Beranda » Business » Halaman 27

Business

Papua, DN-II Patroli gabungan prajurit Koops TNI Papua di Nabire, Papua Tengah, berhasil memukul mundur kelompok bersenjata pimpinan Daniel Aibon Kogoya (Danyon Ndulamo Kodap III Ndugama) di wilayah Kepala Air, Nabarua Atas, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Minggu (1/3/2026). Patroli yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga malam hari tersebut, berhasil menguasai lokasi yang menjadi basis pergerakan dan penyimpanan logistik kelompok bersenjata TPNPB OPM Kodap III Ndugama.

Saat Tim Patroli gabungan mendekati titik sasaran, terjadi kontak tembak antara kelompok OPM Dan Tim Patroli Gabungan, hingga kelompok tersebut terpukul mundur, serta meninggalkan perlengkapan operasional di lokasi. Penguasaan medan oleh tim patroli gabungan Koops TNI Papua memaksa kelompok tersebut melarikan diri ke wilayah hutan sekitar.

Dari lokasi yang telah dikuasai, Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, 10 magazen senjata laras panjang, 5 unit alat komunikasi HT, 12 unit telepon genggam, uang tunai sebesar 79,7 juta rupiah, serta atribut dan perlengkapan lapangan kelompok bersenjata. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Tim Patroli gabungan Koops TNI Papua telah berhasil melakukan penyergapan terhadap kelompok TPNPB OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya (Danyon Ndulamo Kodap III Ndugama) dan menguasai markas OPM tersebut, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ucap Kapen Koops TNI Papua Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, S.H., M.Si.

Lebih Lanjut Kapen Koops TNI Papua menyampaikan “Saat Tim patroli Koops TNI Papua mendekati lokasi, terjadi kontak tembak antara kelompok Patroli dan OPM,  sehingga kelompok tersebut mundur dan melarikan diri ke hutan dengan meninggalkan perlengkapannya di markas, kegiatan tersebut dilakukan secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Keberhasilan Tim Patroli gabungan Koops TNI Papua ini, harapannya dapat mempersempit ruang gerak kelompok bersenjata TPNPB OPM di wilayah Nabire, kehilangan basis serta perlengkapan utama menunjukkan melemahnya kemampuan kelompok tersebut. (Koops TNI Papua)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Istana Merdeka, Senin (02/03/2026). Pertemuan ini difokuskan pada penguatan kesiapan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga pangan menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Prioritas: Ketersediaan dan Keterjangkauan

Usai pertemuan, Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa arahan Presiden sangat spesifik dan tegas: rakyat tidak boleh kesulitan mendapatkan bahan pokok.

“Arahan Bapak Presiden sangat jelas. Pemerintah harus menjamin ketersediaan stok di seluruh wilayah dan memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Beliau memerintahkan pengawasan menyeluruh langsung di lapangan,” ujar Zulkifli.

Penguatan Program Strategis di Daerah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain urusan harga pangan, Presiden Prabowo memberikan penugasan khusus kepada Menko Pangan untuk meninjau langsung implementasi program-program prioritas nasional di berbagai daerah. Fokus utama peninjauan ini meliputi:

Makan Bergizi Gratis (MBG): Memastikan distribusi dan kualitas nutrisi berjalan sesuai standar bagi penerima manfaat.

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih: Mengoptimalisasi peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa dan distribusi pangan.

Manajemen Pangan & Sampah: Integrasi pengelolaan ketersediaan pangan yang dibarengi dengan penanganan sampah secara efektif di tingkat lokal.

Langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan hingga perayaan Idulfitri mendatang.

Red
Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#PrabowoSubianto
#KetahananPangan
#Ramadan2026

BEKASI, DN-II Pelaksanaan hari kedua program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jayalaksana 03, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memicu reaksi keras dari kalangan wali murid. Menu yang disajikan dinilai tidak sesuai dengan standar anggaran, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik markup harga, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, paket makanan yang diterima siswa dianggap terlalu sederhana dan jauh dari ekspektasi gizi seimbang. Sejumlah orang tua murid mengaku kecewa melihat porsi dan variasi lauk yang diberikan kepada anak-anak mereka.

