Beranda » Arsip untuk Januari 2026

Bulan: Januari 2026

Jakarta, DN-II 31/1/2026. Ada yang janggal dalam penegakan hukum di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung dikalahkan oleh administrasi? Inilah yang kini dialami Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), organisasi nasional bersejarah yang tengah terjerat konflik hukum penuh kejanggalan.

Ketua Umum PITI yang sah secara hukum negara, Dr. Ipong Hembing Putra, mengungkap fakta mengejutkan: dirinya menang dua kali di pengadilan, namun justru kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya karena persoalan administratif Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini bukan sekadar aneh. Ini berbahaya. Putusan Mahkamah Agung seharusnya final. Tapi justru dikalahkan oleh administrasi. Kalau ini dibiarkan, habislah kepastian hukum,” tegas Ipong.

Fakta mencengangkan lainnya, sertifikat merek dan logo PITI diterbitkan secara sah oleh negara pada 2019, namun dibatalkan sepihak pada 2023 oleh institusi yang sama, yakni, Kemenkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual. Padahal sertifikat tersebut masih berlaku hingga 2028 dan tidak sedang dalam masa perpanjangan.

“Negara menerbitkan, lalu negara membatalkan. Tanpa pidana, tanpa pemalsuan, tanpa pelanggaran substansi. Ini hukum atau sandiwara?” sindir Ipong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keputusan administratif tersebut kemudian dijadikan dasar oleh PTUN untuk mengalahkan putusan pengadilan sebelumnya. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya permainan kekuasaan dan intervensi kepentingan dalam tubuh lembaga negara.

Ipong bahkan secara terbuka menyebut adanya skenario “PITI ditutup dengan PITI Minang (Red Padang)”, yang dinilainya bukan kebetulan, melainkan pola sistematis.

“Ini indikasi kongkalikong berjamaah. Kalau organisasi nasional bisa diperlakukan seperti ini, bayangkan nasib rakyat kecil,” ujarnya.

Melihat situasi tersebut, LBH-PITI secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara sengketa merek PITI.

Kasus ini pun dinilai sebagai preseden kelam bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik kini mempertanyakan. Apakah putusan Mahkamah Agung masih berdaulat?, Apakah hukum bisa dikalahkan oleh administrasi dan Apakah KPK akan berani membuka kotak pandora ini?

“Sekarang bola ada di tangan negara. Diam berarti membiarkan hukum mati perlahan,” tutup Ipong.

(Redaksi/Tim)

KAMPAR, DN-II Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran guna mendesak penegakan hukum terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Perusahaan tersebut diduga kuat membangkang terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018–2038.

Dalam putusan PN Bangkinang, PT TJS dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mengoperasikan industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan Pasal 71 Perda RTRW Riau, zona industri pengelolaan limbah B3 hanya dialokasikan di Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis—bukan di Kabupaten Kampar.

Pelanggaran Serius Terhadap Tata Ruang dan Lingkungan

Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menegaskan bahwa operasional PT TJS telah menabrak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada Pasal 37 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana.

“Putusan pengadilan bersifat inkracht dan wajib dilaksanakan. Jika perusahaan tetap beroperasi di lokasi yang salah, ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait operasional tanpa izin yang sah,” tegas Ryan, Sabtu (31/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

APMI-Riau juga menyoroti potensi dampak toksik limbah B3 terhadap ekosistem. Menurut Ryan, pembiaran ini mengindikasikan kelalaian Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajiban pengawasan sesuai mandat undang-undang.

Seruan Aksi 3 Februari

Sebagai bentuk protes atas mampetnya penegakan hukum, APMI-Riau akan mengerahkan sekitar 200 massa pada Selasa, 3 Februari 2026. Titik aksi akan dipusatkan di Kantor Bupati Kampar dan Kantor PT TJS di Kecamatan Tapung Hilir.

“Lingkungan hidup adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Kami melihat ada pembiaran sistematis. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, lantas ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” tambah Ryan.

“Negara Harus Hadir, Hukum Jangan Tumpul ke Atas”

Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menambahkan bahwa aksi ini adalah puncak kemarahan publik. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan hakim merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court).

