Beranda » Business

Business

KENDARI, DN-II Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector rekanan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari menuai kecaman keras. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (BEM FKIP UHO), Hendrawan, secara resmi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha PT ACC Finance Kendari. (5/9/2026).

​Desakan ini mencuat setelah terjadi insiden fatal di mana satu unit mobil ditarik paksa dari pekarangan rumah pribadi warga. Ironisnya, korban merupakan pemilik kendaraan dengan rekam jejak pembayaran bersih tanpa ada tunggakan sama sekali, menjadikan insiden ini sebagai kasus salah sasaran yang mencederai hak konsumen.

​Poin Utama dan Tuntutan BEM FKIP UHO

​Pencabutan Izin Usaha: Menuntut OJK Sultra segera mencabut izin operasional PT ACC Finance Kendari karena dinilai gagal melakukan pengawasan internal terhadap pihak ketiga.

​Pengembalian Unit Kendaraan: Mendesak agar kendaraan korban segera dikembalikan secara utuh tanpa syarat apa pun dalam kondisi semula.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Permintaan Maaf Terbuka: Menuntut manajemen PT ACC Finance Kendari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan publik.

​Eskalasi Gerakan: Mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor OJK Sultra dan Kantor PT ACC Finance Kendari jika tuntutan tidak direspon secara progresif.

​Pelanggaran Prosedur dan Asas Hukum

Aksi penyitaan sepihak di kediaman pribadi tanpa verifikasi data yang valid dinilai telah menabrak ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan aturan hukum tersebut, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa melalui permohonan resmi ke Pengadilan Negeri apabila terjadi sengketa atau keberatan.

​”Bagaimana mungkin perusahaan pembiayaan berskala nasional melakukan kecerobohan sekasar ini? Ini membuktikan kegagalan total dalam sistem kontrol internal mereka. Tindakan ini sudah masuk dalam kategori teror terhadap ruang privasi warga negara,” tegas Hendrawan dalam rilis resminya.

​BEM FKIP UHO menyatakan komitmen penuh untuk terus berdiri bersama korban dan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan marwah hukum serta melindungi kenyamanan masyarakat Kendari dari praktik penagihan yang serampangan. Tim

Jakarta, DN-II Sangat berbahaya bila Presiden RI Prabowo tidak melaksanakan hukuman mati (hukaman tembak mati) bagi para bos besar narkoba dan kurirnya yang menjadikan Indonesia sebagai pasar terbesar untuk penjualan Narkoba dengan macam macam jenisnya. Bila ada oknum aparat yang terlibat maka harus di hukum mati juga. (4/9/2026).

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH tegas menyampaikan kepada awak media bahwa TIDAK BOLEH ADA TOLERANSI siapa saja bos narkoba dari luar negri bersama kurirnya dan para oknum yang terlibat harus di hukum mati. Begitu juga bila WNI ikut menyediakan fasilitasnya hukum mati.

Korban narkoba dari dewasa sampai anak anak sudah sangat banyak luar biasa dan akan lama untuk pemulihannya ketika berobat di BNN. Bisa tidak tertolong lagi karena dampak narkoba merusak jaringan otak manusia. Bisa 25 tahun lebih mengobatinya.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH : Menjajah Indonesia dengan memasukkan Narkoba atau memproduksi Narkoba di Indonesia adalah sama saja mengajak perang dengan Indonesia. Para pemerhati masyarakat melihat Indonesia menjadi pasar besar jaringan Narkoba karena oknum aparatnya mudah di sogok.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH : Seharusnya para KAPOLDA mundur dari jabatannya bila tak mampu memutus semua jaringan narkoba diwilayah kerjanya. Apa tidak malu sebagai KAPOLDA tetapi membiarkan narkoba mudah masuk dari LN ke semua wilayah hukum Indonesia. Mundur harusnya KAPOLDA yang wanprestasi. KAPOLDA yang cerdas tidak akan sayang sama peluru untuk menembak ditempat para bos narkoba karena menyerang Indonesia sebagai pasar besar pemasaran Narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancam Indonesia Hilang dari Peta, Prof Sutan Nasomal Serukan Perang Total Lawan Mafia Narkoba dan Judi Online

Presiden RI Prabowo Subianto pasti tau semua persoalan narkoba menyerang Indonesia dengan secara besar besaran.

