Beranda » Business » Halaman 6

Business

Medan, DN-II Temuan mengejutkan berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 6,8 kilogram di dalam area Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan memantik reaksi keras. Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) secara tegas mengecam bobroknya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut dan mendesak pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2026).

​Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh GMPET-SU menyusul temuan ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang ditemukan dalam razia gabungan bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan pihak lapas pada Jumat, 30 Mei 2026 lalu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam satu karung berwarna putih di ruang instalasi listrik Lapas Padangsidimpuan.

Cermin Buruk Tata Kelola dan Dugaan Pembiaran

​Koordinator Aksi A. Ricky Pratama bersama Koordinator Lapangan Ahmad Siregar menilai bahwa temuan fantastis ini merupakan bukti nyata kegagalan pihak lapas dalam mengawasi, mengendalikan, serta memastikan sirkulasi barang dan orang masuk ke dalam lapas.

​”Lapas atau rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para terpidana agar kembali steril dan siap kembali ke masyarakat, bukan malah menjadi sarang peredaran narkotika,” tegas perwakilan GMPET-SU dalam pernyataan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mahasiswa juga menyoroti lemahnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang masuk. Mereka menduga ada unsur kesengajaan atau pembiaran dari Kalapas dan jajarannya sehingga narkotika seberat hampir 7 kilogram tersebut bisa lolos masuk ke dalam sel penjara.

Landasan Hukum dan Peraturan Terkait

​Kasus peredaran dan penguasaan narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

​Pasal 111 dan Pasal 114: Mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).

​Pasal 131: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:

​Menegaskan fungsi sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Peredaran narkoba di dalam lapas merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi utama pemasyarakatan.

​Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait Kode Etik dan Disiplin Pegawai:

​Mengatur sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, terlibat, atau melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Empat Tuntutan Tegas GMPET-SU

​Dalam aksi dan pernyataan sikap yang dilayangkan pada 6 Agustus 2026 ini, GMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama kepada instansi penegak hukum dan kementerian terkait:

​Desak Pencopotan Kalapas: Meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar segera mencopot Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan akibat dugaan pembiaran masuknya ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang membuktikan ketidakmampuan kinerja jajarannya.

​Evaluasi Menyeluruh: Meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

​Panggil Oknum Pegawai: Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga kuat terlibat atau membiarkan masuknya barang haram tersebut berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

​Perbaikan SOP Ketat: Menuntut perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan secara ketat untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa mendatang.

​Surat pernyataan sikap dan tuntutan ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, mulai dari Kementerian Imipas RI, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Kapolda Sumut, hingga BNN Sumut, sebagai bentuk tekanan moral agar skandal peredaran narkoba di balik jeruji besi ini diusut secara transparan tanpa kompromi.

​Media ini akan terus mengawal kasus ini serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​(Tim)

​BREBES, DN-II Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 04 Rengas Pendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang memuat narasi dugaan pengerjaan asal-asalan serta kerusakan parah pada proyek revitalisasi sekolah, Kamis (6/8/2026).

​Langkah ini ditempuh untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat serta menegakkan prinsip perimbangan dan akurasi jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Poin Utama Klarifikasi P2SP

​Dalam keterangan resminya, P2SP menyampaikan beberapa poin penting untuk mendudukkan persoalan pada porsi yang sebenarnya:

​Bukan Kerusakan Struktural: Bagian dinding pagar yang disorot dalam pemberitaan dipastikan bukan merupakan kegagalan konstruksi atau akibat pengurangan spesifikasi teknis. Kondisi tersebut adalah muai susut atau penyesuaian struktural minor yang wajar pada fase awal pengerasan bangunan baru, terutama akibat paparan cuaca ekstrem yang berganti-ganti.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Proyek Masih Berjalan: Pelaksanaan revitalisasi masih berada dalam masa konstruksi dengan alokasi waktu hingga November 2026. Oleh karena itu, tudingan bahwa bangunan rusak dan hanya ditambal seadanya dinilai tidak akurat. Tim secara berkala melakukan quality control dan penyempurnaan akan diselesaikan tuntas sebelum serah terima akhir.

