Beranda » Riau » Halaman 4

Riau

PEKANBARU, DN-II Praktik pelayanan publik di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Hari ini, Yudi Krismen Us resmi melayangkan laporan dugaan maladministrasi ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau. Laporan tersebut dipicu oleh sikap abai Walikota Pekanbaru yang tidak merespons korespondensi resmi warga selama lebih dari satu tahun. (12/3/2026).

​Tiga Surat Tanpa Jawaban: Potret Buruk Birokrasi

​Persoalan ini bermula ketika Yudi Krismen mengirimkan tiga surat resmi berturut-turut kepada Walikota Pekanbaru sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Kota diduga tidak memberikan respons apa pun.

​”Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan melalui pengabaian,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya usai melapor ke Ombudsman Riau, Kamis (12/3).

​Menurutnya, UU Pelayanan Publik secara tegas mewajibkan pejabat memberikan respons atas permohonan warga. “Mendiamkan surat warga seolah-olah itu hanya tumpukan sampah adalah pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kronologi Pengabaian Sistematis

​Dalam laporannya, Yudi melampirkan bukti tanda terima sah dari Bagian Umum/Sekretariat Pemko Pekanbaru untuk tiga surat berikut:

​Surat Pertama (18 Nov 2024): Nomor 18.c/SK-YKP/XI/2024 terkait Kepastian Hukum.

​Surat Kedua (28 April 2025): Nomor 28.a/SK-YKP/IV/2025 perihal yang sama.

​Surat Ketiga (14 Mei 2025): Nomor 14/SK-YKP/V/2025 sebagai tindak lanjut akhir.

​Meskipun administrasi pengiriman telah lengkap, Walikota Pekanbaru dilaporkan tetap bergeming tanpa memberikan penjelasan atau disposisi yang jelas kepada pemohon.

​Dugaan Penundaan Berlarut

​Yudi menilai tindakan mendiamkan surat selama berbulan-bulan ini masuk dalam kategori Penundaan Berlarut, sebuah jenis maladministrasi kronis yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

​”Sikap diamnya Walikota adalah pesan buruk bagi demokrasi. Jika surat resmi saja tidak dihargai, lantas di mana letak komitmen pelayanan publik yang sering didengungkan di podium?” tulis Yudi dalam poin laporannya.

​Ia mendesak Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Pekanbaru guna memberikan efek jera dan memulihkan hak warga atas pelayanan publik yang transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menanti Langkah Ombudsman

​Laporan ini kini telah diterima oleh Ombudsman RI Provinsi Riau. Publik kini menunggu langkah nyata dari lembaga pengawas tersebut untuk mengusut dugaan penyumbatan informasi di tubuh Pemko Pekanbaru.

​Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik tidak dibalasnya ketiga surat permohonan kepastian hukum tersebut.

Sumber : Yudi Krismen Us
Telepon/WA: 0821-1518-5689 / 0813-6521-1297
Alamat: Jl. Kartama, Kel. Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru.**(Tim Redaksi).

LAHAT, DN-II Integritas kepemimpinan di tingkat desa Kabupaten Lahat kini berada di titik nadir. Bambang Susanto, oknum Kepala Desa Mekar Jaya, tengah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum setelah dilaporkan atas dugaan skandal ganda: penggunaan ijazah palsu untuk memenangkan pilkades dan keterlibatan dalam jaringan mafia tanah berskala masif.

Ijazah SMP Diduga Palsu

Dugaan praktik lancung ini mencuat melalui laporan polisi nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT. Terlapor diduga kuat menggunakan ijazah SLTP palsu (atribusi SLTP N 15 Padang) sebagai syarat administrasi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2017 silam.

Langkah nekat ini tidak hanya dinilai sebagai tindak pidana murni, tetapi juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi desa yang mencederai kepercayaan warga.

Jaringan Mafia Tanah di Lahan Eks Transmigrasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagaikan fenomena gunung es, persoalan ijazah ternyata hanya pintu masuk. Bambang Susanto juga terseret dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 5.900 hektar.

Berdasarkan laporan LP/B/123/I/2026/SPKT/POLDA SUMSEL yang dilayangkan oleh pelapor Haruniadi Puspita Yuda, terdapat indikasi kuat terjadinya praktik jual beli ilegal di atas lahan aset negara tersebut melalui manipulasi dokumen.

