DELI SERDANG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/08/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan ASN (33), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
”Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkap Kompol Ferry.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba turut mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apapun, kami dari Satresnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan, dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami tindak tegas,” tutupnya.
(Tim)
MOJOKERTO, DN-II Proyek strategis pembangunan pipa transmisi baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mojolagres senilai hampir Rp10 miliar yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Timur, terindikasi mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan itu mencuat setelah sejumlah pekerja di lapangan kedapatan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara layak dan memadai.
Pekerjaan fisik ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur. Proyek ini dikerjakan berdasarkan kontrak nomor 000.3/116008/105.4/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 175 hari kalender.
Bertindak sebagai pelaksana proyek adalah CV Nurdin Bersaudara, sementara pengawasan teknis dipercayakan kepada PT Konindo Panorama Konsultan. Kendati struktur pengawasan telah tertuang resmi dalam dokumen kontrak, implementasi di lapangan justru memperlihatkan pelanggaran terhadap aturan dasar perlindungan tenaga kerja.
Minimnya pengawasan ketat serta kurangnya internalisasi K3 ditengarai menjadi pemicu utama diabaikannya Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja, tetapi juga berisiko bagi keselamatan masyarakat di sekitar area proyek.
”Pengawasan memang ada di tangan PT Konindo Panorama Konsultan, tetapi fakta di lapangan justru tampak berbeda. Kepatuhan K3 dari para pekerja CV Nurdin Bersaudara masih jauh dari kata aman. Penyedia jasa diduga belum optimal menjamin pekerjanya untuk taat menggunakan APD dan mematuhi SOP K3,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (9/8/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kelalaian dalam penerapan aturan APD seperti helm pelindung, rompi keselamatan, hingga sepatu khusus kerja—pada proyek bernilai Rp9.929.789.218 ini memicu pertanyaan tajam dari publik terkait profesionalisme kontraktor pelaksana.
”Ini menimbulkan keraguan atas kompetensi perusahaan tersebut. Kami mempertanyakan kredibilitas CV Nurdin Bersaudara dalam menangani proyek miliaran rupiah. Dengan dana publik sebesar itu, standar keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Sorotan untuk Pengguna Anggaran
Selain menyoroti kontraktor dan konsultan pengawas, narasumber tersebut turut mengkritik lemahnya peranan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan DPRKPCK Provinsi Jawa Timur yang dinilai kurang proaktif melakukan pengawasan langsung ke lokasi proyek.
”Jangan hanya duduk nyaman di balik meja. Turun, cek lokasi, dan berikan teguran tegas terhadap segala pelanggaran. Fungsi konsultan pengawas harus dimaksimalkan, bukan sekadar stempel belaka. Jika berani memegang APBD, maka harus berani pula turun ke lapangan,” tandasnya.
Tanggapan Kontraktor Pelaksana
Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan pelaksana proyek dari CV Nurdin Bersaudara, Azis Fachrudin, memberikan klarifikasi dan menyampaikan komitmen perbaikan.
”Terima kasih atas teguran dan perhatiannya. Pada dasarnya semua pekerja wajib menggunakan APD. Kendala di lapangan sering kali muncul karena faktor kebiasaan pekerja yang merasa kurang nyaman, menganggap APD membatasi gerak, merasa sudah berpengalaman sehingga mengabaikan bahaya, serta kurangnya kesadaran,” jelas Azis, Minggu (9/8/2026).
Sebagai langkah korektif, pihak pelaksana berjanji akan memperketat kedisiplinan di lingkungan kerja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Solusi yang kami lakukan di antaranya adalah memberikan sanksi atau tindakan disiplin yang jelas bagi pelanggar, serta rutin menggelar safety talk setiap pagi guna mengingatkan pentingnya APD. Kami akan segera memperbaiki keteledoran tim kami,” imbuhnya.
