Beranda » Business » Halaman 24

Business

BOLAANG MONGONDOW, DN-II Komitmen besar Polri di bawah semangat “Presisi” kembali diuji. Tindakan oknum di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang diduga melakukan penyitaan tiga unit mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi secara sepihak, kini menuai kecaman keras. Aksi tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai citra Korps Bhayangkara.

Kronologi Penghadangan “Gaya Koboi”

Peristiwa bermula saat satu armada tangki berkapasitas 16.000 liter yang sedang dalam perjalanan menuju Gorontalo dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen kendaraan lengkap dan resmi, unit tersebut tetap dipaksa masuk ke Markas Polres Bolmong.

Tak berhenti di situ, tindakan serupa terjadi di kawasan pelabuhan Conch. Dua unit tangki berkapasitas masing-masing 8.000 liter yang tengah mengantre resmi untuk pengisian kapal mendadak didatangi aparat. Tanpa alasan yang jelas, kedua unit tersebut turut digiring ke Polres.

Ironisnya, setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tipidter, para sopir diminta pulang tanpa dibekali selembar pun Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan (BAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langgar Prosedur KUHAP

Kuasa Hukum PT Berkat Trivena Energi, Mohamad Ikbal Kadir, mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).

“Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin aset milik warga negara dikuasai aparat tanpa kejelasan status hukum? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran prosedur serius,” tegas Ikbal.

Hingga saat ini, total 32.000 liter solar industri beserta dokumen resmi perusahaan masih tertahan di Polres Bolmong. Upaya perusahaan meminta salinan surat perintah pun menemui jalan buntu.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Ikbal menambahkan bahwa praktik “penyitaan gelap” ini sangat kontradiktif dengan semangat transparansi yang digaungkan Kapolri. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Divisi Propam untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Reformasi Polri tidak boleh hanya menjadi jargon di spanduk. Jika tindakan mengabaikan prosedur seperti di Polres Bolmong ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri berada di ujung tanduk,” tambahnya.

Catatan Hukum dan Dampak Ekonomi

Secara hukum, merujuk pada Pasal 38 dan Pasal 129 KUHAP, setiap penyitaan wajib disertai Surat Perintah dan Berita Acara. Tanpa prosedur tersebut, tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai perampasan aset secara ilegal.

Selain itu, penahanan aset usaha tanpa penetapan tersangka atau bukti tindak pidana yang jelas dinilai merugikan iklim investasi dan ekonomi daerah. Publik kini menanti apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Hukum PT. Berkat Trivena Energi

Mohamad Ikbal Kadir
Redaksi

GORONTALO, DN-II Integritas dan profesionalisme oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tilamuta kini tengah menjadi sorotan tajam. Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo terkait dugaan tindakan melampaui kewenangan (excess of power) dan pelanggaran kode etik dalam persidangan, Kamis (15/01/2026).

Laporan ini dipicu oleh tindakan oknum hakim yang dinilai bertindak terlalu agresif dan melakukan intervensi berlebihan, seolah-olah sedang memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kritik Keras: “Hakim Agama Bukan Hakim TUN”

Dalam keterangannya, Saleh Gasin menyayangkan sikap oknum hakim yang dianggap “gagal paham” dalam menerapkan hukum acara. Menurutnya, hakim di Pengadilan Agama seharusnya tunduk pada Hukum Acara Perdata, bukan mengadopsi asas Dominus Litis yang lazim digunakan di PTUN.

“Dalam hukum acara perdata, hakim tidak seharusnya seaktif itu mengintervensi isi gugatan di tahap awal. Ini Pengadilan Agama, bukan PTUN di mana hakim aktif di tahap persiapan. Mengapa hakim agama meniru gaya hakim TUN? Apakah ini gagal paham atau sengaja ingin mendikte?” ujar Saleh Gasin dengan nada tegas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin-Poin Pelanggaran yang Dilaporkan

Saleh Gasin membeberkan rentetan tindakan oknum hakim yang dianggap telah melampaui batas kewenangan dan merendahkan profesi advokat, di antaranya:

Intervensi Gugatan: Hakim memerintahkan advokat untuk mengubah isi gugatan dan menambahkan poin-poin yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh pihak penggugat.

