INDRAMAYU, DN-II Pengurus Koperasi Bareng-Bareng Sugih (BBS) Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, menyambut dengan penuh antusias rencana kehadiran Hashim Djojohadikusumo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi, dalam kegiatan Penanaman Kedelai Nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026.
Kegiatan penanaman kedelai tersebut direncanakan dilaksanakan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Rajawali II yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Acara ini menjadi bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong peningkatan produksi kedelai dalam negeri.
Pengurus Koperasi BBS bersama masyarakat Desa Sukamulya saat ini terus melakukan berbagai persiapan guna menyukseskan agenda nasional tersebut. Kehadiran sejumlah tokoh nasional dan pejabat negara diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para petani serta pelaku usaha pertanian di Kabupaten Indramayu.
Penasihat Koperasi Bareng-Bareng Sugih, H. Mulyadi, S.E., kepada awak media mengatakan bahwa rencana kehadiran Hashim Djojohadikusumo merupakan sebuah kehormatan sekaligus momentum penting bagi masyarakat Indramayu, khususnya para petani.
“Kami menyambut dengan penuh rasa syukur dan bangga atas rencana kehadiran Bapak Hashim Djojohadikusumo di Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini menunjukkan bahwa sektor pertanian, khususnya komoditas kedelai, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi para petani untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian,” ujar tokoh nasional asal Desa Sukamulya, H. Mulyadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, program penanaman kedelai nasional merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor kedelai. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, koperasi, dan para petani.
H. Mulyadi juga menegaskan bahwa Koperasi Bareng-Bareng Sugih siap mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, pengurus Koperasi BBS terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Selain penanaman kedelai, kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi sarana edukasi dan penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, serta kelompok tani dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Indramayu diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional yang mampu berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan Indonesia. (Red).
BREBES, DN-II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya terkait perizinan pendirian Satuan Pendidikan Nonformal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), dan TBM (Taman Bacaan Masyarakat). (8/6/2026).
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya praktik maladministrasi, pihak DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan izin operasional tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Persyaratan Ketat dan Prosedur yang Jelas
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi para pemohon. Beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi antara lain:
Legalitas: Pemohon harus berbadan hukum, memiliki tanah atas nama lembaga (minimal 150 m^2 dengan total luas lahan minimal 300 m^2), serta surat domisili dari desa/kelurahan yang diketahui Camat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Administrasi: Menyertakan KTP pendiri, susunan pengurus, data pendidik dan peserta didik, serta surat rekomendasi dari Korwilcam Satpendik.
Teknis: Adanya jarak minimal 3.000 meter dari PKBM yang sudah ada, serta bukti status tanah (milik sendiri atau surat kuasa penggunaan tempat selama 5 tahun).
Integritas: Seluruh data wajib dinyatakan benar dan tidak fiktif melalui surat pertanggungjawaban bermaterai Rp10.000.
“Prosedur kami sangat terbuka. Pemohon cukup membawa proposal lengkap ke kantor DPMPTSP. Setelah berkas diverifikasi, tim teknis akan melakukan visitasi ke lapangan untuk memastikan kesesuaian sarana dan prasarana. Jika seluruh syarat terpenuhi, izin pendirian akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja,” ujar narasumber.
Komitmen Anti-Maladministrasi
Menanggapi potensi adanya penyimpangan dalam pelayanan publik, DPMPTSP Kabupaten Brebes secara tegas melarang segala bentuk maladministrasi. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk pelanggaran, seperti:
Pungutan Liar: Permintaan atau penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun.
Penundaan Berlarut: Penyelesaian layanan yang melewati standar waktu yang ditentukan.
Penyimpangan Prosedur: Layanan yang tidak sesuai dengan alur standar.
Diskriminasi atau Konflik Kepentingan: Pelayanan yang tidak adil atau dipengaruhi hubungan pribadi/golongan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saluran Pengaduan Masyarakat
Bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami tindakan maladministrasi di lingkungan instansi atau pelayanan publik di wilayah Kabupaten Brebes, pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Masyarakat dapat melaporkan melalui:
Layanan SAMBU (Sambat Maring Bupati): Melalui pesan WhatsApp di nomor 08164885500.
Aplikasi LAPOR!: Melalui platform digital resmi yang telah disediakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mengawasi jalannya pelayanan. Jangan ragu melapor jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
TABUNIO, DN-II Pernyataan Kepala Desa (Kades) Tabunio yang menyebut kondisi pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan dalam kondisi “baik-baik saja” memicu keresahan. Sejumlah nelayan setempat menilai klaim tersebut tidak mencerminkan realita lapangan yang selama ini mereka hadapi.
