Beranda » Business » Halaman 27

Business

BATAM, DN-II 28 Desember 2025- Integritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali berada di titik nadir. Sebuah rekaman video tak senonoh yang diduga melibatkan pejabat senior berinisial GR kini menjadi konsumsi publik setelah beredar luas di media sosial Instagram. Video tersebut bukan sekadar skandal asusila biasa, melainkan tamparan keras bagi wajah birokrasi yang seharusnya diisi oleh individu beretika tinggi.

Dalam rekaman yang diunggah akun @DC sejak 18 Desember lalu, pria yang memiliki kemiripan identik dengan GR terlihat mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai kesopanan. Alih-alih menjaga marwah jabatan, oknum tersebut justru terjebak dalam aksi eksibisionisme memamerkan alat kelamin saat melakukan panggilan video dengan seorang wanita yang menyapanya dengan sebutan “Papi”.

Interaksi “manja” dan komentar vulgar dalam video tersebut mengindikasikan adanya degradasi moral yang akut. Perilaku ini memicu kritik pedas dari masyarakat yang menilai bahwa jabatan publik tidak semestinya diduduki oleh figur yang memiliki kontrol diri rendah dan kecenderungan perilaku seksual yang menyimpang di ruang digital.

Sangat memprihatinkan ketika seorang abdi negara yang dibayar oleh pajak rakyat, justru menghabiskan energinya untuk aktivitas yang menjijikkan. Perilaku ini bukan hanya masalah privat, melainkan masalah publik ketika pelakunya adalah seorang pejabat. Publik patut mempertanyakan: Bagaimana mungkin kebijakan strategis kota diputuskan oleh seseorang yang secara moral gagal memimpin dirinya sendiri?

Bungkamnya GR saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (29/12/2025) semakin memperkeruh spekulasi. Sikap “lempar batu sembunyi tangan” ini dianggap sebagai bentuk kepandiran dalam bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mencoreng nama baik institusi Pemko Batam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kejadian ini tidak boleh berakhir dengan sekadar penghapusan unggahan di media sosial. Inspektorat dan Wali Kota Batam didesak untuk tidak menutup mata terhadap bibit-bibit perilaku menyimpang di lingkungan kantor pemerintahan. Pembiaran terhadap oknum “sakit” secara moral hanya akan melanggengkan budaya amoral di tubuh birokrasi.

Sudah saatnya Pemko Batam melakukan sterilisasi terhadap pejabat-pejabat yang lebih mementingkan syahwat ketimbang martabat. Rakyat Batam tidak butuh “Papi” di kursi pemerintahan; rakyat butuh pemimpin yang bersih pikiran dan perilakunya.

Publisher -Red

BREBES, DN-II Di balik balutan cat perak yang menyilaukan di bawah terik matahari, tersimpan sebuah harapan sederhana dari seorang remaja bernama Iqwan (16). Warga asli Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes ini, telah menjalani profesi sebagai “Manusia Silver” di jalanan Kota Brebes selama tiga bulan terakhir. (29/12/2025).

​Iqwan merupakan potret anak putus sekolah yang terpaksa turun ke jalan demi mengais rezeki. Meski hanya mengantongi ijazah SD dari SDN 06 Brebes, terselip keinginan kuat di hatinya untuk bisa kembali mengenyam pendidikan.

Bertahan Hidup dengan Sabun Cuci Piring

​Menjadi Manusia Silver bukanlah hal yang mudah. Untuk membersihkan cat yang menempel ketat di sekujur tubuhnya setiap hari, Iqwan mengaku hanya mengandalkan cairan pembersih perabot rumah tangga.

​”Bisa hilang, pakai sabun cuci piring (Mama Lemon),” ujarnya polos saat ditemui di sela kegiatannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Di perempatan jalan tersebut, ia tidak sendirian. Ia berbagi area dengan seorang rekannya secara bergantian agar tetap bisa mencari nafkah tanpa bergesekan dengan sesama pencari kerja jalanan.

Mimpi Membeli Ponsel dan Melanjutkan Sekolah

​Dalam sehari, Iqwan rata-rata mengantongi pendapatan sebesar Rp400.000. Penghasilan tersebut ia kumpulkan dengan disiplin dari pagi hingga malam hari. Namun, uang tersebut bukan semata-mata untuk berfoya-foya.