Mendikte Strategi Pembuktian: Hakim dianggap masuk terlalu jauh dengan mendikte jenis bukti yang harus dibawa, padahal hal tersebut merupakan otoritas dan strategi penuh seorang advokat.

Memaksa Perubahan Format: Hakim memaksa advokat mengubah gugatan saat itu juga. Meski beralasan tidak membawa perangkat, hakim justru menyuruh menggunakan komputer kantor pengadilan agar format gugatan mengikuti standar “Posbakum”.

Permasalahkan Ketebalan Berkas: Hakim meminta gugatan disederhanakan hanya karena jumlah halamannya dianggap terlalu tebal, sebuah tindakan yang dinilai tidak substansial.

“Tugas hakim itu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Jika gugatan dianggap tidak memenuhi syarat, silakan putuskan lewat mekanisme hukum, bukan malah mengoreksi layaknya guru mengoreksi tugas murid di depan umum. Itu tidak etis dan sangat merendahkan martabat advokat,” tegas Saleh.

Menjaga Marwah Peradilan

Saleh menekankan bahwa advokat dan hakim adalah mitra sejajar dalam penegakan hukum (officium nobile). Tindakan sewenang-wenang seperti ini dianggap mencederai relasi antar-profesi dan merusak rasa keadilan. Ia juga menyebutkan bahwa keresahan ini bersifat kolektif, karena sering dialami oleh rekan sejawat advokat lainnya di wilayah hukum Gorontalo.

Respon PTA Gorontalo

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak PTA Gorontalo melalui bagian pengaduan telah menerima laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi mengenai hukum acara di lingkungan Peradilan Agama. Persidangan di PA tetap merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku umum dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan PTUN.

Laporan ini akan segera diteruskan kepada Ketua PTA Gorontalo untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta PTA Gorontalo bersikap tegas. Jangan sampai wajah peradilan dirusak oleh oknum yang mendikte hukum acara sesuai selera pribadi. Kembalikan marwah persidangan sesuai relnya!” tutup Saleh Gasin.

Redaksi

TEGAL, DN-II Merayakan hari jadi yang ke-50, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal memberikan penghargaan khusus kepada para pelanggan setianya. Sebanyak 50 pelanggan terpilih mendapatkan hadiah atas kedisiplinan mereka dalam membayar tagihan tepat waktu. (15/1/2026).

Direktur Utama Perumda Tirta Bahari, Hasan Suhandi, melalui Humas Edi Wijoyongko, menyampaikan bahwa pemberian hadiah ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada masyarakat yang telah mendukung kelancaran operasional PDAM melalui pembayaran rutin.

Kriteria Ketat bagi Pemenang

Pemberian hadiah yang berlangsung di Kantor Perumda Tirta Bahari pada Kamis (15/1/2026) ini tidak dilakukan secara acak. Dari total sekitar 45.000 pelanggan, terpilihlah 50 orang yang memenuhi kriteria disiplin tinggi sepanjang tahun 2025, yaitu:

Disiplin Pembayaran: Selalu membayar tagihan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Volume Pemakaian: Konsumsi air stabil di atas 10 meter kubik setiap bulan selama satu tahun penuh.

Dirayakan dengan Kesederhanaan

Berbeda dengan perayaan tahun lalu (HUT ke-49) yang dimeriahkan dengan jalan santai dan resepsi besar bersama Walikota Tegal, peringatan tahun emas kali ini digelar secara lebih sederhana dan khidmat secara internal.

“Meski tahun ini dilaksanakan dengan kesederhanaan, kami tetap ingin memberikan warna tersendiri. Fokus kami adalah memberikan apresiasi langsung kepada pelanggan yang menjadi pilar keberlangsungan pelayanan kami,” ujar Edi Wijoyongko.

Kepemimpinan Berlanjut

Sebagai informasi, Hasan Suhandi kembali dipercaya memimpin Perumda Tirta Bahari Kota Tegal setelah terpilih kembali pada November 2024 lalu. Masa jabatan periode keduanya ini akan berlangsung hingga tahun 2029 mendatang.