“Hari pertama dan kedua ini menunya sangat memprihatinkan. Isinya hanya satu buah pisang, satu roti, satu butir telur, dan empat peyek kecil. Secara kasat mata, nilai ini rasanya tidak sampai di angka anggaran yang ditetapkan pemerintah,” ujar Opik, salah satu wali murid, dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa ada dugaan kuat terjadinya penyunatan anggaran oleh pihak penyedia atau oknum tertentu. “Kami menduga ada markup harga. Nilai makanan ini tidak sebanding dengan anggaran yang seharusnya,” tegasnya.

Keresahan di Lingkungan Sekolah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keresahan ini dengan cepat meluas di kalangan orang tua melalui grup WhatsApp dan diskusi di lingkungan sekolah. Mereka membandingkan menu tersebut dengan standar nasional yang menjanjikan asupan karbohidrat, protein hewani, sayur, dan buah-buahan yang layak bagi pertumbuhan siswa.

Atas dasar ketidakpuasan tersebut, perwakilan wali murid berencana melaporkan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia program MBG yang bertanggung jawab di SDN Jayalaksana 03.

Desakan Evaluasi dari Instansi Terkait

Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan generasi muda. Namun, temuan di SDN Jayalaksana 03 ini menjadi catatan merah bagi implementasi di lapangan.

Wali murid mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta Badan Gizi Nasional segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan ketat. Hal ini diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi siswa, bukan justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia katering maupun satuan pelayanan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait rincian biaya dan standar operasional prosedur (SOP) menu yang dibagikan kepada para siswa.

Tim Redaksi

INHU, RIAU, DN-II Kesucian bulan suci Ramadhan 1447 H di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, dinodai oleh praktik perjudian terselubung berkedok pasar malam. Alih-alih menjadi sarana hiburan rakyat, aktivitas ini justru menjadi ajang pelanggaran hukum yang terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat.

Hingga Senin (02/03/2026), Kapolsek Batang Gansal terpantau masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi terkait operasional judi tebak nomor berhadiah rokok dan sembako tersebut tidak kunjung mendapat respons resmi, meskipun laporan telah mencuat sejak akhir Februari lalu.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Praktik yang terjadi di Desa Danau Rambai ini jelas bertentangan dengan beberapa regulasi tegas di Indonesia:

Pasal 303 KUHP & UU No. 7 Tahun 1974: Mengatur tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi siapa pun yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 421 KUHP: Mengingat dugaan pembiaran oleh aparat, pasal ini dapat menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Polri, di mana setiap anggota Polri wajib menegakkan hukum dan dilarang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana.

Spekulasi “Koordinasi” di Balik Layar

Sikap diamnya otoritas Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal memicu spekulasi tajam di tengah masyarakat. Patut diduga, telah tercipta “koordinasi” antara pengelola pasar malam dengan oknum aparat, sehingga praktik penyakit masyarakat (pekat) ini bisa melenggang bebas tanpa tersentuh.

“Kondisi ini adalah tamparan keras bagi kredibilitas institusi Kepolisian. Pembiaran perjudian di bulan suci mencederai perasaan umat Muslim dan merusak marwah hukum kita,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Desakan kepada Kapolres Inhu

Tim Redaksi bersama elemen masyarakat mendesak Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera mengambil tindakan represif. Berikut adalah poin-poin tuntutan masyarakat:

Evaluasi Kinerja: Meminta Kapolres mengevaluasi kepemimpinan Polsek Batang Gansal atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum.

Pembubaran Segera: Menutup segala bentuk permainan ketangkasan yang mengandung unsur judi di pasar malam Desa Danau Rambai sesuai amanat UU.

Audit Izin Keramaian: Mempertanyakan integritas pemberian izin keramaian jika di dalamnya terdapat unsur perjudian yang jelas-jelas dilarang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping. Kami menunggu aksi nyata dari Polres Inhu sebelum kepercayaan publik terhadap Polri di wilayah ini benar-benar runtuh,” tegas redaksi dalam pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menanti langkah konkret dari jajaran Kepolisian untuk membersihkan wilayah Batang Gansal dari praktik judi terselubung demi menjaga kondusivitas ibadah di bulan Ramadhan. (Tim Redaksi)

JAKARTA, DN-II Hasil pemeriksaan uji petik terhadap ketepatan sasaran penggunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) mengungkapkan adanya penyimpangan serius dalam distribusi Minyak Solar oleh PT PPN. Ditemukan bahwa penyaluran kepada sektor transportasi air dan nelayan melampaui batas rekomendasi serta kebutuhan riil di lapangan.