Komitmen Pemberitaan Berimbang
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa keselamatan kerja merupakan aspek mutlak yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pelaksanaan infrastruktur publik. APD adalah perlengkapan wajib untuk meminimalisasi risiko kecelakaan kerja yang bersumber dari dana pajak masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi secara terpisah dari pihak DPRKPCK Provinsi Jawa Timur dan PT Konindo Panorama Konsultan selaku konsultan pengawas. Redaksi akan terus memantau perkembangan di lapangan secara objektif, transparan, serta tetap mengedepankan prinsip hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Tim Red
SURABAYA, DN-II Sikap profesionalisme dan transparansi penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Sidang Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Wiwik Rusita (27) selaku korban sekaligus pelapor kasus pengeroyokan terhadap jajaran Polrestabes Surabaya resmi ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Termohon (Polrestabes Surabaya) tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang sah. (10/8/2026).
Langkah hukum praperadilan ini terpaksa ditempuh oleh pihak korban demi menuntut kejelasan, kepastian hukum, serta keadilan atas penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 07 Oktober 2024 yang dinilai lamban dan berlarut-larut tanpa titik terang.
DATA DAN CATATAN PERKARA
Nomor Tanda Bukti Lapor: LP/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR
Waktu Laporan: Senin, 07 Oktober 2024 (Sekira Pukul 23.30 WIB)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Identitas Pelapor: Wiwik Rusita (Warga Jl. Made AMD, Sambikerep, Surabaya)
Identitas Terlapor: AGUNG Dkk. (Warga Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya)
TKP & Waktu Kejadian: Dukuh Bungkal RT 09 RW 03, Sambikerep, Surabaya (Senin, 07 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB)
Dugaan Pasal: Pasal 170 KUHP (Tindak Pidana Pengeroyokan)
Landasan Praperadilan: Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 158 huruf e jo. Pasal 159 jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
1. Mangkir Sidang Praperadilan, Kinerja Penyidik Dipertanyakan
Ketidakhadiran utusan hukum Polrestabes Surabaya dalam sidang praperadilan perdana ini memicu kekecewaan mendalam, baik bagi Wiwik Rusita maupun tim penasihat hukum yang mendampinginya. Kehadiran Termohon di persidangan seharusnya menjadi wujud penghormatan terhadap institusi peradilan serta bukti keseriusan dalam mengayomi masyarakat.

Praperadilan ini diajukan berlandaskan ketentuan Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 158 huruf e jo. Pasal 159 jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menegaskan hak pelapor atau korban serta kewenangan pengadilan untuk menguji validitas, legalitas, dan kepastian hukum atas penanganan penyidikan yang terkesan diulur-ulur.
”Kami datang ke persidangan ini hanya untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang tertahan sejak Oktober 2024. Sikap Termohon yang tidak hadir tanpa keterangan ini makin mempertegas dugaan bahwa ada ketidakseriusan penyidik dalam mengusut tuntas aksi pengeroyokan oleh kelompok AGUNG Dkk.,” ujar Kuasa Hukum korban di area Pengadilan.
2. Sudah Tembus Wassidik Polda Jatim Hingga 3 Kali Ganti Penyidik, Ada Apa?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekecewaan publik makin memuncak mengingat penanganan perkara ini sebenarnya sudah menjadi perhatian khusus. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, kasus pelaporan pengeroyokan ini sudah sampai ke Bagian Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Ditreskrimum Polda Jatim dan telah mendapat atensi.
Namun anehnya, meski sudah mendapat atensi di tingkat Polda Jatim dan posisi penyidik yang menangani perkara ini sudah berganti hingga 3 (tiga) kali, penanganan kasus pengeroyokan oleh AGUNG Dkk. tetap tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Puncaknya, saat diuji di persidangan praperadilan, pihak Polrestabes Surabaya justru memilih untuk tidak hadir.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penyidikan perkara ini? Mengapa meski sudah berganti penyidik tiga kali dan mendapat atensi Wassidik Polda Jatim, pihak Termohon justru enggan hadir di hadapan Majelis Hakim?
