JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melakukan peninjauan langsung di Posko Pusat Pemantauan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan, Senin (22/12/2025).
Dalam diskusi bersama jajaran pimpinan Kemenhub dan Dirut BUMN sektor transportasi, Seskab menekankan pentingnya kesiagaan penuh menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat.
Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan
Seskab Teddy menyampaikan bahwa meskipun perhatian pemerintah sedang terbagi dengan penanganan bencana di Sumatra, pelayanan publik untuk mobilitas akhir tahun tetap menjadi prioritas utama.
“Ada lebih dari 60 juta orang yang diprediksi akan melakukan perjalanan. Pemerintah harus memastikan perjalanan mereka lancar, nyaman, dan aman. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Seskab Teddy.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program Diskon Tiket Nataru 2025/2026
Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, pemerintah meluncurkan berbagai stimulus melalui program diskon tiket di berbagai moda transportasi:
Kereta Api (PT KAI): Diskon 30% untuk tiket Ekonomi Komersil dengan kuota 1,5 juta penumpang.
Angkutan Laut (PT PELNI): Diskon 20% dari tarif dasar bagi seluruh penumpang kelas ekonomi.
Penyeberangan (PT ASDP): Diskon 100% (gratis) tarif jasa kepelabuhanan bagi pengguna aplikasi Ferizy.
Transportasi Udara: Diskon harga tiket sebesar 13% – 14% disertai perpanjangan jam operasional bandara untuk mengantisipasi kepadatan jadwal.
Instruksi Tegas: Turun ke Lapangan dan Zero Accident
Seskab juga memberikan instruksi keras kepada seluruh jajaran Direksi BUMN transportasi untuk tidak hanya memantau dari balik meja.
“Seluruh Dirut dan perangkat BUMN harus turun langsung mengecek pelayanan dan fasilitas di lapangan. Jangan anggap ini rutinitas tahunan biasa. Harus ada perbaikan nyata dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Mengakhiri arahannya, Seskab meminta seluruh jajaran fokus pada pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Target utama dari pengamanan Nataru kali ini adalah memastikan perayaan Tahun Baru 2026 berjalan dengan prinsip Safe, Smooth, and Zero Accident.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
LAHAT, DN-II Ali Sopyan dari Rajawali News menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Meski realisasi anggaran terlihat tinggi secara administratif, ditemukan adanya klasifikasi penganggaran pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang dinilai tidak tepat sasaran dan melanggar aturan penganggaran belanja daerah. (21/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lahat mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal dengan nilai total mencapai triliunan rupiah. Namun, hasil uji petik dokumen menunjukkan adanya tumpang tindih penggunaan akun anggaran yang berpotensi menyalahi regulasi penatausahaan aset.
Rincian Ketidaktepatan Penganggaran di Tiga SKPD:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas PUPR ditemukan merealisasikan anggaran sebesar Rp150.000.000,00 untuk rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lahat menggunakan akun Belanja Modal. Padahal, secara aturan, anggaran ini seharusnya masuk dalam Belanja Hibah karena aset tersebut diserahkan kepada instansi vertikal (Kejaksaan).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, proyek Normalisasi Irigasi di Desa Muara Danau senilai Rp193.484.000,00 juga dicatat sebagai Belanja Modal. Padahal, kegiatan tersebut hanya berupa pengerukan sedimen tanpa pembangunan struktur permanen, sehingga secara teknis seharusnya masuk dalam Belanja Barang dan Jasa.
2. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)
Dinas PRKPP mengalokasikan Belanja Modal Tanah senilai Rp150.000.000,00 untuk pembangunan TPA di Desa Ulak Lebar dan Rp300.000.000,00 untuk relokasi korban banjir Desa Keban Agung. Secara regulasi, pengadaan tanah yang tujuannya untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga wajib dikategorikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal pemerintah.
3. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Dispora ditemukan menggunakan akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk proyek di lahan milik Pemerintah Desa dan Polres Lahat. Salah satu temuan mencolok adalah proyek Rehab Pembangunan Lapangan Tenis Polres Lahat dengan realisasi Rp188.318.000,00. Karena objek pembangunan berada di instansi lain dan akan diserahterimakan, anggaran ini semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
Tabel Ringkasan Temuan Dispora TA 2023:
No Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Klasifikasi Seharusnya
1 Rehab Lapangan Tenis Polres Lahat 192.418.431,00 188.318.000,00 Belanja Hibah
Kritik Terhadap Pengawasan Hukum
Menyikapi temuan ini, Ali Sopyan menegaskan bahwa ketidaksesuaian klasifikasi anggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi keuangan daerah. Ia menyayangkan sikap diamnya pihak-pihak terkait atas temuan yang menunjukkan adanya potensi kerugian atau pengaburan aset daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pengalihan akun belanja modal menjadi aset yang diserahkan ke pihak luar tanpa prosedur hibah yang benar dapat mengaburkan pencatatan aset tetap daerah. Ini harus diusut tuntas agar tidak ada kesan bahwa oknum pejabat di Lahat kebal hukum dalam mengelola uang rakyat,” tegas Ali Sopyan.
Tim Prima
TEGAL, DN-II Kawasan wisata andalan Kabupaten Tegal, Pemandian Air Panas Pancuran 13 Guci, luluh lantak diterjang banjir bandang pada Sabtu (20/12/2025) siang. Luapan Sungai Gung yang membawa material vulkanik dilaporkan menghancurkan sejumlah infrastruktur vital di lokasi tersebut.
Kronologi Kejadian: Air Datang Tiba-Tiba
Hujan deras dengan intensitas ekstrem mengguyur lereng Gunung Slamet sejak pukul 12.00 WIB. Kondisi ini memicu kenaikan debit air Sungai Gung secara drastis. Puncaknya, pada pukul 14.30 WIB, arus besar berwarna cokelat pekat membawa material batu dan pasir langsung menghantam area pemandian.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Kesigapan petugas di lapangan dan kesadaran pengunjung untuk segera menjauh dari bantaran sungai saat tanda-tanda alam muncul menjadi faktor kunci keselamatan. 
Kerusakan Infrastruktur: Kolam Ikonik Hilang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dahsyatnya terjangan air menyisakan kerusakan parah pada beberapa titik krusial di Pancuran 13:
Kolam Pemandian Lenyap: Area kolam air panas yang menjadi ikon Guci dilaporkan hilang tertimbun material lumpur dan sebagian besar dinding kolam jebol tergerus arus.
Jaringan Pipa Hancur: Pipa distribusi air panas mengalami kerusakan berat, memutus aliran air ke titik-titik pemandian.
Akses Tertutup: Material sisa banjir berupa batu besar dan lumpur tebal menutup akses jalan menuju area pancuran, sehingga tidak bisa dilalui.
Penutupan Sementara dan Imbauan Keamanan
Menanggapi bencana ini, pihak pengelola langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup total kawasan wisata Pancuran 13 untuk waktu yang belum ditentukan.
“Banjir bandang di kawasan Guci memang kerap terjadi saat puncak musim hujan, namun kali ini dampaknya cukup masif bagi fasilitas Pancuran 13. Fokus kami saat ini adalah sterilisasi area dan pembersihan material,” ujar perwakilan pengelola kawasan wisata.
Kondisi Terkini
Hingga Sabtu malam, potongan video amatir yang merekam detik-detik mencekam saat air meluap viral di media sosial. Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk selalu memantau prakiraan cuaca dari BMKG dan tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprediksi masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan di wilayah pegunungan.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Dalam diskursus kewirausahaan kontemporer, sebuah keluhan klasik terus berulang secara repetitif: “Saya punya ide, tapi saya tidak punya modal.” Narasi ini secara keliru menempatkan uang sebagai gerbang tunggal menuju keberhasilan. Padahal, jika kita membedah anatomi bisnis lebih dalam, kekayaan terbesar bukanlah deretan angka di saldo rekening, melainkan Human Capital (Modal Manusia) dan kapasitas intelektual yang menjadi penggeraknya.
