Beranda » Business » Halaman 31

Business

KOTA TEGAL, DN-II Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah yang akrab disapa Mba Iin, atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Indonesia Tegal atas dukungannya dalam pengembangan serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) subsisten di wilayah Kota Tegal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan capacity building kuliner bagi kelompok rintisan UMKM subsisten.

“Pemkot sangat berterima kasih, karena program ini sejalan dengan visi misi kita untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Mba Iin saat membuka acara Capacity Building Pembuatan Minuman, Roti, dan Kue Kekinian bagi Kelompok Subsisten Usaha Bersama Zahira dan Disabilitas Inklusif Shop di Balai Warga RT 06 RW 03 Kelurahan Randugunting, Kamis (11/12/2025) pagi.

Mba Iin menjelaskan, melalui pelatihan ini para peserta tidak hanya diajarkan membuat produk berkualitas, tetapi juga dibekali pengetahuan tentang pengelolaan usaha, penguatan mental kewirausahaan, serta strategi pemasaran. Ia menambahkan, pelatihan yang disupport oleh Bank Indonesia Tegal diberikan kepada kelompok usaha yang sudah memiliki izin resmi dan dinilai layak untuk mendapatkan bantuan.

“Selain pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan di bidang kuliner, para peserta juga menerima bantuan peralatan dari Bank Indonesia,” tambahnya.

Kepala Deputi Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Teguh Triyono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bank Indonesia, Pemerintah Kota Tegal, dan masyarakat. Sinergi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu maupun kelompok sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan capacity building ini diikuti oleh 20 peserta dan menghadirkan narasumber Wike Haryani dari Wihar Kitchen.(* S. Bimantoro )

Tapung Hulu, DN-II Waketum DPP IWO-I Ali Sofyan menilai proses hukum kasus dugaan penggelapan 80 Kg brondolan sawit yang menjerat karyawan di Kampar, Riau, sangat berlebihan, tidak manusiawi, dan mengabaikan prinsip Restorative Justice.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO-I), Ali Sofyan, melontarkan kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan 80 kilogram brondolan sawit yang menyeret seorang karyawan PT. Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus ini terjadi pada Kamis (11/12/25).

Ali Sofyan menilai pemrosesan kasus dengan nilai kerugian yang ditaksir tidak sampai setengah juta rupiah tersebut telah dilakukan secara berlebihan, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan semangat keadilan substantif.

Retorika Kosong dan Tamparan Keras

Dalam pernyataannya, Ali Sofyan menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa slogan Kapolri tentang “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah” tidak lebih dari sekadar retorika kosong yang tidak diterapkan oleh jajaran di tingkat bawah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ucapan Kapolri itu terbukti hanya isapan jempol. Kasus kecil seperti ini diproses dengan brutal, tetapi kasus besar kerap menguap. Ini tamparan keras bagi institusi Kepolisian,” tegas Ali.

Ali mengecam keras sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap kukuh menjerat pekerja tersebut dengan Pasal 372/374 KUHP, padahal terdapat banyak pertimbangan kemanusiaan dan dasar hukum untuk tidak melanjutkan kasus ini:

Kerugian perusahaan sangat kecil.

Pelaku adalah karyawan kecil dan warga setempat.

Pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.

Telah ada permohonan maaf tertulis dari pelaku.

Pemerintah Desa dan Camat telah mengajukan upaya mediasi.

Pengabaian Total terhadap Restorative Justice

Ali menyoroti jalur Restorative Justice (RJ) yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, seluruh dasar kemanusiaan dan aturan internal Polri tersebut telah diabaikan total oleh Polsek Tapung Hulu.

“Perpol 8/2021 itu jelas, transparan, dan wajib dijalankan. Tapi yang terjadi, Polsek Tapung Hulu justru gagal total dalam menerapkan keadilan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian terhadap aturan internal Polri yang memalukan,” kecamnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa PT. ATS II seharusnya hanya memberikan sanksi administratif atau pemecatan, bukan memaksakan karyawannya masuk penjara hanya karena persoalan brondolan sawit yang tercecer.

Tuntut Intervensi dan Penerapan Sila Kelima

Lebih jauh, Ali Sofyan mendesak Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk segera turun tangan dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat kecil ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip Azas Kemanusiaan dan Azas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Sila Kelima Pancasila.

