Beranda » Business » Halaman 18

Business

TANGERANG SELATAN, DN-II  Wajah asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe kini dibayangi mendung pekat peredaran obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap yang tersembunyi, “racun” kimia ini disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko kosmetik dan toko sembako kelontong. (1202/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan, nama Muklis dan Raja mencuat dan diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi yang merusak saraf generasi muda di Tangerang Selatan.

Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan

Penelusuran wartawan di lapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan (Pondok Benda) dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung masif namun tertutup rapi.

Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen, mi instan, hingga kebutuhan pokok di barisan depan, oknum penjaga toko—yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon—diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Muklis berperan sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di wilayah Tangerang Selatan.

Taji Penegak Hukum Dipertanyakan

Masifnya peredaran obat-obatan ini memicu tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang terang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?

Kondisi ini memicu spekulasi miring di masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh hukum. Isu “tangkap-lepas” menjadi bola liar yang berpotensi mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menilai, jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

Pelanggaran Konstitusi Kesehatan

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi dengan hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kini, masyarakat menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang komprehensif. Harapannya, tindakan tegas tidak hanya menyasar pion-pion di garda depan toko, melainkan mampu memutus “kepala gurita” mafia obat di Tangerang Selatan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” cetus salah seorang warga yang resah melihat masa depan generasi muda di lingkungannya.

(Tim REDAKSI)

BREBES, DN-II Peredaran obat-obatan terlarang golongan daftar G yang berkedok warung kelontong atau “Warung Aceh” di wilayah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kian meresahkan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, toko-toko ini beroperasi secara bebas di beberapa titik strategis tanpa tersentuh hukum. (12/2/2026).

Modus Operandi “Tabrak Lari”

Dari pantauan warga, aktivitas di warung-warung tersebut menunjukkan pola yang mencurigakan. Berbeda dengan warung kopi atau kelontong pada umumnya, pelanggan yang datang biasanya hanya singgah dalam hitungan menit.

“Modelnya kayak gitu, datang sebentar lalu pergi. Tidak ada yang nongkrong lama. Sepertinya sudah pakai kode, sistem tempel,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menambahkan bahwa keramaian kendaraan roda dua terlihat hampir setiap saat, terutama oleh kalangan pemuda. “Kita sering lewat, jadi tahu. Motor ramai terus, datang dan pergi. Logikanya, kalau warung biasa tidak akan seintens itu,” lanjutnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Titik Lokasi Tersebar Luas

Berdasarkan pengakuan narasumber, terdapat beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi obat keras tersebut, di antaranya:

Depan Kantor Capil/IBI: Lokasi ini disebut-sebut sudah beroperasi cukup lama.

Wilayah Pekijangan: Berada di dekat Masjid Pekijangan, setelah Kantor Kecamatan Bulakamba.

Depan SMA 1 Bulakamba: Menyasar kalangan yang diduga usia pelajar.

Depan RS Mutiara Bunda: Berada tepat di seberang rumah sakit.

Kawasan Cimohong: Juga terindikasi adanya aktivitas serupa.

Ciri fisik warung ini biasanya sederhana, terkadang hanya menggunakan sekat triplek, namun memiliki perputaran pelanggan yang sangat tinggi.

Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum

Maraknya peredaran obat daftar G yang kasat mata ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan dari pihak kepolisian dan intelijen. Warga merasa aneh jika masyarakat sipil saja mengetahui keberadaan toko tersebut, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Aneh, jelas-jelas jual obat terlarang tapi tidak tersentuh. Masa iya intel tidak tahu? Kita orang biasa saja tahu, apalagi polisi,” cetus warga dengan nada kecewa.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari Polres Brebes maupun instansi terkait untuk memberantas peredaran obat ilegal ini, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda di wilayah Bulakamba dan sekitarnya.

Reporter: Teguh

CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?

Operasi Senyap di Lahan Pemerintah

Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.

Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.

“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.

Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD

Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.

Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:

Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?

Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?

Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan

Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.

Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:

Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?

Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?

Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil

Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.

Catatan Redaksi:

Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.

(Tim Redaksi)

JAKARTA, DN-II Ketua Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Nusantara, Ali Sopyan, angkat bicara mengenai mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Pupuk Sriwijaya Palembang. Ali mengendus adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus periode 2024 yang dilaporkan pada 14 Februari 2025 lalu.

Menurut Ali, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut seolah “ditelan bumi” tanpa ada kejelasan status hukum yang transparan dari pihak berwenang.

Kritik Tajam Terhadap Kinerja KPK

Ali Sopyan menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dinilai lamban dalam merespons laporan masyarakat terkait sektor ketahanan pangan.

