JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa sektor pertambangan sepanjang periode 2013–2025.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kewajiban keuangan perusahaan tambang terhadap negara. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:
Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berangkat dari aduan masyarakat, namun kenyataannya merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi, yakni PT TSHI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Intervensi Denda PNBP: HS mengintervensi kebijakan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Ia menyatakan denda tersebut keliru dan justru mengarahkan perusahaan untuk melakukan self-assessment (penghitungan mandiri), yang berakibat pada berkurangnya pemasukan negara.
Permufakatan Jahat dan Suap: Penyidik menemukan indikasi pertemuan tertutup pada April 2025 antara HS dengan pihak swasta berinisial LO dan LKM. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut menyepakati commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pembatalan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.
Laporan “Pesanan”: HS diduga memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan terlebih dahulu kepada PT TSHI untuk dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman.
Jeratan Pasal Berlapis
Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap HS guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, yakni: 
Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.
Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Penahanan di Rutan Salemba
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas perwakilan Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejagung.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dan akuntabel, didukung oleh alat bukti kuat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara maraton.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret terpidana Zarof Ricar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Kamis (16/4/2026).
Modus Operandi: Berawal dari Proyek Film
Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan AW diduga kuat berawal dari hubungan bisnis dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Berikut adalah rincian peran tersangka dalam perkara tersebut:
Investasi Film: Tersangka AW diajak oleh Zarof Ricar untuk mendanai proyek film dengan total modal mencapai Rp4,5 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembagian Dana: Modal tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian. AW, Zarof Ricar, dan Saudara GR (selaku pihak Production House) masing-masing menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Penitipan Aset: Pada pertengahan tahun 2025, Zarof Ricar meminta AW untuk menyimpan aset-aset pribadinya. Dokumen dan aset tersebut kemudian diantar dan disimpan di kantor milik AW yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika No. 192, Cawang, Jakarta Timur.
Temuan Barang Bukti di Kantor Tersangka
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara intensif di kantor AW, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (suap) milik Zarof Ricar, di antaranya:
5 Box Dokumen: Berisi sertifikat-sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.
Logam Mulia: Sejumlah emas batangan.
Uang Tunai: Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan/atau asing.
“Tersangka AW diduga kuat mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna.
Jeratan Pasal dan Penahanan
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW.
“Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Kapuspenkum.
Red
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).
Modus Operandi dan Investigasi Lapangan
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.
Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.
Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana
Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.
Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI
Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:
Skorsing suplai BBM.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.
Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.
(Tim Redaksi)
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengakhiri rangkaian kunjungan kerja luar negerinya ke sejumlah negara di Eropa. Pesawat kepresidenan yang membawa Kepala Negara beserta rombongan mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (15/04/2026) pukul 13.55 WIB.
Kunjungan maraton ini menandai penguatan posisi geopolitik Indonesia di kancah internasional melalui sejumlah kesepakatan strategis di bidang energi, investasi, dan pertahanan.
Pertemuan Lima Jam di Moskow
Salah satu agenda utama dalam lawatan ini adalah pertemuan tingkat tinggi di Moskow. Presiden Prabowo melakukan diskusi intensif selama lima jam bersama Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin. Pertemuan tersebut berfokus pada:
Ketahanan Energi: Kerja sama pengembangan infrastruktur energi dan sumber daya mineral.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Stabilitas Geopolitik: Dialog mendalam mengenai dinamika keamanan global untuk memastikan posisi Indonesia sebagai jembatan perdamaian.
Mempererat Hubungan Strategis di Paris
Setelah dari Moskow, Presiden Prabowo melanjutkan perjalanan ke Paris untuk memenuhi undangan Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Istana Élysée, kedua pemimpin negara menyepakati penguatan kemitraan strategis pada sektor-sektor masa depan, antara lain:
Transformasi Digital: Kerja sama di bidang komunikasi digital dan teknologi.
Sektor Pendidikan: Program pertukaran serta peningkatan kualitas SDM.
Investasi Jangka Panjang: Komitmen investasi ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Kepulangan Presiden ke Jakarta menandai dimulainya fase implementasi dari berbagai kesepakatan yang telah dicapai di Eropa guna mendorong percepatan ekonomi nasional.
RedBPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiStrategis
#PrabowoSubianto
SLAWI, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan dan tanaman timun milik Untung Suradi yang tengah ditangani Satreskrim Polres Slawi memasuki babak baru. Meski sempat terjadi perbedaan persepsi di tingkat penyidik, kasus yang melibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah ini kini ditarik ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan gelar perkara.
Charles Sinaga, S.H., M.H., selaku pendamping hukum Untung Suradi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan saat ini sedang berada pada tahap krusial. Menurutnya, terdapat dinamika pendapat di internal penyidik Polres Slawi terkait klasifikasi perkara tersebut.
