Beranda » Business » Halaman 21

Business

WWW.DETIK–NASIONAL.COM – Di tengah gempuran tren investasi yang kian beragam, banyak investor pemula terjebak dalam dilema antara bermain aman atau mengambil risiko besar. Padahal, jika berkaca pada pola para miliarder dunia, rahasia akselerasi kekayaan bukan terletak pada banyaknya instrumen yang dimiliki, melainkan pada ketajaman fokus terhadap satu peluang emas.

Bagi investor yang menargetkan lompatan finansial dari angka Rp100 juta menuju Rp1 miliar pertama, diperlukan pergeseran paradigma. Ini bukan lagi soal sekadar menabung, melainkan strategi “penggandaan” modal yang terukur dan agresif.

Hierarki Investasi: Modal Menentukan Strategi

Strategi investasi tidak bisa disamaratakan. Efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas modal yang dimiliki. Para praktisi keuangan menyarankan pembagian fase pertumbuhan sebagai berikut:

Fase Akumulasi (Modal < Rp100 Juta): Pada tahap ini, energi terbaik bukan dihabiskan untuk memantau fluktuasi pasar setiap detik. Fokus utama adalah peningkatan cash flow melalui pengasahan skill untuk memperbesar kapasitas menabung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fase Akselerasi (Modal Rp100 Juta – Rp500 Juta): Ini adalah masa transisi kritis. Investor mulai masuk ke instrumen investasi secara serius, namun tetap menjaga stabilitas pendapatan utama sebagai jaring pengaman (safety net).

Fase Profesional (Modal > Rp1 Miliar): Ketika aset menyentuh angka miliaran, imbal hasil (yield) biasanya mulai signifikan untuk menopang gaya hidup. Di titik inilah, opsi menjadi investor penuh waktu (full-time investor) menjadi lebih realistis.

Debat Klasik: All-In vs Diversifikasi

Diversifikasi sering kali dianggap sebagai “sabda utama” untuk meminimalkan risiko. Namun, bagi pencari pertumbuhan aset yang cepat, strategi menyebar modal ke terlalu banyak tempat justru bisa menjadi penghambat.

Investor legendaris, Warren Buffett, pernah menyatakan bahwa diversifikasi adalah perlindungan terhadap ketidaktahuan. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki pemahaman mendalam terhadap suatu aset—baik itu saham maupun bisnis riil—strategi konsentrasi modal atau full power sering kali menjadi jalur ekspres menuju kekayaan.

“Jika Anda menemukan aset yang dipahami luar dalam dan memiliki potensi pertumbuhan tinggi, mengerahkan kekuatan penuh adalah strategi yang diambil mayoritas orang terkaya di dunia saat mereka memulai dari nol,” tulis laporan praktisi pasar modal.

Membangun vs Menjaga: Dua Mentalitas Berbeda

Kesalahan fatal banyak investor pemula adalah menerapkan strategi “menjaga” saat modal masih kecil. Padahal, ada perbedaan mendasar antara fase membangun dan fase mempertahankan kekayaan:

Tahapan Strategi Utama Tujuan Utama

Membangun Kekayaan Fokus & Konsentrasi Melipatgandakan modal secara eksponensial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menjaga Kekayaan Diversifikasi Melindungi aset dari risiko volatilitas dan inflasi.

Dalam dunia bisnis riil, jarang ditemukan pengusaha sukses yang langsung membuka sepuluh jenis bisnis berbeda di tahun pertama. Mereka biasanya fokus membesarkan satu lini bisnis hingga menghasilkan arus kas yang kuat (strong cash flow) sebelum akhirnya melakukan ekspansi.

Kesimpulan: Fokus untuk Kaya, Diversifikasi untuk Tetap Kaya

Pada akhirnya, prinsip di dunia bisnis dan pasar modal adalah sama: Fokuslah untuk menjadi kaya, lalu diversifikasilah agar tetap kaya. Investor disarankan untuk tidak terburu-buru menyebar modal yang terbatas ke terlalu banyak tempat. Temukan satu peluang yang paling dikuasai, kerahkan energi dan modal di sana, dan biarkan efek bola salju (compounding effect) bekerja membawa Anda menuju angka satu miliar pertama.