3. Korban Berharap Majelis Hakim Bertindak Tegas
Melihat situasi tersebut, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengambil tindakan dengan menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang secara sah dan patut kepada Termohon Polrestabes Surabaya.
Di luar ruang sidang, raut kekecewaan bercampur harapan terpancar dari wajah Wiwik Rusita. Pihak keluarga korban pengeroyokan ini menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga mendapatkan keadilan yang hakiki.
Korban berharap pada persidangan berikutnya pihak Polrestabes Surabaya dapat hadir secara kooperatif untuk mempertanggungjawabkan proses penyidikan secara terbuka di hadapan hukum, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil pencari keadilan.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah ironi dalam peta persaingan sepak bola Asia Tenggara. Ketika Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam bersiap mempertaruhkan gengsi serta membawa nama negaranya ke lapangan, Indonesia justru berada di luar persaingan dan hanya dapat menyaksikan dari kejauhan. (9/8/2026).
Situasi tersebut mendapat sorotan dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., komentator bidang hukum, ekonomi, budaya dan olahraga. Ia berharap Presiden Republik Indonesia dapat mendorong para tokoh sepak bola dan olahraga nasional untuk menyusun langkah jangka panjang agar Indonesia tidak cuma sekedar menjadi penonton dalam percaturan sepak bola kawasan maupun dunia.
Menurut Sutan Nasomal, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Kekalahan atau kegagalan dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa dalam olahraga, tetapi yang tidak boleh terjadi adalah ketika kegagalan tersebut tidak diikuti dengan pembenahan yang serius dan terukur.
“Dunia persepakbolaan selama ini Indonesia hanya jadi penonton. Kita harapkan Presiden merangkul tokoh olahraga untuk ke depannya Indonesia bisa mengambil bagian dalam dunia persepakbolaan dunia,” ujar Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri melalui sambungan telephone seluler dari Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Ia menilai, sepak bola tidak cukup dibangun hanya dengan mengandalkan pergantian pemain, pelatih, ataupun target jangka pendek. Menurutnya, diperlukan visi besar yang menyentuh pembinaan usia dini, kompetisi yang sehat, kualitas pelatih, infrastruktur, tata kelola organisasi, hingga keberlanjutan prestasi tim nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan tersebut muncul di tengah jadwal pertandingan empat negara Asia Tenggara yang akan berlangsung pada 15 hingga 19 Agustus 2026.
Rangkaian pertandingan akan diawali dengan Singapura menghadapi Thailand pada 15 Agustus dalam leg pertama. Sehari kemudian, Malaysia bertemu Vietnam pada 16 Agustus.
Persaingan kemudian berlanjut pada leg kedua. Thailand dijadwalkan menghadapi Singapura pada 18 Agustus, sementara Vietnam bertemu Malaysia pada 19 Agustus.
Empat negara tersebut akan berjuang dalam dua leg untuk menentukan siapa yang mampu melangkah lebih jauh. Mereka membawa ambisi, strategi dan kebanggaan nasional masing-masing ke lapangan.
Di tengah pertarungan itu, Indonesia kembali harus berada di luar arena.
Bagi Prof.Sutan Nasomal, kondisi tersebut semestinya tidak hanya menjadi bahan untuk menyalahkan pemain, pelatih atau organisasi sepak bola. Sebaliknya, situasi ini harus dijadikan momentum untuk bertanya lebih jauh: mengapa negara dengan jumlah penduduk besar dan basis penggemar sepak bola yang begitu kuat belum mampu membangun kekuatan sepak bola yang konsisten di level Asia dan dunia?
“Memang sangat disayangkan. Tahun 2026 ini Indonesia dalam persaingan sepak bola kawasan Asia Tenggara hanya menjadi penonton ketika empat negara, Singapura, Thailand, Malaysia dan Vietnam, bertarung membawa nama bangsanya,” kata pakar hukum imternasional ternama itu.