Guna membuktikan kondisi sebenarnya, kelompok nelayan berinisial A, B, C, dan rekan-rekannya meminta Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang bersama awak media melakukan investigasi lapangan ke SPBUN No. 68.708.002 pada Sabtu, (6/6/2026).
Investigasi Lapangan: Kejanggalan di SPBUN
Saat tim investigasi tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA, pengelola SPBUN, Nurul Tasiah, tertangkap tangan sedang melayani pengisian BBM solar ke jeriken. Namun, aktivitas tersebut seketika dihentikan, dan pengelola langsung berkemas saat menyadari kedatangan awak media dan mahasiswa.
Ketika dikonfirmasi mengenai prosedur administrasi seperti penggunaan barcode dan log book, pekerja di SPBUN mengaku tidak memiliki kewenangan. “Kami hanya bertugas mengisi. Urusan administrasi ada di bagian admin dan Ibu Nurul,” ujarnya singkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keluhan Nelayan: Pola “Bayar di Muka” dan Hambatan Operasional
Nelayan berinisial B membeberkan bahwa intimidasi atau penghentian paksa pengisian saat ada pihak luar sering terjadi. “Kalau ada yang datang, pengisian pasti dihentikan. Padahal kami butuh segera melaut. Jika BBM terhambat, operasional kami tertunda,” keluhnya.
Bahkan, terdapat praktik yang diduga menyimpang, yakni sistem pembayaran di muka. Nelayan berinisial P mengaku telah membayar penuh pada April 2026, namun hingga 6 Juni 2026, jatah BBM miliknya belum diterima. Padahal, data menunjukkan pasokan dari Pertamina pada bulan Mei telah terpenuhi sesuai rekomendasi Dinas Perikanan.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal log book atau barcode. Kami hanya menerima berapa yang diberikan oleh Ibu Nurul,” ungkap salah satu istri nelayan di lokasi.
Tinjauan Regulasi dan Pelanggaran
Praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak transparan dan adanya indikasi penyelewengan berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara dan denda.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melalui mekanisme yang akuntabel, termasuk pencatatan administrasi yang transparan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Kepala Desa sebagai pejabat publik wajib memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Pernyataan yang tidak sesuai fakta dapat dianggap sebagai tindakan yang menghambat transparansi publik.
Ultimatum Aliansi Mahasiswa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi pernyataan Kades yang kontradiktif dengan temuan di lapangan, Makmur, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, menegaskan perlunya klarifikasi segera.
“Kami menuntut Kepala Desa Tabunio memberikan klarifikasi terbuka atas temuan ini. Jika terus diabaikan, kami akan membawa masalah ini ke tingkat provinsi hingga ke Kementerian terkait, karena nelayan berhak mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Makmur.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Tabunio untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Kopitv.id memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait atas pemberitaan ini.
Red/R
Tim/Redaksi
Jakarta, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan praktik korupsi terstruktur di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan temuan adanya pola transaksi yang diduga tidak wajar dan melibatkan sejumlah pihak di instansi tersebut. (6/6/2026).
Penyidikan KPK menyoroti oknum berinisial JSP, yang diduga melakukan pembelian aset properti mewah dengan menggunakan emas batangan sebagai alat bayar. Praktik ini diduga menjadi modus untuk mengaburkan jejak transaksi perbankan agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Langkah ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Hasil analisis sementara KPK dan PPATK mengungkap adanya perputaran dana mencurigakan sebesar Rp 366,7 miliar yang terdistribusi dalam 96 rekening milik 35 pegawai. KPK menduga bahwa mayoritas dana tersebut berpotensi berasal dari praktik pungutan tidak resmi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam menjalankan modus tersebut, pihak yang terlibat diduga menggunakan skema nominee. Terdapat indikasi pemanfaatan identitas pihak ketiga, termasuk pekerja pendukung operasional kantor seperti office boy dan cleaning service, sebagai penampung dana. Penggunaan identitas pihak lain ini diduga kuat dilakukan untuk memutus mata rantai pelacakan aliran dana oleh otoritas berwenang.
