Beranda » Business » Halaman 18

Business

JAKARTA, DN-II Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum strategis untuk menjamin kepastian dan pemerataan infrastruktur pangan di seluruh pelosok Indonesia. (21/4/2026).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi fluktuasi stok serta menjaga stabilitas harga pangan nasional melalui tata kelola pascapanen yang lebih modern dan terintegrasi.

Penugasan Strategis Perum BULOG

Dalam beleid tersebut, Pemerintah secara resmi menugaskan Perum BULOG sebagai motor utama dalam penyediaan infrastruktur pascapanen. Penugasan ini mencakup pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang meliputi:

Pengadaan pangan yang lebih efisien.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengelolaan dan penyimpanan dengan teknologi terkini.

Penyaluran dan pelayanan pangan yang menjangkau seluruh wilayah.

Intervensi ini diharapkan mampu meminimalisir tingkat kehilangan hasil panen (food loss) dan memperkuat mata rantai sistem pangan nasional, mulai dari tingkat petani hingga ke tangan konsumen.

Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Utama

Keberhasilan implementasi Perpres ini sangat bergantung pada kolaborasi solid antarinstansi. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi hambatan birokrasi di lapangan.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus percepatan antara lain:

Kemudahan Perizinan: Percepatan proses administratif, baik perizinan maupun non-perizinan.

Penyediaan Lahan: Fasilitasi lahan yang sesuai untuk pembangunan pusat-pusat logistik pangan.

Penyelesaian Hambatan: Pendampingan dalam mengatasi kendala teknis dan sosial di lapangan secara responsif.

Dengan hadirnya Perpres 14/2026, diharapkan sistem ketahanan pangan Indonesia semakin tangguh dan mandiri dalam menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber Informasi: JDIH Kementerian Sekretariat Negara RI

#KemensetnegRI
#SetnegJDIH
#KetahananPangan
#InfrastrukturPangan
#Perpres14Tahun2026
#InfoHukum

KEBUMEN, DN-II Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen kian tersingkap. Klarifikasi resmi yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (20/4/2026), alih-alih meredam polemik, justru memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara.

Lonjakan Anggaran yang Fantastis

Publik awalnya dikejutkan oleh dugaan penyimpangan dana sebesar Rp15,8 miliar. Namun, dalam klasifikasi tersebut, pihak Disdikpora justru mengoreksi angka ke level yang jauh lebih mencengangkan, yakni Rp58 miliar.

Lonjakan angka hingga hampir empat kali lipat ini dianggap sebagai tamparan bagi fungsi pengawasan internal. Perbedaan data yang sangat mencolok antara informasi awal dan fakta terbaru ini mengindikasikan adanya potensi kekacauan dalam manajemen pelaporan keuangan daerah. Publik pun bertanya: Bagaimana mungkin angka sebesar itu baru “diluruskan” setelah gelombang kritik mencuat ke permukaan?

Celah Hukum ‘Dana Hibah’

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait dana Rp90 juta yang menjadi sorotan di tingkat lembaga, Disdikpora berdalih bahwa dana tersebut merupakan dana hibah yang asetnya menjadi milik yayasan. Dalih ini dinilai sebagai upaya “cuci tangan” atas pengawasan aset negara.

“Jika setiap dana hibah dibiarkan menguap menjadi milik pribadi lembaga tanpa evaluasi ketat, maka Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berisiko hanya menjadi ajang bagi-bagi anggaran bagi oknum pengelola nakal,” tulis laporan tersebut.

Fenomena PKBM ‘Nomaden’ dan Alamat Fiktif

Kritik tajam juga menyoroti domisili fiktif sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kasus PKBM di Sempor dan Handayani yang sempat “raib” dari radar administrasi menunjukkan lemahnya validasi lapangan oleh dinas terkait. Alasan “mengejar akreditasi” dengan memindahkan lokasi operasional ke rumah pribadi oknum penilik dianggap sebagai apologi yang dipaksakan dan tidak profesional.

KLARIFIKASI PKBM KEBUMEN KLIK DATA FLIE PDF NYA

Kondisi serupa ditemukan pada PKBM Panjangsari yang hanya beralamat di rumah tinggal biasa dengan dalih menekan biaya sewa. Ironisnya, alasan penghematan ini terasa kontras dengan total plafon anggaran Rp58 miliar yang dikelola dinas. Hal ini menimbulkan pertanyaan retoris: Ke mana larinya anggaran miliaran rupiah jika untuk sewa gedung operasional yang layak saja lembaga pendidikan harus “mengungsi”

 

Konflik Kepentingan dan Integritas ASN

Di PKBM Gombong, transparansi dana BOSP sebesar Rp240 juta turut menjadi bidikan. Meski pengelola mengeklaim dana terserap habis untuk honor tutor dan operasional 130 santri tanpa pungutan, publik mendesak adanya audit independen untuk membuktikan klaim sepihak tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Apalagi, status pengelola yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan. Keterlibatan birokrat aktif dalam pengelolaan dana hibah menuntut integritas tinggi agar institusi pendidikan tidak dijadikan “sapi perah” oleh oknum yang memahami celah regulasi.

