​BOGOR, DN-II Praktik dugaan korupsi dengan modus baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mencuat. Kali ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp139,8 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang melibatkan enam paket pekerjaan jasa konsultansi.
​Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyoroti tajam temuan ini. Ia menilai dalih “kelebihan pembayaran” sering kali menjadi tameng bagi oknum penyedia jasa dan pejabat terkait untuk menutupi praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa. (12/4/2026).
​Modus Pinjam Nama Personel Ahli
​Berdasarkan dokumen audit BPK, ditemukan bahwa sepuluh personel yang tercantum dalam kontrak enam paket pekerjaan di Dinas PUPR ternyata tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan lapangan.
​Pihak penyedia jasa mengakui bahwa mereka menggunakan Sertifikat Keahlian (SKA), ijazah, dan Curriculum Vitae (CV) personel tersebut hanya untuk formalitas memenangkan tender. Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki tenaga ahli yang memadai sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Ini adalah gaya baru sindikat penggarap proyek. Mereka meminjam identitas tenaga ahli agar dokumen penawaran terlihat sempurna, namun saat pengerjaan, orangnya tidak ada. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.
​Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
​Temuan ini juga mengungkap lemahnya pengawasan di internal Dinas PUPR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sub Koordinator Air Minum dan Subkoordinator Pengawasan Jasa Konstruksi mengaku tidak melakukan verifikasi faktual terhadap personel yang bekerja di lapangan.
​PPK berdalih tidak membandingkan personel yang bertugas dengan dokumen kontrak secara mendetail, sehingga anggaran negara tetap mengalir untuk membayar gaji tenaga ahli yang sejatinya fiktif.
​Rincian Temuan dan Sanksi
​BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa proyek, antara lain:
​PT RRM: Dua paket penyusunan DED Teknis SPAM (Total Rp108,9 juta).
​PT WJT: Proyek pagar UPT Peralatan dan Water Proofing Masjid Baitul Faizin (Total Rp22 juta).
​PT DCKB: Proyek pagar UPT SPALD dan Roof Dak Masjid Baitul Faizin (Total Rp8,9 juta).
​Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kondisi ini dinyatakan melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana PPK wajib mengendalikan kontrak dan mencegah kebocoran keuangan negara.
​Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk:
​Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan anggaran.
​Memerintahkan PPK untuk segera menarik kembali uang kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 ke Kas Daerah (RKUD).
​Memberikan sanksi teguran kepada PPTK dan PPK yang dinilai kurang cermat dalam bertugas.
​Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan diterima. Masyarakat kini menanti ketegasan Pemkab Bogor agar pola “kelebihan pembayaran” seperti ini tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang.
Tim Red
MUARA BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, khususnya di kawasan penyangga (buffer zone) Bandara Muara Bungo, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lanskap lingkungan, tetapi juga dinilai melecehkan wibawa negara karena beroperasi di sekitar Objek Vital Nasional. (11/4/2026).
Meski gelombang protes masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengalir, aktivitas yang mengandalkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri ini seolah tak tersentuh hukum. Lambannya respons Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu tudingan miring mengenai adanya aksi “pembiaran” sistematis.
Sorotan Tajam dari Akademisi dan Aktivis
Andriansyah, SE., M.Si, Ketua Yayasan Pengurus Badan Reaksi Cepat (BARET) Penanggulangan Bencana Alam ICMI Jakarta sekaligus Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo, menyatakan bahwa fenomena ini adalah ancaman nyata yang harus segera dihentikan.
“Mana tindakan nyata pemerintah dan APH? Ketajaman, ketegasan, dan keberanian yang sering didengungkan hanya omongan kosong. Saat lingkungan hancur dan rakyat terancam limbah kimia, otoritas di Bungo justru terlihat menutup mata dan telinga,” tegas salah satu aktivis dalam orasi di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI ini secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi dasar kuat untuk dilakukannya penindakan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang pembuangan limbah B3 (seperti merkuri) ke media lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap baku mutu air dan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 98 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
Mengingat lokasi PETI berada di area Bandara, aktivitas ini berpotensi melanggar pasal-pasal keselamatan penerbangan terkait gangguan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM): Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghapus penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.
