Beranda » Business » Halaman 28

Business

PURWOKERTO, DN-II Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan biaya hidup, kisah perjuangan seorang pemuda di Purwokerto bernama Aditia (27) dapat menjadi inspirasi. Aditia menunjukkan etos kerja keras dengan menjalani dua pekerjaan sekaligus: sebagai waiter di sebuah kafe di daerah Saditan dan sebagai driver paruh waktu untuk Shopee Food.

Dua Shift, Dua Sumber Penghasilan

Saat ini, Adit memiliki rutinitas yang padat. Ia bekerja sebagai waiter dengan sistem shift sore di kafe yang berlokasi di sebelah stadion. Penghasilan utamanya ini setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tersebut.

Namun, demi mencapai target finansialnya, Adit memanfaatkan waktu luangnya di pagi hingga siang hari dengan menjadi driver Shopee Food.

“Ini lagi kerja sore [sebagai waiter],” ujar Adit. “Kalau kerja sore, berarti paginya narik dari Shopee Food,” tambahnya, menjelaskan bagaimana ia membagi fokus dan tenaganya setiap hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai driver Shopee Food, Adit menjelaskan bahwa argo dihitung berdasarkan kilometer, dengan tarif terendah saat ini sebesar Rp7.200. Dalam sehari, ia mengaku dapat menyelesaikan rata-rata enam orderan.

“Enggak tentu sih, paling enam (orderan) bisa,” katanya. Walaupun penghasilan dari Shopee Food tidak menentu, ia memastikan pendapatan tambahan tersebut sangat membantu. “Lumayan, bisa buat bensin sama rokok.”

Target Tabungan Rp50 Juta untuk Pernikahan Mandiri

Pada usianya yang ke-27 tahun, Adit telah melamar kekasihnya yang juga berasal dari Purwokerto. Tekadnya untuk menabung semakin besar karena ia memiliki satu prinsip kuat: menanggung biaya pernikahan secara mandiri.

“Harus, Pak. Harus sendiri,” tegas lulusan SMK Karya Bhakti tahun 2016 ini.

Aditia memiliki target tabungan yang ambisius untuk membiayai pernikahan impiannya. Ia menyisihkan sebagian penghasilan bulanan dari kedua pekerjaannya agar mencapai angka yang dituju.

“Ini nabungnya penginnya lebih dari Rp50 juta,” ungkap Aditia. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya seserahan, dekorasi, dan perayaan.

Prinsip Menikah Tanpa Utang

Aditia memiliki prinsip kuat dalam perencanaan pernikahan. Ia tidak ingin memaksakan kemewahan yang justru berujung pada utang setelah sah menjadi suami-istri.

“Soalnya enggak mau maksain yang terlalu mewah, terus nanti habis nikah punya utang. Lebih pusing nanti itu,” jelasnya dengan bijak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia memilih perayaan yang sepantasnya, sesuai dengan kemampuan finansialnya. Adit menekankan pentingnya pernikahan yang tidak memberatkan calon pengantin pria maupun merendahkan calon pengantin wanita.

“Ya, sakit-sakit dulu kayak gitu. Kerja dulu, nabung, ada uang, sesuai kemampuan, enggak yang terlalu mewah, cuman ya, dirayakan,” tutupnya.

Dengan tekad bekerja keras di dua sektor sekaligus, Adit membuktikan bahwa kemandirian finansial adalah kunci untuk mewujudkan pernikahan idaman yang bahagia dan, yang terpenting, bebas dari lilitan utang.

Brebes, DN-II Persoalan komunikasi terkait pemakaian ruang kantor DPD Golkar Brebes yang digunakan sementara oleh SDN Brebes 02 akhirnya menemukan titik temu. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan melalui musyawarah, menyelesaikan isu biaya kontrak yang sempat menjadi sorotan. (10/12/2025).

Saat ini, fokus utama sekolah beralih pada progres rehabilitasi gedung dan kendala serius banjir yang kerap melanda area sekolah.

Kesepakatan Biaya Kontrak dan Klarifikasi Miskomunikasi

Kepala Sekolah (Kasek) SDN Brebes 02, Yusti Puspitawati, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa permasalahan biaya yang sempat muncul disebabkan oleh miskomunikasi, diperparah oleh kondisinya yang saat itu sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai biaya kontrak ruang selama tiga bulan yang mencapai nominal tertentu. Namun, Bu Yusti mengklarifikasi bahwa penyelesaian akhir dilakukan secara kekeluargaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ya, alhamdulillah sekarang, kemarin miskomunikasi,” ujar Bu Yusti. Ia menambahkan bahwa setelah rembukan, ia memberikan sejumlah biaya “ala kadarnya” kepada penjaga kantor DPD Golkar sebagai bentuk penyelesaian.

