Kota Tegal, DN-II Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 30 April, sejumlah wajib pajak mulai memadati kantor pelayanan pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka. Meski sempat terkendala gangguan sistem secara nasional pada pekan lalu, antusiasme warga untuk melapor tetap tinggi.
Salah satu wajib pajak yang ditemui di lokasi, Mas Maman, seorang Apoteker sekaligus pemilik usaha di Losari Brebes , ia membagikan pengalamannya saat mengurus administrasi perpajakan usahanya. Ia mengaku sempat datang pada Rabu pekan lalu, namun prosesnya tertunda akibat kendala teknis.
“Kemarin sudah ke sini, Rabu minggu lalu. Tapi ada gangguan sistem se-Indonesia, jadi yang antre banyak sekali,” ujar Maman kepada wartawan pada Rabu (29/04/2026).
Pahami Aturan Omzet di Bawah Rp 500 Juta
Dalam kesempatan tersebut, Maman yang juga berprofesi sebagai apoteker dan PNS di Kabupaten Cirebon menjelaskan mekanisme pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, banyak pelaku usaha yang masih perlu memahami detail aturan tarif pajak 0,5% dari omzet.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat skema insentif bagi wajib pajak orang pribadi (perorangan) yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Bebas Pajak: Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, tidak dikenakan pajak (free).
Tarif 0,5%: Jika omzet telah melewati ambang batas Rp 500 juta, maka kelebihannya dikalikan tarif 0,5% dari omzet bulanan.
“Kalau perorangan di bawah 500 juta (setahun) masih bebas pajak. Kalau sudah di atas itu, baru dikenakan tarif 0,5% dari omzet per bulan,” jelas Maman yang saat ini tengah mengelola usaha apotek.
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Meski sempat lama tidak aktif dalam pelaporan pajak saat masih menjabat sebagai direktur perusahaan di masa lalu, kini Maman memilih untuk tertib administrasi, terutama untuk usaha apoteknya yang mulai berjalan di tahun 2025.
Sebagai seorang tenaga profesional (Apoteker S1 Profesi), ia menilai bahwa kesadaran melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo sangat penting untuk menghindari sanksi denda administrasi.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembangunan, di mana sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self-assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
Laporan: Teguh
Editor: Redaksi
BREBES, DN-II Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Brebes kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah titik pengeboran air bawah tanah untuk mendukung program tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang. (28/4/2026).
Menanggapi isu tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah melalui kantor perwakilannya di Tegal.
Petugas DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Galih, menegaskan bahwa secara regulasi, seluruh perizinan pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi. Namun, terkait transparansi data lokasi spesifik, ia menyebut ada prosedur administrasi yang harus ditempuh.
“Mengenai data detail per lokasi, mekanismenya harus bersurat resmi dengan mencantumkan keperluan serta titik kecamatan yang dimaksud. Kami tidak bisa memberikan data secara lisan tanpa prosedur formal,” ujar Galih saat ditemui di kantornya.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Isu ini mencuat menyusul keresahan warga di beberapa wilayah, seperti Jatibarang dan Wandansari. Warga mengeluhkan menyusutnya debit air sumur dangkal milik penduduk, terutama saat musim kemarau. Penurunan ini diduga kuat akibat aktivitas pengeboran air bawah tanah (sumur bor) berkapasitas besar di sekitar pemukiman mereka.
Secara teknis, pengeboran dengan kedalaman tertentu dan pengambilan debit air tinggi yang dilaporkan mencapai 10.000 liter wajib memiliki izin teknis. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem air tanah agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Galih secara tegas menyatakan bahwa aktivitas pengeboran yang mendahului izin adalah sebuah pelanggaran hukum.
“Lokasi baru untuk MBG yang melakukan penggalian sumur tanpa izin, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Prosedur Perizinan Kini Lebih Terintegrasi
Meski pengawasan diperketat, Galih menjelaskan bahwa proses pengurusan izin pengeboran air tanah sebenarnya telah dipermudah melalui sistem yang terintegrasi secara digital. Pemohon hanya perlu memenuhi empat persyaratan utama:
Gambar Konstruksi Sumur: Detail teknis mengenai desain dan kedalaman.
Titik Koordinat Lokasi: Penentuan lokasi pasti pengeboran secara akurat.
