Beranda » Business » Halaman 6

Business

Deli Serdang, DN-II Menelan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat, kondisi Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu kini justru menjadi monumen kelalaian. Sejak diresmikan secara seremonial pada 10 Maret 2026 lalu, atau baru berumur sekitar tiga bulan, fasilitas publik ini sudah menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, kumuh, dan terkesan dibiarkan terbengkalai. (17/6/2026).

Mirisnya, lokasi alun-alun ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Camat Pancur Batu. Kedekatan jarak ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP, M.A.P, sengaja menutup mata terhadap kerusakan fasilitas di wilayah kerjanya sendiri?

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang untuk Tahun Anggaran 2025, proyek “Pembuatan Alun-Alun di Kecamatan Pancur Batu” ini menelan anggaran fantastis, yakni sebesar Rp 1.163.548.455,22. Namun, nilai kontrak bernilai miliaran tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan saat ini.

Dari pantauan visual di lokasi, bangunan yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan warga tersebut tampak sama sekali tidak terawat. Terdapat genangan air di area lantai, beberapa bagian dinding dan partisi bangunan terlihat bolong serta rusak parah, ditambah sampah yang mulai berserakan. Tidak ada tanda-tanda perawatan harian yang dilakukan oleh pihak terkait.

Di Mana Letak Tanggung Jawab Camat?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi ini memicu kritik keras terkait fungsi pengawasan dan tata kelola di tingkat kecamatan. Sebagai pimpinan wilayah, Camat Pancur Batu sejatinya memiliki porsi tanggung jawab yang jelas terhadap pemeliharaan harian, kebersihan, dan pemanfaatan fasilitas di wilayahnya.

Jika Alun-Alun Pancur Batu tampak kotor, tergenang air, dipenuhi sampah, hingga berpotensi menjadi semrawut karena tidak adanya penataan (seperti antisipasi pedagang liar), maka Pemerintah Kecamatan tidak bisa lepas tangan. Sesuai dengan tupoksinya, pihak kecamatan memegang fungsi krusial dalam pengawasan wilayah, koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib), serta menjadi motor penggerak kebersihan lingkungan di tingkat kecamatan.

Sikap pembiaran ini sangat disayangkan. Alun-alun yang dibangun dengan dana Rp 1,1 miliar dan baru seumur jagung sejak peresmiannya pada 10 Maret 2026 ini, seharusnya dikelola dengan manajemen tata ruang yang baik agar bisa dinikmati oleh masyarakat luas, bukan dibiarkan lapuk dan rusak mendahului usianya.

Sikap Resisten dan Pemblokiran Kontak Media

Sebagai upaya mematuhi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides), tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi secara resmi. Namun ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-6752-2xxx, Camat Pancur Batu Feri Sepnanda Ginting justru mengambil langkah yang mencederai keterbukaan informasi publik dengan memblokir nomor kontak wartawan.

Tindakan menutup akses komunikasi ini sangat disayangkan dan mencerminkan sikap resisten serta antikritik dari seorang pejabat publik. Alih-alih memberikan penjelasan yang edukatif dan transparan terkait nasib proyek uang rakyat, sang Camat seolah menunjukkan arogansi dan lari dari tanggung jawab.

Jarak 200 meter dari meja kerja Camat ke lokasi alun-alun seharusnya menjadi rentang yang sangat mudah dijangkau untuk sekadar melakukan kontrol harian. Publik kini menanti ketegasan dan tindakan nyata dari pimpinan wilayah di tingkat kabupaten. Apakah alun-alun ini akan dibiarkan hancur sebelum waktunya, dan sampai kapan sikap alergi transparansi dari seorang camat dibiarkan berlalu tanpa evaluasi?. *(Tim)*

JAKARTA, DN-II Pemerintah terus berkomitmen memperkuat kepercayaan pasar dan pelaku ekonomi melalui serangkaian kebijakan strategis. Langkah ini diwujudkan lewat penguatan iklim investasi, percepatan deregulasi, serta dorongan masif terhadap program hilirisasi dan industrialisasi nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (15/06/2026).

