Surat Apresiasi Anonim Warga Ditemukan di Kantin Polres Kebumen, Berikan Pujian Mendalam ke Unit PPA
KEBUMEN , DN- Sebuah surat terbuka berisi apresiasi dan ucapan terima kasih dari warga ditemukan di area kantin Markas Kepolisian Resor (Polres) Kebumen pada Rabu, 2 September 2026 pukul 11.09 WIB. Kehadiran surat ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk apresiasi yang mendalam serta pujian tulus terhadap kinerja Unit PPA.
Surat pernyataan yang dibuat secara anonim tersebut secara khusus memuji gerak cepat Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kebumen dalam merespons laporan masyarakat.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Kebumen khususnya Unit 4 PPA, terkait adanya dugaan tindak pidana yang saya laporkan yaitu tentang asusila,” tulis pengirim dalam surat yang ditemukan di kantin Polres Kebumen tersebut.
Dalam surat tertulis itu, pelapor juga menyampaikan rasa syukurnya karena penanganan perkara telah menunjukkan hasil yang sigap. Terduga pelaku dilaporkan telah berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah untuk saat ini terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah menjalani proses penyidikan di Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Kebumen,” lanjutnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui ungkapan yang ditinggalkan secara terbuka ini, pihak pelapor berharap pelayanan prima dan tindakan cepat tanggap dari kepolisian dapat terus dipertahankan demi menghadirkan rasa keadilan serta perlindungan hukum.
“Sekali lagi saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Kebumen dan Sat Reskrim Polres Kebumen atas tindakan cepat tanggap dan responsifnya terhadap laporan dari masyarakat,” tutup pernyataan dalam surat tersebut.
Publisher -Red
BANGGAI LAUT, 1 September 2026 – Sejumlah temuan lapangan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan Kementerian Pertanian di Kabupaten Banggai Laut memicu sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran di beberapa desa, bantuan yang semestinya meringankan beban masyarakat dan mendukung ketahanan pangan diduga dialihfungsikan dan diperjualbelikan.
Temuan tersebut mencakup komoditas beras, paket sembako, hingga kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang digadaikan oleh pihak penerima.
Menanggapi fenomena ini, aspek penegakan hukum dan tanggung jawab administratif menjadi sorotan utama. Sesuai ketentuan dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 27 Tahun 2021, bantuan hibah pemerintah dilarang keras untuk diperjualbelikan.
Konsekuensi hukum dan administratif bagi pihak yang terbukti melanggar meliputi:
– Pencabutan status kepesertaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta daftar penerima bantuan lanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Kewajiban ganti rugi senilai barang yang diperjualbelikan.
– Potensi jerat hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara.
Aspek pengawasan di tingkat lokal turut dipertanyakan. Pemerintah desa sebagai penanggung jawab wilayah memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan secara objektif, menyosialisasikan larangan penjualan bantuan, serta mengawasi distribusi di lapangan. Pembiaran atau keterlibatan oknum perangkat desa dapat berisiko pada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, serta potensi sanksi pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Di sisi lain, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, pendamping program, serta penyuluh pertanian di tingkat daerah memiliki mandat untuk memperketat verifikasi dan validasi data sebelum bantuan disalurkan, serta melakukan monitoring berkala pasca-penyaluran guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Menyikapi temuan di lapangan, tim investigasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai Laut:
– Pembentukan Tim Terpadu: Bupati Banggai Laut didesak segera membentuk tim gabungan untuk menyisir desa-desa dan melakukan audit penyaluran bantuan dalam enam bulan terakhir.
– Transparansi Data: Dinas Sosial dan Dinas Pertanian diminta mempublikasikan daftar nama penerima beserta jenis bantuan secara terbuka kepada masyarakat.
– Audit Pengawasan: Inspektorat daerah diimbau untuk memeriksa alur distribusi guna memastikan tidak ada maladministrasi atau keterlibatan pihak tertentu.
– Peran Aktif Masyarakat: Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan bantuan kepada pihak berwenang.
