Beranda » Business » Halaman 7

Business

Bangka, DN-II Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan bijih timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berbekal informasi intelijen yang dikembangkan secara bersama, pada Jumat (31/6/2026), tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bijih timah dengan berat total 7.937 kilogram yang diangkut menggunakan tiga unit kendaraan double cabin. Seluruh muatan dikemas menggunakan kampil berlapis (double kampil) yang dijahit dengan rapi sebagai upaya untuk menyamarkan dan mempermudah proses pengangkutan secara ilegal.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6.746.450.000. Tindakan penyelundupan mineral strategis seperti bijih timah merupakan kejahatan yang merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara, merusak tata niaga pertambangan, serta mengancam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Seluruh barang bukti berupa bijih timah telah diamankan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya merupakan bentuk nyata implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengamanan sumber daya alam nasional, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menindak tegas setiap bentuk penyelundupan dan perdagangan mineral secara ilegal.

Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan bijih timah akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui penguatan kegiatan intelijen, patroli, dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal. Pendalaman terhadap aktor intelektual, pemodal, pemilik barang, maupun jaringan distribusi terus dilakukan guna memutus mata rantai penyelundupan bijih timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bijih timah ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat diperlukan agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat. Red

BREBES, DN-II Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes (Daerah Irigasi DEDALI) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek rehabilitasi saluran irigasi senilai Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Pedoman Umum Kementerian Pekerjaan Umum.

​Berdasarkan investigasi langsung di lapangan serta laporan dari warga setempat, terdapat dua titik pengerjaan utama. Titik pertama berada di wilayah dekat kantor desa yang dikelola oleh Mukhlisin, sementara titik kedua berada di bagian hilir atau bawah saluran.

​Pelaksanaan proyek di lapangan dinilai menyimpang dari standar teknis konstruksi. Temuan mencolok di antaranya adalah penggunaan material batu blonos (batu kali bulat tanpa proses pembelahan) serta tidak dilakukannya proses pelesteran (penghalusan dinding saluran) pada beberapa bagian sisi saluran irigasi. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian penempatan papan informasi proyek di titik pengerjaan tertentu.

​Keluhan Warga dan Risiko Kerusakan Dini

​Kondisi tersebut memicu reaksi keras serta kekecewaan mendalam dari para petani dan warga sekitar. Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pendamping Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) maupun instansi terkait, sehingga proyek padat karya beranggaran negara ini terkesan dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kalau proyek menggunakan anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis seperti memakai batu blonos tanpa plesteran dan papan informasi yang tidak jelas tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi pasokan air ratusan hektare sawah petani,” ungkap salah satu warga setempat, Jum’at (31/7/2026).

​Warga menjelaskan, penggunaan batu blonos dan minimnya kualitas adukan semen sangat berisiko terhadap ketahanan fisik bangunan. Struktur saluran irigasi dikhawatirkan mudah retak, ambrol, serta tidak mampu menahan tekanan debit air dalam jangka panjang, padahal infrastruktur ini berfungsi vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

​Berdasarkan papan informasi resmi kegiatan di lapangan, rincian pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Banjarsari adalah sebagai berikut:

Parameter TeknisKeterangan

Kementerian / LembagaKementerian Pekerjaan Umum / Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Balai PelaksanaBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana

Nama KegiatanProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026

Pelaksana KegiatanP3A Tirta Bandajaya

Lokasi KegiatanDesa Banjarsari, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (D.I. Dedali)

Titik Koordinat-7.274611, 108.857093

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Nomor PKSHK.0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/175 (Tertanggal 18 Juli 2026)

Nilai KontrakRp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)

Waktu Pelaksanaan90 Hari Kalender

Sumber DanaAPBN Tahun Anggaran 2026

Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan potensi penyimpangan dalam proyek infrastruktur publik ini melibatkan ikatan regulasi dan sanksi tegas:

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (1) & Pasal 21: Setiap pejabat, pengelola, atau pelaksana kegiatan yang mengelola keuangan negara wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi tercapainya sasaran program.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Relevansi: Pengerjaan fisik yang tidak sesuai RAB demi memangkas biaya riil berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Regulasi Terkait

Pengerjaan proyek fasilitas umum yang tidak sesuai kontrak kerja sama (PKS) dapat menyeret unsur kelalaian berat (negligence) atau kesengajaan manipulasi spesifikasi teknis instansi pemerintah.