Desakan Kuasa Hukum: “Bukti Sudah Terang Benderang”

Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, melontarkan kritik keras terhadap progres penanganan perkara yang dinilai lamban. Menurutnya, fakta-fakta penyidikan sudah cukup kuat untuk menetapkan status hukum yang lebih tegas.

“Laporan ini menyangkut pemalsuan surat dalam transaksi lahan transmigrasi seluas 5.900-an hektar yang ditandatangani langsung oleh Bambang Susanto selaku Kades aktif,” tegas Iskandar, Kamis (5/03/2026).

Iskandar membeberkan dua temuan krusial dari hasil penyidikan:

Saksi Kunci: Dua saksi, Sdr. Sumadi dan Sdr. Sarni, secara resmi mengakui bahwa tanda tangan mereka dalam dokumen transaksi telah dipalsukan.

Desakan Pemeriksaan: “Kami mendesak penyidik Polres Lahat untuk tidak tebang pilih. Pengakuan saksi bahwa tanda tangan mereka dicatut adalah bukti telak yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.

Respons Kepolisian

Menanggapi tekanan publik, Sat Reskrim Polres Lahat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/501/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak penyidik mengonfirmasi telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi kunci serta mengamankan barang bukti berupa kwitansi transaksi dan surat keterangan hak tanah. Kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Tim Redaksi)

KAMPAR, DN-II Marwah mahasiswa sebagai agen perubahan kini tercoreng oleh aksi oknum yang diduga memanfaatkan atribut kampus untuk kepentingan pribadi. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa dari berbagai universitas di Riau disinyalir melakukan praktik pemerasan terhadap instansi pendidikan dan pemerintah desa di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Modus yang digunakan adalah mengirimkan “surat pemberitahuan aksi demo” terkait dugaan pelanggaran hukum di instansi tersebut. Namun, surat itu diduga hanyalah gertakan untuk memicu negosiasi materi agar aksi dibatalkan.

Premanisme Berkedok Intelektualitas

Ketua Insan Pers Keadilan, Pajar Saragih, mengecam keras tindakan ini. Ia menilai gerakan yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial telah bergeser menjadi alat intimidasi yang meresahkan masyarakat.

“Jika merasa administrasi sudah benar, jangan pernah takut didemo! Jangan berikan ruang bagi oknum yang menjual nama mahasiswa demi uang. Jika mulai mengancam, segera lapor polisi,” tegas Pajar, Kamis (05/03).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sekolah Merugi Puluhan Juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini telah memakan korban. Beberapa sekolah dikabarkan terpaksa mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah agar demonstrasi tidak dilaksanakan. Pajar khawatir jika hal ini dibiarkan, wilayah Tapung Hulu akan menjadi sasaran empuk para pemeras berbaju mahasiswa.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama grup oknum mahasiswa yang kerap beroperasi di sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Menanggapi fenomena ini, Pajar meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk segera bertindak tegas.

Poin-poin penting yang ditekankan:

Untuk Instansi: Abaikan ancaman jika prosedur sudah sesuai aturan; jangan mau menjadi “sapi perah”.

Untuk APH: Segera tertibkan dan tangkap pelaku yang mencoreng dunia pendidikan dan gerakan aktivis di Riau.

Harapan: Mahasiswa silakan melakukan kontrol sosial secara murni, namun jika menjadi ajang pemerasan, hukum harus ditegakkan.

“Mahasiswa itu pejuang rakyat, bukan penyamun yang memakai atribut kampus untuk mengisi kantong pribadi. Kami tidak akan tinggal diam melihat dunia pendidikan diintimidasi,” pungkas Pajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Red

KAMPAR, DN-II Gerakan Aktivis Mahasiswa (GERAM) Provinsi Riau menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa menyikapi dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. Aksi tersebut akan difokuskan pada dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar pada tahun anggaran 2024.

Koordinator Lapangan GERAM, Diki Syahputra, menegaskan bahwa rencana aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap buruknya tata kelola keuangan daerah serta lemahnya transparansi pemerintah. Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan tidak sebanding dengan logika kebutuhan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan operasional ini nilainya sangat fantastis, mencapai Rp4 miliar lebih. Kami mempertanyakan kendaraan apa saja yang dibiayai, berapa jumlah unitnya, siapa yang menggunakan, dan untuk kepentingan apa. Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang terbuka kepada publik,” tegas Diki. Pekanbaru, Rabu (4/2/206).