Penyaluran bantuan pemerintah bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat rentan. Pengawasan yang ketat dan transparansi dari seluruh unsur terkait menjadi kunci agar program perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontributor Liputan -Irwan Kumala
Jakarta, DN-II Kehadiran Viva Yoga Mauladi di sekretariat Karya Cipta Indonesia (KCI), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (26/8/2026).
Disambut dengan antusias oleh Pendiri dan Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal; sekretaris KCI Lisa A Riyanto, Kepala Komunikasi dan Informasi KCI, Isra Ruddin; penyanyi dan pencipta lagu Andre Hehanussa, serta pengurus lainnya.
Kehadiran pria yang saat ini menjadi Wakil Menteri Transmigrasi itu untuk mendengar berbagai keluhan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Indonesia itu. Mereka mengatakan saat ini pemberian hak royalti kepada para pencipta lagu belum terbayarkan secara maksimal. “Baru 25% pembayaran royalti yang dapat dihimpun dari pengguna kepada para pencipta lagu”, ujar Enteng Tanamal.
Menurut pria berdarah Maluku itu, nilai hak royalti bila dibayarkan secara penuh bisa hingga ratusan miliar rupiah. Untuk itu organisasi yang sudah berdiri sejak tahun 1990 ini mesti direvitalisasi, transformasi ke dalam komstruk sosial baru sesuai perkembangan jaman.
Viva Yoga sebagai sosok yang juga menggemari dunia musik dan sudah menciptakan beberapa lagu mendengar secara seksama apa yang disampaikan oleh para pencitpa lagu, musisi, dan penyanyi di sekretariat KCI. “Pengurus KCI merupakan pejuang hak royalti”, ujar pria yang bisa bermain gitar itu. Sebagai pencipta lagu, diakui masih ada hak-hak pencipta dan hak terkait terabaikan. Disebut organisasi ini mempunyai legalitas untuk menjalankan fungsinya sebagai LMK.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apa yang dilakukan oleh organisasi yang menghimpun hingga 2300 pencipta lagu itu dikatakan untuk melindungi hak ekonomi pemilik hak royalti. Ditegaskan KCI memang harus didukung dan dibantu agar apa masalah yang dihadapi bisa dituntaskan. “Kita melakukan silaturahmi untuk ikut menuntaskan masalah”, ujar pria asal Lamongan ini.
Viva Yoga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang membidangi masalah hak cipta dan royalti. Selain itu dirinya mendorong agar KCI melakukan proses komunikasi persuasif lewat fraksi-fraksi, baleg, dan pimpinan DPR agar undang-undang tentang Hak Cipta bisa adil dan memihak kepada para pencipta lagu. Ke dalam, ditekankan agar organisasi ini melakukan pemutakhiran data agar bila dipertanyakan masalah besaran hak royalti, bisa dipertanggungjawabkan nilainya. Red
KEBUMEN, – Penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana di Kabupaten Kebumen kembali mendapat sorotan tajam dari publik. Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kebumen dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen pada Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna mendesak aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif, lamban, atau melakukan pembiaran terhadap berbagai laporan penyelewengan yang merugikan masyarakat luas.
Di Mapolres Kebumen, desakan dari pihak aliansi difokuskan pada pengusutan komprehensif atas serangkaian dugaan kejahatan yang dilakukan oleh terlapor Sugiyono beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpinnya, di mana Sugiyono dan LSM tersebut merupakan satu kesatuan entitas. Berbagai aduan yang mencakup dugaan tindak pidana pemerasan, intimidasi, hingga praktik penipuan berkedok open donasi publik atas nama lembaga kini tengah disorot tajam. Aliansi secara tegas menuntut aparat kepolisian untuk segera mengaudit total nomor rekening pribadi (BRI 672501053689536 atas nama Sugiyono) yang secara bebas digunakan untuk menghimpun dana publik di media sosial Facebook sejak 10 Oktober 2023 hingga 2026 tanpa batas waktu yang jelas. Selain itu, aliansi juga menyerahkan sejumlah referensi serta data korban baru agar segera ditindaklanjuti secara presisi oleh unit-unit terkait di Polres Kebumen.