​Menyikapi temuan di lapangan ini, warga Desa Banjarsari dan para petani mendesak secara tegas kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan nyata:

​Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana selaku instansi berwenang agar segera menerjunkan tim pengawas dan tenaga ahli teknik guna menginvestigasi ulang kualitas fisik saluran irigasi di Desa Banjarsari.

​Tim Pendamping P3A dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) untuk dievaluasi kinerjanya karena diduga lalai melakukan pengawasan harian di lapangan.

​Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah Kabupaten Brebes agar memantau dan menyelidiki indikasi penyimpangan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

​Tim Atmo/Investigasi

Sumatera Utara, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (30/7/2026).

​Pelaku berinisial AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

​Barang Bukti yang Disita:

​1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram

​5 blok plastik klip kosong

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​1 buah sekop plastik

​2 buah timbangan digital

​2 unit telepon genggam (handphone)

​Kronologi Penangkapan

​Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku di lingkungan sekitar.

​”AKD berhasil kita tangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena pelaku sering mengedarkan narkoba di sekitaran Dusun II Desa Bakaran Batu,” ujar Kompol Fery.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya, disusul dengan penggeledahan yang menemukan barang bukti narkoba beserta perangkat timbangannya.

​Proses Hukum dan Pengembangan

​Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menutup konfirmasinya, Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

​”Kami terus berupaya untuk menelusuri dan memburu pelaku-pelaku lainnya, baik yang berperan sebagai pemakai maupun pengedar narkoba,” tegasnya. Tim

​JAKARTA, DN-II Integritas tata kelola pemerintahan kembali mendapat ujian berat menyusul serangkaian penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan sejumlah oknum kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. (31/7/2026).

Fenomena ini menjadi momentum refleksi kritis dan alarm pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan serta pemimpin daerah lainnya agar memperketat sistem pengawasan internal, mengedepankan transparansi, serta memegang teguh prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

​Berdasarkan catatan penegakan hukum sepanjang tahun 2026, sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Tengah ditengarai berurusan dengan lembaga antirasuah terkait berbagai dugaan tindak pidana korupsi:

​Bupati P. (S): Diamankan oleh tim penyidik KPK pada tanggal 19 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemerasan serta praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

​Bupati Pkl. (FA): Terjaring dalam operasi dan proses penegakan hukum pada bulan Maret 2026, terkait dengan dugaan kasus korupsi pada sektor pengadaan tenaga outsourcing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bupati C. (SAR): Menghadapi proses hukum atas dugaan kasus pemerasan serta pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya yang dikoordinasikan dari berbagai instansi daerah.

​Bupati S. (ES): Berurusan dengan penegak hukum atas dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

​Bupati Pm. (AW): Menjadi kasus terbaru yang diamankan oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2026, terkait dengan dugaan penerimaan uang proyek serta praktik jual beli jabatan.

​Darurat Integritas Birokrasi di Daerah

​Melihat masifnya penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, pertanyaan besar muncul di tengah publik: Apakah rentetan penangkapan ini akan menjadi yang terakhir, atau justru masih berlanjut pada kepala daerah lainnya?

