Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diselenggarakan oleh 10 Asosiasi Desa se-Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI di Gedung Sasana Kriya TMII, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Seminar tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi, serta Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara.
Mengusung tema “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat”, seminar yang dibuka Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ini menjadi forum penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mempercepat pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai fondasi kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam sharing session, Wapang TNI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur, mulai dari penyiapan lahan, musyawarah desa, hingga pelaksanaan program agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya yakin proses pembangunan tentang KDKMP ini mulai dari penyiapan lahan semuanya ada di Inpres, kemudian pelaksanaan di bawah bagaimana musyawarah desa itu untuk mengajukan lahan yang siap dan dari lahan itulah kita bangun Koperasi Desa Merah Putih. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan ini bisa kita realisasikan segera dan kesejahteraan rakyat menjadi ujung tombak perputaran ekonomi ini akan menjadi keinginan kita semuanya,” ucap Wapang TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Seminar ini diharapkan menghasilkan sinergi dan komitmen bersama untuk memperkuat koperasi desa yang profesional, modern, dan transparan sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. Red
#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045
BREBES, DN-II Penantian panjang masyarakat Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, akhirnya berbuah kebahagiaan. Setelah melalui proses pembangunan yang melibatkan kerja keras TNI, pemerintah desa, tim teknis, dan masyarakat secara bergotong royong selama beberapa bulan, Jembatan Gantung Garuda yang melintasi Sungai Ciraja kini telah rampung. Pada Selasa (14/07/2026).
Wajah-wajah penuh syukur dan senyum bahagia tampak menghiasi masyarakat yang menyaksikan berdirinya jembatan yang selama ini menjadi impian bersama.
Suasana haru begitu terasa di lokasi pembangunan. Warga yang sejak awal turut menyumbangkan tenaga, pikiran, dan doa kini dapat melihat hasil nyata dari perjuangan tersebut. Secercah senyuman yang terpancar dari wajah mereka menjadi gambaran rasa syukur atas hadirnya jembatan yang akan mempermudah aktivitas sehari-hari serta membuka harapan baru bagi kemajuan desa.
Dengan penuh ketulusan, masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di daerah. Bagi warga, rampungnya Jembatan Gantung Garuda merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat hingga ke pelosok desa.
Selama bertahun-tahun, Sungai Ciraja menjadi hambatan bagi mobilitas masyarakat, terutama ketika musim hujan menyebabkan debit air meningkat. Kini, keberadaan Jembatan Gantung Garuda memberikan rasa aman dan kemudahan bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Anak-anak dapat menuju sekolah dengan lebih mudah, petani dapat mengangkut hasil panennya dengan lebih cepat, sementara akses menuju pelayanan kesehatan dan pusat perekonomian menjadi semakin lancar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komandan Kodim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan Jembatan Gantung Garuda merupakan hasil sinergi seluruh pihak yang bekerja dengan penuh semangat dan rasa tanggung jawab.
“Rampungnya Jembatan Gantung Garuda merupakan hasil kerja sama yang luar biasa antara TNI, pemerintah, dan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah menunjukkan semangat gotong royong sejak awal hingga akhir pembangunan. Semoga jembatan ini menjadi manfaat besar bagi masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Bangbayang serta wilayah sekitarnya,” ujar Dandim.
Beliau juga menegaskan bahwa TNI akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Di lokasi pembangunan, Babinsa Desa Bangbayang, Pelda Aris, tampak turut merasakan kebahagiaan masyarakat. Selama proses pembangunan berlangsung, ia hampir setiap hari mendampingi warga, memberikan motivasi, mengoordinasikan kegiatan gotong royong, serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan dengan baik. Baginya, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari berdirinya sebuah jembatan, tetapi juga dari tumbuhnya semangat persatuan dan kepedulian di tengah masyarakat.
Pembangunan Jembatan Gantung Garuda menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong royong masih menjadi kekuatan besar bangsa Indonesia. Berbagai tantangan yang dihadapi selama proses pembangunan mampu dilalui berkat kebersamaan, saling percaya, dan komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Kini, jembatan yang kokoh berdiri di atas Sungai Ciraja bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antarwilayah, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi masyarakat. Kehadirannya diyakini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta mempererat hubungan sosial antarwarga.