Kritik yang sama kerasnya juga diarahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen. Aliansi mempertanyakan keseriusan institusi penegak hukum dalam menangani laporan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Keterangan yang disampaikan pihak Kejari Kebumen dalam audiensi dinilai penuh kontradiksi dan memicu kecurigaan publik adanya upaya sistematis untuk memperlambat atau menghentikan penanganan perkara. Sempat beredar alasan bahwa kasus tersebut menggunakan “tahun anggaran berjalan” (2026), padahal berdasarkan bukti otentik, program tersebut merupakan pengajuan tahun 2024 dengan realisasi tahun 2025 yang melibatkan kerugian negara secara masif.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan sendiri tidak menampik adanya temuan kejanggalan dalam database Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, di mana banyak alamat tercatat secara administratif namun fiktif atau tidak memiliki aktivitas di tempat, serta sebagian lainnya menumpang di wilayah sekolah lain. Ironisnya, alih-alih memberikan kepastian hukum atas temuan tersebut, pihak kejaksaan justru mengarahkan agar audiens berkoordinasi secara internal dengan bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus), dengan alasan kesibukan penanganan perkara lainnya. Sikap birokratis semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Melihat lambatnya progres penanganan perkara di tingkat daerah, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu mendesak agar otoritas penegak hukum di tingkat pusat, termasuk kementerian dan lembaga pengawas terkait, segera turun tangan melakukan intervensi serta pengawasan ketat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kebumen. Pengawalan ketat ini murni disuarakan oleh elemen masyarakat sebagai bentuk partisipasi warga negara demi terciptanya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan tanpa kompromi.”(Red)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mantapkan Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Wabup Ogan Ilir Hadiri Apel Bersama di Griya Agung
PALEMBANG – www.detik-nasional.com // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Komitmen ini ditunjukkan langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., yang hadir didampingi Pelaksana Harian (Plh.) Asisten I serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dalam Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Penanggulangan Karhutla Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Halaman Griya Agung, Palembang, pada Rabu (6/5/2026).
Kegiatan apel kesiapsiagaan tersebut diselenggarakan sebagai langkah krusial untuk mengukur serta menguji kesiapan seluruh elemen terkait menjelang memasuki musim kemarau. Wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Ogan Ilir, dikenal memiliki kerawanan tinggi terhadap bencana Karhutla. Oleh karena itu, konsolidasi antar-instansi ini menjadi kunci utama untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Ia menegaskan pentingnya mengedepankan langkah antisipatif sejak dini agar potensi titik api (hotspot) dapat segera dipadamkan sebelum meluas dan memicu bencana asap yang lebih besar.
”Apel kesiapsiagaan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh personel dan peralatan berada dalam kondisi siap siaga 24 jam. Kita tidak boleh lengah sedikit pun, karena dampak Karhutla sangat luas dan merusak—mulai dari degradasi lingkungan, gangguan kesehatan akibat ISPA, hingga penurunan aktivitas perekonomian masyarakat,” tegas H. Ardani di sela-sela kegiatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apel ini diikuti oleh ratusan personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, relawan peduli api, hingga perwakilan perusahaan swasta di sektor perkebunan dan kehutanan. Usai pelaksanaan apel, jajaran pimpinan turut meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana, meliputi kelayakan kendaraan pemadam kebakaran, pompa air portable, hingga alat pelindung diri (APD) personel.
Selain kesiapan fisik dan peralatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemkab Ogan Ilir terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla, khususnya dengan meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Rangkaian kegiatan hari itu kemudian ditutup dengan acara Silaturahmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat se-Sumatera Selatan Tahun 2026.
Redaksi
Batam – 25 Agustus 2026 – Watak asli pejabat publik yang alergi terhadap transparansi dan antitesis dari good governance kembali telanjang di Kota Batam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Dohar, secara vulgar mempertontonkan arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Alih-alih mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara, sang pejabat justru memilih cara-cara pengecut dengan memblokir nomor kontak WhatsApp sejumlah jurnalis yang mencecarnya dengan pertanyaan kritis terkait proyek jumbo TPA Kabil senilai puluhan miliar rupiah.
