Beranda » Arsip untuk Detik Nasional

Detik Nasional

Tegal, DN-II Polsek Warureja bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja mendatangi lokasi penemuan seorang laki-laki meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka bakar di area petak sawah kas desa Blok 10, Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Senin (31/8/2026).

Korban diketahui bernama Suwarno (66), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Korban ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah pihak keluarga bersama pemerintah desa dan warga melakukan pencarian karena korban diketahui belum pulang sejak Minggu (30/8/2026).

Pencarian dilakukan setelah keluarga menemukan sepeda motor milik korban terparkir di sekitar area persawahan. Karena korban belum juga pulang hingga keesokan harinya, keluarga kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga untuk melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area petak tanaman tebu dengan luka bakar di sekujur tubuh.

Kapolsek Warureja AKP Bambang Marsudiyanto, S.H. mengatakan, petugas bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban di lokasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Warureja dan pemeriksaan Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujar AKP Bambang Marsudiyanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas juga menemukan bekas pembakaran lahan di sekitar lokasi serta 16 botol berisi air dalam berbagai ukuran yang berada di dalam karung dan tergantung pada sepeda motor korban. Jarak antara sepeda motor dengan lokasi korban ditemukan sekitar 100 meter.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui mengalami cedera pada kaki setelah menjalani operasi. Pihak keluarga juga menyatakan tidak menghendaki dilakukan autopsi terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan awal dan temuan di lokasi, korban diduga sedang melakukan pembakaran lahan dan berupaya memadamkan api, namun tidak dapat menyelamatkan diri. Kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Polsek Warureja telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Tegal dan tim medis Puskesmas Warureja, serta mendokumentasikan dan melaporkan kejadian kepada pimpinan. ( S. Bimantoro )

NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki hari ketujuh belas, Senin (31/8/2026). TNI terus melaksanakan berbagai kegiatan penanganan untuk membantu masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.

Pada hari ketujuh belas, TNI menyalurkan 21,165 ton bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak. Distribusi dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Hingga Senin (31/8/2026), total bantuan yang telah disalurkan TNI dalam rangka penanganan gempa NTT mencapai 1.032,921 ton. Penyaluran bantuan menjadi bagian dari dukungan TNI dalam membantu masyarakat selama masa penanganan dan pemulihan pascabencana.

TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan unsur terkait terus berkoordinasi dalam mendukung penanganan bencana serta proses pemulihan masyarakat di wilayah terdampak. Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. Mewakili Panglima TNI  Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama para Kepala Staf Angkatan mendampingi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Program Kerja dan Anggaran tahun 2027 yang digelar secara tertutup di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Usai rapat, Menhan RI menyampaikan bahwa anggaran yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kepentingan pertahanan negara. “Teman-teman sekalian, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, anggaran yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI ini akan kita gunakan semaksimal mungkin,” ujar Menhan RI.

Menhan RI juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama TNI terus mengoptimalkan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik melalui dukungan operasional maupun langkah penanggulangan di lapangan. “Kementerian Pertahanan dan TNI sudah mengimplementasikan semua kemampuan dan kekuatan dalam rangka mengatasi kebakaran hutan,” jelas Menhan RI.

Kehadiran Wapang TNI bersama para Kepala Staf Angkatan dalam rapat kerja tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam mendukung kebijakan pertahanan nasional. Sinergi tersebut terus diperkuat untuk menghadapi berbagai tantangan serta menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Sebelum diterjunkan ke wilayah terdampak, para penyuluh terlebih dahulu mendapatkan pembekalan dari Sahli Panglima TNI di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kegiatan pembekalan  tersebut dilaksanakan pada 25 hingga 31 Agustus 2026 kepada 1.482 personel penyuluh yang berasal dari Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Sesko TNI, Seskoad, Seskoal, dan Seskoau.

Kegiatan diawali dengan pembukaan pembekalan Tim Penyuluh oleh Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Aang Gunawan, S.Sos. Pembekalan diberikan untuk memperkuat kesiapan personel dalam memberikan edukasi serta menyampaikan informasi secara akurat dan terkoordinasi kepada masyarakat di wilayah terdampak Karhutla.

