Beranda » Business » Halaman 2

Business

BREBES, DN-II Praktik ilegal jual beli titik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Brebes, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan data di lapangan per Jumat (5/6/2026), ditemukan indikasi sedikitnya 150 titik operasional diperjualbelikan oleh oknum yayasan yang diduga tidak memiliki legalitas atau kewenangan dalam penempatan tersebut.

Slamet Dhopir, selaku pengawas Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Brebes, mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya bersifat komersial ilegal, tetapi juga telah memakan korban. Calon penyewa atau pengelola SPPG yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada perantara yayasan mengeluhkan kerugian materiil, karena lokasi yang dijanjikan ternyata fiktif atau tidak dapat digunakan.

Pelanggaran Lingkungan dan Lokasi yang Tidak Layak

Selain dugaan penipuan, Slamet menyoroti pelanggaran krusial terkait standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah SPPG. Hasil pemantauan menunjukkan instalasi pembuangan limbah pada banyak titik tidak memenuhi standar teknis, yang secara langsung berpotensi mencemari lingkungan.

“Pemilihan lokasi operasional juga sangat tidak layak. Banyak pengelola menyewa tempat yang tidak semestinya, bahkan ada yang berada di lingkungan sekolah tanpa mempertimbangkan dampak sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar,” jelas Slamet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Aspek Hukum

Praktik yang diungkapkan oleh narasumber ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum positif di Indonesia:

Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP): Tindakan memperjualbelikan titik operasional yang tidak memiliki kejelasan hukum dan merugikan pihak penyewa dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Pelanggaran Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009): Pasal 36 ayat (1) menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ketidaksesuaian pengelolaan limbah SPPG merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 103, di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dapat dipidana penjara dan denda.

Standar Layanan Publik: Sebagai program yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, operasional SPPG harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengabaian standar kelayakan lokasi dan lingkungan merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

Alasan Keterlambatan Laporan

Menanggapi mengapa temuan ini baru diangkat ke publik, Slamet mengaku sempat ragu di awal masa pemantauan karena adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu.

“Awalnya saya menduga ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam permainan ini. Namun, setelah melakukan observasi mendalam, saya menyimpulkan bahwa ini adalah masalah serius yang menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan yang tidak bisa lagi didiamkan,” tegas Slamet.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai dugaan praktik jual beli titik serta pertanggungjawaban atas standar limbah SPPG di Kabupaten Brebes.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengadopsi sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan di China. Menurutnya, penerapan sanksi hukuman mati merupakan “obat paten” yang paling efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Tanah Air.

​Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan dalam wawancara dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

​”Kita perlu meniru langkah China. Di sana, vonis mati bagi koruptor adalah kenyataan, bukan sekadar ancaman. Jika Indonesia ingin korupsi berkurang drastis atau bahkan hilang, kita harus berani membuat regulasi tegas, mungkin melalui undang-undang baru dengan klasifikasi besaran kerugian negara yang jelas,” ujar Prof. Sutan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

​Kelemahan Pengawasan dan Intervensi Politik

​Dalam analisisnya, Prof. Sutan menyoroti lemahnya pengawasan di berbagai lembaga negara yang kerap menciptakan ruang bagi oknum untuk melakukan praktik korupsi atau yang ia istilahkan sebagai “tikus yang berdansa di lorong-lorong fasilitas negara.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menilai, sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini masih rentan terhadap intervensi kekuasaan. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di China, di mana aparat penegak hukum (APH) memiliki kemandirian penuh dan tidak dapat diintimidasi oleh pejabat atau kepentingan politik tertentu.

​”Di China, setiap rekening mencurigakan dapat langsung dibuka dan ditelusuri oleh penegak hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Sementara di Indonesia, penegakan hukum sering kali mengalami tawar-menawar akibat intervensi oknum pejabat,” ungkapnya.

​Reformasi Penegakan Hukum

​Prof. Sutan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan secara parsial. Ia menyoroti fenomena “rekening gendut” milik oknum pejabat yang sulit dibongkar karena adanya perlindungan berlapis.

​”Persoalan korupsi tidak akan selesai jika sayap kanan negara bersih, tetapi sayap kirinya justru bermain kotor. Banyak oknum menggunakan jabatannya untuk mengintervensi aparat agar menutupi praktik korupsi. Jika rekening-rekening mencurigakan milik oknum pejabat berani dibuka, publik pasti akan tercengang melihatnya,” tegasnya.

​Sebagai penutup, Prof. Sutan berharap Indonesia dapat melakukan reformasi besar-besaran dalam pemberantasan korupsi dari akar hingga pucuknya. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi ruang aman bagi koruptor di Indonesia.