Surat Pernyataan Pembangunan Sumur Resapan: Komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Gambar Teknis: Dokumen pendukung yang diunggah langsung ke sistem.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Syaratnya sekarang mudah, tinggal input ke sistem. Gambar teknis pun sudah disediakan template-nya di dalam sistem, jadi pemohon tinggal mengikuti panduan yang ada,” tambah Galih.
Kontribusi terhadap PAD
Selain aspek proteksi lingkungan, perizinan sumur bor juga memiliki dimensi hukum terkait pendapatan daerah. Setiap pemanfaatan air tanah di atas ambang batas diwajibkan membayar Pajak Air Tanah (PAT).
“Pajak tersebut merupakan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mengenai besaran nominalnya, hal itu diatur oleh regulasi di masing-masing kabupaten/kota,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, tim media masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik pengeboran mulai dari wilayah Jatibarang, Losari, hingga Paguyangan. Fokus utama adalah memastikan pihak pengelola segera melegalkan aktivitas pengeboran demi menjamin kelestarian lingkungan dan hak air masyarakat luas.
Reporter: Teguh
Editor: Redaksi Detik-Nasional.com
Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Cibarusah kini berada di bawah sorotan tajam. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan somasi informasi kepada pihak sekolah, menuntut klarifikasi terbuka atas sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam struktur penggunaan anggaran. (27/4/2026).
Dalam dokumen yang diterima redaksi, KCBI mencatat total serapan Dana BOS mencapai Rp1.232.986.600 dengan jumlah siswa sebanyak 1.065 orang. Namun, hasil analisis komparatif antar tahap mengungkap adanya lonjakan dan pergeseran anggaran yang signifikan, memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan akuntabilitas.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak lebih dari dua kali lipat, dari Rp66,3 juta pada Tahap 1 menjadi Rp157,9 juta pada Tahap 2. KCBI mempertanyakan urgensi pekerjaan tersebut, termasuk kesesuaian dengan standar harga yang berlaku serta keberadaan bukti fisik di lapangan.
Selain itu, alokasi dana perpustakaan yang mencapai total Rp205 juta dalam satu tahun juga dinilai tidak lazim tanpa penjelasan rinci. Publik kini menunggu transparansi terkait jenis pengadaan, baik berupa buku, sistem digital, maupun pengembangan fasilitas literasi lainnya.
Temuan lain mengarah pada pengadaan alat multimedia sebesar Rp29 juta pada Tahap 2 yang sebelumnya tidak dianggarkan sama sekali pada Tahap 1. Pergeseran ini dinilai mengindikasikan lemahnya perencanaan atau potensi perubahan anggaran yang tidak dijelaskan secara terbuka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak kalah krusial, pos honorarium dengan total Rp124,5 juta turut menjadi perhatian. KCBI meminta validasi daftar penerima beserta dasar hukumnya untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih anggaran dengan sumber pendanaan lain.
Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, menyatakan bahwa langkah somasi ini merupakan bentuk peringatan keras sekaligus upaya menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.
“Kami menuntut transparansi, bukan asumsi. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, lengkap dengan bukti dan dasar hukumnya,” tegasnya.
Dalam somasinya, KCBI memberikan batas waktu 7×24 jam kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, termasuk Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) yang telah divalidasi, dokumentasi fisik kegiatan, serta berita acara terkait pergeseran anggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMPN 1 Cibarusah belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.
KCBI juga menyatakan, apabila tidak ada respons yang memadai, temuan ini akan diteruskan ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Inspektorat, BPK, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.
(Tim red)
Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Cibarusah menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. (27/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.239.750.000,00, dengan jumlah siswa penerima mencapai 1.425 orang. Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, ditemukan sejumlah pergeseran alokasi yang cukup signifikan antar tahap.
Salah satu sorotan utama terletak pada pos belanja administrasi kegiatan sekolah yang menyerap anggaran besar, yakni Rp451.620.800 pada Tahap 1 dan Rp429.304.300 pada Tahap 2. Besarnya porsi anggaran pada pos ini memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan serta urgensi belanja tersebut.
Di sisi lain, anggaran untuk pengembangan perpustakaan justru mengalami penurunan drastis dari Rp395.119.000 pada Tahap 1 menjadi Rp100.061.000 pada Tahap 2. Penurunan ini berbanding terbalik dengan meningkatnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak dari Rp102.202.300 menjadi Rp266.576.400.