​Sejumlah pengamat hukum dan penggiat antikorupsi menilai bahwa penindakan yang terjadi di Jawa Tengah mengindikasikan masih rentannya sistem birokrasi daerah terhadap praktik rente, terutama pada sektor:

​Pengadaan barang dan jasa

​Mutasi serta jual beli jabatan

​Pengelolaan anggaran penunjang dan insentif

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mengingat luasnya cakupan birokrasi di berbagai daerah, potensi pengembangan penyidikan membuka peluang bahwa proses penegakan hukum ini masih dapat berlanjut. Pihak mana saja yang berisiko menyusul tentu sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan mendalam yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lapangan.

​Publisher: Red

LEBAK, DN-II Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masif di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. (31/7/2026).

Selain merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas ilegal ini kian mengkhawatirkan karena menyebabkan infrastruktur vital, yakni jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul, mengalami ambrol dan longsor akibat galian tambang di bawah badan jalan.

​Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, aktivitas pertambangan liar ini diduga dikoordinir oleh sejumlah oknum dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan. Warga setempat berinisial AT dan AM mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama pengelola dan pemilik tambang di wilayah Citorek Tengah hingga Citorek Kidul, di antaranya berinisial JK, JS, BE, H, JUK, BT, HC, BR, dan PT.

​Lebih ironis lagi, para pekerja tambang mengaku sering melihat oknum aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP mendatangi lokasi tambang. Kunjungan tersebut diduga tidak berujung pada penindakan hukum, melainkan sebatas koordinasi dan permintaan “jatah” pengamanan kepada pihak pengelola tambang. Warga menilai pembiaran ini telah mencederai rasa keadilan hukum di masyarakat.

​Dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan ini sangat nyata. Jika tidak segera ditindak, ancaman putusnya total akses jalan provinsi menuju kawasan wisata “negeri di atas awan” Gunung Luhur dan pemukiman warga dikhawatirkan akan melumpuhkan roda perekonomian serta aktivitas mobilitas harian warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Landasan Hukum dan Jerat Pasal Perundang-Undangan

​Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung serta perusakan fasilitas umum di Citorek ini jelas menabrak berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

​Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

​Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

​Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g jo. Pasal 78: Melarang setiap orang untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan). Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

​Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Jika mengakibatkan matinya orang atau kerusakan berat, ancaman pidana diperberat sesuai ayat (2) dan (3).

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 3: Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pasal ini dapat menjerat penyelenggara negara atau oknum APH yang terbukti melakukan pembiaran, suap, atau membekingi tambang ilegal).

​Desakan Tindakan Tegas

​Menyikapi situasi darurat lingkungan dan infrastruktur ini, warga bersama para pemerhati lingkungan mendesak secara tegas kepada instansi terkait, yakni:

​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

​Polda Banten dan Polres Lebak

​Kejaksaan Tinggi Banten

​Pemerintah Provinsi Banten

​Agar segera menerjunkan tim gabungan untuk menutup total seluruh aktivitas tambang ilegal di Citorek, memproses hukum para pelaku penambangan tanpa pandang bulu, menindak oknum aparat yang terlibat (backing), serta segera melakukan langkah tanggap darurat pemulihan lingkungan dan perbaikan jalan poros provinsi yang ambrol.

​Catatan Redaksi: Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nama-nama pihak yang disebutkan dalam berita ini bersumber dari pengakuan narasumber di lapangan. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya selama 1×24 jam bagi pihak manapun yang merasa dirugikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Tim Redaksi / Kopitv.id

Menyelami Filosofi Rezeki, Ada Hak Sesama di Balik Harta yang Kita Miliki

​Oleh: Casroni

Tanggal: 30 Juli 2026

Www.Detik-Nasional.Com — Praktik mengelola keuangan tidak hanya berkaitan dengan angka, instrumen investasi, atau strategi bisnis semata. Lebih dari itu, pengelolaan finansial sangat erat kaitannya dengan mentalitas, spiritualitas, dan cara pandang seseorang terhadap rezeki. Berdasarkan pengamatan mendalam dari pengalaman empiris, serta selaras dengan tuntunan kitab suci, pepatah leluhur, dan kearifan universal, terungkap sebuah filosofi penting mengenai hubungan antara sifat kikir, energi uang, dan vitalnya berbagi dalam kehidupan.