Menurut Mensesneg, salah satu indikator kuat meningkatnya kepercayaan investor internasional terhadap fundamental ekonomi Indonesia saat ini adalah suksesnya hasil penerbitan obligasi global (global bond) Danantara.

“Dalam satu hingga dua minggu ini, pemerintah terus melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat fundamental ekonomi, menjaga persepsi pasar, serta meningkatkan iklim investasi nasional,” ujar Prasetyo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dorong Reformasi Struktural dan Kemandirian Ekonomi

Selain fokus menjaga sentimen positif dari para investor, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah tengah memprioritaskan reformasi struktural. Langkah ini ditempuh melalui percepatan deregulasi guna memangkas hambatan birokrasi, sekaligus mempercepat hilirisasi dan industrialisasi.

Kebijakan tersebut dinilai krusial untuk membangun ekosistem ekonomi domestik yang lebih kompetitif, sekaligus menjadi pilar utama dalam memperkokoh kemandirian ekonomi nasional di kancah global.

Mengakhiri keterangannya, Mensesneg mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku pasar, serta pelaku ekonomi untuk saling bahu-membahu. Kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor swasta diharapkan mampu menjaga stabilitas serta mempercepat pemulihan dan penguatan ekonomi Indonesia ke depan.

Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden

JAKARTA, DN-II Pemerintah mengumumkan capaian positif atas penerbitan obligasi global (global bond) perdana oleh Danantara Indonesia. Hasil book building instrumen utang ini mencatat kelebihan permintaan (oversubscribed) yang signifikan, mencerminkan tingginya kepercayaan investor global terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa total penawaran yang masuk dari investor mencapai kurang lebih USD4,6 miliar. Angka tersebut jauh melampaui target awal penerbitan yang ditetapkan sebesar USD1 miliar.

“Dari rencana USD1 miliar, book building yang masuk mencapai kurang lebih USD4,6 miliar,” ujar Rosan dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/06/2026).

Imbal Hasil Kompetitif di Dua Tenor

Selain mencatatkan kelebihan permintaan, Danantara juga berhasil memperoleh persentase pengembalian hasil obligasi (yield) yang sangat kompetitif di pasar global.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rosan merinci hasil akhir dari dua tenor surat utang yang diterbitkan sebagai berikut:

Tenor 5 Tahun: Berhasil ditutup dengan nilai imbal hasil 5,35 persen.

Tenor 10 Tahun: Berhasil ditutup dengan nilai imbal hasil 5,95 persen.

Dari masing-masing tenor tersebut, Danantara berhasil menghimpun dana sebesar USD750 juta, dengan sebagian dari total penerbitan obligasi tersebut telah terealisasi sepenuhnya.

Rencana Ekspansi Tenor Panjang

Melihat antusiasme yang luar biasa dari pasar internasional serta stabilitas pertumbuhan ekonomi domestik yang terus terjaga, Rosan memproyeksikan Danantara akan membuka ruang untuk menerbitkan instrumen serupa dengan jangka waktu yang lebih panjang di masa mendatang.

“Ke depan, Danantara membuka peluang untuk menerbitkan obligasi dengan tenor hingga 30 tahun,” pungkasnya.

Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden

BANDUNG, DN-II Realisasi anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 menuai sorotan tajam. Program yang ditujukan untuk kedinasan luar negeri tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (28/5/2026).

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited, poin 5.1.02.04.02 mengungkapkan anggaran Belanja Perjadin LN Pemprov Jabar dialokasikan sebesar Rp21.224.908.444,00 dan telah terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39%. Sebagian besar dari realisasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program English for Ulama (EFU).

Desakan Pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi

Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut. Ia mendesak Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait yang terlibat dalam perjalanan dinas tersebut.

“Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan tuntas atas realisasi anggaran ini, karena disinyalir ada ketidaksesuaian aturan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan kepada media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sengkarut Perubahan Anggaran dan Negara Tujuan

Program EFU sejatinya merupakan bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara, yang masuk dalam sembilan prioritas pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris para ulama di Jawa Barat agar dapat berdakwah di kancah internasional.

