Jakarta Barat, DN-II Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian panjang personel Polri dalam menjalankan tugas kepolisian.
Upacara yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat tersebut dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., Ph.D, selaku Inspektur Upacara, Kamis, (29/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Polres Metro Jakarta Barat menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian dengan rincian 18 personel pengabdian 32 tahun, 4 personel pengabdian 24 tahun, 10 personel pengabdian 16 tahun, serta 22 personel pengabdian 8 tahun.
Dalam amanatnya, Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto menyampaikan bahwa penganugerahan Satyalancana Pengabdian merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian yang konsisten, disiplin yang terjaga, serta integritas yang terus dipertahankan oleh setiap personel dalam perjalanan panjang dinas kepolisian. 
“Penghargaan ini memiliki satu nilai yang sama, yaitu ketekunan dalam menjaga kehormatan profesi di tengah dinamika tugas kepolisian yang tidak selalu mudah. Yang kita jaga bukan hanya aturan, tetapi juga rasa aman dan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa bagi penerima Satyalancana 32 tahun, penghargaan ini menjadi bukti perjalanan panjang yang sarat pengalaman dan diharapkan mampu menjadi teladan bagi generasi penerus.
Sementara penerima Satyalancana 24 dan 16 tahun diharapkan semakin berani mengambil peran strategis sebagai motor penggerak kinerja dan problem solver di satuan masing-masing.
Adapun bagi penerima Satyalancana 8 tahun, Wakapolres berpesan agar penghargaan ini dijadikan sebagai modal utama untuk terus meningkatkan profesionalitas, etika, serta kepekaan sosial dalam melayani masyarakat.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa bangga, menjadi pengingat bahwa setiap pengabdian, sekecil apa pun, memiliki arti besar bagi institusi Polri dan masyarakat yang dilayani.
Red/Hms
Semarang, DN-II Muhammadiyah terus mengintensifkan kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program ini tidak sekadar menyediakan makanan bergizi dengan kandungan nutrisi terukur untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, tetapi juga menjadi program strategis nasional yang memiliki nilai tambah serta efek berganda bagi pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Makan Bergizi Muhammadiyah, M. Nurul Yamin, saat menghadiri peluncuran layanan MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muhammadiyah Wonolopo, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/1/2026).
Yamin menjelaskan bahwa pelaksanaan Program MBG Muhammadiyah menyasar lingkungan sekolah dan pesantren Muhammadiyah, serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Program ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Badan Gizi Nasional. Saat ini, layanan MBG Muhammadiyah telah berjalan di 20 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tercatat sebanyak 225 SPPG Muhammadiyah, baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan, siap memberikan layanan dan akan terus diperluas agar manfaat serta dampak sosial ekonominya semakin besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan civil society untuk kebaikan bangsa,” tegas Yamin.
Dalam pelaksanaannya, Yamin menekankan pentingnya pembangunan ekosistem MBG yang berkelanjutan. Muhammadiyah, kata dia, terus meningkatkan profesionalitas tata kelola dengan menitikberatkan pada tiga pilar utama, yaitu keamanan pangan, tata kelola yang amanah dan profesional, serta ekosistem program yang berkelanjutan.
Namun demikian, Yamin juga mengingatkan agar Badan Gizi Nasional lebih selektif dalam menentukan mitra program MBG. Seleksi tersebut perlu mempertimbangkan portofolio, pengalaman, kapasitas, serta rekam jejak yayasan, termasuk masa berdirinya.
“BGN perlu membedakan antara yayasan yang telah terbukti berkontribusi nyata bagi bangsa dengan yayasan yang bersifat dadakan dan hanya dibentuk untuk mengakses program ini,” ujarnya.
Ke depan, Yamin berharap kerja sama Muhammadiyah dengan Badan Gizi Nasional dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dalam perluasan jangkauan layanan, tetapi juga pada penguatan literasi dan edukasi gizi, serta pengembangan riset dan inovasi di bidang gizi.
“Dengan jaringan amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, kami selalu terbuka untuk berkolaborasi dan memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan bangsa,” pungkasnya.Hadi
Red
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan keprihatinan mendalam atas melonjaknya angka anak putus sekolah di Indonesia. Ia menilai fenomena ini merupakan dampak domino dari perilaku pejabat yang tidak amanah serta kondisi ekonomi yang kian terpuruk.