“Kami merujuk pada Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 (terkait eksekusi putusan), di mana pejabat dilarang membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi. PT TJS jelas melanggar peruntukan lahan. Jika pemerintah diam, maka patut diduga ada ‘main mata’ di balik layar,” tukas Supriadi.

Ia memperingatkan bahwa limbah B3 bukan perkara sepele. Tanpa pengelolaan di zona yang tepat, risiko kontaminasi tanah dan air di Kampar menjadi bom waktu bagi kesehatan warga.

Tuntutan Utama APMI-Riau:

Eksekusi Segera: Melaksanakan Putusan PN Bangkinang secara penuh tanpa penundaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyegelan Lokasi: Meminta Pemkab Kampar menutup operasional PT TJS karena melanggar Perda RTRW Provinsi Riau No. 10/2018.

Audit Perizinan: Mengusut tuntas oknum yang menerbitkan atau membiarkan izin operasional di wilayah yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami datang dengan tuntutan konkret. Jika tidak ada respons nyata dari Bupati Kampar dan aparat penegak hukum, kami siap melakukan eskalasi massa yang lebih besar hingga ke tingkat Provinsi,” tutup Supriadi.

Tim Prima

Kota Tegal, DN-II Mengantisipasi cuaca ekstrem dan potensi bencana banjir rob, Polres Tegal Kota mengerahkan Peleton Siaga Bhayangkara dengan menggelar apel kesiapsiagaan yang dilanjutkan patroli pemantauan wilayah pesisir, Sabtu (31/1/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan Polri dalam menghadapi dampak cuaca ekstrem, sekaligus memperkuat sinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal dan unsur relawan kebencanaan.

Kasat Samapta Polres Tegal Kota, Kompol Bambang Sridiartono menyampaikan bahwa kesiapan personel dan soliditas lintas instansi menjadi kunci utama dalam penanganan bencana.

“Sinergitas harus terus diperkuat. Personel Polri, BPBD, dan relawan harus siap hadir bersama-sama di tengah masyarakat saat dibutuhkan,” tegas Kompol Bambang.

Menurutnya, kehadiran aparat di lapangan bukan hanya sebatas pengamanan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ini adalah wujud kehadiran negara, memastikan masyarakat mendapat perbantuan cepat ketika bencana terjadi,” ujarnya.

Kompol Bambang menambahkan, langkah kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut atas peringatan dini BMKG terkait potensi peningkatan banjir rob di wilayah pesisir.

“Kota Tegal berada di kawasan pantai. Risiko rob selalu ada, terlebih dengan kondisi cuaca ekstrem saat ini. Karena itu, kita tidak boleh lengah,” katanya.

Melalui kesiapsiagaan ini, kami berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk meminimalkan risiko bencana dan memberikan rasa aman menghadapi cuaca ekstrem,” pungkasnya.

Usai apel kesiapsiagaan, personel gabungan Polres Tegal Kota bersama BPBD dan relawan langsung berpatroli di titik-titik rawan banjir rob guna memantau kondisi lapangan dan mengimbau kewaspadaan masyarakat. ( Bim )

Jakarta, DN-II Menanggapi pemberitaan terkait Roy Suryo Ajukan Judicial Review ke MK Terkait UU yang Menjeratnya dalam Kasus Ijazah Jokowi, praktisi hukum tata negara Turnya, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun tidak boleh dimaknai sebagai instrumen untuk menghindari atau menunda pertanggungjawaban hukum pidana yang sedang berjalan.

Menurut Turnya, secara teori dan praktik hukum tata negara, judicial review bertujuan menguji konstitusionalitas norma undang-undang, bukan untuk membela kepentingan personal dalam perkara konkret.

“Judicial review tidak boleh direduksi menjadi alat tameng bagi individu yang sedang berhadapan dengan proses hukum. MK menguji norma, bukan membenarkan atau membatalkan perbuatan seseorang,” tegas Turnya, Sabtu, 31/01/26.

Turnya menilai bahwa langkah Roy Suryo yang mengajukan JR atas undang-undang yang menjeratnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo berpotensi menciptakan preseden keliru apabila dipersepsikan sebagai jalan keluar dari proses penegakan hukum.