Bom Waktu Merkuri dan Keamanan Objek Vital
Penggunaan merkuri di sekitar Bandara Muara Bungo adalah “bom waktu” ekologis. Merkuri yang meresap ke dalam air tanah akan masuk ke rantai makanan masyarakat Bungo, menyebabkan kerusakan saraf permanen dan cacat lahir (Minamata Disease).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberanian para pelaku merambah wilayah sekitar bandara menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Jika lubang-lubang tambang terus dibiarkan mendekati landasan pacu, struktur tanah bandara terancam longsor, yang secara langsung membahayakan keselamatan transportasi udara.
Menanti Nyali Pemerintah dan APH
Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian setempat memiliki nyali untuk melakukan penegakan hukum secara represif dan menutup total lubang-lubang maut tersebut. Tanpa tindakan konkret, jargon “pelestarian lingkungan” hanyalah sekadar retorika di tengah deru mesin dompeng yang merusak bumi langkah demi langkah.
Tim Investigasi Redaksi (ilm)
​JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., menyoroti tajam kualitas pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa praktik penolakan pasien di fasilitas kesehatan publik merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.
​Sorotan ini mencuat menyusul adanya dugaan penolakan pasien di RSUD M. Ashari Pemalang yang menimpa Sisono, suami dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di wilayah tersebut. Kejadian ini dinilai sebagai potret buram manajemen kesehatan di daerah.
​Instruksi Tegas untuk Kepala Daerah
​Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota agar menjamin pelayanan prima di RSUD tanpa diskriminasi.
​”Penolakan pasien tidak boleh terjadi di fasilitas kesehatan milik negara. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegas Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ia meminta dinas kesehatan di setiap wilayah memperketat pengawasan terhadap manajemen rumah sakit. Menurutnya, standar pelayanan harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun keluarga PNS.
​Usulkan Sistem Reward untuk Fasilitas Kesehatan
​Selain memberikan kritik pedas, pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus ini juga mengusulkan terobosan berupa sistem penghargaan (reward) bagi fasilitas kesehatan yang memiliki kinerja unggul.
​”Pemerintah daerah perlu memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan bagi RSUD, rumah sakit swasta, hingga klinik yang mampu memberikan pelayanan terbaik. Ini penting sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara nasional,” tambahnya.
​Catatan Evaluasi Nasional
​Meskipun secara umum sistem kesehatan Indonesia menunjukkan perkembangan, Prof. Sutan menilai masih banyak persoalan mendasar di lapangan yang mencederai rasa keadilan. Kasus di Pemalang diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah terkait.
​”Sistem mungkin terlihat baik di atas kertas, namun implementasi di lapangan masih seringkali merugikan pasien. Presiden harus memastikan menteri dan kepala daerah bekerja nyata untuk rakyat,” pungkasnya.
​REd
Sumber: Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. (Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
​SUMENEP, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap temuan krusial terkait tata kelola aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan bahwa pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya tanah dan bangunan, dinilai tidak tertib dan berisiko secara legalitas.
​Berdasarkan Neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2024, total saldo aset tetap tercatat sebesar Rp3,16 triliun. Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah bernilai Rp600,43 miliar, sementara gedung dan bangunan mencapai Rp1,37 triliun.
​Ribuan Bidang Tanah Bodong Dokumen
​Persoalan serius muncul pada data Kartu Inventaris Barang (KIB A). Dari total 2.170 bidang tanah seluas 73.053.831 m² milik Pemkab Sumenep, ditemukan fakta bahwa hanya sebagian kecil yang memiliki legalitas jelas.
​Hasil penyandingan data oleh BPK menunjukkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Hanya 1.093 sertifikat yang dapat divalidasi.
​Sebanyak 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868 m² dengan nilai Rp299,53 miliar belum didukung bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
​Persoalan PSU Perumahan: Diserahkan tapi Tak Tercatat
​Selain ribuan bidang tanah, BPK juga menyoroti 13 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Sumenep namun belum diajukan sertifikasinya.
​Berdasarkan keterangan Bidang Aset Badan Kebijakan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kendala utama pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan adalah karena PSU tersebut belum dicatatkan dalam KIB. Padahal, syarat utama pemerintah daerah untuk mengajukan sertifikasi adalah adanya pencatatan resmi sebagai bukti aset berada dalam pengelolaan pemda.