Kerja sama ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD Golkar Brebes, Teguh Turmudi. “Pak Teguh sih, ‘Monggo, Bu’,” kata Bu Yusti, menegaskan sikap kooperatif dari pihak DPD Golkar. Ia juga menambahkan bahwa kedua institusi berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam berbagai kebutuhan.

Progres Rehabilitasi Gedung dan Pujian untuk Pemborong

Bu Yusti juga memberikan pembaruan positif mengenai rehabilitasi bangunan sekolah yang sedang berlangsung. Ia memperkirakan pekerjaan rehab akan selesai pada akhir Desember 2025.

Meskipun terdapat hambatan akibat curah hujan, Kasek memberikan penilaian yang baik terhadap kinerja pelaksana proyek (pemborong).

“Pemborongnya bagus. Kalau terkendala cuaca, pasti [ada],” katanya.

Selama proses rehabilitasi, pihak sekolah menerapkan kolaborasi kelas untuk efisiensi ruang. Kelas Lima dan Enam digabung di satu area, sementara Kelas Tiga dan Empat ditempatkan di ruangan lain.

Kendala Utama: Banjir Parah saat Hujan Deras

Masalah paling mendesak yang dihadapi SDN Brebes 02 saat ini adalah banjir parah yang terjadi di halaman depan sekolah saat hujan deras.

Bu Yusti menjelaskan bahwa air dapat mencapai ketinggian yang signifikan, menyulitkan aktivitas siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kalau Banjir Kemarin [airnya] hampir setinggi dengkul. Terus untuk anak-anaknya [kesulitan] segitu,” jelasnya.

Penyebab utama banjir diduga adalah drainase yang tersumbat atau tidak berfungsi optimal di depan sekolah (di pinggir jalan).

Solusi Jangka Panjang dan Harapan kepada Pemerintah

Untuk solusi jangka pendek, sekolah akan fokus memperbaiki genteng di sisi selatan dan akses ke area tertentu. Namun, untuk mengatasi masalah banjir yang lebih besar, Bu Yusti berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan.

“Solusi satu-satunya jalan mungkin, ya pakai kanalisasi dikeruk. Dikeruk, terus dibuat pembuangan,” sarannya. Ia menekankan, “Pemerintah yang mikirin. Saya mikirin pendidikan.”

Tanggapan Komite Sekolah

Ketua Komite SDN Brebes 02, H. Drs. Supriyono, menyatakan bahwa pihaknya belum diajak bicara secara terbuka mengenai isu-isu sekolah, namun ia mencatat bahwa saluran air di belakang Kantor DPD Golkar memang tersumbat.

Sementara itu, salah satu anggota komite, Andi Cibandono, memberikan masukan terkait rehabilitasi gedung.

“Mestinya karena swakelola ada sisa lebih dibanding diproyekkan, bisa untuk peninggian,” usulnya, menyarankan agar sisa anggaran dapat dialokasikan untuk peninggian bangunan sebagai upaya pencegahan banjir.

Red/Teguh

Bengkulu, DN-II Skandal dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan Restoran Mie Gacoan Bengkulu kini merambah menjadi krisis kepercayaan institusional melibatkan korporasi yang inkonsisten, media yang abai verifikasi, dan pemerintah daerah yang lalai. (8/12/2025).

Kasus ini bukan lagi sekadar masalah sumur bor, melainkan potret nyata kelemahan pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bengkulu.

Ahmad Rifai, perwakilan warga Jalan Sudirman, secara eksplisit membantah klaim pengerjaan sumur bor yang sempat disiarkan beberapa media lokal sebagai “klarifikasi resmi,” memicu pertanyaan serius tentang standar jurnalisme di daerah ini.

“Kami bantah dulu supaya berimbang. Belum ada pengerjaan sumur bor itu,” tegas Ahmad. “Pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi lapangan.”

Bantahan warga ini menjadi tamparan keras bagi etos kerja pers yang dinilai gagal melakukan verifikasi dasar (check and re-check). Media yang mengangkat klarifikasi tanpa bukti dokumen dan tanpa konfirmasi lapangan telah mengkhianati prinsip faktualitas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegagalan ini diperparah oleh pengakuan Kepala Cabang Mie Gacoan Bengkulu, Zainal, yang dengan enteng menyebut “klarifikasi resmi” tersebut hanyalah “obrolan ringan” dan “bukan pernyataan resmi.”

“Memang kami belum mengklarifikasi secara resmi. Kami hanya ngobrol soal apa yang sudah dilakukan… Yang kemarin itu hanya diskusi, bukan pernyataan resmi,” dalih Zainal.

Pengakuan ini menunjukkan betapa mudahnya manajemen korporasi menggunakan media sebagai corong propaganda yang tidak terverifikasi, sementara jurnalis lokal seolah hanya puas dengan jurnalisme “kopi darat” tanpa menuntut bukti legalitas dan dokumen resmi.