​Transparansi Anggaran: Proyek pembangunan pagar dan revitalisasi ini dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta tenaga ahli lokal, serta senantiasa mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Proyek ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.040.000.000.

​Keterbukaan Komunikasi

​P2SP menyatakan sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media massa dan masyarakat. Kendati demikian, pihak panitia menyayangkan adanya narasi yang langsung mengaitkan temuan tersebut dengan indikasi pelanggaran hukum berat tanpa adanya audit teknis atau konfirmasi menyeluruh terlebih dahulu kepada pelaksana.

​Pihak P2SP bersama pihak sekolah menegaskan selalu terbuka bagi siapa saja baik dinas terkait, pemerhati pendidikan, maupun insan pers untuk melakukan peninjauan langsung secara objektif di lapangan dengan didampingi oleh tenaga teknis.

​Melalui hak jawab ini, pihak P2SP meminta kepada pihak redaksi media terkait untuk memuat klarifikasi secara proporsional demi pemulihan nama baik institusi sekolah serta panitia pembangunan.

​Atmo/Tim

MEDAN, DN-II Penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mendapat sorotan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia. Selasa, (4/8/2026).

Adi Warman Lubis menilai, meskipun jabatan Plh Sekda bersifat sementara, keputusan tersebut tetap mencerminkan arah dan cara pandang kepala daerah dalam membangun serta mengelola birokrasi pemerintahan.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi Erfin Fachrurrazi, melainkan terhadap keputusan politik dan administratif yang diambil dalam penunjukan tersebut.

“Walaupun statusnya hanya Plh, jabatan Sekda bukanlah posisi biasa. Plh Sekda tetap menjadi koordinator birokrasi dan menjalankan fungsi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan. Karena itu, penunjukannya tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” ujar Adi Warman Lubis.

Menurutnya, jabatan Sekda membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap kultur birokrasi, karakter organisasi, serta berbagai persoalan lintas perangkat daerah. Pemahaman tersebut, kata dia, tidak dapat diperoleh dalam waktu singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dari pandangan saya, publik patut bertanya apakah pejabat yang belum lama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah memiliki pemahaman yang cukup mengenai kompleksitas birokrasi kota ini. Mengelola birokrasi sebesar Kota Medan memerlukan proses adaptasi dan pengalaman yang tidak singkat,” katanya.

Adi juga menilai, penunjukan tersebut berpotensi mengesampingkan keberadaan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang telah lama berkarier dan memiliki pengalaman dalam mengelola pemerintahan daerah.

“Di Pemko Medan terdapat banyak pejabat eselon II yang telah bertahun-tahun mengabdi, memahami dinamika organisasi, serta terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Ketika mereka tidak menjadi pilihan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa ukuran yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda ini,” ujarnya.

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

Lebih lanjut, Adi Warman Lubis menilai keputusan tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemerintah Kota Medan terhadap penerapan sistem merit dalam birokrasi.

“Kalau untuk menunjuk seorang Plh Sekda saja pertimbangan yang digunakan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengisian jabatan Sekda definitif nantinya benar-benar mengedepankan profesionalisme dan sistem merit?” katanya.

Ia juga menyinggung pengalaman Sekda Kota Medan sebelumnya, Wiriya Alrahman, yang dinilainya memiliki pengalaman panjang dalam lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Pak Wiriya membangun kapasitasnya melalui pengalaman panjang di lingkungan Pemko Medan. Menurut saya, pengalaman dan pemahaman seperti itu tidak dapat digantikan dalam waktu singkat. Karena itu, saya berharap jangan sampai jabatan strategis dipandang hanya sebagai posisi yang bisa diisi tanpa mempertimbangkan penguasaan yang utuh terhadap birokrasi Kota Medan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis meminta Wali Kota Medan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Plh Sekda. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Keputusan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. Namun, setiap hak prerogatif juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Semakin terbuka dasar pertimbangannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap arah kepemimpinan birokrasi Kota Medan,” pungkasnya. (Tim)

BREBES, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur drainase di Pedukuhan Siasem, Desa Galuh Timur, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang bersumber dari dana bantuan sektor pertanian senilai Rp100 juta tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta mengabaikan prinsip transparansi publik, Selasa (4/8/2026).

​Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek fisik yang krusial bagi kelancaran irigasi dan pencegahan genangan air ini tidak dilengkapi dengan pemasangan Papan Keterangan Informasi Publik (KIP). Padahal, pemasangan papan transparansi merupakan kewajiban mutlak pada setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara agar masyarakat dapat turut serta melakukan fungsi pengawasan sosial.

​Berdasarkan keterangan kepala tukang di lokasi proyek, pengerjaan dengan anggaran senilai Rp100 juta tersebut memang tidak dipasangi papan informasi proyek serta menemui sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaannya, sehingga dikerjakan tidak sesuai dengan standar semestinya.

​Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penurunan mutu dan spesifikasi pengerjaan tersebut, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kepala Dusun (Kadus) setempat, Slamet Riyanto, mengarahkan agar langsung berkoordinasi dengan mandor proyek di lokasi kegiatan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

​Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Galuh Timur berharap instansi berwenang, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan uji petik di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kualitas fisik drainase sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga dana bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berdaya guna bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sorotan warga terhadap pelaksanaan proyek drainase di Desa Galuh Timur ini bersentuhan langsung dengan sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan UU KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Tidak adanya papan informasi di lokasi proyek secara langsung mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara transparan.

​Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan negara (baik APBN, APBD, maupun dana sektoral/bantuan pemerintah) diwajibkan memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana/kontraktor.

​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024):

Mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan harus berasaskan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Kepala Dusun dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan pengelolaan dana bantuan dilaksanakan secara akuntabel.

​Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di desa yang dibiayai dari anggaran pemerintah harus dikelola secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara dapat menjadi ranah penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur penyimpangan anggaran atau mark-up. Atmo/Tim

WWW.​DETIK-NASIONAL.COM — Di tengah tingginya tekanan sosial untuk segera memiliki pasangan, tidak sedikit individu yang akhirnya terjebak dalam hubungan yang tidak sehat (unhealthy relationship). Fenomena ini menegaskan kembali pentingnya keberanian untuk merangkul kesendirian dengan bijak demi menanti sosok yang tepat, ketimbang terburu-buru mengambil keputusan yang justru berujung pada penyesalan jangka panjang.

​Penulis sekaligus pengamat dinamika sosial, Casroni, mengungkapkan bahwa memaksakan diri berada dalam ikatan yang tidak didasari oleh rasa saling menghargai hanya akan menguras energi emosional serta merusak ketenangan batin.

​”Lebih baik menerobos hujan daripada harus berteduh di tempat yang salah. Lebih baik lelah menunggu orang yang benar daripada lelah hidup bersama orang yang salah,” tegas Casroni dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

​Lebih lanjut, Casroni menyoroti bagaimana sebuah komitmen yang kokoh seharusnya diuji. Menurutnya, daya tarik awal suatu hubungan sering kali hanya didasari oleh kelebihan fisik atau pencapaian semata. Namun, keberlanjutan dan kualitas sejati dari hubungan tersebut sangat ditentukan oleh cara kedua belah pihak menyikapi kekurangan pasangannya.

Ia membedakan dua bentuk dinamika kehadiran dalam relasi personal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kehadiran di Kala Senang. Hampir setiap orang dapat dengan mudah hadir, mendekat, dan memberikan perhatian saat terpikat oleh kelebihan atau kesuksesan yang dimiliki pasangan.

​Penerimaan di Kala Sulit, Hanya pribadi yang tulus dan matang secara emosional yang mampu bertahan, mendampingi, serta menerima kekurangan pasangan secara utuh di masa-masa penuh ujian.