“Jika setiap orang yang sedang diproses pidana lalu mengajukan judicial review demi kepentingan dirinya, maka fungsi hukum pidana dan kepastian hukum akan tergerus,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem negara hukum (rechsstaat), proses pengujian undang-undang di MK dan proses penegakan hukum pidana adalah dua rezim hukum yang berbeda dan tidak saling meniadakan. Pengajuan JR tidak serta-merta menghentikan proses hukum, kecuali jika MK secara tegas menyatakan norma tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, Turnya menekankan bahwa polemik ijazah Presiden Jokowi telah berulang kali diuji di ruang publik dan institusi negara, dan membawa kembali isu tersebut tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi memperkeruh ruang publik dan melemahkan etika demokrasi.

“Kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum. Negara hukum menuntut tanggung jawab atas setiap pernyataan, apalagi yang menyangkut kehormatan dan legitimasi jabatan Presiden,” kata Turnya.

Sebagai penutup, Turnya mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi tetap menjaga marwahnya sebagai the guardian of the constitution, dengan menilai permohonan JR secara objektif, ketat, dan berorientasi pada kepentingan konstitusional bangsa, bukan kepentingan individu.

“Hukum tata negara harus berdiri di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan etika konstitusi—bukan kepentingan personal yang dibungkus narasi konstitusional,” pungkasnya. (*)

 

Brebes, DN-II Kegiatan Istighosah Kubro dan doa bersama dalam rangka Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama Kabupaten Brebes yang digelar di Alun-alun Kabupaten Brebes, Sabtu (31/1/2026), berlangsung khidmat dan penuh nuansa religius.

Salah satu momen yang menjadi perhatian masyarakat adalah penampilan Grup Hadroh Santri Brambang binaan Polres Brebes yang turut memeriahkan rangkaian acara.

Grup Hadroh Santri Brambang Polres Brebes tampil membawakan lantunan sholawat dengan penuh kekhusyukan dan semangat kebangsaan.

Penampilan ini tidak hanya memberikan suasana religius, tetapi juga mencerminkan sinergitas Polri dengan kalangan santri dan ulama dalam menjaga nilai-nilai keislaman serta kebudayaan lokal yang berakar kuat di tengah masyarakat Brebes.

Kehadiran Grup Hadroh Santri Brambang Polres Brebes mendapat apresiasi dari para tokoh ulama, pejabat daerah, serta ribuan jamaah yang hadir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penampilan tersebut menunjukkan peran Polri yang tidak hanya hadir dalam aspek keamanan, namun juga aktif mendukung kegiatan keagamaan dan pembinaan generasi muda berbasis nilai religius.

Momentum penting lainnya terjadi saat prosesi Mahallul Qiyam, di mana Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, secara simbolis menyerahkan Buku Santri Brambang kepada PCNU Kabupaten Brebes dan Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma. Penyerahan buku tersebut menjadi simbol dukungan Polres Brebes terhadap dunia pesantren serta penguatan peran santri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Buku Santri Brambang tersebut diharapkan dapat menjadi referensi sekaligus inspirasi dalam membangun karakter santri yang religius, nasionalis, dan berakhlakul karimah. Penyerahan buku ini juga mencerminkan komitmen Polres Brebes dalam mempererat hubungan kemitraan dengan Nahdlatul Ulama serta Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes.

Secara keseluruhan, kegiatan Istighosah Kubro dalam rangka Harlah ke-100 NU Kabupaten Brebes berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyampaikan, Polres Brebes menerjunkan ratusan personel untuk memastikan jalannya kegiatan Istighosah Kubro dalam rangka Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) tingkat Kabupaten Brebes tersebut.

“Secara keseluruhan, seluruh rangkaian kegiatan Istighosah Kubro dalam rangka Harlah ke-100 NU Kabupaten Brebes berjalan dengan sangat aman, tertib, dan kondusif. Kami mengapresiasi kedisiplinan para jamaah yang hadir,” terang Iptu Indra usai kegiatan. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Teka-teki pengisi kursi pimpinan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis Pemerintah Kabupaten Brebes mulai menemui titik terang. Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka secara resmi merilis daftar tiga besar peserta terbaik untuk posisi Kepala DPMPTSP dan Kepala Badan Kesbangpol.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 031/PANSEL.JPTP.BBS/I/2026. Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi penilaian akhir yang mengakumulasikan seluruh rangkaian seleksi ketat selama beberapa pekan terakhir.