Masalah legalitas adalah inti dari polemik ini. Ahmad Rifai menyoroti rencana kerja tanpa izin, yang mencerminkan arogansi hukum pihak Mie Gacoan.

“Legalitasnya apa? Tidak bisa langsung mengerjakan begitu saja. Belum ada legalitas, tapi sudah mau bekerja,” kecamnya.

Namun, kritik paling tajam diarahkan pada Pemerintah Wilayah setempat. Kelalaian ini mencerminkan pemerintah yang “buta, tuli, dan bisu” dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan dan izin usaha.

1. BUTTA terhadap fakta di lapangan, membiarkan dugaan pencemaran terjadi tanpa audit ketat.

2. TULI terhadap keluhan dan tuntutan warga mengenai izin dan tindak lanjut.

3. BISU karena tidak ada satu pun pernyataan tegas dari otoritas daerah yang menjamin penegakan sanksi jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup.

“Di mana fungsi Dinas Lingkungan Hidup? Di mana peran Satpol PP menegakkan Perda? Pemerintah daerah terkesan membiarkan polemik ini berlarut-larut, seolah-olah keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga bukan prioritas. Sikap ini adalah pengkhianatan terhadap mandat publik,” tegas sumber yang enggan disebut namanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mie Gacoan, yang hingga kini mengaku menunggu surat dari kantor pusat untuk mengambil keputusan, seolah menjadikan birokrasi internal sebagai tameng. Sementara itu, warga dipaksa menanggung dampak dari kelumpuhan aksi yang dilakukan oleh korporasi dan kelalaian struktural oleh pemerintah daerah.

Publisher -Red

YOGYAKARTA, DN-II Riuh rendah Pasar Beringharjo, Yogyakarta, menyimpan kisah perjuangan para pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana. Salah satunya adalah Ibu Intan (52), pedagang yang telah berjualan di Jalan Gedongkiwo 24 selama lebih dari 20 tahun. (8/12/2025).

Ditemui di lapaknya, Ibu Intan mengisahkan perubahan drastis kondisi pasar dibandingkan dua dekade lalu. Jika dulu Beringharjo selalu disesaki pembeli dari seluruh penjuru Indonesia, kini situasinya jauh berbeda.

Gempuran Online dan Pasca-Pandemi

Menurut Ibu Intan, penurunan omzet yang ia rasakan dipicu oleh dua faktor utama: maraknya perdagangan daring (online) dan dampak berkepanjangan pandemi COVID-19.

“Dulu ramai sekali, sekarang jauh beda. Saingannya banyak, terutama pengaruh online,” keluh Ibu Intan. Ia menambahkan bahwa harga di platform online sangat bersaing, sehingga membuat pasar fisik makin sepi pengunjung. “Pasca-COVID dampaknya kerasa banget, pembeli belum pulih seperti dulu.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Strategi Bertahan: Sabar dan Telaten

Menghadapi situasi yang sulit, Ibu Intan mengaku tidak memiliki strategi khusus selain menjaga kesabaran. “Strateginya ya harus sabar dan telaten,” ujarnya singkat.

Penurunan jumlah pembeli juga berdampak pada operasional lapaknya. Jika dulu ia mungkin memiliki lebih banyak bantuan, kini ia hanya dibantu oleh satu orang karyawan. Koleksi dagangannya pun tetap ia pertahankan selengkap mungkin untuk menarik minat pelanggan, mulai dari:

Daster dan Sprei.

Mukenah dan Taplak Meja.

Kemeja dan Sarung Batik.

Blangkon.

Harga yang ditawarkan pun sangat terjangkau, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000-an, tergantung pada kualitas bahan.

Beban Biaya di Tengah Sepi

Meskipun omzet tidak menentu, Ibu Intan tetap harus memenuhi kewajiban membayar retribusi pasar. Biaya tersebut dibayarkan secara harian sebesar kurang lebih Rp1.600. Sistem pembayarannya pun sudah mengikuti perkembangan zaman, di mana pengelola pasar menyediakan opsi pembayaran melalui QRIS maupun tunai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ibu Intan, yang statusnya kini sebagai penyewa lapak milik bosnya, berharap agar kondisi pasar tradisional bisa kembali pulih. Baginya, Beringharjo bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan saksi bisu perjalanan hidupnya selama 20 tahun terakhir.

Red/Teguh

Ketimpangan Anggaran Kabupaten Bekasi 2022: Birokrasi Gemuk, Pembangunan Lunglai

BEKASI, DN-II Struktur Anggaran Belanja pada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 memicu sorotan tajam. Analisis terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menunjukkan ketidakseimbangan alokasi yang mengarah pada inefisiensi birokrasi dan minimnya investasi pembangunan jangka panjang bagi masyarakat.

Akar Masalah: Prioritas yang Terbalik

Masalah utama dalam postur anggaran ini adalah dominasi Belanja Operasi yang menelan sebagian besar porsi dana, meninggalkan sisa yang sangat minim untuk pembangunan fisik atau pelayanan publik langsung.