Bagi masyarakat Desa Bangbayang, Jembatan Gantung Garuda akan selalu dikenang sebagai hasil perjuangan bersama. Setiap tiang yang berdiri, setiap papan yang terpasang, dan setiap kabel yang membentang menjadi saksi atas kerja keras, pengorbanan, dan semangat kebersamaan yang telah diwujudkan dalam sebuah karya yang bermanfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Rampungnya pembangunan Jembatan Gantung Garuda menjadi penegas bahwa pembangunan yang dilandasi semangat gotong royong, didukung pemerintah, dan didampingi TNI akan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Senyum tulus warga Desa Bangbayang menjadi hadiah terindah atas selesainya pembangunan yang selama ini menjadi impian bersama, sekaligus menjadi simbol hadirnya negara untuk mewujudkan Indonesia yang semakin maju, kuat, dan sejahtera. Red
Kebumen, 24 Juni 2026– Kinerja Polres Kebumen dalam merespons skandal dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen menuai kritik keras. Aparat kepolisian setempat dinilai “melempem” dan ciut nyali dalam menghadapi oknum LSM yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut.
Berdasarkan petunjuk kuat yang dirilis oleh Koran Jateng pada 24 Juni 2026 melalui judul “Bocor Alus: Beredar Kabar Oknum LSM”, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun dengan nilai pungli mencapai 10 juta rupiah per bulan. Narasumber berinisial B dalam pemberitaan Koran Jateng telah secara rinci memaparkan alur setoran pungli dari pihak di lingkungan pendidikan kepada oknum LSM terkait. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas yang berarti dari Polres Kebumen.
Ketua Umum Garuda Perak, Sujud Sugiarto, mengungkapkan kemarahannya atas sikap Polres Kebumen yang dinilai membiarkan praktik perampokan sistematis terhadap anggaran pendidikan ini. Ia menantang Polres Kebumen untuk segera memanggil narasumber B sebagai pintu masuk penyidikan. “Jika Polres tidak berani menindak dan mengabaikan keterangan tersebut, publik akan berasumsi bahwa polisi takut atau memang ada konspirasi di balik oknum LSM tersebut,” tegas Sujud Sugiarto.
Sikap diam dan ketidakberanian aparat ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Publik kini mempertanyakan, apakah Polres Kebumen memang benar-benar takut menghadapi oknum LSM tersebut, atau justru ada oknum aparat yang diduga ikut menikmati bagian dari praktik pungli yang telah meresahkan dunia pendidikan ini.
Redaksi mendesak Kapolres Kebumen dan jajaran Polda Jawa Tengah untuk segera keluar dari zona nyaman dan melakukan penyelidikan transparan terhadap fakta-fakta yang dipaparkan oleh narasumber B. Jangan sampai institusi kepolisian yang seharusnya menjadi benteng hukum justru terlihat tunduk dan takut hanya karena pengaruh oknum LSM. Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Polri di mata masyarakat Kebumen.”(Red)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA –BTN 26/05/2026– Tabir gelap dugaan kongkalikong agraria dan praktik lancung investasi di pusaran tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kini memasuki babak baru di level tertinggi nasional. Kuasa hukum masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., bersama konsorsium masyarakat sipil, resmi melayangkan bundel laporan serta pengaduan hukum ke meja Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Langkah berani ini menjadi kulminasi dari kekecewaan mendalam publik terhadap lambannya penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Eskalasi kasus ini ke ring utama penegakan hukum pusat bukanlah tanpa alasan substantif yang kuat. Laporan resmi tersebut digulirkan setelah proses panjang penyelidikan oleh aparat kepolisian berhasil memecah kebuntuan dengan menetapkan sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka. Status hukum para abdi desa tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, yang menjadi hulu ledak pembuka dari skandal yang lebih besar.
Penetapan status tersangka terhadap para oknum aparat desa ini bak membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapat. Secara kasat mata, realitas hukum ini mengonfirmasi adanya aroma busuk praktik suap-menyuap dan gratifikasi sistematis yang diduga kuat menjadi ‘pelicin’ utama demi memuluskan jalannya syahwat operasional korporasi di atas tanah rakyat. Izin-izin yang dikantongi korporasi kini dipandang publik tidak lebih dari sekedar lembaran kertas yang lahir dari rahim kecurangan.