Proses Seleksi yang Transparan dan Ketat

Para kandidat yang berhasil menembus posisi tiga besar ini merupakan figur-figur yang dinilai unggul melalui berbagai tahapan krusial, meliputi:

Seleksi Administrasi dan penelusuran rekam jejak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Uji Kompetensi Manajerial (Assessment Center).

Uji Gagasan Tertulis (Penulisan Makalah).

Wawancara Akhir untuk pendalaman visi dan misi.

Daftar Nama Calon Berdasarkan Jabatan

Berdasarkan rilis resmi Pansel, berikut adalah daftar nama calon pejabat yang dinyatakan lolos (disusun sesuai urutan abjad):

1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Adhitya Tri Hatmoko, S.STP., M.M. (Camat Salem)

Andri Firdaus, S.H., M.Pd. (Kabid Informasi, Pengaduan, dan Pelaporan DPMPTSP)

Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd. (Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian, dan Promosi DPMPTSP)

2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Cecep Aji Suganda, A.P., M.Si. (Camat Bumiayu)

Moch Reza Prisman, S.SIT., M.Sc. (Sekretaris Badan Kesbangpol)

Setiawan Nugroho, S.STP., M.Si. (Camat Bulakamba)

Mekanisme Penentuan Akhir

Langkah selanjutnya kini berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sesuai regulasi yang berlaku, daftar tiga besar ini akan diserahkan kepada Bupati Brebes untuk dipilih satu nama terbaik.

“Hasil ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi sebelum akhirnya dilakukan pelantikan pejabat definitif,” tulis kutipan dalam pengumuman tersebut.

Keluhan Akses Informasi

Meski pengumuman telah dirilis, sejumlah masyarakat menyayangkan sulitnya mengakses informasi detail melalui laman resmi BKPSDMD Kabupaten Brebes (www.bkpsdmd.brebeskab.go.id). Berdasarkan pantauan, website tersebut tidak dapat diakses sejak Rabu (29/1/2026).

Seorang pegawai BKPSDMD yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kendala teknis tersebut. Pihaknya mengaku heran atas gangguan akses yang terjadi bertepatan dengan momen krusial pengumuman seleksi ini dan sedang berupaya melakukan perbaikan.

Reporter: Teguh

Jakarta Barat, DN-II Seorang pria berinisial EA nekat membobol sebuah rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan modus menginap di hotel yang bersebelahan dengan rumah korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pelaku mencoba menyelinap masuk melalui ventilasi yang terhubung dengan balkon Hotel OYO tempatnya menginap pada Sabtu (24/1/2026).

“Tersangka menginap di Hotel OYO yang bersebelahan dengan TKP dan sengaja mencoba memasuki ventilasi rumah korban yang berbatasan langsung dengan balkon hotel,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 30/1/2026.

Namun, aksi pembobolan melalui ventilasi tersebut justru membuat EA terperosok jatuh ke dalam rumah karena ventilasi yang diinjaknya roboh.

“Pada saat memasuki ventilasi, ternyata ventilasinya roboh sehingga pelaku terperosok jatuh ke dalam rumah korban,” kata Twedi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menyebut EA awalnya mengira rumah tersebut kosong karena lampu depan rumah dalam keadaan mati.

“Saat membobol namun tidak disangka pelaku jatuh di plafon dan langsung terjatuh di lantai karena panik kemudian pelaku mencoba melarikan diri,” jelas Arfan.

pelaku ternyata sudah sempat menggasak barang-barang milik korban mulai dari kartu ATM, uang tunai senilai 1.100 Yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas, yang bernilai total Rp 150.000.000.

Kemudian korban melaporkan kepolsek Kebon Jeruk, dimana pelaku usai melarikan diri lalu berhasil diamankan beberapa hari kemudian oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum melancarkan aksi di rumah mewah tersebut, EA ternyata sempat melakukan pencurian lain pada hari yang sama.

“Pelaku sebenarnya sebelum menginap di OYO sudah melakukan aksi terkait dengan pencurian telur, kurang lebih satu dus,” ungkap Arfan.

Di dekat lokasinya mencuri telur, pelaku melihat ada hotel yang bersebelahan langsung dengan sebuah rumah mewah.