​”Kami kesulitan mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan karena aset (PSU) yang sudah serah terima tersebut ternyata belum masuk dalam pencatatan KIB,” tulis keterangan dari Bidang Aset BKAD dalam laporan tersebut.
​Respons Pemerintah Daerah
​Menanggapi temuan ini, Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
​Namun, saat tim Dialektika.news mencoba mendalami sejauh mana progres sertifikasi 1.077 bidang tanah dan 13 PSU tersebut, respons dari pejabat terkait masih sangat minim.
​Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan, enggan memberikan penjelasan detail mengenai langkah teknis yang diambil dinasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menunggu arahan pimpinan, terima kasih atas perhatiannya,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/206).
​Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep selaku Pengelola Barang Milik Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya pengamanan hukum aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (RID)
TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada dalam sorotan tajam. Di balik urgensi penyediaan fasilitas kesehatan, proses pembebasan lahan tahun 2020-2022 diduga menyimpan sengkarut hukum yang pelik. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan memperkuat penegakan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi impunitas para pelaku.
Dominasi APHP dan Kejanggalan Appraisal
Data yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan total ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.
Terdapat anomali pada dasar penilaian harga (appraisal). TWS menerima ganti rugi sebesar Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar, harga yang hampir identik dengan pemilik berinisial Hmd (Rp1,225 juta/m²) yang hanya memiliki lahan seluas 500 m².
Titik paling krusial terletak pada penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) oleh TWS dan pemilik lain berinisial IS (5.724 m²). Secara legalitas, APHP dipandang sebagai bukti hak yang lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Muncul dugaan adanya upaya sistematis penguasaan lahan menggunakan dokumen “lemah” tepat sebelum proyek strategis ini dimulai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK Sebagai ‘Pemain Tunggal’ Penghitung Kerugian Negara
Lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penghitung kerugian negara menjadi variabel baru dalam kasus ini.
Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menilai transisi ini sebagai ujian prosedur. “Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara teknis menjadi lemah,” jelasnya.
Namun, pengamat hukum Irwansyah, S.H., memperingatkan agar putusan tersebut tidak disalahgunakan.
“Putusan MK harus menjadi instrumen presisi untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, Jumat (10/4/2026).
Polemik SP3: ‘Bayar Lalu Bebas’?
Isu mengenai penghentian penyidikan (SP3) pasca-adanya pengembalian dana puluhan miliar rupiah kian memanaskan situasi. Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ dilegalkan lewat celah administrasi, maka efek jera akan runtuh,” ujar salah satu aktivis dalam diskusi publik di Tangerang (6/4). Fokus penyelidikan kini bertumpu pada apakah kelebihan bayar tersebut murni kekeliruan administratif atau terdapat Mens Rea (niat jahat) dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up).
Melawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan
Kasus ini juga menyisakan catatan kelam bagi kemerdekaan pers. Pengusaha berinisial W sebelumnya melaporkan media lokal dan aktivis TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 setelah skandal ini mencuat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah perlawanan dan untuk menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong jalur Praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling elegan untuk menguji:
Validitas prosedur SP3 di bawah kacamata KUHAP.
Kesesuaian audit yang digunakan dengan standar “Audit Konstitusional” BPK pasca-putusan MK terbaru.
“Praperadilan adalah cara memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.
Hingga berita ini diunggah, Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas dokumen APHP maupun status terbaru dari audit investigatif proyek RSUD Tigaraksa.
Tim Red
BREBES, DN-II Rencana pelaksanaan seremoni perpisahan dan pelepasan siswa kelas XII SMA Negeri 3 Brebes yang dijadwalkan berlangsung di salah satu hotel ternama pada 19 April 2026 mendatang memicu polemik. Pasalnya, setiap siswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp180.000, yang diduga diputuskan secara sepihak tanpa transparansi yang jelas.
​Keluhan Siswa: Nominal Ditentukan Pihak Sekolah
​Salah seorang siswi SMA Negeri 3 Brebes yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa biaya tersebut dibebankan kepada seluruh peserta didik kelas XII. Ia menyebutkan bahwa keputusan nominal iuran tidak melalui ruang diskusi yang akomodatif bagi wali murid.