Fakta yuridis di lapangan kian mempertegas kerapuhan posisi hukum sang raksasa tambang. Rentetan surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Mulai dari No: 140/01/MDN/IX/2025 s/d 140/12/KRJ/IX/2025; No: 590/686/KD-KLG/2025; No: 412/333/KD-BB; hingga No: 075/140/KD-PB/IX/2025) secara mutlak telah mencabut seluruh surat dasar atas lahan konflik tersebut. Pencabutan massal ini otomatis meruntuhkan legalitas hukum yang selama ini diklaim sepihak oleh korporasi.
Secara doktrin hukum yang paling mendasar, ketika tiang penyangga berupa izin dasar telah dicabut dan terbukti cacat akibat tindak pidana korupsi, maka seluruh bangunan hukum di atasnya runtuh seketika tanpa sisa. Asas hukum Void Ab Initio berlaku mutlak dalam sengkarut ini,segala bentuk hak guna, izin operasional, maupun konsesi yang dipegang oleh PT AGM di atas lahan tersebut secara otomatis batal demi hukum sejak awal, karena lahir dari sebuah perbuatan melawan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketajaman analisis hukum pun mulai diarahkan kepada aktor-aktor intelektual di balik korporasi yang selama ini seolah tak tersentuh. Kuasa Hukum Masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., dengan nada tegas menyatakan bahwa logika hukum pidana gratifikasi tidak pernah berjalan satu arah. Jika penerima suap di tingkat desa sudah memakai rompi tersangka, maka secara nalar hukum yang sehat, sang pemberi suap,yakni pihak korporasi,mustahil dilepaskan begitu saja dari jerat hukum.
“Logika hukumnya sangat sederhana namun absolut. Jika penerima sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara resmi kepolisian, maka mutlak harus ada pemberi yang diseret. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk tidak tebang pilih. Pemilik badan usaha, jajaran Direktur, hingga Komisaris PT AGM harus segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan sistematis ini,” pungkas Gafar Rehalat dengan nada berapi-api saat ditemui di Jakarta.
Skandal yang dijuluki warga sebagai tragedi “Tanah Jarahan” ini diduga melibatkan penyerobotan lahan milik masyarakat adat dan lokal seluas 400 hektar. Di atas lahan curian.itulah, aktivitas pengerukan batubara ilegal berskala masif disinyalir terus melenggang kangkung tanpa hambatan, memproduksi sekitar 11 juta ton emas hitam per tahun. Jika dikalkulasikan dalam empat tahun terakhir, sebanyak 44 juta ton kekayaan alam bumi HSS diduga telah dikuras secara eksploitatif.
Ironi di balik gemerlap keuntungan korporasi tersebut memahat luka mendalam bagi 233 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Desa Madang, Batu Bini, Padang Batung, dan Kliring. Lebih dari 50 hektar lahan produktif yang menjadi urat nadi pertanian dan tumpuan hidup turun-temurun warga kini luluh lantak berubah menjadi lubang-lubang tambang yang menganga. Hak-hak ekologis dan ekonomi warga dirampas paksa, menyisakan trauma sosial yang berkepanjangan.
Masyarakat yang dahulunya hidup mandiri dari hasil bumi, kini dipaksa terjerembab ke dalam kubang kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tanah leluhur. Ketimpangan sosial ini menjadi potret nyata bagaimana investasi industri ekstraktif yang tidak sehat kerap kali menumbalkan rakyat kecil demi memperkaya segelintir elite korporasi. Melalui laporan resmi ke pemerintah pusat, masyarakat sipil menuntut keadilan substantif, bukan sekedar janji manis di atas kertas.
Guna mengakhiri impunitas korporasi, konsorsium masyarakat sipil melayangkan enam tuntutan represif dan radikal demi penegakan keadilan. Tuntutan pertama adalah mendesak institusi penegak hukum (KPK dan Kejaksaan Agung) untuk segera menetapkan status tersangka korporasi kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT AGM, sebagai kelanjutan logis dari Surat Panggilan Tersangka bernomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan kepolisian.