Birokrasi Memakan Anggaran: Badan Kepegawaian dan PSDM, misalnya, mengalokasikan Rp17,7 miliar hanya untuk belanja pegawai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Belanja Modal yang Miris: Di Balitbangda, alokasi Belanja Modal hanya tercatat sebesar Rp183,8 juta. Kecilnya angka ini menghambat kemampuan daerah untuk berinvestasi pada aset produktif yang dibutuhkan rakyat.

Ketidakseimbangan BPBD: Bahkan di instansi vital seperti BPBD, rasio anggaran menunjukkan ketimpangan: 70% untuk operasional internal dan hanya 30% untuk modal. Ini mengindikasikan bahwa anggaran lebih banyak digunakan untuk membiayai “mesin” birokrasi ketimbang performa penanganan bencana di lapangan.

Celah Transparansi dan Risiko Penyimpangan

Analisis mendalam menemukan adanya pos anggaran besar yang masuk dalam kategori “rentan pengawasan”:

Dana Tak Terduga (BTT) Fantastis: Terdapat alokasi Rp100 Miliar pada BPKD dalam bentuk Belanja Tidak Terduga.

Belanja Hibah: Alokasi sebesar Rp8,5 Miliar di Kesbangpol memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi instrumen kepentingan politik praktis.

Besarnya angka pada pos ini menciptakan celah lebar bagi ketidaktransparanan jika tidak dibarengi dengan mekanisme audit yang ketat.

Krisis Tata Kelola: Isu Rangkap Jabatan

Sorotan juga tertuju pada aspek manajemen SDM. Munculnya nama Ir. H. Entah Ismanto, SH, MM, yang terindikasi menjabat sebagai Kepala Badan di dua institusi strategis sekaligus (Bappelitbangda dan Bappeda), memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan dan menurunnya fokus akuntabilitas kepemimpinan.

Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memulihkan kesehatan fiskal Kabupaten Bekasi, diperlukan langkah-langkah luar biasa:

Restrukturisasi Rasio Belanja: Pemerintah Kabupaten Bekasi harus secara progresif memangkas belanja operasional dan mengalihkan porsi yang lebih besar ke Belanja Modal demi pertumbuhan ekonomi daerah.

Audit Forensik DPRD: DPRD Kabupaten Bekasi didesak untuk melakukan audit forensik terhadap pos BTT dan Dana Hibah guna memastikan setiap rupiah benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Klarifikasi Kepemimpinan: Kepala Daerah wajib memberikan klarifikasi transparan mengenai praktik rangkap jabatan dan segera melakukan pengisian jabatan secara definitif untuk menjaga profesionalisme.

Transparansi Publik: Rincian belanja barang, jasa, dan modal harus dipublikasikan secara mendetail agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengadaan dan program pembangunan.

Catatan Akhir: Anggaran bukan sekadar deretan angka, melainkan cerminan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Jika anggaran 2022 lebih banyak habis untuk membiayai internal pemerintahan, maka kesejahteraan warga Bekasi sedang dipertaruhkan.

Tim Redaksi Prima

OGAN KOMERING ILIR (OKI), DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan audit yang mengindikasikan ambruknya tata kelola aset dan piutang daerah secara fundamental, yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2010.

Hasil pemeriksaan terbaru mengungkapkan bahwa penatausahaan Piutang Daerah Pemkab OKI “belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah.”

Per 31 Desember 2024, total Piutang Daerah yang disajikan dalam Neraca mencapai Rp49.162.808.397,80 (Rp49,16 Miliar). Namun, laporan tersebut meragukan daya tagih dari sebagian besar nilai tersebut, menjadikannya ‘aset’ yang hanya menggelembungkan posisi keuangan secara fiktif.

Tiga Isu Sentral: Kedaluwarsa, Data Hilang, dan Kelumpuhan Administrasi

Temuan audit merinci dua kategori masalah piutang yang paling mencolok:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Piutang PBB P2 Kedaluwarsa (Usia Lebih dari 5 Tahun)

Telah teridentifikasi sejumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang secara hukum telah kedaluwarsa hak tagihnya karena melampaui batas lima tahun.

Meskipun demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) gagal total melaksanakan upaya hukum, verifikasi, atau yang paling krusial, hapus buku.

Implikasi: Pencatatan piutang yang kedaluwarsa secara permanen melanggar prinsip akuntansi akrual dan menyesatkan otoritas audit mengenai posisi keuangan riil daerah.

2. Piutang Retribusi ‘Misterius’ (Sejak Tahun 2010)

Piutang Retribusi Daerah, termasuk Izin Gangguan dan SITU, senilai Rp344 Juta telah diakui sejak tahun 2010 (berumur lebih dari 14 tahun).

