OGAN ILIR, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode bulan September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mencatat capaian signifikan melalui pengungkapan sejumlah kasus kejahatan narkotika. (4/10/2026).
Berdasarkan rilis resmi kepolisian, keberhasilan ini berada di bawah komando Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., bersama Ps. Kasat Reserse Narkoba, A. Surya Atmaja, S.H.
Selama bulan September 2026, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap sebanyak 10 Laporan Polisi (LP). Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 14 tersangka dengan rincian 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narkotika jenis Shabu: Sebanyak 144 paket dengan total berat bruto mencapai 671,54 gram.
Narkotika jenis Ekstasi: Sebanyak 9 butir beserta pecahan pil ineks.
Dampak Sosial dan Penyelamatan Generasi Muda
Keberhasilan penegakan hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memberikan dampak sosial yang besar dalam melindungi keselamatan masyarakat serta generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan kalkulasi taktis kepolisian, asumsi penyelamatan didasarkan pada perhitungan bahwa setiap 1 gram shabu setara dengan pencegahan penyalahgunaan untuk 5 orang jiwa, dan setiap 1 butir ekstasi setara dengan 1 orang jiwa.
Dengan demikian, melalui penyitaan barang bukti 671,54 gram shabu dan 9 butir ekstasi tersebut, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dipastikan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 3.366,7 jiwa dari ancaman ketergantungan narkotika.
Polres Ogan Ilir terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif. Tim
MURATARA, DN-II Dunia pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali diguncang skandal serius. Setelah sebelumnya diwarnai dugaan penyunatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini muncul dugaan praktik lancung yang lebih parah, yakni jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara. (4/10/2026).
Informasi mengejutkan ini dibeberkan oleh sejumlah guru senior di Muratara kepada tim investigasi Rajawalinews, Sabtu (04/10/2026). Berdasarkan pengakuan para narasumber, proses pelantikan seorang Kepsek diduga kuat sarat dengan praktik transaksional dan pungutan liar (pungli).
”Kalau mau jadi Kepsek di Muratara sekarang harus bayar, bos. Tidak ada yang gratis. Untuk tingkat SD, setoran dipatok Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, sedangkan tingkat SMP bisa mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per orang. Kalau tidak setor, jangan harap dilantik, meskipun prestasinya bagus dan masa pengabdiannya sudah lama,” ungkap salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan kariernya.
Modus Operandi dan Dampak Kerusakan Birokrasi
Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik jual beli jabatan ini dijalankan melalui beberapa modus operasional:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setoran Tunai Pra-Pelantikan: Calon kepala sekolah yang sebelumnya telah diusulkan oleh pihak kecamatan diduga dipanggil secara diam-diam oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan untuk melakukan negosiasi setoran.
Penyisihan Guru Berprestasi: Sejumlah pendidik yang memiliki kompetensi tinggi, golongan memenuhi syarat, serta mengantongi sertifikat kepala sekolah justru tersingkir karena menolak atau tidak mampu membayar setoran. Sebaliknya, guru dengan minim prestasi tetap dilantik asal mampu memenuhi nominal yang diminta.
Potensi Perputaran Dana Ilegal Raksasa: Dalam kurun waktu satu tahun, Kabupaten Muratara rutin melantik puluhan kepala sekolah baru akibat mutasi maupun pensiun. Jika diasumsikan terdapat 30 kepala sekolah baru dengan rata-rata setoran Rp 30 juta, maka oknum pejabat terkait diduga meraup hampir Rp 1 miliar dari satu gelombang pelantikan saja.
”Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan guru di Muratara. Semua tahu tapi tidak ada yang berani bersuara karena takut jabatannya dicopot atau dimutasi ke daerah pelosok. Kami sudah seperti sapi perah,” keluh guru lainnya dengan nada kecewa.
Tinjauan Hukum dan Pasal Perundang-Undangan yang Dilanggar
Praktik lancung jual beli jabatan di instansi pemerintah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi. Sejumlah regulasi dan pasal perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum… memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.