Reporter: Teguh
Penulis: Casroni
Opini: Kamis, 14 Januari 2026

OPINI: Kekayaan Bukan di Dompet, Melainkan di Kepala

​WWW.DETIK-NASIONAL.COM – Banyak orang menghabiskan seumur hidupnya mengejar angka di rekening bank, namun alpa membenahi “perangkat lunak” di dalam kepala mereka. Dalam realitas sosial, kita sering keliru menganggap bahwa kemiskinan dan kelimpahan hanyalah soal nasib atau warisan. Padahal, garis pemisah antara keduanya sering kali setipis pola pikir (mindset).

​Paradoks Mentalitas: Mengapa Angka Bisa Menipu?

​Perbedaan antara mentalitas kaya dan miskin tidak terletak pada apa yang digenggam hari ini, melainkan pada cara memandang hari esok. Ini adalah soal “frekuensi internal” yang dipancarkan seseorang ke dunianya.

  • Mentalitas Kelangkaan (Scarcity Mindset): Cenderung memelihara negativitas sebagai mekanisme pertahanan diri. Mereka yang terjebak di sini fokus pada hambatan, gemar mencari kambing hitam, dan terjebak dalam mentalitas korban (victim mentality). Baginya, dunia adalah arena tidak adil di mana peluang hanya milik orang lain. Siklus pesimisme inilah yang secara tidak sadar mengunci pintu kesempatan sebelum sempat terbuka.
  • Mentalitas Kelimpahan (Abundance Mindset): Selalu memupuk optimisme, bahkan sebelum saldo rekening berubah. Mereka fokus pada solusi dan pertumbuhan. Kegagalan tidak dipandang sebagai titik henti, melainkan “biaya pendidikan” menuju kematangan. Sikap inilah yang menjadi magnet alami bagi datangnya peluang.

​Akar vs Buah: Mana yang Anda Siram?

​Kita harus berani jujur: Kekayaan materi hanyalah output (buah), sedangkan pola pikir adalah input (akar). Mustahil mengharapkan buah yang manis jika akarnya dibiarkan membusuk oleh prasangka dan kemalasan berpikir.

​Sejarah mencatat fenomena menarik tentang ini. Seseorang dengan mentalitas kaya bisa saja kehilangan seluruh hartanya dalam semalam akibat krisis, namun ia memiliki “cetak biru” untuk membangunnya kembali dari nol. Sebaliknya, kita sering melihat pemenang lotre yang mendadak kaya, namun kembali melarat dalam waktu singkat. Tanpa fondasi mental yang kokoh, harta melimpah hanyalah titipan yang akan menguap tanpa sisa.

​Memilih Frekuensi Kelimpahan

​Menjadi kaya atau miskin sering kali dimulai dari keputusan sederhana saat bangun pagi: Apakah kita akan mengutuk kegelapan, atau mulai mencari lilin?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perubahan nasib tidak melulu bergantung pada perubahan kebijakan pemerintah atau kenaikan gaji. Perubahan sejati dimulai dari keberanian untuk meruntuhkan tembok mentalitas korban dan mulai membangun mentalitas pemenang.

​Dunia pada akhirnya tidak memberikan apa yang kita inginkan, tetapi dunia memantulkan siapa diri kita yang sebenarnya. Jika pikiran kita adalah ruang penuh peluang, maka realitas akan mengikutinya. Sebab, kekayaan sejati tidak pernah dimulai dari dompet, ia berhulu dari cara kita berpikir.

Reporter: Teguh
Penulis: Casroni – 14 Januari 2026

JAKARTA, DN-II Guna memperkuat profesionalisme dan menangkal praktik pemalsuan identitas jurnalis di lapangan, Redaksi Media Detik Nasional (detik-nasional.com) resmi meluncurkan desain terbaru Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card Pers. Identitas baru ini hadir dengan tampilan eksklusif berwarna merah hati dan dilengkapi fitur keamanan digital mutakhir. (9/1/2026).

Penanggung Jawab Media Detik Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata perusahaan dalam menjaga marwah profesi wartawan sekaligus memberikan rasa aman bagi narasumber.

Inovasi Keamanan: Sistem Dual QR Code

Inovasi fundamental pada ID Card terbaru ini terletak pada penggunaan sistem Dual QR Code yang terintegrasi secara real-time dengan database pusat:

QR Code Sisi Depan: Berfungsi memvalidasi legalitas perusahaan. Saat dipindai, akan menampilkan sertifikat resmi dari KOMDIGI RI (dahulu Kominfo) sebagai bukti bahwa media bernaung di bawah payung hukum yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

QR Code Sisi Belakang: Berfungsi sebagai verifikasi data personal jurnalis. Fitur ini menampilkan profil lengkap pemegang kartu, mulai dari nama, foto, hingga nomor kontak resmi yang terdaftar di susunan sistem box redaksi.