Sejumlah perwira tinggi TNI turut memberikan materi sesuai bidang masing-masing, di antaranya Marsda TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A., Mayjen TNI Thevi Angandowa Zebua, S.E., M.M., Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla., serta Brigjen TNI (Mar) Nioko Budi L.H., S.H., M.Tr.Hanla., M.H., M.Han.

Pembekalan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan Tim Penyuluh memiliki kesiapan dan pemahaman yang sama sebelum melaksanakan tugas di lapangan. Dengan bekal tersebut, para penyuluh diharapkan mampu memberikan edukasi secara tepat dan efektif kepada masyarakat, sehingga turut memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah terdampak. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

AKARTA, DN-II Aktivitas penarikan kendaraan bermotor oleh pihak penagihan kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses penarikan yang diduga berlangsung pada Senin, (31/9/2026), sekitar pukul 00.41 WIB di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dipertanyakan konsumen.

Sorotan semakin mengemuka setelah beredar foto kartu tanda pengenal (KTA) seseorang yang mencantumkan keterangan sebagai Mitra Adira Finance.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan penarikan, melainkan apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur penagihan dan ketentuan eksekusi kendaraan yang berlaku.

Penarikan Pukul 00.41 WIB Jadi Pertanyaan

Berdasarkan keterangan konsumen, penarikan kendaraan tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 00.41 WIB atau lebih dari tengah malam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Waktu tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi karena kegiatan penagihan memiliki ketentuan mengenai waktu pelaksanaan.

Konsumen mempertanyakan apakah terdapat persetujuan sebelumnya atau dasar lain yang memungkinkan proses penagihan maupun penarikan kendaraan dilakukan pada waktu tersebut.

KTA Mitra Adira Finance Bukan “Kartu Sakti”

Dalam foto yang beredar, terlihat KTA atas nama Irna Riani Astuti dengan keterangan Mitra Adira Finance.

Namun, keberadaan KTA tersebut belum dengan sendirinya membuktikan ruang lingkup kewenangan pemegangnya. Status KTA, hubungan kemitraan, serta kewenangan untuk melakukan penagihan atau penarikan kendaraan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.

KTA semestinya menjadi identitas, bukan dasar tunggal yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengambil kendaraan konsumen.

Bapak Maryono Pertanyakan Prosedur

Konsumen bernama Bapak Maryono mempertanyakan proses penarikan kendaraan yang menurut keterangannya berlangsung pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.41 WIB di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Maryono meminta kejelasan mengenai identitas pihak yang melakukan penarikan, dasar kewenangan, serta prosedur yang digunakan.

«“Yang saya pertanyakan bukan hanya soal kendaraan saya ditarik, tetapi prosedurnya. Saya ingin tahu apakah pihak yang datang tersebut benar merupakan mitra resmi perusahaan pembiayaan dan apakah penarikan pada pukul 00.41 WIB memang diperbolehkan sesuai ketentuan,” ujar Maryono.»

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Maryono mengatakan dirinya berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan secara resmi mengenai status pemegang KTA tersebut serta kewenangannya.

«“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, saya berharap dijelaskan secara terbuka. Saya juga siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang saya miliki,” katanya.»

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Maryono juga menegaskan bahwa dirinya memahami adanya kewajiban sebagai konsumen apabila terdapat tunggakan sesuai perjanjian pembiayaan.

«“Saya memahami bahwa saya mempunyai kewajiban kepada perusahaan. Tetapi sebagai konsumen, saya juga ingin hak saya dihormati. Kalau memang ada kewajiban yang harus diselesaikan dan prosesnya sesuai aturan, saya siap menyelesaikannya melalui mekanisme yang benar,” ujar Maryono.»

Penarikan Kendaraan Perlu Dilihat dari Prosedurnya

Penarikan kendaraan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya tunggakan pembayaran.

Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, termasuk persoalan wanprestasi, pemberian peringatan, dokumen jaminan fidusia, serta mekanisme ketika konsumen keberatan terhadap penarikan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga telah memberikan penegasan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika terjadi keberatan dari debitur dan tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi.

Karena itu, sejumlah pertanyaan menjadi relevan untuk diklarifikasi:

– Apakah kendaraan diserahkan secara sukarela?
– Apakah konsumen telah mendapatkan surat peringatan?
– Bagaimana status wanprestasi konsumen?
– Apakah dokumen jaminan fidusia tersedia?
– Siapa pihak yang memberikan kewenangan kepada penagih?
– Dan yang paling menjadi sorotan, mengapa proses penarikan disebut berlangsung pada pukul 00.41 WIB?

Adira Finance Ditunggu Klarifikasinya

Jika pemegang KTA tersebut benar merupakan mitra resmi Adira Finance, publik tentu berharap perusahaan memberikan penjelasan mengenai status, kewenangan, dan prosedur kerja yang bersangkutan.

Klarifikasi juga penting untuk menjelaskan apakah proses penarikan pada pukul 00.41 WIB tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan berdasarkan prosedur perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata mengenai membela konsumen ataupun menyudutkan perusahaan pembiayaan.

Yang perlu dipastikan adalah prosedurnya.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, penjelasan resmi perusahaan tentu dapat memberikan kepastian.

Namun jika terdapat perbedaan antara prosedur yang seharusnya dengan fakta di lapangan, maka hal tersebut patut diklarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status KTA atas nama Irna Riani Astuti, kewenangan yang bersangkutan, serta kronologi lengkap penarikan kendaraan milik Maryono masih memerlukan konfirmasi dari pihak Adira Finance.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Adira Finance maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Kini pertanyaannya sederhana: penarikan kendaraan pada pukul 00.41 WIB di Duri Pulo tersebut, apakah benar telah sesuai prosedur?

(Red/Tim)

BANGGAI LAUT, 1 September 2026 – Keresahan masyarakat Desa Matanga, Kecamatan Banggai Utara, terkait belum terbentuknya Panitia Pengganti Antarwaktu (PAW) Kepala Desa memicu desakan agar instansi berwenang segera turun tangan. Lambatnya proses tersebut dinilai menghambat roda pemerintahan di tingkat desa.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kekosongan kepemimpinan definitif yang berkepanjangan berdampak langsung pada pelayanan publik dan penyaluran aspirasi masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa proses yang berjalan lambat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga.

“Kami butuh kepastian. Urusan pembentukan panitia ini sudah memakan waktu lama dan belum ada kejelasan progresnya,” ujar warga tersebut, Selasa (1/9/2026).

Menanggapi situasi ini, desakan agar para pemangku kebijakan tingkat kabupaten mengambil langkah taktis kini semakin menguat. Warga dan berbagai elemen masyarakat mengarahkan perhatian kepada tiga lembaga utama di Kabupaten Banggai Laut:

– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Laut selaku pembina teknis pemerintahan desa didesak untuk segera menerjunkan tim pembinaan dan memberikan asistensi langsung kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Laut diminta untuk melakukan audit kinerja dan evaluasi administratif guna memastikan apakah keterlambatan ini murni kendala teknis atau kelalaian kelembagaan.

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut diharapkan segera menggunakan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa serta merespons aspirasi warga.

Secara regulatif, mekanisme pembentukan panitia pemilihan kepala desa antarwaktu telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 16 hingga Pasal 19 regulasi tersebut menggarisbawahi fungsi BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk dalam proses pengisian jabatan yang kosong.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengurus BPD Desa Matanga serta instansi terkait di Kabupaten Banggai Laut guna mendapatkan penjelasan berimbang terkait kendala teknis yang dihadapi dalam proses pembentukan panitia PAW tersebut.

Kontributor Liputan -Irwan Kumala

BANGGAI LAUT, 1 September 2026 – Sejumlah temuan lapangan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan Kementerian Pertanian di Kabupaten Banggai Laut memicu sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran di beberapa desa, bantuan yang semestinya meringankan beban masyarakat dan mendukung ketahanan pangan diduga dialihfungsikan dan diperjualbelikan.