​Memilih untuk menanti sosok yang tepat memang membutuhkan tingkat kesabaran tinggi serta ketahanan mental yang kuat dalam menghadapi stigma atau tuntutan lingkungan sosial. Kendati demikian, proses penantian tersebut dinilai jauh lebih berharga daripada mengorbankan kedamaian jiwa demi sebuah status.

​”Menunggu seseorang yang benar memang butuh kesabaran, tetapi hasilnya akan jauh lebih memuaskan. Kadang, kesendirian itu jauh lebih baik daripada harus berada di samping orang yang tidak menghargai kita,” lanjutnya.

​Pesan inspiratif ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas agar senantiasa bijak dalam menentukan standar hubungan personal. Dengan mengutamakan rasa hormat pada diri sendiri (self-respect) dan kesehatan mental di atas segalanya, seseorang dapat melangkah menuju masa depan yang jauh lebih bahagia, harmonis, dan bermakna. Redaksi

‎SINTANG, DN-II Kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) dan pengolahan kayu tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Begendang Mal, Dusun Saka Tiga, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus bergulir panas.

‎Aktivitas destruktif yang disinyalir melibatkan dua unit mesin sawmill aktif ini kini menuai sorotan tajam dari Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda Susanti.

‎Sorotan ini memperkuat temuan awal yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW Projamin Kalbar, Hadi M., mengenai ribuan batang kayu olahan seperti Keladan, Tembesuk, dan Cerindak yang secara masif diangkut keluar lokasi menggunakan truk setiap dua hari sekali.

‎Sikap tegas disampaikan oleh Linda Susanti. Ia menegaskan bahwa praktik kejahatan lingkungan yang diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ini merupakan tamparan keras bagi wibawa hukum di Kalimantan Barat.

‎”Kami mengecam keras tindakan perusakan hutan lindung ini. Jika benar ada oknum APH yang bermain dan memberi jaminan keamanan bagi operasional sawmill ilegal tersebut, ini adalah aib besar bagi penegakan hukum di Kalbar,” tegas Linda Susanti, Ketua DPD GPN 08 Kalbar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

‎Linda mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk mengambil alih atau mengatensi langsung kasus ini agar tidak ada celah intervensi di tingkat bawah.

‎”Kami meminta Bapak Kapolda Kalbar segera menurunkan tim khusus. Amankan barang bukti di lapangan sebelum dihilangkan, dan usut tuntas jaringan ini mulai dari pemilik usaha bernama Marsianus, para pekerja, hingga oknum yang menjadi ‘payung’ hukumnya. GPN 08 bersama Projamin akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” tambah Linda.

‎Dugaan keterlibatan oknum APH Polres Sintang kian mencuat lantaran operasional sawmill yang dikelola Marsianus tersebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan korektif. Padahal, lalu lalang truk pengangkut kayu jenis 8×8 cm, 9×9 cm, kasau, hingga balok bernilai puluhan ribu rupiah per batang tersebut terjadi secara terbuka.

‎Praktik pembiaran ini dinilai merugikan negara, merusak ekosistem hutan lindung, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Skape Seputar Hutan Lindung Sintang: Puluhan Miliar Melayang, Linda Susanti Minta Kapolda Copot Oknum Pelindung

‎Para pelaku serta oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal ini terancam dijerat dengan pasal-pasal berat yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 huruf e & f, jo. Pasal 78 ayat 5) Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

‎Tak hanya itu, para pelaku juga terjerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) (Pasal 12) dengan Ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Terhadap oknum APH yang terbukti menerima suap atau gratifikasi untuk membiarkan kejahatan lingkungan tersebut.

‎Kolaborasi antara GPN 08 dan Projamin Kalbar kini menjadi dorongan sipil yang solid. Publik menantikan langkah konkrit dan respons transparan dari jajaran Polda Kalbar untuk membongkar tuntas praktik illegal logging di Sintang hingga ke akar-akarnya.