“Kami sangat prihatin. Jangan sampai pameo ‘hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah’ benar-benar terjadi di lembaga sekelas KPK. Kasus ini melibatkan kepentingan petani dan kerugian negara yang diduga sangat besar,” ujar Ali Sopyan kepada media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas

Relawan Rambo Nusantara menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau serta menagih perkembangan laporan ini ke gedung Merah Putih. Ali menduga ada kerugian keuangan negara yang signifikan dalam carut-marut distribusi atau pengadaan pupuk tersebut.

“Kami akan terus memburu kejelasan kasus ini. Rakyat berhak tahu ke mana aliran dana tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab. Tunggu langkah kami selanjutnya,” tegas Ali menutup pembicaraan.

Tim Prima

Membangun Masa Depan: Antara Keberanian Melangkah dan Ketajaman Firasat. “Suara Hati”

Melampaui Jerat Keraguan: Mengukir Takdir di Atas Ketidakpastian

CATATAN:
Oleh: Casroni / 7 Februari 2026.

www.Detik-Nasional.Com – Banyak orang mengubur mimpi berwirausaha karena terlalu lama terjebak dalam labirin pertimbangan risiko. Padahal, dunia bisnis tidak pernah meminta kurikulum teori yang sempurna; ia hanya menuntut keberanian untuk melangkah. Jika Anda masih ragu, ingatlah satu prinsip dasar: Sekecil apa pun skala bisnis yang Anda rintis, Anda adalah pemimpinnya, bukan sekadar roda penggerak di mesin orang lain.

Mentalitas di Atas Modal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menjadi bos bagi diri sendiri bukanlah soal seberapa besar angka di rekening bank, melainkan soal transformasi mentalitas. Seringkali, ketakutan akan kegagalan menjadi barikade utama yang mematikan langkah. Namun, dalam ekosistem ekonomi yang dinamis saat ini, sikap “nekat” yang terukur jauh lebih berharga daripada kecerdasan intelektual yang hanya berakhir sebagai angan-angan di atas kertas.

Ada adagium yang perlu kita renungkan: “Lebih baik nekat lalu berdarah-darah belajar untuk sukses, daripada pintar namun hanya berakhir sebagai penonton kesuksesan orang lain.”

Kesalahan Adalah Nutrisi Strategi

Jangan pernah memandang kesalahan sebagai titik henti. Di dunia profesional, setiap kekeliruan adalah “nutrisi” bagi intuisi bisnis Anda. Menunda langkah dengan alasan menunggu “waktu yang tepat” atau “datangnya keberuntungan” adalah jebakan psikologis yang paling mematikan. Waktu yang tepat tidak pernah datang; ia diciptakan melalui keputusan-keputusan kecil yang berani.

Rumus Menjadi Tak Terhentikan

Untuk bertahan dan memenangkan pasar yang kian kompetitif, seorang perintis harus mampu mengawinkan dua keterampilan fundamental secara beriringan:

Kemampuan Menjual (Selling): Seni memasarkan nilai dan solusi, bukan sekadar menawarkan barang.

Kemampuan Membangun (Building): Kapasitas untuk menciptakan produk berkualitas atau sistem operasional yang solid.

Jika Anda menguasai seni menjual sekaligus mahir dalam membangun sistem, Anda akan menjadi kekuatan yang sulit dihentikan oleh kompetitor mana pun.

Kesimpulan: Menjemput Masa Depan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masa depan tidak datang kepada mereka yang menunggu di pinggir lapangan, tetapi kepada mereka yang berani masuk ke arena dan menjemputnya. Keberuntungan hanyalah sebuah titik temu antara persiapan yang matang dan kesempatan yang diambil.

Berhentilah menunda-nunda jika Anda benar-benar peduli pada kualitas hidup Anda di masa depan. Jangan sampai Anda menua hanya untuk meratapi tumpukan peluang yang pernah Anda biarkan lewat begitu saja. Pilihannya hanya dua: mulai sekarang, atau menyesal selamanya. (**)

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Ojak Situmeang. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun regulasi tersebut lebih menekankan aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar. Peraturan tersebut belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian.

“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” kata Bamsoet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet. (*)

Red/Casroni

JAKARTA, DN-II Indonesia resmi memegang tongkat estafet Keketuaan Developing-8 (D-8) untuk periode 2026–2027. Sebagai organisasi kerja sama ekonomi negara-negara berkembang, Indonesia berkomitmen membawa forum ini menjadi motor penggerak kesejahteraan yang inklusif di kancah global.

Memperkuat Kerja Sama Selatan-Selatan

D-8 merupakan forum kerja sama internasional yang berfokus pada pembangunan ekonomi. Beranggotakan sembilan negara—Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, Türkiye, dan Azerbaijan—organisasi ini menitikberatkan pada solidaritas dan kolaborasi antarnegara berkembang.