Praktik yang diduga melibatkan struktur hierarkis ini menyoroti kerentanan serius dalam sistem birokrasi keimigrasian. Jika terbukti benar, skandal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik telah terdistorsi menjadi instrumen untuk akumulasi kekayaan pribadi secara tidak sah. Penggunaan pihak-pihak yang secara ekonomi rentan sebagai rekening penampung menambah dimensi serius dalam skandal ini, di mana integritas institusi dikorbankan demi menutupi jejak kejahatan ekonomi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KPK diharapkan dapat terus bekerja secara imparsial dalam mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar yang memberikan perintah atau membiarkan praktik ini berlangsung. Publik menuntut penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada staf lapangan, tetapi juga menyentuh setiap oknum yang diduga menjadi otak di balik sistematika pungli yang merusak citra pelayanan negara. (Red)
JAKARTA, DN-II Kasus dugaan penipuan berkedok investasi peternakan yang dikelola oleh PT Bumi Ternak Pintar (BTP) kini memasuki babak baru. (6/6/2026).
Seorang investor berinisial MR. H melaporkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, dua nama menjadi sorotan utama, yakni Ari Sondang Widyanto Sibarani yang menjabat sebagai Vice President Network di PT Telkomsel, serta Jendro Hartono selaku Direktur Utama PT BTP yang berpusat di Mojokerto, Jawa Timur.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan investor, penawaran investasi dilakukan secara masif melalui situs resmi dan media sosial PT BTP. Skema investasi di sektor peternakan ini awalnya berjalan normal dengan pemberian bagi hasil kepada investor. Namun, belakangan, modal awal investor diklaim tidak kunjung dikembalikan. Pihak perusahaan berdalih terjadi musibah kebakaran pada fasilitas kandang yang mengganggu operasional usaha.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim kuasa hukum MR. H telah berupaya melakukan mediasi dengan mendatangi kantor Telkomsel Smart Office di Jakarta Selatan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Terkait dugaan penipuan ini, praktisi hukum menilai terdapat beberapa pasal yang berpotensi dilanggar:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Menyangkut tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Terkait dugaan penguasaan dana modal yang tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
UU ITE (Pasal 28 ayat 1): Mengingat penawaran investasi dilakukan melalui media elektronik/situs resmi, yang memuat berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan konsumen.
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan jabatan yang disalahgunakan atau adanya aliran dana ilegal yang berkaitan dengan posisi pejabat BUMN/anak perusahaan BUMN, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Desakan Terhadap KPK
Pihak media dan kuasa hukum mendesak KPK untuk menelaah perkara ini lebih jauh. Adanya dugaan jabatan strategis yang disandang oknum tersebut di perusahaan telekomunikasi milik negara memicu spekulasi mengenai potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan korporasi tersebut.
“Kami meminta KPK turut memantau guna memastikan tidak ada pelanggaran tindak pidana korupsi yang menyertai dugaan penipuan ini, mengingat posisi salah satu terlapor yang merupakan pejabat publik di lingkup BUMN,” ujar tim kuasa hukum MR. H.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ari Sondang Widyanto Sibarani, Jendro Hartono, maupun manajemen PT Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi. Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
(Red/Tim)
TANGERANG, DN-II Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 12 Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari publik. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lentera Masyarakat Banten (LMB) secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran sekolah yang mencapai total lebih dari Rp9 miliar dalam kurun waktu kurang dari empat tahun terakhir.
​Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara di sektor pendidikan. Pihaknya menuntut sekolah membuka akses publik terhadap dokumen krusial, meliputi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Buku Kas Umum (BKU), serta dokumen pengadaan barang dan jasa periode 2023 hingga 2026.
​Rincian Akumulasi Dana BOS SMAN 12 Kabupaten Tangerang
​Berdasarkan data yang dihimpun LMB, aliran dana BOS yang diterima SMAN 12 Kabupaten Tangerang tercatat sebagai berikut:
Tahun Total Dana Keterangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2023 Rp2.473.380.000 Tahap 1 & 2
2024 Rp2.748.200.000 Tahap 1 & 2
2025 Rp2.737.840.684 Tahap 1 & 2
2026 Rp1.174.780.000 Tahap 1
Total Rp9.134.200.684Â
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Lis Sugianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses pengelolaan anggaran negara.
“Kami menjalankan amanat undang-undang. Pasal 4 UU KIP dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Dana BOS merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Lis dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).
Langkah ini juga didukung oleh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut mewajibkan sekolah mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS guna mencegah potensi penyimpangan, terutama pada pos rawan seperti biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemeliharaan sarana, hingga pengadaan alat multimedia. 
Menanti Respons Pihak Sekolah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 12 Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi dengan nomor 049/PI/DANA BOS SMAN 12 KAB.TNG/2026 tersebut.
Lis Sugianto berharap pihak sekolah bersikap kooperatif untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, transparansi adalah cerminan dari profesionalisme manajemen sekolah.
“Jika pengelolaan anggaran sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka tidak ada alasan bagi sekolah untuk menutup diri,” pungkasnya.
