​MERANGIN, DN-II Kebebasan pers di Kabupaten Merangin kembali diuji. Seorang wartawan dilaporkan menerima ancaman dari orang tidak dikenal (OTK) setelah menerbitkan laporan investigasi terkait dugaan tunggakan retribusi dan pemanfaatan aset daerah oleh tempat usaha Mlangun Coffee di kawasan Ujung Tanjung, Muaro Mesumai. (5/6/2026).
​Ancaman tersebut datang tak lama setelah laporan mengenai dugaan tidak dibayarkannya retribusi daerah selama bertahun-tahun oleh pihak terkait dipublikasikan ke publik.
​Kronologi Intimidasi
​Wartawan yang bersangkutan mengaku menerima telepon bernada ancaman dari nomor tidak dikenal (0853571xxxxx). Dalam rekaman percakapan, pelaku diduga mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan menyebutkan lokasi keberadaan korban serta mengancam keselamatan keluarga.
​”Aku tunggu di belakang Hotel Santika sekarang,” ujar pelaku melalui sambungan telepon. Saat ditanya identitasnya, pelaku justru memberikan pernyataan bernada intimidatif, “Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai, aku tunggu di belakang hotel.”
​Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan melontarkan ancaman fisik yang lebih personal. “Rumah kau aku tahu, anak bini kau aku tahu di Simpang Limbur. Kecil kali aku nyingkirkan kau, kulihat kau malam ini,” tambah pelaku dalam percakapan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pelanggaran Terhadap UU Pers
​Peristiwa ini menuai keprihatinan luas karena dianggap sebagai bentuk tekanan nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
​Perlu diketahui, laporan investigasi yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala BPPRD Merangin dan pihak pengelola usaha terkait. Sesuai koridor hukum, pihak yang merasa keberatan atas sebuah karya jurnalistik seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi.
​”Setiap karya jurnalistik telah melalui proses verifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan ancaman fisik terhadap wartawan,” tegas salah satu praktisi pers.
​Desakan Pengusutan
​Sejumlah insan pers di Merangin mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pihak di balik ancaman tersebut. Mereka menegaskan bahwa wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
​”Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Kritik dan kontrol sosial adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” ujar salah seorang rekan sejawat wartawan di lokasi.
​Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku serta motif pasti di balik ancaman tersebut masih dalam penelusuran. Namun, insiden ini diharapkan tidak menyurutkan langkah pers dalam mengungkap fakta terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah di Merangin yang menjadi perhatian publik. Tim Red
JAKARTA, DN-II Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI), Donny Ermawan, menerima kunjungan kehormatan Deputy Secretary General (Policy) Kementerian Pertahanan Malaysia, H.E. Datuk Mohd Yani bin Daud, di Ruang Kerja Wamenhan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
​Pertemuan bilateral ini menjadi momentum strategis bagi kedua negara untuk mempererat kerja sama pertahanan, serta memperkuat peran ASEAN dalam menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan.
​Dalam diskusi tersebut, delegasi Malaysia menyampaikan komitmen kuat untuk meningkatkan kolaborasi pertahanan. Salah satu poin utama yang dibahas adalah rencana pelaksanaan ASEAN Defence Ministers’ Meeting-Plus (ADMM-Plus) guna memaksimalkan efektivitas kesepakatan yang telah dicapai. Selain itu, pihak Malaysia mengusulkan inisiatif penyelenggaraan latihan bersama yang melibatkan negara-negara ASEAN serta negara mitra strategis.
​Menanggapi hal tersebut, Wamenhan RI menyampaikan ucapan selamat atas keketuaan Malaysia di ASEAN. Wamenhan menegaskan bahwa Indonesia siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana latihan bersama yang diusulkan sebagai upaya memperkuat interoperabilitas antar-negara di kawasan.