Kenaikan juga terlihat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran, dari Rp72.882.100 pada Tahap 1 menjadi Rp181.096.000 pada Tahap 2. Selain itu, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan pada Tahap 1, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Uji Kompetensi Keahlian, tiba-tiba muncul pada Tahap 2 dengan nilai anggaran yang belum dijelaskan secara rinci ke publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan.
“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi meminta transparansi. Pergeseran anggaran yang signifikan antar tahap harus disertai penjelasan yang rasional, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
KCBI juga meminta pihak sekolah untuk membuka dokumen pendukung, termasuk bukti fisik kegiatan, laporan pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pengelolaan Dana BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Cibarusah belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. KCBI menyatakan akan menunggu jawaban tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
(red)
Pasaman Barat, DN-II supriono wakil ketua DPRD pasbar hadiri peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandarejo yang berlokasi di Kecamatan Pasaman resmi dioperasikan senin, 27 April 2026. Peresmian ini dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat dalam hal ini di wakili oleh Asisten III Pemerintah Pasaman Barat Harlina Syahputri, M. Si, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Supriono dan camat pasaman serta walinagari lingkuanga aua bandarjo.
Acara peresmian ini dibuka oleh perwakilan SPPG Bandarejo Ir. Srinanda Dalam penyampaiannya, Dapur MBG Bandarejo dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Dalam operasionalnya, dapur ini didukung oleh tim relawan yang telah terbagi ke dalam berbagai divisi, mulai dari tim perlengkapan, tim masak, hingga tim distribusi.
“Diresmikannya dapur ini adalah wujud nyata kepedulian bersama. Kami ingin memastikan setiap porsi makanan yang keluar dari sini tidak hanya mengenyangkan, tetapi juga memenuhi standar gizi yang seimbang bagi anak-anak dan warga kita,” ujar perwakilan pengelola Dapur MBG Ir. Srinanda.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Harlina Syahputri, M. Si secara resmi meresmikan operasional Dapur Sentra Pelayanan Pertanian dan Gizi (SPPG) Bandarejo pada hari ini. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi pusat penyediaan asupan nutrisi berkualitas bagi masyarakat sekitar serta mendukung program penguatan ketahanan pangan lokal. 
Acara peresmian ini ditandai dengan prosesi pemotongan pita dan peninjauan langsung ke area dapur untuk memastikan standar sanitasi serta kelayakan alat masak yang digunakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Harlina Syahputri Asisten III Pemda Pasaman Barat menyampaikan bahwa kehadiran Dapur SPPG ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap akses pangan sehat.
supriono menyampaikan semoga Dapur ini diharapkan menjadi motor penggerak perbaikan gizi kususnya di nagari Bandarejo, Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga kekurangan gizi, terutama anak-anak di sekolah, yang kekurangan asupan nutrisi berkualitas karena kendala akses,
Kami berharap pengelola menjaga kualitas, kebersihan, dan ketepatan sasaran. Makanan yang disajikan bukan hanya mengenyangkan, tetapi membangun masa depan generasi Pasaman Barat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Mitra SPPG Boni Saputra menyampaikan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto melalui Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, dapur SPPG Lingkuang Aua Bandarejo yang berada di bawah naungan Yayasan Cahaya Langowan Nusantara ditargetkan melayani 1.000 hingga 3.000 penerima manfaat, meliputi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Melalui dapur ini kami berkomitmen menyediakan makanan yang bersih, aman, bergizi, sesuai standar, sekaligus mengutamakan bahan pangan lokal untuk mendukung ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terbuka terhadap pengawasan berbagai pihak agar pengelolaan program berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala SPPG Lingkuang Aua Bandarejo Adji Dwi Mahesa menjelaskan, pada tahap awal operasional, dapur MBG mulai melayani 1.048 siswa, terdiri dari 290 siswa MAN 5 Pasaman, 707 siswa SDN 07 Pasaman, dan 51 siswa TK Marsita.
Ia berharap dukungan pemerintah daerah dan masyarakat terus menguat agar program tersebut mampu meningkatkan kualitas gizi anak sekolah maupun ibu hamil, serta berkontribusi dalam menekan angka stunting di wilayah Bandarejo.