Delusi Modal dan Paradoks Strategi
Banyak calon pengusaha terjebak dalam delusi bahwa kapital besar adalah jaminan otomatis meraih kejayaan. Realitasnya sering kali paradoksal. Tanpa strategi yang mumpuni, modal sebesar apa pun akan mengalami burn rate (laju bakar uang) yang sia-sia akibat inefisiensi dan pengambilan keputusan yang impulsif.
Sebaliknya, dengan “modal otak”, seorang entrepreneur mampu menciptakan peluang dari ruang hampa. Di industri properti, misalnya, kecerdasan finansial memungkinkan akuisisi aset melalui skema negosiasi kreatif atau strategi pre-sell yang meminimalkan penggunaan ekuitas pribadi. Di sini, uang hanyalah variabel pendukung, bukan determinan utama. Begitu pula dalam jagat ekspor-impor; kepercayaan (trust) dan jaringan—yang merupakan produk dari integritas intelektual—jauh lebih likuid daripada tumpukan tunai yang kaku.
Resiliensi: Aset yang Kebal Sita
Indikator paling nyata bahwa kekayaan sejati bersemayam dalam kognisi adalah daya resiliensi. Harta benda bisa tergerus inflasi atau lenyap dalam krisis ekonomi, namun pengetahuan dan pengalaman adalah aset yang non-depreciable (tidak menyusut nilainya).
Jika seorang pengusaha kehilangan seluruh aset fisiknya namun tetap memegang kapasitas berpikirnya, ia tidak benar-benar bangkrut. Ia hanya sedang mengalami “gangguan arus kas sementara”. Kapasitas otak untuk memetakan pasar, membaca anomali, dan membangun sistem adalah mesin pencetak nilai yang permanen. Inilah distingsi antara “pedagang” yang sekadar melakukan arbitrase harga, dengan “entrepreneur” yang mampu mengonversi masalah menjadi solusi bernilai ekonomi tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengolah Akal, Bukan Sekadar Meminjam Modal
Jika modal finansial adalah satu-satunya penentu keberhasilan, maka setiap debitur bank seharusnya otomatis menjadi konglomerat. Namun, data menunjukkan banyak usaha justru runtuh di bawah beban utang. Penyebabnya jelas: akses modal yang tidak dibarengi dengan strategi pengelolaan.
Kekayaan sejati bukan tentang seberapa banyak uang yang Anda kuasai hari ini, melainkan seberapa cerdas Anda menciptakan Value Added (Nilai Tambah). Nilai tambah inilah yang membuat pasar bersedia membayar mahal, melampaui biaya produksi atau promosi sekalipun.
Penutup: Investasi Leher ke Atas
Sudah saatnya kita berhenti meratapi keterbatasan saldo dan mulai memprioritaskan “investasi leher ke atas”. Kita harus menyadari bahwa uang hanyalah instrumen pelaksana; ia adalah pelayan dari perintah yang diberikan oleh kecerdasan.
Dalam ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), modal finansial dapat habis, namun intelektualitas akan terus mengalami apresiasi nilai seiring bertambahnya jam terbang. Pada akhirnya, mereka yang memenangkan kompetisi masa depan bukanlah yang memegang uang paling banyak, melainkan mereka yang memiliki kapasitas berpikir paling tajam.
Red/Casroni
BREBES, DN-II Kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) serta ketersediaan fasilitas ibadah di PT Golden Emperor Indonesia (GEI) menjadi sorotan tajam. Persoalan ini mencuat usai audiensi antara lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengawas ketenagakerjaan, dan manajemen perusahaan pada Kamis (18/12/2025).
Karut-Marut Sinkronisasi Data TKA
Ketua GMBI Distrik Brebes, Akbar, menyoroti adanya ketidaksinkronan data jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil kroscek, ditemukan selisih angka yang cukup signifikan antara data fisik di lapangan, data internal perusahaan, dan catatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes.
“Data resmi yang tercatat sudah berdokumen lengkap baru 33 orang, namun data Dinperinaker mencatat ada 47 orang. Jika ditotal secara keseluruhan di lapangan, diperkirakan mencapai 80 TKA,” ungkap Akbar.
