PESAWARAN, DN-II Jajaran Polres Pesawaran berhasil membongkar aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di Dusun 1, Desa Bogorjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Sebanyak 525 liter solar bersubsidi disita dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Penindakan tegas ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pesawaran, IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar, bersama Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini bermula dari laporan dan kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
”Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah Desa Bogorjo,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi sasaran pada pukul 02.45 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati dua unit kendaraan roda empat yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut dan menampung solar bersubsidi.
Kronologi dan Modus Operandi
Di lokasi penampungan, petugas menemukan dua kendaraan dengan modus operandi pengangkutan yang berbeda:
Daihatsu Luxio (B 1921 KZU): Di dalam kendaraan ini, polisi menemukan 27 jeriken. Sebanyak 12 jeriken berisi solar (total sekitar 420 liter), sementara 15 jeriken lainnya dalam kondisi kosong.
Isuzu Traga (BE 8201 RN): Kendaraan bak terbuka ini telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar dua ton.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian solar dari mobil Luxio diketahui telah dipindahkan ke dalam tangki modifikasi tersebut.
”Sebagian solar sebanyak 105 liter dari kendaraan Luxio telah dipindahkan ke dalam tangki kendaraan ini,” jelas AKP Rudi Hartono.
Dengan akumulasi temuan dari kedua kendaraan tersebut, total solar bersubsidi ilegal yang berhasil diamankan petugas mencapai kurang lebih 525 liter.
Barang Bukti dan Dua Terduga Pelaku Diamankan
Selain ratusan liter BBM bersubsidi dan dua unit kendaraan operasional, petugas juga mengamankan dua pria yang berada di lokasi kejadian. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran guna menjalani pemeriksaan intensif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Identitas kedua terduga pelaku meliputi:
IJ (38): Warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
BS (31): Warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan jeriken berisi solar, kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan Kasar dan Komitmen Kepolisian
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut secara mendalam. Polisi tengah menyelidiki asal-usul perolehan solar, tujuan distribusi, frekuensi kegiatan ilegal tersebut, hingga sumber permodalan yang digunakan para pelaku.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penampungan BBM bersubsidi ini.
”Polres Pesawaran berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kelengkapan administrasi penyitaan dan penguatan alat bukti guna mencegah praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pungkasnya. Tim
TULANG BAWANG, DN-II Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal lintas provinsi. Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai disita, sementara empat orang pelaku yang terdiri dari dua pengemudi dan dua kondektur berhasil diamankan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di rest area Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung, tepatnya di KM 208, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (1/10/2026) malam.
”Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai dua unit mobil Isuzu Traga berwarna putih yang bagian baknya tertutup rapat menggunakan terpal,” ujar AKBP Adri, Jumat (2/10/2026).
Modus Operandi: Mengaku Membawa Perlengkapan SPPG
Ketika diinterogasi di lokasi, para pengemudi berdalih bahwa kendaraan mereka sedang membawa barang-barang dan peralatan dapur untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan dikirimkan dari Surabaya menuju Jambi dan Padang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, saat petugas meminta dokumen resmi pengangkutan barang, para pengemudi maupun kondektur tidak mampu menunjukkannya. Petugas lantas meminta mereka membuka terpal penutup bak kendaraan.
”Hasil pemeriksaan membuktikan kendaraan tersebut tidak sedang mengangkut peralatan dapur seperti yang disampaikan, melainkan puluhan kardus rokok ilegal,” tegasnya.
Rincian Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Dari penggeledahan di dalam dua kendaraan tersebut, polisi mendapati total 105 kardus rokok tanpa pita cukai dari dua merek berbeda, dengan rincian:
Merek Suriya Jambu: 54 kardus berisi total 864.000 batang.
Merek Marllong: 51 kardus berisi total 816.000 batang.
Total Keseluruhan: 1.680.000 batang rokok ilegal.
Akibat peredaran rokok tanpa cukai ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan hingga Rp 1.253.280.000.
Pengakuan Pelaku dan Upah Pengiriman
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku mengaku bertindak atas perintah seseorang di Surabaya yang dikenal dengan nama panggilan Haji Magelang. Mereka ditugaskan mengirimkan rokok tersebut ke wilayah Jambi dan Padang.
Untuk misi pengiriman ini, para pelaku menerima uang jalan sebesar Rp 20 juta serta dijanjikan bonus tambahan upah setelah barang sampai di tujuan. Salah satu pengemudi bahkan mengaku pernah melakoni pengiriman serupa dari Surabaya menuju Padang dengan upah sebesar Rp 22 juta.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti berupa dua unit mobil Isuzu Traga dan jutaan batang rokok ilegal telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman sanksi pidana yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim
KALIANDA, DN-II Jajaran Polres Lampung Selatan menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang September 2026, kepolisian berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan total 34 orang tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, pihaknya mengamankan 34 tersangka yang terdiri atas 33 laki-laki dan satu perempuan.
