BANGGAI LAUT, 1 September 2026 – Keresahan masyarakat Desa Matanga, Kecamatan Banggai Utara, terkait belum terbentuknya Panitia Pengganti Antarwaktu (PAW) Kepala Desa memicu desakan agar instansi berwenang segera turun tangan. Lambatnya proses tersebut dinilai menghambat roda pemerintahan di tingkat desa.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kekosongan kepemimpinan definitif yang berkepanjangan berdampak langsung pada pelayanan publik dan penyaluran aspirasi masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa proses yang berjalan lambat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga.
“Kami butuh kepastian. Urusan pembentukan panitia ini sudah memakan waktu lama dan belum ada kejelasan progresnya,” ujar warga tersebut, Selasa (1/9/2026).
Menanggapi situasi ini, desakan agar para pemangku kebijakan tingkat kabupaten mengambil langkah taktis kini semakin menguat. Warga dan berbagai elemen masyarakat mengarahkan perhatian kepada tiga lembaga utama di Kabupaten Banggai Laut:
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Laut selaku pembina teknis pemerintahan desa didesak untuk segera menerjunkan tim pembinaan dan memberikan asistensi langsung kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Laut diminta untuk melakukan audit kinerja dan evaluasi administratif guna memastikan apakah keterlambatan ini murni kendala teknis atau kelalaian kelembagaan.
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut diharapkan segera menggunakan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa serta merespons aspirasi warga.
Secara regulatif, mekanisme pembentukan panitia pemilihan kepala desa antarwaktu telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 16 hingga Pasal 19 regulasi tersebut menggarisbawahi fungsi BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk dalam proses pengisian jabatan yang kosong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengurus BPD Desa Matanga serta instansi terkait di Kabupaten Banggai Laut guna mendapatkan penjelasan berimbang terkait kendala teknis yang dihadapi dalam proses pembentukan panitia PAW tersebut.
Kontributor Liputan -Irwan Kumala
BANGGAI LAUT, 1 September 2026 – Sejumlah temuan lapangan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan Kementerian Pertanian di Kabupaten Banggai Laut memicu sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran di beberapa desa, bantuan yang semestinya meringankan beban masyarakat dan mendukung ketahanan pangan diduga dialihfungsikan dan diperjualbelikan.
Temuan tersebut mencakup komoditas beras, paket sembako, hingga kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang digadaikan oleh pihak penerima.
Menanggapi fenomena ini, aspek penegakan hukum dan tanggung jawab administratif menjadi sorotan utama. Sesuai ketentuan dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 27 Tahun 2021, bantuan hibah pemerintah dilarang keras untuk diperjualbelikan.
Konsekuensi hukum dan administratif bagi pihak yang terbukti melanggar meliputi:
– Pencabutan status kepesertaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta daftar penerima bantuan lanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Kewajiban ganti rugi senilai barang yang diperjualbelikan.
–Â Potensi jerat hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara.
Aspek pengawasan di tingkat lokal turut dipertanyakan. Pemerintah desa sebagai penanggung jawab wilayah memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan secara objektif, menyosialisasikan larangan penjualan bantuan, serta mengawasi distribusi di lapangan. Pembiaran atau keterlibatan oknum perangkat desa dapat berisiko pada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, serta potensi sanksi pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Di sisi lain, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, pendamping program, serta penyuluh pertanian di tingkat daerah memiliki mandat untuk memperketat verifikasi dan validasi data sebelum bantuan disalurkan, serta melakukan monitoring berkala pasca-penyaluran guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Menyikapi temuan di lapangan, tim investigasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai Laut:
– Pembentukan Tim Terpadu: Bupati Banggai Laut didesak segera membentuk tim gabungan untuk menyisir desa-desa dan melakukan audit penyaluran bantuan dalam enam bulan terakhir.
– Transparansi Data: Dinas Sosial dan Dinas Pertanian diminta mempublikasikan daftar nama penerima beserta jenis bantuan secara terbuka kepada masyarakat.
– Audit Pengawasan: Inspektorat daerah diimbau untuk memeriksa alur distribusi guna memastikan tidak ada maladministrasi atau keterlibatan pihak tertentu.
– Peran Aktif Masyarakat: Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan bantuan kepada pihak berwenang.
Penyaluran bantuan pemerintah bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat rentan. Pengawasan yang ketat dan transparansi dari seluruh unsur terkait menjadi kunci agar program perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontributor Liputan -Irwan Kumala
BANGGAI LAUT, 13 Agustus 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul informasi mengenai keberadaan Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Banggai Laut, Ariyanto, yang sedang berada di luar daerah di tengah padatnya agenda sosialisasi dan persiapan teknis MBG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, Ariyanto diketahui berada di Luwuk, Kabupaten Banggai, selama beberapa hari terakhir. Kepergiannya ini dikabarkan untuk menghadiri acara pesta keluarga.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (13/8/2026), Ariyanto membenarkan dirinya sedang berada di Luwuk. Namun, ia membantah keras tudingan bahwa dirinya mangkir dari tanggung jawab atau menelantarkan tugas sebagai Koordinator SPPI.
“Benar, saya baru beberapa hari di kabupaten tetangga (Luwuk) karena ada acara pesta keluarga. Namun, saya tegaskan, saya tidak meninggalkan tugas. Koordinasi dan pemantauan program MBG di Banggai Laut tetap saya jalankan secara remote (jarak jauh),” ujar Ariyanto.
