TANGERANG SELATAN, DN-II Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kini menjadi sorotan tajam. Sebuah kios di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, secara terang-terangan mempertontonkan praktik “kucing-kucingan”: digerebek hari ini, beroperasi kembali esok hari.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi pada Selasa (07/04/2026), kios yang secara kasat mata hanya menjual rokok dan minuman ringan tersebut diduga kuat hanyalah kedok (camouflage) untuk transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Aktivitas ini seolah telah menjadi rahasia umum yang sepi dari penindakan permanen.
Penegakan Hukum: Komitmen Nyata atau Sekadar Seremonial?
Keresahan warga kian memuncak akibat pola operasional kios yang seolah mampu “membaca” pergerakan petugas. Fenomena buka-tutup kios setiap kali isu razia berhembus memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya kebocoran informasi atau lemahnya sanksi hukum yang diberikan.
”Kalau hanya ditutup sementara lalu besoknya buka lagi, itu bukan penegakan hukum, itu hanya jeda administratif. Kami butuh tindakan permanen,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pelanggan adalah remaja usia sekolah yang bertransaksi secara cepat di lokasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi jajaran Polsek Pamulang di bawah kepemimpinan AKP Galuh Febri Saputra. Publik kini menanti, apakah kepolisian mampu memutus rantai pasokan hingga ke tingkat distributor, atau hanya sekadar menyentuh pengecer di permukaan?
Dampak Fatal di Balik Pil “Murah”
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Dampak dari pembiaran ini tidak hanya menyasar kesehatan fisik, tetapi juga stabilitas keamanan wilayah:
Dampak Kesehatan: Risiko overdosis, kejang-kejang, hingga kerusakan organ permanen (gagal ginjal).
Dampak Sosial: Penggunaan obat keras jenis ini kerap menjadi pemicu utama aksi tawuran pelajar dan kriminalitas jalanan di wilayah Tangerang Selatan.
Menanti Ketegasan Aparat
Masyarakat menuntut tindakan nyata yang melampaui sekadar patroli rutin. Beberapa poin krusial yang diharapkan warga antara lain:
Penyegelan Permanen: Penutupan total bangunan yang terbukti menjadi tempat transaksi obat ilegal.
Pengejaran Aktor Intelektual: Mengusut tuntas rantai distribusi hingga ke bandar besar di balik kios-kios kecil.
Transparansi Hukum: Memastikan proses hukum berjalan hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera yang nyata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolsek Pamulang terkait efektivitas razia di wilayah tersebut. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kredibilitas penegakan hukum di wilayah Pamulang.
Laporan: Tim Investigasi Redaksi
TEGAL, DN-II Praktik tata kelola aset negara di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, diterpa isu miring terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan dana sewa lahan kas desa seluas 6,4 hektar.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Brekat, Edi Mulyono, mengungkapkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses kerja sama dengan pihak Pabrik Gula PG tersebut.
Aliran Dana ke Rekening Pribadi. Pelanggaran Serius UU Desa
Persoalan utama mencuat ketika dana sewa lahan sebesar kurang lebih Rp23,6 juta per hektar diduga tidak disetorkan ke rekening resmi pemerintah desa. Edi menyebut, dana tersebut disinyalir mengalir ke rekening pribadi salah satu oknum pamong desa berinisial W.
Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa seluruh pendapatan desa harus dikelola melalui rekening kas desa. Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Permendagri No. 20 Tahun 2018, semua penerimaan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Semestinya setiap transaksi yang melibatkan aset desa langsung masuk ke rekening desa. Namun dalam kasus ini, dana diduga masuk ke rekening pribadi. Ini bukan sekadar tidak transparan, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Edi pada Senin (6/4/2026).
Mekanisme Lelang Ghaib dan Pengangkangan Fungsi BPD
Selain masalah finansial, aspek prosedural juga dinilai cacat hukum. Edi mengungkapkan bahwa pihak BPD sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penunjukan penyewa. Padahal, merujuk pada Permendagri No. 1Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa harus dilakukan melalui mekanisme lelang yang kompetitif dan transparan.
Langkah sepihak ini diduga melanggar Pasal 55 UU Desa, di mana BPD memiliki fungsi pengawasan atas kinerja Kepala Desa. 