Namun, dalam pelaksanaannya pada TA 2023, ditemukan adanya empat kali perubahan alokasi anggaran dan pergeseran dokumen yang dinilai membingungkan:

DPA Murni TA 2023: Alokasi anggaran EFU ditetapkan sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan negara tujuan wilayah Asia Pasifik dan Eropa Timur.

Pergeseran DPA (29 Mei 2023) melalui Pergub No. 31/2023: Anggaran melonjak menjadi Rp7.192.050.000,00 (naik sebesar Rp926.090.000,00) dengan penambahan negara tujuan ke Amerika Tengah.

DPPA (8 November 2023) melalui Perda No. 8/2023: Anggaran justru dipangkas drastis menjadi Rp2.418.350.000,00 dengan mengubah tujuan ke Amerika Tengah dan Amerika Serikat.

Pergeseran DPPA (30 November 2023) melalui Pergub No. 64/2023: Anggaran tetap senilai Rp2.418.350.000,00, yang di antaranya dialokasikan untuk uang akomodasi, biaya visa 16 orang sebesar Rp80.000.000,00 (Rp5.000.000,00 per orang), serta tiket pesawat untuk 16 orang sebesar Rp640.000.000,00 (Rp40.000.000,00 per orang).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kejanggalan signifikan pada komponen penganggaran program EFU. BPK mencatat adanya ketidakrelevanan yang nyata antar-komponen biaya perjalanan:

Pada DPA Murni: Anggaran tiket pesawat dialokasikan untuk tujuan Asia Selatan (seperti India, Pakistan, Bangladesh) dan Eropa Timur. Namun, anggaran uang harian dan akomodasi justru dialokasikan untuk negara Australia, Polandia, dan Selandia Baru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pada Pergeseran DPA (29 Mei 2023): Anggaran tiket pesawat mencantumkan tujuan Amerika Tengah (Belize, El Salvador, Guatemala, dll.), Asia Pasifik, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Ironisnya, komponen uang harian dan akomodasi yang dianggarkan hanya untuk Amerika Serikat dan Polandia.

Pada DPPA dan Pergeserannya (November 2023): Komponen biaya visa dan tiket pesawat dianggarkan untuk negara-negara di wilayah Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia, namun uang harian serta akomodasinya tidak relevan dengan tujuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Biro Kesra Setda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kelanjutan dari temuan administrasi dan desakan pemeriksaan hukum ini. (Tim Red)

BEKASI, DN-II Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG bersubsidi ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, mengutuk keras aksi brutal tersebut. Ia meminta korban segera melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Mabes Polri jika Polres Metro Bekasi terbukti lamban atau mengabaikan laporan yang ada.

Menurut Iswandi, tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik merupakan upaya nyata untuk membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

“APH (Aparat Penegak Hukum) jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan marwah di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Soroti Dugaan Praktik Mafia LPG Subsidi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Iswandi juga mendesak Polres Metro Bekasi untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang menjadi latar belakang peristiwa ini. Jika aparat lamban bertindak, publik dikhawatirkan akan menilai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara penuh oleh hukum saat menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak-pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain UU Pers, tindakan kekerasan tersebut juga melanggar pasal pidana umum, seperti:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Kronologi dan Detail Laporan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan ini menimpa seorang jurnalis dari media Buser86.id pada 21 April 2026 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, hingga penculikan. Iswandi pun meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional dan transparan.

“Tegas menangani perkara ini secara transparan agar masyarakat luas dapat menilai bahwa aparat tidak tutup mata. Jika oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” cetus Iswandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk menangkap para pelaku sekaligus membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Tim/Red

JAKARTA, DN-II Pemerintah terus mematangkan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Peningkatan kesejahteraan ini ditargetkan berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekosistem bisnis yang sehat bagi para pelaku usaha aplikator.

Hal tersebut menjadi poin utama dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet (Seskab) dengan CEO GoTo, Hans Patuwo, di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat malam (22/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Seskab menerima berbagai masukan serta komitmen dari pihak GoTo terkait penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta demi mendongkrak kesejahteraan mitra pengemudi.