“Tanda pengenal ini adalah jaminan bahwa jurnalis kami yang bertugas benar-benar anggota resmi yang terdata secara digital. Ini adalah bentuk proteksi ganda bagi perusahaan maupun mitra kerja di lapangan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Desain Fisik Anti-Duplikasi

Selain kecanggihan digital, aspek fisik kartu juga mendapat pembaruan signifikan. Casroni, selaku Pendiri DN, menjelaskan bahwa kartu tersebut dirancang dengan standar cetak tinggi untuk mencegah pemalsuan manual.

“Kami menggunakan kombinasi warna merah hati dan abu-abu muda dengan fitur teks timbul (embossed) yang dapat dirasakan teksturnya saat diraba. Fitur ini sengaja kami sematkan agar kartu sulit diduplikasi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Casroni.

Imbauan Verifikasi bagi Mitra dan Masyarakat

Menanggapi maraknya oknum yang mengaku wartawan, Pimpinan Umum Detik Nasional, Firdaus Andika, mengimbau instansi pemerintah, TNI/Polri, pihak swasta, dan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan.

Ia merinci ciri-ciri kartu pers TIDAK RESMI atau palsu yang mengatasnamakan Detik Nasional:

Tanpa Tekstur: Permukaan kartu rata dan tidak memiliki fitur teks timbul (embossed).

Desain Menyimpang: Warna dan tata letak tidak sesuai standar (Merah Hati & Abu-abu).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Absennya QR Code Ganda: Tidak memiliki dua kode QR yang berfungsi untuk validasi silang.

“Kami mengambil langkah tegas ini untuk melindungi masyarakat dan narasumber dari potensi penyalahgunaan identitas. Jika ditemukan individu yang membawa identitas di luar standar resmi kami, maka kami pastikan mereka bukan bagian dari awak media Detik Nasional,” pungkas Firdaus.

Redaksi menegaskan bahwa kartu pers terbaru ini merupakan satu-satunya instrumen identitas sah yang diakui dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh perusahaan.Imbuhnya

Redaksi

JAKARTA, DN-II BTN 08/01/2026-Aroma busuk ketidakadilan kembali tercium dari Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam megaskandal korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (7/1/2026) praktis memicu amarah publik. Bagaimana tidak? Isa hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara,sebuah hukuman yang dianggap lebih menyerupai “hadiah” ketimbang efek jera bagi perampok uang rakyat.

​Majelis Hakim memilih “berbaik hati” dengan menyatakan Isa melanggar Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang) yang ancaman minimumnya hanya 1 tahun. Langkah ini secara drastis menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2,pasal “berdarah” dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

​Ketimpangan ini kian mencolok karena hakim juga membebaskan Isa dari kewajiban uang pengganti dengan dalih terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini dianggap naif,dalam skandal sebesar Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah, absennya sanksi finansial bagi aktor intelektual adalah penghinaan bagi jutaan nasabah yang hidupnya hancur.

​Kritik pedas datang dari aktivis HAM internasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dengan nada satir, ia menyebut proses hukum ini tak lebih dari sekedar sandiwara murah.

​“Putusan ini sangat janggal dan melukai nalar sehat. Korupsi Jiwasraya ini korbannya 5,3 juta jiwa, kerugiannya di atas Rp60 triliun, tapi vonisnya cuma 1,5 tahun? Ini bukan penegakan hukum, ini dagelan! Publik patut curiga,apakah hakim sedang ditekan, atau ada ‘transaksi’ di bawah meja agar vonis disunat sedemikian rupa?” tegas Wilson, Kamis (8/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Wilson mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung tidak tidur dan segera mengaudit integritas majelis hakim yang memutus perkara ini. Menurutnya, perbedaan pasal yang digunakan hakim sangat aromatik terhadap kepentingan tertentu untuk menyelamatkan terdakwa dari jeruji besi yang lebih lama.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih “pikir-pikir”. Namun, publik menuntut lebih dari sekedar retorika profesionalisme. Jika JPU tidak mengajukan banding, maka Kejaksaan Agung secara tidak langsung dianggap mengamini “diskon besar-besaran” hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.