Pada periode kepemimpinannya kali ini, Indonesia mengusung tema besar:

“Navigating Global Shifts: Strengthening Equality, Solidarity, and Cooperation for Shared Prosperity.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tema ini mencerminkan tekad Indonesia untuk menavigasi pergeseran global dengan memperkuat peran D-8 sebagai pilar kerja sama ekonomi Selatan-Selatan yang tangguh dan berorientasi pada hasil nyata.

Identitas Visual dan Makna Filosofis

Keketuaan Indonesia juga hadir dengan identitas visual (logo) baru yang merepresentasikan semangat inklusivitas. Logo tersebut bukan sekadar simbol, melainkan pesan tentang kesiapan Indonesia dalam menjembatani kesenjangan ekonomi dan mendorong aksi kolektif untuk kemakmuran bersama.

Langkah ini mempertegas posisi Indonesia sebagai pemimpin strategis yang mampu menyatukan kekuatan negara berkembang di tengah dinamika geopolitik dunia yang dinamis.

Ingin tahu lebih dalam mengenai agenda D-8 dan filosofi di balik logonya?

Pantau terus kanal informasi resmi kami untuk pembaruan selanjutnya!

Red

#KemensetnegRI
#KeketuaanIndonesiaD8
#IndonesiaD8Chairmanship
#D82026
#GlobalSouth

KEBUMEN, DN-II 2 Februari 2026 – Dalam upaya mengakselerasi peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor teknik, Dian Teknik, pusat pelatihan dan bengkel otomotif terkemuka di Muktisari, Kebumen, secara konsisten menyelenggarakan program praktikum mandiri. Program ini dirancang khusus untuk menjembatani kesenjangan antara teori akademis dengan kebutuhan riil industri otomotif modern.

Fasilitas Pembelajaran Berbasis Industri

Berlokasi di Jl. Bocor Lama No. 11, Muktisari, Dian Teknik mengusung konsep unik: Bengkel Operasional sekaligus Pusat Pembelajaran. Fasilitas ini menyediakan ekosistem praktik yang lengkap, mencakup:

Kendaraan Ringan: Perawatan dan perbaikan mobil.

Sepeda Motor: Spesialisasi motor konvensional maupun sistem Electronic Fuel Injection (EFI).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mesin Penggerak & Alat Pertanian: Penanganan mesin diesel dan traktor (Dong Feng, Kubota, dsb).

Kurikulum Praktikum yang Komprehensif

Program praktikum di Dian Teknik menerapkan standar unjuk kerja yang ketat, meliputi tiga pilar utama:

Overhaul & Mekanikal: Prosedur pembongkaran, pengukuran, penggantian, dan pengujian komponen mesin secara presisi sesuai spesifikasi pabrikan.

Sistem Kelistrikan & Teknologi EFI: Pendalaman materi sistem pengapian dan manajemen bahan bakar digital (seperti pada sistem Suzuki Shogun FI) untuk menjawab tantangan teknologi kendaraan terbaru.

Budaya K3L: Penanaman standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) sebagai fondasi utama dalam setiap aktivitas bengkel.

Visi Menciptakan Teknisi Siap Pakai

Pimpinan Dian Teknik, Darmadi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa visi lembaga ini adalah mencetak tenaga terampil yang memiliki daya saing tinggi. Untuk mendukung hal tersebut, Dian Teknik menyediakan unit praktik lapangan yang beragam, mulai dari armada mobil praktik setir hingga peralatan diagnostik modern.

“Kami ingin setiap siswa memiliki etos kerja yang kuat dan penguasaan teknis yang mendalam, mulai dari pemeliharaan rutin hingga perbaikan berat (overhaul),” ujar perwakilan manajemen Dian Teknik.

Profil Lembaga

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dian Teknik merupakan bengkel diesel dan motor yang telah mengantongi izin resmi (IZIN: 503/530/364/KEP/CV/2012). Terletak di RT 03 RW 03 Muktisari, Kebumen, lembaga ini terus berkomitmen menjadi mitra strategis bagi masyarakat dan siswa yang ingin meniti karier profesional di dunia otomotif.

Red/Fitri

KAMPAR, DN-II Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran guna mendesak penegakan hukum terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Perusahaan tersebut diduga kuat membangkang terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018–2038.

Dalam putusan PN Bangkinang, PT TJS dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mengoperasikan industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan Pasal 71 Perda RTRW Riau, zona industri pengelolaan limbah B3 hanya dialokasikan di Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis—bukan di Kabupaten Kampar.

Pelanggaran Serius Terhadap Tata Ruang dan Lingkungan

Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menegaskan bahwa operasional PT TJS telah menabrak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada Pasal 37 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana.