Ia berharap pemerintah, insan sepak bola, akademisi, mantan pemain, pelatih, pengurus kompetisi serta berbagai pemangku kepentingan dapat duduk bersama menyusun cetak biru sepak bola nasional yang realistis dan berkelanjutan.
Menurutnya, target Indonesia tidak seharusnya berhenti pada keinginan memenangkan satu pertandingan atau satu turnamen. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu melahirkan generasi pemain berkualitas secara berkesinambungan.
Indonesia tidak boleh terus-menerus puas hanya menjadi penonton ketika negara tetangga bertanding.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekuatan sepak bola tidak lahir secara instan. Prestasi membutuhkan pembinaan panjang, kompetisi berkwalitas, manajemen profesional, keberanian melakukan evaluasi dan konsistensi menjalankan program.
Karena itu, sorotan terhadap posisi Indonesia sa’at ini semestinya tidak dipandang sekadar sebagai kritik. Justru ini dapat menjadi alarm agar seluruh pemangku kepentingan sepak bola nasional berani melakukan pembenahan secara serius.
Jika negara-negara tetangga terus berlari, Indonesia tidak boleh hanya berdiri di pinggir lapangan sambil menyaksikan.
Pertanya’an-nya kini bukan lagi sekedar kapan Indonesia menang..?
Tetapi, kapan Indonesia benar-benar membangun sistem sepak bola yang membuat prestasi menjadi sesuatu yang direncanakan, bukan cuma sekedar diharapkan..?
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ Pronass.
CIREBON, DN-II Jajaran Polresta Cirebon kembali menorehkan hasil optimal dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan keras golongan tertentu di wilayah Cirebon Timur. Bergerak cepat atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis yang siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah pengedar eceran di wilayah sekitar.
”Pelaku S (40) ini merupakan pemasok utama yang mendistribusikan obat keras kepada sejumlah pengedar kecil di wilayah Cirebon bagian timur. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi, tersangka S harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha atau standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), terancam sanksi pidana berat berupa penjara bertahun-tahun serta denda dengan nominal miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Digunakan sebagai landasan formil dalam proses penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan tersangka guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai jaringan sindikat obat keras ilegal lainnya. Langkah tegas ini diambil mengingat peredaran obat tanpa resep dokter sangat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tim
BOALEMO, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kendaraan bernomor polisi DM 1802 FE merek Wuling berwarna putih tersebut diamankan di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, saat dikendarai oleh seorang pria bernama Sarman Paramata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut diduga membawa solar bersubsidi yang dimuat dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan proses hukum, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi.
1 unit mobil pick up Wuling warna putih beserta kunci kendaraan.
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yusna B Imran.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Kasus ini ditangani atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Perkara tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tertanggal 7 Agustus 2026, dengan pihak terlapor atas nama Suwardi Imran dan Yusna B Imran.
Saat ini, kendaraan bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo. Satreskrim Polres Boalemo masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta jejaring pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum ini.
Imbauan Kepolisian
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penimbunan, pembelian secara berlebihan yang tidak sesuai peruntukan, maupun melakukan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian. Tim Red
OKU TIMUR, DN-II Integritas institusi kepolisian di Sumatera Selatan kembali disorot tajam menyusul merebaknya skandal dugaan pengangkutan batu bara ilegal yang menyeret jajaran Polres OKU Timur. Sikap tertutup dan tidak merespons yang ditunjukkan aparat penegak hukum atas dugaan perintangan kerja jurnalistik, penyuapan, hingga pencatutan nama kapolres kian memperkuat spekulasi publik mengenai adanya pembiaran terhadap aktivitas bisnis energi tanpa izin di wilayah tersebut. (8/8/2026).
