Beranda » Business » Halaman 24

Business

DETIK-NASIONAL.COM – Di tengah ketidakpastian global, sering kali kita menemui individu yang berlindung di balik topeng “realisme” untuk menutupi pola pikir pesimis. Mereka menganggap skeptisisme sebagai bentuk kebijaksanaan tertinggi. Namun, faktanya, pesimisme kronis bukanlah tanda kecerdasan, melainkan hambatan kognitif yang mematikan peluang. (15/3).

Ada garis tipis yang memisahkan kewaspadaan strategis dengan mentalitas yang terkunci. Di era di mana perubahan terjadi dengan kecepatan eksponensial, skeptisisme berlebihan bukan lagi sebuah kehati-hatian—itu adalah kemewahan yang tidak mampu kita beli.

Jebakan ‘Kacamata Kuda’ dan Matinya Inovasi

Individu yang terjebak dalam problem-oriented mindset cenderung kehilangan arah karena energi mereka habis hanya untuk mendata alasan mengapa sebuah rencana akan gagal. Mereka memandang hambatan sebagai tembok permanen, bukan sebagai pintu yang memerlukan kunci.

Akibatnya, peluang emas sering kali terlewatkan. Bukan karena mereka tidak kompeten secara teknis, melainkan karena “kacamata kuda” yang mereka kenakan membatasi cakrawala pandang. Mereka terlalu sibuk memetakan risiko hingga lupa memetakan kemungkinan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Optimisme sebagai Aset Strategis, Bukan Sekadar Fantasi

Perlu digarisbawahi bahwa learned optimism atau optimisme yang tangguh tidak ada hubungannya dengan hidup dalam halusinasi atau mengabaikan realitas. Sebaliknya, ini adalah kemampuan untuk melihat tantangan sebagai variabel yang bisa dikelola, bukan takdir yang tidak bisa diubah.

Secara psikologis, memilih optimisme adalah bentuk efisiensi kognitif yang cerdas. Optimisme memicu tiga pilar utama yang membedakan antara pemimpin dan pengikut:

Adaptabilitas Tinggi: Orang optimis tidak membuang waktu meratapi kegagalan; mereka bergerak lebih cepat untuk melakukan iterasi.

Solusi Sentris: Fokus sepenuhnya dicurahkan pada ruang kendali (circle of influence), bukan pada kekacauan di luar jangkauan.

Perspektif Jangka Panjang: Memahami bahwa hambatan saat ini hanyalah bagian dari proses, bukan garis finis perjalanan.

“Berhenti berpikir sempit bukan berarti menolak realitas. Itu berarti menolak untuk membiarkan realitas mendikte masa depan Anda.”

Menjadi Arsitek di Era Disrupsi

Dunia saat ini sudah terlalu penuh dengan kritikus yang hanya bisa menunjuk masalah. Yang dibutuhkan saat ini adalah lebih banyak arsitek solusi. Berpikir luas berarti berani menguji asumsi sendiri.

Ketika kita berhenti memandang perubahan sebagai ancaman dan mulai melihatnya sebagai medan bermain bagi inovasi, saat itulah kita mulai memimpin arus, bukan sekadar menjadi pengikut yang pasif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesimpulan: Melatih Otot Optimisme

Optimisme adalah “otot” yang perlu dilatih setiap hari. Ini bukan sifat bawaan sejak lahir, melainkan pilihan sadar yang harus diambil setiap pagi.

Mulailah dengan menantang narasi negatif dalam diri melalui satu pertanyaan kunci: “Apa yang akan saya lakukan jika saya tahu bahwa keberhasilan adalah hasil dari cara saya memandang masalah ini?” Masa depan tidak dimiliki oleh mereka yang paling waspada terhadap risiko, tetapi oleh mereka yang paling berani membangun solusi di atas risiko tersebut. (*)

PALEMBANG, DN-II Tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, ditemukan praktik pengelolaan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Dalam LRA Pemkot Palembang 2024, anggaran retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp39,11 miliar dengan realisasi Rp27,91 miliar (71,37%). Namun, hasil uji petik pada Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkap adanya kebocoran dan kekacauan administrasi dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum.

Defisit Rp511 Juta Akibat Lemahnya Pengawasan

Temuan paling mencolok adalah adanya kekurangan realisasi setoran retribusi parkir bulanan dan berlangganan sebesar Rp511.496.000 dari 263 Wajib Retribusi (WR).