”Prosesnya gelap. Jika ada pelelangan, BPD wajib hadir dan mengetahui. Ironisnya, kami mendapat informasi bahwa proses ini diketahui oleh pihak Camat, sementara kami di desa justru ‘dikangkangi’. Ini merusak marwah demokrasi desa,” lanjutnya.
Masyarakat Desa Menjadi Korban
Ketidakterbukaan ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga. BPD menilai, jika lelang dilakukan secara terbuka di balai desa, warga lokal memiliki kesempatan untuk menjadi penggarap atau penyewa, sehingga perputaran ekonomi tetap berada di lingkungan Desa Brekat.
Beberapa dampak kerugian yang diidentifikasi meliputi:
Kerugian PADes: Pendapatan Asli Desa yang tidak tercatat secara resmi berisiko tinggi untuk disalahgunakan.
Eksklusi Ekonomi: Warga lokal kehilangan hak prioritas untuk mengelola lahan desa (melanggar prinsip kemandirian desa).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maladministrasi: Pengabaian prosedur formal yang berisiko menyeret perangkat desa ke ranah hukum.
Analisis Hukum Terkait
Berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan, terdapat indikasi pelanggaran terhadap beberapa aturan berikut:
Regulasi Poin Pelanggaran
UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 75) Pengelolaan keuangan desa tidak melalui rekening kas desa.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 Prosedur sewa aset desa tidak melalui mekanisme lelang/musyawarah desa.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa (Tipikor).
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, oknum pamong desa berinisial W maupun Camat Tarub, Abdul Syukur, belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran prosedur dan mekanisme pembayaran sewa lahan yang tengah memanas di Desa Brekat ini.
Reporter: Teguh
Sumber Informasi: Wawancara Wakil Ketua BPD Desa Brekat, Edi Mulyono.
TEGAL, DN-II Proses verifikasi dan mekanisme pembayaran sewa lahan untuk perkebunan tebu di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, aliran dana sewa lahan seluas 6,4 hektar tersebut diketahui tidak masuk ke rekening kas desa, melainkan mengalir ke rekening pribadi salah satu perangkat desa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Senin (6/4/2026), lahan tersebut disewa oleh PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) untuk mendukung operasional produksi gula dengan masa kontrak hingga akhir tahun 2028.
Mekanisme Pembayaran Dipertanyakan
Sorotan tajam tertuju pada tata kelola administrasi keuangan dalam kerja sama ini. Berdasarkan pengakuan pihak penyewa, dana sewa tidak disalurkan melalui rekening bendahara resmi desa, melainkan ditransfer langsung ke rekening Warto, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Brekat.
Sujarwo, perwakilan dari PT SGN, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai instruksi dari pimpinan desa setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami melaksanakan proses tersebut berdasarkan instruksi. Jika Kepala Desa meminta dana ditransfer ke saudara Warto yang juga merupakan perangkat desa, kami mengikuti koordinasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” ungkap Sujarwo saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Padahal secara prosedural, pengelolaan dana yang berkaitan dengan aset atau kerja sama desa seharusnya melalui mekanisme keuangan yang transparan dan melibatkan bendahara desa, bukan akun pribadi perangkat yang tidak membidangi urusan keuangan.
Rincian Kontrak dan Luas Lahan
Kerja sama ini mencakup lahan seluas 6,4 hektar yang berlokasi di Desa Brekat. Kontrak direncanakan berlangsung selama dua musim tanam, terhitung sejak Desember 2025 hingga Januari 2028.
Adapun rincian nilai transaksi yang berhasil dihimpun adalah sebagai berikut: 
Luas Lahan: 6,4 Hektar.
Durasi Sewa: Desember 2025 – Januari 2028 (2 Musim Tanam).
Nilai Sewa: Rp11,8 juta per hektar/tahun (Total Rp23,6 juta per hektar untuk dua tahun).
Estimasi Total: Nilai transaksi keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah untuk total luas lahan yang tersedia.
Menunggu Transparansi Pemerintah Desa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengolahan lahan telah dimulai sejak periode Januari-Februari 2026 dan saat ini sudah memasuki tahap penanaman.