“Pancasila itu bukan hiasan dinding. Sila ke lima wajib diterapkan, bukan ditertawakan. Masa 80 kilogram brondol sawit mengalahkan nyawa dan masa depan keluarga? Ini tidak masuk akal,” ujar Ali geram.

Ali Sofyan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindas. “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat. Keadilan tidak boleh mati hanya karena uang empat ratus ribu rupiah,” pungkasnya.

(Tim Redaksi PRIMA)

BREBES, DN-II Masyarakat Kabupaten Brebes dan sekitarnya bersiap menyambut kemeriahan liburan akhir tahun yang tak terlupakan. (11/12/2025).

AS Mall Brebes, pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di wilayah tersebut, telah mengumumkan serangkaian acara spektakuler, mulai dari wahana hiburan keluarga Taman Ria Promosi hingga gelaran konser musik nasional yang puncaknya akan menghadirkan grup idola ternama, JKT48.

Kepastian perayaan besar ini dikonfirmasi oleh perwakilan AS Mall, Fatimah, dalam wawancara eksklusif.

Taman Ria Promosi: Suguhan Hiburan Keluarga Mulai 13 Desember

Event utama yang akan memanjakan keluarga adalah pembukaan Taman Ria Promosi, yang bertujuan memberikan alternatif hiburan yang terjangkau selama masa liburan sekolah dan akhir tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tanggal Operasi: Mulai 13 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Waktu Operasi: Setiap hari, dari sore hari pukul 16.00 WIB hingga malam hari pukul 22.00 WIB.

Wahana yang Tersedia: Pengunjung dapat menikmati beragam wahana klasik dan seru, seperti Ontang-anting, Bianglala, Ombak Banyu, Mandi Bola, Trampolin, Perahu, serta permainan lain yang cocok untuk segala usia.

Keterjangkauan: Fatimah memastikan bahwa harga tiket untuk setiap wahana sangat terjangkau, rata-rata hanya sekitar Rp10.000.

Menurut Fatimah, inisiatif ini merupakan upaya AS Mall untuk memeriahkan malam pergantian tahun baru dan menyediakan pilihan rekreasi yang luas bagi keluarga di Brebes.

Puncak Acara: Konser JKT48 Siap Guncang Brebes!

Selain wahana bermain, AS Mall Brebes juga akan menjadi tuan rumah event musik besar yang menampilkan artis-artis kenamaan nasional.

Tanggal Konser: 27 Desember dan 28 Desember 2025.

Bintang Utama (27 Des): Konser pada tanggal 27 Desember dipastikan akan menampilkan penampilan spesial dari grup idola JKT48, didampingi oleh musisi-musisi nasional lainnya.

Lokasi: Area konser akan berada di sebelah barat AS Mall, menyatu dengan lokasi Taman Ria Promosi, memungkinkan pengunjung menikmati hiburan ganda dalam satu area.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mall Terluas di Brebes Ajak Masyarakat Berpesta

Pihak AS Mall Brebes secara terbuka mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dan menikmati kemeriahan ini, sekaligus merasakan fasilitas mal pertama di Brebes.

“Pesan pada masyarakat, datangilah AS Mall Brebes, karena memang di bulan Desember ini banyak sekali event-event yang menggebrakkan untuk masyarakat Kabupaten Brebes. Apalagi ini mal pertama di Brebes. Mari kita bertahun baru dan menghabiskan liburan dengan berkunjung di AS Mall Brebes,” ujar Fatimah.

AS Mall Brebes juga menonjolkan keunggulan fasilitas parkirnya. Dengan total luas area mal yang mencapai sekitar 5 hektar—termasuk lahan parkir yang rencananya akan diperluas hingga sisi samping—AS Mall diklaim memiliki area parkir paling luas dan memadai di Kabupaten Brebes.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera agendakan liburan akhir tahun Anda dan sambut tahun 2026 dengan penuh keceriaan di AS Mall Brebes.

Red/Teguh

TAPUNG HULU, RIAU, DN-II Diskresi dan rasa kemanusiaan seolah menguap dalam penegakan hukum di Polsek Tapung Hulu. Kasus yang menyeret dua karyawan rendahan PT. Arindo Tri Sejahtera II (ATS II), Darman Agus Gulo dan Herianto, menjadi gambaran pilu praktik hukum yang dinilai publik lebih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” (10/12/2025).