Dengan semangat usia ke-50, Perumda Tirta Bahari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan distribusi air bersih bagi seluruh warga Kota Tegal.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pengelolaan institusi pendidikan swasta di era modern menghadapi tantangan kompleks yang mencakup aspek legalitas yayasan, beban psikologis pimpinan sekolah, hingga isu krusial mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini menjadi bahasan utama dalam diskusi mengenai masa depan SMK Telekomunikasi Harapan Kita Ketanggungan. (14/1/2026).

Klarifikasi Dualisme: Pemisahan Wewenang Yayasan

Pihak sekolah memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan persepsi publik mengenai adanya tumpang tindih (overlapping) kepengurusan. Penegasan ini penting untuk memastikan kelancaran administratif dan pengembangan infrastruktur di masa depan. Dijelaskan bahwa terdapat pembagian wewenang yang spesifik antara dua entitas:

Yayasan Darussalam: Memegang tanggung jawab penuh secara operasional khusus untuk jenjang SMK.

Yayasan Baruna: Entitas yang berafiliasi dengan BPI di wilayah Surodadi, Tegal, dengan koordinasi di bawah naungan Bapak Syamsul.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peta tanggung jawab yang jelas ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan birokrasi dalam pengelolaan sekolah.

Dilema Kepala Sekolah: Tantangan Mengelola Dana Pendidikan

Kondisi iklim pendidikan saat ini memberikan beban mental yang signifikan bagi pimpinan sekolah. Aziz, salah satu pihak sekolah, menggambarkan kondisi ini dengan istilah “mumet” atau pusing dalam mengelola anggaran pendidikan.

“Kondisinya cukup ironis; tidak ada uang pusing, namun ada uang pun tetap pusing karena besarnya beban pengelolaan dan tanggung jawab yang menyertainya,” ungkap Aziz.

Potret Operasional dan Pengelolaan Dana BOS

Sebagai pembanding dalam pengelolaan unit pendidikan, Tangguh Bahari, seorang pengamat pendidikan yang juga mengelola SMP Putra Bangsa dan SMP Al-Mustofa di Bumiayu, memaparkan profil operasional sekolah menengah:

Populasi Siswa: Rata-rata mencapai 300 siswa.

Tenaga Pendidik: Didukung oleh sekitar 30 guru.

Anggaran Dana BOS: Sekolah menerima alokasi Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar kurang lebih Rp1,65 juta per siswa per tahun.

Strategi Kesejahteraan: Akselerasi PPG dan Optimalisasi PIP

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyikapi keterbatasan sekolah dalam memberikan gaji yang tinggi secara mandiri, pihak yayasan mengambil langkah strategis dengan mendorong para guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tangguh Bahari menilai program PPG adalah solusi paling realistis saat ini. “Dengan akses yang gratis, guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Ini adalah cara efektif meningkatkan kesejahteraan guru tanpa membebani keuangan internal sekolah,” jelasnya.

Selain kesejahteraan guru, perhatian juga tertuju pada hak siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Tangguh mencontohkan skema penyaluran PIP di sekolah yang dipimpinnya (SMP Putra Bangsa dan Al-Mustofa), di mana terdapat penyesuaian nominal berdasarkan jenjang kelas sesuai regulasi nasional:

Kelas 7: Menerima bantuan sebesar Rp375.000.

Kelas 8 dan 9: Menerima bantuan sebesar Rp750.000.

Dengan transparansi data dan tata kelola yang lebih rapi, diharapkan sekolah-sekolah di bawah naungan yayasan ini dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan meskipun di tengah berbagai keterbatasan finansial.

Reporter: Teguh

WWW.DETIK-NASIONAL.COM – Di tengah gegap gempita tren startup dan narasi kesuksesan instan yang membanjiri media sosial, terselip satu kebenaran pahit yang jarang dibahas di panggung seminar: bisnis bukan sekadar soal mengelola angka, melainkan mengelola kekecewaan.

Banyak individu terjun ke dunia wirausaha karena silau oleh bayang-bayang profit besar. Namun, dalam ekosistem pasar yang kian volatil, keberanian mengambil risiko bukan lagi sekadar pilihan strategis, melainkan “mata uang” paling berharga yang menentukan siapa yang tetap berdiri saat badai krisis menerjang.