”Dari 27 laporan polisi yang kami ungkap, kami mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP Deddy, Jumat (2/10/2026).
Rincian Barang Bukti dan Hasil Operasi Antik Krakatau 2026
Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sabu: 79.230,31 gram atau sekitar 79,2 kilogram
Ganja: 8.556 gram
Etomidate: 9.954 cartridge
Ekstasi: 26 butir
Sebagian besar dari pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar pada 14 hingga 27 September 2026. Dalam operasi khusus tersebut, Polres Lampung Selatan mengamankan 25 tersangka beserta barang bukti berupa 29.219,1 gram (~29,2 kg) sabu dan 26 butir ekstasi.
AKBP Deddy menambahkan, enam dari tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 merupakan Target Operasi (TO). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, enam orang tersebut terdiri atas tiga terduga berperan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pengguna.
Sebaran Wilayah dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Kawasan Seaport Interdiction Bakauheni menjadi salah satu titik krusial pengungkapan karena merupakan gerbang utama keluar-masuk kendaraan serta orang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Selain Bakauheni, pengungkapan juga dilakukan di wilayah:
Natar, Penengahan, dan Ketapang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jati Agung, Tanjung Bintang, dan Kalianda
Katibung, Tanjung Sari, dan Palas
Merbau Mataram dan Candipuro

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi penyimpanan barang haram. Narkotika disembunyikan di bagian bagasi dan sasis kendaraan yang telah dimodifikasi khusus, serta ditemukan di dalam tas, wadah permen, kotak rokok, dan berbagai tempat tersembunyi lainnya.
Upaya Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat
Selain melakukan penindakan hukum secara tegas, Polres Lampung Selatan juga mengintensifkan langkah-langkah pencegahan, salah satunya melalui razia berkala di sejumlah lokasi hiburan malam guna menutup ruang gerak peredaran narkotika.
AKBP Deddy menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya sinergi dengan masyarakat. Pihaknya terus mendorong upaya pencegahan dan mengajak warga untuk aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
”Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Lampung Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkas AKBP Deddy. Tim
Lampung, DN-II Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur.
Adapun tindaklanjut tersebut pihak Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) pada tahap awal telah mengundang dan memintai keterangan secara resmi dari pihak pelapor yakni DPP KAMPUD pada Rabu (23/9/2026).
Dalam keterangannya, Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD membenarkan bahwa pihaknya telah hadir memenuhi undangan dari Polda Lampung untuk memberikan keterangan dan data pendukung terkait pengaduan masyarakat yang telah didaftarkan pada Senin (31/8/2026).
“Benar Saya hadir di Kantor Dirkrimsus, Subdit Tipidkor Polda Lampung sekira Rabu, 23 September 2026 dalam rangka memenuhi undangan dari tim penyidik untuk memberikan keterangan dan data pendukung terkait laporan/pengaduan dari DPP KAMPUD yang telah kita didaftarkan secara resmi pada Senin (31/8/2026) atas terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme”, kata Seno Aji pada Selasa (29/9/2026).
Seno Aji sebagai sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menegaskan bahwa kehadiran DPP KAMPUD merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Seno Aji berharap kepada Polda Lampung di bawah komando Bapak Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat.
Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah, yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) saat ini dijabat oleh ES, DPP KAMPUD juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan Alkes tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan”, jelas Seno Aji.
Senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, A.Md yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan.
“Kita tinjau dari dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia”, pungkas Agung Triyono. Tim
LAMPUNG TENGAH, DN-II Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar kembali menunjukkan respons cepatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kronologi Penindakan
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR. Berikut rincian penangkapan di dua lokasi:
Lokasi Pertama (Pukul 01.30 WIB): Petugas mendatangi sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum dan mengamankan seorang pria berinisial HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lokasi Kedua (Pukul 02.45 WIB): Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah warga di kampung yang sama. Di lokasi ini, polisi mengamankan AS alias Salepok (38), warga setempat.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggeledahan di kedua lokasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana:

Dari tangan HS alias Kunting: Alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip sisa pakai sabu, 31 butir obat keras jenis Tramadol, 6 butir Exsimer, 1 pucuk senjata api softgun jenis Beretta, serta 1 buah kunci T.
Dari tangan AS alias Salepok: 8 plastik klip sisa pakai yang masih berisi sisa sabu, 3 buah kaca pirek, alat hisap (bong), dan 2 unit telepon genggam.
