Beranda » Business » Halaman 26

Business

JAKARTA, DN-II Di tengah memanasnya situasi geopolitik dunia, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara mengenai efektivitas Memorandum of Understanding (MOU) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meski mengapresiasi upaya pemerintah dalam mitigasi risiko stabilitas negara, Prof. Sutan menilai kebijakan ekonomi yang ada saat ini masih memberatkan pelaku usaha di Indonesia. (8/3/2026).

Keluhan Biaya Ekspor dan Beban Ekonomi

Dalam pertemuan dengan pimpinan redaksi media nasional dan internasional di kantor pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Prof. Sutan menyoroti ketimpangan biaya pengiriman.

“MOU RI-AS memang langkah baik untuk menjaga stabilitas di tengah konflik global. Namun, biaya ekspor-impor harus mendapat perhatian serius. Kita masih membayar mahal, sementara harapan publik adalah adanya keringanan atau subsidi, terutama di situasi darurat perang seperti ini,” tegasnya.

Dampak Konflik Global bagi UMKM Indonesia

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof. Sutan menyoroti beberapa faktor yang memicu “mati suri” pada urat nadi perdagangan internasional bagi pengusaha Indonesia:

Ketidakpastian Global: Dampak konflik yang melibatkan Amerika, Israel, dan Iran telah mengganggu jalur distribusi internasional.

Fluktuasi Kurs: Menguatnya nilai tukar Dolar AS yang kini menyentuh angka Rp16.939,90 semakin menekan daya beli dan kemampuan operasional pengusaha.

Lonjakan Biaya Logistik: Tingginya ongkos kirim melalui jalur laut dan udara memaksa banyak perusahaan, terutama di Timur Tengah dan Eropa, untuk menghentikan operasional sementara.

Seruan Kebijakan Strategis Pemerintah

Menurut Prof. Sutan, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk melindungi sektor UMKM dan industri dalam negeri:

Relaksasi Pajak: Mendorong pemerintah agar lebih bijaksana dalam penentuan beban pajak operasional agar pengusaha mampu bersaing.

Jaminan Pasokan: Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok, energi (BBM dan Gas), serta pasokan medis agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.

Diplomasi Ekonomi: Membuka pintu kemitraan yang lebih strategis dengan negara-negara yang memiliki ekonomi kuat guna menstabilkan harga pasar domestik.

Permintaan kepada Presiden Prabowo

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof. Sutan secara khusus meminta Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, untuk melakukan intervensi langsung terhadap pergerakan harga pasar yang mulai merangkak naik dan menyulitkan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir dari akar hingga pucuk. Kestabilan ekonomi masyarakat hanya bisa dicapai jika ada dukungan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan usaha di sektor UMKM dan industri nasional,” tutupnya.

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)

JAKARTA, DN-II Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan serius. Proyek yang menyerap anggaran ratusan miliar rupiah tersebut menuai sorotan tajam setelah ditemukan indikasi keganjilan dalam aspek legalitas, operasional, hingga pemenuhan standar mutu nasional.

Anomali Legalitas dan “Kantor Siluman

Investigasi mendalam mengungkap PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT NSP—dua entitas yang berada di bawah kendali Shoraya Lolyta Oktaviana (SLO)—menjadi aktor utama dalam proyek ini. Temuan di lapangan menunjukkan alamat resmi PT IMI di Tebet Plaza Kaha, Jakarta Selatan, kini tidak lagi berpenghuni.

Ketidakjelasan domisili ini memicu pertanyaan krusial terkait proses due diligence oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Secara hukum, hal ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan memiliki domisili hukum yang jelas. Selain itu, upaya konfirmasi yang diabaikan oleh direksi berpotensi mencederai transparansi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penggunaan Aset Militer: Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kejanggalan mencapai puncaknya saat ditemukan fakta bahwa ribuan unit rak disimpan di Gudang Pusat Zeni TNI AD (Pusziad), Cileungsi, Bogor. Pemanfaatan aset militer untuk kepentingan komersial swasta tanpa urgensi yang jelas patut dipertanyakan dari sisi regulasi.

Penggunaan fasilitas negara untuk bisnis privat dapat berbenturan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang membatasi penggunaan aset militer hanya untuk kepentingan pertahanan negara, bukan untuk memfasilitasi operasional logistik perusahaan swasta.