​”Iya benar, ada biaya perpisahan Rp180.000. Setahu saya itu ditentukan oleh guru kelas dan dibebankan kepada semua siswa yang ikut acara pelepasan di hotel nanti,” ujarnya saat ditemui di lingkungan sekolah, Rabu (8/4/2026).
​Sorotan Regulasi: Antara Sumbangan dan Pungutan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Praktik penarikan biaya perpisahan di sekolah negeri kerap berbenturan dengan aturan hukum. Jika bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
​Dalam pasal-pasal terkait, ditegaskan bahwa:
​Pasal 9 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
​Pasal 1 ayat (2): Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
​Selain itu, Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/wali, dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela.
​Pihak Sekolah Sulit Dikonfirmasi
​Hingga berita ini ditayangkan, upaya klarifikasi kepada pihak manajemen sekolah masih menemui jalan buntu. Kepala SMA Negeri 3 Brebes, Adi Priyono, tidak berada di kantor saat tim media mencoba menemui untuk meminta penjelasan mengenai dasar penentuan biaya dan rincian penggunaan anggaran. Begitu pula dengan bagian Humas maupun Wakil Kepala Sekolah (Waka) Kesiswaan yang terkesan enggan memberikan keterangan resmi.
​Verifikasi Pihak Hotel
​Di sisi lain, pihak hotel yang ditunjuk sebagai lokasi acara membenarkan adanya kerja sama tersebut. Staf bagian informasi hotel berinisial I mengonfirmasi bahwa aula utama telah dipesan untuk agenda sekolah tersebut.
​”Benar, sudah ada reservasi untuk acara perpisahan siswa-siswi SMA 3 Brebes di aula hall kami pada tanggal 19 April 2026 nanti,” ungkapnya singkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kejelasan mengenai apakah iuran ini merupakan hasil kesepakatan mufakat dengan Komite Sekolah atau instruksi sepihak dari pihak sekolah masih menjadi tanda tanya. Publik, terutama wali murid, menantikan transparansi agar kegiatan seremoni tidak menjadi beban ekonomi yang mencederai prinsip pendidikan gratis dan inklusif.
​Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk mempercepat transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menargetkan seluruh proses restrukturisasi perusahaan pelat merah dapat dituntaskan pada tahun ini guna menciptakan ekosistem bisnis negara yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif di kancah global.
​Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (07/04/2026).
​Konsolidasi Besar-Besaran: Logistik dan Aset
​Dony menjelaskan bahwa salah satu strategi utama dalam transformasi ini adalah langkah konsolidasi atau penggabungan sejumlah perusahaan di sektor strategis.
​Sektor Logistik: Pemerintah akan menyatukan 15 perusahaan ke dalam satu entitas perusahaan logistik nasional. Langkah ini diharapkan mampu memangkas biaya logistik nasional yang selama ini dinilai kurang efisien.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pengelolaan Aset: Penggabungan sejumlah perusahaan pengelola aset juga tengah dilakukan untuk membentuk entitas yang lebih besar dan memiliki daya saing kuat.
​Modernisasi Transportasi Publik
​Selain pembenahan internal, pemerintah fokus pada penguatan sektor transportasi publik, khususnya perkeretaapian. Fokus utama saat ini adalah akselerasi elektrifikasi jalur kereta api pada rute-rute padat penumpang.
​Beberapa rute strategis yang masuk dalam target elektrifikasi meliputi:
​Jakarta – Rangkasbitung
​Jakarta – Cikampek
​Jakarta – Sukabumi
​”Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas layanan dan jangkauan transportasi bagi masyarakat luas,” ujar Dony.
​Ketahanan BUMN di Tengah Gejolak Global
​Menanggapi dinamika geopolitik global, termasuk ketegangan di Timur Tengah, Dony memastikan bahwa secara umum kinerja BUMN masih berada dalam kategori stabil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Meski ia mengakui adanya sedikit penurunan traffic di sektor penerbangan akibat pembatasan rute-rute internasional tertentu, dampak tersebut tidak memberikan guncangan berarti bagi performa keseluruhan BUMN.