Keterangan Resmi Kepolisian
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
”Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat personel kami setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Muhamad Samsari.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Ancaman Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tim
BANDAR LAMPUNG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Karang Timur. Seorang pria berinisial MA (38) tak berkutik saat digerebek di kediamannya dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan, Kelurahan Kebon Jeruk.
”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, petugas langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kompol Indik, Kamis (24/9/2026).
Barang Bukti dan Modus Operandi

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah mengenakan tas selempang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
68 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.
5 buah plastik klip kosong.
1 unit telepon genggam (handphone) yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku MA mengaku telah melakoni bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan metode konvensional yang menyulitkan pelacakan digital.
”Modus operandi pelaku menggunakan sistem cash on delivery (COD), di mana pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” jelas Indik.
Proses Hukum
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tim
Lampung Timur, DN-II Tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur nampaknya sedang melakukan upaya pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 740.000.000,- dan sapi betina senilai Rp. 1.705.500.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media melalui bidang Pidsus Kejari Lampung Timur pada Kamis (24/9/2026) menunjukan bahwa tim bidang Pidsus Kejari Lampung Timur telah memanggil sejumlah pihak diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BT maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur dan pihak lain yang terkait dengan proyek pengadaan sapi tersebut.
Selain memintai keterangan dari unsur Dinas Perikanan dan Peternakan, Tim bidang Pidsus Kejari Lampung Timur juga turun ke 3 lokasi atau alamat domisili kelompok tani dari total 11 lokasi/alamat domisili kelompok tani penerima sapi, dalam rangka meninjau kondisi sapi-sapi hasil pengadaan tersebut.
Dalam agenda nya, tim bidang Pidsus juga akan memeriksa perusahaan pelaksana yang mengerjakan proyek pengadaan sapi tersebut maupun para kelompok tani penerima sapi.
Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak Kejari Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait dugaan korupsi pengadaan sapi tahun 2023 tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H meminta bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur bergerak cepat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 740.000.000,- dan sapi betina senilai Rp. 1.705.500.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023.
Dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026), Seno Aji mengungkap bahwa dirinya telah memenuhi undangan dari Kejari Lampung Timur, terkait permintaan keterangan atas laporan pengaduan yang sebelumnya pernah didaftarkan DPP KAMPUD di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sekira pada 27 Februari 2025.
“Kita memenuhi undangan Tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026, guna memberikan keterangan seputar laporan atas dugaan tipikor proyek pengadaan sapi PO dan betina tahun anggaran 2023, pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan ini, tentunya kita mendukung tim Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Timur untuk mensurvei langsung keberadaan sapi-sapi tersebut yang tersebar pada 11 kelompok tani se-Lampung Timur dengan jumlah 140 ekor sapi, baik mengecek dari spesifikasi, jumlah dan pemanfaatan sapi tersebut, apakah sesuai peruntukannya dan ketentuan?”, pinta Seno Aji.
Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini berharap, agar pihak Kejari Lampung Timur turut memanggil pengguna anggaran maupun Pejabat pembuat komitmen (PKK) yang berwenang dan bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan pengadaan sapi, bahkan juga turut memintai keterangan dari pemilik perusahaan yang ditunjuk oleh PPK sebagai perusahaan pelaksana yakni CV. Sukadana Indah.
“Dalam metode pengadaan barang/jasa melalui e-katalog, tentunya penunjukan perusahaan pelaksana ini menjadi kewenangan PPK untuk memilihnya, kendati demikian yang perlu dikoreksi dan ditelusuri mendalam adalah pembentukan harga satuan sebagai acuan tahap negosiasi antara PPK dan CV pelaksana, dicurigai harga satuan dibentuk tidak berdasarkan hasil survei secara resmi, sehingga disinyalir tidak terdapat harga satuan pembanding yang sesuai pasaran umum, atas dasar ini diduga telah terjadi praktik mark-up harga dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan Sapi betina, apalagi kedua paket proyek ini dilaksanakan oleh perusahaan yang sama yaitu CV. Sukadana Indah”, terang Seno Aji.
Sebelumnya diberitakan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H, M.H membenarkan bahwa pihaknya sedang menelaah dan akan menindaklanjuti laporan tersebut pada Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui, Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H telah melimpahkan penanganan laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan Tipikor pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina persilangan, melalui surat resminya dengan nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.
Disisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H menyampaikan bahwa terkait dugaan Tipikor pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina persilangan sedang digarap oleh bidang Pidsus Kejati Lampung masuk pada tahap telaah laporan, Rabu (19/3/2025). Tim
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Negara bahkan mendorong agar tindakan perusakan lingkungan tersebut dapat dikategorikan sebagai “terorisme ekologi” mengingat dampaknya yang masif dan membahayakan keselamatan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, (16/9/2026).