​”Langkah konkret harus segera diambil. Kita tidak perlu malu belajar dari negara lain yang terbukti berhasil. Indonesia harus memiliki APH yang khusus, berintegritas tinggi, dan memiliki kemampuan besar untuk membongkar permainan catur para koruptor tanpa bisa diintervensi oleh siapa pun,” pungkasnya.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Meminta Negara Indonesia untuk belajar dari china memberantas korupasi dari akar sampai pucuknya. Tidak ada ruang aman bagi koruptor.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH

BREBES, DN-II Aktivitas parkir liar di kawasan strategis kembali mendapat sorotan. Kali ini, seorang pedagang jasa tambal ban yang telah beroperasi selama empat tahun mengeluhkan keberadaan parkir motor sembarangan yang dinilai menghalangi mata pencahariannya.

Dalam wawancara di lapangan pada Rabu (3/6/2026), narasumber yang merupakan pemilik usaha tambal ban tersebut mengungkapkan bahwa ia sering kali merasa terganggu oleh deretan motor yang diparkir tepat di depan tempat usahanya.

“Motor bisa sampai empat atau lima unit parkir di situ. Itu sangat mengganggu akses masuk pelanggan saya. Saya sampai harus menahan diri agar tidak terjadi perselisihan, karena kalau ditegur pun seringkali tidak diindahkan,” ujar narasumber saat dikonfirmasi.

Menurut penuturannya, permasalahan parkir ini terjadi tidak kenal waktu, baik pagi, siang, maupun malam. Kondisi ini dinilai menghambat arus lalu lintas pelanggan yang hendak menggunakan jasa tambal bannya.

Soroti Keberadaan Pedagang Lapis Sari

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain masalah parkir, narasumber juga menyinggung perihal keberadaan pedagang lapis sari yang baru beroperasi di sekitar lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan terakhir. Meski sempat dikaitkan dengan aktivitas di sekitar area usahanya, narasumber menegaskan bahwa ia tidak mengetahui secara detail latar belakang operasional pedagang tersebut.

“Kalau pedagang lapis sari itu baru sekitar sebulan di sini. Tapi sudah tiga sampai empat hari ini, mereka tidak terlihat berjualan, sepertinya sudah tutup sejak setelah Lebaran Haji,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa area tersebut memang tampak lebih lengang dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penataan parkir maupun izin usaha di kawasan tersebut.

Warga berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penataan lebih lanjut, khususnya dalam mengatur zona parkir agar tidak menghambat akses pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BOGOR, DN-II Operasional armada pengangkut sampah milik UPT Wilayah II Jonggol mendapat sorotan tajam dari warga Perumahan Griya Cibucil Permai. Pasalnya, sebuah truk sampah diduga beroperasi dalam kondisi kelebihan muatan (overload), hingga menyebabkan insiden tersangkutnya kabel listrik yang melintang di jalan lingkungan, Selasa (2/6/2026).

Insiden tersebut berdampak langsung pada terputusnya aliran listrik di sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Selain gangguan kelistrikan, muatan yang berlebih menyebabkan tumpukan sampah terjatuh dan berserakan di sepanjang jalan perumahan, sehingga mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga.

Salah satu warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap standar operasional yang diterapkan petugas di lapangan. Ia menilai pembiaran truk dengan muatan menjulang tinggi sangat membahayakan fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Harusnya pihak UPT melakukan evaluasi serius terhadap standar operasional mereka. Jangan sampai karena kendaraan overload, fasilitas umum rusak dan warga yang dirugikan secara langsung,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Warga mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi atas insiden tersebut. Selain menuntut perbaikan jaringan listrik yang terdampak, warga juga berharap adanya jaminan bahwa armada yang beroperasi ke depan memenuhi standar keselamatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Wilayah II Jonggol belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti insiden, langkah perbaikan yang akan dilakukan, maupun pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas umum tersebut.

Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menata kembali manajemen pengangkutan sampah di wilayah Jonggol demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman. Red

BENGKULU, DN-II Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng pilar demokrasi. Redaksi Bengkulu Investigasi News menjadi sasaran intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. (1/6/2026).

Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut justru melayangkan ancaman melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor +62 852-6865-4804.

Pelanggaran Terhadap Mekanisme Sanggah

Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan berinisial O dan S telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Namun, oknum tersebut justru memilih melakukan intervensi dengan memaksa redaksi mengungkap identitas narasumber. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Tolak yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers, di mana wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi perlindungan subjek berita.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Hukum dan Intimidasi Mental

Dalam komunikasinya, oknum tersebut melontarkan kalimat: “Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja,” saat diminta klarifikasi atas data yang dipersoalkan. Kalimat ini dinilai redaksi sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih lanjut.

Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sikap Tegas Redaksi

Menanggapi upaya pembungkaman ini, redaksi Bengkulu Investigasi News menyatakan sikap tegas:

Menolak Intervensi: Redaksi tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar.

Perlindungan Sumber Berita: Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen penuh melindungi identitas narasumber.

Langkah Hukum: Seluruh bukti percakapan telah diarsipkan sebagai bukti autentik. Jika intimidasi berlanjut, redaksi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib atas dasar penghalangan tugas jurnalistik.

Komitmen Informasi: Redaksi akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah hingga tuntas sebagai wujud pemenuhan hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap oknum yang mencoba berlindung di balik ancaman,” tegas pihak manajemen redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi Bengkulu Investigasi News tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab secara beradab dan sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Publisher – Redaksi

PASAMAN BARAT, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat secara tegas menginstruksikan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya untuk tidak menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak. Kebijakan ini diambil menyusul adanya temuan anjloknya harga di tingkat petani yang tidak sesuai dengan ketetapan harga Provinsi Sumatera Barat. (31/5/2026).

​Bupati Pasaman Barat, Yulianto, melalui Surat Himbauan Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026, menekankan agar seluruh PKS wajib mematuhi standar harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

​”Berdasarkan hasil pemantauan intensif sejak 20 Mei 2026, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tani. Ditemukan harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis, dengan selisih mencapai Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram dari harga normal. Bahkan di lapangan, ada selisih hingga Rp1.600 per kilogram di bawah standar resmi,” ujar Bupati Yulianto.

​Dasar Ketidakwajaran Harga

​Pemkab Pasaman Barat menilai tindakan penurunan harga oleh korporasi tidak memiliki landasan ekonomi yang kuat. Setidaknya terdapat tiga poin utama yang mendasari penilaian tersebut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Stabilitas Harga: Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat per 25 Mei 2026, harga Crude Palm Oil (CPO) baik domestik maupun dunia masih cenderung stabil untuk periode akhir Mei 2026.

​Masa Transisi Kebijakan: Kebijakan tata kelola ekspor SDA yang dikelola PT DSI BUMN masih dalam tahap transisi dan implementasi penuh baru akan berjalan pada Januari 2027, sehingga belum berdampak pada ekspor CPO saat ini.

​Proyeksi Pasar: Rencana implementasi mandatori B50 pada Juli mendatang dipastikan akan memperkuat serapan CPO domestik, sehingga tidak ada alasan mendasar bagi pasar untuk melemah.

​Penegakan Hukum dan Regulasi

​Bupati Yulianto menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga TBS bersifat mengikat secara hukum. Setiap PKS wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam:

​Permentan No. 98 Tahun 2013 beserta perubahannya (Permentan No. 21 Tahun 2017, Permentan No. 01 Tahun 2018, dan Permentan No. 13 Tahun 2024).

​Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.


​Lebih jauh, Bupati memperingatkan bahwa tindakan persekongkolan atau manipulasi harga oleh PKS yang menekan harga di bawah standar pasar secara tidak wajar berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Instruksi Tegas Pemkab

​Dalam menyikapi kondisi ini, Pemkab Pasaman Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh manajemen PKS di wilayahnya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Larangan Sepihak: PKS dilarang keras menurunkan harga TBS dengan dalih penyesuaian regulasi baru yang belum berlaku efektif.

​Kepatuhan Harga: Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan secara berkala oleh tim provinsi dan ahli.

​Pengawasan Ketat: Pemkab akan melakukan pengawasan ketat pada rantai perdagangan TBS.​”Jika ditemukan PKS yang tetap melakukan spekulasi harga demi keuntungan sepihak dan mengabaikan kesejahteraan petani, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” pungkas Bupati Yulianto. Tim

KAMPAR, DN-II Gelombang protes melanda ribuan petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kampar, Riau. Mereka mengeluhkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pengepul. Harga di tingkat petani saat ini dilaporkan terjun bebas, jauh di bawah harga acuan resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.

Per Jumat (29/05/2026), harga jual TBS di tingkat petani di berbagai kecamatan dilaporkan menyentuh angka Rp 800 hingga Rp 1.050 per kilogram. Kondisi ini sangat kontras dengan harga acuan yang berada di kisaran Rp 3.340 hingga Rp 3.400 per kilogram di tingkat peron.

Anjloknya harga ini membuat petani menjerit, mengingat biaya operasional perkebunan—seperti harga pupuk, obat-obatan, hingga upah panen—justru terus mengalami kenaikan.