​”Dapat seratus ribu (sehari). Buat beli HP, terus kalau ada sisa buat pacar,” ungkap remaja yang berdomisili di RT 01 RW 01 Pasar Batang ini.

​Meski kini ia disibukkan dengan rutinitas mematung dan mengharap koin dari pengendara, jauh di lubuk hatinya, Iqwan masih memendam mimpi yang tertunda. Saat ditanya apakah ia ingin melanjutkan sekolah, ia menjawab dengan singkat namun penuh harap, “Inginnya sekolah lagi.”

​Kisah Iqwan menjadi pengingat bagi banyak pihak tentang masih adanya anak-anak usia sekolah yang harus bertaruh kesehatan di jalanan demi masa depan yang lebih baik.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes terus mematangkan rencana penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program strategis ini kini memasuki tahapan krusial, yakni inventarisasi lahan yang akan difungsikan sebagai pusat aktivitas koperasi dan gudang logistik, Senin (29/12/2025).

​Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa menjadi prioritas utama sebagai lokasi pembangunan fisik koperasi tersebut.

Pemanfaatan Aset Desa dan Alternatif Lahan

​Dalam keterangannya, Khusnul menyampaikan bahwa mayoritas desa berencana menggunakan lahan milik desa sendiri (Tanah Kas Desa). Namun, bagi desa yang memiliki keterbatasan lahan, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan aset negara.

​”Jika desa tidak memiliki lahan sendiri, pembangunan bisa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) seperti lahan Perhutani, atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten. Syaratnya, pihak desa wajib mengurus perizinan resmi kepada instansi terkait atau Bupati,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proses Inventarisasi dan Digitalisasi Data

​Hingga saat ini, pemerintah fokus pada pendataan untuk memastikan status lahan benar-benar clean and clear (bebas sengketa) sebelum pembangunan fisik dimulai. Proses verifikasi lapangan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor:

PT Agrinas: Selaku mitra pelaksana teknis.

​Kodim (Babinsa) & Pemerintah Desa: Melakukan verifikasi faktual di lapangan.

​Dinas Koperasi: Melalui tim pendamping khusus Project Management Office (PMO).

​Setelah verifikasi tuntas, data lahan akan diintegrasikan ke dalam sistem digital PT Agrinas dan portal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Landasan Hukum: Instruksi Presiden

​Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang mengikat. Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Bupati yang merujuk pada:

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

​Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Berdasarkan payung hukum tersebut, setiap desa kini diwajibkan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Memutus Rantai Distribusi Pangan

​Tujuan fundamental dari program ini adalah memangkas rantai distribusi pangan yang panjang, yang selama ini kerap merugikan petani. Dengan adanya gudang logistik dan gerai di setiap desa, diharapkan harga menjadi lebih stabil.

​Kehadiran Koperasi Merah Putih dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan BUMDes. Keduanya akan bersinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

​Reporter: Teguh

Editor: Casroni

SINTANG, DN-II Sebuah preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan terkuak. Kasus yang melibatkan subjek hukum bernama Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri mengungkap tabir gelap bagaimana identitas yang dimanipulasi diduga digunakan untuk merampas hak ahli waris sah melalui prosedur lelang yang cacat di KPKNL.

Aktor utamanya adalah Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri. Secara kritis, kita harus mempertanyakan bagaimana satu individu bisa memiliki tiga identitas berbeda dengan dua tanggal lahir (2 Oktober 1965 dan 2 Desember 1965) yang diakui dalam dokumen negara. Lebih jauh lagi, keterlibatan BPN yang menerbitkan SHM tahun 2001 di atas lahan yang sudah bersertifikat (1990) serta KPKNL yang memaksakan lelang tanpa dokumen asli, patut diduga sebagai bentuk kolusi administratif.

Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan Kejahatan Terhadap Kebenaran Umum:

Perubahan umur yang drastis dalam hitungan hari pada laporan kehilangan dan pernyataan sumpah di BPN adalah indikasi kuat pelanggaran Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu) dan Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik).