Darman dan Herianto diseret ke proses hukum layaknya kriminal kelas berat hanya karena mengambil 80 kilogram brondolan sawit—kerugian yang ditaksir tak sampai Rp 400.000, atau setara harga sepasang ban motor bekas. Namun, nilai kerugian yang sangat kecil ini tak meluluhkan hati aparat.

Penyidik Polsek Tapung Hulu justru menjerat kedua pekerja tersebut dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang Penggelapan, pasal yang biasanya diterapkan untuk kasus penggelapan berbasis jabatan atau kerugian finansial yang signifikan. Publik menilai penggunaan pasal ini terlalu sadis, tidak proporsional, dan sangat diduga sebagai “pasal pesanan” yang jauh dari semangat keadilan.

MANGKIR DUA KALI: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Aparat?

Melihat ketidakseimbangan ini, berbagai pihak sudah berupaya mencari jalan damai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Pemerintah Desa Sumber Sari (melalui Kepala Dusun V, Guna), Camat Tapung Hulu (Diwakili Sam), serta Ketua dan Sekertaris Pers Keadilan Tapung Hulu telah dua kali mengundang perusahaan melalui Polsek untuk mediasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, sikap PT. ATS II mengejutkan publik. Perusahaan mangkir total sebanyak dua kali, termasuk pada panggilan resmi yang dijadwalkan Rabu, 10 Desember 2025. Tidak ada surat alasan, tidak ada itikad baik, dan nihil empati.

Sikap korporasi ini sontak memunculkan pertanyaan kritis di mata masyarakat:

Siapa yang sebenarnya berkuasa di Tapung Hulu? Polsek atau Perusahaan? Apakah Negara kini telah menjadi alat pembalasan korporasi?

KETIKA HUKUM KEHILANGAN RASA MALU

Dalam negara hukum, diskresi adalah ruang humanis untuk mempertimbangkan dimensi sosial. Namun, dalam kasus brondolan sawit ini, ruang itu seolah sengaja dipasung.

Penyidik memilih jalur pidana maksimal, sementara fakta kemanusiaan yang terhampar diabaikan:

Nilai kerugian kecil (di bawah Rp 400.000).

Pelaku adalah pekerja rendahan dan warga setempat.

Salah satu pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.

Permohonan maaf resmi dari keluarga sudah disampaikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Solusi damai/RJ telah diminta oleh pejabat Desa dan Kecamatan.

Semua permohonan kemanusiaan itu tidak digubris. Istri tersangka bahkan rela mengajukan permohonan maaf tertulis dan siap menerima pemecatan suaminya tanpa pesangon, asalkan suaminya tidak dipenjara. Langkah ini pun tak menggetarkan perusahaan dan aparat.

Kini, nasib seorang ayah dan sumber nafkah keluarga digantung pada keputusan yang lebih terasa sebagai balas dendam korporasi daripada penegakan hukum yang berkeadilan.

JAWABAN KAPOLSEK: Formal, Dingin, Tanpa Hati Nurani

Saat dikonfirmasi wartawan, respon Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, terkesan sangat formal dan steril, jauh dari harapan publik akan adanya pandangan moral dan sosial:

“Terima kasih banyak Bg.. Baik Bg… Segera kami berikan jawaban secara Resmi.. Untuk memberikan Kepastian Hukum”

Jawaban ini kini disorot karena hanya menggunakan template hukum yang dingin, bukan tanggapan dari seorang pemimpin penegak hukum yang seharusnya mewakili rasa keadilan masyarakat.

POTRET KEADILAN YANG DICURI

Kasus ini melampaui soal 80 kilogram sawit. Ini adalah potret telanjang bagaimana keadilan di negeri ini dapat diarahkan dan dibeli oleh kekuatan modal.

PERTANYAAN BESAR UNTUK NEGARA:

Jika rakyat kecil dihukum maksimal karena mencuri brondolan 80 kilogram, mengapa ketika diduga perusahaan mencuri tanah, ruang hidup, dan kesempatan masyarakat, negara tiba-tiba menjadi bisu, buta, dan tuli?

“Apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau kini berubah menjadi budak korporasi?”