Temuan tersebut mencakup komoditas beras, paket sembako, hingga kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang digadaikan oleh pihak penerima.

Menanggapi fenomena ini, aspek penegakan hukum dan tanggung jawab administratif menjadi sorotan utama. Sesuai ketentuan dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 27 Tahun 2021, bantuan hibah pemerintah dilarang keras untuk diperjualbelikan.

Konsekuensi hukum dan administratif bagi pihak yang terbukti melanggar meliputi:

– Pencabutan status kepesertaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta daftar penerima bantuan lanjutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Kewajiban ganti rugi senilai barang yang diperjualbelikan.

– Potensi jerat hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara.

Aspek pengawasan di tingkat lokal turut dipertanyakan. Pemerintah desa sebagai penanggung jawab wilayah memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan secara objektif, menyosialisasikan larangan penjualan bantuan, serta mengawasi distribusi di lapangan. Pembiaran atau keterlibatan oknum perangkat desa dapat berisiko pada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, serta potensi sanksi pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, pendamping program, serta penyuluh pertanian di tingkat daerah memiliki mandat untuk memperketat verifikasi dan validasi data sebelum bantuan disalurkan, serta melakukan monitoring berkala pasca-penyaluran guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Menyikapi temuan di lapangan, tim investigasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai Laut:

– Pembentukan Tim Terpadu: Bupati Banggai Laut didesak segera membentuk tim gabungan untuk menyisir desa-desa dan melakukan audit penyaluran bantuan dalam enam bulan terakhir.

– Transparansi Data: Dinas Sosial dan Dinas Pertanian diminta mempublikasikan daftar nama penerima beserta jenis bantuan secara terbuka kepada masyarakat.

– Audit Pengawasan: Inspektorat daerah diimbau untuk memeriksa alur distribusi guna memastikan tidak ada maladministrasi atau keterlibatan pihak tertentu.

– Peran Aktif Masyarakat: Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan bantuan kepada pihak berwenang.

Penyaluran bantuan pemerintah bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat rentan. Pengawasan yang ketat dan transparansi dari seluruh unsur terkait menjadi kunci agar program perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kontributor Liputan -Irwan Kumala

KOTA TEGAL, DN-II Pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Belanja Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal direncanakan sebesar Rp1.174.100.642.558.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Paripurna penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (31/8/2026).

Dedy Yon mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, serta pergeseran anggaran dan kegiatan.

Belanja daerah direncanakan menjadi Rp1.174.100.642.558 dari sebelumnya Rp1.129.995.166.000. Artinya, terjadi kenaikan Rp44.105.476.558 atau 3,90 persen.

Belanja operasi naik dari Rp1.089.488.053.086 menjadi Rp1.115.884.186.007 atau bertambah 2,42 persen. Sedangkan belanja modal mengalami kenaikan paling besar secara persentase, yakni dari Rp38.507.112.914 menjadi Rp56.216.456.551.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Belanja modal bertambah Rp17.709.343.637 atau 45,99 persen. Sementara belanja tidak terduga tetap sebesar Rp2 miliar.

Kenaikan belanja tersebut berdampak pada defisit APBD. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp36.776.397.000 direncanakan menjadi Rp66.723.361.958, atau meningkat Rp29.946.964.958.

Sementara itu, dari sisi pendapatan, APBD 2026 sebelum perubahan sebesar Rp1.093.218.769.000 direncanakan menjadi Rp1.107.377.280.600. Angka tersebut naik Rp14.158.511.600 atau 1,30 persen.

Kenaikan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Rp470.804.735.000 menjadi Rp487.734.604.600 atau naik 3,60 persen. Sementara pendapatan transfer turun dari Rp622.414.034.000 menjadi Rp619.642.676.000 atau berkurang 0,45 persen.

Dengan demikian, defisit APBD Kota Tegal melonjak 81,43 persen dibandingkan sebelum perubahan. Untuk pembiayaan daerah, Pemkot Tegal akan menggunakan Silpa Tahun Anggaran 2025 untuk membiayai belanja daerah.