Dugaan Pelanggaran TKDN dan Standar Mutu

Kualitas barang yang diadakan juga menjadi titik krusial. Adanya indikasi bahwa rak-rak tersebut merupakan barang impor asal China yang berlabel lokal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar kewajiban pemenuhan TKDN, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait standar mutu yang tidak sesuai dengan janji atau spesifikasi teknis (SNI).

Ringkasan Temuan Investigasi:

Indikator Temuan Lapangan Potensi Pelanggaran Hukum

Domisili Kantor fiktif (Tebet Plaza Kaha) UU Perseroan Terbatas

Logistik Penggunaan gudang militer (Pusziad) UU TNI (Penggunaan aset negara)

Asal Barang Diduga impor China UU Perlindungan Konsumen & Aturan TKDN

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Transparansi Direksi tertutup/sulit dihubungi UU Keterbukaan Informasi Publik

Desakan Penegakan Hukum

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, untuk melakukan audit investigatif. Jika ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan ini, para pihak dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Transparansi dalam proyek yang mengatasnamakan “Merah Putih” seharusnya menjadi prioritas utama. Hingga berita ini diturunkan, PT Indoraya Multi Internasional dan Shoraya Lolyta Oktaviana belum memberikan respons resmi atas pertanyaan yang diajukan redaksi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan, konfirmasi saksi, dan analisis regulasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Red

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Transisi Energi. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mengakselerasi penggunaan energi bersih sekaligus mewujudkan kedaulatan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang ditunjuk Presiden sebagai Ketua Satgas, menyampaikan bahwa pembentukan badan ini difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur energi terbarukan.

“Satgas ini dibentuk untuk mengakselerasi sejumlah program prioritas, mulai dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga program konversi motor listrik. Kami menargetkan seluruh capaian ini dapat terealisasi dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Bahlil menambahkan bahwa transisi energi bukan sekadar isu lingkungan, melainkan instrumen ekonomi yang krusial. Percepatan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi nasional sekaligus menekan beban subsidi listrik pemerintah.

Menekan Ketergantungan Impor

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada dengan Bahlil, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menekankan bahwa transisi energi menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dari fluktuasi harga energi global.

“Percepatan transisi energi ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap impor energi di tengah dinamika harga global yang sangat volatil,” ungkap Brian.

Selain di sektor kelistrikan dan transportasi, pemerintah juga akan mendorong langkah efisiensi di sektor rumah tangga. Salah satu program yang dipersiapkan adalah percepatan penggantian kompor LPG ke kompor listrik. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi sekaligus menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pengurangan beban subsidi LPG yang selama ini signifikan.

Upaya kolaboratif antar kementerian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengelola transisi energi yang lebih mandiri, efisien, dan berkelanjutan.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Tagar: #KemensetnegRI
#RilisPresiden
#TransisiEnergi
#KedaulatanEnergi

PEKALONGAN, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel tujuh unit mobil mewah di Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Tindakan tegas ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (3/3) pagi.

Dugaan Proyek “Keluarga” dan Konflik Kepentingan

Penyegelan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan skandal pengadaan barang dan jasa yang menyeret keluarga sang Bupati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan konflik kepentingan bermula pada tahun 2022, tepat satu tahun setelah FAR menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode pertama.

Saat itu, suami dan anak Bupati diduga mendirikan PT RNB, sebuah perusahaan penyedia jasa yang langsung aktif menjadi vendor dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Modus Intervensi dan Dominasi Proyek

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB.

“Modusnya adalah mengharuskan perangkat daerah memenangkan perusahaan ‘Ibu’, meskipun banyak perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah atau lebih murah,” ujar sumber terkait dalam rekaman yang beredar.

Tercatat pada tahun 2025 saja, PT RNB berhasil menguasai proyek di 17 perangkat daerah, mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Aliran Dana dan Potensi Kerugian Negara

Penyelidikan mengungkap adanya transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak Pemkab Pekalongan periode 2023-2026. Dari total dana tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan yang signifikan:

Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Kesenjangan angka ini menjadi fokus utama KPK karena berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Daftar Kendaraan yang Disegel

Guna mengamankan barang bukti terkait dugaan pencucian uang atau gratifikasi, KPK telah memasang garis penyegel pada tujuh kendaraan di Rumah Dinas Bupati, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1 unit mobil listrik Wuling

1 unit mobil listrik Denza D9

2 unit Toyota Camry

2 unit Mitsubishi Xpander

1 unit Toyota Fortuner

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung di lokasi kejadian.