Tuntutan kedua dan ketiga berfokus pada pembersihan sistemik melalui audit investigatif menyeluruh terhadap LHKPN seluruh pejabat publik di Kalimantan Selatan dan Kabupaten HSS yang menandatangani izin operasional tersebut. Serta, melakukan penyitaan aset secara total terhadap seluruh hasil tambang sebanyak 44 juta ton yang telah diproduksi, untuk kemudian dialokasikan sebagai dana pemulihan lingkungan hidup dan ganti rugi materiil yang adil bagi 233 KK korban terdampak.
Lebih jauh, pada tuntutan keempat dan kelima, masyarakat menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan permanen atas seluruh area operasional tambang PT AGM karena status izinnya yang sudah Void Ab Initio. Tuntutan ini dibarengi dengan desakan dilakukannya metode penegakan hukum Follow the Money untuk melacak ke mana saja aliran dana hitam gratifikasi mengalir selama empat tahun terakhir demi menyeret seluruh oknum pejabat yang terlibat.
Sebagai poin pemungkas yang tidak kalah krusial, draf laporan tersebut menuntut jaminan perlindungan hukum total dari negara bagi seluruh warga terdampak dari segala bentuk intimidasi pihak ketiga, serta pengembalian hak atas tanah leluhur mereka secara utuh tanpa syarat. Negara dituntut hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai pamong kepentingan pemilik modal yang mencederai keadilan publik.
Redaksi media ini, dalam menjalankan tugas jurnalismenya, senantiasa tegak lurus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Paparan kritis ini diangkat berdasarkan dokumen hukum formal yang sah dan laporan resmi di lapangan. Guna menjaga asas keberimbangan (cover both sides) dan transparansi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi, yang akan dimuat secara proporsional demi terpenuhinya informasi publik yang objektif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher Tim Red
Samarinda – detiknasional.com Kontingen judo Polda Lampung menorehkan prestasi membanggakan pada hari pertama Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di GOR Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (17/5/2026).

Pada pertandingan perdana tersebut, atlet-atlet Polda Lampung berhasil menyumbangkan dua medali perak dan dua medali perunggu dari sejumlah nomor pertandingan.
Peraih medali perak masing-masing diraih Bripda Tubagus Dinda Maulid pada kelas -66 kilogram dan Bripda Bianca Justitia di kelas -70 kilogram.
Sementara dua medali perunggu dipersembahkan Briptu Rachmad Dewa Artha pada kelas +90 kilogram serta Bripda R Ayu Syafriani di kelas -63 kilogram.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan capaian tersebut, kontingen Polda Lampung untuk sementara mengoleksi empat medali pada hari pertama pelaksanaan kejuaraan nasional tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi perjuangan dan semangat para atlet yang telah tampil maksimal membawa nama institusi di ajang Kapolri Cup 2026.
“Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi Polda Lampung. Para atlet sudah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan semangat juang yang luar biasa pada hari pertama pertandingan,” kata Yuni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Lanjut Yuni, raihan medali tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk terus memberikan penampilan terbaik pada pertandingan selanjutnya.
Menurut Yuni, keikutsertaan personel Polda Lampung dalam ajang olahraga nasional tersebut bukan hanya untuk mengejar prestasi, tetapi juga sebagai bagian membangun soliditas, sportivitas, dan profesionalisme anggota Polri.
“Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan dukungan penuh kepada seluruh atlet yang bertanding, beliau juga menyaksikan langsung dari venue. Semoga pada pertandingan berikutnya kontingen Polda Lampung dapat kembali menambah perolehan medali,” ujar dia.
Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 diketahui diikuti kontingen dari berbagai polda di Indonesia dan menjadi bagian rangkaian pembinaan prestasi olahraga di lingkungan Polri.
Kejuaraan tingkat nasional ini berlangsung sejak 15 hingga 20 Mei 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Redaksi UDIN
Bandar Lampung detiknasional.com Komunitas ojek online (Gaspool Lampung ) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam memberantas aksi begal serta berbagai tindak kejahatan jalanan dan kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Dukungan tersebut salah satunya disampaikan oleh Miftahul Huda selaku Ketua Gaspool. Menurutnya, para pengemudi ojek online merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban kejahatan jalanan karena aktivitas mereka lebih banyak dilakukan di jalan, termasuk pada malam hingga dini hari.