Tindakan bar-bar memutus komunikasi ini membuktikan bahwa jabatan publik kerap disalahgunakan bukan untuk melayani masyarakat, melainkan dijadikan perisai otot kekuasaan untuk membungkam pers dan menutup-nutupi borok kebijakan. Perilaku kekanak-kanakan ini sekaligus mempermalukan institusi pemerintahan karena menunjukkan mental pejabat yang panik, gemetar, dan ketakutan saat menghadapi fungsi kontrol sosial masyarakat.
Aksi arogan dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut langsung memantik reaksi keras serta kecaman tajam dari para pimpinan organisasi pers tingkat nasional.
Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO Indonesia, dengan tegas mengecam tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Menurutnya, tindakan memutus akses komunikasi dan lari dari konfirmasi adalah wujud nyata dari mentalitas pejabat yang anti-kritik dan panik. Tindakan itu jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers serta menunjukkan gelagat bahwa ada hal busuk yang sengaja ditutupi dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, tegas Ali Sopyan mengecam keras perilaku arogansi tersebut.
Nada senada juga disampaikan oleh Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA. Ia menilai bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan merupakan bentuk pelecehan institusional terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Seorang pejabat publik digaji oleh uang rakyat, jadi tidak boleh bermental arogan atau antikritik. Memblokir wartawan saat ditanya soal Rencana Anggaran Biaya proyek sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi dan mencerminkan kepribadian pejabat yang lari dari tanggung jawab moral, ujar Hermanius Burunaung menohok.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In, menegaskan bahwa pembungkaman informasi publik melalui cara-cara kotor seperti pemblokiran komunikasi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak agar aparat penegak hukum turut melirik indikasi ketidakberesan di balik pengelolaan proyek tersebut. Kusmiadi menyatakan bahwa penolakan membuka rincian anggaran proyek TPA Kabil menguatkan dugaan adanya aroma penyelewengan yang sengaja disembunyikan di balik tembok kekuasaan. Kalau pengerjaannya bersih dan transparan, kenapa harus takut sampai memblokir nomor wartawan? Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tegas Kusmiadi menyoroti tajam.
Skandal pembungkaman ini bermula ketika Tim Gabungan Media melayangkan konfirmasi investigatif secara resmi terkait proyek penimbunan dan pembangunan infrastruktur jalan di Tempat Pembuangan Akhir Kabil. Proyek tersebut bukanlah proyek pribadi, melainkan menggunakan dana rakyat dari APBD bernilai fantastis, yakni sebesar Rp44.057.734.613.
Sebagai penanggung jawab anggaran, Dohar semestinya berdiri di garda terdepan memberikan penjelasan yang akuntabel. Namun, begitu rincian Rencana Anggaran Biaya dipertanyakan, reaksi yang muncul justru sebaliknya. Nomor kontak para jurnalis mendadak diblokir sepihak tanpa alasan yang rasional.
Habis kami tanya soal rincian RAB yang janggal, besoknya nomor kami langsung diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tertutup, ini adalah bentuk ketakutan akut, kepanikan mental pecundang, dan pelecehan nyata terhadap fungsi kontrol sosial, tegas perwakilan Tim Gabungan Media, Selasa.
Tindakan sewenang-wenang memblokir akses komunikasi wartawan bukan sekadar kekanak-kanakan, melainkan telah menabrak dua pilar hukum negara secara terang-terangan:
Menghalangi Kerja Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara memutus komunikasi adalah delik pidana. Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengancam pelakunya dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Mengangkangi Keterbukaan Informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Anggaran senilai Rp44 miliar adalah uang rakyat. Menutupi rincian RAB sama dengan mengkhianati hak publik untuk tahu, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persekongkolan jahat di balik proyek tersebut.