Pasal 5 & Pasal 11: Terkait suap dan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengatur tentang asas netralitas, profesionalisme, serta larangan bagi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang dapat berakibat pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta sanksi administratif berat.
Desakan Evaluasi dan Proses Hukum
Praktik ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi mutu pendidikan di Muratara. Tokoh pendidikan setempat menegaskan bahwa kepala sekolah yang diangkat melalui jalur transaksional cenderung berorientasi pada pengembalian modal.
”Bagaimana pendidikan di Muratara mau maju, kalau kepala sekolahnya beli jabatan? Mereka pasti akan sibuk memikirkan cara mengembalikan modal setoran, salah satunya dengan menyunat Dana BOS atau melakukan pungutan liar kepada wali murid. Pada akhirnya, yang menjadi korban adalah siswa dan kualitas pendidikan itu sendiri,” tegas seorang tokoh pendidikan Muratara.
Menanggapi skandal ini, para guru dan elemen masyarakat mendesak Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, untuk segera mengambil tindakan tegas.
”Kami minta Bupati Muratara segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan jika terbukti terlibat dalam praktik jual beli jabatan ini. Kami juga mendesak Kejari Lubuklinggau dan Polres Muratara untuk turun tangan menyelidiki dugaan pemerasan dan korupsi ini secara tuntas.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan aplikasi, yang bersangkutan memilih bungkam dan hanya memberikan respons berupa emotikon/stiker marah tanpa memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi Rajawalinews tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Tim Red
BANYUASIN, DN-II Pelaksanaan anggaran belanja modal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan fisik, ditemukan adanya kelemahan sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Temuan ini dinilai menabrak sejumlah regulasi nasional, mulai dari aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, perbendaharaan negara, hingga pengelolaan barang milik daerah. (4/10/2026).
Berdasarkan data anggaran, Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 mengalokasikan Belanja Modal Jasa, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi mencapai Rp224.143.945.023,54 atau sekitar 66,93%, di mana sebagian besar anggaran tersebut dikelola melalui Dinas PUPR. Namun, hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, dan analisis dokumen mengungkap adanya penyimpangan yang berpotensi mencederai akuntabilitas keuangan daerah.
1. Lemahnya Pengawasan Teknis dan Potensi Pelanggaran UU Perbendaharaan Serta Perpres PBJ
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang berdampak langsung pada ketidaksesuaian antara spesifikasi perencanaan dan kondisi fisik terpasang. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian kontrak.
Beberapa catatan krusial dalam temuan tersebut meliputi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyajian Back Up Data Tidak Sesuai Kondisi Riil:
Back up data yang berfungsi sebagai perincian dan perhitungan volume pekerjaan terpasang (seperti segmen, panjang, lebar, dan tebal) ditemukan tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan konfirmasi pengawas lapangan, pengujian ketebalan beton hanya diukur dari samping (bukan menggunakan metode core drill beton yang sah secara teknis), semata-mata dilakukan demi melengkapi syarat administrasi pencairan pembayaran. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pelaksanaan kontrak pengadaan.
Pengabaian Penggunaan Alat dan Bahan Standar (Concrete Vibrator & Curing Compound):
Pelaksanaan perkerasan beton terbukti tidak menggunakan concrete vibrator dan curing compound. Padahal, secara teknis alat dan bahan tersebut wajib untuk menjamin kepadatan beton dan proses curing yang optimal.
Berdasarkan keterangan pihak internal Dinas PUPR, kurangnya ketegasan pengawas lapangan—khususnya pada proyek dengan metode pengadaan langsung—menyebabkan mutu beton terancam tidak tercapai sesuai perencanaan teknik.
Pengujian Kualitas Diabaikan Sebelum Pembayaran:
Belum seluruh penyedia melaksanakan pengujian kuat tekan beton (compressive strength test) sebagai syarat pengukuran dan pembayaran.
Kondisi ini melanggar prinsip pengujian tagihan yang diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana pejabat berwenang wajib menguji keabsahan tagihan sebelum melakukan pembayaran atas beban APBD.