“Driver ojol setiap hari bekerja di lapangan. Kami sering menerima order malam dan melintas di lokasi yang sepi. Jadi ancaman begal maupun pelaku C3 itu benar-benar kami rasakan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menilai ketegasan aparat kepolisian sangat dibutuhkan agar para pelaku kejahatan tidak semakin berani menjalankan aksinya terhadap masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan pekerja malam.
Menurut Miftahul Huda, aksi begal, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang sedang mencari nafkah.
Karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan selama tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau aparat tegas, pelaku tentu akan berpikir dua kali sebelum beraksi. Kami ingin masyarakat, khususnya driver ojol, bisa bekerja dengan rasa aman,” katanya.
Selain mendukung langkah kepolisian, komunitas ojol di Lampung juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.
Dukungan tersebut juga menjadi bentuk empati atas gugurnya Arya Supena saat menjalankan tugas memberantas kejahatan jalanan. Mereka berharap pengorbanan tersebut menjadi momentum bersama dalam memerangi aksi begal dan kejahatan C3 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung.
Redaksi Udin
MAJALENGKA, DN-II Praktik produksi kosmetik dan sediaan farmasi ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di sebuah rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk yang diduga berbahaya tersebut:
Produksi “Kucing-Kucingan” di Lingkungan Pemukiman
Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di fasilitas manufaktur dengan standar sanitasi ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi di ruang sempit.
Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk meminimalisir pelacakan fisik. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan mandiri ini berisiko tinggi menghasilkan produk dengan kadar zat aktif yang tidak terkontrol, yang dapat memicu iritasi hingga kerusakan kulit permanen bagi konsumen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama
Hasil penelusuran tim redaksi mengungkap rantai distribusi yang terorganisir, melibatkan beberapa nama:
Inisial S (Desa Mindi): Diduga sebagai aktor intelektual di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui aktivitas produksi di masa lalu, ia cenderung menghindar saat ditanya mengenai legalitas operasionalnya saat ini.
Inisial P (Parakan): Berdasarkan keterangan warga, P berperan sebagai penyuplai atau kurir logistik yang mengangkut produk dari titik produksi menuju distributor.
Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan didistribusikan secara masif ke wilayah Cigasong serta puluhan titik pasar lainnya di Majalengka.
Dugaan “Tameng” Oknum Desa dan Sikap Arogan Pelaku
Praktik ini disinyalir berjalan mulus karena adanya klaim kedekatan dengan oknum aparat desa setempat. Nama pejabat desa (Kuwu) diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah akses distribusi barang ke gudang-gudang MBG guna menghindari pengawasan warga.
Ironisnya, saat tim investigasi melakukan klarifikasi, pihak pengelola menunjukkan sikap arogan. Mereka mencoba melakukan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas media, alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal yang seharusnya melekat pada produk.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Tindakan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (sabun cair) tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62.
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Terkait ketiadaan label SNI pada produk yang wajib memenuhi standar teknis.
Desakan Tindakan Tegas APH
Melihat masifnya peredaran sabun tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadikan masyarakat sebagai objek eksperimen kimia yang berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satreskrim Polres Majalengka terkait langkah hukum selanjutnya.
Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)
Hulu Sungai Selatan, Kalsel – 11 Mei 2026– Sebuah skandal besar terkait dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mencuat ke publik melalui temuan fakta dokumen pertanahan. Aliansi masyarakat mendesak Presiden RI, KPK, BPK, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk segera menindak tegas dugaan praktik mafia tanah yang diduga berlindung di bawah payung konsesi pertambangan resmi. Berdasarkan data yang ada, proses hukum di tingkat lokal dilaporkan sempat mengalami penundaan selama kurang lebih tiga bulan tanpa alasan yang memadai, sehingga diperlukan intervensi dari instansi pusat di Jakarta.
Berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh Kantor Pertanahan, lahan di Desa Kaliring (SHM 00695 atas nama Normah) seluas 7.698 meter persegi dan di Desa Madang (SHM 01267 atas nama Rusna Yuda) seluas 7.407 meter persegi secara hukum adalah milik sah warga dan belum pernah melalui proses peralihan hak. Namun, dokumen Peta Situasi Lahan menunjukkan fakta bahwa kedua lahan tersebut telah berada dalam jangkauan aktivitas operasional tambang PT AGM. Dalam peta tersebut, area dimaksud bahkan ditandai sebagai lahan yang belum dibebaskan, namun diduga tetap dikeruk hasil buminya.