Kepala UPTD Perparkiran Wilayah mengakui bahwa kekurangan tersebut terjadi karena lemahnya penagihan. WR seringkali menolak melunasi tunggakan dengan alasan faktor cuaca atau hari libur yang dianggap menurunkan pendapatan. Ironisnya, kekurangan penerimaan ini tidak dicatat sebagai Piutang Retribusi dalam laporan keuangan 2024.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelanggaran Regulasi dan Ketiadaan Dasar Hukum

Hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah:

Tanpa Dasar Hukum: Pemungutan retribusi parkir harian, bulanan, dan berlangganan di Dishub tidak memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) maupun dasar hukum yang kuat. Besaran setoran yang dipungut hanya didasarkan pada “kesepakatan” antara UPTD dan pengelola parkir tanpa melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sah, kecuali untuk sektor ritel tertentu.

Salah Objek Pajak/Retribusi: Terdapat ketidaksesuaian kategori objek. WR yang seharusnya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir (karena menggunakan lahan pribadi/usaha), justru dipungut Retribusi Parkir tepi jalan umum. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tarif Progresif Ilegal: Pengelolaan parkir di kawasan Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB) masih menggunakan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2015. Regulasi ini dianggap sudah tidak relevan dan tidak memiliki landasan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, sehingga penerapan tarif progresif di lokasi tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Potensi Pelanggaran UU HKPD

Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap pungutan retribusi wajib didasarkan pada penetapan target yang sah melalui SKRD. Kegagalan melakukan penagihan dan ketiadaan dasar hukum dalam mekanisme setoran dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengamanan aset daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak Pemkot Palembang untuk melakukan pemutakhiran data Wajib Retribusi maupun penagihan paksa atas piutang tersebut. Praktik “kesepakatan sepihak” tanpa dasar hukum ini dikhawatirkan terus menjadi celah kebocoran PAD Kota Palembang di masa mendatang.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan pemeriksaan keuangan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan UU HKPD.

Tim Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BEKASI, DN-II Praktik usaha depot air minum isi ulang di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, usaha tersebut diduga melakukan pengambilan air tanah secara komersial melalui sumur bor dalam (sumur satelit) tanpa dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (15/3/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan, kegiatan pengambilan air ini dilakukan secara rutin untuk diproses dan dipasarkan langsung kepada masyarakat setempat. Padahal, penggunaan air tanah untuk tujuan komersial diatur secara ketat dalam regulasi nasional guna menjaga keberlangsungan ekosistem.

Pengakuan Pemilik dan Klarifikasi Pihak Desa

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial H.N mengakui bahwa ia tidak memiliki izin khusus pengambilan air tanah. “Saya tidak pakai izin, kedalaman 120 meter pakai mesin jetpump. Saya hanya jual sekitar 50 galon sehari,” ujarnya. H.N juga mengeklaim bahwa aktivitasnya telah diketahui oleh oknum perangkat desa setempat.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukamulya, berinisial W, membantah memberikan izin pengeboran. “Saya hanya mengeluarkan surat keterangan usaha, bukan izin pengeboran sumur satelit untuk komersial,” tegasnya. Sementara itu, oknum Kepala Dusun (Kadus) bernama Otong terkesan abai dengan menyatakan bahwa praktik serupa marak dilakukan tanpa izin dan menantang penutupan secara menyeluruh jika dianggap ilegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Aspek Hukum dan Regulasi

Praktik ini diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan:

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 49 menegaskan bahwa pengusahaan sumber daya air memerlukan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan denda administratif.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024: Regulasi ini mengatur tata cara perizinan penggunaan air tanah. Setiap kegiatan pengusahaan air tanah, terutama untuk komersial, wajib mendapatkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap cekungan air tanah dan pencegahan penurunan muka tanah (land subsidence).

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap depot air minum wajib memiliki izin edar dan sertifikasi kelayakan kualitas air secara berkala untuk menjamin keamanan konsumen. Ketiadaan uji laboratorium dari Dinas Kesehatan menempatkan masyarakat pada risiko kesehatan yang nyata.

Desakan Warga dan Penegakan Hukum

Warga sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampak lingkungan jangka panjang. “Airnya langsung diambil dari tanah di sini. Jika terus dibiarkan tanpa kendali, kami khawatir akan terjadi kekeringan masif di masa depan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak. Sanksi tegas berupa penyegelan sumur dan penghentian operasional diperlukan agar pelaku usaha mematuhi norma hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tim Red

TEGAL, DN-II Kepemimpinan Kepala Desa Brekat, Kabupaten Tegal, kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Munculnya sinyalemen sikap arogan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang memicu desakan masif agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai marwah pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Etika Kepemimpinan dan Pelanggaran UU Desa

Pengamat pemerintahan Kabupaten Tegal, Surono, menyoroti gaya komunikasi oknum Kades yang dinilai jauh dari nilai humanis. Secara yuridis, Surono mengingatkan bahwa perilaku pejabat desa terikat pada Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

“Masyarakat Desa Brekat adalah masyarakat yang beradab. Sangat disayangkan jika seorang pemimpin justru bersikap kasar. Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujar Surono, Minggu (15/3/2026).