2. Kasus Sorotan: Proyek Peningkatan Jalan Beko Sarat Pelanggaran Kontrak dan Aset
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan utama juga tertuju pada proyek Peningkatan Jalan Beko, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I. Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 620/09/JB-KMKBI/KONTRAK/PPK-07/BKBK/PUPR/2025 tertanggal 25 September 2025, proyek ini dikerjakan oleh CV MGI dengan nilai kontrak sebesar Rp6.912.913.500,00.
Proyek yang mulanya berjangka waktu 90 hari kalender (25 September s.d. 23 Desember 2025) mengalami empat kali adendum kontrak sehingga masa pelaksanaannya membengkak hingga 220 hari. Di tengah jalan, terjadi pula pergantian PPK dari Sdr. JEP kepada Sdr. Hbu berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Nomor 27/KPTS/DPUPR/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Sejumlah pelanggaran berat terungkap dalam proyek ini:
Pembangunan Aset di Atas Tanah Non-Pemerintah (Melanggar Aturan BMD):

Berdasarkan hasil observasi bersama Lurah Mariana serta konfirmasi kepada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ruas jalan tersebut berstatus non-status (tidak tercantum dalam SK Jalan Pemkab Banyuasin) dan dibangun di atas tanah yang bukan milik Pemkab Banyuasin. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, di mana belanja modal dan pembangunan fisik yang menggunakan APBD tidak boleh dilakukan di atas lahan yang bukan milik sah pemerintah daerah, karena berpotensi menimbulkan sengketa hukum serta kerugian keuangan daerah.
Penyedia Tidak Membuat Laporan Hasil Pekerjaan:
Penyedia terbukti mengabaikan kewajiban kontraktual dengan tidak menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan. Ironisnya, laporan tersebut justru dibuat secara mandiri oleh pengawas lapangan untuk dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang mengindikasikan lemahnya tata kelola administrasi proyek.
Pekerjaan Tanpa Pengawasan & Spesifikasi Ketebalan Menyimpang:
Penyedia melaksanakan pekerjaan tanpa pemberitahuan atau izin dari pengawas lapangan (pengawas baru mengetahui adanya pekerjaan setelah mendapat informasi dari kepala tukang). Akibat ketiadaan pengawasan melekat, Tim Pemeriksa menemukan ketebalan fisik jalan sangat menyimpang, yakni hanya berkisar antara 8,5 cm hingga 9,5 cm, jauh dari ketentuan rencana teknis yang mewajibkan ketebalan setebal 20 cm.
Urgensi Evaluasi dan Penegakan Hukum
Berbagai temuan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan fisik, dan pengamanan aset daerah ini menuntut langkah korektif yang tegas dari pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin. Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi berwenang didorong untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, mengenakan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur penyedia jasa, pengawas lapangan, PPTK, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), demi menyelamatkan uang negara dan menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Tim Red
JAKARTA , www.detik-nasional.com // Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan 480 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperluas layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Aktivasi 480 SPPG itu dimulai pada Jumat, 2 Oktober 2026. Program tersebut menyasar wilayah dengan tingkat stunting tinggi serta daerah yang kebutuhan layanan MBG-nya belum terpenuhi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan 480 SPPG tersebut tersebar di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota. Fokus awal diarahkan ke wilayah Indonesia Timur.
“Kami telah memutuskan bahwa pada hari Jumat nanti, tanggal 2 Oktober 2026, kami akan melaksanakan aktivasi dapur SPPG yang siap beroperasi di wilayah 3T, di wilayah yang stuntingnya tinggi dan wilayah yang stuntingnya tinggi sekali, yang kita mulai di wilayah Timur Indonesia,” kata Sudaryono dalam keterangan yang unggahan Instagram resminya, pada Rabu, 30 Oktober 2026.
Sebanyak 480 SPPG yang diaktifkan terdiri atas 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ke-480 dapur tersebut tersebar di Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Sudaryono mengatakan aktivasi akan dilakukan langsung oleh jajaran BGN di 16 provinsi tersebut.
Sudaryono akan berada di Maluku. Wakil Kepala BGN, para deputi, dan pejabat eselon II akan ditempatkan di provinsi lainnya.