Fakta Mengejutkan: Seluruh rincian Wajib Retribusi dan dokumen pendukung terkait piutang ini dinyatakan hilang pasca transisi organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2016.

Saat ini, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan SKPD terkait menyatakan tidak mampu menagih ataupun melakukan penghapusan karena tidak ada dokumen pendukung yang valid.

Ini menunjukkan bahwa kegagalan penatausahaan telah terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Masalah ini berpusat pada sistem pengendalian internal dan penataan organisasi yang gagal memastikan serah terima dokumen keuangan vital saat restrukturisasi perangkat daerah.

Tuntutan Audit: Akuntabilitas dan Pemulihan Sistem

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit dengan tegas menyimpulkan bahwa permasalahan ini berakar pada kelumpuhan sistem pengendalian internal dan kegagalan pada SKPD pengelola pendapatan (BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis).

Beberapa rekomendasi dan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab OKI meliputi:

Hapus Buku Piutang PBB P2 Kedaluwarsa: BPPD diwajibkan segera memproses usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah melewati batas lima tahun untuk memastikan Neraca mencerminkan nilai yang wajar.

Tim Penelusuran Dokumen Khusus: BPKAD bersama Dinas terkait harus membentuk Tim Khusus untuk menelusuri Piutang Retribusi 2010. Jika dokumen tetap nihil, proses penghapusan mutlak harus segera diajukan kepada Kepala Daerah.

Penguatan Sistem Pengendalian: Menerapkan sistem pengendalian yang ketat, termasuk prosedur pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan mekanisme serah terima data keuangan yang wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan antar-SKPD.

Rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan pemulihan sistem pengelolaan keuangan daerah di Pemkab OKI demi menghindari kerugian daerah yang lebih besar di masa mendatang.

Tanggapan/Klarifikasi dari Pemkab OKI sedang diupayakan oleh Redaksi.

LAHAT SELATAN, DN-II 6 Desember 2025, Pengelolaan dan pengamanan kas pada Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Lahat Selatan dinilai belum memadai dan tidak sesuai dengan sejumlah peraturan pengelolaan keuangan negara/daerah. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan fisik kas secara uji petik yang dilakukan pada 14 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan uang tunai yang dipegang oleh Bendahara dan Kepala Sekolah, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan.

Kas Tunai Melebihi Batas Maksimal

Saat pemeriksaan fisik, total uang tunai yang berada di tangan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah mencapai Rp31.410.000,00. Angka ini melebihi batas maksimal uang tunai yang seharusnya dipegang, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.

Rincian uang tunai tersebut adalah Rp1.410.000,00 di Bendahara dan sebagian besar, yaitu Rp30.000.000,00, berada di tangan Kepala Sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengambilan uang tunai dalam jumlah besar tersebut dilakukan pada 11 Februari 2025 ke Bank senilai Rp157.000.000,00. Berdasarkan keterangan, Bendahara menitipkan sebagian besar uang tersebut kepada Kepala Sekolah dengan alasan tidak memiliki brankas.

Bendahara juga menyatakan penarikan dalam jumlah besar disebabkan oleh kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membatasi penarikan Dana BOS hanya dua kali dalam satu periode pencairan. Namun, konfirmasi kepada Ketua Pokja BOS dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kebijakan penarikan seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Ditemukan Selisih Kurang Kas Sebesar Rp71 Juta

Selain kelebihan batas kas tunai, pemeriksaan fisik kas juga menemukan adanya selisih kurang kas tunai sebesar Rp71.670.000,00.

Hal ini terjadi karena bukti pertanggungjawaban yang dimiliki Bendahara pada tanggal pemeriksaan (14 Maret 2025) hanya sebesar Rp53.920.000,00, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara saldo kas buku dan saldo kas fisik.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada 19 Maret 2025, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah dilaporkan telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban susulan.

Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan penting dalam pengelolaan keuangan, termasuk:

Pemisahan Tugas: Pelanggaran terhadap prinsip pemisahan tugas antara pihak yang menyimpan uang (Bendahara) dan pihak yang melakukan otorisasi (Kepala Sekolah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyerahan dan penyimpanan uang kas oleh Kepala Sekolah dapat mencegah peningkatan kontrol internal.

Penyimpanan Uang: Adanya uang tunai yang melebihi batas dan disimpan di luar kewenangan Bendahara, yang berpotensi melanggar ketentuan mengenai kewenangan Bendahara Pengeluaran/Pembantu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyetoran dan Saldo: Secara umum, praktik ini juga bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan pada pengelolaan kas secara non-tunai sebisa mungkin, dan membatasi penyimpanan uang tunai melebihi batas waktu atau jumlah yang telah ditentukan.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak terkait di SMPN 1 Lahat Selatan, khususnya dalam meningkatkan disiplin anggaran dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur penatausahaan dan pengamanan kas negara/daerah yang bersumber dari Dana BOS.