Kini, publik menanti klarifikasi dari pihak SMAN 12 Kabupaten Tangerang. Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa dana pendidikan tersebut benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas mutu pembelajaran siswa di sekolah tersebut.
Tim Redaksi
KAYUAGUNG, SUMSEL, DN-II Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat. (6/6/2026).
Ali Sopyan, dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data audit, ditemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sebesar Rp851.407.937,00. Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD OKI yang mencapai Rp49,7 miliar per 31 Oktober 2025, diduga kuat menjadi ajang “permainan” oknum-oknum tertentu.
Temuan BPK: Indikasi Pemalsuan dan Markup
Hasil audit menunjukkan adanya dua modus utama dalam penyimpangan ini:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen Tidak Sah: Realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp17.712.728,00.
Markup dan Perjalanan Fiktif: Terdapat temuan atas 85 pelaksana perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp833.695.209,00. Temuan ini mencakup bukti transportasi yang tidak terverifikasi (tidak menyeberang via ASDP), durasi perjalanan yang tidak sesuai, hingga ketiadaan bukti pendukung kegiatan.
Meskipun sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp232,5 juta, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp618.889.248,00 yang harus segera diproses secara hukum.
Pelanggaran Berat Atas Peraturan Perundang-undangan
Ali Sopyan menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara. Tindakan ini telah melanggar:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 121 ayat (2) mengenai tanggung jawab material atas dokumen keuangan, dan Pasal 141 ayat (1) mengenai kewajiban dukungan bukti yang lengkap dan sah.
PMK Nomor 119 Tahun 2023: (Perubahan atas PMK 113/2012) Pasal 36, yang secara tegas menyatakan bahwa pihak yang melakukan pemalsuan, markup, atau perjalanan dinas rangkap yang merugikan negara harus bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakannya.
Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017: Mengenai kewajiban transaksi non-tunai pada pengeluaran daerah.
Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024: Mengenai kewajiban melampirkan laporan dan dokumentasi kegiatan sebagai syarat sah pertanggungjawaban.
Mendesak Penegakan Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ali Sopyan menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh Sekretariat DPRD OKI. “Kami mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pengembalian uang ke Kas Daerah. Ada unsur perbuatan melawan hukum, pemalsuan dokumen, dan potensi tindak pidana korupsi yang sistematis. Kami meminta Kejaksaan atau Kepolisian segera mengusut gerombolan sindikat ini,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten OKI menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi untuk menyetorkan sisa kerugian negara ke Kas Daerah. Namun, bagi publik, pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pidana atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Transparansi dan keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ‘gerombolan’ yang merongrong uang rakyat demi kepentingan pribadi,” tutup Ali.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data temuan pemeriksaan dan keterangan narasumber terkait dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI. Tim Red
JAKARTA, DN-II Kondisi perekonomian nasional yang mengalami tekanan berat akibat fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (6/6/2026).
Dalam pernyataannya melalui sambungan seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Prof. Sutan Nasomal mengingatkan Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai ancaman serius terhadap stabilitas keamanan negara yang dipicu oleh krisis ekonomi.
“Ekonomi Indonesia sedang berada dalam tekanan luar biasa akibat Rupiah yang terus melemah. Dampaknya, harga kebutuhan pokok melambung tak terkendali, daya beli masyarakat merosot tajam, dan pelaku usaha kecil berada di ambang kebangkrutan. Jika ini dibiarkan, kemiskinan akan meluas dan memicu kerawanan sosial yang mengancam stabilitas keamanan nasional,” ujar Prof. Sutan.
Mendesak Kebijakan Strategis
Prof. Sutan mendesak Presiden untuk segera melakukan langkah konkret dengan mengumpulkan para menteri, staf ahli, dan pakar ekonomi terbaik bangsa. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh untuk mencari akar permasalahan mengapa Rupiah terus tertekan oleh Dolar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya meminta Bapak Presiden segera merumuskan kebijakan penyelamatan ekonomi. Jangan sampai ‘perahu besar’ bernama NKRI ini terombang-ambing tanpa arah. Kita perlu instrumen nasional yang kuat untuk memperbaiki nilai tukar dan melindungi rakyat kelas menengah ke bawah,” tegasnya.
Kritik terhadap Birokrasi Ekonomi
Lebih lanjut, Prof. Sutan menyoroti kekhawatirannya akan adanya pola komunikasi di lingkungan Istana yang mungkin terhambat oleh budaya Asal Bapak Senang (ABS). Ia mengkhawatirkan laporan yang diterima Presiden tidak mencerminkan fakta di lapangan.