Aktivasi tersebut belum berarti seluruh dapur langsung melayani penerima manfaat. BGN masih akan menjalankan sejumlah tahapan sebelum dapur beroperasi penuh.

Tahapan itu meliputi pelatihan penjamah makanan, penyiapan operasional, serta penambahan jumlah penerima manfaat secara bertahap.
“Yang kami prediksi tahapan-tahapan ini akan langsung dimulai di tanggal 2 itu, dan kemudian dapur-dapur itu siap beroperasi pada tiga atau empat minggu setelah dilakukan aktivasi di tanggal 2,” ujarnya.
BGN juga akan membuka SPPG di wilayah lain secara bertahap setelah 2 Oktober 2026.
Prioritas diberikan kepada daerah 3T, wilayah dengan tingkat stunting tinggi dan sangat tinggi, serta daerah yang banyak menerima aduan mengenai sekolah yang belum mendapatkan layanan MBG.
Daerah yang jauh dari ibu kota menjadi perhatian karena tantangan distribusi dan akses layanan lebih besar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah BGN memperluas sasaran MBG ke sekolah-sekolah di wilayah 3T dan daerah dengan tingkat stunting tinggi. BGN sebelumnya juga memperbarui data penerima manfaat dan mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima MBG karena dinilai tidak lagi menjadi prioritas berdasarkan kriteria program.
Perluasan layanan juga dilakukan ketika BGN masih membenahi tata kelola SPPG. Pada September 2026, BGN menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran, 447 telah mendaftar tetapi belum memenuhi syarat, dan delapan SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
BGN sebelumnya juga menutup sementara 1.999 SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. Empat SPPG kemudian dihentikan secara permanen karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak memperbaiki pelanggaran operasional.
Sudaryono menegaskan penentuan SPPG yang diaktifkan dilakukan berdasarkan sistem dan basis data BGN.
Ia mengatakan tidak ada pihak luar yang diberi kewenangan untuk mengatur ataupun menawarkan aktivasi dapur atas nama BGN.
“Jadi dapur-dapur ini lebih dari BGN yang menghubungi mitra-mitranya, menempatkan kepala SPPG-nya, dan mengaktifkan VA (virtual account)-nya,” kata Sudaryono.
Sudaryono meminta masyarakat dan calon mitra berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai perwakilan BGN untuk mengurus aktivasi SPPG.
Peringatan itu juga berlaku jika ada pihak yang meminta pungutan atau imbalan untuk mempercepat proses aktivasi.
“Sekali lagi, penentuan dari mana yang kemudian dibuka, dan mana yang menjadi duluan, dan mana yang belakangan ditentukan oleh sistem, ditentukan oleh database kami. Jadi kami tidak mengotorisasi siapapun, tidak mengotorisasi asosiasi manapun, tidak mengotorisasi pribadi-pribadi manapun,” ujarnya.
BGN akan melakukan verifikasi terhadap proses aktivasi tersebut. Sudaryono juga mengingatkan adanya kemungkinan oknum yang mengatasnamakan pimpinan BGN untuk melakukan tindakan yang merugikan atau meminta pungutan.
Perluasan SPPG dilakukan bersamaan dengan penguatan pengawasan terhadap dapur MBG yang sudah beroperasi.
Sudaryono menyebutkan keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan program. BGN juga memperkuat standardisasi dapur, kapasitas penjamah makanan, rantai pasok, serta pemantauan mutu dan keamanan pangan.
BGN mencatat realisasi anggaran MBG mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun hingga 16 September 2026. BGN menyatakan masih ada sekitar Rp79 triliun yang belum terealisasi untuk mendukung penyaluran MBG sampai akhir tahun.
BGN juga mulai memperkuat rantai pasok dengan mendorong penggunaan produk dalam negeri dan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penyediaan kebutuhan SPPG. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas dampak program di tingkat daerah.
Setelah aktivasi pada 2 Oktober, BGN akan melanjutkan pembukaan SPPG secara bertahap.