Namun, keterlibatan perangkat desa dalam penandatanganan kesepakatan serta penerimaan dana secara personal memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi pemanfaatan dana tersebut bagi pembangunan desa. Warga berharap pihak Pemerintah Desa Brekat segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladminstrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Desa Brekat terkait dasar penunjukan rekening pribadi perangkat desa dalam transaksi sewa lahan tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka kembali pengusutan skandal suap perizinan tambang di Maluku Utara mendapat sorotan tajam. Meski mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) telah wafat, fakta-fakta persidangan yang muncul dinilai menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat aktor lain yang terlibat.
Pengamat Politik, Surono, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera memperjelas status hukum Shanty Alda, yang namanya mencuat dalam pusaran kasus ini.
Fakta Hukum dalam Putusan MA
Surono menegaskan bahwa gugurnya penuntutan terhadap AGK demi hukum tidak menghapuskan keterlibatan pihak pemberi suap. Ia merujuk pada Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 176 yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht.
Dalam dokumen tersebut, nama Shanty Alda secara eksplisit disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada mantan Gubernur AGK di Hotel Bidakara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Nama yang bersangkutan jelas disebut dalam putusan MA. Ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan fakta hukum yang sudah inkracht. KPK harus menunjukkan taringnya untuk menindaklanjuti fakta persidangan ini,” ujar Surono dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Tiga Poin Desakan untuk KPK
Sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum, Surono menyampaikan tiga poin krusial kepada KPK.
Transparansi Aliran Dana: KPK dituntut menjelaskan secara terbuka peruntukan uang Rp250 juta tersebut guna menghindari spekulasi di ruang publik.
Kepastian Status Tersangka. KPK didesak tidak tebang pilih. “Jangan sampai ada kesan ‘mandul’ atau ragu hanya karena kasus ini melibatkan figur yang kini berada di lingkaran legislatif. Jika bukti cukup, segera tetapkan status tersangka,” tegas Surono.
Konsistensi Penegakan Hukum. Masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas demi menjaga muruah supremasi hukum di Indonesia.
Sejalan dengan Visi Antikorupsi Presiden
Upaya KPK membongkar kembali mafia tambang ini dinilai selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kebocoran sumber daya alam (SDA). Surono mengingatkan kembali pernyataan tokoh nasional mengenai potensi besar pendapatan negara yang hilang akibat praktik lancung di sektor pertambangan.
“Kita mendukung penuh visi Presiden Prabowo untuk menyikat habis para ‘maling’ uang rakyat. Benar apa yang disampaikan Pak Mahfud MD dahulu, jika kebocoran di sektor tambang ini ditutup, kesejahteraan rakyat bisa meningkat berkali-kali lipat,” tambahnya.
Momentum Bersih-Bersih Nasional
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Surono mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, untuk membongkar kembali kasus-kasus lama yang selama ini mengendap atau “jalan di tempat”.
“Ini adalah momentum emas untuk bersih-bersih. Kita ingin melihat kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi bancakan segelintir oknum,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sumber: Pernyataan Pers/Rekaman Suara Surono (Pengamat Politik)
Kota Tegal, DN-II Menjalani profesi baru tentu memerlukan adaptasi yang tidak mudah. Hal inilah yang dirasakan oleh seorang mantan pekerja tambang yang kini memilih jalan hidup sebagai pedagang di wilayah Brebes.
Setelah empat tahun bergelut dengan kerasnya dunia pertambangan di Kalimantan, pria yang enggan disebutkan namanya ini memutuskan untuk pulang kampung dan memulai usaha mandiri. Keputusan tersebut diambilnya setelah masa kontrak atau pengabdiannya di sektor alat berat berakhir.
Rekam Jejak di Industri Pertambangan
Sebelum terjun ke dunia perdagangan, ia diketahui merupakan seorang operator alat berat jenis ekskavator (beko) di salah satu perusahaan kontraktor pertambangan terbesar di Indonesia, yakni PT Pama Persada Nusantara (Pama).