Berdasarkan penegasan KPKNL tanggal 22 Februari, mereka mengakui hanya mengantongi fotokopi. Secara hukum, melelang properti tanpa SHM Asli adalah tindakan melawan hukum yang membuat lelang tersebut Batal Demi Hukum (Null and Void).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Titik lemah berada pada Pengadilan Negeri Sintang (melalui Putusan No: 24/Pdt.G/2011/PN.Stg) yang menjadi alat legitimasi nama alias bagi Heri. Selain itu, Kantor Pertanahan (BPN) setempat gagal menjalankan fungsi kontrol sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat (SHM 1990 milik ahli waris vs SHM 2001 milik Heri).

Upaya sistematis ini dimulai tahun 2001 saat SHM baru diterbitkan dengan data KTP yang diragukan. Puncaknya pada tahun 2011, saat nama alias dimunculkan dalam putusan pengadilan untuk menjembatani perbedaan data. Inkonsistensi umur yang berubah hanya dalam 24 jam menunjukkan bahwa manipulasi ini dilakukan dengan tergesa-gesa namun berhasil lolos dari verifikasi pejabat berwenang.

Mengapa institusi sebesar KPKNL berani melakukan lelang berdasarkan fotokopi milik orang lain? Ini memunculkan kecurigaan adanya upaya paksa untuk mengeksekusi aset milik ahli waris (pemegang SHM 1990) demi kepentingan pihak tertentu. Menggunakan data palsu untuk mengklaim tanah adalah bentuk perampasan hak yang dikemas dalam bungkus hukum (“legalitas formal” yang cacat).

Karena objek lelang tidak memiliki dokumen asli, proses lelang harus dihentikan segera.

Menuntut BPN membatalkan SHM 2001 karena cacat prosedur dan cacat subjek hukum (identitas palsu).

Melaporkan oknum yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika Pasal 242 KUHP ditegakkan, maka seluruh produk hukum turunannya (termasuk SHM dan Putusan PN) seharusnya gugur dengan sendirinya.

Hukum tidak boleh melindungi mereka yang datang dengan tangan kotor. Jika negara melegalkan lelang berdasarkan fotokopi dan membiarkan identitas palsu bertebaran di dokumen otentik, maka runtuhlah wibawa hukum di Indonesia

Tim Redaksi

KERTOSONO, DN-II Hingga penghujung Desember 2025, kejelasan mengenai pembangunan kembali Jembatan Lama Kertosono (Treteg Lama) masih gelap gulita. Harapan warga untuk melihat kembali denyut nadi ekonomi dan akses pendidikan yang lancar kini terkubur di bawah reruntuhan beton yang dibiarkan mangkrak di aliran Sungai Brantas.

Aktivis 98 dan Pimpinan Redaksi media Ir.Edi Uban mengatakan kami akan selalu terus menyuarakan inspirasi masyarakat Kertosono untuk mempertanyakan kapan relaksasi pekerjaan jembatan lama Kertosono karna itu juga aicon sejarah perjuangan 45 tapi perhatian pemerintah Nganjuk dan mengabaikan history lama ,”tegasnya

Terhentinya total proses pembersihan sisa reruntuhan dan ketiadaan progres pembangunan jembatan baru. Kondisi ini bukan lagi sekadar “bencana alam”, melainkan telah bergeser menjadi bencana kebijakan. Tidak adanya jembatan darurat maupun kepastian proyek permanen menunjukkan lemahnya mitigasi pasca-bencana oleh pemerintah.

Sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab (ping-pong birokrasi) terkait pendanaan. Rakyat menjadi korban di tengah perdebatan apakah proyek ini harus dibiayai APBD atau APBN, sementara koordinasi lintas sektoral terlihat nihil.

Alasan klasik mengenai “keterbatasan anggaran” dan “proses verifikasi administrasi” dianggap sebagai alasan yang tidak masuk akal mengingat jembatan ini adalah jalur vital. Kritikan muncul karena pemerintah dianggap lebih memprioritaskan proyek kosmetik perkotaan dibandingkan infrastruktur dasar yang menyangkut nyawa dan ekonomi warga pinggiran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penghubung antara Kecamatan Kertosono (Nganjuk) dan Desa Bandar Kedungmulyo (Jombang). Lokasi ini merupakan titik temu strategis. Terputusnya jembatan ini memaksa ribuan warga, buruh pabrik, dan pelajar bertaruh nyawa di jalur utama provinsi yang padat truk besar atau memutar hingga 5–7 kilometer.