Penentuan lokasi akan mengikuti kebutuhan layanan, hasil pemetaan sistem, kondisi wilayah, serta data penerima manfaat. Wilayah 3T dan daerah dengan tingkat stunting tinggi tetap menjadi salah satu prioritas dalam perluasan layanan tersebut.
REDAKSI
Perkuat Kemanunggalan, Koramil 402-05/Muara Kuang Bersama BKO Yonif TP 894/PB Gelar Bakti Kemanusiaan Air Bersih
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Babinsa Koramil 402-05/Muara Kuang bersama Tim BKO dari Yonif TP 894/PB menggelar aksi kemanusiaan berupa penyaluran bantuan air bersih secara serentak pada Selasa (29/9/2026). Tanggap darurat ini dilaksanakan untuk membantu meredakan kesulitan masyarakat yang terdampak kekeringan dan krisis air bersih di wilayah tersebut.
Aksi sosial ini difokuskan di dua kawasan pemukiman, yakni Kecamatan Muara Kuang dan Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Penyaluran air bersih diarahkan secara presisi ke titik-titik krisis agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan langsung dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, para personel di lapangan mengoptimalkan berbagai sarana pendukung yang ada guna mempercepat proses pengiriman. Armada seperti truk pemadam kebakaran (damkar) atau truk tangki air dikerahkan untuk menjangkau pemukiman warga serta membagikan air bersih secara merata.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah pendistribusian dilakukan secara door-to-door langsung ke rumah-rumah penduduk untuk memastikan setiap keluarga mendapatkan jatah air yang cukup. Kehadiran prajurit TNI di tengah krisis air bersih ini disambut antusias oleh warga setempat yang telah mengalami kesulitan sumber air selama musim kemarau.
Selain meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat, kegiatan bakti TNI ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Hubungan silaturahmi dan kemitraan antara prajurit TNI AD dengan masyarakat di wilayah terdampak semakin terjalin erat melalui keterlibatan langsung di lapangan.
Seluruh rangkaian proses penyaluran air bersih di kedua kecamatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara Koramil, satuan BKO, dan warga setempat menjadi kunci suksesnya aksi kemanusiaan ini dalam menanggulangi dampak kekeringan.
REPORT : JULIYAN
MUARA ENIM, DN-II Warga Desa Gedung Buru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengeluhkan kondisi air Sungai Gedung Buru yang telah berubah warna menjadi hitam pekat dan berbau menyengat. (28/9/2026).
Pencemaran limbah cair pabrik kelapa sawit yang diduga berasal dari PT IYAL ini telah berlangsung lama dan mengakibatkan ribuan ikan mati mendadak, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Temuan Investigasi Lapangan: Aliran Limbah Langsung ke Sungai
Berdasarkan investigasi gabungan yang dilakukan oleh tim awak media bersama warga dan nelayan setempat pada Minggu (27/9/2026), ditemukan indikasi kuat bahwa PT IYAL membuang limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah sisa pengolahan sawit secara langsung ke media lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Air sungai yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari kini tercemar berat, berbusa, dan menebarkan bau menyengat. Kondisi ini membuat aliran sungai yang bermuara ke Sungai Musi tersebut berubah fungsi menjadi saluran pembuangan limbah industri. Warga melaporkan bahwa dampak polusi udara dan air ini telah menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari gatal-gatal pada kulit hingga sesak napas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat juga menduga kuat bahwa PT IYAL tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Persetujuan Lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak, sehingga terkesan beroperasi tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Tinjauan Hukum dan Jeratan Pasal Perundang-Undangan
Tindakan pembuangan limbah cair secara ilegal ke media lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT IYAL merupakan pelanggaran hukum berat dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja:
Pasal 69 ayat (1) huruf b:
”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Pasal 60 jo. Pasal 104:
”Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 109:
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan/persetujuan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara dan denda yang berat bagi badan usaha maupun penanggung jawab kegiatan.
Desakan dan Tuntutan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat Desa Gedung Buru menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari instansi terkait di tingkat daerah. Warga mendesak agar Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Provinsi Sumatera Selatan dan instansi terkait di Kabupaten Muara Enim tidak bersikap pasif.
