Batam, DN-II Aroma premanisme berbalut seragam keamanan diduga kuat menggerogoti integritas salah satu tempat hiburan malam ternama di Batam. Seorang pengunjung, yang ternyata adalah jurnalis aktif, FC, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah oknum keamanan (security) Club Malam Pacific Palace, di Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Insiden memalukan ini bukan sekadar perkelahian sepele, melainkan dugaan kuat tindakan main hakim sendiri yang sistematis oleh pihak yang seharusnya menjamin keamanan. Kejadian bermula saat FC tengah bersantai di area klub. Provokasi tak terduga datang dari seorang pria yang sengaja mengarahkan kamera ponsel dengan lampu flash ke wajah korban, sebuah tindakan yang lazim memicu keributan.
Korban, yang berusaha menjaga situasi, hanya melayangkan teguran sopan dan melempar tisu kecil sebagai sinyal keberatan. Namun, alih-alih ditengahi, situasi justru diperparah oleh intervensi brutal security setelah pelaku provokasi melapor.
“Seorang security langsung mencekik leher saya sambil membentak. Saya dipaksa keluar, dan begitu di pintu masuk, saya dikeroyok oleh setidaknya dua orang. Mereka memukuli dan menendang tubuh serta wajah saya tanpa ampun,” ungkap FC, sebagaimana keterangannya.
Akibat kekerasan tersebut, FC menderita memar serius di wajah, pelipis, dan rahang. Parahnya, korban adalah jurnalis aktif di ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, dan pengurus IPJI DPW Kepulauan Riau sebuah fakta yang seharusnya memicu respons cepat dan serius dari aparat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Didampingi belasan rekan jurnalis dari berbagai organisasi pers, FC telah membuat laporan resmi ke Polsek Batu Ampar, teregistrasi dengan LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri. Pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.
Solidaritas pers yang mengawal pelaporan ini menjadi sinyal keras bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap pengunjung, apalagi seorang jurnalis, adalah pelanggaran HAM dan harus dihentikan. FC bahkan menduga kuat aksi pengeroyokan ini terencana, diindikasikan dari pengawasan yang ia rasakan sebelum insiden terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Pengelola Club Malam Pacific Palace secara misterius memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh staf mereka. Sikap abai ini mencerminkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan internal terhadap oknum security yang bertindak bak “preman berlisensi”.
Di sisi lain, publik menanti ketegasan aparat kepolisian. Status terlapor yang masih dalam tahap penyelidikan (lidik) harus segera ditingkatkan.
Kami mendesak Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri untuk:
1. BERTINDAK TEGAS DAN TRANSPARAN: Segera tangkap dan proses hukum para pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, atau bahkan 7 tahun jika korban mengalami luka berat.
2. AUDIT INTERNAL CLUB MALAM: Memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap prosedur keamanan Pacific Palace, karena kekerasan yang dilakukan oleh security mencoreng citra keamanan Batam.
3. MENJAMIN KESELAMATAN JURNALIS: Memastikan bahwa kasus ini ditangani tanpa intervensi, mengingat status korban sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Jika aparat hukum tidak segera bergerak cepat dan adil, publik akan semakin meyakini bahwa tempat hiburan malam di Batam telah menjadi zona abu-abu di mana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan tuntas ditegakkan.
Publisher -Red PRIMA
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN, DN-II 13 Desember 2025 – Kami menyikapi klarifikasi dari pihak terkait mengenai proyek peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau yang menyebut proyek “Bukan Mangkrak” karena sedang ada pengerjaan. menegaskan bahwa pernyataan tersebut mengaburkan fakta krusial yang dialami langsung oleh masyarakat.
Kami mengakui bahwa aktivitas pengerjaan kembali terlihat hari ini, Sabtu 13 Desember 2025. Namun, ini tidak bisa menutupi kenyataan bahwa proyek tersebut sempat terhenti atau terbengkalai selama hampir 10 hari sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.