Dalam konferensi pers via telepon bersama para Pemimpin Redaksi media nasional dan internasional pada Kamis (29/1/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa krisis moral pejabat yang terjebak korupsi menjadi akar masalah morat-maritnya ekonomi rakyat.
Dampak Ekonomi dan Beban Hutang Rakyat
Menurut Prof. Sutan, lesunya ekonomi saat ini memaksa masyarakat terjebak dalam lingkaran hutang demi bertahan hidup.
Beban Hutang: Diperkirakan 40% kepala rumah tangga saat ini terlilit hutang akibat pendapatan yang menurun drastis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Sosial: Kesulitan ekonomi ini memicu tingginya angka perceraian dan kasus bunuh diri di tengah masyarakat.
Hak Anak Terabaikan: Fokus keluarga kini hanya pada urusan perut, sehingga hak anak untuk mendapatkan pendidikan layak terpaksa dikorbankan.
“Anak-anak kini memilih tidak sekolah karena harus berjuang demi sepiring nasi. Mencari uang receh di jalanan menjadi kesibukan mereka agar bisa berbagi dengan adik-adiknya. Ini adalah tragedi kemanusiaan di negara yang kaya,” tegas Prof. Sutan.
Kritik Keras untuk Kepala Daerah
Prof. Sutan juga menyoroti kegagalan para kepala daerah yang dinilai lebih banyak terjebak dalam seremonial ketimbang aksi nyata. Ia menyebut sulitnya mencari lapangan kerja saat ini adalah bukti gagalnya tata kelola pemerintahan, yang dampaknya sudah terasa sejak penurunan tatanan usaha kecil sepuluh tahun terakhir.
“Para kepala daerah jangan hanya sibuk berpidato. Rakyat mengawasi kinerja Anda. Jangan sampai membiarkan ‘jurang kebodohan’ melalui anak putus sekolah ini terus melebar, sementara pejabatnya hidup dari keringat dan darah rakyat,” lanjutnya.
Desakan kepada Presiden RI
Sebagai solusi, Prof. Sutan meminta Presiden RI untuk mengambil komando tegas dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat luas. Presiden diharapkan mampu memastikan jajaran di bawahnya, terutama kepala daerah, bekerja nyata mengatasi kemiskinan dan menjamin keberlangsungan sekolah anak-anak.
“Peranan Presiden RI untuk memperkuat ekonomi rakyat adalah formula ampuh saat ini. Masih ada harapan di tangan pemimpin, namun jika jutaan anak tetap putus sekolah karena kepala daerah tidak mampu bekerja, untuk apa mereka dipertahankan?” pungkasnya.
Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Tokoh Pers Internasional Presiden Partai Oposisi Merdeka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kota Tegal, DN-II Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya memimpin upacara serah terima jabatan Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kota Tegal yang digelar di Gedung Bhayangkari, Kamis (29/1/2026).
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lazim di lingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran serta penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategis.
“Mutasi adalah bagian dari pembinaan karier dan kebutuhan organisasi agar Polri tetap profesional dan responsif dalam melayani masyarakat,” ujar AKBP Heru.
Ia menekankan kepada para pejabat baru agar mampu meningkatkan kepekaan, kepedulian, kapabilitas, dan profesionalisme dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian.
Kapolres juga mengingatkan bahwa jabatan mengandung makna kepercayaan dan kehormatan. Oleh karena itu, amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jabatan adalah kepercayaan bagi yang memerintah dan kehormatan bagi yang menerima amanat. Untuk itu, maknai jabatan dengan penuh tanggung jawab dan jadikan sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesannya.
Dalam sertijab tersebut, jabatan Wakapolres Tegal Kota diserahterimakan dari Kompol Yulius Herlinda yang memasuki masa purna tugas kepada Kompol Wahdah Maulidiawati, sebelumnya Kasubbagrenmin Polda Jawa Tengah.
Jabatan Kasatreskrim kini dijabat AKP Husen Asnawi menggantikan AKP Eko Setiabudi Pardani yang beralih tugas ke Polda Jawa Tengah.
Sementara jabatan Kapolsek Kawasan Pelabuhan dijabat Kompol Muhammad Samsul Afandi menggantikan Kompol Toto Hadi Prayitno yang mendapat penugasan baru di Subditgakkum Ditpolair Polda Jawa Tengah.