Ia menekankan bahwa keramahan bukan sekadar etika, melainkan kewajiban pelayan publik dalam mengayomi warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus Perusakan Lahan ‘Mangkrak’ Dua Tahun

Persoalan semakin pelik dengan adanya laporan hukum yang dinilai jalan di tempat. Kasus perusakan lahan timun yang dilaporkan ke Polres Tegal dikabarkan belum menunjukkan perkembangan signifikan selama dua tahun. Hal ini memicu pertanyaan terkait efektivitas penegakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Lambannya penanganan ini mendorong warga untuk memohon atensi langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Tegal. Hukum harus tegak lurus (equality before the law). Jangan biarkan rakyat kecil kehilangan kepercayaan pada institusi Polri karena kasus yang mengendap terlalu lama,” tegas Surono.

Desak Inspektorat Terapkan Sanksi Administratif dan Pidana

Selain pidana umum, Inspektorat Kabupaten Tegal didorong untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang yang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Surono menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi kerugian negara, pengembalian kerugian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sanksi hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera. Di momen bulan suci Ramadhan ini, masyarakat butuh ketenangan, bukan kegaduhan akibat perilaku oknum pejabat yang merasa kebal hukum,” tambahnya.

Pejabat Adalah Pelayan Rakyat

Menutup keterangannya, Surono mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah yang dibiayai oleh pajak rakyat. Profesionalisme adalah harga mati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ingat, pemimpin itu merangkul, bukan memukul. Mereka dibayar oleh rakyat untuk menjadi solusi, bukan menjadi sumber masalah di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Konflik internal yayasan pengelola Universitas Manggalia, Brebes, terus memanas. Dampaknya, ratusan mahasiswa terpaksa harus menjalani kegiatan perkuliahan di lokasi sementara karena kampus utama disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai yayasan lama asal Surabaya.

​Wakil Ketua II Universitas Manggalia, Rudi, membenarkan situasi genting yang menghambat operasional kampus tersebut saat ditemui pada Sabtu (14/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penyegelan kampus oleh pihak yang diduga berasal dari yayasan lama telah memicu keresahan di kalangan sivitas akademika.

​”Mahasiswa menuntut agar kampus segera dibuka kembali. Mereka ingin bisa beraktivitas dan menjalani perkuliahan dengan normal di lingkungan kampus sendiri,” ujar Rudi.

​Mahasiswa Mengungsi ke SMK

Sebagai solusi jangka pendek agar proses belajar-mengajar tidak terhenti total, pihak universitas terpaksa memindahkan kegiatan perkuliahan ke SMK Budi Utomo. Sebanyak empat ruang kelas telah disiapkan dengan sistem sewa untuk menampung mahasiswa terdampak akibat penutupan gedung utama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Keresahan Tenaga Pendidik

Situasi ini juga memantik kekhawatiran mendalam dari para dosen. Pihak pengajar mendesak agar konflik perebutan kendali yayasan ini segera menemukan titik terang. Fokus utama mereka adalah meminimalisasi kerugian yang dialami mahasiswa akibat perseteruan ini.

​”Harapan kami masalah ini cepat selesai. Kami tidak ingin ada pihak yang menjadi korban, terutama mahasiswa. Kasihan hak mereka untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak terganggu,” tambah Rudi.

​Hingga saat ini, polemik perebutan wewenang yayasan antara pihak pengelola yang berjalan saat ini dengan pihak yang mengklaim sebagai yayasan lama asal Surabaya masih menjadi sorotan publik di Brebes. Situasi ini dinilai sangat merugikan hak mahasiswa dalam mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif.

​Reporter: Teguh

TANGERANG, DN-II Praktik pemalsuan pelumas (oli) kendaraan bermotor di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat dilakukan penggerebekan dan proses hukum pada tahun 2024, operasional pabrik pengemasan oli palsu di Jl. Kalisabi, Kecamatan Cibodas, diduga kembali berjalan aktif per Jumat (13/03/2026).

​Fenomena ini memicu pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum dan dugaan adanya praktik “koordinasi” ilegal yang melanggengkan bisnis barang ilegal tersebut.