Sikap antikritik dan otoriter Kadis DLH Batam otomatis memicu alarm darurat di tengah masyarakat. Penggunaan kekuasaan untuk lari dari konfirmasi membuktikan bahwa ada hal krusial yang sengaja disembunyikan. Publik mendesak jawaban transparan atas empat pertanyaan mendasar yang hingga kini diblokir bersama nomor wartawan:
– Berapa volume timbunan riil di lapangan jika dikomparasikan dengan RAB.
– Dari mana asal material dan bagaimana kalkulasi komponen biaya angkut yang sebenarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta mana dokumen uji laboratorium resminya.
– Apakah progres fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan realisasi pencairan anggaran.
– Jika proyek dikerjakan secara bersih dan sesuai spesifikasi teknis, mustahil seorang Kepala Dinas lari tunggang langgang, gemetar, dan sibuk memblokir media.
Menyikapi gelagat arogansi kekuasaan yang mencederai marwah pemerintahan, Tim Gabungan Media bersama para pimpinan organisasi pers nasional mengeluarkan ultimatum keras kepada Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk tidak menutup mata atau ikut melindungi pejabat bermasalah.
Kami menuntut Wali Kota Batam untuk segera mencopot Kadis DLH yang bermental anti-kritik, anti-transparansi, dan bermental pecundang ini. Buka blokirannya, buka dokumen RAB-nya, atau hadapi eskalasi desakan hukum dan gelombang massa yang lebih besar. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran rakyat, tutup pernyataan tegas Tim Gabungan Media.”(Red)
SAROLANGUN, JAMBI, 7 Agustus 2026 – Perdebatan hukum terkait keabsahan jabatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun semakin memanas. Setelah sebelumnya memicu tanggapan dari berbagai pihak, konstruksi hukum yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., mendapat koreksi dan kritik keras dari Pengacara Senior Jambi, Yuskandar, S.H.
Yuskandar menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan agar publik tidak disesatkan oleh narasi yang keliru terkait status hukum Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (7/8/2026), Yuskandar menegaskan bahwa perdebatan hukum ihwal keabsahan SK tersebut sudah selesai di tingkat peradilan tertinggi.
“Dalam Perkara Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG, Pengadilan Tinggi TUN Palembang sudah memutus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025. Ketika Bupati mengajukan Kasasi atas pembatalan itu, Mahkamah Agung menolak Kasasi Bupati. Artinya, putusan bahwa SK Bupati itu cacat substansi dan prosedur sekarang sudah inkrah, final, dan mutlak,” jelas Yuskandar, S.H.
Menanggapi perkara miliknya sendiri (Putusan Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG) yang sebelumnya diputus Tidak Dapat Diterima (NO) di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat kasasi, Yuskandar menyebut hal itu sebagai bentuk keharmonisan hukum yang menerapkan asas erga omnes (mengikat umum) di lingkungan peradilan TUN.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Di halaman 7 Putusan Banding saya, Majelis Hakim dengan sangat klir menyatakan: ‘Bahwa oleh karena dalam hukum acara Peradilan TUN berlaku asas erga omnes, norma hukum yang sudah pernah diuji tidak dapat diuji kembali’. Artinya, pengadilan menegaskan karena SK Bupati itu sudah dimatikan melalui perkara LSM ICC-RI, maka dalam perkara saya objeknya otomatis dianggap sudah hilang dari sistem hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi saya semata-mata karena tidak ada gunanya lagi mengadili atau menguji SK Bupati yang statusnya sudah terlanjur mati dan batal total. Jadi, untuk apa mengadili barang yang sudah tidak ada?” tegasnya.
Yuskandar juga menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati yang dinilai menggiring opini seolah-olah ada dua putusan yang saling bertentangan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
“Sangat keliru jika dibilang ada dualisme putusan atau Bupati memenangkan perkara saya. Tidak ada satu pun klausul pengadilan, baik di tingkat banding maupun kasasi, yang menyatakan SK pengangkatan Sdr. Mulyadi itu sah. Narasi itu adalah penyesatan logika hukum. Faktanya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah kalah mutlak di Mahkamah Agung,” tambah Yuskandar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, terhitung sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar, kedudukan Mulyadi, S.E., selaku Direktur Perumda TSB dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Segala kebijakan operasional maupun keuangan yang ditandatangani berisiko dikategorikan sebagai tindakan tanpa dasar kewenangan.