Jembatan roboh akibat hujan ekstrem pada Juli 2025. Artinya, sudah hampir 6 bulan warga dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa adanya solusi konkret. Waktu setengah tahun tanpa adanya jembatan darurat adalah bukti lambatnya respon kedaruratan daerah.

Biaya logistik warga meningkat dan pedagang di sekitar pasar Kertosono kehilangan omzet drastis.

Ratusan pelajar harus berangkat lebih pagi dan menghadapi risiko kecelakaan di jalur cepat.

Sisa material jembatan yang masih berada di dasar sungai berpotensi membendung aliran air, yang justru berisiko memicu banjir susulan di pemukiman sekitar saat puncak musim hujan tiba.

Pernyataan Sikap:
“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan birokrasi. Membiarkan jembatan ini mangkrak selama enam bulan adalah bentuk pengabaian hak dasar warga atas akses transportasi yang aman.”

Tim Prima

LAHAT, SUMSEL, DN-II Bau anyir kasus dugaan pemalsuan tanah di Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Lahat, Sumatera Selatan, kian menyesakkan dada. Haruniadi Puspita Yuda, seorang warga yang berani angkat bicara, telah melaporkan dugaan kejahatan sistematis ini ke Polres Lahat pada 25 Desember 2025. Laporan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan pilu dari masyarakat yang haknya dirampas secara brutal oleh oknum penguasa.

 

Berdasarkan laporan polisi, Unheri dan komplotannya, yang saat kejadian menduduki kursi Pj Kepala Desa Mekar Jaya, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan pemalsuan surat tanah. Modusnya sangat terstruktur dan rapi: memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk membeli tanah warga secara ilegal. Tanah transmigrasi seluas 23 hektar, yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan masyarakat, kini justru menjadi lahan basah bagi para pelaku kejahatan.

 

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah perampasan hak yang terorganisir! Mereka merampas tanah rakyat kecil dengan cara yang sistematis dan keji,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kuasa hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., MH dengan nada geram menegaskan bahwa laporan kliennya bukan isapan jempol belaka.

 

“Ini bukan cerita fiksi. Kami memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektar yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, berdasarkan investigasi awal, total keseluruhan lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016,” tegas Iskandar.

 

Iskandar Halim Munthe, menjelaskan bahwa para pelaku pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Ancaman hukumannya sangat serius, bisa mencapai enam tahun penjara. Ini adalah pesan yang jelas bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan pemalsuan yang merugikan masyarakat,” tegas Munthe.

Namun, Iskandar H Munthe menambahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, para pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hukuman untuk koruptor harus lebih berat, karena mereka telah mengkhianati amanah rakyat dan merusak sistem pemerintahan,” tandasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah moral dan kemanusiaan. Mafia tanah semakin menggurita, menjalar ke seluruh pelosok negeri, dan tak segan memangsa hak-hak masyarakat yang lemah. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan, harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi untuk membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya.

 

“Jangan biarkan para pelaku tidur nyenyak di atas tumpukan uang hasil rampasan. Usut tuntas semua pihak yang terlibat, seret mereka ke pengadilan, dan hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka!” seru salah satu tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

 

Masyarakat Kikim Barat dan seluruh Indonesia menuntut keadilan. Mereka tidak akan tinggal diam melihat tanah mereka dirampas, masa depan mereka dirampok, dan harapan mereka dihancurkan. Kasus ini adalah ujian berat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Apakah mereka berani melawan kekuatan besar yang melindungi para mafia tanah, atau justru menjadi bagian dari sistem yang korup? Hanya waktu dan tindakan nyata yang bisa menjawabnya.

 

Published : Tim Redaksi PRIMA

SLAWI, DN-II Tiga pemerintah daerah di wilayah Tegal Raya, yakni Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes, resmi menjajaki kerja sama lintas daerah untuk membangun sistem Pengolahan Sampah Terpadu. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi permanen guna mengatasi krisis lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian kritis di ketiga wilayah tersebut.

​Saat ini, komitmen kerja sama tengah dimatangkan melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU). Sebagai tolok ukur, ketiga daerah tersebut menjadikan Kota Pekalongan sebagai referensi sukses pengelolaan sampah di Jawa Tengah yang telah lebih dulu menjalin kemitraan serupa.