​Sering kali muncul anggapan keliru di tengah masyarakat bahwa menahan seluruh harta dan bersikap sangat pelit dapat menjamin keamanan serta keselamatan finansial di masa depan. Padahal, realitas sosial dan hukum spiritual justru menunjukkan sebaliknya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Orang yang pelit banget itu, hidupnya bukannya enak, malah makin susah. Semakin pelit seseorang, semakin ia mempercayai dan menarik kemiskinan itu sendiri. Mereka justru tidak akan bisa menjadi kaya secara hakiki.”

​Dalam observasi nyata terhadap dinamika kehidupan sosial, ditemukan pola yang konsisten: seseorang yang menggenggam uangnya terlalu erat dan enggan berbagi justru kerap terjebak dalam lingkaran kesulitan, tanpa ada kemajuan finansial yang berarti. Hal ini sejalan dengan pepatah lama yang mengingatkan:

​”Bagai air telaga yang tertutup, makin ditimbun makin keruh, makin pelit dibelanjakan makin sempit jalan hidup.”

​Ajaran agama secara tegas melarang sifat kikir karena sifat ini lahir dari prasangka buruk terhadap kemurahan Tuhan. Dalam tradisi Islam, Allah SWT berfirman dalam Surah Ali ‘Imran ayat 180:

Kearifan lintas iman juga sepakat bahwa ketamakan menutup pintu rahmat. Dalam ajaran hikmah universal, rezeki dipandang sebagai amanah yang jika ditahan secara egois, akan berubah menjadi beban moral dan spiritual bagi pemiliknya.

​Dalam sudut pandang modern maupun spiritual, harta dan uang dipandang bukan sekadar alat tukar fisik, melainkan sebuah bentuk energi yang harus terus mengalir.

​Sistem Sirkulasi, Ibarat sebuah ember yang menampung air, jika wadah tersebut diisi terus-menerus tanpa pernah dialirkan, airnya lambat laun akan stagnan, keruh, atau bahkan luber sia-sia.

​Distribusi yang Sehat: Jauh lebih bijak jika air dalam ember tersebut disalurkan secara berkala ke saluran-saluran lain yang membutuhkan. Dengan cara ini, tidak hanya wadah utama yang tetap terjaga kesegarannya, tetapi lingkungan di sekitarnya juga ikut merasakan manfaatnya.

​Filosofi ini menegaskan bahwa kemacetan finansial sering kali bermula dari macetnya sirkulasi kebaikan. Ketika seseorang menahan aliran rezekinya untuk sesama, maka aliran rezeki dari Sang Pencipta pun cenderung ikut tersendat.

​Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 261, yang mengumpamakan infak seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, di mana setiap tangkai berisi setatus biji.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Poin krusial dari filosofi rezeki terletak pada kesadaran spiritual bahwa tidak semua harta yang kita miliki murni hak pribadi secara mutlak. Pepatah bijak sering menyebutkan, “Di setiap rezeki yang kita nikmati, ada doa orang lain yang mengiringinya.”

​”Percaya atau tidak percaya, rezeki yang kita terima sekarang, itu juga adalah rezeki orang lain yang dititipkan di dalam rezeki kita.”

​Prinsip ini menuntut adanya keseimbangan antara kerja keras (ikhtiar) dan tanggung jawab sosial. Ketika Tuhan melaporkan atau melapangkan rezeki seseorang, di dalam harta tersebut melekat hak-hak kaum dhuafa, fakir miskin, dan sesama yang membutuhkan.