GERAM mengungkapkan, berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat sub kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, serta pajak kendaraan dinas perorangan dan jabatan dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar lebih. Sementara itu, anggaran penyediaan jasa pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional mengalami lonjakan hingga lebih dari Rp2,4 miliar. Kondisi ini dinilai sarat kejanggalan dan patut diduga sebagai praktik korupsi yang terstruktur.

Tak hanya soal kendaraan dinas, GERAM juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran lain di Bagian Umum Setda Kampar, mulai dari pengadaan makan dan minum hingga indikasi SPPD fiktif pada rentang tahun 2023–2025. Menurut Diki, pola ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran secara berulang dan sistematis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Atas dasar itu, kami menyatakan sikap akan turun ke jalan. Kami mendesak Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Umum Setda Kampar. Jika terbukti, kami menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” ujar Diki.

GERAM juga mendesak Bupati Kampar untuk segera mencopot Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik. Mereka menegaskan, aksi unjuk rasa ini adalah peringatan keras bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat dugaan perampokan uang rakyat.

“Ini bukan sekadar kritik, ini perlawanan. Jika aparat penegak hukum lamban, maka tekanan massa akan terus kami lakukan sampai keadilan ditegakkan,” tutup Diki.

KAMPAR, DN-II Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran guna mendesak penegakan hukum terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Perusahaan tersebut diduga kuat membangkang terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018–2038.

Dalam putusan PN Bangkinang, PT TJS dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mengoperasikan industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan Pasal 71 Perda RTRW Riau, zona industri pengelolaan limbah B3 hanya dialokasikan di Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis—bukan di Kabupaten Kampar.

Pelanggaran Serius Terhadap Tata Ruang dan Lingkungan

Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menegaskan bahwa operasional PT TJS telah menabrak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada Pasal 37 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana.

“Putusan pengadilan bersifat inkracht dan wajib dilaksanakan. Jika perusahaan tetap beroperasi di lokasi yang salah, ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait operasional tanpa izin yang sah,” tegas Ryan, Sabtu (31/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

APMI-Riau juga menyoroti potensi dampak toksik limbah B3 terhadap ekosistem. Menurut Ryan, pembiaran ini mengindikasikan kelalaian Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajiban pengawasan sesuai mandat undang-undang.

Seruan Aksi 3 Februari

Sebagai bentuk protes atas mampetnya penegakan hukum, APMI-Riau akan mengerahkan sekitar 200 massa pada Selasa, 3 Februari 2026. Titik aksi akan dipusatkan di Kantor Bupati Kampar dan Kantor PT TJS di Kecamatan Tapung Hilir.

“Lingkungan hidup adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Kami melihat ada pembiaran sistematis. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, lantas ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” tambah Ryan.

“Negara Harus Hadir, Hukum Jangan Tumpul ke Atas”

Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menambahkan bahwa aksi ini adalah puncak kemarahan publik. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan hakim merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court).

“Kami merujuk pada Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 (terkait eksekusi putusan), di mana pejabat dilarang membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi. PT TJS jelas melanggar peruntukan lahan. Jika pemerintah diam, maka patut diduga ada ‘main mata’ di balik layar,” tukas Supriadi.

Ia memperingatkan bahwa limbah B3 bukan perkara sepele. Tanpa pengelolaan di zona yang tepat, risiko kontaminasi tanah dan air di Kampar menjadi bom waktu bagi kesehatan warga.

Tuntutan Utama APMI-Riau:

Eksekusi Segera: Melaksanakan Putusan PN Bangkinang secara penuh tanpa penundaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyegelan Lokasi: Meminta Pemkab Kampar menutup operasional PT TJS karena melanggar Perda RTRW Provinsi Riau No. 10/2018.

Audit Perizinan: Mengusut tuntas oknum yang menerbitkan atau membiarkan izin operasional di wilayah yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami datang dengan tuntutan konkret. Jika tidak ada respons nyata dari Bupati Kampar dan aparat penegak hukum, kami siap melakukan eskalasi massa yang lebih besar hingga ke tingkat Provinsi,” tutup Supriadi.

Tim Prima

TAPUNG, DN-II Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan secara resmi para terduga pelaku pengeroyokan ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi dan melampaui batas kewajaran. (24/1/2026).

Untuk kepentingan pembuktian hukum, korban telah menjalani visum et repertum oleh tim medis Puskesmas Tapung. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta serius: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban, yang terindikasi akibat benturan benda keras maupun benda tumpul. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.

Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan untuk membenarkan tindak pidana apa pun.

“Kami tidak membela kejahatan. Namun yang kami bela adalah hak asasi manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian,” tegas Syafrudin.

Lebih lanjut, Syafrudin secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera meringkus para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujar Syafrudin.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi kuat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat ditingkatkan.

Jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berada dalam peran aktif saat kekerasan terjadi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tidak dapat berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat.

Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Tapung, namun menegaskan bahwa ketegasan dan kecepatan aparat menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan. (Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi Prima

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Batu Bara, DN-II– Ketegangan pecah di areal perkebunan PT Socfin Indonesia, Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Senin sore (20/1/2026). Dua oknum anggota TNI diduga melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di tengah pusaran sengketa lahan yang kian memanas.

Kronologi ‘Jebakan’ Berondolan Sawit

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Dua warga setempat, Leman dan seorang wanita bernama Inap, tengah melintas di area perkebunan. Langkah mereka terhenti saat melihat gundukan karung goni mencurigakan di bawah pohon sawit.
Niat hati ingin memeriksa isi karung yang ternyata berisi berondolan sawit, keduanya justru disergap oleh dua oknum TNI. Cekcok mulut hingga aksi tarik-menarik baju tak terhindarkan. Leman dan Inap dituduh mencuri, meski warga menduga ada unsur kesengajaan atau ‘penjebakan’ dalam kejadian tersebut.

“Mereka bukan mencuri, cuma melihat goni mencurigakan itu. Kami menduga ini sengaja diletakkan oknum tertentu untuk menjebak warga,” ujar Ipul (49), salah satu saksi mata dengan nada geram.

Nasib Warga Misterius, Polsek Masih Nihil

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Leman masih misterius. Pasca penangkapan paksa oleh oknum TNI tersebut, Leman tidak ditemukan di Mapolsek Lima Puluh. Keluarga dan kerabat mulai mengkhawatirkan keselamatan dan legalitas penahanan warga sipil oleh aparat militer tersebut.

Aktivis Nasional Meradang: Langgar UU TNI!

Kejadian ini memicu reaksi keras dari Aktivis Perempuan Nasional, Woro. Ia mempertanyakan urgensi dan dasar hukum keberadaan personel TNI di lahan perkebunan, terlebih lahan tersebut berstatus sengketa.

“Sejak kapan tugas TNI pindah ke kebun sawit? Berdasarkan UU TNI, tugas mereka di Kodam, Kodim, atau Batalyon, bukan jadi satpam perusahaan! Ini pelanggaran serius,” tegas Woro.

Woro menambahkan bahwa berdasarkan rapat Forkopimda pada 13 Januari 2026, lahan seluas 600 hektar tersebut dalam status status quo (stanplas). Segala aktivitas di atas lahan dilarang hingga Tim Terpadu menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Membayar?

Publik kini mempertanyakan kapasitas oknum TNI tersebut di PT Socfin Indonesia. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim setempat maupun perwakilan perusahaan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengamanan kebun yang berujung pada hilangnya kemerdekaan warga sipil.

Aktivis Woro berjanji akan membawa kasus ini ke Mabes TNI untuk diusut tuntas. “Kita tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil diintimidasi di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Pekanbaru, DN-II Aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing (35), yang dikenal gigih mengusut dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group bekerja sama dengan aparat kepolisian Polda Riau. Penangkapan Jekson oleh aparat dari Polda Riau yang terjadi pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, di Hotel Furaya Pekanbaru, memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.

 

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Jekson terjadi dalam sebuah pertemuan yang diduga telah direkayasa untuk menjebaknya. Seorang pria bernama Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak PT. Ciliandara Perkasa yang merupakan bagian Surya Dumai Group, menghubungi Jekson dengan dalih ingin membahas jalan damai antara perusahaan dan Ketua LSM Petir (Pemuda Tri Karya) wilayah Riau itu. Jekson, yang selama ini aktif melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan, serta melakukan sejumlah unjuk-rasa damai di KPK dan Kejagung, mendesak pengusutan kasus yang dilaporkannya, menerima undangan tersebut dengan itikad baik.