Komitmen Dukung Kebijakan Presiden Prabowo

Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh CEO GoTo adalah komitmen layanan Gojek untuk mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan porsi pendapatan bersih yang diterima oleh para pengemudi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Disampaikan komitmen Gojek untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pendapatan pengemudi, dari yang saat ini 80 persen menjadi 92 persen dari setiap transaksi,” ujar Seskab dalam keterangannya.

Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mendongkrak taraf hidup para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung transportasi berbasis digital di tanah air.

Skala Ekosistem dan Keberlanjutan Bisnis

Berdasarkan data yang disampaikan Hans Patuwo, skala ekosistem GoTo saat ini sangat masif dan berdampak besar pada lapangan kerja. Saat ini, GoTo mencatat ada sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia. Jika dihitung sejak awal beroperasi, total pengemudi yang pernah bergabung telah mencapai 3 juta orang, mencakup mitra aktif, paruh waktu, maupun yang sudah tidak aktif.

Mengingat besarnya angka tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekonomi antara kesejahteraan pekerja dan kesehatan korporasi.

Seskab menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar regulasi yang digodok kelak tidak hanya menguntungkan satu pihak. Peningkatan kesejahteraan pengemudi harus selaras dengan iklim bisnis yang adil.

“Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi online harus berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana aplikator harus tetap memperoleh keuntungan dari bisnis secara wajar dan meningkat,” lanjutnya.

Saat ini, pemerintah bersama para pelaku usaha terus intensif melakukan koordinasi. Langkah ini diambil untuk merumuskan solusi terbaik yang mampu memihak pada kesejahteraan para pengemudi, tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem usaha digital agar tetap tumbuh sehat di masa depan.

Red/TIW
#CatatanSeskab

SUBULUSSALAM, DN-II Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas membela warga transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Ia mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi Lae Saga, sekaligus membongkar praktik mafia tanah yang diduga merugikan masyarakat di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam, Selasa (19/05/2026).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah hak kelola transmigrasi yang selama ini mereka perjuangkan.

“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada media via pesan singkat WhatsApp.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Kota Subulussalam guna mengawal hak-hak masyarakat transmigrasi yang diduga telah dirampas.

“Kalau perlu, saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum

Saat ini, sorotan publik tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Dua institusi penegak hukum, yakni Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, dinilai tengah menghadapi ujian besar dalam membongkar dugaan korupsi serta pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Praktik jual beli lahan yang diduga menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum kini menjadi perhatian serius masyarakat.

Situasi semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor Notaris Surya Dharma. Pihak notaris dikabarkan mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen terkait transaksi jual beli lahan tersebut. Pengakuan ini dinilai menjadi titik krusial yang dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.

Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan ketentuan program transmigrasi pemerintah.

Perkembangan Kasus di Kejari dan Polres

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, S.H., menyebutkan bahwa kendala utama penanganan perkara saat ini terletak pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga. Informasi yang diperoleh menyebutkan, status perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Publik kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik penguasaan lahan transmigrasi tersebut. Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal aset, melainkan menyangkut masa depan dan keberlanjutan hidup keluarga mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan dari Prof. Sutan Nasomal dinilai memberi amunisi dan semangat baru bagi masyarakat yang selama ini merasa berjuang sendirian.

“Warga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,” pungkas Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

tutup Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960

PALANGKA RAYA, DN-II Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyoroti dugaan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang dilakukan oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB). Aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (18/5/2026).

​Erko menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional dan peran krusial dalam melakukan kontrol sosial terhadap seluruh investasi yang masuk ke Bumi Tambun Bungai. Oleh karena itu, transparansi dari instansi pemerintah sangat dinantikan publik.

​”Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi di daerah ini. Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan kepada publik mengenai legalitas aktivitas investasi tersebut,” ujar Erko dalam keterangannya, Senin (18/5).

​Menurut Erko, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari kacamata ekonomi semata. Jauh lebih penting, ada dampak lingkungan, kelestarian hutan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan jika aktivitas tambang menabrak aturan.