​Vonis “ringan rasa bebas” ini menjadi sinyal berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan yang proporsional dengan skala kejahatan, maka pengadilan tidak lagi menjadi benteng terakhir kebenaran, melainkan menjadi “laundry” untuk memutihkan dosa para koruptor.

​Jika skandal Rp60 triliun saja hanya dihargai 1,5 tahun penjara, lantas apa gunanya slogan “Ganyang Korupsi” yang sering didengungkan pemerintah? Rakyat kini menunggu, apakah sistem hukum kita masih punya urat malu untuk memperbaiki putusan sesat ini di tingkat banding, atau justru membiarkan kepercayaan publik runtuh hingga ke dasar yang paling dalam.

​(TIM/Red)

TEGAL, DN-II Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Sabtu (3/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., bertempat di Mapolres Tegal, Rabu 07 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi (inex) warna merah muda. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ( S. Bimantoro )

TEGAL, DN-II Singkong kering atau yang populer disebut gaplek tetap menjadi primadona dalam sektor pakan ternak nasional. Di sebuah sudut kota Tegal, gudang distribusi yang dikelola oleh Pak Ilo memegang peran strategis sebagai jembatan logistik yang menghubungkan hasil bumi Gunung Kidul dengan kebutuhan industri peternakan di Cikampek.

Dari Gunung Kidul Menuju Kandang Cikampek

Bahan baku gaplek ini didatangkan langsung dari lahan-lahan subur di Gunung Kidul, Yogyakarta. Meski terlihat tradisional, proses pengolahannya menuntut ketelatenan tinggi untuk menjaga kualitas nutrisi.

“Prosesnya dimulai dari pengupasan atau istilahnya dikocek, kemudian singkong dijemur di bawah sinar matahari hingga mengering sempurna menjadi gaplek sebelum akhirnya dikirim ke sini,” ujar Pak Ilo, Kepala Gudang, saat ditemui di lokasi operasional pada Selasa (6/1/2026).

Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tidak hanya sekadar tempat transit, operasional gudang ini juga menjadi penggerak ekonomi warga sekitar. Saat ini, Pak Ilo mempekerjakan 12 orang tenaga kerja yang terdiri dari 7 pekerja wanita dan 5 pekerja laki-laki.

Mengenai volume operasional, Pak Ilo menjelaskan bahwa kapasitas pengemasan harian bersifat fluktuatif mengikuti dinamika permintaan pasar. Namun, pada masa puncak permintaan, produktivitas gudang ini meningkat tajam.

“Kapasitas tidak menentu, tergantung permintaan. Tapi kalau sedang ramai, kami bisa mengemas hingga 5 ton per hari,” tambah Pak Ilo.

Bahan Baku Utama Penggemukan Sapi

Gaplek yang telah dikemas kemudian diberangkatkan menuju wilayah Cikampek untuk diproses lebih lanjut. Di sana, gaplek akan diserut dan diolah menjadi komponen utama pakan ternak. Kandungan karbohidrat yang tinggi pada singkong kering menjadikannya pilihan favorit peternak untuk mempercepat proses penggemukan sapi.

Meski enggan merinci harga pasar karena sifat komoditas yang fluktuatif, Pak Ilo memastikan bahwa rantai pasok dari Jawa Tengah ke Jawa Barat ini tetap stabil guna mendukung ketahanan pangan di sektor peternakan.

Ringkasan Operasional Gudang.

Aspek Keterangan
Pengelola Pak Ilo (Kepala Gudang)
Asal Bahan Baku Gunung Kidul, Yogyakarta
Tujuan Distribusi Cikampek, Jawa Barat
Kapasitas Maksimal ± 5 Ton per Hari (Musim Ramai)
Tenaga Kerja 12 Orang (7 Wanita, 5 Pria)
Kegunaan Produk Bahan baku utama pakan penggemukan sapi.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Aktivitas perbaikan dan pemeliharaan kapal di galangan Tegal Shipyard Utama (TSU) mulai menunjukkan peningkatan signifikan memasuki awal tahun 2025. Galangan yang berlokasi di pesisir Tegal ini melaporkan bahwa kuota antrean untuk proses docking (naik dok) telah terisi penuh hingga bulan Februari mendatang. (6/1/2026).