“Saya khawatir para pembantu presiden tidak menyampaikan fakta sesungguhnya kepada Bapak Presiden. Kita bisa berkaca pada langkah negara-negara seperti Tiongkok dan beberapa negara Eropa yang melakukan mitigasi besar-besaran agar tidak hancur oleh dampak ekonomi global. Sementara di sini, para pengambil kebijakan terkesan kurang responsif terhadap ancaman yang sebenarnya sudah di depan mata,” ungkapnya.
Ancaman Kedaulatan dan Harapan Rakyat
Prof. Sutan mengingatkan bahwa ketergantungan yang terlalu tinggi pada Dolar Amerika dapat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali pada “Ilmu Keseimbangan dan Kemanusiaan” dalam mengelola negara.
“Kemiskinan yang kian nyata di masyarakat, dari warung-warung kecil yang sepi hingga kesulitan ekonomi rumah tangga, adalah bukti bahwa diperlukan koreksi arah kebijakan. Presiden harus peka terhadap tetesan keringat masyarakat kecil yang menanti kebijaksanaan pemimpinnya untuk keluar dari krisis ini,” tutup Prof. Sutan.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, dan Pengasuh Ponpes As-Saqwa Plus)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MUARA KINTAP, DN-II Kondisi memprihatinkan menyelimuti kehidupan nelayan di Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut. (6/6/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim DPD GWI Kalimantan Selatan pada Jumat (23/05/26), ditemukan indikasi pelanggaran sistemik dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta praktik maladministrasi dalam pengurusan dokumen kapal.
Hasil investigasi mengungkap adanya ketimpangan nyata antara hak yang seharusnya diterima nelayan dengan realitas di lapangan. Salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kuota BBM yang tercantum dalam surat rekomendasi mencapai 774 liter per bulan, namun faktanya mereka hanya menerima sekitar 200 liter.
Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Aturan
Persoalan utama mencakup ketidaksesuaian data teknis kapal (Gross Tonnage/GT) serta adanya dugaan manipulasi foto fisik kapal dalam dokumen resmi. Selain itu, banyak nelayan yang dipaksa membeli solar eceran dengan harga Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter karena sistem barcode dan logbook yang tidak disosialisasikan dengan baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memberikan perlindungan bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang dapat berimplikasi pidana bagi oknum yang mempermainkan distribusi BBM bagi nelayan kecil.
Intimidasi Terhadap Pencari Keadilan
Lebih jauh, investigasi ini mengungkap adanya dugaan intimidasi dari oknum yang mengaku dari unsur pengelola kesyahbandaran terhadap nelayan yang berani bersuara kepada media. Tindakan ini mencederai prinsip transparansi publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik atau instansi pengelola kebijakan wajib memberikan akses informasi yang transparan. Tertutupnya data daftar penerima BBM subsidi dan lamanya pengurusan dokumen kapal selama lebih dari satu tahun merupakan bentuk hambatan birokrasi yang merugikan hak ekonomi masyarakat.
Tuntutan Nelayan kepada Pemerintah
Menanggapi pengakuan dari Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut yang menyatakan kewenangan berada di tingkat provinsi, para nelayan menegaskan bahwa perlindungan nelayan merupakan tanggung jawab negara secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Pasal 22 UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana dan prasarana usaha, termasuk BBM bagi nelayan.
Para nelayan Muara Kintap kini mendesak:
Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan audit investigatif terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Tanah Laut.
Pertamina dan BPH Migas agar melakukan sinkronisasi data riil penerima BBM dengan volume distribusi agar tepat sasaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa oknum yang diduga melakukan intimidasi dan manipulasi dokumen kapal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kesyahbandaran terkait belum memberikan keterangan resmi maupun data transparan mengenai distribusi BBM. Jeritan nelayan Muara Kintap kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil di pesisir.
Tim Liputan: Is-S
(DPD GWI Kalimantan Selatan)
Semarang, DN-II Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026). Siang
Pemusnahan barang bukti digelar usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).
Mengawali kegiatan, Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.
“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar AKBP Donny.
Ia menambahkan, dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dalam moment pemusnahan barang bukti bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan barang yang sebelumnya diamankan dari para pelaku.
“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelas Kabid Humas.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel oleh Bidlabfor Polda Jateng dan penimbangan barang bukti yang disaksikan langsung oleh para tersangka. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, kemudian diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah diperiksa secara laboratoris dan dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium.
Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti juga disampaikan perwakilan BNNP Jawa Tengah yang menyebut bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Senada dengan itu, perwakilan LSM Geram menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena narkotika merupakan ancaman bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Menutup kegiatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. Red