Melihat kondisi rumah korban yang gelap, niat jahat pelaku pun kembali muncul dan melancarkan pencurian melalui balkon hotel.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima,” ucap Twedi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Hms

Jakarta, DN-II Humas BKN, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatra. Melalui Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta, para pegawai ASN berhasil menghimpun donasi kemanusiaan sebesar Rp1.002.223.713 yang diperuntukkan bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Penggalangan dana ini sendiri dilakukan dan terkoordinasi melalui Baznas (Bazis) DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat terdampak bencana. Donasi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri DKI Jakarta, H. Uus Kuswanto kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/01/2026).

“Dengan kehadiran Prof. Zudan di sini selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, ini menjadi harapan kami dari Korpri DKI Jakarta agar bantuan ini nanti bisa diserahkan secara langsung ke saudara-saudara kita di Sumatra. Mudah-mudahan tidak dilihat dari besar kecil nominalnya, tetapi ini merupakan aksi solidaritas kami para ASN di DKI Jakarta terhadap sesama warga masyarakat, sesama ASN, dan sesama warga bangsa Indonesia yang tertimpa musibah bencana di Sumatra,” ungkap Uus Kuswanto.

Ia juga menyampaikan bahwa penggalangan dana dilakukan dalam waktu singkat dengan melibatkan partisipasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kegiatan ini dilaksanakan secara cepat dan terkoordinasi. Dana yang terkumpul mencapai lebih dari 1 (satu) miliar rupiah. Bantuan ini merupakan donasi dari ASN dan terpisah dari bantuan resmi yang bersumber dari APBD,” ujarnya. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Zudan, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Korpri DKI Jakarta. Ia menilai donasi tersebut merupakan salah satu bantuan dengan nilai signifikan yang dihimpun dari kalangan pegawai ASN. “Bantuan ini memiliki manfaat yang besar. Apabila dialokasikan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dengan nilai Rp15 juta per-unit, dana ini dapat digunakan untuk membangun sekitar 70 unit hunian bagi masyarakat terdampak,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof. Zudan sebut Korpri Nasional akan menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan di lapangan, termasuk dukungan sarana kerja bagi kantor pemerintahan dan ASN yang terdampak bencana. “Selain kebutuhan dasar, bantuan juga mencakup pengadaan peralatan kerja seperti laptop dan genset, serta perlengkapan dinas bagi ASN yang terdampak,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa bantuan dari Korpri DKI Jakarta akan disalurkan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendorong Korpri di daerah lain untuk turut berpartisipasi dalam upaya penanganan bencana.

Red

Jakarta, DN-II 30/1/2026. Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut diambil setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak yang bersangkutan.

Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk upaya terakhir untuk menuntut pemenuhan hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.

“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak-hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.

“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan.

“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.

Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukan pelaksanaannya.

Beredar pula informasi awal yang menyebutkan proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

(Redaksi)

Jakarta, DN-II Dengan terjamin kan kehidupan para pejuang di dapur MBG diseluruh daerah diharapkan mayarakat umumnya kinerja mereka semangkin semangat dan berupaya meningkatkan mutu makanan yang tadinya kurang struk bersih mengakibatkan banyak kejadian sakit perut mencret muntaber bahkan lebih dengan diangkat harkat mereka yang berada di dapur MBG atau pengelola menjadi PPPK gaji sangat tinggi sama dengan PNS harapan Presiden Prabowo Subianto dunia MBG ini menjadi bukti kepedulian pemerintah akan gizi anak anak sekolah terbantu ditengah masyarakat. Kiranya disini perlu urgen yth Bapak Prabowo Subianto memerintahkan bawahan yang bertanggungjawab terhadap MBG ini dari pusat hingga lebih ekstra menjamin tidak ada lagi peristiwa keracunan mencret muntaber siswa siswa yang menjadi pangsa MBG di sekolah sekolah negeri swasta diseluruh Indonesia semoga”, ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional memberikan stegmennga menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantor pusat Markas Partai Oposisi Merdeka di bilangan Komplek Koppasus Jakarta 30/1/2026 via telpon selulernya. Judul Prof Dr Sutan Nasomal Presiden Harus Tekankan PPPK MBG Harus Hindari Kejadian Marak Korban MBG

Prof DR Sutan Nasional meminta semua jajaran di bawah Presiden RI bertanggung jawab terhadap pengawasan konsumsi makanan untuk anak anak sekolah dari dapur SPPBG Program MBG. Keracunan itu memiliki resiko kematian. Bisa banyak dan sedikit tergantung dari daya tahan tubuh. Negara tidak boleh lengah dan tangkap Penanggung jawab dapur SPPG MBG bila menimbulkan keracunan pada pelajar.