​Merespons temuan ini, AMPuH mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penegakan hukum secara transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

​Surat Klarifikasi Diabaikan Perusahaan

​Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, AMPuH bersama sejumlah jurnalis sebenarnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada PT IBB pada 24 Juni 2024 lalu. Surat tersebut mempertanyakan dugaan penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan perambahan kawasan hutan dalam konsesi perusahaan.

​Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBB memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.

​”Guna menghindari informasi sepihak, kami sudah bersurat secara resmi. Namun, hingga kini tidak ada jawaban maupun iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan,” ungkap Erko kecewa.

Ancam Lapor ke Penegak Hukum

​Akibat tidak adanya transparansi dari pihak korporasi, AMPuH Kalteng menyatakan siap mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait.

​Laporan tersebut akan berfokus pada dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Erko menilai, penambangan tanpa izin di kawasan hutan membuat negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

​Dampak Kerugian Negara & Lingkungan.

Aspek Kerugian Dampak Nyata di Lapangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penerimaan Negara Kehilangan potensi PNBP dari mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang sah.

Kelestarian Alam Kerusakan ekosistem hutan secara masif dan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

“Risiko utamanya adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Di sisi lain, negara dirugikan secara finansial karena kehilangan hak atas PNBP akibat pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” pungkas Erko Mojra. (Red)

KOTA TEGAL, DN-II Ratusan kapal perikanan di Kota Tegal kini terpaksa bersandar dan tidak beroperasi akibat melambungnya biaya operasional. Di tengah situasi sulit tersebut, para pengusaha kapal dan nelayan setempat justru dikejutkan dengan rencana pemerintah yang akan menambah armada kapal baru.

Salah satu pengusaha kapal asal Kota Tegal, Tambari Gustam, mengungkapkan kegelisahannya pada Jumat (15/5/2026). Ia mempertanyakan urgensi kebijakan pemerintah yang berencana menambah sekitar 1.582 unit kapal baru di Indonesia.

“Kapal-kapal yang menganggur di Tegal ini jumlahnya sudah sangat banyak. Mengapa pemerintah justru mau menambah sekitar 1.582 kapal lagi? Seandainya proyek itu diwujudkan, bagaimana proses lelangnya? Bagaimana ukuran GT (Gross Tonnage)-nya, apakah di bawah 30 GT atau di atas 30 GT? Lalu bagaimana nasib pengusaha kapal lokal yang sudah ada?” keluh Tambari.

Terpaksa Gunakan ‘Solar Cong’ Demi Bertahan

Masalah utama yang dihadapi nelayan saat ini adalah harga Solar Industri yang melambung tinggi hingga menembus angka Rp 30.550 per liter. Tingginya harga bahan bakar ini membuat para nelayan tidak mampu menutup biaya perbekalan sebelum melaut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Demi bisa menyambung hidup, sebagian nelayan terpaksa beralih menggunakan “solar cong”—yakni bahan bakar minyak olahan mandiri oleh masyarakat setempat yang menyerupai solar. Padahal, para nelayan tahu persis bahwa penggunaan bahan bakar oplosan tersebut lambat laun dapat merusak mesin kapal mereka.

Selain masalah bahan bakar, Tambari menyebutkan bahwa banyaknya kapal yang sengaja dibiarkan mangkrak juga dipicu oleh rumitnya pengurusan surat perizinan serta adanya batasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang diatur ketat oleh regulasi baru.

Tagih Janji dan Berharap Didengar Presiden

Mewakili suara nelayan Tegal, Tambari berharap besar agar Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto mau mendengar langsung jeritan hati masyarakat pesisir.

Ia mengingatkan bahwa pada pemilu lalu, masyarakat nelayan di Tegal telah memberikan dukungan penuh kepada pasangan Prabowo-Gibran serta Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jawa Tengah. Kini, mereka menaruh harapan besar agar pemerintah berbalik memperhatikan nasib mereka.