Tim Prima

MUARA ENIM, DN-II  Proyek vital pembangunan Siring Induk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil senilai Rp 1.484.000.000 yang didanai APBD Kabupaten Muara Enim, kini berada di ambang bencana. (5/12/2025).

Kontraktor pelaksana, CV. HIJRAH, diduga keras melakukan penipuan kontrak secara fundamental, mengganti material utama demi meraup keuntungan haram, sekaligus secara brutal mengabaikan keselamatan nyawa para pekerja.

I. PELANGGARAN KONTRAK FATAL: MANIPULASI MATERIAL UTAMA

Proyek dengan nomor kontrak 003.3.2.16/PPK/BM/DPUPR/2025, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim, terancam gagal konstruksi sebelum selesai.

Tim investigasi lapangan menemukan indikasi kecurangan yang sangat mencolok:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penggantian Material Inti: Material yang seharusnya menggunakan Batu Split (standar mutlak untuk coran beton berkekuatan tinggi sesuai dokumen kontrak) secara tersembunyi diganti dengan Batu Bujang (kualitas inferior, rawan keropos) pada bagian-bagian pondasi coran siring yang sulit diakses dan diawasi.

Ancaman Integritas Struktur: Penggantian material dari Batu Split ke Batu Bujang bukanlah “optimalisasi” atau pelanggaran minor. Ini adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menggerogoti integritas dan daya tahan struktur bangunan miliaran rupiah tersebut. Siring yang dibangun dengan material di bawah standar akan menjadi “bom waktu” keruntuhan.

CATATAN HUKUM: Kecurangan material untuk keuntungan pribadi dalam proyek pemerintah merupakan gerbang menuju ranah Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara (sesuai UU Tipikor) dan dapat menyeret Direktur CV. HIJRAH ke balik jeruji besi.

II. PENGABAIAN NYAWA PEKERJA: K3 DIANGGAP REMEH

Jika pelanggaran material mengancam uang negara, pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengancam nyawa manusia.

Tim investigasi dengan jelas mendapati para pekerja di lokasi TPA Bukit Kancil tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3 standar sama sekali.

Tanpa Perlindungan Dasar: Helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif, atau sabuk pengaman—semua elemen vital yang tertuang jelas dalam kontrak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan—diabaikan total.

Pelanggaran Etika dan Hukum Ketenagakerjaan: Dalam proyek senilai hampir Rp 1,5 miliar, kontraktor tega membiarkan pekerjanya bertarung nyawa di lokasi konstruksi yang berisiko tinggi tanpa perlindungan. Pengabaian K3 bukan hanya pelanggaran kontrak, tapi juga pelanggaran etika kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan yang serius.

III. PPK MEMILIH ‘BUNGKAM SERIBU BAHASA’

Kecurigaan publik diperkuat oleh sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan penyimpangan material dan pengabaian K3 ini, PPK memilih bungkam seribu bahasa.

Pertanyaan Besar: Sikap PPK yang tidak berani memberikan jawaban dan klarifikasi menimbulkan pertanyaan yang sangat serius. Apakah PPK mengetahui atau bahkan “merestui” kecurangan yang dilakukan oleh CV. HIJRAH? Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kualitas dan pelaksanaan kontrak, kebungkaman PPK justru memperkuat dugaan adanya konspirasi yang merugikan keuangan negara.

TUNTUTAN TINDAK LANJUT

Tim investigasi media akan terus berupaya membongkar tuntas kasus ini. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi dan penyelidikan pidana terhadap proyek Siring Induk TPA Bukit Kancil.

Negara tidak boleh rugi karena korupsi, dan nyawa pekerja tidak boleh diabaikan demi keuntungan kotor kontraktor.

Publisher-Redaksi

TANGERANG SELATAN, DN-II Tahun anggaran 2025 menjadi titik terkelam bagi wajah infrastruktur Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tiga proyek raksasa di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) senilai total Rp 34,77 Miliar kini berdiri sebagai monumen dugaan korupsi sistematis dan pengabaian standar keselamatan publik.

Kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat perampokan uang rakyat melalui modus operandi “Patgulipat Tender” dan pembiaran kualitas konstruksi. Proyek yang disorot tajam adalah Peningkatan Jalan Widya Kencana-Angsana Raya (Rp 12,3 M), Turap Kali Cibenda (Rp 7,8 M), dan Turap Kali Serua (Rp 14,67 M).

SEKSI 1: LEGALITAS MATI, PROYEK JALAN TERUS

Dugaan ‘Bancakan’ di Proyek Rp 20,1 Miliar

Dugaan pelanggaran hukum paling mencolok terendus pada proyek jalan Widya Kencana dan Turap Kali Cibenda (total Rp 20,1 Miliar) yang dimenangkan oleh CV. GALIH CANTIGI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fakta mengejutkan terkuak: berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR, Surat Bukti Usaha (SBU) perusahaan ini (kode BS001 dan BS004) berstatus “PENCABUTAN” alias sudah mati secara legal.

Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Fatullah, dan Kepala Dinas, Robbi Cahyadi, yang tetap meloloskan kontraktor ‘Bodong’ ini dengan dalih E-Purchasing, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa.

“Ini bukan lagi kelalaian, tapi kesengajaan. Memaksakan perusahaan yang SBU-nya dicabut untuk menang tender adalah bentuk persekongkolan jahat untuk mengakal-akali sistem dan merampok uang negara,” ujar sumber internal yang membongkar borok DSDABMBK.

SEKSI 2: TURAP KALI SERUA: MENUNGGU BENCANA DI BALIK ‘APOLOGIA KONYOL’

Kualitas Konstruksi di Bawah Standar Keamanan

Sementara itu, proyek Turap Kali Serua senilai Rp 14,67 Miliar yang dikerjakan PT PIKRA PUTRI MANDIRI menampilkan horor konstruksi yang mengancam keselamatan warga.

Temuan di lapangan menunjukkan pemotongan spesifikasi (specs slippage) yang masif:

Besi ‘Banci’: Diameter tulangan terukur hanya 12,34 mm, diduga kuat jauh di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Beton ‘Kulit Bawang’: Selimut beton hanya 15,23 mm, sangat jauh dari standar keamanan. Kondisi ini menyebabkan beton cepat keropos dan tulangan rentan terhadap korosi (karat), memicu kegagalan struktur.

Struktur Retak: Sambungan coran tidak menyatu dan ditemukan retakan parah di berbagai titik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ironisnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dwi Budi Raharjo, merespons kritikan ini dengan pernyataan yang dianggap meremehkan keselamatan publik, seperti menyebut “besi tidak full ada toleransinya” dan “nanti dirapikan”. Pernyataan ini dinilai sebagai apologia konyol untuk menutupi kegagalan pengawasan total.

SEKSI 3: PEJABAT ‘BUNGKAM’, KEJAKSAAN ‘MASUK ANGIN’

Di tengah gaduh skandal ini, para penanggung jawab utama—Kepala Dinas Robbi Cahyadi dan PPK Ahmad Fatullah—memilih jurus lama: menghilang dan bungkam. Sikap ini hanya mempertebal dugaan adanya ‘bau amis’ yang sedang mereka sembunyikan dari publik.

Lebih mengecewakan lagi adalah sikap penegak hukum. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Ronie Hutagalung, yang pada Oktober 2025 sesumbar akan “segera menindaklanjuti,” kini mendadak bisu.

Hilangnya respons dari korps Adhyaksa ini memicu spekulasi liar: Apakah kasus ini akan tenggelam dalam lobi-lobi bawah meja?

ATR GUGAT, MINTA KEJATI BANTEN TURUN TANGAN

Aliansi Tangerang Raya (ATR) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejari Tangerang Selatan, menuding institusi penegak hukum tersebut tidak profesional dan cenderung menutup mata terhadap dugaan mega-korupsi ini.

ATR kini membawa laporan dugaan “bancakan anggaran” langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Koordinator ATR, Tatang Sago, menegaskan bahwa ini adalah desakan keras.

“Kami sudah mencium bau busuk ini sejak tahun lalu, tapi Kejari Tangsel pilih diam dan terkesan melindungi. Karena itu, kami minta Kejati Banten turun tangan langsung agar penanganan kasus ini objektif dan tidak mandul,” ujar Tatang, Minggu (5/10/2025).

Senada dengan itu, Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., juga menyatakan demosi ketidakpercayaan terhadap Kejari Tangsel.

“Jangan sampai slogan ‘Birokrasi Mewah, Infrastruktur Melarat’ menjadi identitas Tangsel. Jika Kejati Banten dan Kejagung diam saja melihat uang Rp 34,7 Miliar dipermainkan seperti ini, maka lonceng kematian penegakan hukum telah berbunyi,” tegasnya.

TANTANGAN UNTUK WALIKOTA

Masyarakat kini menanti, akankah Walikota Benyamin Davnie berani “potong leher” anak buahnya yang nakal untuk menyelamatkan integritas Pemerintah Kota, ataukah ia pun bagian dari diam yang membiarkan Tangsel menjadi ‘sarang korupsi’ yang dipertontonkan?

RINGKASAN DOSA PROYEK DSDABMBK TANGSEL 2025

Proyek Nilai Kontraktor Pelanggaran Kunci Potensi Risiko

Jl. Widya Kencana & Turap Cibenda Rp 20,1 Miliar CV. Galih Cantigi ADMINISTRASI CACAT: SBU Kontraktor status “Dicabut” namun dimenangkan. Melanggar UU Jasa Konstruksi dan Perpres. Kerugian Negara, Penggunaan Dokumen Ilegal.

