya saat ini. Karena Ia mengakui, hanya ingin anggota yang bekerja dilapangan dilindungi secara hukum dan nyaman dalam melakukan aktivitas.

“Kita berharap, agar anggota yang belum tercatat secara hukum, segera melakukan registrasi ulang. Kita senantiasa selalu membuka komunikasi. Tujuan kita hanya agar organisasi ini sah menurut hukum dan kawan-kawan dalam mencari rezeki nyaman dilapangan tanpa khawatir tersandung masalah hukum,” ujarnya.

Kamil juga menjelaskan, sebelum lebih jauh mengembangkan organisasi, Ia juga akan menyurati semua pihak terkait keabsahan F-SPTI di Kabupaten Bengkalis saat ini berdasarkan yang tercatat di Kemenkumham RI.

“Semua dokumen keabsahan akan kita lampirkan. Mudah-mudahan F-SPTI Kabupaten Bengkalis kedepannya semakin solid dan maju,” harapnya.

Red

PEKANBARU, DN-II Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengimbau agar sekolah tidak menggelar acara perpisahan di hotel atau tempat mewah yang berpotensi membebani finansial orang tua siswa.

​Instruksi ini disampaikan Erisman usai menghadiri prosesi pelepasan siswa kelas XII SMA Plus di Pekanbaru, Senin (13/4/2026). Ia menekankan bahwa esensi kelulusan adalah syukur dan makna, bukan kemewahan lahiriah.

​Prioritaskan Kesederhanaan di Lingkungan Sekolah

​Erisman menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memberikan arahan formal agar sekolah-sekolah mengedepankan efisiensi. Fenomena perpisahan mewah di luar sekolah dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

​”Kami tidak ingin ada kegiatan yang berlebihan, apalagi sampai terkesan mewah di hotel. Silakan laksanakan perpisahan, tetapi cukup di lingkungan sekolah masing-masing secara sederhana,” tegas Erisman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah serta jangka waktunya (bukan pungutan).

​Larangan Pungutan Wajib

​Lebih lanjut, Kadisdik Riau mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak menjadikan momentum perpisahan sebagai ajang pungutan wajib. Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

​”Yang penting sederhana, tidak memberatkan orang tua, dan mutlak tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib. Jangan sampai ada siswa yang merasa terbebani untuk ikut merayakan kelulusannya,” tambahnya.

​Kesiapan PPDB 2026: Daya Tampung Riau Mencukupi

​Selain menyoroti acara perpisahan, Erisman juga memaparkan kesiapan Provinsi Riau dalam menyambut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan data pemetaan, daya tampung sekolah negeri di Riau diklaim sangat memadai.

​”Secara statistik, daya tampung sekolah negeri kita mencukupi. Bahkan, terdapat ruang sisa sekitar 12% yang diproyeksikan dapat diisi oleh sekolah swasta,” ungkapnya.

​Erisman menyayangkan adanya stigma “sekolah favorit” yang seringkali memicu penumpukan pendaftar di satu titik, sementara sekolah lain kekurangan siswa. Hal ini menjadi perhatian serius sesuai dengan semangat Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengedepankan jalur zonasi untuk pemerataan akses pendidikan.

​Dinas Pendidikan Riau menghimbau masyarakat untuk:

​Tidak terpaku pada sekolah-sekolah tertentu (persepsi sekolah favorit).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Memanfaatkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua secara bijak.

​Mempertimbangkan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.

​”Masalahnya bukan kuota yang kurang, tapi semua ingin masuk ke sekolah yang sama. Kami imbau masyarakat lebih terbuka agar pemerataan pendidikan di Riau dapat terwujud,” pungkasnya.

​Poin Penting Arahan Kadisdik Riau:

Topik Arahan Utama Dasar Hukum/Prinsip

Lokasi Perpisahan Cukup di lingkungan sekolah (Internal). Efisiensi & Kesederhanaan.

Biaya Dilarang ada pungutan wajib/memberatkan. Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

PPDB 2026 Daya tampung cukup (Negeri & Swasta). Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Harapan Fokus pada makna kelulusan & pemerataan. Integritas Pendidikan.

Tim Red

​BANGKINANG, DN-II Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kampar menjadi saksi bisu perdebatan sengit mengenai masa depan ekosistem di Kabupaten Kampar. Dalam sidang perkara lingkungan hidup bernomor 240/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn, ahli lingkungan membongkar dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

​Sidang yang menghadirkan gugatan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi melawan PT Tunggal Yunus ini mencapai babak krusial saat menghadirkan saksi ahli, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si. Pakar lingkungan dari UIN Suska Riau tersebut memaparkan analisis tajam mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat tata kelola limbah yang diduga serampangan.

​Soroti Pelanggaran Standar Baku Mutu

​Di hadapan Majelis Hakim, Dr. Elviriadi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyoroti kewajiban pembangunan kolam limbah yang harus kedap air sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

​”Limbah bukan sekadar angka di atas kertas uji laboratorium. Kegagalan memastikan kolam limbah kedap air berpotensi besar menyebabkan rembesan yang mencemari air tanah dan permukaan. Ini adalah ancaman nyata bagi ekosistem,” tegas Elviriadi dalam kesaksiannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ekologi dan Marwah Melayu

​Lebih lanjut, Elviriadi menjelaskan bahwa dampak pencemaran tidak berhenti pada parameter kimiawi, melainkan merambah ke dimensi sosial dan kultural. Ia mengaitkan kelestarian alam dengan kearifan lokal masyarakat Melayu yang menjunjung tinggi alam sebagai bagian dari identitas.

​”Jika sungai tercemar dan tanah rusak, maka yang hilang bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga marwah kehidupan masyarakat setempat. Alam adalah urat nadi kehidupan mereka,” tambahnya.

​Harapan pada Penegakan Hukum

​Kesaksian ini menjadi sorotan tajam bagi para pelaku usaha di Riau. Pasalnya, perkara ini diharapkan menjadi preseden hukum yang kuat bahwa investasi di daerah tidak boleh menomorduakan keselamatan lingkungan.

​Gugatan ini mencerminkan keresahan warga yang selama ini bergantung pada sumber air bersih di sekitar wilayah operasional perusahaan. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada putusan Majelis Hakim agar tidak hanya melihat dari kacamata administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.

​Kini, publik menunggu keputusan akhir dari PN Kampar. Apakah keadilan ekologis akan ditegakkan, atau justru kepentingan industri yang kembali diutamakan?

Red

Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi

You cannot copy content of this page