“Kami sangat berharap kepada yang terhormat Bapak Presiden agar keluhan ini diperhatikan. Tolong dengarkan suara nelayan. Kami sudah memberikan dukungan penuh, sekarang giliran pemerintah yang membantu menyelamatkan nasib nelayan,” pungkas Tambari.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu nelayan yang ditemui di lapangan. Ia mengaku sudah tidak sanggup lagi melaut jika harga Solar Industri tetap bertahan di angka Rp 30.550 per liter karena hasil tangkapan tidak akan mampu menutup modal awal.

Reporter: Teguh

KUALA LUMPUR, MALAYSIA, DN-II Upaya memperkuat riset penyakit infeksi di tingkat global terus digencarkan oleh kalangan akademisi Asia Tenggara. Sebagai langkah konkret, Research Center on Global Emerging and Re-emerging Infectious Diseases (RC-GERID) Universitas Airlangga (UNAIR) melaksanakan kunjungan benchmarking ke Malaysia Genome & Vaccine Institute (MGVI) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (13/5/26).

Kunjungan strategis ini menjadi pijakan awal dalam menjajaki kerja sama penelitian mutakhir di bidang penyakit infeksi emerging dan re-emerging antara kedua lembaga riset lintas negara tersebut.

Kedatangan rombongan RC-GERID UNAIR disambut hangat oleh Ketua Pusat Genom MGVI, Dr. Ryia Illani Mohd Yunos. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Ryia memperkenalkan jajaran peneliti senior MGVI serta memaparkan berbagai peta jalan (roadmap) riset yang tengah dikembangkan oleh lembaganya.

Dr. Ryia menjelaskan bahwa MGVI merupakan bagian inti dari National Institutes of Biotechnology Malaysia (NIBM) yang memegang peran krusial dalam penanganan pandemi Covid-19 di Malaysia beberapa waktu lalu. Kontribusi nyata tersebut di antaranya meliputi penyediaan laboratorium bergerak BSL-3, pengujian quality control untuk vaksin Sinovac, hingga produksi massal hand sanitizer.

“Saat ini, MGVI juga sedang menjalankan proyek strategis ‘MyGenom’. Proyek ini fokus pada identifikasi dasar genetik berbagai jenis penyakit melalui pemetaan genom manusia secara komprehensif,” ujar Dr. Ryia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna mendukung riset-riset berskala besar, MGVI disokong oleh sederet fasilitas modern berstandar internasional. Di antaranya adalah spektrometri massa, laboratorium biologi struktural dan biofisika, biobank genomik, fasilitas sequencing dan Next Generation Sequencing (NGS), pusat komputasi genom, hingga fasilitas rekayasa protein dan bioproses.

Melihat potensi besar tersebut, Ketua RC-GERID Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, Ph.D., menyatakan ketertarikan kuatnya untuk memperluas cakupan kolaborasi penelitian, khususnya dalam integrasi riset penyakit infeksi dan teknologi genomik.

Laura memaparkan bahwa RC-GERID merupakan bagian integral dari Institute of Tropical Disease (ITD) UNAIR yang memiliki rekam jejak panjang dalam meneliti berbagai penyakit tropis dan infeksi menular di Indonesia.

“ITD UNAIR diperkuat oleh sejumlah laboratorium riset spesifik, mulai dari laboratorium HIV, viral diarrhea, dengue, lepra, tuberkulosis, hepatitis, malaria, hingga human genetic. Bahkan, salah satu peneliti senior kami terlibat langsung dalam tim pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia,” ungkap Laura, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Pengembangan Tinggi (LPT) UNAIR, dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).

Setelah sesi diskusi, tim RC-GERID UNAIR berkesempatan melakukan laboratory tour untuk meninjau langsung fasilitas mutakhir MGVI, termasuk ruang sequencing, NGS, serta pusat komputasi genom dan pengembangan vaksin.

Agenda benchmarking ini dinilai membuka peluang baru yang menjanjikan bagi penguatan jejaring riset internasional kedua negara. Selain memperkaya wawasan terkait adopsi teknologi genomik terbaru, kunjungan ini diharapkan segera bermuara pada implementasi kerja sama riset yang lebih konkret, aplikatif, dan berdampak luas bagi ketahanan kesehatan di kawasan regional.

Editor: Casroni
Kontributor: Yasmin

You cannot copy content of this page