​Lebih lanjut, kedua belah pihak membahas penguatan sektor industri pertahanan serta fasilitas pemeliharaan, perbaikan, dan operasional (Maintenance, Repair, and Overhaul – MRO). Kemhan RI menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk optimalisasi pedoman kerja sama pertahanan yang selama ini telah terjalin erat. Kerja sama ini mencakup implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2022 serta forum dialog taktis antarmatra yang telah menjadi fondasi kokoh hubungan pertahanan kedua negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Wamenhan RI berharap sinergi yang terbangun ini tidak hanya berdampak pada kepentingan nasional masing-masing negara, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi perdamaian dan stabilitas regional.
​Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan RI didampingi oleh Dirjen Strahan Kemhan, Deputi Bidang Geostrategi DPN, Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan, serta Dirindhan Ditjen Pothan Kemhan. Red
Gandeng PPL dan POPT, Dinas KP Cari Solusi Pengairan Lahan Poktan Usaha Bersama Pemulutan
​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Menghadapi tantangan fenomena iklim El Nino yang memicu panas berkepanjangan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Tombak Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengantisipasi dampak kekeringan. Langkah strategis ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Ketahanan Pangan (KP) bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Pertanian, serta Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kecamatan Pemulutan. Sinergi lintas sektor ini berfokus pada koordinasi lapangan untuk mencari solusi konkret demi menjaga keberlanjutan usaha tani di wilayah tersebut.
​Salah satu fokus utama dari gerakan mitigasi ini adalah optimalisasi sistem pompanisasi di kawasan yang rawan terdampak. Langkah tersebut disambut baik oleh Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama yang dipimpin oleh Juni Hs. Sebagai ketua Poktan sekaligus tokoh masyarakat setempat, Juni Hs menilai kehadiran para petugas dan dinas terkait membawa angin segar serta harapan besar bagi para petani yang mulai cemas akan ancaman gagal panen akibat kemarau.

​Secara geografis, hamparan lahan milik Poktan Usaha Bersama memiliki potensi yang sangat besar untuk penerapan sistem pompanisasi karena dibelah langsung oleh anak Sungai Ogan. Lahan pertanian ini juga terletak di posisi strategis yang bersebelahan langsung dengan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya berbatasan dengan Desa Simpang 4, Kecamatan Jejawi. Keberadaan sumber air yang melimpah di tengah lahan ini dinilai menjadi modal utama dalam menyelamatkan komoditas pertanian warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Melalui peninjauan dan koordinasi intensif ini, pemanfaatan aliran anak Sungai Ogan menggunakan pompa air diharapkan dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. Kolaborasi antara PPL Kementan, Dinas KP Bidang Sapras, POPT, dan pengurus Poktan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga stabilitas pangan. Dengan solusi pompanisasi yang tepat sasaran, aktivitas pertanian di Kecamatan Pemulutan diharapkan tetap produktif meskipun berada di bawah bayang-bayang cuaca ekstrem.
REPORT : JULIYAN
Dugaan Praktik Pungli Administrasi di Kelurahan Pasarbatang, Plt Lurah: Kami Segera Lakukan Mitigasi
BREBES, DN-II Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan di Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, mencuat ke publik. Laporan ini berawal dari keluhan warga yang mengaku kesulitan saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan dipaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp 175.000 melalui perantara (calo).
Informasi tersebut disampaikan oleh praktisi hukum, Tangguh Bahari, S.H., M.Si., yang menerima aduan langsung dari warga terkait hambatan dalam pelayanan di tingkat kelurahan. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi dari pelayanan publik yang seharusnya gratis.
Klarifikasi Plt Lurah: Layanan Gratis dan Tanpa Perantara
Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pasarbatang, Firman Bagus Pambudi, memberikan klarifikasi tegas pada Jumat (5/6/2026). Ia membantah keras adanya kebijakan pungutan biaya dalam pelayanan administrasi di kantor kelurahan.
“Tidak ada pelayanan administrasi kependudukan yang dipungut biaya. Pelayanan di kelurahan sifatnya hanya memberikan surat pengantar. Proses verifikasi dan penerbitan dokumen seperti KK atau KTP sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Firman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Firman menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi dan mitigasi internal. Ia berkomitmen memberikan sanksi tegas jika ditemukan perangkat kelurahan yang terbukti bermain dalam praktik calo.