Peresmian yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta kader kesehatan setempat yang siap mengawal operasional SPPG demi tercapainya target pemenuhan gizi yang merata di Kecamatan Pasaman. (IPR)*
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KENDAL, DN-II Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan liter solar siap edar beserta satu orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.
Kronologi Penggerebekan
Operasi yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., selaku Ketua Tim (Katim) Gabungan bersama personel KP. Zaitun – 3004, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF. Tersangka ditangkap di sebuah gudang penimbunan yang berlokasi di Karang Sari, Kecamatan Kendal.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM subsidi yang bersumber dari SPBN Bandengan, Kendal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tim mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk boks modifikasi menggunakan selang dan pompa elektrik,” ujar Iptu Muhammad Multazzami. 
Modus Operandi dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan narasumber, tersangka AF menjalankan modus dengan membeli Bio Solar dari para nelayan yang memiliki akses barcode di SPBN Bandengan. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp8.000 per liter, lalu dikumpulkan di gudang penampungan.
Setelah volume BBM mencapai minimal 2.000 liter, sebuah truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan berkapasitas 5.000 liter akan datang menjemput untuk didistribusikan demi keuntungan pribadi.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
2.300 Liter BBM jenis Bio Solar.
1 Unit Truk Isuzu (Nopol H 9738 EA) dengan tangki modifikasi.
1 Unit Kendaraan Roda 3 (Merk Viar warna merah).
3 Buah Tandon kapasitas 1 ton.
1 Set Alat Sedot (Alkon) dan selang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Puluhan jeriken dan galon berbagai ukuran.
Dampak Masyarakat dan Sanksi Hukum
Praktik ilegal ini berdampak langsung pada distribusi BBM bagi nelayan lokal. Akibat penyelewengan ini, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang dan kelangkaan stok, sehingga sangat merugikan para nelayan yang membutuhkan bahan bakar untuk melaut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.
Tim Red
BREBES, DN-II Aroma ketidakpuasan dan tanda tanya besar menyelimuti tata kelola birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes. Isu mengenai penunjukan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat (not eligible) hingga perubahan pola kerja yang dinilai personal kini memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. (23/4/2026).
Dedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menegaskan bahwa transisi struktural institusi tersebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip transparansi.
Polemik Jabatan Plt: Diduga Tabrak UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan
Poin krusial yang menjadi sorotan LANDEP adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis. Dedy menilai, latar belakang figur yang diisukan mengisi posisi tersebut seorang tenaga pendidik (Guru MTs) dengan riwayat tugas di KPU perlu dikaji ulang dari sisi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan.
”Penunjukan pejabat harus linier dengan kompetensi dan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran. Jika kualifikasinya tidak terpenuhi namun dipaksakan, ini adalah bentuk maladministrasi,” tegas Dedy.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dedy menambahkan bahwa prosedur pengisian jabatan harus mengacu pada Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. “Jika penunjukan dilakukan secara non-prosedural, hal ini berpotensi bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.
Privatisasi Pendampingan Haji: Potensi Benturan Kepentingan?
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., melalui Humas M. Tauhid, memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026). Pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas tata kelola internal Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Namun, Tauhid membenarkan adanya perubahan pola pendampingan jemaah haji menuju Embarkasi Solo yang kini bersifat personal. Petugas Kemenag yang terlibat diwajibkan mengambil status cuti.
”Jika ada pejabat Kemenag yang diminta mendampingi, itu atas nama pribadi. Mereka harus cuti agar tidak berbenturan dengan kewajiban instansi,” jelas Tauhid. Ia juga menyebut anggaran operasional berasal langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai aturan tata kelola dana haji.
Menanggapi hal ini, LANDEP mengingatkan bahwa meski berstatus pribadi, akuntabilitas tetap harus dijaga. Penggunaan anggaran negara atau dana umat melalui BPKH harus tetap dalam pengawasan ketat sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Upaya Konfirmasi yang Buntu
Upaya tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) masih menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes untuk menemui Plt. Kepala Kantor, Nizam Baehaqi, petugas keamanan menyatakan yang bersangkutan sedang berada di Donohudan, Solo.
Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Nizam Baehaqi juga belum mendapatkan balasan.