“Saya dulu bekerja di Kalimantan sebagai operator beko selama kurang lebih empat tahun di PT Pama,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Minggu (5/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengalamannya bekerja di salah satu anak perusahaan raksasa otomotif tersebut memberikannya banyak pelajaran tentang kedisiplinan dan kerja keras. Namun, panggilan untuk berwirausaha di tanah kelahiran tampaknya lebih kuat.

Baru Satu Bulan Berjualan
Meski sudah memiliki jam terbang tinggi di operasional alat berat, pria ini mengaku masih berstatus “pendatang baru” di dunia perdagangan. Ia baru menjalani profesi barunya ini selama satu bulan terakhir.
Baru satu bulan ini saya mulai jualan, tambahnya singkat.
Transisi dari seorang pekerja lapangan di industri tambang menjadi seorang pedagang menunjukkan sisi fleksibilitas dan semangat pantang menyerah dalam mencari rezeki. Kisahnya menjadi gambaran nyata bahwa pengalaman kerja di korporasi besar tidak membatasi seseorang untuk tetap produktif melalui jalur mandiri atau UMKM di daerah asal.
Editor: Casroni
Reporter: Teguh
Kabupaten Tegal, DN-II Sabtu, 4 April 2026, Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M. bersama Kasat Resnarkoba Polres Tegal melaksanakan pengecekan wahana wisata Rodjo Tater dalam rangka pengamanan long weekend di wilayah hukum Polres Tegal.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan libur panjang untuk berwisata. Dalam pengecekan tersebut, petugas melakukan pemantauan situasi di area wisata, termasuk kepadatan pengunjung, kelayakan wahana, serta kesiapan pengelola dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada pengunjung agar selalu menjaga keselamatan diri dan keluarga, serta kepada pengelola agar memastikan standar keamanan wahana tetap terjaga.
Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kehadiran Polri di lokasi wisata merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam momentum long weekend. 
“Polri hadir untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat berjalan aman dan nyaman, khususnya di tempat wisata yang mengalami peningkatan pengunjung saat libur panjang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan serta mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, para pengunjung tampak menikmati waktu liburan dengan aman dan nyaman. Kehadiran personel Polri di lokasi wisata pun mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa lebih tenang dan terlindungi saat beraktivitas bersama keluarga. ( S. Bimantoro )
SEOUL, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa. Penghargaan prestisius tersebut disematkan langsung oleh Presiden Republik Korea, Lee Jae-myung, dalam acara Friendship Event yang berlangsung khidmat di Garden of Sangchungjae, Kompleks Istana Kepresidenan Cheong Wa Dae, Rabu (01/04/2026).
Simbol Persahabatan dan Jasa Luar Biasa
The Grand Order of Mugunghwa merupakan tanda kehormatan tertinggi dalam sistem penghargaan nasional Republik Korea. Penghargaan ini secara eksklusif diberikan kepada Kepala Negara atau mantan Kepala Negara sahabat yang dinilai memiliki jasa luar biasa dalam mendukung pembangunan, stabilitas, serta keamanan di Korea Selatan.
Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 1949, tercatat hanya sekitar 100 tokoh dunia yang pernah menerima penghargaan ini, menjadikannya simbol pengakuan internasional yang sangat selektif.
Apresiasi Atas Kemitraan Strategis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penganugerahan ini bukan sekadar seremoni protokol, melainkan bentuk apresiasi mendalam atas peran aktif Presiden Prabowo Subianto dalam mempererat hubungan bilateral antara Jakarta dan Seoul. Di bawah kepemimpinannya, hubungan kedua negara berhasil ditingkatkan statusnya menjadi Special Comprehensive Strategic Partnership.
Beberapa poin utama yang menjadi dasar penganugerahan ini meliputi:
Penguatan Kerja Sama Pertahanan: Komitmen berkelanjutan dalam proyek strategis industri pertahanan.
Stabilitas Kawasan: Peran Indonesia dalam menjaga keseimbangan geopolitik di Asia Pasifik.
Transformasi Ekonomi: Peningkatan investasi Korea Selatan di sektor teknologi tinggi dan energi terbarukan di Indonesia.
Pernyataan Penutup
Dalam suasana yang hangat di Garden of Sangchungjae, kedua pemimpin negara juga menyempatkan diri berdiskusi mengenai prospek kerja sama masa depan yang lebih inklusif. Penghargaan ini sekaligus menandai babak baru sinergi antara Indonesia dan Republik Korea sebagai dua kekuatan ekonomi penting di Asia.