Staf Administrasi TSU, Mudi, menjelaskan bahwa galangan seluas 4.000 meter persegi tersebut saat ini difokuskan untuk melayani kapal-kapal dengan kapasitas hingga 20 Gross Tonnage (GT). Dengan kapasitas lahan yang ada, TSU mampu menampung dua kapal secara bersamaan dalam satu periode pengerjaan.

“Dalam satu bulan, rata-rata kami bisa menyelesaikan pengerjaan dua kapal. Saat ini, untuk bulan Februari saja bloknya sudah penuh dipesan oleh para pemilik kapal,” ujar Mudi saat ditemui di lokasi galangan.

Persiapan Menjelang Musim Melaut

Tercatat hingga awal Januari 2025, sudah ada sembilan kapal yang masuk dalam daftar tunggu. Mudi menambahkan bahwa tren peningkatan pendaftaran ini biasanya dipicu oleh persiapan para pemilik kapal menjelang masa operasional tertentu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Rata-rata ini kapal persiapan untuk musim setelah puasa. Langganan tetap kami seperti armada milik Pak Toni, Pak Anto, hingga Haji Tambari sudah mendaftarkan kapal-kapal mereka untuk segera naik dok,” lanjutnya.

Sistem Operasional dan Layanan

Mengenai sistem biaya, TSU menerapkan tarif harian per kapal selama proses sandar di dok. Namun, untuk pengerjaan teknis seperti pengelasan dan pengecatan, galangan ini menggunakan sistem kolaborasi dengan tenaga ahli spesialis.

“Tugas kami di sini adalah mengelola pendaftaran serta proses naik-turunnya kapal. Untuk pengerjaan teknis seperti las, pengecatan, hingga perbaikan mesin, ada tim khusus sendiri yang standari di area dok,” jelas Mudi.

Estafet Kepemimpinan

Tegal Shipyard Utama merupakan galangan kapal yang memiliki sejarah panjang di Tegal, yang didirikan oleh almarhum Warjo, yang dikenal luas sebagai tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota dewan setempat. Saat ini, tongkat estafet kepemimpinan TSU diteruskan oleh putranya, Holid, guna memastikan keberlangsungan layanan bagi para nelayan dan pengusaha kapal di wilayah Tegal dan sekitarnya.

Reporter: Teguh

Bogor, DN-II Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di kediaman pribadi Hambalang, Bogor, pada Minggu (04/01/2026).

Pertemuan ini membahas sejumlah agenda strategis terkait investasi dan ekonomi berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan lima proyek hilirisasi yang akan dikelola oleh Danantara dengan total nilai investasi mencapai 6 miliar USD atau sekitar 100 triliun rupiah. Rencananya akan dilakukan groundbreaking pada awal bulan depan untuk proyek-proyek tersebut.

Selain hilirisasi, Presiden juga meninjau perkembangan proyek Waste to Energy yang berfokus pada penertiban pengelolaan sampah. Program ini dinilai tidak hanya mengurangi volume sampah terbuka, tetapi juga memberikan nilai tambah dari segi ekonomi.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

TEGAL, DN-II Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal memperketat pengamanan objek vital pelabuhan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan operasional di wilayah perairan Tegal hingga Brebes.

Koordinator Wilayah Keselamatan Berlayar dan Penjagaan Patroli KSOP Tegal, Dwi Yudha M., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan khusus ini berlangsung mulai 18 Desember hingga 5 Januari. Fokus utama kegiatan meliputi patroli bersama dan pengawasan intensif terhadap kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Timur Pelindo.

Antisipasi Kebakaran Jadi Prioritas

Belajar dari insiden tahun sebelumnya, pihak KSOP tahun ini memberikan perhatian khusus pada pencegahan kebakaran kapal. Salah satu aturan ketat yang diberlakukan adalah larangan aktivitas pengelasan di atas kapal saat sedang bersandar di pelabuhan.

“Pengelasan hanya diperbolehkan di area docking atau galangan. Jika kapal sedang sandar di pelabuhan, aktivitas tersebut sangat dilarang untuk menghindari risiko kebakaran,” ujar Dwi Yudha saat memberikan keterangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain pengawasan teknis, KSOP juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik kapal. Mereka diminta untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memastikan adanya penjaga malam di setiap kapal guna memantau kondisi keamanan secara terus-menerus.