 

Namun, pertemuan itu berubah menjadi jebakan. Nur Riyanto Hamzah yang katanya dari Jakarta datang membawa sebuah tas berwarna merah marun yang diduga berisi uang sebesar Rp150 juta. Tas tersebut disodorkan kepada Jekson, namun ia menolak keras. “Saya datang bukan untuk uang. Saya ingin bicara soal keadilan,” ujar Jekson kepada orang yang ditemuinya ini dan langsung meninggalkan ruang pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Apes, setiba di depan lift hotel, Jekson langsung disergap oleh aparat kepolisian dari Polda Riau. Ia lalu dipaksa untuk memegang tas merah tersebut untuk kemudian difoto, namun tetap menolak. Tanpa surat penangkapan yang jelas, Jekson kemudian digelandang ke Markas Polda Riau dengan tuduhan melakukan pemerasan.

 

Jekson Sihombing selama ini dikenal sebagai aktivis yang konsisten mengungkap praktik korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau. Salah satu fokus investigasinya adalah perusahaan di lingkungan Surya Dumai Group, perusahaan perkebuhan sawit yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp57 triliun akibat penggelapan pajak selama belasan tahun.

 

“Jekson telah membantu negara mengungkap kejahatan korporasi yang selama ini luput dari perhatian publik. Tapi justru dia yang dikriminalisasi,” ujar Laiden Sihombing, orang tua Jekson, saat mengadukan nasib anaknya ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

 

Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Jekson sebelumnya diketahui mengkritik keras kinerja Kapolda, terutama dalam penanganan kasus kematian dua balita akibat kelalaian operasional Pertamina Hulu Rokan. Ia bahkan mendesak agar Herry Heryawan dicopot dari jabatannya.

 

“Polda Riau tidak sanggup menuntaskan kasus-kasus besar seperti kasus kematian dua balita. Malah mereka sibuk membungkam suara-suara kritis melalui jebakan betmen yang terjadi terhadap anak saya Jekson,” tambah Laiden Sihombing kecewa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Tak berhenti di penangkapan, pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, belasan polisi bersenjata lengkap mendatangi kediaman Jekson di Pekanbaru. Mereka melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Sejumlah barang disita, termasuk mobil, laptop, ponsel, serta berkas-berkas penting yang berisi data investigasi korupsi.

 

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita sertifikat tanah dan beberapa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) milik keluarga Jekson. “Kami tidak tahu apa hubungannya tanah dengan kasus ini. Mereka ambil semuanya tanpa penjelasan,” ujar Rina Pasaribu, ibu Jekson, yang menyaksikan langsung penggeledahan tersebut.

 

Keluarga Jekson kini berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mereka menilai Jekson telah berkontribusi besar dalam membantu pemerintah mengungkap kejahatan korporasi, namun justru dijadikan target oleh aparat yang diduga melindungi kepentingan pengusaha.

 

“Kami mohon kepada Bapak Presiden agar anak kami dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan penjahat, dia pejuang keadilan,” kata Laiden Sihombing kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Jumat, 16 Januari 2026.

 

Menanggapi keluh-kesah orang tua Jekson Sihombing itu, Wilson Lalengke yang juga dikenal sebagai tokoh hak asasi manusia internasional ini angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi terhadap aktivis anti-korupsi di Indonesia.

“Ini bukan kasus pertama. Sudah terlalu sering aparat hukum menjadi alat para pengusaha jahat untuk membungkam aktivis,” ujar Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa polisi dibayar oleh rakyat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi anjing penjaga para pengusaha bermental bejat di negeri ini.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mendesak agar Kapolda Riau segera dicopot dan digantikan oleh sosok yang amanah, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. “Kita butuh aparat yang bekerja untuk keadilan, bukan untuk kepentingan oligarki,” tegasnya.

 

Kasus Jekson Sihombing menjadi sorotan nasional dan internasional, yang menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan justru dikriminalisasi, maka pertanyaan besar muncul: di pihak mana sebenarnya hukum berdiri?

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, membebaskan Jekson dari tuduhan yang direkayasa, dan memastikan bahwa keadilan tidak tunduk pada kekuasaan uang. (TIM/Red)

LINGGA, DN-II Polemik antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan PT Hermina Jaya kembali mendapat sorotan dari tokoh nasional, Prof Dr KH Sultan Nasomal SH MH. Ia berharap pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut tersebut.

Hal itu disampaikan Prof Dr KH Sultan Nasomal saat menanggapi pertanyaan Pimpinan Redaksi salah satu media online, melalui sambungan telepon seluler ke Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menekankan pentingnya peran negara melalui kehadiran menteri terkait bersama Gubernur Kepulauan Riau untuk menengahi persoalan tersebut.