Red
#KemensetnegRI
#PresidenPrabowo
#PersahabatanIndonesiaKorea
#DiplomasiInternasional
PATI, DN-II Polemik sengketa kapal di Juwana, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Dugaan adanya upaya penggiringan opini atau framing mulai terkuak setelah Bank BPD Jateng Cabang Pati memberikan klarifikasi resmi terkait isu langkah hukum yang sempat mencuat ke publik. (3/4/2026).
Klarifikasi Tegas Bank Jateng
Pihak Bank Jateng Cabang Pati memastikan bahwa narasi mengenai rencana bank menempuh jalur hukum terkait sengketa agunan dua unit kapal adalah tidak benar. Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi yang beredar luas di masyarakat.
”Kami tidak pernah menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah yang kami ambil hanyalah melaporkan viralnya pemberitaan ini ke kantor pusat untuk dikaji secara internal,” ungkap perwakilan Bank Jateng saat dikonfirmasi di hadapan debitur, kuasa hukum, dan media.
Manuver dan Perubahan Peta Konflik
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Seiring dengan bantahan dari pihak bank, sorotan kini tertuju pada Utomo. Ia diduga melakukan manuver sistematis dengan menyeret institusi perbankan ke dalam pusaran konflik demi mengaburkan substansi persoalan utama.
Kondisi semakin memanas menyusul perubahan arah dukungan. Suwarti, yang sebelumnya berada dalam lingkaran konflik, dikabarkan kini merapat ke pihak Zana. Langkah ini secara otomatis menempatkan Suwarti berseberangan dengan Utomo dalam peta perselisihan tersebut.
Daftar Nama yang Terseret dalam Sengketa
Konflik ini tak lagi sekadar urusan utang-piutang antara Budi dan Suwarti, melainkan telah meluas dan menyeret sejumlah tokoh serta praktisi hukum. Beberapa nama yang masuk dalam pusaran laporan maupun gugatan hukum antara lain:
Aparat Penegak Hukum: Kapolda Jawa Tengah.
Praktisi Hukum: Notaris Johan Nurjam Baha.
Pihak Terkait Lainnya: Hetty Gusmawarti, Karyono, Sri Harni, hingga Anis Subiyanti.
Publik Menanti Transparansi Hukum
Saling serang narasi dan klaim antarpihak membuat kasus ini kian kompleks. Bahkan, beberapa pihak dilaporkan telah menghadapi konsekuensi hukum hingga ke tingkat pidana.
Masyarakat dan para pelaku usaha di sektor perikanan Juwana kini menanti kepastian hukum. Tanpa transparansi dan penyelesaian yang tuntas, sengketa agunan kapal ini dikhawatirkan akan terus menjadi bola liar yang merugikan iklim usaha di wilayah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red
Dugaan Mark-Up Proyek Rak Gondola KDMP Rp 695 Miliar Dilaporkan ke BPK, Kebijakan TKDN Dipertanyakan
JAKARTA, DN-II Proyek pengadaan rak gondola untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) senilai Rp 695 miliar tengah menjadi sorotan tajam. Proyek ini diduga sarat penyimpangan, mulai dari praktik mark-up harga hingga pengabaian produk dalam negeri.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relawan Pro Nusantara (REPRONUSA) secara resmi melaporkan dugaan skandal ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa (31/3/2026). Laporan tersebut mendesak BPK melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan yang dinilai tidak transparan.
Dugaan Rekayasa Vendor dan Selisih Harga Fantastis
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini melibatkan dua perusahaan swasta sebagai penyedia jasa, yakni PT Indoraya Multi Internasional dengan nilai kontrak Rp 375 miliar dan PT Nagatama Septa Persada sebesar Rp 320 miliar. Proses penunjukan vendor tersebut diduga kuat dilakukan tanpa melalui tender terbuka.