“Kami mendesak Bupati Sarolangun untuk tunduk pada hukum tertinggi. Segera laksanakan kewajiban eksekusi: cabut SK Nomor 148/PSDA/2025 dan buka kembali seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara jujur, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perintah pengadilan. Jangan mengulur waktu dengan retorika yang membingungkan masyarakat,” pungkas Yuskandar.
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., yang sebelumnya sempat menyinggung perihal legal standing atau kedudukan hukum LSM ICC-RI, Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM ICC-RI, Darmawan, memberikan tanggapan tegas.
Darmawan menegaskan bahwa keabsahan legal standing lembaganya telah diuji dan diakui secara sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, khususnya terkait kepentingan hukum dalam menguji penetapan dan pengangkatan Direktur Perumda TSB yang sarat dengan maladministrasi.
“Legal standing LSM ICC-RI sudah diuji dan diputus secara terang di PT TUN Palembang. Terkait salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang kami muat dalam pemberitaan, seluruhnya murni bersumber dari salinan resmi penetapan putusan Mahkamah Agung RI. Kami meminta Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., agar tidak menyampaikan pernyataan hukum yang berpotensi menyesatkan publik,” ujar Darmawan.
Masyarakat Kabupaten Sarolangun diimbau agar tetap kritis, tidak terkecoh oleh retorika hukum yang berputar-putar, dan mengawal agar Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara konsisten mematuhi putusan peradilan demi terciptanya kepastian hukum serta pelayanan publik yang bersih.”(Red)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KEBUMEN, 4/8/26 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gardu Prabowo Kabupaten Kebumen mengambil sikap tegas dengan bergabung bersama Aliansi Kebumen Bersatu. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan moral terhadap maraknya praktik premanisme, pemalakan liar, dan berbagai aksi intimidasi yang selama ini dinilai mencoreng citra serta mengganggu keamanan Kabupaten Kebumen.
Ketua DPC Gardu Prabowo Kabupaten Kebumen, Wahyudin, secara terbuka menyuarakan keprihatinannya atas lemahnya respons terhadap berbagai persoalan ketertiban umum di lapangan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tinggal diam membiarkan keresahan masyarakat berlarut-larut.
“Kebumen harus bersih dari segala bentuk premanisme dan pemalakan yang meresahkan warga. Negara, melalui aparat penegak hukum dan pemerintah, harus hadir secara nyata dan tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok-kelompok tertentu yang mencoba merusak kondusivitas daerah,” tegas Wahyudin.
Sebagai bentuk konkret dari gerakan moral tersebut, Aliansi Kebumen Bersatu berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi secara konstitusional ke sejumlah instansi strategis. Langkah ini ditujukan untuk menagih ketegasan dan tanggung jawab institusi terkait, antara lain:
– Polres Kebumen selaku garda terdepan penegakan hukum dan keamanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Kejaksaan Negeri Kebumen dalam mengawasi penegakan supremasi hukum.
– DPRD Kabupaten Kebumen sebagai representasi pengawasan kebijakan rakyat.
– Pendopo Kabumian sebagai pusat kendali pemerintahan daerah.
“Aksi dan silaturahmi damai ini adalah bentuk peringatan keras sekaligus koreksi terbuka bagi para pemangku kebijakan. Jangan sampai pembiaran terhadap premanisme ini terus dipelihara demi kepentingan segelintir pihak, sementara masyarakat kecil yang menjadi korban,” tambahnya.
Melalui gerakan kritis ini, Aliansi Kebumen Bersatu menuntut adanya evaluasi total dan transparansi penanganan hukum terhadap berbagai kasus pemalakan dan premanisme di Kebumen. Sinergi antara aparat dan masyarakat hanya akan tercipta apabila penegakan hukum dilakukan secara adil, tajam ke atas, dan tanpa kompromi terhadap pelanggar hukum.