Tim Red

Padangsidimpuan, DN-II Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal

Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:

Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.

Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.

IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).

“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.

Status Hukum Saat Ini

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.

Tim Red

SUMENEP, DN-II Meski realisasi pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menunjukkan kenaikan signifikan secara angka, pengelolaan aset di lapangan rupanya masih menyisakan catatan merah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pada sektor pariwisata.

Lonjakan Pendapatan yang Fantastis

Berdasarkan data audit, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil menyajikan realisasi pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp223,45 miliar. Angka ini melampaui target anggaran sebesar Rp201,40 miliar atau tercapai 110,95%.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp12,52 miliar, terjadi lonjakan pendapatan yang sangat drastis, yakni mencapai 1.683,68%. Namun, di balik performa impresif tersebut, ditemukan celah kebocoran potensi pendapatan pada pengelolaan sewa tanah.

Temuan di Pantai Lombang dan Salopeng

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) belum maksimal dalam menarik retribusi atas penggunaan tanah di dua destinasi wisata unggulan: Pantai Lombang dan Pantai Salopeng.

Ditemukan potensi retribusi sebesar Rp48.611.760,00 yang belum dipungut oleh pemerintah daerah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Sumenep dengan rincian status tanah sebagai berikut:

Pantai Lombang: Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 4 Tahun 2008.

Pantai Salopeng: SHP No. 1 & 2 Tahun 1999, serta SHP No. 3 & 4 Tahun 2021.

Rincian Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan uji petik yang dilakukan, ketidaktertiban ini berakar pada banyaknya pedagang yang menggunakan lahan pemda namun belum masuk dalam skema pemungutan retribusi.

Di kawasan Pantai Salopeng, ditemukan fakta lapangan sebagai berikut:

Area Dalam Kawasan: Terdapat 12 warung non-permanen yang beroperasi tanpa membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Area Luar Kawasan: Terdapat 8 warung non-permanen yang juga belum tersentuh pungutan retribusi sewa tanah.

“Pendapatan retribusi seharusnya menjadi instrumen penting bagi daerah sebagai timbal balik atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah. Jika pengelolaannya tidak tertib, daerah kehilangan potensi PAD yang cukup berarti,” tulis laporan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kinerja Disbudporapar di Bawah Target

Secara khusus, realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Disbudporapar tercatat sebesar Rp295,53 juta atau 91,50% dari target Rp322,99 juta. Kegagalan mencapai target ini disinyalir kuat akibat belum optimalnya pendataan dan penagihan terhadap para pengguna aset daerah di lokasi wisata.

Kondisi ini memerlukan evaluasi serius dari pihak terkait agar aset-aset bersertifikat milik daerah dapat dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kabupaten Sumenep ke depan.

Saran Tambahan:

Jika Anda ingin mempublikasikan ini di media cetak atau online, pastikan untuk menambahkan konfirmasi dari Kepala Disbudporapar Sumenep atau pihak terkait untuk keberimbangan berita.

Tim Red

REJANG LEBONG, BENGKULU, DN-II Tabir di balik “Surat Perdamaian” kasus dugaan penyekapan wartawan di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik mencuat ke publik, mengungkap detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa diduga melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan.

Bukti ini sekaligus meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang sebelumnya sempat dipublikasikan ke masyarakat.

Kronologi Horor dalam ‘Kotak Hitam’ 23 Menit

Dalam rekaman tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana oknum Kepala Desa Air Nau beserta kroninya diduga menciptakan situasi intimidatif. Fakta-fakta yang terungkap meliputi:

Penguncian Akses: Pintu ruangan yang sengaja dikunci dari dalam untuk mencegah korban keluar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Intimidasi Verbal: Ancaman langsung terhadap keselamatan nyawa korban.

Gestur Senjata Tajam: Dugaan penggunaan senjata tajam sebagai alat penekan selama proses “klarifikasi” berlangsung.

“Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata adanya tekanan luar biasa. Secara logika, tidak ada korban yang berdamai secara tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap salah satu narasumber dari organisasi pers.

IWO Indonesia & PRIMA: Itu “Damai Settingan”

Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian yang ditandatangani pada 4 Maret 2026 tersebut hanyalah upaya untuk menutupi tindak pidana murni. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini.

“Rekaman 23 menit ini adalah ‘Kotak Hitam’ kebenaran. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Kasus penyekapan adalah pidana murni, tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya dengan kertas bermeterai,” tegas Ali Sopyan.

Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Reaksi brutal oknum Kades saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan publik terkait adanya potensi kejahatan anggaran yang lebih besar. Muncul pertanyaan mendasar: Seberapa besar rahasia anggaran di Desa Air Nau hingga seorang pejabat desa nekat melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis?

Tuntutan Resmi Organisasi Pers

Melalui rilis ini, koalisi organisasi pers menyatakan sikap tegas:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Segera batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit tersebut merupakan bukti kuat bahwa perdamaian terjadi di bawah tekanan (bukan Restorative Justice yang sah).

Bupati Rejang Lebong: Memberhentikan sementara oknum Kades terkait guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.

LPSK & Kapolri: Memberikan perlindungan fisik kepada jurnalis korban penyekapan karena adanya ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa.

“Keadilan tidak boleh dikunci di dalam kantor desa. Suara jurnalis dalam rekaman tersebut adalah suara publik yang tidak boleh dibungkam oleh meterai,” tutup pernyataan tersebut.

Redaksi / Publisher

KAMPAR, DN-II Marwah mahasiswa sebagai agen perubahan kini tercoreng oleh aksi oknum yang diduga memanfaatkan atribut kampus untuk kepentingan pribadi. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa dari berbagai universitas di Riau disinyalir melakukan praktik pemerasan terhadap instansi pendidikan dan pemerintah desa di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Modus yang digunakan adalah mengirimkan “surat pemberitahuan aksi demo” terkait dugaan pelanggaran hukum di instansi tersebut. Namun, surat itu diduga hanyalah gertakan untuk memicu negosiasi materi agar aksi dibatalkan.

Premanisme Berkedok Intelektualitas

Ketua Insan Pers Keadilan, Pajar Saragih, mengecam keras tindakan ini. Ia menilai gerakan yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial telah bergeser menjadi alat intimidasi yang meresahkan masyarakat.

“Jika merasa administrasi sudah benar, jangan pernah takut didemo! Jangan berikan ruang bagi oknum yang menjual nama mahasiswa demi uang. Jika mulai mengancam, segera lapor polisi,” tegas Pajar, Kamis (05/03).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sekolah Merugi Puluhan Juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini telah memakan korban. Beberapa sekolah dikabarkan terpaksa mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah agar demonstrasi tidak dilaksanakan. Pajar khawatir jika hal ini dibiarkan, wilayah Tapung Hulu akan menjadi sasaran empuk para pemeras berbaju mahasiswa.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama grup oknum mahasiswa yang kerap beroperasi di sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Menanggapi fenomena ini, Pajar meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk segera bertindak tegas.

Poin-poin penting yang ditekankan:

Untuk Instansi: Abaikan ancaman jika prosedur sudah sesuai aturan; jangan mau menjadi “sapi perah”.

Untuk APH: Segera tertibkan dan tangkap pelaku yang mencoreng dunia pendidikan dan gerakan aktivis di Riau.

Harapan: Mahasiswa silakan melakukan kontrol sosial secara murni, namun jika menjadi ajang pemerasan, hukum harus ditegakkan.

“Mahasiswa itu pejuang rakyat, bukan penyamun yang memakai atribut kampus untuk mengisi kantong pribadi. Kami tidak akan tinggal diam melihat dunia pendidikan diintimidasi,” pungkas Pajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Red

PATI, DN-II Buntut buntu-nya mediasi antara pihak nasabah dengan BRI, kasus raibnya uang tabungan milik Bagus Santoso kini resmi berlanjut ke ranah hukum. Nasabah melaporkan dugaan tindak pidana pembobolan rekening perbankan tersebut ke Polresta Pati setelah serangkaian audiensi gagal menemui kesepakatan. (3/3/2026).

Sebelum laporan resmi ini dibuat, Bagus Santoso bersama keluarganya sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BRI Unit Gembong. Upaya penyelesaian sedianya telah diupayakan melalui tiga kali pertemuan, termasuk mediasi yang dijembatani oleh Kapolsek Gembong dan Kepala Desa Kedungbulus, hingga audiensi di kantor BRI Cabang Pati. Namun, nihilnya titik temu membuat pihak nasabah memilih jalur hukum.

Viral dan Menuai Sorotan Publik

Kasus hilangnya saldo tabungan dalam semalam ini mendadak viral di berbagai platform media sosial. Publik ramai memberikan komentar, di mana mayoritas menyuarakan keraguan terhadap sistem keamanan perbankan plat merah tersebut.