Reporter : (LN)

Pacitan, DN-II Praktik dugaan penahanan ijazah alumni kembali mencoreng dunia pendidikan daerah. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan diduga menahan ijazah sejumlah lulusannya akibat belum melunasi iuran komite sekolah. Kebijakan diskriminatif ini memicu ancaman serius bagi para alumni yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

​Salah seorang lulusan MAN Pacitan berinisial ZR menceritakan pengalamannya saat mencoba mengambil dokumen kelulusan tersebut bersama orang tuanya pada Jumat (31/7/2026). Kedatangannya bertepuk sebelah tangan setelah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekolah menolak menyerahkan ijazah dengan alasan adanya tanggungan iuran komite yang belum terbayar saat ZR duduk di kelas 1 dan kelas 3.

​”Benar, ternyata tidak bisa diambil kalau tidak melunasi komite yang belum dibayar. Hari ini saya dan orang tua saya mau ambil ijazah tidak bisa karena belum membayar komite kelas 1 dan 3,” terang ZR, Sabtu (1/8/2026).

​ZR menyebutkan, besaran iuran komite tersebut mencapai Rp3 juta selama masa studi, dengan skema pembayaran Rp1 juta setiap kali kenaikan kelas. Ia menyayangkan ketidaksesuaian janji pihak sekolah saat prosesi perpisahan.

​”Saya kasihan ke ayah. Saya juga mau daftar kuliah. Dulu pas wisuda katanya kepala sekolah bilang ambil ijazah tidak dipungut biaya. Tapi tadi pihak PTSP bilang bukan bayar ijazahnya, melainkan bayar tanggungan komitenya,” tegas ZR.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ingkari Janji Perpisahan, Bagaimana PTSP MAN Pacitan Tolak Serahkan Ijazah Siswa Kurang Mampu pada Jumat Lalu?

​ZR menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya menimpa dirinya. Sedikitnya lima rekan seangkatannya mengalami nasib serupa dan tertahan haknya untuk mendapatkan dokumen formal kelulusan.

​Tinjauan Yuridis: Pelanggaran Regulasi dan Perundang-Undangan

​Praktik pengaitan penyerahan ijazah dengan pelunasan iuran komite jelas bertentangan secara hukum dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan kerangka hukum nasional, tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan:

​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan:

Menegaskan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan masa studi dan tidak boleh dijadikan jaminan atau disandera akibat persoalan finansial atau tunggakan sumbangan.

​Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022:

Secara eksplisit mengatur bahwa satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah pemilik sah dengan alasan belum membayar uang sekolah, sumbangan, atau pungutan dalam bentuk apa pun.

​Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:

Tindakan penahanan dokumen kelulusan dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan publik yang merugikan hak-hak warga negara.

​Harapan Korban dan Sikap Pihak Sekolah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​ZR dan para alumni berharap pihak madrasah dapat segera menyerahkan ijazah mereka tanpa memberikan syarat finansial yang memberatkan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.

​”Harapannya ijazah saya dan teman-teman tidak ditahan. Saya juga kasihan kepada teman saya yang ekonominya kurang, hari ini belum bisa mengambil ijazahnya,” tutur ZR penuh harapan.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak MAN Pacitan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan penahanan ijazah tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala MAN Pacitan serta pihak Kementerian Agama setempat guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai kebijakan internal dan mekanisme iuran komite di sekolah tersebut. (Yuan)

SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,94 gram yang dibawa oleh dua pelintas batas ilegal melalui jalur tikus di sektor Aruk, Kabupaten Sambas, Sabtu (1/8/2026) malam.

Pengungkapan bermula saat lima personel Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin Kapten Arm Erlangga Pandu Kurnia melaksanakan ambush di sekitar Patok 203. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menghentikan dua pelintas yang berjalan melalui jalur ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu olahraga milik salah satu pelintas berinisial HW (33). Sementara seorang lainnya berinisial NH (22) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain empat paket sabu seberat 3,94 gram, Satgas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu slop rokok asal Malaysia, uang tunai 158 Ringgit Malaysia, satu paspor, dan satu kartu identitas kerja.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan serta dikoordinasikan dengan aparat terkait untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani akan terus memperketat patroli dan pengamanan di jalur-jalur tikus guna mencegah penyelundupan narkotika serta berbagai kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menegّمkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AM (30) dan MG (31) yang berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (29/7). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Colomadu.