Jebakan Romantisasi Kewirausahaan

Kesalahan fatal mayoritas pengusaha pemula adalah terjebak dalam romantisasi keuntungan. Rencana bisnis mungkin terlihat rapi di atas kertas, namun sering kali rapuh dalam ketahanan mental. Padahal, dalam setiap investasi, kerugian adalah sisi lain dari koin yang sama.

Tanpa kesiapan untuk “berdarah-darah”, seorang perintis bisnis akan rentan tumbang pada benturan pertama. Data secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas bisnis baru rontok di tahun-tahun awal. Fenomena ini membuktikan bahwa tumpukan modal materi hanyalah angka mati jika tidak dibarengi dengan daya tahan atau resiliensi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Mentalitas ‘siap rugi’ jauh lebih krusial daripada sekadar ketersediaan likuiditas. Tanpa itu, pengusaha hanyalah spekulan yang menunggu keberuntungan.”

Risiko Sebagai ‘Biaya Pendidikan’

Kemenangan di pasar global tidak pernah datang secara kebetulan. Ia adalah buah dari rentetan kegagalan yang dievaluasi dengan kepala dingin. Mengelola kerugian bukan berarti pasrah pada nasib, melainkan memahami bahwa kegagalan adalah “uang sekolah” untuk mendewasakan model bisnis.

Para pakar manajemen risiko sepakat bahwa fondasi usaha yang berkelanjutan adalah kemampuan untuk bangkit setelah kehilangan pangsa pasar atau modal. Di sinilah letak pembedanya: pengusaha medioker melihat kerugian sebagai akhir jalan, sementara pengusaha tangguh melihatnya sebagai kompas untuk melakukan pivot menuju strategi yang lebih tajam.

Ujian Nyali di Tengah Ketidakpastian Global

Bagi generasi muda yang ingin merambah dunia usaha, tantangan kini telah bergeser. Pertanyaannya bukan lagi seberapa besar profit yang bisa diraih dalam tempo singkat, melainkan seberapa kuat mental menghadapi “titik nadir” di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pada akhirnya, di tengah persaingan pasar yang kian tanpa sekat, modal bisa dicari dan strategi bisa ditiru. Namun, mentalitas baja yang siap menghadapi risiko dengan perhitungan matang adalah aset yang tidak bisa dibeli. Hanya mereka yang berani melangkah dengan kesiapan untuk jatuh—dan kemampuan untuk berdiri kembali—yang akan memenangkan persaingan dalam jangka panjang.

Opini
Reporter: Teguh
Penulis:Casroni
Rabu, 14 Januari 2026

WWW.DETIK–NASIONAL.COM – Di tengah gempuran tren investasi yang kian beragam, banyak investor pemula terjebak dalam dilema antara bermain aman atau mengambil risiko besar. Padahal, jika berkaca pada pola para miliarder dunia, rahasia akselerasi kekayaan bukan terletak pada banyaknya instrumen yang dimiliki, melainkan pada ketajaman fokus terhadap satu peluang emas.

Bagi investor yang menargetkan lompatan finansial dari angka Rp100 juta menuju Rp1 miliar pertama, diperlukan pergeseran paradigma. Ini bukan lagi soal sekadar menabung, melainkan strategi “penggandaan” modal yang terukur dan agresif.

Hierarki Investasi: Modal Menentukan Strategi

Strategi investasi tidak bisa disamaratakan. Efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas modal yang dimiliki. Para praktisi keuangan menyarankan pembagian fase pertumbuhan sebagai berikut:

Fase Akumulasi (Modal < Rp100 Juta): Pada tahap ini, energi terbaik bukan dihabiskan untuk memantau fluktuasi pasar setiap detik. Fokus utama adalah peningkatan cash flow melalui pengasahan skill untuk memperbesar kapasitas menabung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fase Akselerasi (Modal Rp100 Juta – Rp500 Juta): Ini adalah masa transisi kritis. Investor mulai masuk ke instrumen investasi secara serius, namun tetap menjaga stabilitas pendapatan utama sebagai jaring pengaman (safety net).