Tinjauan Aspek Hukum
Praktik pungutan liar dalam pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Secara hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan utama:
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Dalam Pasal 15, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan dilarang menarik biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Pasal 79A secara eksplisit menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Oknum yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan atau wewenangnya dapat dijerat dengan pasal gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.
Komitmen Perbaikan Pelayanan
Plt Lurah Pasarbatang yang juga menjabat di salah satu OPD ini menyatakan keterbukaan pihak kelurahan terhadap masukan masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala atau praktik di luar ketentuan.
“Kami akan mitigasi masalah ini secara menyeluruh. Jika ada informasi yang akurat mengenai oknum tersebut, segera sampaikan kepada kami agar dapat segera kami tindak lanjuti demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Kelurahan Pasarbatang untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa hak-hak administratif masyarakat terpenuhi tanpa hambatan atau biaya yang tidak sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Semarang, DN-II Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026). Siang
Pemusnahan barang bukti digelar usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).
Mengawali kegiatan, Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.
“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar AKBP Donny.
Ia menambahkan, dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dalam moment pemusnahan barang bukti bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan barang yang sebelumnya diamankan dari para pelaku.
“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelas Kabid Humas.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel oleh Bidlabfor Polda Jateng dan penimbangan barang bukti yang disaksikan langsung oleh para tersangka. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, kemudian diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah diperiksa secara laboratoris dan dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium.
Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti juga disampaikan perwakilan BNNP Jawa Tengah yang menyebut bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Senada dengan itu, perwakilan LSM Geram menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena narkotika merupakan ancaman bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Menutup kegiatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. Red
Banjarbaru, DN-II Suasana Apron Lanud Sjamsudin Noor dipenuhi semangat dan antusiasme masyarakat saat Lanud Sjamsudin Noor menggelar Open Base Jupiter Aerobatic Team (JAT), pada Kamis (04/06/2026).
Kegiatan yang menghadirkan tim aerobatik kebanggaan Indonesia tersebut menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat Kalimantan Selatan yang ingin melihat lebih dekat pesawat dan para penerbang terbaik TNI Angkatan Udara.
Kedatangan Jupiter Aerobatic Team di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari perjalanan usai melaksanakan misi penerbangan setelah sukses tampil pada peringatan HUT ke-65 Royal Brunei Armed Forces (RBAF) di Brunei Darussalam. Kehadiran tim aerobatik yang dikenal dengan manuver udara presisi dan memukau tersebut menjadi kebanggaan sekaligus daya tarik tersendiri bagi masyarakat Banua.
Setibanya di Lanud Sjamsudin Noor, rombongan Jupiter Aerobatic Team mendapat sambutan hangat dari Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., bersama para unsur Forkopimda Kalsel. Penyambutan ditandai dengan prosesi pengalungan syal kepada para penerbang JAT di Apron Lanud Sjamsudin Noor sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasi yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Open Base yang digelar terbuka untuk masyarakat ini mendapat respons luar biasa. Sejak pagi hari, ribuan pengunjung dari berbagai daerah tampak memadati area kegiatan untuk melihat secara langsung pesawat-pesawat JAT, berinteraksi dengan para penerbang, hingga mengabadikan momen bersama tim aerobatik kebanggaan TNI AU tersebut. Kehadiran JAT juga menjadi kesempatan langka bagi masyarakat Banua untuk menyaksikan secara langsung salah satu tim aerobatik terbaik yang dimiliki Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Danlanud Sam menyampaikan bahwa kegiatan Sjamsudin Noor Open Base ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dirgantara yang bertujuan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap dunia penerbangan serta memperkenalkan tugas dan peran TNI Angkatan Udara dalam menjaga kedaulatan udara nasional.