Dinamika Pendapat Penyidik dan Kejaksaan
Dalam keterangannya kepada media, Charles mengungkapkan bahwa sebagian penyidik menilai perkara ini memenuhi unsur pidana, sementara sebagian lainnya berpendapat sebaliknya. Untuk mengurai perbedaan tersebut, pihak Polres Slawi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi.
“Pihak Polres sudah mengundang Kasi Pidum Kejari Slawi sebelum beliau pindah tugas untuk mendiskusikan perkara ini. Di tingkat Kejaksaan pun muncul dua pandangan. Pejabat Kasi Pidum yang lama cenderung melihat ini bukan tindak pidana, namun Ibu Nilu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ini adalah pidana, dengan catatan status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Charles. (15/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gelar Perkara di Polda Jawa Tengah
Guna mendapatkan kepastian hukum dan petunjuk lebih lanjut, Polres Slawi memutuskan untuk menyerahkan mekanisme penentuan kelanjutan kasus ini melalui gelar perkara di Polda Jawa Tengah yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
“Senin besok akan dilakukan gelar perkara di Polda. Ini adalah langkah penting untuk menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Pihak Polda juga berencana memanggil kembali saksi-saksi, termasuk klien kami, Saudara Untung, guna mendalami kronologi kejadian secara utuh,” tambahnya.
Kerugian Materiil dan Aspek Hukum
Berdasarkan data yang dihimpun, korban (Untung Suradi) mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan akibat perusakan tersebut. Estimasi kerugian diperkirakan mencapai Rp 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah). Kendati demikian, Charles menegaskan bahwa nilai tersebut nantinya akan diuji lebih lanjut di persidangan.
Terkait konstruksi hukum, pihak pelapor menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama di muka umum. Charles juga mengingatkan mengenai yurisprudensi hukum yang berlaku di Indonesia terkait eksekusi lahan.
“Secara hukum, meskipun seseorang mengantongi sertifikat atas sebidang tanah, ia tidak dibenarkan secara sepihak membongkar atau membuang benda milik orang lain di atas tanah tersebut tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan pelanggaran undang-undang,” tegas Charles menutup keterangannya.
Kini, pihak korban berharap gelar perkara di Polda Jawa Tengah dapat memberikan keadilan dan supremasi hukum atas kerugian yang telah dialami.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
PARIS, DN-II Presiden Prabowo Subianto resmi bertolak kembali ke tanah air setelah menuntaskan rangkaian kunjungan kerja singkat selama dua hari ke dua negara kekuatan besar dunia, Rusia dan Prancis, pada 13–14 April 2026.
​Kunjungan strategis ini menjadi sorotan internasional mengingat posisi kedua negara tersebut sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB pemegang hak veto, sekaligus pilar utama dalam peta ekonomi dan energi global.
​Pertemuan Intensif di Istana Élysée
​Puncak kunjungan di Paris ditandai dengan pertemuan tatap muka antara Presiden Prabowo dan Presiden Emmanuel Macron. Pertemuan yang berlangsung di Istana Élysée tersebut berjalan sangat produktif dan melampaui durasi yang dijadwalkan, yakni selama lebih dari dua jam.
​Keakraban kedua pemimpin terlihat sangat menonjol, mencerminkan hubungan personal yang telah terjalin erat sejak Presiden Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Fokus Kerja Sama Strategis
​Dalam sesi pertemuan empat mata tersebut, kedua kepala negara sepakat untuk memperdalam kemitraan strategis di beberapa sektor kunci, antara lain:
​Ketahanan Energi: Penguatan infrastruktur dan pasokan energi berkelanjutan.
​Pendidikan: Perluasan program pertukaran pelajar dan pengembangan kapasitas akademik.
​Transformasi Digital: Kerja sama di sektor komunikasi digital guna menghadapi tantangan teknologi masa depan.
​Investasi Ekonomi: Komitmen terhadap investasi jangka panjang yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
​Langkah diplomasi ini diharapkan semakin memperkokoh posisi Indonesia di kancah internasional sebagai mitra strategis bagi negara-negara adidaya, sekaligus membawa dampak konkret bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
​Red/TIW
#CatatanSeskab
TEHERAN, DN-II Eskalasi militer di kawasan Teluk Persia mencapai titik kritis. Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) secara resmi mengumumkan peningkatan status kesiapan tempur (combat readiness) di sepanjang garis pantai selatan Iran. Teheran menegaskan mandat untuk melakukan tindakan destruktif terhadap setiap aset maritim asing yang dinilai melanggar batas kedaulatan di Selat Hormuz.