Dalam arahannya, Presiden menilai bahwa persoalan karhutla telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi yang komprehensif.
Terkait penguatan aturan hukum, Kepala Negara telah menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum untuk mendalami ketentuan sanksi bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan regulasi ini diharapkan dapat ditempuh melalui penyempurnaan undang-undang dengan tetap melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, Presiden memberikan instruksi khusus agar penindakan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla dilakukan tanpa kompromi. Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha wajib dibarengi dengan pengusutan unsur tindak pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah konkret penegakan hukum di lapangan, Presiden Prabowo juga memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengerahkan seluruh jajaran dalam mendalami dan mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Red
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meresmikan operasional LRT Jakarta Fase II rute Kelapa Gading–Manggarai yang dipusatkan di Stasiun LRT Manggarai, Rabu (16/9/2026).
Peresmian ini menandai langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan sistem transportasi publik yang modern dan terintegrasi di Ibu Kota.
Sebelum meresmikan secara simbolis, Presiden Prabowo bersama Gubernur Jakarta Pramono Anung berkesempatan menjajal langsung perjalanan menggunakan rangkaian LRT dari Stasiun Kelapa Gading menuju Stasiun Manggarai. Dalam momen tersebut, Presiden menyampaikan pantun yang menggambarkan semangat kemajuan bangsa melalui sektor transportasi:
“Pagi hari melihat matahari, naik LRT menuju kota.. Transportasi maju rakyat berseri, Indonesia maju untuk kita semua…”
Proyek pembangunan LRT Jakarta Fase II memiliki jalur sepanjang 12,2 kilometer dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp12,1 triliun. Saat ini, pembangunan proyek tersebut telah rampung 100 persen dan siap melayani mobilitas masyarakat secara penuh mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB, dengan proyeksi target mencapai hingga 80.000 penumpang per hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengembangan transportasi berbasis rel ini merupakan bagian dari komitmen dan perhatian utama Presiden Prabowo dalam memperkuat konektivitas serta mobilitas warga. Kehadiran moda transportasi massal yang andal ini diharapkan mampu mendorong efisiensi perjalanan sekaligus mendukung transformasi Jakarta menjadi kota global yang berdaya saing.
Hadir mendampingi Presiden Republik Indonesia dalam peresmian ini, antara lain Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Red
BANDAR LAMPUNG, DN-II Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menegaskan pentingnya kesetiaan, komitmen, dan kedisiplinan bagi seluruh kader dalam menjaga kelangsungan serta kejayaan partai. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Cadre Acceleration Program (CAP), Pembelajaran Ideologi dan Doktrin Kepartaian yang digelar oleh DPW PAN Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026).
”Kita telah menghibahkan waktu, tenaga, pikiran buat Partai Amanat Nasional (PAN). Semua telah memilih dan menetapkan PAN sebagai wadah untuk perjuangan politik, pengabdian pada rakyat, dan tempat untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Viva Yoga di hadapan pengurus, kader, relawan, serta organisasi sayap partai seperti BM PAN, PUAN, dan Majelis Taklim Al Amanah se-Lampung.
Ia menekankan bahwa dalam kehidupan berpolitik, loyalitas kepada institusi adalah fondasi utama yang akan mendongkrak perolehan kursi dan suara partai. Dalam arahannya, ia juga menyayangkan adanya kader termasuk yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau ketua dewan pengurus wilayah (DPW) yang memilih berpindah partai.
Viva Yoga turut mengajak seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat Lampung untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap partai berlambang matahari ini. Pasalnya, Ketua Umum PAN sekaligus Menko Pangan, Zulkifli Hasan, merupakan tokoh asal Lampung. “Untuk mendukung Bang Zul [sapaan akrab Zulkifli Hasan], PAN se-Lampung juga harus menunjukan kinerja politik dan organisasi yang bagus,” tegasnya.
Melalui program CAP ini, seluruh kader termasuk kepala dan wakil kepala daerah dari PAN didorong untuk memahami secara mendalam ideologi partai. Pengurus diminta untuk tidak hanya menjalankan program, tetapi juga mampu mengoordinasikan anggota secara efektif tanpa adanya konflik internal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa partai politik merupakan instrumen krusial dalam sistem demokrasi modern yang berfungsi sebagai pelegitimasi kebijakan negara. “Bila partai mampu menjalankan fungsinya dengan baik maka akan menghadirkan demokrasi yang baik pula, begitu sebaliknya,” pungkas pria asal Lamongan, Jawa Timur, tersebut. Red


