SAROLANGUN, 8 Agustus 2026 – Kebijakan di sektor Badan Usaha Milik Daerah kembali menuai sorotan tajam dari kalangan penggiat hukum dan lembaga swadaya masyarakat. Langkah hukum berupa memori banding resmi dilayangkan menyusul Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI yang dinilai keliru dalam menerapkan hukum serta mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Sengketa ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, SE.
Berdasarkan memori banding yang diajukan oleh lembaga Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia, proses pengangkatan jabatan strategis pengelola air bersih tersebut disinyalir cacat sejak dalam penentuan awal. Penunjukan Mulyadi, SE dinilai mengabaikan mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta kredibel.
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, kepala daerah diwajibkan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi independen secara terbuka. Ketertutupan informasi dalam proses ini tidak hanya mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga menutup hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi pengelolaan sumber daya publik.
Kritik pedas diarahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang sebelumnya menolak gugatan dengan dalih tidak adanya kedudukan hukum atau kerugian langsung bagi pembanding.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam argumentasi yuridisnya, pembanding menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk kemunduran berpikir hukum di tengah era peradilan modern. Sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/TUN/2013 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 secara tegas telah memperluas hak gugat organisasi masyarakat untuk melindungi kepentingan publik.
Pembatasan makna kerugian yang hanya diartikan sebatas material atau ekonomi, dinilai sebagai bentuk kegagalan memahami doktrin hukum administrasi modern. Kerugian institusional akibat terhalangnya fungsi kontrol sosial masyarakat jauh lebih berbahaya karena merusak pilar tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas publik.
Melalui memori banding ini, pihak pembanding mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, menyatakan pembanding memiliki kedudukan hukum yang sah, serta memeriksa pokok perkara secara objektif demi menjamin hak konstitusional masyarakat atas pelayanan dasar air bersih yang bersih dan berintegritas.
Publik kini menanti komitmen peradilan tingkat banding dalam mengoreksi kekeliruan hukum guna memastikan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Sarolangun tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan mengabaikan partisipasi publik.
Publisher -Red
Reporter -Darmawan
SAROLANGUN, JAMBI, 7 Agustus 2026 – Perdebatan hukum terkait keabsahan jabatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun semakin memanas. Setelah sebelumnya memicu tanggapan dari berbagai pihak, konstruksi hukum yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., mendapat koreksi dan kritik keras dari Pengacara Senior Jambi, Yuskandar, S.H.
Yuskandar menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan agar publik tidak disesatkan oleh narasi yang keliru terkait status hukum Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (7/8/2026), Yuskandar menegaskan bahwa perdebatan hukum ihwal keabsahan SK tersebut sudah selesai di tingkat peradilan tertinggi.
“Dalam Perkara Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG, Pengadilan Tinggi TUN Palembang sudah memutus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025. Ketika Bupati mengajukan Kasasi atas pembatalan itu, Mahkamah Agung menolak Kasasi Bupati. Artinya, putusan bahwa SK Bupati itu cacat substansi dan prosedur sekarang sudah inkrah, final, dan mutlak,” jelas Yuskandar, S.H.
Menanggapi perkara miliknya sendiri (Putusan Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG) yang sebelumnya diputus Tidak Dapat Diterima (NO) di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat kasasi, Yuskandar menyebut hal itu sebagai bentuk keharmonisan hukum yang menerapkan asas erga omnes (mengikat umum) di lingkungan peradilan TUN.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Di halaman 7 Putusan Banding saya, Majelis Hakim dengan sangat klir menyatakan: ‘Bahwa oleh karena dalam hukum acara Peradilan TUN berlaku asas erga omnes, norma hukum yang sudah pernah diuji tidak dapat diuji kembali’. Artinya, pengadilan menegaskan karena SK Bupati itu sudah dimatikan melalui perkara LSM ICC-RI, maka dalam perkara saya objeknya otomatis dianggap sudah hilang dari sistem hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi saya semata-mata karena tidak ada gunanya lagi mengadili atau menguji SK Bupati yang statusnya sudah terlanjur mati dan batal total. Jadi, untuk apa mengadili barang yang sudah tidak ada?” tegasnya.
Yuskandar juga menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati yang dinilai menggiring opini seolah-olah ada dua putusan yang saling bertentangan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
“Sangat keliru jika dibilang ada dualisme putusan atau Bupati memenangkan perkara saya. Tidak ada satu pun klausul pengadilan, baik di tingkat banding maupun kasasi, yang menyatakan SK pengangkatan Sdr. Mulyadi itu sah. Narasi itu adalah penyesatan logika hukum. Faktanya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah kalah mutlak di Mahkamah Agung,” tambah Yuskandar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, terhitung sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar, kedudukan Mulyadi, S.E., selaku Direktur Perumda TSB dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Segala kebijakan operasional maupun keuangan yang ditandatangani berisiko dikategorikan sebagai tindakan tanpa dasar kewenangan.
“Kami mendesak Bupati Sarolangun untuk tunduk pada hukum tertinggi. Segera laksanakan kewajiban eksekusi: cabut SK Nomor 148/PSDA/2025 dan buka kembali seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara jujur, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perintah pengadilan. Jangan mengulur waktu dengan retorika yang membingungkan masyarakat,” pungkas Yuskandar.
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., yang sebelumnya sempat menyinggung perihal legal standing atau kedudukan hukum LSM ICC-RI, Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM ICC-RI, Darmawan, memberikan tanggapan tegas.
Darmawan menegaskan bahwa keabsahan legal standing lembaganya telah diuji dan diakui secara sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, khususnya terkait kepentingan hukum dalam menguji penetapan dan pengangkatan Direktur Perumda TSB yang sarat dengan maladministrasi.
“Legal standing LSM ICC-RI sudah diuji dan diputus secara terang di PT TUN Palembang. Terkait salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang kami muat dalam pemberitaan, seluruhnya murni bersumber dari salinan resmi penetapan putusan Mahkamah Agung RI. Kami meminta Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., agar tidak menyampaikan pernyataan hukum yang berpotensi menyesatkan publik,” ujar Darmawan.
Masyarakat Kabupaten Sarolangun diimbau agar tetap kritis, tidak terkecoh oleh retorika hukum yang berputar-putar, dan mengawal agar Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara konsisten mematuhi putusan peradilan demi terciptanya kepastian hukum serta pelayanan publik yang bersih.”(Red)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