Transparansi dalam setiap jenjang jabatan dan pengelolaan dana haji merupakan amanat konstitusi. Pengabaian terhadap kualifikasi jabatan sesuai regulasi ASN tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi keagamaan di mata masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) seringkali memicu pertanyaan di masyarakat terkait indikator pembagiannya. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal menegaskan bahwa besaran dana yang diterima suatu wilayah bukan dihitung berdasarkan jumlah perokok, melainkan pada aktivitas produksi di daerah tersebut.
Parameter Produksi vs Konsumsi
Dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026), Alfa dari KPPBC TMP C Tegal menjelaskan bahwa penggunaan parameter “jumlah perokok” sebagai dasar pembagian dana sangat sulit untuk diimplementasikan secara teknis.
“Untuk menghitung jumlah perokok di satu daerah secara spesifik hampir tidak mungkin dilakukan tanpa sensus menyeluruh, dan biayanya tentu sangat besar. Oleh karena itu, konsumsi bukan menjadi parameter utama,” ungkapnya.
Merujuk pada ketetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat dua indikator utama yang menjadi tolok ukur pembagian DBH CHT ke pemerintah daerah, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberadaan industri atau pabrik rokok yang beroperasi secara legal di wilayah tersebut.
Keberadaan perkebunan tembakau yang aktif berproduksi.
Ketimpangan Potensi Antar-Wilayah
Perbedaan sebaran industri manufaktur rokok inilah yang menciptakan ketimpangan signifikan pada penerimaan daerah. Sebagai perbandingan, wilayah Kabupaten Kudus dan Purwakarta mencatatkan angka DBH CHT yang fantastis karena menjadi basis pabrik rokok berskala besar.
Di wilayah kerja Bea Cukai Tegal sendiri, yang membawahi tujuh kota/kabupaten, total potensi penerimaan cukai tercatat sekitar Rp1,3 triliun, dengan realisasi tahun 2025 berada di bawah Rp2 triliun. Angka ini terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Purwakarta yang mampu menembus angka Rp27 triliun hingga Rp30 triliun berkat ekspansi industri besar di sana.
Mendorong Legalisasi Industri
Pemerintah terus berupaya memperkecil celah industri ilegal guna meningkatkan kesejahteraan daerah. Para pelaku usaha rokok yang belum memiliki izin didorong untuk segera melakukan legalisasi. Semakin banyak pabrik yang terdaftar secara resmi, maka secara otomatis potensi penerimaan cukai dan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah (Pemda) setempat akan meningkat.
“Semakin banyak pabrik yang legal, semakin besar pula dana bagi hasil yang didapat daerah. Fokus kita adalah mengarahkan industri yang tadinya ilegal menjadi legal agar kontribusinya nyata bagi pembangunan daerah,” tambah Alfa.
Syarat dan Prosedur Pendirian Pabrik
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat mendirikan pabrik rokok secara resmi, terdapat dua tahapan birokrasi yang harus dipenuhi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perizinan di Tingkat Daerah: Meliputi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB), hingga izin lingkungan melalui Pemerintah Daerah setempat.
Izin Bea Cukai: Setelah dokumen daerah rampung, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Menariknya, saat ini tidak ada batasan luas minimum bangunan yang kaku untuk pendirian pabrik rokok, berbeda dengan aturan Kawasan Berikat. Hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku industri menengah dan kecil (UMKM) untuk berkembang, selama mereka memenuhi standar teknis dan mematuhi aturan legalitas yang berlaku.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima sambutan hangat dari Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, melalui sambungan telepon pada Selasa sore (21/4/2026). Dalam pembicaraan tersebut, PM Albanese secara khusus menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka keran ekspor pupuk urea ke Negeri Kanguru.
Komitmen Ekspor Tahap Pertama
Sebagai langkah awal kerja sama bilateral ini, Indonesia telah menyetujui pengiriman 250.000 ton pupuk urea ke Australia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar Indonesia dalam menjaga stabilitas rantai pasok pangan di kawasan regional.
Tidak berhenti di Australia, Presiden Prabowo juga merencanakan ekspansi pasar ke beberapa negara mitra lainnya. Total komitmen ekspor urea direncanakan mencapai kurang lebih 1 juta ton, yang akan didistribusikan ke:

India
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Filipina
Thailand
Brasil
Menjaga Keseimbangan Domestik
Meski agresif di pasar global, Pemerintah memastikan bahwa kepentingan petani di dalam negeri tetap menjadi prioritas utama. Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, postur stok pupuk nasional saat ini berada dalam posisi yang sangat aman.