Kemeriahan acara semakin terasa dengan hadirnya Bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk unggulan lokal, sehingga turut memberikan ruang promosi bagi pelaku usaha daerah. Selain itu, komunitas Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) dan Club RX King turut ambil bagian dalam memeriahkan kegiatan dengan menampilkan deretan kendaraan yang menarik perhatian pengunjung.
Melalui kegiatan Sjamsudin Noor Open Base ini, Lanud Sjamsudin Noor kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat dirgantara di Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa TNI Angkatan Udara tidak hanya hadir sebagai penjaga langit Nusantara, tetapi juga sebagai bagian yang dekat dengan rakyat dalam membangun kecintaan terhadap dunia kedirgantaraan dan kebanggaan terhadap Indonesia. Red
TAPIN, DN-II Bencana banjir lumpur yang berulang melanda Kelurahan Tambarangan, Desa Sawang, dan Rumintin, Tapin, bukan sekadar potret bencana alam biasa akibat intensitas hujan. Peristiwa ini merupakan indikasi nyata kegagalan tata kelola lingkungan serta lemahnya pengawasan negara terhadap masifnya eksploitasi industri ekstraktif di wilayah hulu. (3/6/2026).
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, secara tegas menepis narasi bencana alam yang sering dijadikan tameng oleh otoritas terkait. Menurutnya, krisis ini adalah bagian dari krisis yang dipicu oleh aktivitas industri ekstraktif di wilayah hulu. Dampak kehancuran di lapangan sangat memprihatinkan, di mana fasilitas publik berupa jalan kabupaten sepanjang sekitar 500 meter lumpuh total dan tertutup material lumpur.
Jejak kehancuran ini bukanlah preseden baru yang bisa diabaikan. Pada tahun 2021, Desa Sawang tercatat pernah mengalami kerusakan serupa akibat pergeseran tanah dari tanggul lubang tambang aktif PT Binuang Mitra Bersama (BMB) Blok Dua, yang berujung pada rusaknya lahan pertanian produktif warga. Pola kerusakan yang terus berulang ini memicu kemarahan publik yang merasa bantuan sesaat hanyalah solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar permasalahan di hulu.
Berdasarkan data Forest Watch Indonesia (FWI), wilayah konsesi BMB Blok Dua seluas 2.280,4 hektar di Kabupaten Tapin mengalami tekanan serius. Data menunjukkan bahwa area non-vegetasi di konsesi tersebut telah mencapai 1.199 hektar atau sekitar 52 persen pada tahun 2024, sementara tutupan hutan yang tersisa hanya lima hektar. Secara keseluruhan, FWI mencatat deforestasi di wilayah tersebut mencapai 849 hektar sepanjang 2021 hingga 2024, sehingga tutupan hutan yang tersisa pada 2025 hanya mencapai 45.086 hektar.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Forest Watch Indonesia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap konsesi tambang di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Mereka menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan resapan dan sempadan sungai tidak bisa lagi dibiarkan beroperasi dengan pengawasan yang lemah. Pemerintah daerah dan instansi terkait didesak untuk melakukan audit lingkungan berkala, menuntut tanggung jawab penuh atas rehabilitasi lahan, serta memastikan revegetasi area bekas tambang dijalankan dengan ketat.
Mengingat kegagalan sistemik yang terjadi di tingkat daerah, kini saatnya Pemerintah Pusat untuk turun gunung melakukan intervensi. Intervensi pemerintah pusat sangat diperlukan untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh konsesi tambang di wilayah tersebut. Penegakan hukum atas pelanggaran harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Penetapan kawasan lindung dan sempadan sungai dalam tata ruang daerah harus segera diperkuat agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kokoh dan tidak bisa diabaikan oleh kepentingan industri.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan pemenuhan standar jurnalis, Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak
Publisher -Red
Kota Tegal, DN-II TK Kemala Bhayangkari 25 Tegal Kota kini memiliki gedung kelas baru. Fasilitas pendidikan tersebut resmi digunakan setelah diresmikan dalam rangkaian kegiatan tasyakuran yang berlangsung di lingkungan sekolah, Kamis (4/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, Kepala Disdikbud Kota Tegal Dewi Umaroh, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Tegal Kota Ny Henny Antariksa
Pembangunan gedung kelas baru tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan sarana pendidikan guna menunjang kegiatan belajar mengajar yang lebih nyaman dan efektif bagi peserta didik.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, pembangunan fasilitas pendidikan merupakan bentuk investasi jangka panjang dalam menyiapkan generasi penerus yang berkualitas.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Tegal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang turut mendorong terwujudnya pembangunan gedung tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tegal dan Disdikbud Kota Tegal atas dukungannya. Kehadiran gedung kelas baru ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak,” kata AKBP Heru.