Rekaman Record Akbar Ketua GMBI Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, saat ini proses pembenahan dokumen sedang berjalan melalui Kantor Imigrasi Pemalang. Dari total tersebut, baru 37 pekerja yang dokumennya dinyatakan lengkap, sementara sisanya dalam proses pengurusan.
“Rata-rata izin mereka per tiga bulan. Kami mendorong agar perpanjangan dokumen dilakukan di tingkat daerah agar retribusinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Brebes, bukan lagi ke pusat,” tegasnya.
Manajemen Fokus Kelola 3.200 Pekerja Lokal
Rekaman Record ARIS HRD GEI
HR Manager PT GEI, Aris, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Tengah dan Dinperinaker Brebes terkait aturan penggunaan TKA. Namun, Aris menjelaskan bahwa wewenang administratifnya lebih difokuskan pada ribuan tenaga kerja lokal.
“Saat ini karyawan lokal kami berjumlah kurang lebih 3.200 orang. Terkait detail teknis TKA, ada Person in Charge (PIC) khusus yang menangani, sehingga bukan di bawah kewenangan saya langsung,” jelas Aris yang menjabat sejak Juli 2024 tersebut.
Evaluasi Fasilitas Ibadah dan Mess
Selain urusan TKA, pemenuhan hak dasar karyawan berupa fasilitas ibadah yang layak juga menjadi poin evaluasi. Dengan jumlah karyawan mencapai 3.200 orang, perusahaan didorong menyediakan tempat ibadah yang lebih representatif.
Menanggapi hal itu, Aris menepis anggapan bahwa perusahaan mengabaikan fasilitas ibadah. Saat ini, terdapat 8 musala yang tersebar di 4 gedung produksi (rata-rata 2 musala per gedung).
“Kami berkomitmen menambah perlengkapan ibadah seperti sajadah dan mukena yang dilaporkan masih kurang. Kami upayakan kenyamanan bagi karyawan tetap terjaga meski ada keterbatasan ruang,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait fasilitas tempat tinggal TKA, manajemen menyediakan 60 kamar mess di bangunan tiga lantai. Saat ini, setiap kamar diisi oleh 2 hingga 3 orang, dengan sisa sekitar 10 kamar kosong.
Urgensi Sidak dan Prosedur Pengawasan
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Dinperinaker Brebes, Ijul dan Mirna, serta perwakilan Wasnaker Provinsi, Hilmi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Meski ada desakan untuk dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari yang sama, pihak pengawas menyatakan bahwa tindakan tersebut harus mengikuti prosedur dan protokol industri yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas ketenagakerjaan masih melakukan verifikasi mendalam terkait legalitas operasional TKA di PT GEI guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni Editor/Redaksi]
JAKARTA, DN-II Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN memicu gelombang pro dan kontra. Kebijakan yang menginisiasi “Gerakan Ayah Mengambil Rapor” ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan realitas keberagaman struktur keluarga di Indonesia.
Kritik Tajam: Kebijakan Dianggap Kurang Fleksibel (18/12/2025).
Suara penolakan salah satunya datang dari Dedy Rohman, perwakilan Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) Bersuara. Ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang atau merevisi aturan tersebut karena berpotensi memberikan tekanan psikologis bagi anak-anak dengan kondisi keluarga tidak utuh.
“Aturan ini seharusnya bersifat fleksibel. Penjemputan rapor sebaiknya diserahkan kepada kesiapan keluarga masing-masing, bukan dipatok pada figur tertentu. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa melihat kenyataan sosiologis di lapangan,” ujar Dedy dalam keterangan resminya. 
Pihak pengkritik menggarisbawahi bahwa tidak semua anak memiliki kesempatan didampingi figur ayah karena berbagai faktor, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anak yatim yang ditinggal wafat oleh ayah.
Ayah yang bekerja di luar kota atau luar negeri (pekerja migran/LDR).
Keluarga yang mengalami perceraian atau konflik rumah tangga.
Ayah yang sedang menjalani masa tahanan hukum.
Dampak Psikologis pada Siswa
Kebijakan yang kaku dikhawatirkan akan menimbulkan rasa rendah diri atau minder bagi siswa. Saat melihat teman sebaya hadir bersama ayah, siswa yang tidak memiliki figur ayah dikhawatirkan merasa teralienasi di lingkungan sekolah.