“Permasalahan antara warga Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya seharusnya diselesaikan dengan kehadiran negara. Menteri terkait bersama Gubernur perlu turun langsung agar hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ujar Prof Sultan Nasomal.

Ia juga menaruh harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, agar memberikan instruksi tegas kepada kementerian yang membidangi pertambangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat berharap Bapak Presiden memerintahkan kementerian terkait bersama Gubernur dan Bupati Lingga untuk menengahi konflik yang terjadi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Saparudin selaku Ketua Aksi dalam demonstrasi warga di lokasi operasional PT Hermina Jaya menyatakan bahwa masyarakat menuntut perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam akta notaris tahun 2009.

Adapun tuntutan utama warga meliputi pembayaran ganti rugi lahan kebun milik masyarakat, penyaluran dana kompensasi yang hingga kini belum direalisasikan, serta transformasi dan revisi terhadap janji-janji perusahaan yang disepakati sejak tahun 2009.

Saparudin menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh PT Hermina Jaya. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Margonda sebelum tuntutan warga dipenuhi.

“Kami memperingatkan PT Hermina Jaya agar menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai hak-hak warga dipenuhi. Jangan abaikan sejarah dukungan masyarakat Desa Marok Tua terhadap perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menguji kesabaran warga yang selama ini telah memberikan dukungan, namun merasa hak-haknya diabaikan.

Selain itu, Saparudin meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan memberikan kepastian hukum kepada warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang menuntut hak-hak mereka sebagaimana tertuang dalam akta notaris tahun 2009.

“Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian, agar konflik ini tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Red

MERANGIN, DN-II Dugaan praktik kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinas Sosial (Dinsos) PPPA Merangin, kini kehilangan tempat tinggal setelah rumah dinas yang dihuninya puluhan tahun dihancurkan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (5/1/2026) di Kelurahan Pematang Kandis ini menyisakan luka mendalam bagi Yurnikawaty, suaminya Masril, dan anak mereka. Rumah yang ditempati sejak tahun 1990 berdasarkan surat resmi bermeterai itu kini rata dengan tanah, diduga guna memberi jalan bagi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.

Eksekusi Mendadak Tanpa Prosedur

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghancuran bangunan dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan administrasi yang sah. Lazimnya, pengosongan aset daerah harus melewati surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, dalam kasus ini, korban mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi maupun proses mediasi.

“Eksekusi dilakukan begitu saja. Kami tidak diberi waktu atau peringatan. Sekarang kami harus mengungsi ke Balai Rehabilitasi Napza yang kondisinya sangat tidak layak untuk keluarga dengan disabilitas fisik,” ungkap salah satu kerabat korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Ironisnya, hingga kini pihak yang bertanggung jawab atas perintah penghancuran tersebut masih menjadi “misteri”. Pihak Koperasi Merah Putih melalui bendaharanya membantah keterlibatan sebagai pelaksana eksekusi. Di sisi lain, Dinas Sosial PPPA Merangin terkesan “buang badan” dan melempar persoalan ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sikap diamnya instansi terkait menuai kritik tajam dari berbagai aktivis kemanusiaan. Sebagai pegawai di bawah naungan Dinsos, Yurnikawaty seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bukan justru menjadi korban pengusiran paksa.

Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?

Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin menilai kejadian ini sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Ada beberapa poin krusial yang disorot:

Pelanggaran Prosedur: Penghancuran tanpa SP 1-3 merupakan tindakan ilegal secara administratif.

Krisis Empati: Menempatkan keluarga disabilitas di fasilitas rehabilitasi narkoba dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat manusia.

Ketidakjelasan Aktor: Jika bukan Koperasi maupun Dinas terkait yang memerintahkan, muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang menggerakkan alat berat di lahan tersebut.

Tuntutan Keadilan

Kasus ini menjadi potret buram koordinasi antar-instansi di Kabupaten Merangin. Pemerintah Kabupaten Merangin didesak untuk tidak menutup mata dan segera memberikan solusi konkret, termasuk ganti rugi serta penyediaan hunian yang layak bagi Yurnikawaty.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Negara seharusnya hadir untuk melindungi kelompok rentan, bukan justru meratakan ruang hidup mereka demi kepentingan komersial berpijak di atas penderitaan warga kecil.

Reporter: Gondo Irawan

Editor: Red

You cannot copy content of this page