SLAWI, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan dan tanaman timun milik Untung Suradi yang tengah ditangani Satreskrim Polres Slawi memasuki babak baru. Meski sempat terjadi perbedaan persepsi di tingkat penyidik, kasus yang melibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah ini kini ditarik ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan gelar perkara.
Charles Sinaga, S.H., M.H., selaku pendamping hukum Untung Suradi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan saat ini sedang berada pada tahap krusial. Menurutnya, terdapat dinamika pendapat di internal penyidik Polres Slawi terkait klasifikasi perkara tersebut.
Dinamika Pendapat Penyidik dan Kejaksaan
Dalam keterangannya kepada media, Charles mengungkapkan bahwa sebagian penyidik menilai perkara ini memenuhi unsur pidana, sementara sebagian lainnya berpendapat sebaliknya. Untuk mengurai perbedaan tersebut, pihak Polres Slawi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi.
“Pihak Polres sudah mengundang Kasi Pidum Kejari Slawi sebelum beliau pindah tugas untuk mendiskusikan perkara ini. Di tingkat Kejaksaan pun muncul dua pandangan. Pejabat Kasi Pidum yang lama cenderung melihat ini bukan tindak pidana, namun Ibu Nilu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ini adalah pidana, dengan catatan status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Charles. (15/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gelar Perkara di Polda Jawa Tengah
Guna mendapatkan kepastian hukum dan petunjuk lebih lanjut, Polres Slawi memutuskan untuk menyerahkan mekanisme penentuan kelanjutan kasus ini melalui gelar perkara di Polda Jawa Tengah yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
“Senin besok akan dilakukan gelar perkara di Polda. Ini adalah langkah penting untuk menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Pihak Polda juga berencana memanggil kembali saksi-saksi, termasuk klien kami, Saudara Untung, guna mendalami kronologi kejadian secara utuh,” tambahnya.
Kerugian Materiil dan Aspek Hukum
Berdasarkan data yang dihimpun, korban (Untung Suradi) mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan akibat perusakan tersebut. Estimasi kerugian diperkirakan mencapai Rp 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah). Kendati demikian, Charles menegaskan bahwa nilai tersebut nantinya akan diuji lebih lanjut di persidangan.
Terkait konstruksi hukum, pihak pelapor menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama di muka umum. Charles juga mengingatkan mengenai yurisprudensi hukum yang berlaku di Indonesia terkait eksekusi lahan.
“Secara hukum, meskipun seseorang mengantongi sertifikat atas sebidang tanah, ia tidak dibenarkan secara sepihak membongkar atau membuang benda milik orang lain di atas tanah tersebut tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan pelanggaran undang-undang,” tegas Charles menutup keterangannya.
Kini, pihak korban berharap gelar perkara di Polda Jawa Tengah dapat memberikan keadilan dan supremasi hukum atas kerugian yang telah dialami.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