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi melalui saluran terverifikasi kepada Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., hingga kini belum membuahkan transparansi. Akses informasi yang tertutup rapat ini dinilai bukan sekadar hambatan komunikasi biasa, melainkan indikasi kuat pembungkaman informasi secara sistematis untuk menutupi praktik penambangan dan pengangkutan tanpa izin yang diduga melibatkan armada PT Lentera Kurnia Abadi.
Kritik Keras Pimpinan Media
Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sofyan, melontarkan kritik keras terhadap sikap pasif penegak hukum setempat yang dinilainya mencederai marwah Korps Bhayangkara.
”Ketika nama seorang Kapolres dijual oleh oknum untuk menyogok dan menekan wartawan demi mengamankan operasional batu bara ilegal, itu adalah kejahatan serius terhadap kemerdekaan pers sekaligus tamparan keras bagi kewibawaan kepolisian,” tegas Ali Sofyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, sikap bergeming dari pimpinan kepolisian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Menurutnya, jika Kapolres OKU Timur memilih bungkam tanpa mengambil tindakan tegas untuk mengusut oknum tersebut atau memberikan klarifikasi terbuka, publik berhak mencurigai adanya kompromi transaksional di balik aliran dana haram tersebut.
Tiga Lapisan Dugaan Tindak Pidana
Secara hukum, rentetan peristiwa ini mengindikasikan tiga dugaan tindak pidana beruntun (concursus) yang saling berkaitan dan menuntut penanganan independen:
Kejahatan Minerba dan Lingkungan Hidup: Pengoperasian serta pengangkutan hasil tambang batu bara ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindak Pidana Korupsi dan Penyuapan (Bribery): Praktik penawaran sejumlah dana secara transaksional yang disinyalir sebagai “uang pengondisian” untuk meloloskan kendaraan angkutan tambang tak berizin.
Perintangan Kemerdekaan Pers: Pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik.
Berdasarkan penelusuran mendalam, intimidasi terhadap insan pers bermula ketika seorang oknum berinisial I diduga aktif mengintervensi kerja media. Oknum tersebut disinyalir mencatut nama pimpinan Polres OKU Timur untuk menyogok sekaligus mengintimidasi jurnalis agar menghapus karya jurnalistik terkait operasional armada batu bara ilegal tersebut.
Sikap Tegas Organisasi Pers dan Desakan Audit Investigasi
Menghadapi tekanan tersebut, Tim Pimpinan Redaksi yang tergabung dalam Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Kami menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun. Pencatutan nama pimpinan demi melancarkan bisnis PT Lentera Kurnia Abadi harus dibongkar hingga ke aktor intelektualnya. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” ujar Ali Sofyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingat potensi konflik kepentingan di tingkat lokal, desakan kini dialamatkan kepada pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi. Redaksi dan masyarakat sipil mendesak Kapolda Sumatera Selatan beserta Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan mengambil alih seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan perkara secara objektif.
Langkah audit investigatif dari Divpropam Polri dinilai menjadi satu-satunya cara konkret untuk menguji transparansi institusi, guna membuktikan apakah jajaran Polres OKU Timur murni korban pencatutan nama atau justru menjadi bagian dari mata rantai pelindung bisnis batu bara ilegal.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait. Pengawalan ketat atas kasus ini akan terus dilakukan demi menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Sumatera Selatan.
Tim Redaksi PRIMA
Jakarta, DN-II Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kapolri agar segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Jum’at, (7/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keprihatinan atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam keselamatan masyarakat, serta memicu konflik sosial di tengah warga.
Koordinator Aksi, Noprianda Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terus-menerus telah mengakibatkan rusaknya kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi ekosistem, hingga meningkatnya potensi bencana ekologis. Selain itu, menurutnya, aktivitas tersebut juga telah memakan korban jiwa dalam berbagai peristiwa kecelakaan tambang yang menjadi perhatian publik.