Berdasarkan fungsi, anggaran terbesar dialokasikan untuk pelayanan umum sebesar Rp937.879.392.017, disusul pendidikan Rp79.254.375.667 dan kesehatan Rp59.741.819.474.

Dedy Yon berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama antara Pemkot Tegal dan DPRD Kota Tegal. (* S. Bimantoro )

KOTA TEGAL, DN-II Sejumlah jabatan strategis di jajaran Polres Tegal Kota berganti. Dalam serah terima jabatan, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya meminta pejabat yang menerima amanah baru segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah dan mampu mengendalikan serta membina anggota.

Serah terima jabatan berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Tegal Kota, Senin (31/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya.

“Jabatan itu memiliki dua sisi, yaitu kehormatan dan kepercayaan. Kepercayaan dari pimpinan dan kehormatan bagi pejabat yang menerimanya. Jagalah kepercayaan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas AKBP Heru Antariksa

Kapolres juga meminta pejabat baru melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap anggota sebagai langkah mencegah pelanggaran maupun tindak pidana.

“Segera menyesuaikan diri, berikan arahan dan motivasi kepada anggota untuk meningkatkan profesionalitas dan soliditas. Laksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap anggota,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rotasi tersebut, Kompol Indra Hartono dipercaya sebagai Wakapolres Tegal Kota menggantikan Kompol Wahdah Maulidiawati. Sebelumnya, Kompol Indra menjabat Wakapolres Batang, sedangkan Kompol Wahdah mendapat tugas baru sebagai Wakapolres Semarang.

Jabatan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tegal kini dijabat AKP Nurmahmud menggantikan Kompol Samsul Afandi yang memasuki masa purna tugas.

Sementara itu, jabatan Kasatpolairud Polres Tegal Kota berganti dari AKP Susanto kepada Iptu Ahmad Silahuddin. AKP Susanto mendapat tugas dengan jabatan yang sama di Polres Brebes, sedangkan Iptu Ahmad sebelumnya menjabat Kasatpolairud Polres Pemalang.

Rotasi juga terjadi di jajaran polsek. Kompol Pardi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Margadana kini dipercaya sebagai Kapolsek Tegal Barat menggantikan Kompol Sunyarni.

Kompol Sunyarni selanjutnya menjabat Kapolsek Tegal Selatan menggantikan Kompol Sigit Pasono yang bergeser menjadi Kapolsek Margadana.

AKBP Heru Antariksa juga meminta pejabat baru membawa semangat Polres Tegal Kota untuk hadir di tengah masyarakat.

“Hadir bukan hanya secara harfiah, tetapi dengan sikap humanis, adaptif, dedikasi, integritas dan responsif dalam setiap pelaksanaan tugas” pungkasnya ( S. Bimantoro )

Lampung, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim laporan masyarakat ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur karena diduga 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 telah diatur dan dikondisikan oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah selanjutnya melalui modus mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back.

Dalam keterangan persnya pada Senin (31/8/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd Sekretaris Umum dan Fitri Andi merupakan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa Kejati Lampung secara khusus berwenang menerima laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dasar kewenangan tersebut kita mendaftarkan laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, harapannya Kejati Lampung di bawah komando Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang belum lama dilantik oleh Jaksa Agung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada 6 perusahaan penyedia diantaranya: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia dan Pana Indo Alkestama, sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang terungkap dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, baik keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun keterangan dari Bupati Lampung Timur yang membuka skema dugaan modus pengaturan proyek-proyek alkes oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah”, pungkas Seno Aji merinci pernyataan PPTK kegiatan dan keterangan dari Bupati Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD.

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Mark-up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Kejati Lampung

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Seno Aji juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan tersebut tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan”, jelas Seno Aji.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada juga disampaikan oleh Agung Triyono yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan.

“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia”, pungkas Agung Triyono.

Sementara, Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur meminta Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel.

“Kita meminta Kejati Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat, kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta”, kata Andi. Tim

You cannot copy content of this page