Beranda » Lampung

Lampung

Pekanbaru, DN-II Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai berkaitan dengan disiplin, integritas, administrasi kepegawaian, serta perilaku sebagai aparatur sipil negara (ASN). (25/8/2026).

Persoalan tersebut akan diadukan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru oleh kuasa hukum Richa Sriyunita Tambusai. Pengaduan tersebut meminta agar dugaan yang disampaikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hambali saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setingkat eselon II.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Richa, Pebrison Andries, S.H., mengatakan persoalan yang diadukan memiliki sejumlah aspek yang perlu diverifikasi karena menyangkut administrasi perkawinan, status kepegawaian hingga perilaku seorang pejabat publik.

“Kami tidak meminta siapapun langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, data dan fakta yang ada,” ujar Pebrison.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Ketidaksesuaian Data Perkawinan

Salah satu poin utama yang akan dimintakan pemeriksaan adalah dugaan ketidaksesuaian data perkawinan dan administrasi Buku Nikah yang diterima Richa.

Menurut keterangan Richa, perkawinan siri dengan Hambali disebut berlangsung pada 11 November 2017 di Serpong, Tangerang Selatan, sedangkan akad di hadapan pejabat KUA disebut berlangsung pada 23 Agustus 2020 di Medan Helvetia.

Namun, Buku Nikah yang diterima Richa justru mencantumkan 11 November 2017 sebagai tanggal perkawinan, tanpa adanya putusan sidang itsbat sebelumnya.

Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen dan database resmi, termasuk KUA, Ditjen Bimas Islam, SIMKAH, pejabat yang tercantum dalam dokumen, serta pihak yang menerbitkan atau memproses Buku Nikah.

“Justru karena menyangkut dokumen negara, kami meminta ini diperiksa. Apakah dokumen tersebut benar terdaftar, siapa yang mengurus, dari mana data diperoleh, dan apa dasar pencantuman tanggal perkawinan tersebut,” kata Pebrison.

Status PNS dan Persoalan Izin Perkawinan

Persoalan lain berkaitan dengan status Hambali yang disebut masih berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2017.

Karena itu, menurut Pebrison, perlu ditelusuri apakah pada saat tersebut terdapat kewajiban administratif bagi Hambali sebagai PNS, termasuk terkait izin perkawinan apabila hendak beristri lebih dari seorang.

“Kalau pada saat itu memang ada kewajiban memperoleh izin, tentu harus dilihat apakah izin tersebut pernah diajukan dan diberikan. Jangan hanya melihat persoalannya sebagai urusan privat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dokumen yang dinilai relevan antara lain permohonan izin, persetujuan tertulis istri pertama, pertimbangan atasan, serta keputusan pejabat yang berwenang.

*Data Istri dan Anak dalam Administrasi Kepegawaian*

BKPSDM juga diminta memeriksa apakah Richa dan ketiga anaknya pernah dicantumkan dalam administrasi kepegawaian Hambali.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar pencantuman data tersebut, termasuk apabila pernah berkaitan dengan tunjangan istri, tunjangan anak maupun fasilitas kepegawaian.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada pembayaran dari keuangan negara atau daerah, Pebrison menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau ada data keluarga yang digunakan dalam administrasi kepegawaian, tentu harus jelas dasar dan kebenarannya. Apalagi kalau berkaitan dengan hak atau pembayaran yang bersumber dari keuangan negara,” katanya.

*Persoalan Aset dan Anak*

Pengaduan juga memuat keterangan mengenai dugaan penguasaan sejumlah aset yang menurut Richa merupakan harta bawaan dan/atau hak miliknya, termasuk sertifikat rumah, kendaraan dan aset warisan.

Richa juga menyebut kehilangan penguasaan atas tempat tinggal di The Monde Residence, Batam, hingga harus meninggalkan tempat tersebut bersama dua anak.

Namun, menurut Pebrison, persoalan yang paling sensitif adalah keberadaan anak ketiga yang disebut saat ini berada dalam penguasaan Hambali.

Richa mengaku mengalami pembatasan akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut.

“Kami tidak meminta BKPSDM menentukan hak asuh anak. Itu bukan kewenangannya. Tetapi kalau benar ada tindakan sepihak yang membatasi hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, tentu patut dilihat dari aspek perilaku dan keteladanan seorang ASN,” ujar Pebrison.

Dugaan Kekerasan Psikologis terhadap Anak

Richa juga menyampaikan dugaan tindakan kekerasan psikologis terhadap anak, antara lain membentak, ancaman memukul serta ancaman menggunakan gesper atau sabuk.