Melalui rilis resmi via Press TV, komando militer IRGC menyatakan bahwa jalur logistik energi paling strategis di dunia tersebut kini berada dalam pengawasan radar dan patroli intensif. Langkah ini ditegaskan sebagai postur pertahanan aktif, bukan sekadar retorika politik, guna merespons dinamika geopolitik yang kian tereskalasi. (13/4).
Doktrin Pertahanan: Respons Terhadap Rencana Blokade
Pernyataan keras ini merupakan jawaban langsung atas sinyalemen kebijakan pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump yang mengisyaratkan rencana blokade terhadap ekspor minyak mentah Iran. Menanggapi ancaman embargo total tersebut, IRGC mengeluarkan doktrin operasional yang tegas:
Intersepsi Tanpa Toleransi: Iran menolak kehadiran armada militer non-regional yang dianggap melakukan proyeksi kekuatan (power projection) di wilayah teritorial mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapabilitas Penghancuran: IRGC memperingatkan bahwa setiap manuver yang dianggap provokatif akan direspon dengan penggunaan kekuatan penuh (lethal force), yang berpotensi melumpuhkan kapal-kapal pelanggar.
Yurisdiksi Maritim: Teheran menegaskan bahwa kontrol atas Selat Hormuz adalah hak kedaulatan mutlak demi menjaga stabilitas keamanan nasional dari penetrasi asing.
Dampak pada Keamanan Energi Global
Secara taktis, Selat Hormuz adalah choke point maritim paling krusial di dunia. Secara statistik, hampir sepertiga dari total perdagangan minyak mentah jalur laut global bergantung pada stabilitas jalur sempit ini.
Para analis militer memprediksi bahwa gangguan sekecil apa pun di selat ini akan memicu efek domino pada pasar energi internasional dan asuransi maritim global. Saat ini, komunitas internasional tengah memantau ketat pergerakan kapal perang dari berbagai gugus tugas (task force) global yang mulai memperkuat kehadiran mereka di sekitar Teluk Oman sebagai langkah antisipasi.
Sumber: Korespondensi Dunia Militer
LUWUK, DN-II Pelaksanaan anggaran Belanja Barang pada Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan audit, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (14/4/2026).
Realisasi Anggaran dan Temuan Audit
Pemerintah Kabupaten Banggai mengalokasikan anggaran Belanja Barang sebesar Rp354,7 miliar pada TA 2024. Hingga Triwulan III, realisasi serapan baru mencapai Rp142,6 miliar atau sekitar 40,21%.
Namun, di balik serapan tersebut, tim pemeriksa menemukan total kelebihan pembayaran senilai Rp346.640.223,67. Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa paket pekerjaan di dua dinas terkait yang dinilai tidak sesuai dengan komitmen kontrak dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dinas Sosial: Pengadaan Tenda dan Kursi Bermasalah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu poin krusial ditemukan pada Dinsos Banggai terkait pengadaan tenda besi dan kursi plastik yang dilaksanakan oleh CV Ar dengan nilai kontrak mencapai Rp2,35 miliar. Meski pembayaran telah dicairkan 100%, audit menunjukkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp165.128.973,12.
Penyimpangan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara volume atau kualitas barang yang diterima di lapangan dengan nilai yang dibayarkan oleh negara.
Landasan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Tindakan ketidaksesuaian spesifikasi dan kelebihan pembayaran ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 7: Mengamanatkan bahwa para pihak yang terkait dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
Pasal 17: Menegaskan kewajiban Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 18 ayat (3): Menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Konsekuensi dan Rekomendasi
Atas temuan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi terkait diinstruksikan untuk segera melakukan penagihan kembali atas kelebihan pembayaran tersebut kepada pihak penyedia.
Jika kelebihan bayar tersebut tidak segera disetorkan kembali ke Kas Daerah dalam jangka waktu yang ditentukan (sesuai aturan BPK biasanya 60 hari), maka hal ini dapat ditingkatkan menjadi ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Catatan Redaksi (Ringkasan Temuan):
Uraian Temuan Nilai Kelebihan Bayar
Pengadaan Tenda & Kursi (Dinsos) Rp165.128.973,12
Temuan Lain (Dinas TPHP/Dinsos) Rp36.098.827,03
Ketidaksesuaian Spesifikasi Lainnya Rp145.412.423,52
Total Akumulasi Rp346.640.223,67
Tim Red
PEKANBARU, DN-II Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengimbau agar sekolah tidak menggelar acara perpisahan di hotel atau tempat mewah yang berpotensi membebani finansial orang tua siswa.