Ini bukan sekadar sengketa, ini adalah dugaan perampokan kedaulatan warga yang terlihat jelas melalui perbandingan data dokumen negara dengan aktivitas di lokasi, ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Mengacu pada dokumen yang tersedia, muncul pertanyaan mendasar mengapa otoritas pemerintah setempat terkesan membiarkan aktivitas ini berjalan tanpa izin pemilik sah. Terdapat indikasi adanya kegagalan verifikasi status tanah oleh Pemerintah Kabupaten dan Kantor Pertanahan (BPN) sebelum memberikan ruang bagi aktivitas korporasi. Bungkamnya instansi terkait di daerah memicu dugaan adanya mata rantai kepentingan atau kolusi yang bertujuan menguntungkan kelompok tertentu dengan mengorbankan hak konstitusional rakyat.
Aktivitas pengerukan sumber daya alam di atas lahan yang secara dokumen belum beralih haknya memicu kekhawatiran mengenai transparansi laporan royalti dan pajak negara. Muncul dugaan kuat bahwa hasil dari pemanfaatan lahan tanpa izin tersebut mengalir ke kantong-kantong pribadi atau golongan tertentu guna memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, diperlukan peran PPATK untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para pemangku kebijakan yang sengaja mendiamkan pelanggaran hukum ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mempertimbangkan risiko hambatan di tingkat daerah, masyarakat menuntut langkah strategis dari pusat:
1. Kepada Presiden RI: Menginstruksikan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh izin operasional PT AGM yang diduga menabrak hak kepemilikan warga berdasarkan SHM sah.
2. Kepada KPK dan BPK: Menelusuri potensi kerugian negara serta dugaan gratifikasi di balik penerbitan rekomendasi operasional di atas lahan rakyat tanpa prosedur pembebasan yang benar.
3. Kepada Jaksa Agung dan Kapolri: Mengambil alih penanganan perkara ke tingkat Jakarta untuk menjamin objektivitas dan memutus intervensi oknum pelindung mafia tanah di daerah.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM, jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kantor Pertanahan setempat untuk memberikan penjelasan resmi terkait fakta dokumen yang telah dipaparkan.
Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan. Jika institusi pusat tetap berdiam diri terhadap fakta-fakta dokumen ini, maka kepastian hukum pertanahan di Indonesia berada dalam kondisi terancam.
URGENSI :
# Presiden Republik Indonesia
# Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
# Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
# Jaksa Agung Republik Indonesia
# Kapolri (Up. Kabareskrim & Kadiv Propam)
# Menteri ATR/BPN
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
# Ketua Komisi III dan Komisi VII DPR RI
# Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
# Komnas HAM
(Redaksi)
BANDAR LAMPUNG , detiknasional.com Gugurnya Bripka Arya Sumpena dalam tugas pemberantasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meninggalkan duka mendalam bagi warga Lampung. Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum, puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama dan penyalaan lilin di depan Toko Yusie Akmal, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

Suasana khidmat menyelimuti lokasi kegiatan saat para driver ojol menundukkan kepala di tengah pendar cahaya lilin. Karangan bunga pun turut diletakkan sebagai simbol belasungkawa atas gugurnya sosok Bhayangkara yang berdedikasi tinggi tersebut.
”Beliau gugur saat melindungi masyarakat dari kejahatan jalanan. Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan moral bagi institusi Polri dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar salah satu koordinator Ojol yang menggelar do.ah bersama

Kami mengharap aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku penembakan dan memberikan hukuman maksimal Sesuai tindakan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan agar bisa memberikan Efek Jera Menilai tindakan brutal terhadap aparat penegak hukum kepolisian, pelaku kejahatan tidak boleh ditoleransi agar memberikan peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan komunitas menyam paikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik mengenai besarnya risiko yang dihadapi kepolisian setiap hari. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Pelaku kejahatan harus tahu bahwa tindakan melawan aparat dan meresahkan masyarakat akan ditindak tanpa kompromi,” tegas seorang dari peserta komunitas Ojol tersebut
Kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga membawa pesan moral bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dari peran masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memberantas kriminalitas.