Menurut Pebrison, terdapat rekaman CCTV yang dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau kemudian dari pemeriksaan ditemukan indikasi kekerasan atau tekanan psikologis terhadap anak, tentu harus dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak,” katanya.

Pebrison menegaskan pengaduan tersebut akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya kewajiban menjaga integritas serta menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Menurutnya, jabatan sebagai JPT Pratama tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan yang perlu diperiksa.

“Kami tidak meminta jabatan menjadi alasan untuk menghukum seseorang. Kami justru meminta sebaliknya: jangan sampai jabatan menjadi alasan untuk tidak memeriksa seseorang.”

Pebrison menegaskan seluruh hal yang disampaikan masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak Richa yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan serta bukti yang sah.

“Kalau tidak terbukti, kami juga meminta perkara ini dihentikan. Tetapi kalau terbukti, jangan karena yang bersangkutan pejabat kemudian standar pemeriksaannya menjadi berbeda,” tegas Pebrison.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan bukan semata-mata kehidupan pribadi, melainkan dugaan persoalan yang berpotensi bersinggungan dengan integritas PNS, administrasi kepegawaian, dokumen perkawinan, potensi penggunaan keuangan negara, perlindungan anak dan keteladanan pejabat publik.

(Redaksi/Tim)

NTT, DN-II TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Senin (24/8/2026).

Sebanyak 7.912 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan penanganan bencana di wilayah terdampak.

Dalam mendukung penanganan bencana, TNI mengerahkan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk mendukung mobilitas personel, distribusi bantuan, serta kegiatan di wilayah terdampak.

Hari Kesepuluh Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 825,585 Ton Bantuan

Pada hari kesepuluh, TNI kembali menyalurkan 21,761 ton bantuan kepada masyarakat terdampak. Dengan penyaluran tersebut, total bantuan yang telah disalurkan TNI hingga saat ini mencapai 825,585 ton.

TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait dalam mendukung penanganan bencana serta memastikan bantuan dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Kalbar, DN-II TNI mengerahkan tiga satuan dalam rangka BKO kepada Kodam XII/Tanjungpura untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026).

Tiga satuan yang dikerahkan yakni Yonif TP 538/V/Brawijaya, Yonif TP 542/V/Brawijaya, dan Yonif TP 839/III/Siliwangi. Ketiga satuan tersebut merupakan Batalyon Teritorial Pembangunan yang diperbantukan untuk memperkuat kekuatan TNI dalam penanganan Karhutla di wilayah Kalimantan Barat.

Pergeseran pasukan dilaksanakan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Hercules TNI AU dari Lanud Abdurrahman Saleh Malang dan pesawat Boeing dari Lanud Muljono, Surabaya dan sudah tiba di Lanud Supadio Pontianak.

Kehadiran Prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan tersebut untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Karhutla di wilayah terdampak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengerahan tiga batalyon tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam memperkuat upaya penanganan Karhutla secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi, sekaligus mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Red

#tniprima
#tniprofesional
#indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa bantuan kemasyarakatan Presiden atau tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditransfer pada Senin (24/8/2026).

“Sudah ditransfer semua pagi ini tambahan BTT dari Presiden oleh Mensesneg,” ujar Mendagri dalam keterangannya Senin (24/8/2026).

Berdasarkan rincian pembayaran bantuan kemasyarakatan Presiden dalam rangka penanggulangan bencana alam di Provinsi NTT per 24 Agustus 2026, total dana yang disalurkan mencapai Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp40 miliar untuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi NTT serta masing-masing Rp20 miliar untuk delapan pemerintah kabupaten di NTT.

Mendagri Tito: Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT Sudah Ditransfer

Delapan kabupaten penerima bantuan tersebut meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, Nagekeo, Sikka, dan Flores Timur.

Penyaluran tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah dalam memperkuat penanganan dampak bencana alam di wilayah NTT. Dengan telah ditransfernya seluruh tambahan dana tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan dapat segera memanfaatkannya sesuai kebutuhan penanggulangan bencana. Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Sipropam Polres Brebes melaksanakan kegiatan Penegakan, Penertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) serta pemeriksaan tes urine terhadap personel Polres Brebes, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut diikuti oleh 157 personel.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal guna memastikan seluruh anggota Polri senantiasa mematuhi ketentuan disiplin, Kode Etik Profesi Polri, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Selain pemeriksaan tes urine, Sipropam juga melakukan pemeriksaan administrasi pribadi personel, meliputi Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemeriksaan turut mencakup sikap tampang serta kepatuhan personel terhadap ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Ps. Kasi Propam Polres Brebes, Ipda Rukas Sigit A, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus pembinaan untuk memastikan seluruh personel Polres Brebes tetap profesional, disiplin, dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kegiatan Gaktibplin dan pemeriksaan tes urine ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel Polres Brebes senantiasa mematuhi aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal Polri. Pengawasan dan pemeriksaan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan melekat terhadap personel” ujar Ps. Kasi Propam saat menyampaikan arahan Kapolres Brebes.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh 157 personel yang mengikuti kegiatan dinyatakan hadir dan menjalani pemeriksaan. Tidak ditemukan personel yang tidak hadir tanpa keterangan (TK).