Kami juga menyoroti peran media lain yang begitu cepat menaikkan klarifikasi pihak terkait dengan judul “Bukan Mangkrak.”
Kami mempertanyakan objektivitas media yang tampaknya lebih memilih untuk membela kontraktor atau pihak pelaksana proyek dibandingkan menyuarakan keresahan publik. Ada apa di balik kecepatan media tersebut mengangkat narasi klarifikasi? Jangan-jangan, ada motif tertentu atau kepentingan tersembunyi yang membuat media tersebut menutup mata terhadap fakta bahwa selama 10 hari, masyarakat pengguna Jalan Lingkar Selatan dibiarkan berjuang melewati jalan berlumpur dan rusak parah.
Jurnalisme yang baik seharusnya bersikap independen, bukan menjadi corong untuk menenangkan isu yang jelas-jelas faktanya ada di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kami mendesak seluruh elemen masyarakat Lubuklinggau, khususnya Pemerintah Daerah, untuk tidak hanya menerima klaim, melainkan melihat rekaman video investigasi lapangan terbaru yang kami terima hari ini, 13 Desember 2025. Video tersebut menunjukkan dua kondisi kontras di lokasi proyek:
– Kondisi Awal yang Memprihatinkan: Pada awal rekaman, terlihat jelas ruas jalan yang rusak parah dengan cekungan besar, dipenuhi lumpur, dan nyaris tidak dapat dilewati. Kondisi ini membuktikan bahwa titik kerusakan ekstrem dibiarkan terbuka dan tidak tertangani selama masa penundaan 10 hari tersebut, sangat membahayakan pengendara.
– Pekerjaan Dilanjutkan Setelah Disorot: Di akhir rekaman, barulah terlihat adanya aktivitas pengerjaan, di mana truk mixer semen (molen) berada di lokasi dan para pekerja aktif melakukan pengecoran (rigid pavement) pada salah satu segmen jalan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keluhan masyarakat dan sorotan media adalah pemicu utama dilanjutkannya proyek. Penghentian total aktivitas di lapangan selama sepuluh hari berturut-turut adalah bentuk kelalaian manajemen proyek yang serius.
Kami menuntut pihak kontraktor dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk menjamin konsistensi pengerjaan dan transparansi jadwal. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan teknis atau logistik yang seharusnya sudah diantisipasi.
Publisher -Red PRIMA
TEGAL, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Santy Alda kembali menjadi sorotan tajam. Seorang aktivis hukum dari Tegal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding lembaga antirasuah tersebut “mandul” dalam menindaklanjuti perkara yang merugikan masyarakat Maluku Utara.
Kasus ini, yang sempat memicu aksi demonstrasi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Yogyakarta, didesak untuk segera diusut tuntas.
Tuntutan Percepatan Penanganan Kasus
Dalam wawancara eksklusif, Surono warga Kabupaten Tegal seorang pengamat hukum mendesak agar KPK tidak menunda penanganan kasus yang melibatkan Santy Alda Natalia.
“KPK seharusnya mulai hari ini juga harus bergerak,” tegasnya. Tujuannya jelas, yakni agar KPK memanggil dan membuka kembali kasus tersebut untuk mengusut tuntas keterlibatan Santy Alda Natalia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik ini didasarkan pada pandangan bahwa kasus tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan fakta penyuapan yang terungkap melalui kesaksian di persidangan.
Ancaman Alih Kewenangan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Lebih jauh, aktivis ini bahkan memberikan ultimatum terkait kapabilitas KPK. Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa jika KPK tidak mampu menyelesaikan kasus ini, penanganannya harus segera dialihkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau KPK mandul, ini pindah alih ke Kejagung,” ujarnya. Ia memberikan penilaian kontras, menyebut bahwa Kejagung dinilai “sudah oke dan siap” untuk mengambil alih dan mengurus kasus tersebut.
Santy Alda Natalia Dinilai Layak Jadi Tersangka
Aktivis tersebut menekankan bahwa status hukum Santy Alda Natalia sudah seharusnya dinaikkan menjadi tersangka, mengingat kasusnya dinilai telah jelas.
“Sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini. Bahkan, saksi yang berbicara di persidangan juga telah mengungkapkan fakta penyuapan,” paparnya, memperkuat argumen desakan penegakan hukum.
Dampak Korupsi Izin Pertambangan dan Kerugian Konstitusional
Kasus ini berpusat pada dugaan penyuapan terkait izin pertambangan yang diberikan kepada PT Smart Marsindo di Maluku Utara. Praktik penyuapan ini disebut-sebut menguntungkan mantan Gubernur dan pihak PT Smart Marsindo, namun secara fundamental merugikan masyarakat setempat.
Aktivis tersebut secara khusus menyoroti lokasi pertambangan, yakni di Pulau Kecil. Menurutnya, pulau tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kehidupan dan kemakmuran masyarakat, sesuai dengan semangat konstitusi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengingatkan Catatan Hukum bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan tambang oleh PT Smart Marsindo di Pulau Kecil dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut.
Ultimatum Aksi dan Harapan Keadilan
Sebagai penutup, aktivis dari Tegal ini memberikan ultimatum kepada KPK:
“Kalau toh KPK sebelum tahun baru bisa mentersangkakan Santy Alda Natalia, berarti nanti kita akan mengadakan demo besar-besaran untuk di KPK.”
Solusi yang ia tawarkan adalah pelimpahan kasus ini ke Kejagung jika KPK gagal menindak. Ia menuntut keadilan hukum yang setara, mengkritik adanya perbedaan perlakuan antara kasus “rakyat kecil” (seperti pencuri ayam) dan kasus korupsi yang melibatkan “orang atas.”
Ia membandingkan kasus penyuapan Santy Alda (melibatkan Rp 250 juta) yang mandek, dengan kasus serupa (seperti kasus Gubernur Lampung yang melibatkan Rp 193 juta) yang sudah diproses cepat.
Harapannya, Presiden Prabowo Subianto dapat menjamin penegakan hukum yang adil di Indonesia, di mana yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu.
Red/Teguh
LUBUKLINGGAU, DN-II Proyek vital peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau senilai hampir Rp8 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, yang dikerjakan oleh CV. Putra Bersaudara, menuai kritik pedas dan kekecewaan mendalam dari publik. Hingga tanggal 11 Desember 2025, proyek dengan nilai kontrak fantastis ini dinilai nol progres, bahkan kondisi jalan yang ‘diperbaiki’ justru bertambah rusak dan membahayakan.
Berdasarkan plang informasi proyek di lokasi, rincian pekerjaan adalah sebagai berikut:
– Pekerjaan: Peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau
– Lokasi: Kota Lubuklinggau
– Nilai Kontrak: Rp7.995.369.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Sumber Dana: APBD Kota Lubuklinggau
– Tahun Anggaran: 2025
– Waktu Pelaksanaan: [Tidak Terbaca Jelas, Namun Disebutkan] Hari Kalender
– Pelaksana: CV. Putra Bersaudara
– Instansi Pelaksana: Pemerintah Kota Lubuklinggau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Tim lapangan mencatat, alih-alih memberikan manfaat, jalan tersebut kini menyerupai ‘wahana ekstrem’ yang mengancam keselamatan pengendara dan merusak kendaraan.
Kondisi proyek di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan terhenti total, jauh dari harapan masyarakat yang mendambakan infrastruktur layak, terutama mengingat anggaran nyaris Rp8 Miliar.
– Jebakan Maut: Terdapat lubang menganga, sambungan jalan yang diperbaiki sangat ekstrem. Transisi dari jalan aspal ke beton dibuat menanjak tajam layaknya polisi tidur, kemudian dilanjutkan dengan turunan tajam (‘terjun’) kembali ke jalan aspal.
– Ancaman Besi: Besi-besi beton terlihat menonjol ke permukaan, bahkan ada yang mengarah ke bagian jalan lain, menciptakan potensi kecelakaan serius.