​”Restrukturisasi ini bukan sekadar penggabungan, tapi memastikan setiap BUMN memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional,” pungkas Dony.
Red/​Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#TransformasiBUMN
#PrabowoSubianto
TANGERANG, DN-II Alokasi Dana Desa (DD) yang sejatinya bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan di tingkat akar rumput kini menjadi sorotan tajam di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Penelusuran data anggaran dari tahun 2022 hingga proyeksi 2025 mengungkap pola pengulangan kegiatan dan lonjakan angka yang memicu dugaan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
​Pola Copy-Paste dan Indikasi Anggaran Ganda
​Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan kecenderungan pengulangan item pekerjaan serupa dalam satu tahun anggaran dengan nilai fantastis. Pada tahun 2023, proyek “Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (Drainase/Gorong-gorong)” tercatat muncul tiga kali dengan akumulasi nilai mencapai lebih dari Rp316 juta.
​Hal ini diduga menabrak Pasal 26 ayat (4) UU Desa, di mana Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Munculnya anggaran ganda pada objek fisik yang sama berpotensi melanggar azas efisiensi dan indikasi kerugian negara.
​Ketahanan Pangan dan Dana Mendesak yang Fantastis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Sektor ketahanan pangan juga menjadi sorotan. Pada tahun 2024, alokasi “Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan)” melonjak drastis melalui tiga kali pencairan dengan total Rp192 juta.
​Kecurigaan publik juga tertuju pada laporan tahun 2022, di mana pos “Keadaan Mendesak” menyerap anggaran hampir setengah miliar rupiah (Rp496,8 juta). Ketimpangan prioritas terlihat nyata dibandingkan sektor pemberdayaan perempuan yang hanya dijatah Rp47 juta.
​”Perlu dipastikan secara fisik, apakah ribuan bibit tersebut benar-benar sampai atau hanya sekadar angka di atas kertas. Jika fiktif, ini masuk ranah Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap salah satu praktisi hukum di Tangerang.
​Penyertaan Modal BUMDes 2025: Potensi Lubang Hitam
​Memasuki tahun 2025, muncul pos baru yang signifikan yakni Penyertaan Modal sebesar Rp324.989.825. Nilai ini setara dengan hampir 21% dari total Pagu (Rp1,52 Miliar). Tanpa transparansi unit usaha, angka ini dikhawatirkan melanggar PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan pengelolaan modal dilakukan secara transparan dan akuntabel.
​Aparat Desa Bungkam, Melanggar Hak Informasi Publik?
​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Kunir Kidul memilih bungkam dan enggan memberikan rincian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LPPDes.
​Sikap tertutup ini dinilai melanggar:
​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Masyarakat berhak mengetahui rencana dan laporan penggunaan anggaran negara.
​Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014: Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Mendesak Taring Inspektorat dan APH
​Jika temuan di lapangan tidak sinkron dengan data penyaluran yang diperbarui per 4 April 2026 ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang didesak untuk segera turun tangan.
​”Anggaran negara bukan warisan pribadi. Setiap rupiah yang keluar harus bisa dibuktikan dengan fisik bangunan atau peningkatan ekonomi rakyat, bukan sekadar entri data di sistem keuangan,” tegas sumber investigasi pada Selasa, 7 April 2026.
​Sesuai Pasal 82 UU Desa, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan desa kepada pihak berwenang. Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat untuk membuktikan apakah “Rapor Merah” ini adalah kelalaian administrasi ataukah tindak pidana korupsi yang terstruktur.
​(Team/Red)
PALEMBANG, DN-II Realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun anggaran 2023 dilaporkan melampaui pagu validasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Total pelampauan tersebut mencapai Rp22.758.910.530,00.
Berdasarkan data yang dihimpun, total realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja tahun 2023 tercatat sebesar Rp381,56 miliar. Angka ini melebihi pagu hasil validasi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang mematok batas maksimal pada angka Rp358,80 miliar.
Perubahan Nomenklatur dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Persoalan ini berawal dari adanya perubahan nomenklatur pemberian TPP dari “TPP Kondisi Kerja” menjadi “TPP Prestasi Kerja”. Langkah ini diambil Pemprov Sumsel melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 439/KPTS/VII/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti bahwa kriteria pemberian TPP Kondisi Kerja pada tahun sebelumnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai dampaknya, per Juni 2023, Pemprov Sumsel menghentikan pembayaran TPP Kondisi Kerja untuk 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mengalihkannya menjadi TPP Prestasi Kerja. Tercatat hanya dua instansi yang tetap menerima TPP Kondisi Kerja, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penghubung.