Presiden RI Prabowo Subianto pasti tau judol (judi online) juga bebas masuk merampok uang masyarakat dengan jumlah Trilyunan. Bila tidak di putus dan di perangi maka tiap bulan bisa 3 ribu Trilyun uang rakyat yang di tarik ke LN lewat judi online.

Bila tidak mau perang melawan mafia narkoba dan mafia judi. Indonesia pasti hilang dari peta dunia.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas STIA STIH Pronass Ketua Umum YPP Brigip.

TANA TORAJA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengecam keras kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa SMP Negeri 1 Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/9/2026). Ia menilai insiden tersebut seharusnya tidak terjadi jika pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

​”Dengan sudah ratusan kasus serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia, ini mestinya jadi pelajaran. Kasus di SMPN 1 Makale ini tidak akan terjadi kalau saja pihak pengelola SPPG MBG tidak lalai terhadap bahan makanan,” tegas Prof. Sutan saat dimintai tanggapan di Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Jumat (5/9/2026).

​Dugaan Penggunaan Bahan Pangan Kadaluwarsa

Prof. Sutan menduga kuat adanya unsur kesengajaan dari pengelola SPPG MBG Tana Toraja demi meraih keuntungan berlipat ganda. Menurutnya, insiden ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut keselamatan nyawa anak bangsa yang seharusnya dilindungi melalui program peningkatan gizi negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Negara hadir lewat program MBG untuk menyehatkan, bukan untuk meracuni,” ujarnya.

​Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah insiden tersebut murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan yang masuk ke ranah pidana. Selain proses hukum, ia juga meminta Badan Gizi Nasional mengevaluasi total seluruh unit SPPG di Sulawesi Selatan maupun secara nasional.

​Kronologi Singkat Kejadian

Sebelumnya, sebanyak 42 siswa SMPN 1 Makale dilarikan ke Puskesmas Makale Kota dan RSUD Tana Toraja usai menyantap menu MBG yang terdiri dari nasi, ayam suwir, sayur lodeh, dan susu. Sebanyak tiga siswa dilaporkan harus menjalani rawat inap akibat dehidrasi, sementara sampel makanan kini tengah diuji lebih lanjut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan setempat.

​Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., adalah Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH, serta Rektor Universitas STIA STIH Pronass.

Bandar Lampung, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi, bukan sekadar unit usaha retail. KDKMP diarahkan untuk menghubungkan kebutuhan masyarakat, layanan pemerintah, unit usaha, serta kemitraan strategis dalam satu ekosistem ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

“KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini,” ujar Bima dalam Seminar Nasional KDKMP bertema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026).

Menurut Bima, KDKMP tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai pesaing minimarket. Koperasi tersebut memiliki fungsi yang lebih luas, antara lain memotong rantai pasok dan mengurangi peran perantara sehingga harga di tingkat petani dapat meningkat, sementara harga bagi konsumen dapat ditekan. KDKMP juga diharapkan berkontribusi dalam pengendalian inflasi dan penciptaan lapangan kerja di desa.

“KDKMP ini menggabungkan, satu, kebutuhan masyarakat, kedua, layanan pemerintah, dan yang ketiga, ini yang penting dan menarik, yaitu layanan bisnis. Warga butuh apa, pemerintah melayani apa, subsidi-subsidi tadi, dan ketiganya adalah unit-unit usaha bisnis dan potensi kemitraan strategis,” kata Bima.

Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Dikembangkan Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi

Dalam implementasinya, KDKMP diarahkan mendukung distribusi bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, serta gas LPG bersubsidi. KDKMP juga didorong membangun ekosistem bersama program Makan Bergizi Gratis (MBG), antara lain dengan berperan sebagai agregator yang dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bima menjelaskan, pengelolaan KDKMP saat ini masih berada dalam masa transisi sekitar dua tahun. Dalam periode tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola koperasi melalui penempatan personel yang terus dimatangkan, termasuk melalui pelatihan serta dengan mengakomodasi masukan dari kepala desa maupun lurah. Setelah masa transisi berakhir, KDKMP diarahkan menjadi aset dan milik desa atau kelurahan.

Sejumlah daerah, kata Bima, telah menunjukkan perkembangan positif. KDKMP Sidomulyo di Jember telah menembus ekspor kopi ke tiga negara, sementara KDKMP di Sulawesi Tenggara berhasil memasuki pasar Tiongkok. Jawa Timur juga disebut mencatatkan nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.

Bima menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengembangan KDKMP berjalan optimal, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawalan implementasi di lapangan.

“Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah. Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah silakan diselaraskan apabila ada hal yang perlu diakomodasi dengan KDKMP,” ujar Bima.

Terkait pemanfaatan lahan, Bima menjelaskan, lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat digunakan untuk mendukung KDKMP melalui skema kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala desa dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyampaikan permohonan kepada BUMN terkait, termasuk opsi pinjam pakai tanpa pembayaran apabila memenuhi ketentuan.

Adapun target ideal luas lahan KDKMP mencapai 1.000 meter persegi. Namun, penerapannya dapat disesuaikan bagi daerah yang memiliki keterbatasan lahan.

Bima juga meminta pemerintah daerah memastikan proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah. Tim yang dipimpin sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota bertugas memeriksa administrasi, kesesuaian dokumen, serta kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sekaligus mencegah persoalan di kemudian hari.

Seminar tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Forkopimda Provinsi Lampung, serta para bupati, camat, dan lurah. Red

BOGOR, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan kinerja dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediaman pribadi, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

​Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH menyampaikan laporan komprehensif mengenai perkembangan hasil temuan serta langkah-langkah penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Fokus utama penanganan meliputi penertiban aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) serta pengamanan alih fungsi lahan yang menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

​Selain progres penertiban di lapangan, Satgas PKH turut melaporkan perkembangan penghitungan denda administratif bagi para pelanggar hukum. Rencananya, rincian hasil penertiban beserta pengumuman denda administratif tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik pada minggu kedua September 2026.

Presiden Prabowo Terima Satgas PKH di Hambalang, Tekankan Ketegasan Penegakan Hukum Kawasan Hutan

​Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas agar seluruh proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan berintegritas tinggi. Kepala Negara secara khusus menekankan agar setiap rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

​Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan kontribusi nyata bagi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PULANG PISAU, DN-II Keluhan masyarakat terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali terbukti di lapangan. Tim Investigasi KOPITV.ID menemukan dugaan penyimpangan fatal di SPBU Nomor 65.748.001, Jalan Trans Bahaur Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, pada Rabu dini hari (2/9/2026) pukul 02.30 WIB.

​Saat tim investigasi tiba di lokasi, pagar SPBU dalam keadaan tertutup rapat dan seluruh lampu padam. Hanya lampu mesin dispenser yang menyala dan ditutupi kain tenda. Di dalam area SPBU, terlihat dua unit mobil pikap dengan nomor polisi DA 8212 MI dan L 8033 BA tengah melakukan bongkar muat. BBM jenis Pertalite dipindahkan ke dalam 4 buah tandon berkapasitas 1.000 liter serta puluhan jerigen.