​Kabupaten Tegal Jadi Pusat Operasional

​Dalam rencana kolaborasi ini, Kabupaten Tegal diproyeksikan menjadi pusat kegiatan (hub) pengolahan sampah terpadu karena ketersediaan lahan yang luas dan posisi geografis yang strategis. Proyek ambisius ini telah menarik minat serius dari investor asal China yang berbasis di Malaysia.

​Pemerintah daerah memastikan bahwa skema pendanaan dan regulasi proyek akan dikoordinasikan ketat dengan Pemerintah Pusat guna menjamin keberlanjutan investasi dan aspek legalitasnya.

​”Kami sedang melakukan kajian mendalam bersama Sekda untuk memastikan aspek kemanfaatan. Fokus utama kami adalah proyek ini harus menguntungkan daerah dan tidak menimbulkan beban anggaran di masa depan,” ujar perwakilan pimpinan daerah dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Adopsi Teknologi Geotextile dan Truk Listrik

​Berbeda dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang berisiko mencemari lingkungan, proyek ini akan menerapkan teknologi modern sanitary landfill. Salah satu keunggulannya adalah penggunaan lapisan geotextile untuk menjaga higienitas tanah dan mencegah kebocoran lindi (air sampah) ke sumber air warga.

​Inovasi lain yang direncanakan adalah penggunaan armada truk listrik khusus asal China untuk operasional pengangkutan. Langkah ini diambil untuk menekan emisi karbon, dengan estimasi biaya operasional sewa armada mencapai Rp1,6 juta per unit per rit.

​Transformasi Sampah Menjadi Energi Terbarukan

​Target utama dari kolaborasi ini adalah mengubah residu sampah menjadi sumber energi terbarukan atau bahan bakar alternatif. Dengan transformasi ini, Tegal Raya diharapkan tidak lagi bergantung pada sistem TPA konvensional yang pasif.

​Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal, Drg. Agus Dwi Sulistiyantono, M.M., menegaskan bahwa keberhasilan implementasi di Kota Pekalongan akan menjadi penentu. Jika model di Pekalongan terbukti efektif, maka Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Brebes akan segera menandatangani MoU serupa untuk memulai pembangunan fisik.

​Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sistem ini diproyeksikan mampu menurunkan biaya perawatan kendaraan pengangkut dan menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Reporter: Teguh

BANDA ACEH, DN-II Proyek peningkatan saluran drainase di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, memicu polemik. Pekerjaan yang terpantau pada 26 Desember 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (as-built drawing), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik.

Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp2,23 miliar. Namun, besarnya anggaran dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas fisik di lapangan.

Keluhan Teknis dan Dugaan Pelanggaran

Warga setempat melaporkan adanya kejanggalan pada kedalaman parit yang tidak seragam serta kualitas material beton yang diragukan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan jasa konstruksi.

Secara hukum, ketidaksesuaian spesifikasi ini dapat berbenturan dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika gagal bangunan terjadi akibat kelalaian spesifikasi, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur bahwa setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati untuk menjamin efektivitas penggunaan uang negara.

“Kalau dilihat sekilas saja sudah tampak tidak rapi. Kami khawatir parit ini tidak bertahan lama dan tetap menyebabkan genangan,” ujar salah seorang warga Peuniti.

Lemahnya Pengawasan dan Hak Partisipasi Masyarakat

Tokoh masyarakat menilai pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas sangat minim. Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana publik.

Selain itu, PP No. 43 Tahun 2018 memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengawasan pengerjaan proyek pemerintah.

“Mengingat anggaran yang digunakan cukup besar dan bersumber dari uang rakyat, kami mendesak Pemkot Banda Aceh melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi, kontraktor harus melakukan bongkar pasang kembali sesuai kontrak,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Urgensi Audit Lapangan

Jika dugaan warga terbukti, kontraktor pelaksana terancam sanksi Daftar Hitam (Blacklist) dan kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sejalan dengan upaya penegakan integritas dalam pembangunan infrastruktur daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Banda Aceh maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan teknis dan tuntutan warga tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

JOMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan penyimpangan hukum terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Jombang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Meski praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang menyentuh para pelaku utama di lapangan. (26/12/2025)

Berdasarkan laporan investigasi dari media Berita Semeru, aktivitas penyimpangan ini diduga melibatkan sindikat yang rapi dalam mengumpulkan Solar bersubsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil dan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi negara.