– Perbaikan Palsu: Ditemukan pilihan jalan yang seolah telah diperbaiki, namun ternyata pengerjaan hanya dilakukan sepanjang satu meter, menyesatkan pengendara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan waktu pengerjaan yang nyaris mencapai batas akhir, kondisi ini memicu pertanyaan kritis: Apakah anggaran sebesar Rp7.995.369.000 ini akan menjadi kerugian nyata bagi kas daerah?
Menanggapi kemangkrakan proyek ini, tim telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Pertanyaan diajukan mengenai status pekerjaan, apakah terhenti total atau pekerja sedang libur, mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan.
Kepala Dinas PUPR Lubuklinggau memberikan jawaban tunggal dan kontroversial: pekerjaan terhenti karena faktor cuaca buruk. Jawaban ini seketika menuai kecaman dari berbagai pihak dan pengamat konstruksi.
“Alasan cuaca buruk adalah alasan klasik dan sangat lemah. Mengapa proyek jalan lain di Kota Lubuklinggau dapat berjalan lancar tanpa hambatan cuaca? Apakah cuaca buruk hanya berlaku untuk proyek Lingkar Selatan yang anggarannya paling besar ini?” ujar seorang pengamat lokal yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan Kepala Dinas PUPR dinilai sebagai pembenaran alih-alih kebenaran, diduga kuat untuk menghindar dari tanggung jawab atas kemangkrakan proyek yang telah mencapai batas waktunya.
Masyarakat Kota Lubuklinggau menuntut adanya audit kinerja dan penggunaan anggaran secara menyeluruh terhadap proyek ini. APBD senilai hampir Rp8 Miliar harusnya memberikan dampak balik yang baik, bukan malah merusak kendaraan atau membahayakan nyawa.
Dinas PUPR dan CV. Putra Bersaudara didesak untuk segera mengambil langkah konkret. Jika faktor cuaca adalah masalahnya, publik menuntut penjelasan detail mengapa tidak ada mitigasi atau penyesuaian jadwal yang profesional, sebagaimana layaknya proyek infrastruktur bernilai miliaran.
Proyek ini telah menjadi simbol kegagalan manajemen proyek dan pengawasan di Kota Lubuklinggau. Publik berharap pemerintah daerah dapat menjamin agar dana rakyat tidak berakhir sia-sia menjadi ‘wahana ekstrem’ yang mengancam keselamatan.
Red/Riski
Rusia, DN-II Dari Pakistan, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian lawatan kerjanya dengan mengunjungi Rusia untuk bertemu dengan Presiden Vladimir Putin. (11/12/2025).
Pertemuan bilateral yang berlangsung selama tiga jam penuh ini (sebutkan lokasi jika diketahui, misal: di Kremlin) menjadi forum pembahasan mendalam mengenai penguatan kerja sama strategis antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Sejumlah kesepakatan penting berhasil dicapai dalam pertemuan tersebut.
Fokus pada Peningkatan Potensi Kerja Sama
Kedua pemimpin mengidentifikasi dan sepakat untuk meningkatkan potensi kerja sama di berbagai sektor kunci, meliputi:
Ekonomi dan Perdagangan: Mendorong volume dan nilai perdagangan bilateral.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Energi, Perindustrian, dan Pertanian: Memperdalam kolaborasi untuk ketahanan dan kemandirian sektor-sektor strategis.
Riset, Sains, dan Transfer Teknologi: Menggalakkan pertukaran pengetahuan dan teknologi mutakhir.
Presiden Putin secara khusus juga menyoroti pentingnya peningkatan hubungan di bidang kemanusiaan dan pariwisata. Upaya ini akan didukung dengan terwujudnya konektivitas penerbangan langsung serta implementasi kebijakan bebas visa bagi warga kedua negara.
Apresiasi atas Peran Global Indonesia
Terkait peran Indonesia di kancah global, Presiden Putin menyampaikan apresiasi tinggi atas keanggotaan penuh Indonesia dalam kelompok BRICS.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung peluang kerja sama perdagangan bebas antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU). Kesepakatan ini berpotensi membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia di wilayah Eurasia.