“Total produksi urea nasional tercatat mencapai 7,8 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri berada di kisaran 6,3 juta ton. Dengan surplus tersebut, langkah ekspor ini diambil untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah internasional tanpa mengganggu ketahanan pasok domestik.”
Strategi Global Indonesia
Kebijakan ini menandai peran strategis Indonesia sebagai salah satu pemain kunci industri pupuk dunia. Dengan memanfaatkan surplus produksi, Indonesia tidak hanya meraih devisa negara, tetapi juga mempererat hubungan diplomatik melalui bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pertanian bagi negara-negara sahabat.
Red/TIW –
Sumber: Catatan Seskab
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Mengelola keuangan ternyata bukan sekadar urusan angka dan neraca, melainkan manifestasi dari ketenangan batin dan pola pikir yang terprogram. Menjawab tantangan ekonomi modern, Mardigu Wowiek resmi meluncurkan program Money Mastery Revolution pada Selasa (21/4/2026). Program ini menawarkan pendekatan inovatif dalam manajemen kekayaan melalui sinkronisasi frekuensi suara dan pemrograman ulang pikiran bawah sadar.
Berikut adalah empat pilar utama yang menjadi rahasia di balik efektivitas metode tersebut:
1. Frekuensi 432 Hz: Stimulasi Gelombang Kreativitas
Metode ini mengintegrasikan penggunaan frekuensi 432 Hz, getaran yang secara ilmiah diakui mampu menciptakan stabilitas mental. Merujuk pada teori angka sakral milik fisikawan legendaris Nikola Tesla, frekuensi ini dipilih untuk menstimulasi gelombang kreatif otak.
Dalam lanskap bisnis yang kompetitif, kreativitas adalah aset premium. Program ini menekankan bahwa untuk mencapai kemakmuran, seseorang tidak boleh sekadar menjadi pengikut (follower), melainkan harus menjadi inovator yang berani mendobrak (break) pola lama demi menciptakan solusi baru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Reprogramming Pikiran Bawah Sadar
Melalui 49 video instruksional, peserta dipaparkan pada narasi strategis dan filosofi kehidupan yang dirancang khusus untuk menembus pikiran bawah sadar. Menggunakan teknik pesan subliminal dan afirmasi positif (rapalan), program ini bertujuan mencuci mentalitas lama. Targetnya jelas: mengubah mindset secara permanen agar mentalitas kaya tertanam secara alami dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
3. ‘The Power of Giving’: Transformasi Mentalitas Tangan di Atas
Salah satu indikator keberhasilan metode ini adalah pergeseran orientasi hidup menjadi seorang pemberi (giver). Program ini secara sistematis mengarahkan pikiran bawah sadar untuk meninggalkan “mentalitas meminta” dan beralih menjadi sosok yang solutif.
Filosofi yang diusung sangat tegas: Kunci kekayaan adalah kemurahan hati. Metode ini ditujukan bagi individu yang siap berdikari dan melepaskan diri dari ketergantungan atau keinginan untuk dikasihani orang lain. 
4. Pengampunan sebagai Katalis Kesuksesan
Aspek krusial yang sering dilupakan dalam literasi keuangan konvensional adalah The Power of Forgiveness. Penyakit hati dan beban emosional masa lalu dianggap sebagai penghambat utama aliran rezeki. Program ini mendorong transformasi melalui dua jalur:
Forgiveness of Others: Memaafkan kesalahan orang lain untuk melapangkan ruang emosional.
Forgiveness of Self: Berdamai dengan kegagalan masa lalu agar bisa melangkah tanpa beban.
Mardigu menekankan bahwa memaafkan, bahkan di saat dikhianati, adalah sebuah titik balik (turning point). Tetap memberikan solusi meski dalam kondisi sulit merupakan karakteristik utama dari seorang pemenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Detail Program: Transformasi Total 490 Menit
Secara teknis, program ini menawarkan total durasi edukasi selama 490 menit yang terbagi ke dalam 49 modul video (rata-rata 10 menit per sesi). Fokus utamanya bukan sekadar teknis keuangan, melainkan “pembersihan diri” dan reposisi orientasi hidup.
Money Mastery Revolution hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang mendambakan perubahan hidup fundamental melalui perpaduan unik antara psikologi terapan dan sains suara.
Reporter: Teguh