Upaya Mitigasi yang Belum Maksimal
Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebenarnya telah melakukan langkah mitigasi untuk menekan pembengkakan anggaran agar tidak melampaui pagu validasi. Salah satunya adalah dengan kebijakan tidak membayarkan TPP bulan Desember 2023.
Namun, meski pembayaran satu bulan telah dipangkas, angka realisasi akhir tetap menunjukkan pelampauan dibandingkan pagu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kesalahan Perhitungan ‘Basic TPP’
Selain persoalan pagu, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penentuan nilai dasar (Basic TPP). Tim TPP Pemprov Sumsel diketahui tetap menggunakan nilai Basic TPP tahun 2022 sebagai dasar penetapan tahun 2023 tanpa melakukan perhitungan ulang.
Hal ini dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap frasa dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Tim TPP memaknai “besaran nominal alokasi TPP” sebagai nilai nominal yang diterima per ASN, bukan sebagai pagu total indikator yang harus dihitung kembali secara periodik berdasarkan perubahan komponen indikator di tahun berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, hasil analisis menunjukkan adanya perubahan angka indikator pada komponen perhitungan tahun 2023 yang seharusnya memengaruhi besaran nilai TPP secara keseluruhan.
Tim Red
TANGERANG SELATAN, DN-II Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kini menjadi sorotan tajam. Sebuah kios di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, secara terang-terangan mempertontonkan praktik “kucing-kucingan”: digerebek hari ini, beroperasi kembali esok hari.
​Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi pada Selasa (07/04/2026), kios yang secara kasat mata hanya menjual rokok dan minuman ringan tersebut diduga kuat hanyalah kedok (camouflage) untuk transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Aktivitas ini seolah telah menjadi rahasia umum yang sepi dari penindakan permanen.
​Penegakan Hukum: Komitmen Nyata atau Sekadar Seremonial?
​Keresahan warga kian memuncak akibat pola operasional kios yang seolah mampu “membaca” pergerakan petugas. Fenomena buka-tutup kios setiap kali isu razia berhembus memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya kebocoran informasi atau lemahnya sanksi hukum yang diberikan.
​”Kalau hanya ditutup sementara lalu besoknya buka lagi, itu bukan penegakan hukum, itu hanya jeda administratif. Kami butuh tindakan permanen,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pelanggan adalah remaja usia sekolah yang bertransaksi secara cepat di lokasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi jajaran Polsek Pamulang di bawah kepemimpinan AKP Galuh Febri Saputra. Publik kini menanti, apakah kepolisian mampu memutus rantai pasokan hingga ke tingkat distributor, atau hanya sekadar menyentuh pengecer di permukaan?
​Dampak Fatal di Balik Pil “Murah”
​Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Dampak dari pembiaran ini tidak hanya menyasar kesehatan fisik, tetapi juga stabilitas keamanan wilayah:
​Dampak Kesehatan: Risiko overdosis, kejang-kejang, hingga kerusakan organ permanen (gagal ginjal).
​Dampak Sosial: Penggunaan obat keras jenis ini kerap menjadi pemicu utama aksi tawuran pelajar dan kriminalitas jalanan di wilayah Tangerang Selatan.
​Menanti Ketegasan Aparat
​Masyarakat menuntut tindakan nyata yang melampaui sekadar patroli rutin. Beberapa poin krusial yang diharapkan warga antara lain:
​Penyegelan Permanen: Penutupan total bangunan yang terbukti menjadi tempat transaksi obat ilegal.
​Pengejaran Aktor Intelektual: Mengusut tuntas rantai distribusi hingga ke bandar besar di balik kios-kios kecil.
​Transparansi Hukum: Memastikan proses hukum berjalan hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera yang nyata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolsek Pamulang terkait efektivitas razia di wilayah tersebut. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kredibilitas penegakan hukum di wilayah Pamulang.
​Laporan: Tim Investigasi Redaksi