Di tempat terpisah, Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), secara tegas meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum LHK) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, inspeksi mendadak (sidak), serta mengambil sampel air di lokasi.
”Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Gakkum untuk segera bertindak memberikan sanksi tegas kepada PT IYAL yang diduga kuat mengabaikan standar IPAL dan merusak lingkungan. Hasil pemeriksaan laboratorium juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas demi transparansi dan keadilan,” ujar Ali Sopyan.
Catatan Redaksi dan Hak Jawab
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT IYAL maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat belum berhasil dikonfirmasi. Tim redaksi terus berupaya melakukan verifikasi berimbang demi kepentingan publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, koreksi, dan klarifikasi resmi dari pihak PT IYAL guna menjamin pemberitaan yang berimbang dan akurat.
(Tim Redaksi / Ali Sopyan)
Sengketa Lahan Muara Kuang Berlanjut, Masyarakat Adat Hentikan Alat Berat PT BRK
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Konflik agraria antara masyarakat adat Kelurahan Muara Kuang dan pihak manajemen baru PT BRK kembali memanas. Ketegangan dipicu oleh tindakan pembersihan lahan untuk pembuatan kanal atau bonris yang dilakukan perusahaan pada Senin (21/09/2026).
Langkah sepihak manajemen perusahaan tersebut menyulut reaksi keras dari warga setempat. Pasalnya, proses mediasi yang berlangsung selama ini dinilai belum menghasilkan titik temu yang sah dan mengikat kedua belah pihak.
Mendengar kabar adanya aktivitas alat berat di lokasi sengketa, warga Muara Kuang bersama Ketua Lembaga Adat langsung bergerak menuju titik lokasi pada malam hari. Aksi turun ke lapangan ini turut didampingi oleh personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna menjaga situasi tetap kondusif.
Di lokasi kegiatan, rombongan warga dan lembaga adat secara tegas meminta operator untuk tidak beraktifitas lagi. Mereka mendesak agar seluruh peralatan operasional segera dipindahkan ke wilayah perbatasan Muara Kuang dan Tambang Rambang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Lembaga Adat, KH Edison, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan proses dialog. Beliau menegaskan bahwa mediasi sudah dilakukan berulang kali, sehingga lokasi sengketa seharusnya berstatus status quo sampai ada keputusan yang resmi.
KH Edison menekankan bahwa penolakan warga yang diajukan sejak awal masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Ia menilai masuknya alat berat ke lokasi membuktikan bahwa aspirasi masyarakat adat sama sekali tidak diindahkan oleh manajemen baru PT BRK.
Menanggapi penolakan warga, Roy selaku Humas PT BRK bergeming dengan alasan legalitas internal. Ia mengklaim bahwa perusahaan telah mengikuti beberapa kali mediasi dan terakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Tingkat II Senai bersama Komisi II.
Roy menambahkan bahwa Notulen RDP dari Komisi II DPRD mencantumkan poin kesepakatan yang mengizinkan perusahaan untuk mulai bekerja. Namun, saat warga mempertanyakan nama-nama anggota dewan yang hadir dalam RDP tersebut, pihak humas mengatakan bisa di konfirmasi lagi di komisi ll.
Di sisi lain, Roy menegaskan komitmennya untuk menghentikan operasional alat berat malam itu juga demi menghormati warga. Meski begitu, ia meminta pihak masyarakat adat membuat surat penghentian aktivitas secara tertulis yang dilampiri peta wilayah tahun 1978 sebagai bahan laporan ke pimpinan.
Menjawab permintaan surat tertulis tersebut, KH Edison menjelaskan alasan masyarakat sengaja menahannya. Hal ini dikarenakan sengketa awal dan gugatan hukum yang dilayangkan masyarakat adat sebenarnya ditujukan kepada manajemen lama PT BRK, yang menjadi akar keberadaan manajemen baru saat ini.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa proyek pembuat kanal (bonris) ini murni dilakukan untuk pencegahan kebakaran hutan serta mengantisipasi penyadapan liar di area perkebunan. Ia menegaskan tidak ada aktivitas produksi sadap karet yang dilakukan dan proyek tersebut juga merujuk atas arahan Bupati.