Menurutnya, keberadaan fasilitas yang memadai perlu diimbangi dengan komitmen bersama untuk menjaga dan merawatnya agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. 
“Fasilitas yang telah dibangun harus dirawat bersama agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Dewi Umaroh menilai TK Kemala Bhayangkari 25 Tegal Kota menunjukkan perkembangan yang positif dari tahun ke tahun.
Ia menyebut kemajuan tersebut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara pihak sekolah, yayasan, guru, dan komite sekolah.
“Kekompakan seluruh unsur sekolah menjadi modal penting dalam membangun pendidikan yang berkualitas. Hal itu terlihat dari meningkatnya kepercayaan masyarakat dan berkembangnya fasilitas pendidikan yang dimiliki sekolah,” ujarnya.
Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan pita dan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas selesainya pembangunan. Dengan tambahan ruang kelas baru tersebut, diharapkan kapasitas layanan pendidikan serta kenyamanan proses belajar mengajar di TK Kemala Bhayangkari 25 Tegal Kota semakin meningkat. ( S. Bimantoro )
CIREBON, DN-II Polemik pengadaan sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tahun anggaran 2026 terus bergulir. Anggaran senilai Rp20 miliar yang digelontorkan untuk pos sewa kendaraan dinas ini dinilai terlalu mahal dan memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis antikorupsi.
Zeki, aktivis dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, menegaskan bahwa nilai Rp20 miliar—yang setara dengan 2,5% dari total Belanja Daerah Kabupaten Cirebon—tersebut harus ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan tidak adanya penyimpangan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan atas persoalan ini demi menjamin transparansi dan akuntabilitas APBD Kabupaten Cirebon,” ujar Zeki kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Pertanyakan Dasar Hukum dan Efisiensi
Zeki mempertanyakan kesesuaian kebijakan ini dengan regulasi yang berlaku. Ia menyoroti apakah pengadaan tersebut telah merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, PMK No. 50 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), serta Peraturan Bupati Cirebon yang mendasarinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“SBM dan Standar Biaya Umum (SBU) harus menjadi acuan utama. Prinsip dasarnya, sewa diperbolehkan selama lebih efisien daripada membeli. Namun, BPKAD semestinya melakukan kajian mendalam. Jika total biaya sewa selama lima tahun melebihi harga beli ditambah biaya perawatan dan pajak, maka seharusnya pengadaan tersebut ditolak,” tegasnya.
Titik Rawan dalam Pengadaan
Zeki memaparkan sejumlah kriteria krusial yang harus dipenuhi dalam skema sewa kendaraan dinas agar sesuai dengan ketentuan, di antaranya:
Mekanisme Pengadaan: Dengan nilai mencapai Rp20 miliar, proses pengadaan wajib melalui mekanisme tender. Penunjukan langsung hanya diperbolehkan untuk nilai di bawah Rp200 juta per tahun kepada UMKM atau koperasi lokal.
Peruntukan Kendaraan: Sewa kendaraan hanya dibenarkan untuk kebutuhan operasional lapangan, seperti patroli atau dinas luar. Khusus untuk kendaraan jabatan Eselon II dan III, regulasi mewajibkan status kendaraan adalah milik daerah, bukan sewa.
Detail Biaya: Berdasarkan kode belanja 5.1.02.02.01.0032, penyedia wajib menanggung unit kendaraan dan sopir, sementara BBM ditanggung oleh penyewa. Untuk urusan pajak dan servis rutin, sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor.