Meski muncul spekulasi dari netizen mengenai potensi link phishing, Bagus Santoso dengan tegas membantah hal tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah mengeklik tautan mencurigakan apa pun, dan menyatakan ponselnya siap diperiksa untuk pembuktian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saling Klaim: Social Engineering vs Transparansi Data

Pihak BRI Cabang Pati dalam audiensi menyebut adanya kemungkinan Social Engineering (rekayasa sosial). Mereka mengklaim bahwa secara sistem, transaksi tersebut dianggap sah karena menggunakan password, user, dan OTP yang terkirim ke nomor ponsel nasabah. BRI pun menyatakan dukungannya jika kasus ini dibawa ke ranah hukum agar persoalan menjadi terang benderang.

“Jika memang ada niat baik dari BRI untuk membantu, mengapa detail rincian transaksi tidak dibuka secara transparan sejak awal agar ketahuan siapa yang melakukan manipulasi?” ujar perwakilan keluarga korban menyanggah argumen pihak bank.

Terganjal Prosedur Internal

Persoalan rincian transaksi menjadi titik krusial yang sulit ditembus. Pihak BRI berdalih bahwa kewenangan untuk membuka data secara mendalam ada pada BRI Pusat. Data tersebut hanya dapat dibuka apabila sudah memasuki tahap penyidikan pihak kepolisian atau atas perintah pengadilan.

Kini, bola panas kasus pembobolan rekening ini berada di tangan penyidik Polresta Pati. Nasabah berharap pihak kepolisian mampu mengungkap aktor di balik lenyapnya uang ratusan juta rupiah tersebut dan mengembalikan hak mereka.

Tim Redaksi

JAKARTA TIMUR, DN-II Wibawa penegakan hukum di kawasan industri Pulo Gadung tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya nasional memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, sebuah gudang yang diduga menjadi pangkalan penimbunan solar ilegal di Jalan RW Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dilaporkan beroperasi tanpa hambatan.

Ironisnya, operasional ilegal ini diiringi sikap arogan dari pihak pengelola. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (25/2/2026), koordinator gudang berinisial “E” justru melontarkan tantangan terbuka.

Tulisin aja, kami tidak takut!” cetus sang koordinator dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar gertakan premanisme, melainkan sinyal kuat adanya dugaan impunitas atau “kekebalan hukum” yang dinikmati oleh pelaku. Muncul pertanyaan besar di tengah publik: Kekuatan apa yang menyokong mereka hingga berani menantang publikasi dan aparat penegak hukum (APH)?

Keluhan Warga dan Dugaan Pembiaran

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aktivitas keluar-masuk truk yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi di wilayah RT 05/RW 09 sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bagi warga sekitar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari otoritas terkait, baik dari tingkat Polsek Cakung maupun Polres Metro Jakarta Timur.

Kondisi ini memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan hukum di wilayah Jakarta Timur. Apakah regulasi kalah oleh kekuatan materi, ataukah ada celah koordinasi yang membuat praktik ini langgeng selama bertahun-tahun?

Melawan Undang-Undang Migas

Secara konstitusi, praktik penimbunan BBM subsidi adalah pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Namun, di lokasi RW Sumur IV, aturan tersebut seolah hanya menjadi barisan teks tak bermakna. Praktik “kencing” solar dan penimbunan skala besar terus berlangsung, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Bom Waktu di Tengah Pemukiman

Selain kerugian negara, keberadaan gudang ilegal ini merupakan “bom waktu” bagi keselamatan warga. Beroperasi tanpa standar keamanan (K3) dan izin resmi, pangkalan solar ini mengancam nyawa ribuan penduduk jika terjadi kebakaran atau ledakan.

“Jika terjadi bencana, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah aparat akan berdalih ini kecelakaan tak terduga, padahal pembiaran sudah terjadi berbulan-bulan?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Menanti Ketegasan Kapolda Metro Jaya

Visi “Presisi” yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diuji di titik koordinat Cakung. Publik menanti bukti nyata bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah—seperti kepada pedagang kecil—tetapi juga tajam ke atas terhadap mafia yang merampok hak rakyat melalui subsidi BBM.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Polda Metro Jaya terhadap gudang di Jalan RW Sumur IV tersebut, maka ucapan “Kami tidak takut” dari sang koordinator akan menjadi bukti nyata runtuhnya supremasi hukum di ibu kota.

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page