Jika benar aparat bisa tunduk di bawah tekanan atau permintaan perusahaan, maka:

Yang dicuri bukan 80 kilo sawit. Yang dicuri adalah keadilan, martabat, dan masa depan manusia kecil di hadapan hukum negara.

(Tim Redaksi)

PURWOKERTO, DN-II Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan biaya hidup, kisah perjuangan seorang pemuda di Purwokerto bernama Aditia (27) dapat menjadi inspirasi. Aditia menunjukkan etos kerja keras dengan menjalani dua pekerjaan sekaligus: sebagai waiter di sebuah kafe di daerah Saditan dan sebagai driver paruh waktu untuk Shopee Food.

Dua Shift, Dua Sumber Penghasilan

Saat ini, Adit memiliki rutinitas yang padat. Ia bekerja sebagai waiter dengan sistem shift sore di kafe yang berlokasi di sebelah stadion. Penghasilan utamanya ini setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tersebut.

Namun, demi mencapai target finansialnya, Adit memanfaatkan waktu luangnya di pagi hingga siang hari dengan menjadi driver Shopee Food.

“Ini lagi kerja sore [sebagai waiter],” ujar Adit. “Kalau kerja sore, berarti paginya narik dari Shopee Food,” tambahnya, menjelaskan bagaimana ia membagi fokus dan tenaganya setiap hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai driver Shopee Food, Adit menjelaskan bahwa argo dihitung berdasarkan kilometer, dengan tarif terendah saat ini sebesar Rp7.200. Dalam sehari, ia mengaku dapat menyelesaikan rata-rata enam orderan.

“Enggak tentu sih, paling enam (orderan) bisa,” katanya. Walaupun penghasilan dari Shopee Food tidak menentu, ia memastikan pendapatan tambahan tersebut sangat membantu. “Lumayan, bisa buat bensin sama rokok.”

Target Tabungan Rp50 Juta untuk Pernikahan Mandiri

Pada usianya yang ke-27 tahun, Adit telah melamar kekasihnya yang juga berasal dari Purwokerto. Tekadnya untuk menabung semakin besar karena ia memiliki satu prinsip kuat: menanggung biaya pernikahan secara mandiri.

“Harus, Pak. Harus sendiri,” tegas lulusan SMK Karya Bhakti tahun 2016 ini.

Aditia memiliki target tabungan yang ambisius untuk membiayai pernikahan impiannya. Ia menyisihkan sebagian penghasilan bulanan dari kedua pekerjaannya agar mencapai angka yang dituju.

“Ini nabungnya penginnya lebih dari Rp50 juta,” ungkap Aditia. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya seserahan, dekorasi, dan perayaan.

Prinsip Menikah Tanpa Utang

Aditia memiliki prinsip kuat dalam perencanaan pernikahan. Ia tidak ingin memaksakan kemewahan yang justru berujung pada utang setelah sah menjadi suami-istri.

“Soalnya enggak mau maksain yang terlalu mewah, terus nanti habis nikah punya utang. Lebih pusing nanti itu,” jelasnya dengan bijak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia memilih perayaan yang sepantasnya, sesuai dengan kemampuan finansialnya. Adit menekankan pentingnya pernikahan yang tidak memberatkan calon pengantin pria maupun merendahkan calon pengantin wanita.

“Ya, sakit-sakit dulu kayak gitu. Kerja dulu, nabung, ada uang, sesuai kemampuan, enggak yang terlalu mewah, cuman ya, dirayakan,” tutupnya.

Dengan tekad bekerja keras di dua sektor sekaligus, Adit membuktikan bahwa kemandirian finansial adalah kunci untuk mewujudkan pernikahan idaman yang bahagia dan, yang terpenting, bebas dari lilitan utang.

Brebes, DN-II Persoalan komunikasi terkait pemakaian ruang kantor DPD Golkar Brebes yang digunakan sementara oleh SDN Brebes 02 akhirnya menemukan titik temu. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan melalui musyawarah, menyelesaikan isu biaya kontrak yang sempat menjadi sorotan. (10/12/2025).

Saat ini, fokus utama sekolah beralih pada progres rehabilitasi gedung dan kendala serius banjir yang kerap melanda area sekolah.