Modus yang Sering Disorot
Menurut pengamatan Firma Hukum Sandekla Trimurti, terdapat beberapa celah rawan dalam pengadaan sewa kendaraan yang sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aktivis, yaitu:
Pelanggaran SBM: Pengadaan mobil mewah untuk staf, sementara standar operasional hanya memperbolehkan kendaraan kelas menengah (seperti Avanza/Xenia).
Markup Harga: Tarif sewa yang melampaui SBU Kabupaten Cirebon tahun 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konflik Kepentingan: Sewa kendaraan kepada perusahaan (CV/PT) yang terafiliasi atau milik keluarga pejabat publik.
Zeki menambahkan, pihaknya tidak antipati terhadap kebijakan sewa kendaraan jika memang terdapat kebutuhan riil dan sesuai regulasi. “Untuk kebutuhan mendesak seperti operasional Bapenda dalam inspeksi mendadak ke restoran atau kafe, sewa memang bisa lebih logis. Namun, sekali lagi, harus sesuai anggaran dan tidak boleh melampaui SBU yang ditetapkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Cirebon belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan oleh aktivis tersebut. Red/Teguh
​JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengadopsi sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan di China. Menurutnya, penerapan sanksi hukuman mati merupakan “obat paten” yang paling efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Tanah Air.
​Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan dalam wawancara dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
​”Kita perlu meniru langkah China. Di sana, vonis mati bagi koruptor adalah kenyataan, bukan sekadar ancaman. Jika Indonesia ingin korupsi berkurang drastis atau bahkan hilang, kita harus berani membuat regulasi tegas, mungkin melalui undang-undang baru dengan klasifikasi besaran kerugian negara yang jelas,” ujar Prof. Sutan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
​Kelemahan Pengawasan dan Intervensi Politik
​Dalam analisisnya, Prof. Sutan menyoroti lemahnya pengawasan di berbagai lembaga negara yang kerap menciptakan ruang bagi oknum untuk melakukan praktik korupsi atau yang ia istilahkan sebagai “tikus yang berdansa di lorong-lorong fasilitas negara.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ia menilai, sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini masih rentan terhadap intervensi kekuasaan. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di China, di mana aparat penegak hukum (APH) memiliki kemandirian penuh dan tidak dapat diintimidasi oleh pejabat atau kepentingan politik tertentu.
​”Di China, setiap rekening mencurigakan dapat langsung dibuka dan ditelusuri oleh penegak hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Sementara di Indonesia, penegakan hukum sering kali mengalami tawar-menawar akibat intervensi oknum pejabat,” ungkapnya.
​Reformasi Penegakan Hukum
​Prof. Sutan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan secara parsial. Ia menyoroti fenomena “rekening gendut” milik oknum pejabat yang sulit dibongkar karena adanya perlindungan berlapis.
​”Persoalan korupsi tidak akan selesai jika sayap kanan negara bersih, tetapi sayap kirinya justru bermain kotor. Banyak oknum menggunakan jabatannya untuk mengintervensi aparat agar menutupi praktik korupsi. Jika rekening-rekening mencurigakan milik oknum pejabat berani dibuka, publik pasti akan tercengang melihatnya,” tegasnya.
​Sebagai penutup, Prof. Sutan berharap Indonesia dapat melakukan reformasi besar-besaran dalam pemberantasan korupsi dari akar hingga pucuknya. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi ruang aman bagi koruptor di Indonesia.
​”Langkah konkret harus segera diambil. Kita tidak perlu malu belajar dari negara lain yang terbukti berhasil. Indonesia harus memiliki APH yang khusus, berintegritas tinggi, dan memiliki kemampuan besar untuk membongkar permainan catur para koruptor tanpa bisa diintervensi oleh siapa pun,” pungkasnya.
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Meminta Negara Indonesia untuk belajar dari china memberantas korupasi dari akar sampai pucuknya. Tidak ada ruang aman bagi koruptor.
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