Total penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai 652.382,79 liter. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari kelebihan kuota rekomendasi, pelampauan kebutuhan teknis, serta ketidaksesuaian data pada sistem Business Intelligence (BI) My SAP.

Penyaluran Melebihi Rekomendasi SKPD

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, sebanyak 18 lembaga penyalur kedapatan menyalurkan Solar subsidi kepada kapal nelayan dan transportasi air melebihi volume yang ditetapkan dalam surat rekomendasi. Total kelebihan tersebut mencapai 196.199,03 liter.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran JBT wajib melalui proses verifikasi dan melampirkan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau SKPD terkait. Surat tersebut seharusnya menjadi instrumen kendali yang mencantumkan alokasi volume, nama kapal/pemilik, kapasitas mesin (GT), serta masa berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemborosan di Sektor Transportasi Laut

Selain masalah administratif rekomendasi, ditemukan juga penyaluran yang melebihi kebutuhan teknis operasional kapal sebanyak 115.121,76 liter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.847,76 liter berasal dari penyaluran melalui TBBM (Terminal BBM) atau Depot.

Modus kelebihan ini ditemukan pada kapal penumpang yang mendapatkan fasilitas harga subsidi. Secara aturan, pemberian BBM JBT seharusnya dibatasi berdasarkan:

Daya mesin (Horse Power).

Estimasi jam berlayar dan jam bersandar.

Kebutuhan one trip (pelabuhan ke pelabuhan) atau return trip jika di tujuan tidak tersedia TBBM.

Namun, hasil perhitungan ulang menunjukkan adanya empat sarana transportasi laut yang menerima pasokan jauh di atas kebutuhan bunker seharusnya.

Ketidaksesuaian Data Digital

Ketimpangan juga ditemukan pada integrasi data. Jumlah solar yang diterima di lapangan diketahui tidak sinkron dengan data yang tercatat dalam sistem Business Intelligence (BI) My SAP. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan digital yang selama ini digunakan untuk memantau distribusi BBM bersubsidi secara real-time.

Kondisi ini mempertegas perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga penyalur seperti SPBUN dan SPBB agar kuota subsidi negara tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Redaksi

Tegal, DN-II pengrajin kayu kawakan berusia 71 tahun, masih tampak lihai mengolah balok-balok kayu menjadi perabotan rumah tangga bernilai seni tinggi.

Pengalaman memang tidak bisa berbohong. Pak Robi telah menggeluti dunia pertukangan kayu selama kurang lebih 47 tahun. Memulai profesinya sejak usia 17 tahun, ia telah melewati berbagai tren furnitur, namun kualitas buatannya tetap menjadi primadona bagi pelanggan setianya. (1/3/2026).

Dedikasi dan Ketelitian Manual

Berbeda dengan pabrikan besar yang menggunakan mesin otomatis serba digital, Pak Robi masih setia menggunakan Gergaji Belah Manual. Menurutnya, sentuhan tangan manual memberikan detail yang lebih presisi, terutama saat ia mengerjakan pesanan yang tengah digarapnya saat ini: pintu-pintu lemari pesanan warga sekitar.

“Kualitas itu ada di ketelitian,” ungkapnya singkat sembari menghaluskan permukaan kayu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Daftar Harga dan Material

Pak Robi sangat transparan mengenai biaya. Ia menekankan bahwa harga sangat bergantung pada jenis bahan yang diinginkan pembeli. Kayu jati tetap menjadi kasta tertinggi karena ketahanannya, namun ia juga menyediakan opsi ekonomis bagi pelanggan.

Berikut adalah estimasi harga di bengkel Pak Robi:

Produk Jenis Bahan Estimasi Harga

Pintu Rumah Kayu Jati ± Rp2.000.000

Pintu Rumah Triplek / Kayu Mahoni Rp700.000 – Rp800.000

Lemari Anak (2 Pintu) Standar Menyesuaikan bahan

Catatan: Penggunaan kayu jati akan memberikan hasil yang jauh lebih kokoh dan artistik, meski harganya lebih tinggi dibandingkan material mahoni atau triplek.