Setelah menyelesaikan pertemuan dengan Presiden Putin, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan segera bertolak kembali menuju Tanah Air untuk melanjutkan tugas kenegaraan.
Red
#CatatanSeskab
Lahat, DN-II Kenaikan signifikan pada Neraca Aset Tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah pada tahun 2024 terancam menjadi angka-angka fatamorgana di atas kertas. (12/12/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, tanggal 30 April 2024, di balik gemerlap angka Rp3,689 triliun aset, terkuak karut-marut administrasi dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah menjadi “penyakit menahun” dan terulang kembali dari tahun sebelumnya.
Data menunjukkan Aset Tetap Pemkab Lahat per 31 Desember 2024 naik 14,16% atau sebesar Rp522,28 miliar dari tahun 2023. Namun, BPK secara keras menyoroti berbagai kelemahan fundamental yang menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola aset di Lahat.
– Tanah: Nilai Gelap dan Sertifikat Raib. BPK menemukan nilai tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar, dan yang lebih mengkhawatirkan, terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuka lebar risiko gugatan dari pihak lain dan melemahkan hak kepemilikan Pemkab Lahat atas asetnya sendiri.
– Kendaraan Dinas: Misteri Keberadaan dan Dokumen Palsu. Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan tanpa keterangan jelas—sebuah indikasi potensi kehilangan atau penyalahgunaan. Lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/mesin dengan STNK, menguak dugaan manipulasi data kendaraan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– 751 Unit Tanpa BPKB! Administrasi kendaraan dinas Pemkab Lahat berada di titik nadir. Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kondisi ini tidak hanya berisiko pada hilangnya kendaraan, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal dalam pengamanan aset bernilai tinggi.
– Aset ‘Gaib’ dan Tanpa Izin. Sejumlah Aset Gedung yang dipinjam pakai pihak ketiga belum didukung dokumen perjanjian. Sementara itu, penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tidak dilengkapi informasi vital seperti luasan, panjang, lebar, atau lokasi. Aset-aset ini seolah-olah tidak memiliki identitas pasti, mempersulit pengawasan dan pertanggungjawaban.
Permasalahan ini, tegas BPK, mengakibatkan risiko penyajian nilai Aset Tetap pada Neraca yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan Laporan BMD tidak andal.
BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Lahat, mulai dari peningkatan pembinaan oleh Sekretaris Daerah, pengajuan usulan perpanjangan pinjam pakai aset, hingga instruksi kepada seluruh Kepala SKPD untuk menginventarisasi fisik dan menyerahkan BPKB.
Namun, semangat perbaikan Pemkab Lahat dipertanyakan karena tindak lanjutnya belum sepenuhnya sesuai. Hingga laporan ini, Pemkab Lahat belum menyampaikan:
– Laporan hasil inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.
– Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.
Kegagalan untuk menindaklanjuti rekomendasi kritis ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dari jajaran Pemkab Lahat dalam membersihkan bobroknya tata kelola aset.
“Aset triliunan rupiah hanyalah ilusi jika tidak disertai dengan administrasi yang akuntabel. Permasalahan yang terulang tahun 2023 ini adalah cermin dari ketidakseriusan dan kelalaian yang patut dipertanyakan. Bupati harus mengambil tindakan tegas, bukan hanya sibuk menaikkan angka di neraca, tapi gagal memastikan aset rakyat terkelola dan aman.” [Komentar dari pengamat/tokoh fiktif, disarankan mencari narasumber asli]
Media dan publik menuntut agar Bupati Lahat segera mengambil langkah luar biasa, bukan sekadar respons administratif biasa. Harus ada pertanggungjawaban jelas atas SKPD-SKPD yang lalai, termasuk kemungkinan audit forensik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan yang timbul dari ketiadaan BPKB dan kendaraan yang tidak jelas keberadaannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jika permasalahan mendasar ini terus berulang, kenaikan angka aset hanya akan menjadi “topeng kosmetik” yang menutupi kelemahan fundamental tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Lahat berhak atas aset yang terkelola dengan baik, bukan hanya janji di atas kertas.