​Ancaman Hukum dan Celah Regulasi

​Praktik pemalsuan merek ini jelas melanggar regulasi yang ada. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

​Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terkait vonis 10 bulan penjara yang diterima pelaku berinisial ‘Satria’ sebelumnya, pakar hukum menilai bahwa vonis tersebut jauh dari ancaman maksimal, sehingga dinilai kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta gagal menciptakan efek jera (deterrent effect).

​Dugaan Aliran Dana “Koordinasi”

​Berdasarkan investigasi lapangan, pabrik di Cibodas serta jaringan distribusi di wilayah Cipondoh yang diduga dikoordinir oleh sosok berinisial ‘Bidun’ kembali aktif. Muncul informasi dari sumber terpercaya mengenai adanya setoran rutin kepada oknum aparat di berbagai tingkatan.

​Jika terbukti benar, oknum aparat yang terlibat dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e menegaskan ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

​Dampak Bagi Masyarakat

​Penggunaan oli palsu berisiko tinggi menyebabkan kerusakan fatal pada komponen mesin kendaraan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menggantungkan mobilitasnya pada sepeda motor.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Polres Metro Tangerang Kota) dan otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan beroperasinya kembali pabrik-pabrik tersebut, maupun tanggapan atas tuduhan keterlibatan oknum dalam jaringan ini.

​Tuntutan Transparansi

​Publik menuntut transparansi dari institusi penegak hukum. Pengabaian terhadap penindakan lanjutan atas pabrik yang sempat diproses hukum ini bukan hanya mencoreng citra Polri dan Kejaksaan, tetapi juga mengabaikan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.

​Diharapkan, pihak berwenang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengusutan tuntas, tidak hanya pada level operator di lapangan, tetapi hingga ke akar jaringan distribusi yang diduga kuat berada di balik “bisnis haram” ini. (Red/tea)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Hal tersebut disampaikan Presiden usai memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (12/03/2026).

​Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan peta jalan transisi energi serta langkah strategis pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian kondisi geopolitik global.

​Percepatan Pemanfaatan EBT

​Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa Presiden memberikan arahan khusus mengenai hasil rapat awal Satgas Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Pemerintah kini tengah menyusun langkah konkret untuk mengakselerasi pemanfaatan energi ramah lingkungan.

​”Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat transisi energi. Salah satu target utamanya adalah konversi pembangkit listrik tenaga diesel secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia menjadi pembangkit EBT,” ujar Bahlil kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Diversifikasi Sumber Minyak

​Selain membahas energi terbarukan, Presiden juga memberikan arahan terkait antisipasi terhadap dinamika geopolitik global yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi dalam negeri.

​Sebagai langkah preventif, pemerintah saat ini tengah menjajaki diversifikasi sumber minyak mentah. Langkah ini diambil agar Indonesia tidak bergantung pada satu kawasan tertentu, termasuk mengurangi ketergantungan pada pasokan dari Timur Tengah. Bahlil menekankan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi dan memilih opsi terbaik yang paling menguntungkan bagi kepentingan nasional.

​Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk memastikan kemandirian dan keberlanjutan energi di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

​Red/BPMI Setpres

Tag: #PresidenPrabowo
#KemensetnegRI
#TransisiEnergi
#KetahananEnergi
#ESDM
#RilisPresiden

​JAKARTA, DN-II Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan kini berada di bawah sorotan tajam. Proyek pengadaan gerai rak senilai kurang lebih Rp5 triliun diduga kuat disusupi produk impor asal China. Langkah ini dinilai bertolak belakang dengan semangat kedaulatan industri nasional dan penggunaan produk dalam negeri. (12/3/2026).

​Dugaan keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara beserta dua mitra pelaksananya, PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT Naga Septa Persada (NSP), kini memicu desakan publik. Komisi VI DPR RI didesak segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana yang dikelola para pelaksana tender tersebut.

​Aliran Dana Rakyat, Produk Luar Negeri?

​Dengan target pengadaan sebesar Rp62,5 juta per titik untuk 83.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, total anggaran proyek ini mencapai lebih dari Rp5 triliun. Potensi bocornya dana negara ke luar negeri menjadi kekhawatiran utama jika sebagian besar produksi rak didatangkan dari Negeri Tirai Bambu.

​”Jangan sampai ini menjadi ‘jilid kedua’ dari polemik kendaraan impor masa lalu. Kita harus konsisten: APBN dan anggaran negara harus menghidupkan pabrik-pabrik di dalam negeri, bukan justru mensubsidi industri asing,” ujar seorang sumber internal yang mengawal isu ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Jika dugaan ini terbukti, klaim “keberpihakan pada UMKM” dalam program KDMP patut dipertanyakan akurasinya. Mengimpor barang yang mampu diproduksi oleh manufaktur lokal dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap visi kemandirian ekonomi.