Penegasan terakhir disampaikan oleh Romli selaku Hulu Balang Kelurahan Muara Kuang. Ia menginstruksikan agar seluruh kegiatan fisik PT BRK dihentikan total dan tidak ada aktivitas apa pun di lapangan sebelum permasalahan sengketa lahan ini diselesaikan secara tuntas.
REPORT : JULIYAN
Apresiasi Pengesahan UU Reforma Agraria, DPD TMI Ogan Ilir Siap Kawal Implementasinya di Daerah
OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN, www.detik-nasional.com // Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR RI dan Pemerintah atas disahkannya Undang-Undang Reforma Agraria pada selasa (22/09/2026). Regulasi baru ini dinilai menjadi angin segar sekaligus landasan hukum yang kuat dalam memperkuat perlindungan serta kepastian hukum bagi para petani di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan moral terhadap hadirnya payung hukum yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai konflik dan persoalan agraria yang selama ini mengemuka, khususnya di tingkat daerah.
Langkah DPD TMI Ogan Ilir ini sekaligus menindaklanjuti seruan resmi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Pengurus Wilayah (DPW) dan Pengurus Daerah (DPD) TMI di seluruh Indonesia untuk menyampaikan sikap resmi organisasi kepada publik melalui media massa dan kanal komunikasi resmi masing-masing.
”DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Ogan Ilir mengapresiasi DPR RI dan pemerintah atas disahkannya UU Reforma Agraria. Kami berharap regulasi ini tidak berhenti pada lembaran negara semata, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh petani, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir,” tegas perwakilan DPD TMI Ogan Ilir dalam keterangan resminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Soroti Kepastian Akses Lahan dan Sinergi Daerah
DPD TMI Ogan Ilir menekankan bahwa fokus utama pasca-pengesahan undang-undang ini adalah konsistensi pelaksanaan di lapangan. Kepastian akses, penguasaan tanah, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian harus menjadi prioritas utama.
Menurut mereka, implementasi reforma agraria harus memperhitungkan karakteristik serta pemetaan persoalan tanah di setiap daerah agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan memberikan dampak ekonomi yang berkeadilan.
Untuk mencapai hal tersebut, DPD TMI Ogan Ilir mendorong terbentuknya koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan koordinasi yang efektif, kebijakan nasional dapat diturunkan menjadi langkah strategis di daerah yang menjawab kebutuhan nyata petani.
Komitmen Pengawalan
Selain menyampaikan dukungan, DPD TMI Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan pelaksanaan UU Reforma Agraria di daerah. Pengawalan ini dilakukan guna memastikan bahwa regulasi berjalan sesuai koridor hukum dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
”Petani membutuhkan kepastian hukum, perlindungan, serta akses terhadap tanah yang dapat menunjang keberlangsungan usaha tani mereka. Kami akan terus mengawal kebijakan ini dan menyuarakan aspirasi petani Ogan Ilir agar reforma agraria berjalan sebagaimana mestinya,”
Report : JULIYAN
Kepala BGN Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Kupang
KUPANG, www.detik-nasional.com // Momen hangat dan penuh keceriaan mewarnai kunjungan kerja Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, di SDK St. Arnoldus Penfui, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 16 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia berinteraksi langsung sekaligus menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama para siswa.
Momen keakraban itu diabadikan melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya. Pria yang akrab disapa Mas Dar ini tanpa ragu masuk ke ruang kelas 5, lalu duduk berbaur bersama murid-murid yang menyambut kedatangannya dengan penuh antusias.
Sebelum memulai makan siang, suasana kelas mendadak khidmat ketika Sudaryono mengajak seluruh siswa untuk berdoa bersama. Momen kebersamaan ini tidak hanya menunjukkan sisi humanis pejabat publik, tetapi juga menciptakan atmosfer belajar yang hangat bagi anak-anak.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana kembali cair dan dipenuhi gelak tawa saat Sudaryono melempar pertanyaan santai kepada para murid mengenai makanan yang disajikan. “Menu apa yang paling disukai?” tanyanya kepada para siswa yang tengah bersiap membuka ompreng masing-masing.