Kesepakatan Biaya Kontrak dan Klarifikasi Miskomunikasi

Kepala Sekolah (Kasek) SDN Brebes 02, Yusti Puspitawati, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa permasalahan biaya yang sempat muncul disebabkan oleh miskomunikasi, diperparah oleh kondisinya yang saat itu sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai biaya kontrak ruang selama tiga bulan yang mencapai nominal tertentu. Namun, Bu Yusti mengklarifikasi bahwa penyelesaian akhir dilakukan secara kekeluargaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ya, alhamdulillah sekarang, kemarin miskomunikasi,” ujar Bu Yusti. Ia menambahkan bahwa setelah rembukan, ia memberikan sejumlah biaya “ala kadarnya” kepada penjaga kantor DPD Golkar sebagai bentuk penyelesaian.

Kerja sama ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD Golkar Brebes, Teguh Turmudi. “Pak Teguh sih, ‘Monggo, Bu’,” kata Bu Yusti, menegaskan sikap kooperatif dari pihak DPD Golkar. Ia juga menambahkan bahwa kedua institusi berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam berbagai kebutuhan.

Progres Rehabilitasi Gedung dan Pujian untuk Pemborong

Bu Yusti juga memberikan pembaruan positif mengenai rehabilitasi bangunan sekolah yang sedang berlangsung. Ia memperkirakan pekerjaan rehab akan selesai pada akhir Desember 2025.

Meskipun terdapat hambatan akibat curah hujan, Kasek memberikan penilaian yang baik terhadap kinerja pelaksana proyek (pemborong).

“Pemborongnya bagus. Kalau terkendala cuaca, pasti [ada],” katanya.

Selama proses rehabilitasi, pihak sekolah menerapkan kolaborasi kelas untuk efisiensi ruang. Kelas Lima dan Enam digabung di satu area, sementara Kelas Tiga dan Empat ditempatkan di ruangan lain.

Kendala Utama: Banjir Parah saat Hujan Deras

Masalah paling mendesak yang dihadapi SDN Brebes 02 saat ini adalah banjir parah yang terjadi di halaman depan sekolah saat hujan deras.

Bu Yusti menjelaskan bahwa air dapat mencapai ketinggian yang signifikan, menyulitkan aktivitas siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kalau Banjir Kemarin [airnya] hampir setinggi dengkul. Terus untuk anak-anaknya [kesulitan] segitu,” jelasnya.

Penyebab utama banjir diduga adalah drainase yang tersumbat atau tidak berfungsi optimal di depan sekolah (di pinggir jalan).

Solusi Jangka Panjang dan Harapan kepada Pemerintah

Untuk solusi jangka pendek, sekolah akan fokus memperbaiki genteng di sisi selatan dan akses ke area tertentu. Namun, untuk mengatasi masalah banjir yang lebih besar, Bu Yusti berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan.

“Solusi satu-satunya jalan mungkin, ya pakai kanalisasi dikeruk. Dikeruk, terus dibuat pembuangan,” sarannya. Ia menekankan, “Pemerintah yang mikirin. Saya mikirin pendidikan.”

Tanggapan Komite Sekolah

Ketua Komite SDN Brebes 02, H. Drs. Supriyono, menyatakan bahwa pihaknya belum diajak bicara secara terbuka mengenai isu-isu sekolah, namun ia mencatat bahwa saluran air di belakang Kantor DPD Golkar memang tersumbat.

Sementara itu, salah satu anggota komite, Andi Cibandono, memberikan masukan terkait rehabilitasi gedung.

“Mestinya karena swakelola ada sisa lebih dibanding diproyekkan, bisa untuk peninggian,” usulnya, menyarankan agar sisa anggaran dapat dialokasikan untuk peninggian bangunan sebagai upaya pencegahan banjir.

Red/Teguh

Bengkulu, DN-II Skandal dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan Restoran Mie Gacoan Bengkulu kini merambah menjadi krisis kepercayaan institusional melibatkan korporasi yang inkonsisten, media yang abai verifikasi, dan pemerintah daerah yang lalai. (8/12/2025).

Kasus ini bukan lagi sekadar masalah sumur bor, melainkan potret nyata kelemahan pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bengkulu.

Ahmad Rifai, perwakilan warga Jalan Sudirman, secara eksplisit membantah klaim pengerjaan sumur bor yang sempat disiarkan beberapa media lokal sebagai “klarifikasi resmi,” memicu pertanyaan serius tentang standar jurnalisme di daerah ini.