​Kehadiran awak media membuat sopir dan operator SPBU berinisial Rd terlihat panik dan berupaya memindahkan kendaraan. Saat dikonfirmasi, Rd secara terbuka mengeluarkan pernyataan kontroversial:

​”Backup kami sampai Kapolda. Kalau backup kami tidak kuat, satu liter pun kami tidak berani seperti ini Pak. Kami diinstruksikan, siapa yang datang foto orangnya dan laporkan ke kami,” ujar Rd, yang kemudian menghubungi penanggung jawab SPBU bernama Acang melalui sambungan telepon.

​Keterangan sopir sempat berubah-ubah; awalnya mengaku BBM akan dibawa ke Palangka Raya untuk dijual kembali, lalu meralatnya dengan menyebutkan bahwa BBM tersebut untuk keperluan kerja di “gunung”. Saat diminta menunjukkan dokumen pengisian serta surat pengantar resmi, pihak operator gagal menunjukkannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Klaim Kepemilikan dan Kejanggalan Operasional

Seorang berinisial A di lokasi menyebut bahwa SPBU tersebut milik Wakil Bupati Pulang Pisau aktif berinisial AJK, yang kemudian dikuatkan oleh pernyataan Rd.

​”Kalau mau lanjut silakan Pak, sampai Polda pun tidak apa-apa. Backup kita kuat,” tegas Rd, seraya menyebut bahwa praktik ilegal ini sudah berulang kali terjadi.

​Berdasarkan keterangan warga sekitar berinisial PN, SPBU tersebut nyaris tidak pernah dibuka untuk umum sejak penerapan sistem barcode pada tahun 2022, kecuali sekali saat ada audit. Rumput liar yang tumbuh tinggi di sekitar area SPBU dan tidak adanya bekas ban kendaraan konsumen semakin memperkuat dugaan tersebut. Warga mengaku geram karena pasokan dari truk tangki hanya dilayani sekitar satu jam dengan dalih habis, sementara aktivitas bongkar muat dalam skala besar justru marak dilakukan pada malam hari.

​Dugaan Pelanggaran Hukum

Hingga pemantauan berakhir, pihak manajemen termasuk Acang selaku penanggung jawab belum dapat dihubungi dan tidak ada dokumen pendukung yang ditunjukkan. Aktivitas ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum:

​Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023: Pengisian BBM ke dalam jerigen dan drum dibatasi hanya untuk kebutuhan rumah tangga dalam jumlah terbatas, tidak untuk dijual kembali atau keperluan industri, serta wajib disalurkan langsung ke tangki kendaraan.

​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: Penyalahgunaan niaga BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00.

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan memiliki risiko tinggi terhadap bahaya kebakaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Desakan Audit Menyeluruh

Tim Investigasi bersama masyarakat Pulang Pisau mendesak BPH Migas Republik Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, serta Kementerian ESDM pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap SPBU 65.748.001. Jika terbukti mengabaikan prosedur, instansi berwenang wajib mengambil tindakan tegas mulai dari penghentian pasokan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

​Subsidi BBM adalah amanah rakyat yang tidak boleh diselewengkan ataupun dikapitalisasi demi kepentingan oknum tertentu dengan dalih jabatan. Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Manajemen SPBU 65.748.001, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi lapangan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait dengan melampirkan data otentik.

​Tim Investigasi

Gresik, DN-II Ratusan warga Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, mendatangi Mapolres Gresik pada malam hari. Kedatangan mereka untuk memprotes tindakan tidak profesional oknum polisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berujung pada salah tangkap. (4/9/2026).

Pantauan di lokasi, warga terlihat berkerumun di depan kantor Polres Gresik. Beberapa di antaranya mengangkat ponsel untuk merekam. Sejumlah anggota polisi berjaga dan tampak berdialog dengan perwakilan warga.

Aksi ini dipicu kasus yang menimpa dua pemuda Desa Tenggor. Keduanya mengaku menjadi korban salah tangkap saat hendak membeli makanan ke Pasar Balongpanggang. Di Jembatan Tenggor, mereka diberhentikan oknum polisi berpakaian preman, kemudian diborgol dan dibawa.