Kapasitas Pelabuhan dan Dominasi Kapal Ikan

Meskipun Pelabuhan Timur Pelindo secara operasional difokuskan untuk kapal niaga, saat ini area tersebut justru didominasi oleh kapal-kapal ikan. Hal ini terjadi karena kapasitas di Pelabuhan Jongor milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melebihi daya tampung.

“Kapasitas labuh di sini sebenarnya sekitar 100 hingga 150 kapal. Karena di Jongor sudah tidak muat, banyak kapal ikan yang akhirnya menyewa tempat di sini,” jelasnya. Senin, (5/1/2026).

Meskipun saat ini tidak ada aktivitas bongkar muat untuk kapal niaga, kehadiran kapal-kapal ikan yang menyewa lahan sandar tersebut tetap memberikan kontribusi bagi pendapatan melalui skema sewa lahan yang berlaku.

Pihak KSOP Tegal memastikan akan terus melakukan kontrol dan koordinasi dengan instansi terkait agar situasi di objek vital pelabuhan tetap kondusif hingga berakhirnya masa libur awal tahun.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Pengelolaan fasilitas tambat kapal bagi nelayan di wilayah kerja PT Pelindo (Persero) Regional Tegal menyimpan tantangan tersendiri. Meski melayani ribuan kapal setiap tahunnya, pendapatan yang dihasilkan dari sektor ini ternyata belum mampu menutupi biaya operasional, bahkan cenderung mengalami kerugian. (5/1/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Pelindo Tegal, Tri Sugiyatno, saat memberikan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme tambat labuh di wilayah Pelindo baru-baru ini.

Mekanisme Sewa Berdasarkan Tonase

Tri menjelaskan bahwa sebagai penyedia fasilitas, Pelindo menerapkan tarif sewa lahan atau tambatan yang disesuaikan dengan ukuran kapal atau Gross Tonnage (GT) serta durasi sandar.

“Syaratnya cukup melapor. Karena Pelindo adalah penyedia fasilitas, maka dikenakan biaya sewa. Besaran tarifnya sesuai GT dan lama sandar kapal,” ujar Tri. Sebagai gambaran, ia menyebutkan bahwa untuk kapal berukuran 30 GT, biaya paket yang dikenakan sekitar Rp500.000 untuk durasi 7 hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keamanan Kapal: Tanggung Jawab Siapa?

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait risiko kebakaran kapal yang sempat terjadi, Tri menekankan pentingnya kehadiran Anak Buah Kapal (ABK) yang berjaga selama kapal bersandar. Ia menyayangkan kebiasaan beberapa pemilik kapal nelayan yang meninggalkan kapal dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.

“Idealnya, di mana pun kapal berada harus ada orang yang berjaga. Seringkali kunci ditinggal begitu saja. Kalau terjadi apa-apa, orang yang tidak paham pelabuhan cenderung menyalahkan pengelola, padahal standar keamanannya harus ada ABK yang stand by,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan Pelindo terbatas pada penyediaan jasa fasilitas. Adapun urusan kelaikan laut dan administrasi surat-menyurat merupakan otoritas dari pihak KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan).

Operasional yang Merugi

Meski mencatat sekitar 1.000 kunjungan kapal per tahun, dengan rata-rata 100-an kapal nelayan yang sandar secara rutin, pendapatan dari sektor ini di Tegal diklaim belum menguntungkan.

Tri mengungkapkan bahwa sumber pendapatan utama Pelindo sebenarnya berasal dari aktivitas bongkar muat barang, yang sayangnya sudah vakum selama tujuh tahun terakhir di Pelabuhan Tegal.

“Sebenarnya kalau di Tegal ini hitungannya rugi karena kapalnya kecil-kecil. Pendapatan terbesar itu harusnya dari bongkar muat, tapi di sini sudah tidak ada kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Lahan dan Kontribusi Daerah

Selain masalah operasional pelabuhan, Tri juga menyinggung status lahan Pelindo yang saat ini banyak digunakan untuk kepentingan publik dan disewa oleh pemerintah daerah, salah satunya kawasan Pantai Alam Indah (PAI).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan perjanjian, lahan PAI disewa oleh Pemerintah Kota Tegal hingga tahun 2028. Tri menekankan bahwa selama lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintah dan tidak bersifat komersial, maka tidak ada beban biaya. Namun, jika lahan tersebut dikomersialkan, maka wajib memberikan kontribusi kepada negara.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page