“Kami bantah dulu supaya berimbang. Belum ada pengerjaan sumur bor itu,” tegas Ahmad. “Pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi lapangan.”

Bantahan warga ini menjadi tamparan keras bagi etos kerja pers yang dinilai gagal melakukan verifikasi dasar (check and re-check). Media yang mengangkat klarifikasi tanpa bukti dokumen dan tanpa konfirmasi lapangan telah mengkhianati prinsip faktualitas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegagalan ini diperparah oleh pengakuan Kepala Cabang Mie Gacoan Bengkulu, Zainal, yang dengan enteng menyebut “klarifikasi resmi” tersebut hanyalah “obrolan ringan” dan “bukan pernyataan resmi.”

“Memang kami belum mengklarifikasi secara resmi. Kami hanya ngobrol soal apa yang sudah dilakukan… Yang kemarin itu hanya diskusi, bukan pernyataan resmi,” dalih Zainal.

Pengakuan ini menunjukkan betapa mudahnya manajemen korporasi menggunakan media sebagai corong propaganda yang tidak terverifikasi, sementara jurnalis lokal seolah hanya puas dengan jurnalisme “kopi darat” tanpa menuntut bukti legalitas dan dokumen resmi.

Masalah legalitas adalah inti dari polemik ini. Ahmad Rifai menyoroti rencana kerja tanpa izin, yang mencerminkan arogansi hukum pihak Mie Gacoan.

“Legalitasnya apa? Tidak bisa langsung mengerjakan begitu saja. Belum ada legalitas, tapi sudah mau bekerja,” kecamnya.

Namun, kritik paling tajam diarahkan pada Pemerintah Wilayah setempat. Kelalaian ini mencerminkan pemerintah yang “buta, tuli, dan bisu” dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan dan izin usaha.

1. BUTTA terhadap fakta di lapangan, membiarkan dugaan pencemaran terjadi tanpa audit ketat.

2. TULI terhadap keluhan dan tuntutan warga mengenai izin dan tindak lanjut.

3. BISU karena tidak ada satu pun pernyataan tegas dari otoritas daerah yang menjamin penegakan sanksi jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup.

“Di mana fungsi Dinas Lingkungan Hidup? Di mana peran Satpol PP menegakkan Perda? Pemerintah daerah terkesan membiarkan polemik ini berlarut-larut, seolah-olah keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga bukan prioritas. Sikap ini adalah pengkhianatan terhadap mandat publik,” tegas sumber yang enggan disebut namanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mie Gacoan, yang hingga kini mengaku menunggu surat dari kantor pusat untuk mengambil keputusan, seolah menjadikan birokrasi internal sebagai tameng. Sementara itu, warga dipaksa menanggung dampak dari kelumpuhan aksi yang dilakukan oleh korporasi dan kelalaian struktural oleh pemerintah daerah.

Publisher -Red

YOGYAKARTA, DN-II Riuh rendah Pasar Beringharjo, Yogyakarta, menyimpan kisah perjuangan para pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana. Salah satunya adalah Ibu Intan (52), pedagang yang telah berjualan di Jalan Gedongkiwo 24 selama lebih dari 20 tahun. (8/12/2025).

Ditemui di lapaknya, Ibu Intan mengisahkan perubahan drastis kondisi pasar dibandingkan dua dekade lalu. Jika dulu Beringharjo selalu disesaki pembeli dari seluruh penjuru Indonesia, kini situasinya jauh berbeda.

Gempuran Online dan Pasca-Pandemi

Menurut Ibu Intan, penurunan omzet yang ia rasakan dipicu oleh dua faktor utama: maraknya perdagangan daring (online) dan dampak berkepanjangan pandemi COVID-19.

“Dulu ramai sekali, sekarang jauh beda. Saingannya banyak, terutama pengaruh online,” keluh Ibu Intan. Ia menambahkan bahwa harga di platform online sangat bersaing, sehingga membuat pasar fisik makin sepi pengunjung. “Pasca-COVID dampaknya kerasa banget, pembeli belum pulih seperti dulu.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Strategi Bertahan: Sabar dan Telaten

Menghadapi situasi yang sulit, Ibu Intan mengaku tidak memiliki strategi khusus selain menjaga kesabaran. “Strateginya ya harus sabar dan telaten,” ujarnya singkat.