Publisher -Red PRIMA
BANYUMAS, DN-II Tragedi ekologis di Lereng Gunung Slamet memasuki babak baru. Walaupun aktivitas penambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, kini dilaporkan tidak terlihat (tutup sementara) dalam beberapa hari terakhir, jeda operasional ini sama sekali tidak menghapus kejahatan yang telah terjadi. Kerusakan alam di Gandatapa sudah jelas dan permanen, sementara Anggota Dewan yang disinyalir kuat sebagai pemilik modal masih bebas berkeliaran! (11/12/2025).
Penutupan sementara aktivitas tambang ini, yang kemungkinan dipicu oleh tekanan publik dan laporan Bupati ke Pemerintah Pusat, tidak boleh dianggap sebagai akhir dari masalah. Sebaliknya, hal ini adalah momentum krusial bagi penegak hukum untuk segera bertindak!
“Aktivitas tambang boleh berhenti, tapi kerusakan alam sudah terukir permanen. Jurang-jurang terjal, risiko longsor katastropik, dan rusaknya fungsi resapan air adalah bukti fisik dari kejahatan lingkungan yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan menghentikan ekskavator sementara,” tegas seorang pemerhati lingkungan yang dianonimkan.
Pernyataan Anggota DPRD sebelumnya yang berdalih “tidak tahu” dan hanya fokus pada Baseh kini semakin kehilangan relevansi:
– Pengakuan Baseh: DPRD mengakui hanya menindaklanjuti Baseh (Kecamatan Kedungbanteng) yang kini ditutup sementara oleh ESDM Provinsi selama 60 hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Fakta Gandatapa: Meskipun DPRD berdalih, tambang Galian C di Gandatapa ternyata juga terhenti, membuktikan bahwa Gandatapa adalah masalah nyata dan bukan sekadar isu yang diabaikan.
Ironisnya, jeda operasional ini terjadi setelah DPRD mengakui bahwa Bupati sudah melaporkan Gandatapa ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. Ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa sikap ‘tidak tahu’ DPRD adalah upaya sengaja untuk melindungi oknum dari internal mereka.
Waktu penutupan sementara ini adalah kesempatan emas bagi penegak hukum untuk menyegel lokasi, menyita aset, dan menangkap pelaku utama sebelum operasi dimulai kembali!
Kami menuntut respons segera dan tanpa kompromi:
1. TANGKAP PELAKU UTAMA (CUKONG) GANDATAPA SEKARANG: Polda Jawa Tengah wajib segera memanfaatkan momen jeda ini. Segel lokasi Gandatapa secara permanen, sita seluruh alat berat, dan segera keluarkan Surat Penangkapan terhadap oknum Anggota Dewan yang disinyalir pemilik modal tambang!
2. CABUT MANDAT & PROSES PIDANA: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memproses pencopotan (PAW) Anggota Dewan yang terlibat. Keterlibatan ini adalah pelanggaran etik terberat dan tindak pidana lingkungan.
3. PENERTIBAN TOTAL DAN REHABILITASI: KLHK dan Kementerian ESDM harus segera menetapkan Gandatapa sebagai wilayah bencana ekologis dan memulai proses rehabilitasi serta memastikan penutupan permanen di seluruh titik penambangan ilegal, termasuk Baseh.
Penutupan aktivitas bukan akhir kasus, tetapi awal dari penindakan hukum! Hukum harus segera ditegakkan sekeras-kerasnya di seluruh Lereng Slamet, dimulai dari penangkapan Anggota Dewan yang diduga pemilik tambang Galian C di Gandatapa!
Publisher -Red PRIMA
KOTA TEGAL, DN-II Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah yang akrab disapa Mba Iin, atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Indonesia Tegal atas dukungannya dalam pengembangan serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) subsisten di wilayah Kota Tegal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan capacity building kuliner bagi kelompok rintisan UMKM subsisten.