Turap Kali Serua Rp 14,67 Miliar PT. Pikra Putri Mandiri FISIK CACAT: Besi tidak sesuai spek, beton keropos, selimut beton tipis, retak. Gagal Struktur, Ancaman Bencana Bagi Warga Sekitar.

(Red)

TEGAL, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) secara resmi melayangkan surat peringatan dan himbauan kepada Bupati Tegal. Langkah ini diambil menyikapi maraknya dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tegal. (3/12/2025).

Surat bernomor LSPN/029/XI/27/2025 yang ditandatangani oleh Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal untuk segera melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat dan mengawasi ketat praktik jual beli lahan pertanian yang dinilai melanggar undang-undang.

Modus Operandi Korporasi dan Oknum Pejabat Desa

LSPN menyoroti dugaan praktik sistematis yang dilakukan oleh oknum yang masuk dari Brebes ke Kabupaten Tegal. Wilayah yang disebut terdampak adalah Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini. Di Desa Banjaranyar, rencana total lahan yang diincar disebut mencapai 300 Hektar (Ha), dan saat ini diklaim sudah mencapai luasan 50 Ha.

Pelaku utama yang disebut dalam surat tersebut adalah PT. Berkat Putih Abadi (BPA) dari Semarang. LSPN menduga modus operandi ini serupa dengan yang terjadi di Brebes, di mana PT. BPA dilaporkan telah menguasai sekitar 1.000 Ha dari target 3.000 Ha.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

himbauan mafia tanah Tegal. asli  Dokumen File Pdf

“Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Tegal untuk aktif sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya dari praktik mafia tanah dan jual beli lahan pertanian dengan melanggar undang-undang,” ujar Jumar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

LSPN juga menuduh adanya keterlibatan oknum Pemerintahan Desa sebagai ‘calo tanah terselubung’. Secara spesifik, LSPN menyebut adanya keterlibatan Sekretaris Desa Balapulang, inisial JW, dan oknum Notaris berinisial I dalam praktik mafia tanah di daerah tersebut.

Penyalahgunaan PTSL untuk Kepentingan Korporasi

Salah satu poin kritis yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan program PTSL. Program yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat tidak mampu untuk mendapatkan sertifikat tanah, diduga justru dimanfaatkan oleh korporasi.

Menurut LSPN, proses jual beli lahan dilakukan secara senyap untuk menghindari penolakan masyarakat dan cenderung mengincar lahan pertanian produktif dengan harga murah. Sertifikat PTSL yang sudah jadi bahkan diduga tidak pernah diterima oleh petani, melainkan langsung dibawa oleh panitia PTSL ke kantor notaris sebagai ‘mediator’.

Dugaan pelanggaran pemberkasan mencakup:

Pembelian Tanah secara Absentee: Pembeli bukan warga kecamatan lokasi tanah, yang melanggar ketentuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Proses Jual Beli (AJB/PPJB) Tidak Sesuai Prosedur: Petani hanya disuruh tanda tangan tanpa diberi salinan dokumen atau kuitansi pembayaran.

Alih Fungsi Lahan Cepat: Lahan yang sudah dibeli dengan nama perorangan (karyawan PT. BPA/Notaris) segera dilepaskan haknya ke PT. BPA dan diajukan perubahan zona menjadi zona industri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Ketahanan Pangan dan Bencana Lingkungan

LSPN menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan pertanian ini menimbulkan masalah serius di tengah upaya Pemerintah Pusat menggenjot Program Ketahanan Pangan. Selain itu, hilangnya lahan penyerap air hujan di desa-desa tersebut berpotensi memicu bencana banjir dan longsor.

Sebagai langkah tindak lanjut, LSPN meminta Bupati Tegal untuk:

Memantau dan aktif melakukan sosialisasi ke Desa-desa.

Memerintahkan Dinas terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur dan undang-undang.

Surat himbauan ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri Tegal, BPN Kabupaten Tegal, Kapolres Tegal, serta Kepala Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini, sebagai bentuk transparansi dan dorongan untuk penindakan hukum.

Menunggu Tanggapan Resmi, Kasus Mafia Tanah Bukan Hal Baru

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tegal, BPN Kabupaten Tegal, maupun PT. Berkat Putih Abadi (BPA) terkait himbauan yang disampaikan oleh LSPN.

Namun, isu praktik mafia tanah dan pungutan liar (Pungli) dalam program PTSL bukan hal yang baru di Kabupaten Tegal. Data mencatat adanya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya PTSL yang melebihi batas ketentuan di beberapa kecamatan, serta kasus sengketa lahan lain yang melibatkan korporasi di mana warga Tegal menjadi korban (seperti kasus PT. Winners International di tahun 2023).

LSPN berharap, dengan adanya surat himbauan ini, Bupati Tegal segera mengambil langkah nyata sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat praktik jual beli lahan pertanian secara absentee dan penyalahgunaan PTSL mengancam ketahanan pangan serta berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page