​Ketetapan ini tertuang secara jelas dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 19:

Dengan mengamalkan prinsip berbagi dan menyadari bahwa kekayaan adalah bentuk titipan, mentalitas seseorang akan bergeser dari rasa takut kekurangan (scarcity mindset) menjadi rasa syukur yang melimpah (abundance mindset). Aliran rezeki diyakini akan berputar secara harmonis, membawa keberkahan, serta melapangkan jalan menuju kemapanan finansial yang hakiki di dunia maupun akhirat.

Rilis Berita: Warga Desak APH Usut Tuntas Dugaan Galian C Ilegal yang Hancurkan Jalan Pemda Kampar

​KAMPAR — Aktivitas penambangan tanpa izin atau dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan tajam dari publik. Kegiatan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan milik pemerintah daerah sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer yang menghubungkan kawasan Stanum menuju Sport Center.

​Ruas jalan strategis ini sebelumnya dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar pada tahun 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata, dengan tujuan utama melancarkan mobilitas serta perekonomian masyarakat setempat. Namun, saat ini kondisinya mengalami kerusakan parah yang diduga akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang melebihi kapasitas kemampuan jalan (overload).

​Tokoh masyarakat setempat, Juhardi, mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar agar segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur tersebut, sekaligus melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.

​”Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” tegas Juhardi, Rabu (29/7/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Landasan Hukum dan Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan

​Kasus kerusakan fasilitas umum akibat dugaan penambangan ilegal ini melibatkan beberapa instansi dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

​1. Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

​Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

​Aktivitas penambangan golongan C (batuan, tanah, pasir, dan material sejenis) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari instansi berwenang agar operasionalnya memenuhi standar lingkungan dan tata ruang daerah.

​2. Perusakan Fasilitas Umum dan Infrastruktur Jalan

​Merujuk pada ketentuan hukum terkait perlindungan prasarana jalan:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur kewajiban setiap pengguna dan pelaku usaha agar tidak merusak fungsi jalan umum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengatur pembatasan tonase kendaraan bermuatan berat. Pelanggaran terhadap ketentuan daya angkut yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif bagi pengusaha angkutan atau pengelola tambang yang tidak mematuhi aturan kelas jalan.

​3. Tanggung jawab Pemulihan Lingkungan dan Kerusakan Aset Negara

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana berat apabila terbukti melanggar AMDAL atau UKL-UPL.

​Desakan Penegakan Hukum yang Profesional

​Selain mendesak perbaikan fisik jalan, Juhardi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun instansi terkait, untuk bersikap proaktif dan melakukan penyelidikan secara profesional. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum serta melindungi hak-hak masyarakat luas.

​Kerusakan jalan raya akibat kendaraan bermuatan berat ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari segi aset infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pengguna jalan serta menghambat roda perekonomian warga sehari-log.

​Masyarakat Kampar berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata berupa penertiban aktivitas yang melanggar aturan, penegakan sanksi pidana maupun perdata, serta percepatan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.

​Catatan Redaksi: Istilah “diduga galian C ilegal” digunakan karena status hukum kegiatan tersebut memerlukan pembuktian, penyelidikan, dan penetapan resmi dari instansi yang berwenang. Pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab, sanggahan, atau klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik. Tim Red

​Laporan: Suara Masyarakat Kampar

BANGKINANG, DN-II Praktik dugaan pengarahan pembelian buku pendamping atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, resmi bergulir ke ranah hukum. Redaksi media siber Metroterkini.id secara resmi menyerahkan berkas Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Senin (27/7/2026).

​Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah tegas mendorong penegakan hukum, akuntabilitas, serta transparansi di sektor pendidikan publik.