Kedok Kebijakan Pusat

Para pelaku usaha PKS dan pengepul berdalih bahwa penurunan harga tersebut merupakan dampak dari kebijakan baru terkait tata kelola sumber daya alam yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu. Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit, dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, petani menilai alasan tersebut hanyalah akal-akalan oknum pengusaha untuk menekan harga. Menurut perhitungan petani, dampak kebijakan tersebut terhadap harga CPO global seharusnya hanya memicu penurunan sekitar Rp 300 hingga Rp 400 per kilogram, bukan penurunan drastis hingga lebih dari Rp 2.000 per kilogram seperti yang terjadi saat ini.

“Kami sangat dirugikan. Ini jelas permainan harga. Biaya produksi tinggi, sementara harga jual dipotong semaunya. Kami tidak sanggup menanggung kerugian terus-menerus,” ungkap Mulyono, perwakilan petani dari Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (28/05/26).

Desakan Sidak dan Penegakan Aturan

Ketidakadilan ini dirasakan kian nyata karena mengabaikan mekanisme penetapan harga oleh Tim Penetapan Harga Provinsi Riau yang bersifat mengikat bagi seluruh PKS. Para petani swadaya yang tergabung dari wilayah Tapung Hulu, Tapung, Tapung Hilir, hingga Kampar Kiri kini mendesak pemerintah daerah untuk hadir.

“Kami meminta Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, bersama Dinas Perkebunan segera turun tangan. Lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PKS-PKS. Tindak tegas siapa pun yang terbukti memanipulasi harga di bawah ketentuan pemerintah,” tegas Mulyono.

Harapan pada Pemerintah Kabupaten

Petani berharap Pemerintah Kabupaten Kampar segera mengambil langkah konkret, serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Riau serta daerah tetangga seperti Siak dan Pelalawan. Di wilayah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan edaran tegas, bahkan ancaman pencabutan izin bagi PKS yang melanggar ketentuan harga acuan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap ada respons cepat dari Pemkab Kampar untuk menyelamatkan ekonomi ribuan keluarga petani yang terancam bangkrut akibat praktik monopoli harga ini. Red

Sumber: Laporan Petani Swadaya/Insan Pers Keadilan Tapung Hulu

SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat memicu silang pendapat di masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan BUMN.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa KPK tidak perlu ragu. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap pejabat BUMN yang terbukti melakukan korupsi.

“KPK tetap mempunyai kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan oleh pejabat BUMN,” ujar Didi saat dihubungi di Surabaya.

Didi menjelaskan, meski Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan status mereka dalam konteks pemberantasan korupsi. Ia menilai ketentuan itu kontradiktif dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit disebutkan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang. Artinya, mereka tetap memiliki kewajiban melaporkan LHKPN dan gratifikasi,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait perdebatan kerugian keuangan negara pada Pasal 4B UU baru tersebut, Didi menekankan bahwa KPK harus tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. MK telah menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Segala pengaturan di bawah UUD 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah ditetapkan MK. Jika terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR), maka kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” tegas Didi.

Lebih lanjut, Didi mengingatkan adanya asas lex specialis, di mana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bersifat khusus dan harus menjadi acuan utama dalam penegakan hukum.

“KPK adalah garda terdepan. UU BUMN yang baru ini sebenarnya bertujuan mendorong Good Corporate Governance, bukan untuk memberi celah bagi oknum bermental bejat untuk merampok uang rakyat tanpa pertanggungjawaban,” kata dia.

Didi berharap KPK tetap tegak lurus dan tidak kendur dalam menindak para koruptor. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal KPK agar tetap maksimal dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Masyarakat harus mengawal agar KPK tetap bisa menangkap ‘garong’ uang rakyat. Siapa pun yang diberi amanah mengelola perusahaan pelat merah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” pungkasnya. Red/Redho

SUMENEP, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menuai sorotan. Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak jajaran Polres Sumenep untuk segera menindak tegas oknum yang diduga memfasilitasi aksi mafia solar di SPBU 54.694.11, Kecamatan Kalianget. (28/5/2026).

Sorotan ini mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan oknum anggota LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berinisial M, yang mengaku sebagai Humas di SPBU tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tim awak media Rajawali News hendak mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 54.694.11, Kalianget Barat, ditemukan praktik pengisian solar menggunakan puluhan jeriken berkapasitas 35 liter.

Ketika tim media merekam aktivitas tersebut sebagai bukti dokumentasi, oknum berinisial M mendekat dan melakukan intimidasi verbal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kamu sudah video, ya? Enggak apa-apa, saya di sini sebagai Humas SPBU,” ujar oknum M dengan nada tinggi saat dikonfirmasi terkait antrean panjang truk yang terabaikan demi melayani pengisian jeriken.