“Kita mendukung pembangunan karakter, namun jangan sampai metodenya justru melukai perasaan anak-anak yang kehilangan figur ayah. Kami meminta SE Nomor 14 Tahun 2025 ini segera direvisi agar lebih inklusif,” tegas Dedy.
Urgensi Mengatasi Fenomena ‘Fatherless’
Di sisi lain, BKKBN memiliki landasan kuat di balik terbitnya SE ini. Pemerintah berupaya mengatasi fenomena fatherless (minimnya keterlibatan ayah) di Indonesia yang angkanya cukup memprihatinkan.
Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025, tercatat sekitar 25,8% atau satu dari empat keluarga di Indonesia mengalami kondisi di mana ayah tidak terlibat secara emosional maupun fisik dalam pengasuhan. Pemerintah meyakini bahwa kehadiran fisik ayah di sekolah dapat meningkatkan motivasi belajar anak serta menekan angka perilaku berisiko pada remaja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menuju Solusi yang Inklusif
Meski tujuan pemerintah untuk memperkuat peran ayah dinilai positif, publik mendesak agar implementasi gerakan ini tidak bersifat kaku atau wajib. Masyarakat berharap pemerintah dapat memodifikasi narasi kebijakan tersebut menjadi “Gerakan Pendampingan Orang Tua/Wali”, sehingga tetap inklusif dan tidak diskriminatif terhadap latar belakang keluarga mana pun.
Reporter: Teguh
KOTA BENGKULU, DN-II Sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang membiarkan restoran Mie Gacoan tetap beroperasi saat proses uji laboratorium limbah berlangsung adalah sebuah kecerobohan birokrasi yang fatal. Pemerintah seolah lebih sayang pada omzet pengusaha daripada kesehatan warga yang terancam dampak pencemaran. (17/12/2025).
Logika sederhana publik bertanya: Jika sebuah usaha sedang diselidiki atas dugaan pencemaran, mengapa aktivitasnya tidak dihentikan sementara? Membiarkan mereka tetap buka sama saja dengan mengizinkan potensi pembuangan limbah terus berlanjut ke pemukiman warga.
Sesuai dengan semangat perlindungan lingkungan hidup, keselamatan warga adalah hukum tertinggi. Namun, pernyataan Kabid Penataan dan PKLH DLH Kota Bengkulu, Muhammad Iqbal, yang memilih “menunggu hasil lab” sebelum mengambil tindakan, menunjukkan lemahnya keberpihakan pada masyarakat.
“Hasil uji laboratorium masih kami tunggu. Setelah itu, kami akan memanggil pihak Mie Gacoan,” ujar Iqbal (15/12/2025).
Sikap pasif ini sangat berbahaya. Jika hasil lab nantinya mengonfirmasi adanya zat berbahaya, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan warga selama masa tunggu tersebut? Apakah pemerintah mau menanggung biaya pengobatan warga?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publik mencium adanya standar ganda. Mie Gacoan yang hanya mengandalkan SPPL dokumen untuk usaha berisiko rendah seharusnya sudah “dikandangkan” sementara begitu ada laporan pencemaran yang meresahkan.
Penghentian aktivitas adalah prosedur standar untuk memastikan tidak ada bukti yang dimanipulasi dan untuk melindungi warga dari paparan limbah yang lebih luas. Jika setelah diuji ternyata tidak tercemar, silakan buka kembali. Namun, membiarkan mereka tetap beroperasi di tengah kecurigaan publik adalah bentuk pengabaian hak asasi manusia atas lingkungan yang sehat.
Dibalik perdebatan apakah izin usaha itu kewenangan Provinsi atau Kota, rakyat sebenarnya tidak peduli. Rakyat hanya ingin air mereka bersih dan udara mereka tidak bau. Saling lempar tanggung jawab antara DLH Kota dan Provinsi hanya mempertegas kesan bahwa birokrasi kita “mandul” saat berhadapan dengan raksasa waralaba.