Pertanyaan tersebut langsung disahut secara serentak oleh para murid dengan jawaban “ayam”. Raut gembira terpancar jelas dari wajah anak-anak saat menyantap hidangan penuh gizi yang disiapkan pemerintah tersebut bersama orang nomor satu di BGN.
Peninjauan langsung ke sekolah ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja BGN untuk memastikan distribusi dan kualitas pelaksanaan Program MBG berjalan optimal di wilayah Kupang. Melalui kegiatan ini, BGN dapat mengevaluasi secara langsung penerimaan serta respons para siswa terhadap menu makanan bergizi yang disajikan.
REDAKSI
MUSI RAWAS UTARA, DN-II Sejumlah warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menyampaikan keluhan keras terkait masifnya aktivitas mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri non-subsidi yang diduga melintasi ruas jalan kelas III. Kendaraan bertonase berat tersebut dinilai mengancam keselamatan infrastruktur jalan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tangki berkapasitas muatan sekitar 16 hingga 24 ton itu digunakan untuk menyuplai kebutuhan BBM industri ke sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan di kawasan tersebut, di antaranya PT Gorby, PT Triyani, dan beberapa perusahaan lainnya.
Warga menyoroti lintasan yang digunakan oleh truk-truk berbobot jumbo ini, yakni mulai dari Simpang Kabu, Kecamatan Nibung, hingga tembus ke area operasional perusahaan. Masyarakat khawatir infrastruktur jalan desa, khususnya di kawasan Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, akan mengalami kerusakan parah secara dini akibat tidak mampu menahan beban kendaraan yang melebihi kapasitas daya dukung jalan.
“Kami berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap kelas jalan yang dilalui serta tonase kendaraan yang melintas. Jangan sampai jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat untuk kepentingan umum justru hancur lebur akibat kendaraan berat perusahaan,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (15/9/2026).
Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aktivitas angkutan barang dengan tonase berat yang melintasi kelas jalan tidak sesuai peruntukannya berpotensi melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia. Secara regulatif, hal ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pengelompokan Kelas Jalan (Pasal 19): Jalan umum dikelompokkan ke dalam beberapa kelas berdasarkan daya dukung untuk menerima Muatan Sumbu Terberat (MST). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf c, Jalan Kelas III ditetapkan sebagai jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan muatan sumbu terberat paling tinggi 8 (delapan) ton, serta batasan dimensi lebar tidak melebihi 2.100 milimeter dan panjang tidak melebihi 9.000 milimeter. Pengoperasian mobil tangki berkapasitas 16–24 ton jelas melampaui ambang batas teknis kelas jalan tersebut.
Kewajiban Mematuhi Kelas Jalan (Pasal 169 ayat 1): Setiap pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang diwajibkan untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.

Larangan Merusak Jalan (Pasal 28): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Sanksi Pelanggaran Daya Angkut dan Kelas Jalan (Pasal 307): Pelanggaran terhadap ketentuan muatan dan kelas jalan dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Sanksi Kendaraan Over Dimension Over Loading / ODOL (Pasal 277): Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, merakit, atau memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe, dimensi, atau muatan yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain persoalan tonase, di tengah masyarakat juga beredar informasi bahwa operasional distribusi BBM industri tersebut diduga dikoordinir oleh pihak subkontraktor bernama Wahyu. Kendati demikian, informasi tersebut masih memerlukan proses klarifikasi, verifikasi, dan investigasi mendalam dari instansi berwenang.
Warga mendesak agar instansi terkait secara proaktif melakukan pengawasan berkala terhadap potensi pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) guna menegakkan supremasi hukum di sektor transportasi darat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Gorby, PT Triyani, maupun pihak yang disebut sebagai subkontraktor (Wahyu) belum memberikan tanggapan, konfirmasi, atau klarifikasi resmi saat coba dihubungi untuk dimintai keterangan perihal dugaan penggunaan jalan kelas III tersebut.
(Sunandi/Tim Red) Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