Di akhir amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama serta berharap pejabat baru dapat segera bekerja optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tegal Kota. ( Bim )
CILACAP, DN-II Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mencederai hukum Indonesia. Seorang pria asal Hong Kong berinisial [Inisial] resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda pada Kamis (29/01/2026), setelah rampung menjalani masa hukuman 15 tahun penjara atas kasus penyelundupan narkotika.
Pemulangan paksa menggunakan maskapai Cathay Pacific CX-780 ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Langkah ini menegaskan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Cilacap, menutup pintu bagi pelaku kejahatan transnasional.
Dasar Hukum dan Sanksi Seumur Hidup
Pemerintah tidak memberikan celah kedua. Selain diusir dari wilayah Indonesia, WNA tersebut langsung dijatuhi sanksi penangkalan (cekal) seumur hidup. Keputusan tegas ini merujuk pada rekam jejak kriminalnya yang tertuang dalam Putusan PN Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG.
Secara hukum, tindakan ini didasarkan pada poin-poin krusial dalam peraturan perundang-undangan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Pasal 102 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011: Mengatur bahwa penangkalan seumur hidup dapat dikenakan kepada orang asing yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melakukan tindak pidana tertentu, termasuk narkotika.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengingat tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka tindakan deportasi menjadi langkah perlindungan kedaulatan negara.
Komitmen Perlindungan Masyarakat
Meski denda sebesar Rp2 miliar telah dibayarkan dan belasan tahun di balik jeruji besi telah dilalui, keberadaan eks narapidana narkotika ini dinilai tetap menjadi ancaman laten bagi kedaulatan nasional.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk proteksi nyata terhadap masyarakat.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya soal menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika sesuai amanat undang-undang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui wadah Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing),” ujar Mukhlis.
Memperketat Celah Pengawasan
Deportasi ini menjadi momentum penguatan pengawasan orang asing di tingkat daerah. Imigrasi Cilacap terus mendorong kolaborasi lintas instansi dan optimalisasi peran masyarakat guna memastikan tidak ada celah bagi WNA nakal.
Upaya tegas ini membuktikan bahwa hukum Indonesia tetap berdaulat. Pengusiran permanen ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak tatanan sosial Indonesia melalui peredaran gelap narkotika.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Fitri
BREBES, DN-II Pemerintah Desa Krasak, Kecamatan Brebes, resmi memulai langkah besar untuk mengatasi persoalan drainase yang telah terbengkalai selama puluhan tahun. Dalam musyawarah yang digelar di Aula Balai Desa Krasak, Kamis (29/1/2026), warga akhirnya menandatangani kesepakatan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas saluran tersier.
Musyawarah ini dihadiri oleh lintas sektoral, mulai dari Dinas PSDAPR, Dinas Pertanian, jajaran Forkopimcam Brebes, Satpol PP, hingga tokoh masyarakat dan Gapoktan.
Alotnya Diskusi: Antara Aturan dan Kekhawatiran Warga
Meski berakhir dengan kesepakatan, forum sempat berjalan dinamis. Warga menyuarakan kegelisahan terkait dampak pasca-pembongkaran. Fokus utama keberatan warga terletak pada tanggung jawab pembangunan kembali akses atau struktur yang terdampak normalisasi.
“Warga mempertanyakan, jika bangunan dibongkar untuk normalisasi, apakah nantinya akan dibangun kembali atau tidak? Ini yang menjadi kegelisahan utama kami,” ujar salah satu perwakilan warga di forum tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, perwakilan Dinas PSDAPR dan Satpol PP menegaskan bahwa secara regulasi (Perda), pendirian bangunan di atas saluran irigasi/drainase adalah pelanggaran. Normalisasi menggunakan alat berat (excavator) menjadi harga mati untuk mengembalikan fungsi saluran yang sudah tidak optimal sejak tahun 1990-an.
Poin-Poin Kesepakatan Utama
Setelah melalui proses mediasi, musyawarah tersebut menghasilkan beberapa poin krusial yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama:
Dukungan Normalisasi: Warga bersedia mendukung pengerukan saluran menggunakan alat berat.
Kesediaan Pembongkaran: Pemilik bangunan di atas saluran bersedia bangunannya dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan ke Pemkab: Pemerintah Desa Krasak meminta agar beban perbaikan infrastruktur yang terdampak (seperti talud) tidak dibebankan pada dana desa, melainkan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
Harapan Kepala Desa
Kepala Desa Krasak, Darsono, menekankan bahwa proyek ini bukan sekadar pengerukan, melainkan upaya menyelamatkan sektor pertanian dan lingkungan desa dari ancaman banjir menahun.