Masyarakat dan sejumlah aktivis mulai mempertanyakan komitmen aparat kepolisian setempat dalam memberantas mafia BBM. Belum adanya tersangka atau pengungkapan jaringan besar dalam kasus ini menimbulkan spekulasi mengenai lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

Menanggapi mandeknya penanganan perkara tersebut, muncul desakan agar Kabareskrim Polri segera menginstruksikan jajarannya di tingkat pusat maupun Polda Jawa Timur untuk mengambil alih atau melakukan supervisi ketat terhadap kasus di Jombang.

“Penyimpangan BBM bersubsidi adalah kejahatan ekonomi yang serius. Jika di tingkat lokal penanganannya belum maksimal, maka sudah sepatutnya Mabes Polri melalui Bareskrim turun tangan untuk memastikan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” tulis laporan tersebut mengutip keresahan warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin Utama Desakan Publik:

– Transparansi Penyelidikan: Meminta kepolisian memaparkan sejauh mana proses penyelidikan terhadap SPBU dan oknum yang terlibat.

–  Tindakan Tegas: Menangkap aktor intelektual di balik penimbunan dan pendistribusian ilegal Solar subsidi.

– Pembersihan Internal: Memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat yang menjadi “pelindung” bagi para pelaku mafia BBM.

Kondisi ini jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan memicu kelangkaan Solar di tingkat petani dan nelayan, serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.

Publisher -Red

MERANGIN, DN-II Kewibawaan Pemerintah Kabupaten Merangin kini berada di titik nadir. Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam Betuk yang digelar awal Desember lalu kini menuai polemik. Alih-alih memberikan solusi permanen, operasi tersebut dicap publik sebagai proyek seremonial yang hanya menghamburkan anggaran negara. (26/12/2025)

Anggaran Fantastis, Hasil Miris

Publik mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana taktis operasional yang ditaksir mencapai Rp 200 juta. Anggaran sebesar itu—yang dialokasikan untuk logistik, bahan bakar, hingga penyewaan alat berat dari luar daerah—dianggap tidak berbanding lurus dengan hasil di lapangan.

Dari total 60 rakit yang terpantau beroperasi, tim gabungan hanya mampu mengamankan 24 unit. Rasio keberhasilan yang rendah ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada kebocoran informasi sebelum tim turun ke lokasi?

Hanya “Libur” 21 Hari

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, Drs. H. Abdul Khafidh, M.M., pada 3 Desember 2025 lalu, terbukti gagal menciptakan efek jera (deterrent effect). Berdasarkan laporan per 24 Desember 2025, para penambang sudah kembali beraktivitas secara normal.

Jeda waktu yang tidak sampai satu bulan ini menjadi bukti telak bahwa pemerintah daerah tidak memiliki strategi pasca-penertiban (post-operation) yang matang. Tanpa adanya pengawasan berkelanjutan, operasi tersebut tak lebih dari sekadar “masa libur” singkat bagi para pelaku perusak lingkungan.

Tumpul ke Cukong, Garang di Depan Kamera

Kritik keras juga datang dari aktivis lingkungan. Mereka menilai pemerintah hanya berani merusak rakit—yang secara teknis sangat mudah dibangun kembali oleh pelaku—namun tampak enggan menyentuh aktor intelektual atau pemodal (cukong) yang berada di balik layar.

“Sangat disayangkan jika dana rakyat Rp 200 juta hanya digunakan untuk memberi jeda istirahat bagi perusak lingkungan. Ini bukan penegakan hukum yang substansial, melainkan pemborosan anggaran,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Desakan Audit Transparansi

Menanggapi kegagalan ini, muncul desakan kuat agar Inspektorat atau lembaga audit terkait segera melakukan Audit Transparansi Anggaran.

Pemerintah daerah dituntut untuk tidak membiarkan aset wisata seperti Dam Betuk hancur secara perlahan. Masyarakat menegaskan bahwa uang negara tidak boleh terus mengalir untuk operasi-operasi yang sifatnya “kosmetik”—tampil gagah di depan kamera media, namun tumpul dan tidak berdaya dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

Red/Gondo Irawan

You cannot copy content of this page