​Dalam penyerahan berkas tersebut, jajaran pimpinan Metroterkini.id turut melampirkan dokumen komprehensif berisi bukti-bukti awal, mulai dari rekaman investigasi lapangan hingga salinan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

​Kronologi dan Modus Dugaan Pelanggaran

​Pengaduan ini bermula dari keluhan para wali murid SDN 001 Kasikan yang mengaku diarahkan oleh oknum pihak sekolah untuk membeli buku pendamping bermerek siMASTER (terbitan Erlangga) di satu toko fotokopi spesifik, yakni “TB 2000” yang berlokasi di kawasan Tapung Hulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penelusuran tim investigasi menemukan adanya rantai distribusi yang tidak transparan. Pihak toko mengaku hanya menerima pasokan tanpa bisa menunjukkan kejelasan dokumen penyaluran resmi. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik monopoli terselubung serta dugaan komersialisasi lembaga pendidikan negeri yang merugikan orang tua siswa.

​Landasan Hukum dan Pasal yang Dilanggar

​Secara regulasi, tindakan mengarahkan atau memperjualbelikan buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan negeri jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

​Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pimpinan Metroterkini.id Desak Pengusutan Tuntas

​Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta indikasi gratifikasi dalam rantai distribusi tersebut.

​Komitmen Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Menanggapi langkah pelaporan ini, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial dalam mengawal hak-hak masyarakat, khususnya wali murid yang merasa terbebani.

​”Langkah yang kami tempuh adalah bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendidikan dasar negeri harus bersih dari segala bentuk praktik komersialisasi terselubung. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jajaran Polres Kampar untuk diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Pajar Saragih.

​Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menekankan bahwa penyampaian laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas kehati-hatian yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Setiap pemberitaan dan aduan yang kami sampaikan berlandaskan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides). Kami meminta APH, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kampar, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik oknum pihak sekolah, pemilik toko, maupun perwakilan penerbit. Hal ini penting guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Suwandi Nababan, S.H., M.H.

​Melalui pengaduan ini, pihak pelapor berharap Unit Tipidkor Polres Kampar dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara terukur demi mewujudkan iklim pendidikan yang bersih, bersih dari pungutan liar, serta akuntabel di Kabupaten Kampar.

​Seluruh proses pelaporan dan penanganan perkara ini juga dipastikan berjalan dalam koridor hukum yang melindungi masyarakat dan pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

​Tim Redaksi

Margasari, DN-II Polsek Margasari Polres Tegal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dukuh Jatilawang RT 01 RW 09, Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Minggu (26/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. bersama Aiptu Grading Sehatto, Aipda Aries Suryani, S.H., dan Bripka Heri Agus Kastanto langsung mendatangi lokasi yang berada di bawah saluran irigasi menuju area persawahan untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan arena sabung ayam, sejumlah kursi kayu, kandang ayam, serta tiga ekor ayam aduan yang ditinggalkan.

Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Margasari bersama warga sekitar membongkar arena sabung ayam, merusak kandang yang digunakan sebagai sarana perjudian, serta mengamankan tiga ekor ayam aduan sebagai barang bukti guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Polsek Margasari berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana.

Polsek Margasari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat. ( S. Bimantoro )

SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Personel Pos Kumba Semunying bersama personel BAIS TNI berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 200 ekor burung kacer yang diduga akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu jalan tikus wilayah Pos Kumba Semunying, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penemuan berawal saat lima personel Satgas Pos Kumba Semunying yang dipimpin Letda Cpl Alfian Simbolon bersama dua personel BAIS TNI dipimpin Serma Casis melaksanakan patroli dan pengawasan di jalur perlintasan tidak resmi. Saat menyisir lokasi, tim menemukan 10 kotak berisi sekitar 200 ekor burung kacer yang diduga merupakan hasil penyelundupan dari wilayah Malaysia menuju Indonesia.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel, didata, didokumentasikan, serta diamankan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada komando atas guna proses penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menegaskan bahwa pengawasan di sepanjang jalur perbatasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan satwa yang dapat merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya hayati.

“Kami akan terus memperketat patroli dan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Satgas dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus mencegah tindak pidana lintas batas, termasuk penyelundupan satwa,” tegas Dansatgas.

Kegiatan pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Red

You cannot copy content of this page