“Pemkot sangat berterima kasih, karena program ini sejalan dengan visi misi kita untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Mba Iin saat membuka acara Capacity Building Pembuatan Minuman, Roti, dan Kue Kekinian bagi Kelompok Subsisten Usaha Bersama Zahira dan Disabilitas Inklusif Shop di Balai Warga RT 06 RW 03 Kelurahan Randugunting, Kamis (11/12/2025) pagi.
Mba Iin menjelaskan, melalui pelatihan ini para peserta tidak hanya diajarkan membuat produk berkualitas, tetapi juga dibekali pengetahuan tentang pengelolaan usaha, penguatan mental kewirausahaan, serta strategi pemasaran. Ia menambahkan, pelatihan yang disupport oleh Bank Indonesia Tegal diberikan kepada kelompok usaha yang sudah memiliki izin resmi dan dinilai layak untuk mendapatkan bantuan.
“Selain pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan di bidang kuliner, para peserta juga menerima bantuan peralatan dari Bank Indonesia,” tambahnya.
Kepala Deputi Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Teguh Triyono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bank Indonesia, Pemerintah Kota Tegal, dan masyarakat. Sinergi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu maupun kelompok sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan capacity building ini diikuti oleh 20 peserta dan menghadirkan narasumber Wike Haryani dari Wihar Kitchen.(* S. Bimantoro )
Tapung Hulu, DN-II Waketum DPP IWO-I Ali Sofyan menilai proses hukum kasus dugaan penggelapan 80 Kg brondolan sawit yang menjerat karyawan di Kampar, Riau, sangat berlebihan, tidak manusiawi, dan mengabaikan prinsip Restorative Justice.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO-I), Ali Sofyan, melontarkan kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan 80 kilogram brondolan sawit yang menyeret seorang karyawan PT. Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus ini terjadi pada Kamis (11/12/25).
Ali Sofyan menilai pemrosesan kasus dengan nilai kerugian yang ditaksir tidak sampai setengah juta rupiah tersebut telah dilakukan secara berlebihan, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan semangat keadilan substantif.
Retorika Kosong dan Tamparan Keras
Dalam pernyataannya, Ali Sofyan menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa slogan Kapolri tentang “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah” tidak lebih dari sekadar retorika kosong yang tidak diterapkan oleh jajaran di tingkat bawah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ucapan Kapolri itu terbukti hanya isapan jempol. Kasus kecil seperti ini diproses dengan brutal, tetapi kasus besar kerap menguap. Ini tamparan keras bagi institusi Kepolisian,” tegas Ali.
Ali mengecam keras sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap kukuh menjerat pekerja tersebut dengan Pasal 372/374 KUHP, padahal terdapat banyak pertimbangan kemanusiaan dan dasar hukum untuk tidak melanjutkan kasus ini:
Kerugian perusahaan sangat kecil.
Pelaku adalah karyawan kecil dan warga setempat.
Pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.
Telah ada permohonan maaf tertulis dari pelaku.
Pemerintah Desa dan Camat telah mengajukan upaya mediasi.
Pengabaian Total terhadap Restorative Justice
Ali menyoroti jalur Restorative Justice (RJ) yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, seluruh dasar kemanusiaan dan aturan internal Polri tersebut telah diabaikan total oleh Polsek Tapung Hulu.
“Perpol 8/2021 itu jelas, transparan, dan wajib dijalankan. Tapi yang terjadi, Polsek Tapung Hulu justru gagal total dalam menerapkan keadilan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian terhadap aturan internal Polri yang memalukan,” kecamnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa PT. ATS II seharusnya hanya memberikan sanksi administratif atau pemecatan, bukan memaksakan karyawannya masuk penjara hanya karena persoalan brondolan sawit yang tercecer.
Tuntut Intervensi dan Penerapan Sila Kelima
Lebih jauh, Ali Sofyan mendesak Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk segera turun tangan dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat kecil ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip Azas Kemanusiaan dan Azas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Sila Kelima Pancasila.