Ariyanto menambahkan bahwa kunjungannya ke Luwuk tidak mengganggu jalannya program di Banggai Laut karena tahapan yang sedang berjalan masih memungkinkan untuk dikontrol melalui komunikasi jarak jauh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, narasumber yang enggan disebutkan namanya menilai keberadaan koordinator di luar wilayah kerja di saat program MBG sedang gencar disosialisasikan ke sekolah-sekolah dan masyarakat, kurang etis.
“Sebagai ujung tombak di lapangan, koordinator seharusnya berada di lokasi. Jika terjadi kendala teknis di lapangan atau persiapan dapur MBG, siapa yang memegang kendali penuh di tempat?” ungkap sumber tersebut.
Terkait regulasi, berdasarkan aturan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), seorang Koordinator Wilayah SPPI memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin, mengelola, dan mengawasi jalannya dapur MBG di wilayah kerjanya. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas atau menelantarkan program prioritas nasional ini dapat berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi sorotan tersebut, Ariyanto menduga ada tendensi lain di balik pelaporan keberadaannya di Luwuk. “Saya mempertanyakan siapa yang menyampaikan informasi ini. Keberadaan saya di Luwuk ini juga masih dalam rangka urusan kedinasan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, dan saya pastikan tugas SPPI tidak terbengkalai,” elaknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) maupun dinas terkait di Kabupaten Banggai Laut mengenai polemik keberadaan Ariyanto di luar wilayah tugas ini.
Program MBG menuntut kehadiran dan pengawasan penuh dari para penggerak di daerah untuk memastikan gizi anak-anak sekolah tersalurkan dengan tepat dan sesuai standar. Publik kini menantikan klarifikasi lanjutan dan jaminan pengawasan dari pihak berwenang agar program strategis ini berjalan optimal.”(Red)
BANGGAI LAUT — 17 April 2026 – Skandal dugaan penyimpangan Dana Desa di Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, memasuki babak krusial yang menunjukkan adanya indikasi ketidakterbukaan informasi publik. Setelah sempat melayangkan bantahan tertulis, Pemerintah Desa Tolisetubono kini justru menunjukkan sikap resisten saat diminta membuktikan klaim mereka dengan dokumen otentik.
Kronologi persoalan ini bermula dari pemberitaan investigasi Cyber Nasional dengan judul tajam: Skandal Berjemaah: Kades Sudian dan Sekdes Susmito Diduga Rampok Dana Desa Tolisetubono, Anggaran Air Ratusan Juta Jadi Tumbal Proyek Fiktif. Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak redaksi telah memberikan ruang seluas-luasnya melalui pemuatan Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Namun, rilis klarifikasi yang dikirimkan oleh Pemerintah Desa Tolisetubono ke meja redaksi hanya berupa narasi dan klaim angka tanpa didukung oleh dokumen pendukung seperti APBDes, RKPDes, maupun Berita Acara Musyawarah Desa. Atas dasar profesionalisme jurnalistik, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional kemudian memerintahkan wartawan lapangan untuk mendatangi kantor desa guna memverifikasi kebenaran narasi tersebut agar berita sanggahan pihak desa memiliki dasar hukum yang kuat.
Fakta mengejutkan terjadi di lapangan. Bukannya menunjukkan itikad baik untuk membuktikan transparansi, Pemerintah Desa Tolisetubono justru menolak secara mentah-mentah dan menyeluruh saat diminta menunjukkan dokumen-dokumen yang mereka klaim dalam rilisnya. Penolakan ini mencakup dokumen anggaran hingga bukti administrasi terkait penggunaan material pipa lama yang mereka sebut sebagai hasil efisiensi.
Redaksi Cyber Nasional menilai sikap Pemerintah Desa ini sebagai bentuk upaya pembenaran sepihak. Bagaimana mungkin sebuah instansi publik berani mengeluarkan narasi bantahan ke ruang publik, namun alergi dan menutup diri saat diminta menunjukkan bukti dasarnya? Hal ini memperkuat dugaan redaksi bahwa memang ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari jangkauan pengawasan pers dan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons tindakan tertutup tersebut, Redaksi Cyber Nasional mengeluarkan pernyataan sikap tegas:
Pertama, mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Unit Tipikor Polres Banggai Kepulauan, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara serius dan terbuka. Jangan biarkan klaim narasi sepihak menutupi potensi kerugian negara.
Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes PDTT) untuk mengevaluasi secara total kepemimpinan di Desa Tolisetubono. Transparansi adalah kewajiban mutlak, dan setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi, bukan sekadar lewat kata-kata di atas kertas.
Ketiga, redaksi beranggapan bahwa rilis hak jawab yang dikirimkan pihak desa sebelumnya gugur secara nilai pembuktian karena pihak pengirim tidak mampu menunjukkan data pembanding saat dikonfirmasi. Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan uang rakyat tepat sasaran, dan setiap upaya penghalangan terhadap akses informasi akan dikawal hingga tuntas.
Redaksi Cyber Nasional menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Satu rupiah pun dana desa yang disalahgunakan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mendesak transparansi total, karena tanpa bukti dokumen, narasi pemerintah desa hanyalah sekadar upaya cuci tangan di tengah dugaan skandal yang nyata.
Redaksi
You cannot copy content of this page