Fase Profesional (Modal > Rp1 Miliar): Ketika aset menyentuh angka miliaran, imbal hasil (yield) biasanya mulai signifikan untuk menopang gaya hidup. Di titik inilah, opsi menjadi investor penuh waktu (full-time investor) menjadi lebih realistis.

Debat Klasik: All-In vs Diversifikasi

Diversifikasi sering kali dianggap sebagai “sabda utama” untuk meminimalkan risiko. Namun, bagi pencari pertumbuhan aset yang cepat, strategi menyebar modal ke terlalu banyak tempat justru bisa menjadi penghambat.

Investor legendaris, Warren Buffett, pernah menyatakan bahwa diversifikasi adalah perlindungan terhadap ketidaktahuan. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki pemahaman mendalam terhadap suatu aset—baik itu saham maupun bisnis riil—strategi konsentrasi modal atau full power sering kali menjadi jalur ekspres menuju kekayaan.

“Jika Anda menemukan aset yang dipahami luar dalam dan memiliki potensi pertumbuhan tinggi, mengerahkan kekuatan penuh adalah strategi yang diambil mayoritas orang terkaya di dunia saat mereka memulai dari nol,” tulis laporan praktisi pasar modal.

Membangun vs Menjaga: Dua Mentalitas Berbeda

Kesalahan fatal banyak investor pemula adalah menerapkan strategi “menjaga” saat modal masih kecil. Padahal, ada perbedaan mendasar antara fase membangun dan fase mempertahankan kekayaan:

Tahapan Strategi Utama Tujuan Utama

Membangun Kekayaan Fokus & Konsentrasi Melipatgandakan modal secara eksponensial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menjaga Kekayaan Diversifikasi Melindungi aset dari risiko volatilitas dan inflasi.

Dalam dunia bisnis riil, jarang ditemukan pengusaha sukses yang langsung membuka sepuluh jenis bisnis berbeda di tahun pertama. Mereka biasanya fokus membesarkan satu lini bisnis hingga menghasilkan arus kas yang kuat (strong cash flow) sebelum akhirnya melakukan ekspansi.

Kesimpulan: Fokus untuk Kaya, Diversifikasi untuk Tetap Kaya

Pada akhirnya, prinsip di dunia bisnis dan pasar modal adalah sama: Fokuslah untuk menjadi kaya, lalu diversifikasilah agar tetap kaya. Investor disarankan untuk tidak terburu-buru menyebar modal yang terbatas ke terlalu banyak tempat. Temukan satu peluang yang paling dikuasai, kerahkan energi dan modal di sana, dan biarkan efek bola salju (compounding effect) bekerja membawa Anda menuju angka satu miliar pertama.

Reporter: Teguh
Penulis: Casroni
Opini: Kamis, 14 Januari 2026

OPINI: Kekayaan Bukan di Dompet, Melainkan di Kepala

​WWW.DETIK-NASIONAL.COM – Banyak orang menghabiskan seumur hidupnya mengejar angka di rekening bank, namun alpa membenahi “perangkat lunak” di dalam kepala mereka. Dalam realitas sosial, kita sering keliru menganggap bahwa kemiskinan dan kelimpahan hanyalah soal nasib atau warisan. Padahal, garis pemisah antara keduanya sering kali setipis pola pikir (mindset).

​Paradoks Mentalitas: Mengapa Angka Bisa Menipu?

​Perbedaan antara mentalitas kaya dan miskin tidak terletak pada apa yang digenggam hari ini, melainkan pada cara memandang hari esok. Ini adalah soal “frekuensi internal” yang dipancarkan seseorang ke dunianya.

  • Mentalitas Kelangkaan (Scarcity Mindset): Cenderung memelihara negativitas sebagai mekanisme pertahanan diri. Mereka yang terjebak di sini fokus pada hambatan, gemar mencari kambing hitam, dan terjebak dalam mentalitas korban (victim mentality). Baginya, dunia adalah arena tidak adil di mana peluang hanya milik orang lain. Siklus pesimisme inilah yang secara tidak sadar mengunci pintu kesempatan sebelum sempat terbuka.
  • Mentalitas Kelimpahan (Abundance Mindset): Selalu memupuk optimisme, bahkan sebelum saldo rekening berubah. Mereka fokus pada solusi dan pertumbuhan. Kegagalan tidak dipandang sebagai titik henti, melainkan “biaya pendidikan” menuju kematangan. Sikap inilah yang menjadi magnet alami bagi datangnya peluang.