​Misteri Kantor ‘Hantu’ dan Jejak Vendor

​Ironi semakin tajam saat kredibilitas pelaksana proyek ditelusuri. PT Indoraya Multi Internasional (IMI), yang disebut sebagai salah satu pemenang tender, kedapatan memiliki alamat kantor di kawasan Tebet Plaza Kaha yang dilaporkan sudah tidak aktif.

​Lebih mencurigakan lagi, Direktur Utama perusahaan berinisial SLO dilaporkan menutup akses komunikasi saat akan dikonfirmasi. Fenomena “kantor kosong” ini memicu pertanyaan besar terkait proses verifikasi vendor. Bagaimana perusahaan dengan profil demikian bisa lolos verifikasi untuk proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah?

​Pelanggaran Etika dan UU Industri

​Pengamat ekonomi menilai, jika dugaan impor ini benar, hal tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

​”Ini soal keberpihakan. Industri manufaktur lokal sebenarnya sangat mumpuni memproduksi rak besi berkualitas. Jika tetap memaksakan impor, ini adalah tamparan keras bagi industri nasional,” tegas pengamat tersebut.

​Desakan Audit Menyeluruh

​Kini, bola panas berada di tangan DPR RI dan lembaga pengawas seperti BPK/BPKP. Publik mendesak tiga langkah konkret:

​Pemanggilan Manajemen: Komisi VI DPR segera memanggil PT Agrinas untuk menjelaskan transparansi asal-usul barang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Audit Forensik: Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan guna memastikan tidak ada barang impor yang masuk dengan memanipulasi label lokal.

​Sanksi Tegas: Pemberian sanksi hitam (blacklist) jika ditemukan manipulasi data TKDN atau prosedur pengadaan yang menyimpang.

​Publik kini menanti ketegasan pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar menjadi stimulus bagi pengusaha lokal, bukan sekadar “karpet merah” bagi produk asing.

​(Redaksi/Tim)

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles, di kediaman Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/3/2026)..

​Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Mengingat kedekatan historis keduanya, kunjungan ini tidak hanya menjadi agenda diplomatik formal, tetapi juga pertemuan antar sahabat lama yang telah lama menjalin kerja sama di bidang pertahanan.

​Dalam kesempatan tersebut, kedua tokoh bertukar pandangan mengenai berbagai isu strategis kawasan serta upaya penguatan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Australia. Pertemuan ini menjadi simbol kuat komitmen kedua negara untuk terus menjaga stabilitas dan kemitraan erat di kawasan Indo-Pasifik.

Red

— TIW —
#CatatanSeskab

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengapresiasi transformasi Danantara yang kini sejajar dengan lembaga pengelola investasi negara atau sovereign wealth fund (SWF) kelas dunia.

Presiden Prabowo mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian Danantara yang kini diproyeksikan menjadi salah satu dari tujuh SWF terbesar di dunia.

“Kita bersyukur, kita sekarang sudah memiliki badan yang bisa disetarakan dengan sovereign wealth fund di dunia. Kita patut berbangga, Indonesia kini memiliki salah satu dari enam atau tujuh SWF terbesar di dunia,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Capaian Kinerja Signifikan

Kepala BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mendampingi Presiden dalam acara tersebut. Presiden memberikan apresiasi khusus atas kinerja operasional Danantara di tahun pertamanya. Berdasarkan laporan yang diterima, tingkat pengembalian aset (return on asset) pada tahun 2025 melonjak lebih dari 300 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Presiden menekankan besarnya ekspektasi negara terhadap efisiensi pengelolaan aset oleh Danantara. Sebagai ilustrasi, Presiden menyebutkan bahwa dengan asumsi pengembalian aset sebesar 5 persen, Danantara ditargetkan mampu memberikan kontribusi kepada negara hingga 50 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp800 triliun per tahun.

Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan posisi strategis Danantara sebagai instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak krisis global. Melalui tata kelola yang profesional dan berintegritas, Danantara diharapkan menjadi pilar utama dalam menjaga kemandirian ekonomi serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi Indonesia.

Acara tasyakuran ini menjadi momentum refleksi bagi Danantara untuk terus meningkatkan perannya dalam mengelola aset negara secara produktif guna memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas.

— TIW —

#CatatanSeskab
#Danantara
#EkonomiIndonesia
#PrabowoSubianto

You cannot copy content of this page