Kegiatan do’ ah bersama berlangsung tertib dan penuh khidmat ini lalu ditutup dengan harapan agar pengorbanan Alm. Bripka Arya Sumpena menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di Lampung.
UDIN
Menepis Fitnah: Jejak Panjang Profesionalisme Waluyo di Dunia Pers Sebelum dan Sesudah Menjadi Kades
KEBUMEN – 9 Mei 2026– Belakangan ini muncul celotehan dan tuduhan tidak berdasar yang dialamatkan kepada Waluyo, C.BJ., C.EJ., terkait profesinya sebagai wartawan pasca-purna tugas sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Menanggapi isu miring tersebut, rekam jejak formal justru membuktikan bahwa tuduhan tersebut hanyalah bentuk ketidaktahuan yang memalukan dari pihak-pihak yang mencoba melakukan pembunuhan karakter tanpa memahami sejarah panjang sang jurnalis.
Kiprah Waluyo di dunia informasi bukan bermodal nekat atau profesi pelarian, melainkan sebuah kepulangan ke khittah jurnalisme yang telah menempa dirinya jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Sempor. Ia tercatat sebagai alumni Lembaga Pendidikan Wartawan Islam Ummul Quro di Grobogan sejak tahun 1998. Di saat banyak pihak baru mengenal dunia pers hari ini, Waluyo sudah menuntaskan pendidikan jurnalistik intensif dan terjun melakukan reportase lapangan di berbagai wilayah Jawa Tengah sejak puluhan tahun silam.
Dunia jurnalistik adalah panggilan jiwa saya sejak dulu, jauh sebelum saya mengabdi sebagai Kepala Desa di Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Pendidikan di Ummul Quro telah membentuk cara pandang saya dalam melihat realitas sosial. Jadi, sangat keliru jika ada yang menganggap profesi ini baru saya pelajari sekarang. Saya hanya kembali melanjutkan perjuangan melalui pena, ujar Waluyo yang kini dipercaya mengemban amanah di jajaran Redaksi Cyber Nasional.
Keseriusan Waluyo dalam mengembangkan sayap profesinya juga membuktikan bahwa kapasitasnya telah melampaui batas lokal. Bergabungnya ia dalam jajaran Redaksi Cyber Nasional yang memiliki jangkauan luas di tingkat pusat menunjukkan bahwa standar kerja yang diusung adalah standar profesional nasional. Hal ini menunjukkan kredibilitasnya sebagai jurnalis yang diakui secara luas dan berafiliasi dengan banyak mitra strategis di pusat pemerintahan Jakarta.
Sebagai bentuk komitmen nyata pada marwah profesi, Waluyo juga telah memperbarui kompetensinya melalui pendidikan profesi jurnalisme di Sekolah Wartawan MZK Institute, Yogyakarta. Dari lembaga pendidikan wartawan ternama tersebut, ia resmi menyandang gelar non-akademik Certified Basic Journalist (C.BJ.) dan Certified Editorial Journalist (C.EJ.). Sertifikasi ini menjadi jawaban telak bagi para penghembus isu bahwa Waluyo adalah jurnalis terdidik yang memiliki kualifikasi ahli dan legalitas kompetensi yang sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kombinasi antara latar belakang pendidikan jurnalisme yang matang sejak era 90-an dan pengalaman praktis sebagai mantan Kepala Desa di Kabupaten Kebumen justru membuat karya jurnalistiknya jauh lebih berbobot. Ia memahami seluk-beluk regulasi dan tata kelola birokrasi dari dalam, sehingga berita yang dihasilkan sangat edukatif, akurat, dan berlandaskan data yang kuat.
Di lapangan, Waluyo tetap disiplin menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menegaskan bahwa mereka yang mencoba memfitnah profesinya hanyalah mereka yang tidak memahami jejak sejarah dan dedikasi yang telah ia tempuh selama belasan tahun.
Gelar dan ijazah adalah bukti formal kompetensi, tapi integritas di lapangan adalah bukti pengabdian yang sesungguhnya. Mereka yang tidak tahu jejak sejarah pendidikan saya, baik di Lembaga Pendidikan Wartawan Islam Ummul Quro maupun di Sekolah Wartawan MZK Institute Yogyakarta, seharusnya malu melontarkan tuduhan yang sama sekali tidak mendasar, pungkasnya.”(Red)