AMP2K Madina juga menyoroti konflik sosial yang belakangan terjadi di Kecamatan Lingga Bayu. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam orasinya, massa aksi turut menyampaikan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dugaan adanya pemasok bahan bakar, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Selain itu, massa juga menyampaikan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya pihak yang dikenal dengan sebutan “Lubis Coklat” dan “Laban Loreng” yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. AMP2K Madina meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami hadir di Mabes Polri untuk meminta negara benar-benar hadir. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika terdapat oknum aparat, pemodal, pemasok BBM, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noprianda Ramadhan Nasution.
Dalam aksi tersebut, AMP2K Madina juga menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri yang berisi data, informasi, serta berbagai dugaan yang mereka minta untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum.
Adapun tuntutan utama AMP2K Madina dalam aksi tersebut meliputi:
1.Mendesak Kapolri mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu dan Batang Natal.
2.Mendesak mabes polri untuk mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pemasok, pengelola, hingga pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum.
3.Mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal dalam penanganan PETI, yang di nilai tidak becus
4.Meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya diproses secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.
AMP2K Madina menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan hidup, penegakan supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat Mandailing Natal.
Hutan bukan warisan untuk dirusak, sungai bukan tempat menampung limbah, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan para pelaku kejahatan lingkungan. Negara harus hadir menegakkan keadilan demi masa depan Mandailing Natal.Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TEGAL, DN-II PT. Samudra Ina Pertiwi (PT. SIP) menggelar acara tasyakuran peresmian selesainya renovasi pembangunan kantor sekaligus berbagi kebahagiaan dengan memberikan santunan kepada puluhan anak yatim. Acara berlangsung penuh kehangatan, kekeluargaan, dan nuansa keagamaan, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mitra kerja, serta rekan-rekan media. Kamis, (6/8/2026).
Dalam sambutannya, Firdaus Andika, Selaku Direktur Utama PT. Samudra Ina Pertiwi, menyampaikan rasa syukur atas selesainya renovasi kantor ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan kantor yang baru bukan sekadar bangunan fisik, melainkan cerminan semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas seluruh jajaran.
“Dengan selesainya renovasi pembangunan kantor ini, saya berharap kepada seluruh jajaran staf dan pegawai untuk lebih berintegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, terutama dalam pelayanan, pemantauan, dan komunikasi kepada seluruh calon ABK yang kami berangkatkan ke luar negeri. Mulai dari tahap perekrutan, pemantauan kabar, pemberian gaji, jaminan sosial asuransi dan komunikasi bersama agensi di luar negeri, hingga kepulangan mereka kembali ke tanah air.
Jangan sampai sekali-kali berani menyalahi Standar Operasional Kerja (SOP), apalagi melakukan hal-hal yang merugikan para ABK yang kita berangkatkan.”
Firdaus Andika juga menegaskan komitmen perusahaan yang tak pernah luntur selama beroperasi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, hingga saat ini kami sudah memberangkatkan ratusan ABK. Kami tetap berkomitmen melayani dengan sepenuh hati mulai dari pemantauan, komunikasi, pelayanan asuransi, hingga pembayaran gaji mereka sesuai standar Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang telah ditandatangani. Tujuannya agar mereka merasa nyaman, aman, dan bisa pulang dengan sukses setelah menyelesaikan kontrak.”
Ia juga menegaskan kesiapan perusahaan dalam merespons setiap aspirasi:
“Kami selalu siaga dan responsif melayani segala keluhan, apa pun itu — untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan berkelanjutan.”
Terima kasih yang mendalam, khususnya kepada semua yang hadir
– Rekan-rekan wartawan dan teman-teman LSM dan Serikat Pekerja Pelaut Perikanan Indonesia (SP3I)
– Para direktur perbankan: Bank BSI, Bank Mega, Bank BRI, MyBank, serta direktur bank lainnya yang tidak dapat kami disebutkan satu per satu.
– Jajaran tim asuransi yang telah hadir dan bermitra dengan kami.
“Kehadiran Bapak/Ibu sekalian menjadi semangat dan dukungan besar bagi kami untuk terus melangkah maju.”