“Putusan pengadilan bersifat inkracht dan wajib dilaksanakan. Jika perusahaan tetap beroperasi di lokasi yang salah, ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait operasional tanpa izin yang sah,” tegas Ryan, Sabtu (31/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

APMI-Riau juga menyoroti potensi dampak toksik limbah B3 terhadap ekosistem. Menurut Ryan, pembiaran ini mengindikasikan kelalaian Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajiban pengawasan sesuai mandat undang-undang.

Seruan Aksi 3 Februari

Sebagai bentuk protes atas mampetnya penegakan hukum, APMI-Riau akan mengerahkan sekitar 200 massa pada Selasa, 3 Februari 2026. Titik aksi akan dipusatkan di Kantor Bupati Kampar dan Kantor PT TJS di Kecamatan Tapung Hilir.

“Lingkungan hidup adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Kami melihat ada pembiaran sistematis. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, lantas ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” tambah Ryan.

“Negara Harus Hadir, Hukum Jangan Tumpul ke Atas”

Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menambahkan bahwa aksi ini adalah puncak kemarahan publik. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan hakim merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court).

“Kami merujuk pada Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 (terkait eksekusi putusan), di mana pejabat dilarang membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi. PT TJS jelas melanggar peruntukan lahan. Jika pemerintah diam, maka patut diduga ada ‘main mata’ di balik layar,” tukas Supriadi.

Ia memperingatkan bahwa limbah B3 bukan perkara sepele. Tanpa pengelolaan di zona yang tepat, risiko kontaminasi tanah dan air di Kampar menjadi bom waktu bagi kesehatan warga.

Tuntutan Utama APMI-Riau:

Eksekusi Segera: Melaksanakan Putusan PN Bangkinang secara penuh tanpa penundaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyegelan Lokasi: Meminta Pemkab Kampar menutup operasional PT TJS karena melanggar Perda RTRW Provinsi Riau No. 10/2018.

Audit Perizinan: Mengusut tuntas oknum yang menerbitkan atau membiarkan izin operasional di wilayah yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami datang dengan tuntutan konkret. Jika tidak ada respons nyata dari Bupati Kampar dan aparat penegak hukum, kami siap melakukan eskalasi massa yang lebih besar hingga ke tingkat Provinsi,” tutup Supriadi.

Tim Prima

BREBES, DN-II Ketika keran-keran rumah warga di Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, mendadak kering akibat kerusakan pipa PDAM jalur Guci, sosok Bani (35) muncul menjadi tumpuan. Pria asal Bantarkawung ini bukan sekadar pedagang air keliling; ia adalah penyambung napas bagi ratusan warga yang didera krisis air bersih. (30/1/2026).

Sudah lima tahun terakhir Bani melakoni profesi ini. Namun, saat distribusi air ke pemukiman terhenti total seperti sekarang, perannya berubah menjadi krusial. Ia memanfaatkan titik pengambilan air di Damprit, sebuah lokasi yang dikenal memiliki sumber air stabil.

“Di Damprit, pipanya berada di bawah tanah dengan ukuran besar. Alirannya tetap lancar meski di wilayah lain mati total,” ujar Bani sembari cekatan mengisi jeriken-jeriken miliknya.

Dedikasi di Balik Roda

Bani harus bekerja ekstra keras di tengah melonjaknya permintaan. Dengan motor tua yang dimodifikasi, ia menantang terik dan jalanan menanjak demi memastikan air sampai ke tangan warga. Berikut adalah potret kerja keras Bani setiap harinya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aspek Detail Rutinitas

Intensitas Menempuh hingga 7 rit perjalanan setiap hari tanpa kenal lelah.

Kapasitas Mengangkut 14 jeriken per rit (Hampir 100 jeriken sehari).

Ekonomi Membeli air seharga Rp1.400 dan menjualnya seharga Rp2.500.

Laba Meraup sekitar Rp100.000 per hari untuk menghidupi anak dan istri.

Empati di Tengah Rezeki

Secara logika bisnis, macetnya aliran PDAM adalah “ladang emas” bagi Bani. Namun, pria rendah hati ini tidak melihatnya demikian. Di balik peluh yang bercucuran, terselip empati yang dalam saat melihat tetangganya mengantre dengan wadah kosong.

“Kasihan warga kalau air mati. Ini kebutuhan pokok, bukan cuma buat mandi, tapi buat minum juga. Saya memang berjualan, tapi saya tetap berharap pipa yang rusak segera diperbaiki supaya warga tidak kesulitan lagi,” ungkapnya tulus.

Bani adalah potret nyata ketangguhan rakyat kecil yang saling bantu di tengah krisis. Sembari menunggu perbaikan pipa jalur Guci rampung oleh pihak terkait, Bani akan tetap terus berkeliling—memastikan dapur warga tetap berasap dan dahaga tetap teratasi.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page