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa seluruh personel dinyatakan negatif, sehingga tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, hasil pemeriksaan administrasi pribadi menunjukkan bahwa seluruh dokumen yang diperiksa dalam kondisi lengkap.

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan seluruh personel yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif. Administrasi personel juga lengkap, sikap tampang sesuai ketentuan, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri. Hasil ini menunjukkan tingkat kepatuhan dan disiplin personel Polres Brebes berjalan dengan baik” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Syaiful Hidayat, menyampaikan bahwa Polres Brebes akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga profesionalitas dan integritas setiap personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Iptu Syaiful, hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa personel Polres Brebes memiliki tingkat kepatuhan dan disiplin yang baik. Meski demikian, pengawasan akan tetap dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pembinaan internal.

“Kami berharap hasil ini dapat terus dipertahankan. Seluruh personel harus menjadi contoh bagi masyarakat, terutama dalam hal kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, dan menjauhi penyalahgunaan narkoba. Kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif dan pembinaan internal” pungkasnya.Red/Casroni

BREBES, DN-II Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim 0713/Brebes menggelar berbagai perlombaan yang berlangsung meriah di Makodim 0713/Brebes, Sabtu (22/08/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Kodim 0713/Brebes, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Rem 071 PD IV/Diponegoro, serta anak-anak keluarga besar Kodim 0713/Brebes.

Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713 Rem 071 PD IV/Diponegoro Ny. Yeni Ambariyantomo.

Suasana kemeriahan semakin terasa dengan digelarnya sejumlah perlombaan yang mengedepankan kekompakan, kreativitas, sportivitas, serta kebersamaan. Perlombaan bagi anggota di antaranya senam kreasi, estafet tepung, tebak kata, estafet sarung, dan pecah balon.

Sementara itu, anak-anak turut ambil bagian dalam berbagai permainan tradisional yang tidak kalah meriah, seperti lomba makan kerupuk, memasukkan paku ke dalam botol, serta balap kelereng.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Canda, tawa, dan semangat para peserta mewarnai seluruh rangkaian kegiatan. Perlombaan tidak hanya menjadi hiburan dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan kekeluargaan di lingkungan Kodim 0713/Brebes.

Selain perlombaan, kegiatan juga dimeriahkan dengan pembagian berbagai doorprize yang diberikan langsung oleh Dandim 0713/Brebes. Kehadiran doorprize tersebut semakin menambah antusiasme peserta untuk mengikuti kegiatan hingga selesai.

Di lokasi yang sama, Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713 Rem 071 PD IV/Diponegoro juga menggelar bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk dan hasil usaha anggota Persit. Bazar tersebut menjadi wadah untuk memperkenalkan sekaligus mendukung pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif keluarga besar Kodim 0713/Brebes.

Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo menyampaikan bahwa kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, mempererat hubungan kekeluargaan, serta meningkatkan rasa cinta tanah air.

“Melalui kegiatan seperti ini, kita ingin membangun kebersamaan dan kekompakan seluruh keluarga besar Kodim 0713/Brebes. Semangat kemerdekaan harus terus kita jaga dan diwujudkan melalui pengabdian serta kerja nyata,” ujarnya.

Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan tersebut dapat terus dipelihara dan menjadi kekuatan dalam melaksanakan tugas serta pengabdian kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan penuh kegembiraan dan kebersamaan. Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Kodim 0713/Brebes menjadi wujud nyata semangat persatuan dan kekeluargaan, sesuai tema “TNI AD Bersama Rakyat Siap Mengawal Indonesia Maju.” Red/Casroni

NTT, DN-II Memasuki hari ketujuh pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI terus melaksanakan penanganan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak. Hingga Jumat (21/8/2026), sebanyak 5.832 personel telah dikerahkan dalam mendukung penanganan bencana.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut, TNI mengoperasikan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI yang digunakan dalam mendukung mobilitas personel, distribusi bantuan, serta berbagai kegiatan penanganan bencana.

Pada hari ini, TNI telah menyalurkan 39,714 ton bantuan melalui pesawat udara. Dengan tambahan tersebut, jumlah bantuan yang telah disalurkan hingga hari ketujuh mencapai 638,471 ton.

TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam penanganan bencana, termasuk distribusi bantuan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KOTABUMI, 21 Agustus 2026 – Kinerja pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan data dari sumber situs resmi pemerintah yang diakses pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 20.35 WIB, realisasi serapan anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang dinilai sangat lamban dan memprihatinkan.

Dari total Rencana Umum Pengadaan penyedia senilai Rp49.819.582.737 dengan total RUP keseluruhan mencapai Rp53.601.492.837 dari 469 paket, realisasi penyerapan anggaran secara keseluruhan baru berada di angka Rp5.811.832.121 atau sekitar 10,84 persen.

Artinya, dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya berputar untuk menggerakkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Lampung Utara masih mengendap dan belum terealisasi sebesar Rp47.789.660.716 atau mencapai 89,16 persen.

Kondisi ini memantik kritik keras. Lambannya serapan anggaran di paruh ketiga tahun anggaran ini menunjukkan lemahnya manajerial, perencanaan yang tidak matang, serta rendahnya rasa tanggung jawab dari para pejabat berwenang di instansi terkait.

Alih-alih mempercepat roda pembangunan demi kepentingan masyarakat, instansi ini justru terkesan lamban dalam mengeksekusi program. Dari total 469 paket yang direncanakan, mayoritas paket masih belum terealisasi. Jika tren lambat ini terus dipelihara, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang berpotensi menurunkan mutu pekerjaan konstruksi, membuka celah penyimpangan, hingga berujung pada proyek mangkrak yang merugikan rakyat Lampung Utara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berita ini disusun berdasarkan data publik yang bersumber dari situs resmi pemerintah yang dipantau per tanggal 21 Agustus 2026. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara guna mengimbangi informasi di atas sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”(Red)

KOTABUMI, CN 21 Agustus 2026 – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara kembali dipertanyakan. Sikap Plt. Kepala Dinas, Dirgantara, dinilai publik tidak mencerminkan tanggung jawab seorang Pengguna Anggaran (PA) saat menanggapi sengkarut lelang Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta (APBD 2026).

Alih-alih memberikan penjelasan yang lugas selaku pemegang otoritas tertinggi di dinas terkait, Dirgantara justru melontarkan pernyataan yang berubah-ubah saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Pada awal konfirmasi, Dirgantara secara mengejutkan mengaku tidak memahami mekanisme pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawab instansinya. “Ga paham saya Bang, ranah barjas itu Bang,” ujar Dirgantara melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, ketika dikejar dengan pertanyaan mendalam mengenai poin-poin krusial termasuk potensi manipulasi skor teknis sebesar 70 persen, risiko penguncian spesifikasi material, hingga isu mengenai validitas tenaga ahli (ghost consultant) sikap Dirgantara mendadak berubah. Ia berdalih bahwa saat ini proses lelang tengah berada dalam tahap evaluasi ulang dan menegaskan bahwa pihaknya tidak diperbolehkan melakukan intervensi.

“Saat ini kondisi evaluasi ulang, bukan lelang ulang, blom masuk ranah disperkim. Semua pertanyaan yg ditanya bisa saya jawab. Tp blom sekarang. Krn kewenangan masih di barjas dan kami tidak boleh intervensi pengadaan sebelum ada pemenangan,” kilah Dirgantara, Jumat (21/8/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan yang kontradiktif ini memicu sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, status ‘Evaluasi Ulang’ pada sebuah tender sering kali bersumber dari adanya sanggahan rekanan atas dokumen pemilihan yang dinilai cacat substansi.

Sebagai informasi, penyusunan Dokumen Pemilihan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sepenuhnya merupakan domain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di bawah kendali Disperkim. Oleh karena itu, adanya masalah di hulu proses lelang dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam fungsi pengawasan preventif oleh pihak dinas.

Sikap pasif dan memilih “menunggu pemenang” dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi praktik ‘skor titipan’. Dengan bobot teknis sebesar 70 persen, celah untuk meloloskan konsultan tertentu memang sangat terbuka lebar jika PA bersikap masa bodoh atau tidak melakukan kontrol ketat sejak awal.

Apabila proses perencanaan ini terus mengalami kemunduran akibat ketidaktegasan dinas, maka masyarakat Lampung Utara lah yang menjadi pihak paling dirugikan karena penundaan pembangunan fasilitas publik perpustakaan daerah.

Publik kini menanti transparansi dari Disperkim. Apakah sikap “tidak paham” tersebut merupakan cerminan ketidakmampuan manajerial, atau justru strategi untuk “tutup mata” hingga pemenang tender yang ‘dikehendaki’ berhasil diamankan? (Red)

Kontributor Liputan CN-Andre

You cannot copy content of this page