Menurut keterangan korban, selama dalam penangkapan mereka dipukuli hingga meninggalkan bekas dan mengeluarkan darah. Korban juga mengaku diancam agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Setelah dicek ke perangkat Desa Tenggor dan dipastikan bukan pelaku, keduanya akhirnya dilepaskan. Namun korban sudah terlanjur mengalami kekerasan fisik berupa bekas pukulan dan bekas borgol.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakpuasan warga memuncak karena merasa proses hukum tidak sesuai SOP dan tidak manusiawi. Karena kepala desa tidak mampu menenangkan, warga bersama perangkat desa akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut langsung ke Polres Gresik dan diterima oleh Dirpropam.

Dalam pertemuan di Mapolres Gresik, warga menuntut agar 4 oknum polisi yang diduga terlibat segera diperiksa secara tegas. Proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut disebut berlangsung secara maraton hingga dini hari.

Warga berharap Polres Gresik memberikan kepastian hukum dan sanksi jelas. Mereka menilai tindakan kekerasan dalam penangkapan mencoreng nama institusi dan meresahkan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres G9resik belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap keempat oknum tersebut.

Tim Red

PRABUMULIH, DN-II Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sumatera Selatan memicu antrean kendaraan mengular hingga meluber ke badan jalan di SPBU Prabu Jaya, Kota Prabumulih. Fenomena yang sempat viral di media sosial dan disorot berbagai media ini menuai keprihatinan publik, mengingat Sumatera Selatan merupakan salah satu lumbung energi dan daerah penghasil minyak sejak era kolonial.

​Kondisi antrean yang memakan badan jalan tersebut tidak hanya menyulitkan para pengemudi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan parah atau kecelakaan akibat penggunaan badan jalan untuk mengantre dapat dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 274 UU LLAJ. Selain itu, tata kelola penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) bersubsidi seperti solar juga diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya, guna memastikan distribusi tepat sasaran tanpa merugikan pengguna jalan lainnya.

​Menanggapi sorotan publik dan potensi pelanggaran ketertiban tersebut, Pengelola SPBU Prabu Jaya, Yoga, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa panjangnya antrean dipicu oleh kekosongan pasokan yang terjadi selama dua hari sebelumnya.

​“Memang kemarin kami dua hari tidak jualan. Kemudian BBM solar dan Pertalite masuk secara bersamaan,” ujar Yoga saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/9/2026).

Antrean Panjang BBM Solar di SPBU Prabu Jaya Prabumulih Luber ke Badan Jalan, Pengelola Beberkan Alasannya

​Kondisi masuknya pasokan secara bersamaan membuat para sopir truk dan pengendara pribadi berebut untuk mendapatkan bahan bakar lebih awal, sehingga volume kendaraan langsung membludak. Yoga mengaku pihaknya dihadapkan pada situasi dilematis dalam mengatur antrean di lapangan. Upaya penertiban secara paksa dikhawatirkan justru memicu gesekan atau aksi protes dari para pengemudi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Kami sebenarnya sudah berupaya mengatur antrean. Tapi kami juga takut kalau dibubarkan, nanti para sopir malah demo,” jelasnya.

​Sebagai langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, manajemen SPBU Prabu Jaya berkomitmen untuk mengubah pola operasional penjualan. Ke depan, waktu penjualan solar dan Pertalite akan diatur secara terpisah ketika pasokan kembali tersedia, demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan tetap memenuhi kebutuhan distribusi BBM bagi masyarakat serta pengemudi.

Tim

OKU TIMUR, DN-II Perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, Ali Sopyan, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur. (4/9/2026).

Ali menilai maraknya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi merugikan keuangan negara.