“Saluran ini sudah tidak berfungsi optimal sejak era 90-an. Keluhan selalu muncul setiap musim hujan dan masa tanam. Normalisasi memang mendesak, namun kami tetap meminta mekanisme yang jelas agar tidak muncul persoalan sosial baru di masyarakat,” tegas Darsono.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan fungsi irigasi tersier di Desa Krasak dapat kembali normal, mendukung produktivitas petani, dan memperbaiki sistem pembuangan air di wilayah pemukiman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
BREBES, DN-II Wakil Bupati Brebes, Wurja, secara simbolis menyerahkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor pengolah tanah dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian, Kamis (29/1/2026). Bantuan ini diproyeksikan menjadi katalisator utama dalam mempercepat produksi pangan sekaligus memacu modernisasi pertanian di lumbung pangan Jawa Tengah tersebut.
Akselerasi Modernisasi Pertanian
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Wurja mengapresiasi atensi Pemerintah Pusat terhadap kebutuhan mendasar petani lokal. Traktor pengolah tanah ini akan segera didistribusikan kepada kelompok tani (poktan) yang telah melalui proses verifikasi ketat.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyalurkan amanah bantuan dari Bapak Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian. Kehadiran traktor ini sangat krusial agar pengolahan lahan jauh lebih praktis, efektif, dan efisien secara waktu,” ujar Wurja di lokasi penyerahan.
Ia menegaskan agar bantuan tersebut dikelola secara kolektif oleh kelompok tani. Harapannya, tidak ada alat yang mangkrak sehingga target swasembada pangan daerah dapat tercapai lebih cepat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Stabilitas Harga dan Optimisme Petani
Di sela penyerahan bantuan, Wurja juga memaparkan kondisi stabilitas harga pangan di pasar lokal. Ia menyebut komoditas unggulan seperti bawang merah saat ini relatif stabil. Kabar menggembirakan juga datang dari sektor tanaman pangan, khususnya padi.
“Harga padi di tingkat petani saat ini menyentuh Rp 6.500 per kilogram. Ini angka yang sangat kompetitif dan membuat petani optimis karena memberikan margin keuntungan yang layak bagi pendapatan mereka,” jelasnya.
Proyek Strategis: Sekolah Unggulan Senilai Rp 200 Miliar
Selain sektor agraria, Wabup Wurja turut memaparkan progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Unggulan yang berlokasi di Desa Wlahar, Kecamatan Larangan. Proyek prestisius senilai Rp 200 miliar dari dana APBN ini diharapkan menjadi episentrum baru dalam peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Brebes.
Detail Proyek Sekolah Unggulan:
Luas Lahan: 8 Hektar.
Kapasitas: 1.000 Pelajar.
Target Konstruksi: Dimulai tahun 2026 dengan estimasi pengerjaan cepat (akselerasi) selama 6 bulan.
“Meskipun ini merupakan kewenangan pusat, pemerintah daerah berkomitmen penuh mengawal prosesnya agar pembangunan berjalan lancar dan masyarakat segera merasakan manfaatnya,” tambah Wurja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gema “Brebes Beres”
Suasana penyerahan bantuan ditutup dengan penuh haru dan semangat. Perwakilan kelompok tani menyampaikan bahwa mekanisasi lahan adalah solusi nyata atas kendala tenaga kerja dan biaya produksi yang selama ini mereka hadapi.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wamentan Sudaryono. Bantuan ini adalah bukti nyata kehadiran negara untuk petani di pelosok,” ungkap salah satu petani.
Acara diakhiri dengan yel-yel penuh semangat, “Brebes Beres!”, sebagai simbol sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan petani dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.
Reporter: Teguh
Slawi, DN-II Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada sejumlah anggota Polri di halaman Mapolres Tegal, Kamis (29/1/2026).
Upacara ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada anggota Polri yang telah menunjukkan kesetiaan, dedikasi, loyalitas, serta pengabdian tanpa cela selama menjalankan tugas, khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam amanatnya, Kapolres Tegal menyampaikan bahwa Satyalancana Pengabdian bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan pengakuan atas perjalanan panjang pengabdian yang dijalani dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan pengorbanan.