Bantahan Pihak Manajemen SPBU

Menanggapi pengakuan oknum M, tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen SPBU 54.694.11. Dalam keterangannya, pihak manajemen secara tegas membantah adanya jabatan Humas yang dijabat oleh yang bersangkutan.

“Dia bukan Humas, Mas,” ungkap pihak manajemen SPBU dengan singkat.

Tinjauan Hukum: Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tindakan pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken secara masif untuk kepentingan pihak tertentu (mafia) merupakan pelanggaran hukum serius. Berikut adalah dasar hukum yang berlaku di Indonesia:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal ini mempertegas sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014:

Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, di mana pembelian BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak diperbolehkan menggunakan jeriken tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Desakan Penegakan Hukum

Ali Sopyan mendesak pihak Polres Sumenep untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum M. Selain diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, oknum tersebut juga dinilai telah melakukan tindakan pencemaran nama baik pihak SPBU dengan mengaku-ngaku sebagai humas.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Keberadaan oknum ini telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Tangkap oknum tersebut jika terbukti membekingi mafia solar yang merampas hak masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas Ali Sopyan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan di lokasi guna memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Tim Redaksi

BANDUNG, DN-II Realisasi anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 menuai sorotan tajam. Program yang ditujukan untuk kedinasan luar negeri tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (28/5/2026).

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited, poin 5.1.02.04.02 mengungkapkan anggaran Belanja Perjadin LN Pemprov Jabar dialokasikan sebesar Rp21.224.908.444,00 dan telah terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39%. Sebagian besar dari realisasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program English for Ulama (EFU).

Desakan Pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi

Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut. Ia mendesak Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait yang terlibat dalam perjalanan dinas tersebut.

“Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan tuntas atas realisasi anggaran ini, karena disinyalir ada ketidaksesuaian aturan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan kepada media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sengkarut Perubahan Anggaran dan Negara Tujuan

Program EFU sejatinya merupakan bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara, yang masuk dalam sembilan prioritas pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris para ulama di Jawa Barat agar dapat berdakwah di kancah internasional.

Namun, dalam pelaksanaannya pada TA 2023, ditemukan adanya empat kali perubahan alokasi anggaran dan pergeseran dokumen yang dinilai membingungkan:

DPA Murni TA 2023: Alokasi anggaran EFU ditetapkan sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan negara tujuan wilayah Asia Pasifik dan Eropa Timur.

Pergeseran DPA (29 Mei 2023) melalui Pergub No. 31/2023: Anggaran melonjak menjadi Rp7.192.050.000,00 (naik sebesar Rp926.090.000,00) dengan penambahan negara tujuan ke Amerika Tengah.

DPPA (8 November 2023) melalui Perda No. 8/2023: Anggaran justru dipangkas drastis menjadi Rp2.418.350.000,00 dengan mengubah tujuan ke Amerika Tengah dan Amerika Serikat.

Pergeseran DPPA (30 November 2023) melalui Pergub No. 64/2023: Anggaran tetap senilai Rp2.418.350.000,00, yang di antaranya dialokasikan untuk uang akomodasi, biaya visa 16 orang sebesar Rp80.000.000,00 (Rp5.000.000,00 per orang), serta tiket pesawat untuk 16 orang sebesar Rp640.000.000,00 (Rp40.000.000,00 per orang).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kejanggalan signifikan pada komponen penganggaran program EFU. BPK mencatat adanya ketidakrelevanan yang nyata antar-komponen biaya perjalanan:

Pada DPA Murni: Anggaran tiket pesawat dialokasikan untuk tujuan Asia Selatan (seperti India, Pakistan, Bangladesh) dan Eropa Timur. Namun, anggaran uang harian dan akomodasi justru dialokasikan untuk negara Australia, Polandia, dan Selandia Baru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pada Pergeseran DPA (29 Mei 2023): Anggaran tiket pesawat mencantumkan tujuan Amerika Tengah (Belize, El Salvador, Guatemala, dll.), Asia Pasifik, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Ironisnya, komponen uang harian dan akomodasi yang dianggarkan hanya untuk Amerika Serikat dan Polandia.

Pada DPPA dan Pergeserannya (November 2023): Komponen biaya visa dan tiket pesawat dianggarkan untuk negara-negara di wilayah Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia, namun uang harian serta akomodasinya tidak relevan dengan tujuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Biro Kesra Setda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kelanjutan dari temuan administrasi dan desakan pemeriksaan hukum ini. (Tim Red)

You cannot copy content of this page