Panduan Menuju Lokasi

Bagi Anda yang ingin memesan kusen, pintu, atau lemari kustom langsung ke tangan ahlinya, bengkel Pak Robi cukup mudah ditemukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terletak di RT 02 RW 01 Desa Pangabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal , mempunyai langganan sampai ke Brebes ,arah sebelah timur Limbangan. Ambil arah ke Kantor Kejaksaan menuju utara. Sebelum mencapai masjid besar, ujarnya.

MUSI RAWAS, DN-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas senilai Rp1,89 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan Kampus Institut Teknologi Muhammadiyah Sumsel kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang berlokasi di area terpencil tersebut kondisinya sangat memprihatinkan dan diduga kuat menjadi ajang pemborosan anggaran negara. (27/2/2026).

Berdasarkan penelusuran tim media bersama organisasi Relawan Prabowo (REPRO) ASTUTI pada Rabu (25/2/2026), lokasi pembangunan ditemukan berada di titik yang sulit dijangkau dan jauh dari pengawasan publik. Mirisnya, dengan anggaran hampir mencapai Rp2 miliar, fisik bangunan yang tampak di lapangan hanyalah deretan tiang yang tingginya bahkan tidak mencapai 2 meter.

Ketua REPRO ASTUTI menyampaikan kecaman keras atas temuan ini. Menurutnya, letak proyek yang berada di tengah kawasan kaplingan dan kebun warga memicu pertanyaan besar mengenai urgensi dan perencanaan pembangunan tersebut.

“Ini adalah bentuk pembangunan yang mencederai rasa percaya masyarakat. Uang pajak rakyat yang seharusnya dikonversi menjadi fasilitas bermanfaat, justru terindikasi dikelola secara serampangan. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah hanya menghasilkan tiang pendek di lokasi yang tidak strategis?” tegasnya.

Pihak REPRO ASTUTI menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya sedang menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung hingga Presiden Prabowo Subianto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumsel, untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan anggaran negara menguap begitu saja dalam proyek yang tampak seperti ‘proyek siluman’ ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas selaku instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi mengenai spesifikasi teknik dan realisasi anggaran proyek tersebut.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, khususnya Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas maupun pihak pelaksana proyek, untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 guna menjamin keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.

URGENSI:
# KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia)
# Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia)
# BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)
# BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
# Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri)
# Ombudsman Republik Indonesia (Terkait dugaan maladministrasi)
# Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)
# Kantor Staf Presiden (KSP)

Publisher -Red

PALEMBANG, DN-II Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi dengan modus pengurangan volume pekerjaan yang diperkirakan merugikan negara hingga 30%.

Ali Sopyan, pimpinan umum Media Rajawali News Group sekaligus tokoh Relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyayangkan sikap bungkam Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang. Pasalnya, surat konfirmasi yang dilayangkan media Teropong Indonesia News (TIN) dengan nomor 301/TIN/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, hingga kini tidak mendapatkan respons.

“Sikap bungkam ini adalah bumerang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar dari konfirmasi wartawan? Kami meminta jajaran Kejati Sumsel segera turun tangan menangkap oknum ‘pejabat penjahat’ dan pemborong yang bermain,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya.

Anggaran Fantastis, Hasil Diduga Tak Sesuai RAB

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan yang berlokasi di Jl. Demang Lebar Daun No. 2610 Palembang ini memiliki nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 9.550.000.000 dengan HPS senilai Rp 9.261.653.800.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan di lapangan oleh tim TIN dan Rajawali News menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan jahat antara pihak Dinas Perdagangan dengan pelaksana proyek, CV. Aprillia. Dugaan penyimpangan meliputi:

Pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari 30% dari total nilai proyek.

Kurangnya transparansi terhadap publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Desakan Pencopotan Jabatan

Ali Sopyan menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ia mendesak Pj Wali Kota Palembang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Perdagangan sebelum kasus ini melebar lebih jauh.

“Kami meminta Wali Kota segera menggeser Kepala Dinas Perdagangan. Tim V Pemburu Fakta Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan,” lanjut Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang dilaporkan selalu menghindar dan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada instansinya.