“Pancasila itu bukan hiasan dinding. Sila ke lima wajib diterapkan, bukan ditertawakan. Masa 80 kilogram brondol sawit mengalahkan nyawa dan masa depan keluarga? Ini tidak masuk akal,” ujar Ali geram.
Ali Sofyan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindas. “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat. Keadilan tidak boleh mati hanya karena uang empat ratus ribu rupiah,” pungkasnya.
(Tim Redaksi PRIMA)
BREBES, DN-II Masyarakat Kabupaten Brebes dan sekitarnya bersiap menyambut kemeriahan liburan akhir tahun yang tak terlupakan. (11/12/2025).
AS Mall Brebes, pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di wilayah tersebut, telah mengumumkan serangkaian acara spektakuler, mulai dari wahana hiburan keluarga Taman Ria Promosi hingga gelaran konser musik nasional yang puncaknya akan menghadirkan grup idola ternama, JKT48.
Kepastian perayaan besar ini dikonfirmasi oleh perwakilan AS Mall, Fatimah, dalam wawancara eksklusif.
Taman Ria Promosi: Suguhan Hiburan Keluarga Mulai 13 Desember
Event utama yang akan memanjakan keluarga adalah pembukaan Taman Ria Promosi, yang bertujuan memberikan alternatif hiburan yang terjangkau selama masa liburan sekolah dan akhir tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tanggal Operasi: Mulai 13 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Waktu Operasi: Setiap hari, dari sore hari pukul 16.00 WIB hingga malam hari pukul 22.00 WIB.
Wahana yang Tersedia: Pengunjung dapat menikmati beragam wahana klasik dan seru, seperti Ontang-anting, Bianglala, Ombak Banyu, Mandi Bola, Trampolin, Perahu, serta permainan lain yang cocok untuk segala usia.
Keterjangkauan: Fatimah memastikan bahwa harga tiket untuk setiap wahana sangat terjangkau, rata-rata hanya sekitar Rp10.000.
Menurut Fatimah, inisiatif ini merupakan upaya AS Mall untuk memeriahkan malam pergantian tahun baru dan menyediakan pilihan rekreasi yang luas bagi keluarga di Brebes.
Puncak Acara: Konser JKT48 Siap Guncang Brebes!
Selain wahana bermain, AS Mall Brebes juga akan menjadi tuan rumah event musik besar yang menampilkan artis-artis kenamaan nasional.
Tanggal Konser: 27 Desember dan 28 Desember 2025.
Bintang Utama (27 Des): Konser pada tanggal 27 Desember dipastikan akan menampilkan penampilan spesial dari grup idola JKT48, didampingi oleh musisi-musisi nasional lainnya.
Lokasi: Area konser akan berada di sebelah barat AS Mall, menyatu dengan lokasi Taman Ria Promosi, memungkinkan pengunjung menikmati hiburan ganda dalam satu area.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mall Terluas di Brebes Ajak Masyarakat Berpesta
Pihak AS Mall Brebes secara terbuka mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dan menikmati kemeriahan ini, sekaligus merasakan fasilitas mal pertama di Brebes.
“Pesan pada masyarakat, datangilah AS Mall Brebes, karena memang di bulan Desember ini banyak sekali event-event yang menggebrakkan untuk masyarakat Kabupaten Brebes. Apalagi ini mal pertama di Brebes. Mari kita bertahun baru dan menghabiskan liburan dengan berkunjung di AS Mall Brebes,” ujar Fatimah.
AS Mall Brebes juga menonjolkan keunggulan fasilitas parkirnya. Dengan total luas area mal yang mencapai sekitar 5 hektar—termasuk lahan parkir yang rencananya akan diperluas hingga sisi samping—AS Mall diklaim memiliki area parkir paling luas dan memadai di Kabupaten Brebes.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera agendakan liburan akhir tahun Anda dan sambut tahun 2026 dengan penuh keceriaan di AS Mall Brebes.
Red/Teguh