Investasi tidak boleh dibayar dengan air mata warga. Jika Pemkot Bengkulu punya keberanian, seharusnya mereka memasang garis pembatas atau segel sementara di area pembuangan limbah hingga hasil lab keluar secara transparan.
Kepada Walikota dan Gubernur, jangan sampai kebijakan Anda baru terasa “pedas” setelah ada jatuh korban atau kerusakan alam yang tak bisa diperbaiki. Menunggu hasil lab bukanlah alasan untuk membiarkan operasional tetap berjalan.
Hentikan operasional Mie Gacoan sekarang juga hingga ada jaminan keamanan lingkungan secara ilmiah. Jangan sampai rakyat menilai bahwa pemerintah daerah hanyalah “petugas keamanan” bagi kepentingan modal besar, sementara warga dibiarkan terdampar di tengah pencemaran.
Publisher -Red
BREBES, DN-II Letak geografis di wilayah pesisir utara tidak menyurutkan semangat sivitas akademika SMPN 3 Losari untuk terus berprestasi. Meski akrab dijuluki “sekolah langganan rob”, sekolah yang populer dengan nama Estilo ini membuktikan bahwa air pasang tidak mampu menenggelamkan semangat belajar mereka. (17/12/2024).
Kepala SMPN 3 Losari, Tri Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tantangan terberat biasanya datang di penghujung tahun, antara November hingga Desember. Puncak banjir rob sering kali bertepatan dengan momen krusial, seperti pelaksanaan Asesmen Sumatif (AS) Semester 1.
“Kemarin saat asesmen, ruang kelas dan selasar tergenang rob. Namun, kami berkomitmen ujian harus tetap berjalan. Kami bersinergi dengan Polsek setempat yang mengerahkan mobil operasional untuk menjemput siswa di pemukiman agar mereka bisa sampai ke sekolah dengan aman,” ujar Tri Budi Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya.
Menanti Realisasi DAK Fisik 2026
Kondisi infrastruktur menjadi prioritas mendesak. Berdasarkan data sekolah, terdapat sedikitnya 29 ruang kelas yang membutuhkan penanganan serius. Kabar baiknya, pihak dinas terkait telah memberikan sinyal positif melalui rencana bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun 2026 mendatang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sangat berharap adanya proses pembangunan, rehabilitasi, hingga peninggian ruang kelas dan perbaikan sistem drainase. Rencananya, tahun 2026 akan dilakukan langkah penanggulangan rob secara permanen melalui koordinasi dengan Dirjen SMP dan dinas terkait,” tambahnya.
Siasat Anggaran: Mesin Pompa vs Biaya Operasional
Mengelola sekolah dengan 1.025 siswa dan hampir 70 tenaga pendidik di zona banjir membutuhkan manajemen anggaran yang ketat. Tanpa adanya pungutan dana komite, sekolah harus mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai operasional rutin, termasuk pengadaan BBM mesin penyedot air.
Setiap hari, mesin pompa harus mulai menderu sejak pukul 02.00 dini hari. Hal ini dilakukan agar genangan air rob surut sebelum bel masuk sekolah berbunyi.
“Biaya BBM untuk mesin penyedot itu cukup menguras anggaran BOS, tapi kami tetap bismillah. Bagi kami, tantangan alam ini justru menjadi pemacu untuk terus berprestasi,” tegas Tri Budi.
Lumbung Prestasi: Dari Kepsek Inovatif hingga Atlet Dayung
Meski berstatus sekolah pinggiran, prestasi Estilo tidak bisa dipandang sebelah mata. Sang nahkoda, Tri Budi Hermanto, tercatat sebagai Juara 1 Kepala Sekolah Inovatif dan Juara 3 Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kabupaten Brebes.
Di bidang olahraga, Estilo justru memanfaatkan kondisi alam pesisir sebagai ladang prestasi. Sekolah ini kini tengah menggembleng atlet-atlet muda untuk menghadapi kejuaraan dayung tingkat Jawa Tengah.
“Kami memanfaatkan tambak di sekitar sekolah untuk latihan dayung, bekerja sama dengan PODSI dan KONI Kabupaten Brebes. Dayung adalah cabang olahraga unggulan kami,” jelasnya dengan nada optimis.