(Team V Pemburu Fakta – Rajawali News)

JAKARTA, DN-II Harapan besar Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 kini dibayangi persoalan transparansi. Proyek strategis pengadaan unit gerai rak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan tajam setelah perusahaan pemenang tender, PT Indoraya Multi Internasional, diduga tidak berada di alamat kantor resminya.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Kamis (26/2/2026), Head Office (HO) PT Indoraya yang tercatat di Plaza Kaha, Tebet, Jakarta Selatan, terpantau kosong tanpa aktivitas perkantoran. Alamat yang seharusnya menjadi pusat kendali proyek bernilai fantastis tersebut kini hanya menyisakan tanda tanya besar terkait keberadaan fisik perusahaan.

Jejak yang Terputus di Plaza Kaha

Seorang petugas keamanan di Plaza Kaha mengonfirmasi bahwa perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha Shoraya Lolyta Oktaviani tersebut telah meninggalkan lokasi sejak bulan lalu.

“Benar dulu ada PT Indoraya Multi Internasional, tapi sekarang sudah pindah bulan lalu. Saya kurang tahu pindahnya ke mana,” ujar petugas tersebut singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakjelasan domisili ini menjadi ironi di tengah mandat besar yang diterima PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebagai entitas di bawah ekosistem Danantara, PT Agrinas seharusnya menerapkan standar Due Diligence (uji tuntas) yang ketat sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Tinjauan Yuridis: Kewajiban Domisili dan Transparansi

Ketidakjelasan alamat kantor pemenang tender bukan sekadar isu administratif. Secara hukum, hal ini bersinggungan dengan beberapa aturan krusial:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pasal 5 dan Pasal 17 menegaskan bahwa perseroan harus memiliki tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Perubahan alamat wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Meskipun ini di ranah BUMN, semangat efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak. Ketidakjelasan domisili dapat dianggap sebagai risiko tinggi dalam pemenuhan kualifikasi administrasi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Sebagai proyek yang menggunakan dana publik/negara, profil pemenang tender seharusnya dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.

Akuntabilitas di Ujung Tanduk

Pakar hukum pengadaan barang dan jasa menilai, keberadaan fisik kantor adalah bukti validitas dan bonafiditas sebuah entitas bisnis.

“Jika pemenang tender ratusan miliar saja sulit ditemukan kantornya, bagaimana publik bisa menjamin pengawasan dan layanan purna jual proyek tersebut? Ini bisa mencederai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ungkap seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait perpindahan kantor tersebut. Begitu pula dengan PT Agrinas Pangan Nusantara yang belum memberikan keterangan mengenai dasar pertimbangan terpilihnya perusahaan tersebut di tengah tanda tanya mengenai keterbukaan informasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publik kini menanti, apakah proyek KDKMP ini akan tetap berjalan di jalur integritas, atau justru menjadi celah bagi praktik yang mencederai semangat bersih-bersih BUMN yang digelorakan pemerintah.

(Redaksi/tim)

GROBOGAN, DN-II Praktik pertambangan ilegal (Galian C) di Kabupaten Grobogan memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Alih-alih mematuhi regulasi, oknum pengelola tambang diduga mulai menggalang massa untuk melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap awak media yang melakukan peliputan. (24/02/2026)

Intimidasi dan Provokasi Terhadap Pers

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul upaya provokasi yang mengarahkan warga untuk melakukan tindakan anarkis terhadap jurnalis. Oknum pengusaha berinisial F (alias P) bersama kroninya, diduga menghasut warga serta sesama jurnalis lokal untuk menolak kehadiran media dari luar daerah dengan narasi kedaerahan yang provokatif.

Bukti percakapan melalui pesan singkat (WhatsApp) menunjukkan adanya perencanaan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Landasan Hukum: Ancaman Pidana Menanti

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para pelaku provokasi dan pengelola tambang ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:

1. Penindasan Terhadap Pers

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”

2. Praktik Tambang Ilegal

Kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.”

3. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dugaan penggunaan Solar subsidi untuk alat berat melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski sempat dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian pada tahun 2023, aktivitas tambang fosfat dan tanah urug ini nyatanya kembali beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Grobogan.

Dampak lingkungan seperti polusi udara, risiko tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur jalan terus menghantui warga Desa Dokoro. Masyarakat berharap Polda Jateng dan Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas “orang kuat” di balik bisnis haram ini yang terkesan kebal hukum.

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page