Kebumen yang aman, bersih, dan berwibawa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.”(Red(
Bengkulu – 31 Juli 2026 – Operasional TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu tengah menjadi sorotan publik menyusul kabar adanya iuran berkala yang disebut sebagai SPP sebesar Rp200.000 setiap bulan per murid.
Berdasarkan data dan estimasi jumlah peserta didik yang mencapai sekitar 120 anak, total akumulasi dana dari iuran tersebut dipertanyakan peruntukannya oleh sebagian orang tua murid. Kebijakan ini memicu diskursus publik mengenai batas kewenangan satuan pendidikan negeri dalam menarik iuran di luar ketentuan resmi, mengingat alokasi bantuan finansial pemerintah melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini telah disalurkan secara berkala.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa beban finansial tambahan ini dirasakan cukup memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kami berharap ada transparansi dari pihak sekolah mengenai status pungutan ini, apakah sudah selaras dengan mekanisme komite sekolah yang sah atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Merujuk pada ketentuan hukum positif di Indonesia, pengelolaan dana pada satuan pendidikan negeri diatur secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan wewenang. Kerangka regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas mengatur batasan antara sumbangan sukarela dengan pungutan wajib pada sekolah negeri. Aspek pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran publik juga bersandar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merespons dinamika tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak instansi pengawasan fungsional, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu serta inspektorat daerah, untuk segera melakukan langkah verifikasi, audit internal, dan pembinaan guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu, Hennatul Putri, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Red)
BANJARBARU – KALSEL – 22 JULI 2026 – Polemik penyerobotan lahan antara PT Antang Gunung Meratus dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali mencengangkan publik. Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang diduga dicatat dan diterbitkan sendiri oleh pihak korporasi, terungkap dugaan penerbitan dokumen secara sepihak di mana pihak perusahaan diduga menyusun dokumen tersebut, lalu menyerahkannya kepada oknum kepala desa untuk ditandatangani dengan skema imbalan jasa persuratan per dokumen.
Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang dikantongi redaksi, konflik bermula dari klaim penguasaan lahan seluas kurang lebih 400 hektar oleh pihak korporasi. Masyarakat pemilik sah yang memegang dokumen legal berupa Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah menyatakan secara tegas tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah mereka kepada pihak manapun.
Sorotan utama dalam laporan ini mengarah pada data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang mencakup rincian nomor register, tanggal penerbitan, serta identitas administratif wilayah yang diduga dibuat sendiri oleh PT Antang Gunung Meratus. Dokumen tersebut diduga dicetak dan diproses secara internal oleh pihak korporasi, kemudian diserahkan kepada oknum kepala desa untuk dilegalisasi. Sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen fiktif tersebut, oknum kepala desa diduga menerima pembayaran dengan skema imbalan jasa persuratan atau royalti sebesar 500 rupiah per meter persegi atau setara dengan 5 juta rupiah per hektar, dengan total penerimaan bervariasi antara 50 juta hingga 300 juta rupiah per orang tergantung luas lahan yang diproses.
Kuasa hukum masyarakat, yang diinisialkan GR, mengungkapkan modus operandi di mana pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa untuk memproses dokumen tersebut di balik layar.
Masyarakat adalah korban murni dari dugaan pemalsuan dan persekongkolan antara korporasi dan oknum di tingkat lokal. Tidak ada pelepasan hak yang sah secara transparan dari pemilik tanah, ujar GR.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejanggalan besar turut disoroti terkait bagaimana Izin Operasional atau IUP serta status wilayah tertentu yang diduga disematkan pada lahan sengketa tersebut bisa muncul secara tiba-tiba. Publik dan kuasa hukum mempertanyakan bagaimana instrumen legalitas administratif tersebut diterbitkan di atas tanah milik masyarakat yang bersertifikat sah. Dugaan kuat mengarah pada indikasi bahwa kemunculan izin dan status tersebut disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi jejak perampasan lahan. Muncul pula kecurigaan mendalam di tengah publik—jangan-jangan ada pusaran praktik gratifikasi skala besar, keterlibatan tindak pidana pencucian uang, atau persekongkolan jahat lintas sektoral yang sengaja diciptakan untuk melegalkan penguasaan tambang ilegal di atas penderitaan rakyat.
