BANGGAI LAUT, 1 September 2026 – Keresahan masyarakat Desa Matanga, Kecamatan Banggai Utara, terkait belum terbentuknya Panitia Pengganti Antarwaktu (PAW) Kepala Desa memicu desakan agar instansi berwenang segera turun tangan. Lambatnya proses tersebut dinilai menghambat roda pemerintahan di tingkat desa.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kekosongan kepemimpinan definitif yang berkepanjangan berdampak langsung pada pelayanan publik dan penyaluran aspirasi masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa proses yang berjalan lambat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga.
“Kami butuh kepastian. Urusan pembentukan panitia ini sudah memakan waktu lama dan belum ada kejelasan progresnya,” ujar warga tersebut, Selasa (1/9/2026).
Menanggapi situasi ini, desakan agar para pemangku kebijakan tingkat kabupaten mengambil langkah taktis kini semakin menguat. Warga dan berbagai elemen masyarakat mengarahkan perhatian kepada tiga lembaga utama di Kabupaten Banggai Laut:
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Laut selaku pembina teknis pemerintahan desa didesak untuk segera menerjunkan tim pembinaan dan memberikan asistensi langsung kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Laut diminta untuk melakukan audit kinerja dan evaluasi administratif guna memastikan apakah keterlambatan ini murni kendala teknis atau kelalaian kelembagaan.
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut diharapkan segera menggunakan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa serta merespons aspirasi warga.
Secara regulatif, mekanisme pembentukan panitia pemilihan kepala desa antarwaktu telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 16 hingga Pasal 19 regulasi tersebut menggarisbawahi fungsi BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk dalam proses pengisian jabatan yang kosong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengurus BPD Desa Matanga serta instansi terkait di Kabupaten Banggai Laut guna mendapatkan penjelasan berimbang terkait kendala teknis yang dihadapi dalam proses pembentukan panitia PAW tersebut.
Kontributor Liputan -Irwan Kumala
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