Acara tasyakuran juga diisi dengan kegiatan keagamaan yang menambah ketenangan dan keberkahan.
– Siraman rohani disampaikan oleh Ustadz Ali dari Kecamatan Slawi, Tegal;
– Pembacaan Al-Qur’an yang merdu dibawakan oleh Ustadz H. Udin dari Desa Tembok Kidul.
Momen ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah usaha harus senantiasa dilandasi niat baik, kejujuran, dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat mendoakan agar PT. Samudra Ina Pertiwi dapat terus berkembang lebih baik lagi. Semoga kami dapat terus berkontribusi kepada pemerintah, berguna bagi masyarakat pada umumnya ikut andil dalam pengentasan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pahlawan devisa. Sebab tanpa dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, akan sulit bagi kami untuk berkembang.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tasyakuran renovasi kantor dan santunan anak yatim ini bukan sekadar perayaan, melainkan peneguhan janji: PT. Samudra Ina Pertiwi akan terus berintegritas, melayani dengan hati, menjaga hak-hak ABK, dan tumbuh bersama masyarakat. Semoga langkah ini membawa berkah, kemajuan, dan manfaat yang luas bagi semua pihak, Tutup Firdaus. Red/Casroni
JOMBANG, DN-II Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana pertanian yang bersumber dari anggaran Kementerian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mendesak kementerian terkait serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas atas indikasi pelanggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta minimnya keterbukaan informasi publik di lapangan.
Pembangunan proyek infrastruktur pertanian tersebut diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lokasi proyek pada awal Agustus 2026, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:
Penggunaan Material yang Dipertanyakan: Kualitas bahan baku seperti pasir dan semen dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
Struktur Penulangan Besi: Pengerjaan struktur besi dinilai tidak presisi dan berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi bangunan.
Ketiadaan Papan Nama Proyek: Proyek fisik berjalan tanpa adanya plang informasi anggaran, yang mengindikasikan pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proyek yang berlokasi di areal persawahan Desa Tampingmojo ini dikelola oleh pelaksana di tingkat lokal, dengan indikasi keterlibatan unsur Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) setempat.
Landasan Hukum dan Regulasi yang Dilanggar
Praktik pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tertutup dari pengawasan publik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:
1. Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Setiap badan publik atau pengelola anggaran negara wajib membuka akses bagi masyarakat terkait informasi rencana pembuatan dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara. Kewajiban memasang papan nama proyek merupakan bentuk implementasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
2. Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara…”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan pengurangan spesifikasi material dan RAB pada proyek kementerian dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
3. Standar Mutu dan Pengadaan Barang/Jasa
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338 dan peraturan terkait pengadaan infrastruktur pemerintah:

Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja atau spesifikasi teknis (RAB) merupakan bentuk wanprestasi dan pelanggaran hukum administrasi negara yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Desakan Tindakan Tegas
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan transparansi dan mutu teknis merupakan bentuk penyalahgunaan dana yang bersumber dari uang rakyat.
”Temuan di lapangan ini sah dan terindikasi kuat melanggar RAB pengalokasian dana Kementerian. Pihak Kementerian terkait harus segera turun ke lapangan dan mengambil sikap tegas. Jangan ada pembiaran terhadap pengerjaan proyek negara yang terkesan asal-asalan!” tegas Ir. Edi Supriadi.
Minimnya Etik Komunikasi dan Keterbukaan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa, Ketua Gapoktan, maupun Ketua HIPPA setempat terkesan menghindar dan tidak menunjukkan iktikad komunikasi yang kooperatif. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kerap direspons secara dingin dan cenderung melempar tanggung jawab.
Sikap tertutup dan ketidakjelasan pertanggungjawaban publik dari para pemangku kepentingan di tingkat lokal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana proyek Kementerian di Desa Tampingmojo.
Tim redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta mendorong Kementerian terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Penerbit: Tim Redaksi
You cannot copy content of this page