​Akar vs Buah: Mana yang Anda Siram?

​Kita harus berani jujur: Kekayaan materi hanyalah output (buah), sedangkan pola pikir adalah input (akar). Mustahil mengharapkan buah yang manis jika akarnya dibiarkan membusuk oleh prasangka dan kemalasan berpikir.

​Sejarah mencatat fenomena menarik tentang ini. Seseorang dengan mentalitas kaya bisa saja kehilangan seluruh hartanya dalam semalam akibat krisis, namun ia memiliki “cetak biru” untuk membangunnya kembali dari nol. Sebaliknya, kita sering melihat pemenang lotre yang mendadak kaya, namun kembali melarat dalam waktu singkat. Tanpa fondasi mental yang kokoh, harta melimpah hanyalah titipan yang akan menguap tanpa sisa.

​Memilih Frekuensi Kelimpahan

​Menjadi kaya atau miskin sering kali dimulai dari keputusan sederhana saat bangun pagi: Apakah kita akan mengutuk kegelapan, atau mulai mencari lilin?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perubahan nasib tidak melulu bergantung pada perubahan kebijakan pemerintah atau kenaikan gaji. Perubahan sejati dimulai dari keberanian untuk meruntuhkan tembok mentalitas korban dan mulai membangun mentalitas pemenang.

​Dunia pada akhirnya tidak memberikan apa yang kita inginkan, tetapi dunia memantulkan siapa diri kita yang sebenarnya. Jika pikiran kita adalah ruang penuh peluang, maka realitas akan mengikutinya. Sebab, kekayaan sejati tidak pernah dimulai dari dompet, ia berhulu dari cara kita berpikir.

Reporter: Teguh
Penulis: Casroni – 14 Januari 2026

JAKARTA, DN-II Guna memperkuat profesionalisme dan menangkal praktik pemalsuan identitas jurnalis di lapangan, Redaksi Media Detik Nasional (detik-nasional.com) resmi meluncurkan desain terbaru Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card Pers. Identitas baru ini hadir dengan tampilan eksklusif berwarna merah hati dan dilengkapi fitur keamanan digital mutakhir. (9/1/2026).

Penanggung Jawab Media Detik Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata perusahaan dalam menjaga marwah profesi wartawan sekaligus memberikan rasa aman bagi narasumber.

Inovasi Keamanan: Sistem Dual QR Code

Inovasi fundamental pada ID Card terbaru ini terletak pada penggunaan sistem Dual QR Code yang terintegrasi secara real-time dengan database pusat:

QR Code Sisi Depan: Berfungsi memvalidasi legalitas perusahaan. Saat dipindai, akan menampilkan sertifikat resmi dari KOMDIGI RI (dahulu Kominfo) sebagai bukti bahwa media bernaung di bawah payung hukum yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

QR Code Sisi Belakang: Berfungsi sebagai verifikasi data personal jurnalis. Fitur ini menampilkan profil lengkap pemegang kartu, mulai dari nama, foto, hingga nomor kontak resmi yang terdaftar di susunan sistem box redaksi.

“Tanda pengenal ini adalah jaminan bahwa jurnalis kami yang bertugas benar-benar anggota resmi yang terdata secara digital. Ini adalah bentuk proteksi ganda bagi perusahaan maupun mitra kerja di lapangan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Desain Fisik Anti-Duplikasi

Selain kecanggihan digital, aspek fisik kartu juga mendapat pembaruan signifikan. Casroni, selaku Pendiri DN, menjelaskan bahwa kartu tersebut dirancang dengan standar cetak tinggi untuk mencegah pemalsuan manual.

“Kami menggunakan kombinasi warna merah hati dan abu-abu muda dengan fitur teks timbul (embossed) yang dapat dirasakan teksturnya saat diraba. Fitur ini sengaja kami sematkan agar kartu sulit diduplikasi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Casroni.