Berdasarkan data resmi yang diterima redaksi, kerugian yang diduga dialami oleh masyarakat pemilik 400 hektar lahan sah tersebut tidak hanya dihitung dari hilangnya penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga dikalkulasikan secara presisi berdasarkan nilai pasaran wajar di wilayah setempat. Dari akumulasi nilai pasaran lahan seluas 400 hektar yang diduga dirampas, ditambah kerugian atas 50 hektar lahan milik warga lainnya yang diduga rusak terendam lumpur akibat pengerukan tambang serta hilangnya mata pencaharian jangka panjang selama empat tahun operasi, total kerugian global yang diduga diderita oleh masyarakat pemilik lahan diperkirakan mencapai 300 hingga 400 miliar rupiah.
Berdasarkan data resmi nomor surat dan catatan produksi yang dihimpun redaksi, PT Antang Gunung Meratus diduga telah mengeruk sekitar 11 juta ton batubara dalam setahun selama kurun waktu empat tahun terakhir dari lahan sengketa tersebut, sehingga total produksi diduga mencapai 44 juta ton. Dengan kalkulasi nilai produksi sebesar 1,1 juta rupiah per ton, total nilai keseluruhan produksi batubara dari lahan sengketa tersebut diduga mencapai angka 48,4 triliun rupiah. Dari total nilai produksi tersebut, estimasi potensi kerugian negara dari sektor pajak yang diduga hilang akibat perizinan yang cacat hukum diperkirakan mencapai 30 persen atau sekitar 14,52 triliun rupiah.
Fakta hukum yang paling janggal dan krusial diungkap melalui data resmi nomor Surat Keterangan Tanah beserta surat pencabutan dokumen yang ditandatangani oleh empat kepala desa. Berdasarkan penelusuran, penahanan keempat kepala desa oleh pihak kepolisian bukanlah karena perkara pemerasan, melainkan diduga sebagai reaksi balik atas langkah berani mereka mencabut dokumen fiktif yang sebelumnya pernah dibuat dan ditandatanganani.
Berdasarkan fakta dan data resmi di lapangan, keempat kepala desa tersebut diduga kuat bukanlah korban pemerasan, melainkan diduga sebagai bagian dari persekongkolan jahat atau pelaku turut serta dalam lingkaran hitam bersama PT Antang Gunung Meratus.
Penetapan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dinilai sebagai konstruksi hukum yang terbalik dan janggal. Ketika para kepala desa ini mulai sadar dan secara resmi mencabut dokumen Surat Keterangan Tanah yang merugikan rakyat, mereka justru dikriminalisasi. Langkah hukum ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutup mulut para saksi kunci agar tabir persekongkolan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Antang Gunung Meratus tidak terbuka sepenuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dasar materiil konstruksi hukum penahanan tersebut.
Melihat masifnya indikasi persekongkolan terstruktur, publik bersama elemen masyarakat dan kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengambil alih dan membongkar total perkara ini. Penyelidikan menyeluruh mendesak dilakukan guna mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari asal-usul kemunculan izin operasional dan status wilayah yang janggal, dugaan pemalsuan dokumen, aliran dana gratifikasi, dugaan TPPU, hingga dugaan rekayasa hukum di balik penahanan para kepala desa. Kejaksaan Agung dituntut berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi korporasi besar yang diduga merugikan negara dan merampas hak rakyat.
Selain persoalan legalitas dan pemalsuan dokumen, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah sengketa diduga memicu kerusakan lingkungan yang parah. Sekitar 50 hektar lahan milik warga lainnya dilaporkan terendam lumpur akibat aktivitas pengerukan, yang berujung pada matinya sumber penghidupan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.”(Red)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