Salah satu poin krusial dalam laporan ke BPK adalah temuan selisih harga unit rak gondola yang sangat signifikan. Di dalam kontrak, harga per set rak dibanderol senilai Rp 62,5 juta. Namun, hasil penelusuran menunjukkan harga impor untuk spesifikasi serupa hanya berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ada selisih harga hampir dua kali lipat antara harga impor dengan harga kontrak. Ini potensi kerugian negara yang nyata jika dikalikan dengan total volume pengadaan,” ujar perwakilan REPRONUSA saat menyerahkan berkas laporan di Gedung BPK RI.
Soroti Pelanggaran TKDN dan Aliran Dana
Selain masalah harga, REPRONUSA menyoroti dominasi barang impor dalam program yang seharusnya memberdayakan desa ini. Selain rak gondola dari China, pengadaan mobil dari India dan motor roda tiga impor juga masuk dalam radar kecurigaan.
Proyek ini diduga melanggar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ada indikasi barang-barang tersebut merupakan impor utuh (completely built-up) yang hanya dikemas ulang di dalam negeri untuk mengelabui status asal barang.
”Jika barang tersebut sebenarnya bisa diproduksi oleh industri lokal, mengapa harus impor? Alasan ini harus dibuka secara transparan karena menggunakan anggaran negara,” tegasnya.
Pihak pelapor juga meminta BPK dan aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aliran dana berupa kickback atau gratifikasi kepada oknum pengambil keputusan di PT Agrinas Pangan Nusantara yang memuluskan praktik ini.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) serta pihak PT Indoraya Multi Internasional dan PT Nagatama Septa Persada. Namun, belum ada pernyataan resmi atau hak jawab yang diberikan oleh pihak-pihak terkait atas tuduhan tersebut.
(Red/Tim)
PALANGKA RAYA, DN-II Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu reaksi keras. Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, memberikan kritik pedas terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan kerusakan lingkungan terus berlanjut.
Ancaman Nyata bagi Generasi Mendatang
Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal menyoroti bahwa tambang emas ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi perut, melainkan ancaman sistematis bagi masa depan bangsa. Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri di aliran sungai Kalteng dinilai telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.
”Ini bukan lagi soal urusan perut, tapi soal kehancuran generasi. Jika tanah dan air di Kalimantan Tengah terus diracuni limbah merkuri, anak cucu kita hanya akan mewarisi penyakit dan alam yang rusak,” ujar Prof. Sutan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon dari kantor pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kritik Tajam: Aparat Jangan Tutup Mata
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan mengungkapkan kegeramannya melihat berbagai bukti aktivitas ilegal yang beredar luas di media sosial. Keberadaan alat berat yang beroperasi bebas di kawasan hutan lindung seolah menjadi tamparan keras bagi pihak berwenang.
”Fakta-fakta yang viral di media sosial itu memalukan! Mengapa rakyat sipil bisa melihat aktivitas itu dengan jelas, sementara aparat seolah tidak tahu? Jangan sampai ada kesan penegakan hukum kita mandul atau justru menjadi pelindung bagi para pemodal besar di balik tambang ilegal ini,” tegas pria yang juga pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut.
Beliau menekankan bahwa fungsi pengawasan harus berjalan efektif agar negara tidak terkesan kalah oleh oknum-oknum yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi.
Mendesak Tindakan Nyata terhadap Cukong
Ia mendesak Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan tindakan represif yang nyata, bukan sekadar imbauan atau sosialisasi seremonial. Prof. Sutan menengarai praktik ini sudah berlangsung menahun karena hukum belum menyentuh akar persoalannya.
”Hukum harus menjadi panglima. Kita tidak ingin melihat hukum hanya tajam ke penambang kecil, tapi tumpul ke bos besar atau ‘cukong’ yang mendanai peralatan berat. Jika ini dibiarkan, artinya negara kalah oleh mafia tambang,” tambahnya.
Kerugian Negara dan Kerusakan Ekosistem
Selain dampak kesehatan, Prof. Sutan mengingatkan bahwa tambang ilegal merugikan negara hingga triliunan rupiah dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, ia menegaskan bahwa kerugian ekologis akibat penggundulan hutan dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) jauh lebih mahal harganya dibanding emas yang dihasilkan.
Menutup pernyataannya, ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan kontrol sosial dengan memantau dan memviralkan praktik ilegal. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan saat ini sedang dipertaruhkan.
Narasumber: Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