Penurunan jumlah pembeli juga berdampak pada operasional lapaknya. Jika dulu ia mungkin memiliki lebih banyak bantuan, kini ia hanya dibantu oleh satu orang karyawan. Koleksi dagangannya pun tetap ia pertahankan selengkap mungkin untuk menarik minat pelanggan, mulai dari:

Daster dan Sprei.

Mukenah dan Taplak Meja.

Kemeja dan Sarung Batik.

Blangkon.

Harga yang ditawarkan pun sangat terjangkau, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000-an, tergantung pada kualitas bahan.

Beban Biaya di Tengah Sepi

Meskipun omzet tidak menentu, Ibu Intan tetap harus memenuhi kewajiban membayar retribusi pasar. Biaya tersebut dibayarkan secara harian sebesar kurang lebih Rp1.600. Sistem pembayarannya pun sudah mengikuti perkembangan zaman, di mana pengelola pasar menyediakan opsi pembayaran melalui QRIS maupun tunai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ibu Intan, yang statusnya kini sebagai penyewa lapak milik bosnya, berharap agar kondisi pasar tradisional bisa kembali pulih. Baginya, Beringharjo bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan saksi bisu perjalanan hidupnya selama 20 tahun terakhir.

Red/Teguh

Ketimpangan Anggaran Kabupaten Bekasi 2022: Birokrasi Gemuk, Pembangunan Lunglai

BEKASI, DN-II Struktur Anggaran Belanja pada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 memicu sorotan tajam. Analisis terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menunjukkan ketidakseimbangan alokasi yang mengarah pada inefisiensi birokrasi dan minimnya investasi pembangunan jangka panjang bagi masyarakat.

Akar Masalah: Prioritas yang Terbalik

Masalah utama dalam postur anggaran ini adalah dominasi Belanja Operasi yang menelan sebagian besar porsi dana, meninggalkan sisa yang sangat minim untuk pembangunan fisik atau pelayanan publik langsung.

Birokrasi Memakan Anggaran: Badan Kepegawaian dan PSDM, misalnya, mengalokasikan Rp17,7 miliar hanya untuk belanja pegawai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Belanja Modal yang Miris: Di Balitbangda, alokasi Belanja Modal hanya tercatat sebesar Rp183,8 juta. Kecilnya angka ini menghambat kemampuan daerah untuk berinvestasi pada aset produktif yang dibutuhkan rakyat.

Ketidakseimbangan BPBD: Bahkan di instansi vital seperti BPBD, rasio anggaran menunjukkan ketimpangan: 70% untuk operasional internal dan hanya 30% untuk modal. Ini mengindikasikan bahwa anggaran lebih banyak digunakan untuk membiayai “mesin” birokrasi ketimbang performa penanganan bencana di lapangan.

Celah Transparansi dan Risiko Penyimpangan

Analisis mendalam menemukan adanya pos anggaran besar yang masuk dalam kategori “rentan pengawasan”:

Dana Tak Terduga (BTT) Fantastis: Terdapat alokasi Rp100 Miliar pada BPKD dalam bentuk Belanja Tidak Terduga.

Belanja Hibah: Alokasi sebesar Rp8,5 Miliar di Kesbangpol memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi instrumen kepentingan politik praktis.

Besarnya angka pada pos ini menciptakan celah lebar bagi ketidaktransparanan jika tidak dibarengi dengan mekanisme audit yang ketat.

Krisis Tata Kelola: Isu Rangkap Jabatan

Sorotan juga tertuju pada aspek manajemen SDM. Munculnya nama Ir. H. Entah Ismanto, SH, MM, yang terindikasi menjabat sebagai Kepala Badan di dua institusi strategis sekaligus (Bappelitbangda dan Bappeda), memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan dan menurunnya fokus akuntabilitas kepemimpinan.

Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memulihkan kesehatan fiskal Kabupaten Bekasi, diperlukan langkah-langkah luar biasa:

Restrukturisasi Rasio Belanja: Pemerintah Kabupaten Bekasi harus secara progresif memangkas belanja operasional dan mengalihkan porsi yang lebih besar ke Belanja Modal demi pertumbuhan ekonomi daerah.