Keprihatian Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH karena keracunan makanan masih ada lagi. Sudah setahun berjalan Program SPPG dan MBG yang telah memukul PISIKIS para pelajar. Seperti tidak ada yang mau tau bagaimana penderitaan akibat keracunan ini terjadi. Kemudian lemahnya penegasan hukum untuk menangkap penanggung jawab Dapur SPPG MBG bila masakannya membuat pelajar keracunan. Prof Dr Sutan Nasomal meminta jangan seremonial saja atau hanya tertulis dikertas belaka tetapi tidak ada ketegasan hukum. Tangkap penanggung jawab dan tutup dapur SPPG yang bermasalah

Menurut salah satu sumber, Petugas SPPG sudah jadi ASN sejak Juli 2025.
Petugas SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sudah resmi diangkat menjadi ASN (Apegai Negeri Sipil) sejak 1 Juli 2025. Ini berarti mereka sekarang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memiliki hak, perlindungan kerja, dan kepastian karier.

Pengangkatan ini merupakan hasil dari terbitnya Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang memberikan kepastian arah bagi tenaga SPPG untuk masuk dalam skema PPPK.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebanyak 2.080 petugas SPPG telah resmi diangkat sebagai ASN, dengan jabatan inti meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian bagi para petugas SPPG.

Sementara pengelola dapur-dapur MBG itu adalah pihak swasta, bagaimana logikanya?
Pemerintah mengangkat Petugas SPPG sebagai ASN untuk menangani aspek gizi dan pelayanan, tapi pengelola dapur MBG justru diserahkan ke pihak swasta. Ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Beberapa kekhawatiran, pertama, biaya. Pengelolaan oleh swasta bisa meningkatkan biaya operasional.
Kedua, kualitas. Bagaimana memastikan kualitas makanan yang disajikan?
Ketiga, tata kelola. Risiko penyalahgunaan dana atau korupsi bisa meningkat.

Mungkin pemerintah punya alasan tertentu, seperti efisiensi atau keterlibatan masyarakat, tapi perlu pengawasan ketat untuk memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dalam sebuah rapat dengar pendapat disampaikan bahwa pengelola MBG bikin aturan-aturan sendiri yang aneh-aneh, misalnya, tidak boleh mengambil gambar dapur MBG, bila terjadi keracunan, tidak boleh diperkarakan, dan bila siswa sakit akibat mengonsumsi paket MBG, ditanggubg oleh orang tuanya, ini aturan pengelolaan macam apa? Apakah masing-masing penyelenggara MBG berhak menentukan aturan dan tata tertib sendiri-sendiri?

Aturan-aturan itu memang sangat aneh dan berpotensi melanggar hak-hak siswa dan orang tua! Sepertinya ada penyalahgunaan wewenang di sini.

Dalam konteks hukum, penyelenggara MBG tidak berhak menentukan aturan sendiri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak asasi. Aturan-aturan seperti itu bisa dikategorikan sebagai klausul baku yang dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen.

Beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Pertama, keracunan. Orang tua berhak mendapatkan informasi dan mengambil tindakan jika anaknya mengalami keracunan.
Kedua, tanggung jawab. Penyelenggara MBG harus bertanggung jawab atas kualitas makanan yang disajikan.
Ketiga, transparansi. Orang tua berhak mendapatkan informasi tentang proses pengolahan makanan.

Rapat dengar pendapat ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki aturan-aturan yang tidak sesuai.
Konon, salah satu aturannya, bahwa guru tidak boleh mencicipi paket MBG. Tugasnya menghitung dan memastikan jumlahnya tepat, lalu membagikannya.”Guru-guru memeras keringat, penyelenggara kipas-kipas.”