“Penghargaan ini hendaknya dimaknai sebagai amanah sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai insan Bhayangkara,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Kapolres juga mengucapkan selamat kepada para personel penerima penghargaan, seraya berharap prestasi tersebut dapat menjadi teladan serta inspirasi bagi seluruh anggota Polres Tegal untuk terus bekerja dengan tulus, ikhlas, dan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di tengah tantangan tugas Polri yang semakin kompleks, Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga soliditas internal, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh Wakapolres Tegal, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta ASN Polres Tegal. Kegiatan ini menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat pengabdian dan profesionalisme seluruh personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( Bim )
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes terus mempercepat transformasi sektor pertanian melalui adopsi teknologi pesawat tanpa awak (drone). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan petani lokal memiliki daya saing global sekaligus meningkatkan efisiensi produksi, khususnya pada komoditas unggulan bawang merah.
Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., menegaskan dukungannya terhadap program modernisasi ini dalam jumpa pers yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes, Kamis (29/1/2026).
Modernisasi Pertanian Menuju Petani 4.0
Dalam kesempatan tersebut, Tobidin menyampaikan bahwa sosialisasi masif mengenai Alat Mesin Pertanian (Alsintan) modern merupakan instruksi yang selaras dengan visi Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma. Teknologi drone diproyeksikan menjadi solusi pertanian presisi, mulai dari pemetaan lahan hingga efisiensi pemupukan dan penyemprotan pestisida.
“Kita tidak boleh membiarkan petani kita kalah saing dengan bangsa lain. Jika penggunaan drone ini terbukti signifikan meningkatkan produktivitas, maka program ini akan terus diperluas sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Tobidin di hadapan kelompok tani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Skema Kelola Kolektif Melalui Gapoktan
Menjawab kekhawatiran petani mengenai biaya teknologi yang tinggi, pemerintah memastikan bahwa bantuan teknologi ini tidak akan membebani individu. Pengelolaan drone akan dipusatkan pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan sistem bagi pakai.
Adapun mekanisme pengelolaannya meliputi:
Pemanfaatan Kolektif: Alat digunakan secara bergantian berdasarkan jadwal dan usulan anggota kelompok.
Pemberdayaan Kelembagaan: Memperkuat peran Gapoktan sebagai pusat modernisasi pertanian di tingkat desa.
Pendampingan Teknis: Program dijalankan berbasis kebutuhan riil lapangan dengan pengawasan berkala agar berkelanjutan.
Kabar Baik: Harga Bawang Merah Stabil
Selain fokus pada teknologi, Tobidin juga membawa kabar baik mengenai stabilitas harga bawang merah di Brebes. Sebagai lumbung nasional, kestabilan harga di Brebes sangat krusial dalam mengendalikan angka inflasi nasional.
Berdasarkan laporan terkini, fluktuasi harga saat ini relatif stabil tanpa adanya penurunan tajam yang berisiko merugikan petani. Kondisi ini menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan petani di awal tahun 2026.
“Alhamdulillah, stabilitas harga terjaga. Kami berharap tren ini berkelanjutan karena bawang merah adalah tulang punggung ekonomi warga Brebes,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA PUSAT, DN-II Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan saksi mengungkap bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan terhadap warga RW 09 dan RW 12, Kelurahan Duri Pulo, dinilai tidak sebanding dengan harga pasar dan ditentukan tanpa musyawarah yang memadai, Kamis (29/1/2026).
Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa warga hanya menerima hasil penetapan nilai UGR tanpa pernah dilibatkan dalam proses penilaian. Menurut saksi, warga tidak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar appraisal tanah dan bangunan yang menjadi acuan penetapan harga.
“Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi menegaskan, penolakan warga bukan terjadi secara tiba-tiba. Sejak awal, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai lebih rendah dibandingkan transaksi tanah di sekitar lokasi.
Fakta lain yang terungkap, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, kondisi bangunan, lokasi strategis, serta nilai sosial kawasan tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kuasa hukum warga menyatakan bahwa warga tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter, tetapi menolak mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.
Menurutnya, ketimpangan posisi antara warga dan pihak pelaksana proyek membuat warga menerima nilai rendah.
Sidang ini sekaligus membuka ruang pertanyaan publik mengenai bagaimana penilaian UGR dilakukan, sejauh mana transparansi appraisal dijalankan, serta apakah hak warga benar-benar dilindungi dalam proyek infrastruktur berskala besar.
Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji lebih lanjut proses penetapan UGR proyek Tol Semanan–Sunter.
Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota: antara percepatan pembangunan dan kewajiban negara memastikan keadilan bagi warga terdampak.
(Redaksi)