​”Berbekal informasi tersebut, tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur pada Sabtu (1/8/2026).

​Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penindakan pada Rabu (29/7) pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess yang berlokasi di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka AM dan MG yang keduanya diketahui berdomisili di Kota Surakarta.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam kamar mess dan mendapati puluhan paket sabu lainnya beserta peralatan pengemasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram

​1 unit timbangan digital

​Plastik klip dan perlengkapan pengemasan (lakban berbagai warna, double tape)

​1 set alat hisap sabu (bong)

​Dompet serta 2 unit telepon genggam

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kamar mess tersebut sengaja disewa dan digunakan oleh para tersangka untuk memecah sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar. Selain itu, mereka mengaku kerap mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aksinya.

​Penyidik juga mendapati keterangan bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau guna menghindari interaksi langsung dengan pembeli.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini buron,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

​Residivis dan Ancaman Hukuman Berat

​Fakta lain yang terungkap dari penyidikan adalah bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani masa hukuman pada tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2025. Meskipun pernah tersangkut kasus serupa, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya.

​”Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara untuk merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Karena itu, kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh mata rantai jaringan mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar dapat diungkap,” tambahnya.

Imbauan Kabid Humas Polda Jateng

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

​”Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ucap Kombes Pol. Yuliyanto.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat. Tim

​INDRAMAYU, DN-II Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam publik, Sabtu (1/8/2026).

​Penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa, yang kepemilikannya dipegang oleh Idhos sekaligus diduga merangkap sebagai konsultan, menuai polemik serius. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan kasat mata yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

​Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Asef selaku mandor proyek berupaya memberikan pembelaan.

​”Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm,” ucap Asef di lokasi.

​Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim Investigasi pada beberapa titik konstruksi, ditemukan fakta bahwa ketebalan beton hanya mencapai 17 cm, jauh dari ketentuan semestinya yaitu 20 cm.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain masalah ketebalan, temuan mencolok lainnya meliputi penggunaan Besi wiremesh M8 serta praktik pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang kondisinya masih kokoh, namun justru ditumpang tindih (overlay) secara langsung dengan struktur pekerjaan baru tanpa dibongkar terlebih dahulu. Temuan ini memicu indikasi kuat terjadinya perbuatan curang demi meraup keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara.

​Pandangan Hukum dan Tinjauan Perundang-Undangan

​Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek tersebut, Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Keadilan Indonesia (AMKI) Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengurangi spesifikasi volume dan mutu pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang beririsan langsung dengan tindak pidana korupsi.

​”Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana nanti infrastruktur ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama para petani? Bagaimana bisa menuju Indramayu REANG? Perbuatan ini sangat disayangkan,” tegas Suroso.

​Secara yuridis, tindakan penyimpangan spesifikasi teknis dan RAB pada proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional / UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan curang dalam pemborongan bangunan yang merugikan kepentingan umum dan keselamatan infrastruktur publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Suroso menambahkan, pihak AMKI Indramayu berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan segera melayangkan laporan resmi secara komprehensif kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera dilakukan audit investigatif dan penegakan hukum.

​Sikap Pihak Terkait

​Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proyek irigasi ini, sikap arogan justru ditunjukkan oleh perwakilan penyedia jasa. Berdasarkan keterangan narasumber, Idhos selaku delegasi dari pihak CV Adiloka Khatulistiwa sempat merespons melalui pesan singkat (BB):

​”Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai.”

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu masih belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi substantif terkait temuan penyimpangan spesifikasi di lapangan tersebut.

Tim Red

You cannot copy content of this page