Sinergi yang kuat antara guru—yang mayoritas merupakan warga lokal dan tenaga P3K—menjadi motor penggerak utama. Bagi masyarakat Prapag Lor dan sekitarnya, Estilo bukan sekadar gedung sekolah, melainkan mercusuar harapan bagi masa depan anak-anak pesisir, tak peduli seberapa tinggi pasang air laut yang menghantui setiap harinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Banjir besar yang kembali menenggelamkan berbagai wilayah di Pulau Sumatra bukanlah takdir alam. Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) dengan tegas menyatakan bahwa bencana tersebut adalah hasil nyata dari pembiaran sistematis pembabatan hutan sejak tahun 2000 dan gagalnya tata kelola dana penanggulangan bencana yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (15/12/2025).
Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, menyebut Sumatra hari ini sedang “dibunuh secara perlahan” oleh kebijakan yang mengorbankan hutan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Menurutnya, negara terlalu lama membiarkan hutan dijarah, sementara rakyat dipaksa menerima banjir sebagai rutinitas tahunan.
“Ini bukan bencana alam. Ini kejahatan ekologis. Hutan dihancurkan, izin ditebar, dana bencana menguap, lalu rakyat disuruh bersabar,” tegas Feri Rusdiono dalam pernyataan kerasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PWOD mencatat, sejak dua dekade terakhir, jutaan hektare hutan Sumatra hilang akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan pembalakan liar. Dampaknya nyata: daerah resapan air lenyap, sungai meluap, tanah longsor, dan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal setiap musim hujan.

Ironisnya, di tengah penderitaan rakyat, anggaran penanggulangan bencana yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun justru tidak dirasakan secara langsung oleh korban. Bantuan sering terlambat, jumlahnya minim, dan distribusinya tidak transparan. PWOD menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya.
“Uang bencana itu milik rakyat. Kalau rakyat kebanjiran dan kelaparan, lalu uangnya ke mana? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” ujar Feri.
PWOD menilai pemerintah selama ini terlalu fokus pada penanganan darurat, tetapi abai terhadap pencegahan. Padahal, tanpa menghentikan deforestasi dan menertibkan izin bermasalah, banjir akan terus menjadi agenda tahunan yang menelan korban dan kerugian negara.
Dalam sikap resminya, PWOD menantang Pemerintah Pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk tidak sekadar hadir saat bencana, tetapi berani memotong akar masalah. PWOD mendesak audit nasional seluruh izin kehutanan dan perkebunan di Sumatra sejak tahun 2000, serta pencabutan izin yang terbukti merusak lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PWOD juga menuntut pembukaan data penggunaan dana bencana secara total dan real-time, agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas minimnya bantuan di lapangan. Menurut PWOD, tanpa transparansi, dana bencana rawan menjadi ladang bancakan saat rakyat menderita.
Tak hanya itu, PWOD mendesak pembentukan Satgas Nasional Anti-Kejahatan Lingkungan di bawah kendali langsung Presiden. Satgas ini harus diberi kewenangan penuh untuk memburu mafia kayu, menindak aktor intelektual, serta menyeret pihak-pihak yang selama ini kebal hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu dan pemodal rakus. Kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka bencana akan terus berulang,” tegas Feri.
PWOD menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis dan independen. Bagi PWOD, diam terhadap pembiaran perusakan hutan sama artinya dengan ikut serta dalam kejahatan terhadap rakyat dan masa depan bangsa.
“Sumatra hari ini adalah peringatan keras. Jika negara tidak berani tegas sekarang, maka banjir, longsor, dan kehancuran ekologis akan menjadi warisan paling memalukan bagi generasi berikutnya,” pungkas Feri Rusdiono. (Redak Tim)
TANGERANG, DN-II Santo Nababan, S.H. & Partners, Kuasa Hukum MRF guru SMP N 19 Kota Tangerang dengan tegas menyampaikan keberatan dan bantahan keras terhadap narasi yang dibangun dalam artikel berita berjudul “Dugaan Pelecehan Siswi SMPN 19, yang dialami oleh siswi berinisial MSP. Selanjutnya Pemkot Tangerang Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban” yang terbit pada 3 Desember 2025.