​Desakan tersebut mencuat menyusul temuan pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab OKU Timur Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data, pagu anggaran Belanja Barang dan Jasa ditetapkan sebesar Rp701.453.762.603,00 dengan realisasi mencapai Rp648.515.126.970,04 atau 92,45%. Pemeriksaan lebih lanjut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian ketentuan pada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

​Salah satu sorotan utama adalah pos Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada lima SKPD senilai Rp80.137.754,00. Berdasarkan aturan, pos tersebut diperuntukkan bagi kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lain, eselon lain, kementerian, lembaga, instansi pemerintah, atau masyarakat, dengan durasi minimal dua tahun atau dua jam pelaksanaan.

​Hasil uji petik dokumen pertanggungjawaban menemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk 38 kegiatan internal SKPD yang tidak melibatkan pihak luar. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing SKPD dilaporkan tidak mengetahui regulasi pelarangan penggunaan dana tersebut untuk rapat internal murni.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Meskipun sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah antara 6 Mei hingga 20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00, tercatat masih ada sisa kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.664.500,00 pada Dinas Satpol PP.

Landasan Hukum dan Peraturan Terkait

​Dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran daerah ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Menegaskan larangan pengeluaran negara atau daerah yang tidak didasari oleh alokasi yang sah atau melanggar ketentuan peruntukannya, yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara.

Desak Korps Tipidkor Polri, Relawan Minta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan APBD OKU Timur

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewajiban kepala daerah dan perangkat daerah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan taat hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3): Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.

Tim

CILEGON, DN-II Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak sekadar mengetahui persoalan di atas kertas, tetapi mengambil langkah konkret terhadap aktivitas yang diduga tidak mengantongi legalitas tersebut. (2/9/2026).

Sorotan Syamsul bukan semata-mata tertuju pada aktivitas tambang, melainkan juga pada efektivitas pengawasan pemerintah di tingkat kewilayahan. Sebab, jika kegiatan pertambangan berlangsung tanpa tersentuh pengawasan, pertanyaan mendasarnya adalah: di mana fungsi kontrol pemerintah dan aparat penegak hukum setempat?

Sebelumnya, Syamsul mengaku menyayangkan pernyataan Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan di wilayahnya. Agus disebut mengatakan, “Saya baru tahu, selama ini belum dengar.”

Pernyataan tersebut, menurut Syamsul, justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan di tingkat wilayah.

“Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan tersebut disorot, tentu publik patut bertanya sejauh mana pengawasan selama ini berjalan,” kata Syamsul.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak berhenti di tingkat kecamatan, Syamsul kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui sambungan telepon dengan Sekretaris Dinas, H. Dedi.

Dalam komunikasi tersebut, Dedi disebut memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga tidak memiliki legalitas dan pihaknya berencana melakukan pengecekan ke lapangan setelah menerima titik lokasi.

“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Syamsul.

Ketum GWI Desak Polda Banten dan Dinas Terkait Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal di Kepuh Ciwandan

Bagi Syamsul, pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara serius. Sebab, apabila hasil pemeriksaan lapangan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalannya tidak boleh berhenti pada teguran administratif.

Hukum harus bekerja, bukan sekadar menjadi papan nama.

Syamsul juga mempertanyakan pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga aparat penegak hukum setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan bukanlah kegiatan yang berlangsung dalam ruang hampa. Ada perubahan bentang alam, mobilitas alat berat, lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang tidak berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul kembali mendesak Polda Banten bersama instansi terkait untuk tidak membiarkan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan, menjadi persoalan yang berlarut-larut.

“Saya mendesak Polda Banten dan stakeholder terkait mengambil sikap tegas terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan. Jangan sampai masyarakat justru melihat negara kalah cepat dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Syamsul.

Ia juga meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon turun langsung untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya dilihat hanya sebagai urusan perizinan pertambangan. Jika benar terdapat aktivitas ilegal, maka terdapat persoalan lebih besar mengenai pengawasan, penegakan hukum, tata kelola lingkungan, dan akuntabilitas pemerintah.

“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan di Kepuh tersebut.

(Red-Tim)

You cannot copy content of this page