Imbauan Verifikasi bagi Mitra dan Masyarakat

Menanggapi maraknya oknum yang mengaku wartawan, Pimpinan Umum Detik Nasional, Firdaus Andika, mengimbau instansi pemerintah, TNI/Polri, pihak swasta, dan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan.

Ia merinci ciri-ciri kartu pers TIDAK RESMI atau palsu yang mengatasnamakan Detik Nasional:

Tanpa Tekstur: Permukaan kartu rata dan tidak memiliki fitur teks timbul (embossed).

Desain Menyimpang: Warna dan tata letak tidak sesuai standar (Merah Hati & Abu-abu).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Absennya QR Code Ganda: Tidak memiliki dua kode QR yang berfungsi untuk validasi silang.

“Kami mengambil langkah tegas ini untuk melindungi masyarakat dan narasumber dari potensi penyalahgunaan identitas. Jika ditemukan individu yang membawa identitas di luar standar resmi kami, maka kami pastikan mereka bukan bagian dari awak media Detik Nasional,” pungkas Firdaus.

Redaksi menegaskan bahwa kartu pers terbaru ini merupakan satu-satunya instrumen identitas sah yang diakui dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh perusahaan.Imbuhnya

Redaksi

JAKARTA, DN-II BTN 08/01/2026-Aroma busuk ketidakadilan kembali tercium dari Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam megaskandal korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (7/1/2026) praktis memicu amarah publik. Bagaimana tidak? Isa hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara,sebuah hukuman yang dianggap lebih menyerupai “hadiah” ketimbang efek jera bagi perampok uang rakyat.

​Majelis Hakim memilih “berbaik hati” dengan menyatakan Isa melanggar Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang) yang ancaman minimumnya hanya 1 tahun. Langkah ini secara drastis menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2,pasal “berdarah” dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

​Ketimpangan ini kian mencolok karena hakim juga membebaskan Isa dari kewajiban uang pengganti dengan dalih terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini dianggap naif,dalam skandal sebesar Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah, absennya sanksi finansial bagi aktor intelektual adalah penghinaan bagi jutaan nasabah yang hidupnya hancur.

​Kritik pedas datang dari aktivis HAM internasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dengan nada satir, ia menyebut proses hukum ini tak lebih dari sekedar sandiwara murah.

​“Putusan ini sangat janggal dan melukai nalar sehat. Korupsi Jiwasraya ini korbannya 5,3 juta jiwa, kerugiannya di atas Rp60 triliun, tapi vonisnya cuma 1,5 tahun? Ini bukan penegakan hukum, ini dagelan! Publik patut curiga,apakah hakim sedang ditekan, atau ada ‘transaksi’ di bawah meja agar vonis disunat sedemikian rupa?” tegas Wilson, Kamis (8/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Wilson mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung tidak tidur dan segera mengaudit integritas majelis hakim yang memutus perkara ini. Menurutnya, perbedaan pasal yang digunakan hakim sangat aromatik terhadap kepentingan tertentu untuk menyelamatkan terdakwa dari jeruji besi yang lebih lama.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih “pikir-pikir”. Namun, publik menuntut lebih dari sekedar retorika profesionalisme. Jika JPU tidak mengajukan banding, maka Kejaksaan Agung secara tidak langsung dianggap mengamini “diskon besar-besaran” hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.

​Vonis “ringan rasa bebas” ini menjadi sinyal berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan yang proporsional dengan skala kejahatan, maka pengadilan tidak lagi menjadi benteng terakhir kebenaran, melainkan menjadi “laundry” untuk memutihkan dosa para koruptor.

​Jika skandal Rp60 triliun saja hanya dihargai 1,5 tahun penjara, lantas apa gunanya slogan “Ganyang Korupsi” yang sering didengungkan pemerintah? Rakyat kini menunggu, apakah sistem hukum kita masih punya urat malu untuk memperbaiki putusan sesat ini di tingkat banding, atau justru membiarkan kepercayaan publik runtuh hingga ke dasar yang paling dalam.

​(TIM/Red)

TEGAL, DN-II Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Sabtu (3/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., bertempat di Mapolres Tegal, Rabu 07 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi (inex) warna merah muda. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ( S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page