Audit Forensik DPRD: DPRD Kabupaten Bekasi didesak untuk melakukan audit forensik terhadap pos BTT dan Dana Hibah guna memastikan setiap rupiah benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Klarifikasi Kepemimpinan: Kepala Daerah wajib memberikan klarifikasi transparan mengenai praktik rangkap jabatan dan segera melakukan pengisian jabatan secara definitif untuk menjaga profesionalisme.

Transparansi Publik: Rincian belanja barang, jasa, dan modal harus dipublikasikan secara mendetail agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengadaan dan program pembangunan.

Catatan Akhir: Anggaran bukan sekadar deretan angka, melainkan cerminan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Jika anggaran 2022 lebih banyak habis untuk membiayai internal pemerintahan, maka kesejahteraan warga Bekasi sedang dipertaruhkan.

Tim Redaksi Prima

OGAN KOMERING ILIR (OKI), DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan audit yang mengindikasikan ambruknya tata kelola aset dan piutang daerah secara fundamental, yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2010.

Hasil pemeriksaan terbaru mengungkapkan bahwa penatausahaan Piutang Daerah Pemkab OKI “belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah.”

Per 31 Desember 2024, total Piutang Daerah yang disajikan dalam Neraca mencapai Rp49.162.808.397,80 (Rp49,16 Miliar). Namun, laporan tersebut meragukan daya tagih dari sebagian besar nilai tersebut, menjadikannya ‘aset’ yang hanya menggelembungkan posisi keuangan secara fiktif.

Tiga Isu Sentral: Kedaluwarsa, Data Hilang, dan Kelumpuhan Administrasi

Temuan audit merinci dua kategori masalah piutang yang paling mencolok:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Piutang PBB P2 Kedaluwarsa (Usia Lebih dari 5 Tahun)

Telah teridentifikasi sejumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang secara hukum telah kedaluwarsa hak tagihnya karena melampaui batas lima tahun.

Meskipun demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) gagal total melaksanakan upaya hukum, verifikasi, atau yang paling krusial, hapus buku.

Implikasi: Pencatatan piutang yang kedaluwarsa secara permanen melanggar prinsip akuntansi akrual dan menyesatkan otoritas audit mengenai posisi keuangan riil daerah.

2. Piutang Retribusi ‘Misterius’ (Sejak Tahun 2010)

Piutang Retribusi Daerah, termasuk Izin Gangguan dan SITU, senilai Rp344 Juta telah diakui sejak tahun 2010 (berumur lebih dari 14 tahun).

Fakta Mengejutkan: Seluruh rincian Wajib Retribusi dan dokumen pendukung terkait piutang ini dinyatakan hilang pasca transisi organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2016.

Saat ini, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan SKPD terkait menyatakan tidak mampu menagih ataupun melakukan penghapusan karena tidak ada dokumen pendukung yang valid.

Ini menunjukkan bahwa kegagalan penatausahaan telah terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Masalah ini berpusat pada sistem pengendalian internal dan penataan organisasi yang gagal memastikan serah terima dokumen keuangan vital saat restrukturisasi perangkat daerah.

Tuntutan Audit: Akuntabilitas dan Pemulihan Sistem

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit dengan tegas menyimpulkan bahwa permasalahan ini berakar pada kelumpuhan sistem pengendalian internal dan kegagalan pada SKPD pengelola pendapatan (BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis).

Beberapa rekomendasi dan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab OKI meliputi:

Hapus Buku Piutang PBB P2 Kedaluwarsa: BPPD diwajibkan segera memproses usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah melewati batas lima tahun untuk memastikan Neraca mencerminkan nilai yang wajar.

Tim Penelusuran Dokumen Khusus: BPKAD bersama Dinas terkait harus membentuk Tim Khusus untuk menelusuri Piutang Retribusi 2010. Jika dokumen tetap nihil, proses penghapusan mutlak harus segera diajukan kepada Kepala Daerah.

Penguatan Sistem Pengendalian: Menerapkan sistem pengendalian yang ketat, termasuk prosedur pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan mekanisme serah terima data keuangan yang wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan antar-SKPD.

Rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan pemulihan sistem pengelolaan keuangan daerah di Pemkab OKI demi menghindari kerugian daerah yang lebih besar di masa mendatang.

Tanggapan/Klarifikasi dari Pemkab OKI sedang diupayakan oleh Redaksi.

You cannot copy content of this page