​Instruksi ini disampaikan Erisman usai menghadiri prosesi pelepasan siswa kelas XII SMA Plus di Pekanbaru, Senin (13/4/2026). Ia menekankan bahwa esensi kelulusan adalah syukur dan makna, bukan kemewahan lahiriah.
​Prioritaskan Kesederhanaan di Lingkungan Sekolah
​Erisman menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memberikan arahan formal agar sekolah-sekolah mengedepankan efisiensi. Fenomena perpisahan mewah di luar sekolah dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
​”Kami tidak ingin ada kegiatan yang berlebihan, apalagi sampai terkesan mewah di hotel. Silakan laksanakan perpisahan, tetapi cukup di lingkungan sekolah masing-masing secara sederhana,” tegas Erisman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah serta jangka waktunya (bukan pungutan).
​Larangan Pungutan Wajib
​Lebih lanjut, Kadisdik Riau mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak menjadikan momentum perpisahan sebagai ajang pungutan wajib. Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
​”Yang penting sederhana, tidak memberatkan orang tua, dan mutlak tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib. Jangan sampai ada siswa yang merasa terbebani untuk ikut merayakan kelulusannya,” tambahnya.
​Kesiapan PPDB 2026: Daya Tampung Riau Mencukupi
​Selain menyoroti acara perpisahan, Erisman juga memaparkan kesiapan Provinsi Riau dalam menyambut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan data pemetaan, daya tampung sekolah negeri di Riau diklaim sangat memadai.
​”Secara statistik, daya tampung sekolah negeri kita mencukupi. Bahkan, terdapat ruang sisa sekitar 12% yang diproyeksikan dapat diisi oleh sekolah swasta,” ungkapnya.
​Erisman menyayangkan adanya stigma “sekolah favorit” yang seringkali memicu penumpukan pendaftar di satu titik, sementara sekolah lain kekurangan siswa. Hal ini menjadi perhatian serius sesuai dengan semangat Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengedepankan jalur zonasi untuk pemerataan akses pendidikan.
​Dinas Pendidikan Riau menghimbau masyarakat untuk:
​Tidak terpaku pada sekolah-sekolah tertentu (persepsi sekolah favorit).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Memanfaatkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua secara bijak.
​Mempertimbangkan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.
​”Masalahnya bukan kuota yang kurang, tapi semua ingin masuk ke sekolah yang sama. Kami imbau masyarakat lebih terbuka agar pemerataan pendidikan di Riau dapat terwujud,” pungkasnya.
​Poin Penting Arahan Kadisdik Riau:
Topik Arahan Utama Dasar Hukum/Prinsip
Lokasi Perpisahan Cukup di lingkungan sekolah (Internal). Efisiensi & Kesederhanaan.
Biaya Dilarang ada pungutan wajib/memberatkan. Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
PPDB 2026 Daya tampung cukup (Negeri & Swasta). Permendikbud No. 1 Tahun 2021.
Harapan Fokus pada makna kelulusan & pemerataan. Integritas Pendidikan.
Tim Red
​JAKARTA, DN-II Menjelang tengah malam pada Minggu (12/4/2026), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Moskow, Rusia, dalam rangka kunjungan kenegaraan. Kunjungan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperkuat hubungan bilateral dan memantapkan posisi Indonesia di panggung geopolitik internasional.
​Presiden beserta rombongan menempuh penerbangan langsung (non-stop) selama kurang lebih 12 jam menggunakan maskapai nasional Garuda Indonesia. Kepala Negara diperkirakan tiba di Moskow pada Senin pagi waktu setempat dan dijadwalkan langsung melangsungkan pertemuan tatap muka dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada siang harinya.
​Fokus Strategis: Energi dan Perdamaian Dunia
​Di tengah dinamika global yang kian menantang, pertemuan kedua pemimpin negara ini membawa misi krusial yang menyentuh sektor vital nasional dan internasional. Beberapa poin utama yang akan dibahas meliputi:
​Ketahanan Energi Nasional: Melanjutkan kerja sama strategis dengan Pemerintah Rusia guna memastikan stabilitas pasokan energi dalam negeri, termasuk ketersediaan stok minyak nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Stabilitas Geopolitik: Menegaskan posisi strategis Indonesia sebagai negara yang aktif menyuarakan perdamaian dan menjaga keseimbangan stabilitas global di tengah ketidakpastian dunia.
​Delegasi Pendamping
​Dalam kunjungan kerja kali ini, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:
​Sugiono (Menteri Luar Negeri)
​Bahlil Lahadalia (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
​Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet)
​Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan konkret yang memperkokoh kemandirian energi Indonesia serta memperkuat peran kepemimpinan Indonesia di level global.
Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan ke Rusia, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
​Red/ TIW
#CatatanSeskab
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