Terdengar seperti lelucon! Guru-guru tidak boleh mencicipi, tapi harus memastikan makanan itu aman untuk siswa.sepertinya ada ketidakseimbangan di sini.
Kalau benar guru-guru hanya menghitung dan membagikan tanpa bisa memastikan kualitas makanan, itu sangat tidak masuk akal. Guru-guru juga harusnya bisa memastikan bahwa makanan yang disajikan aman dan layak untuk siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perumpamaan “Guru-guru memeras keringat, penyelenggara kipas-kipas”, sangat pas! Sepertinya ada yang tidak beres di sini.
Tampaknya program MBG akan jalan terus, termasuk dengan memotong sekian triliun rupiah dari 20% anggaran Pendidikan. Siapa yang berhak dan harus mengevaluasi dan mengoreksi tatakelola MBG ini?

Evaluasi dan koreksi tata kelola MBG harus melibatkan beberapa pihak.
Satu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengevaluasi program MBG.

Dua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK dapat melakukan audit terhadap penggunaan anggaran MBG.
Tiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebagai kementerian yang bertanggung jawab, Kemendikbudristek harus memastikan program MBG berjalan sesuai dengan aturan dan efektif.

Empat, masyarakat sipil dan organisasi non-profit. Mereka dapat melakukan pengawasan dan advokasi untuk memastikan program MBG transparan dan akuntabel.
Pemotongan anggaran Pendidikan untuk MBG harus dievaluasi dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan tidak terganggu.

Sudah ada pihak yang menghitung ulang, bahwa anggaran untuk MBG benar-benar kebesaran, lagi pula kebijakan Badan akan tetap melangsungkan pembagian paket MBG di bulan puasa, untuk dibawah pulang, buat berbuka. Gak khawatir basi?

Jika benar, itu kebijakan yang sangat kontroversial! Anggaran yang kebesaran dan pembagian paket MBG di bulan puasa untuk dibawa pulang dan digunakan sebagai buka puasa? Itu bisa menjadi masalah besar!

Beberapa kekhawatiran, antara lain, pertama, kualitas makanan. Apakah makanan yang dibagikan masih segar dan aman untuk dikonsumsi setelah beberapa jam?
Kedua, keamanan pangan. Risiko makanan basi atau terkontaminasi sangat tinggi.
Ketiga, efektivitas program. Apakah program ini benar-benar membantu siswa yang membutuhkan, atau hanya menjadi pemborosan anggaran?

Kebijakan ini harus dievaluasi ulang dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa program MBG tidak menjadi kontraproduktif.
Ada yang bilang, program MBG ini bagus, daripada uangnya dikorupsi, seriuskah atau cuma bercanda? Bila serius, memangnya tidak ada program yg lebih strategis dan patut diprioritaskan daripada memberi makanan bergizi siswa?

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, korupsi vs program strategis. Meskipun korupsi adalah masalah serius, tidak berarti bahwa program MBG adalah solusi yang tepat. Sebaiknya, fokus pada pencegahan korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Kedua, prioritas anggaran.
Indonesia memiliki banyak kebutuhan dasar yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas pendidikan (guru, infrastruktur, kurikulum), kesehatan (akses, fasilitas, tenaga medis), infrastruktur (jalan, air bersih, sanitasi), dan ekonomi (pengembangan UMKM, lapangan kerja).

Ketiga, efektivitas Program. MBG harus dievaluasi secara objektif untuk memastikan bahwa program ini efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan siswa.
Jadi, daripada hanya fokus pada MBG, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan program-program yang lebih strategis dan berdampak luas.

Peningkatan mutu guru agar mereka dapat mengantarkan peserta-peserta didik pada prestasi puncak, dan menggapai masa depan yang gemilang.
Peningkatan mutu guru adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan! Guru yang berkualitas dapat menginspirasi, memotivasi, dan membimbing siswa untuk mencapai potensi maksimal mereka.

Beberapa cara untuk meningkatkan mutu guru.
Pertama, pelatihan dan pengembangan profesional.
Kedua, insentif dan penghargaan.
Ketiga, kondisi kerja yang nyaman dan mendukung
Keempat, kolaborasi dan berbagi pengetahuan antar guru.

Dengan guru yang berkualitas, siswa akan lebih siap menghadapi tantangan masa depan dan mencapai kesuksesan!

Presiden RI Prabowo Subianto tentu tidak menginginkan adanya korban keracunan pada anak anak pelajar akibat hasil olahan dapur SPPG MBG. Maka tidak ada maaf dan harus ditangkap siapapun oknumnya bila terjadi keracunan.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH

You cannot copy content of this page