“Kami menilai terdapat beberapa poin krusial dalam pemberitaan yang berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terkesan mengadili sebelum proses hukum tuntas, dan menciptakan opini publik yang bias terhadap institusi pendidikan dan klien kami,” ungkap Santo Nababan.
Bantahan terhadap asumsi praduga bersalah dan pencopotan jabatan yang menyebut terduga pelaku telah “dinonaktifkan” dan akan diproses sesuai hukum dari pemerhati pendidikan, Ronald Tanujaya, untuk “mencopot kepsek SMPN 19 dari jabatannya” adalah hal yang sangat disayangkan dan harus dibantah keras.
*Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah:*
Penetapan “terduga pelaku” dan tuntutan sanksi pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan bentuk penghakiman dini yang melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Santo Nababan, kepsek tidak ada hubungan dengan perkara, tapi kepsek adalah pimpinan institusi, bukan terduga pelaku tindak pidana. Tuntutan pencopotan jabatan hanya berdasarkan dugaan kejadian dan asumsi “lemahnya pengawasan” adalah tidak proporsional dan prematur. Institusi sekolah bukan pihak yang memiliki kewenangan memutus bersalah atau tidaknya seorang guru.
Sanksi Administratif Harus Proporsional: Penonaktifan terduga pelaku harus bersifat sementara untuk mempermudah proses penyidikan, bukan sebagai sanksi final. Sanksi administrasi lanjutan harus menunggu hasil penyidikan polisi dan putusan pengadilan.
*Pertanyaan Kritis terhadap Komitmen “Zero Tolerance” Pemkot Tangerang*
Santo Nababan juga mengapresiasi gerak cepat Pemkot Tangerang dalam memberikan pendampingan kepada korban. Namun, komitmen “Zero Tolerance” harus diimbangi dengan proses yang adil (due process of law) bagi semua pihak, termasuk terduga pelaku dan institusi yang dipimpin oleh klien kami.
> “Komitmen ‘zero tolerance’ tidak boleh diartikan sebagai ‘zero justice’ bagi pihak-pihak yang masih dalam proses penyidikan. Kami meminta Pemkot Tangerang, khususnya DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan, untuk bersikap netral dan objektif selama proses hukum berlangsung, tidak hanya fokus pada satu sisi,” tegas Santo Nababan, S.H.
Permintaan Klarifikasi Proses Hukum dan Administratif
Kami meminta pihak-pihak terkait untuk:
– Menghentikan Pernyataan yang Bersifat Penghakiman: Pemkot Tangerang dan pihak terkait lainnya (termasuk Komnas Anak) harus berhenti mengeluarkan pernyataan di media yang secara implisit mengonfirmasi kesalahan terduga pelaku atau kepsek, demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota.
– Menjelaskan Dasar Hukum Pencopotan: Jika Pemkot berencana mencopot Kepsek, kami meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan untuk mengambil keputusan administratif sebesar itu, di mana Kepsek tersebut belum terbukti secara hukum melakukan kelalaian yang fatal.
– Menjamin Hak Kepegawaian: Pemkot harus memastikan bahwa penonaktifan terduga pelaku tidak serta merta menghilangkan hak-hak kepegawaiannya sebelum status hukumnya jelas dan tetap.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Menuntut Keadilan dan Proses yang Objektif*
“Kami mengimbau semua pihak, termasuk media dan pemerhati pendidikan, untuk menahan diri dalam memberikan komentar yang dapat memengaruhi opini publik. Fokus utama saat ini adalah membiarkan proses hukum berjalan secara independen dan objektif.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat klien kami dari pemberitaan yang tidak berimbang dan tuduhan yang prematur. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat,” ucap Santo Nababan S.H., Tangerang, 14 Desember 2025.
Santo Nababan juga menegaskan, bahwa laporan tersebut adalah fitnah dan tidak benar ( guru MRF ) tidak melakukan sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi di polres Tangerang kota. Dan kami dari team kuasa hukum akan mengambil tindakan tegas untuk melaporkan balik pelapor dan pihak pihak yang terlibat dalam hal tersebut. (Red)