Pelanggaran Perbup dan Tantangan Audit

Praktik “alamat palsu” ini secara terang benderang menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang domisili administrasi. Jika Disdikpora selaku pembina membiarkan praktik ini terus berlanjut, maka wibawa regulasi daerah berada di titik nadir.

Kini, publik menanti langkah nyata dari:

Inspektorat: Untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.

Aparat Penegak Hukum (APH): Untuk menelusuri aliran dana Rp58 miliar tersebut.

KLARIFIKASI PKBM KEBUMEN KLIK DATA FLIE PDF NYA

Skandal ini menjadi ujian berat bagi komitmen antikorupsi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Tanpa tindakan tegas, klarifikasi Disdikpora hanya akan dianggap sebagai upaya “pemadam kebakaran” untuk menutupi api masalah yang sudah menjalar luas. Masyarakat Kebumen kini menunggu, apakah sejarah akan mencatat ini sebagai perbaikan sistem, atau sekadar formalitas birokrasi di atas pundi-pundi golongan.

 

Oleh: Tim Redaksi Prima

BEKASI, DN-II Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 (Audited) mengungkap sorotan tajam terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas. Total anggaran sebesar Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi mencapai Rp82.817.865.104,00 atau sekitar 78,65%, dinilai tidak tertib administrasi pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (20/4/2026).

Dua instansi yang menjadi pusat perhatian adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pertanggungjawaban biaya transportasi.

Dampak Putusan Mahkamah Agung

Persoalan ini berawal dari perubahan regulasi. Sebelumnya, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023, biaya perjalanan dinas anggota DPRD dibayarkan secara lumpsum. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024 membatalkan aturan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Sejak 9 Oktober 2024, sistem pembayaran seharusnya kembali ke metode at cost (biaya riil). Namun, Pemkab Bekasi diketahui belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai tindak lanjut resmi dari putusan MA tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan Dokumen Tanpa Bukti Sah

Hasil analisis dokumen menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam laporan pertanggungjawaban:

Absensi Bukti Riil: Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sesuai batas atas standar biaya, namun tidak didukung dengan nota pembelian BBM maupun struk penggunaan jalan tol.

Kekurangpahaman Aturan: Plt. Sekretaris DPRD berdalih bahwa tidak dilampirkannya nota tersebut karena anggapan bahwa standar biaya BBM dalam Keputusan Bupati sudah mencakup perkiraan biaya, sehingga bukti fisik dianggap tidak perlu.

Efisiensi yang Melanggar: Kepala BKPSDM menyebut adanya efisiensi dengan penggunaan kendaraan secara bersama-sama, namun pembayaran hanya diberikan kepada pemegang kendaraan.

Pelanggaran Regulasi

Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan PMK Nomor 113 Tahun 2012 (jo. PMK 119/2023) dan Perbup Nomor 127 Tahun 2020, yang secara tegas mewajibkan biaya riil dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah (tiket, boarding pass, nota BBM, dan tol).

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh:

Kurangnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA).

Lemahnya pengujian oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kurangnya pemahaman Bendahara Pengeluaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Desakan Tindakan Hukum

Mencuatnya temuan ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, baik jajaran Tipikor Polri maupun Jamwas Kejaksaan Agung, segera melakukan audit investigatif. Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kasus ini akan “menguap” jika tidak segera ditangani secara transparan melalui jalur peradilan.

Atas temuan ini, Bupati Bekasi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari ke depan, termasuk menginstruksikan perbaikan pengawasan dan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran terkait.

Tim Redaksi

TANGERANG, DN-II Lembaga legislatif Kota Tangerang kembali menjadi pusat sorotan tajam publik. Belum tuntas perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan hingga polemik pengadaan tablet mewah senilai Rp17 juta per unit, kini DPRD Kota Tangerang mencatatkan rekor sebagai instansi dengan alokasi perjalanan dinas tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk tahun anggaran 2026.

​Lonjakan Fantastis di Tahun 2026

​Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP per Sabtu (18/4/2026), total pagu anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Tangerang menyentuh angka Rp51.338.482.000.

​Angka ini mengalami pembengkakan signifikan sebesar Rp12,9 miliar atau naik sekitar 33% dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp38,4 miliar. Kenaikan drastis ini memicu pertanyaan kritis mengenai urgensi kunjungan kerja (kunker) di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah.

​Rentetan Kontroversi: Dari Tablet Mewah ke Meja Hijau

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Publik menilai lonjakan anggaran ini sangat kontras dengan dua isu hukum dan kebijakan yang saat ini merongrong kredibilitas dewan:

​Dugaan Penyelewengan Dana: Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mengenai dugaan penyelewengan dana tunjangan anggota DPRD tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan perkembangan.

​Pengadaan Tablet Premium: Proyek pengadaan 50 unit tablet senilai Rp858 juta pada akhir 2025 masih menyisakan polemik. Dengan harga satuan mencapai Rp17,16 juta, perangkat tersebut dinilai terlalu mewah (over-spec) untuk fungsi administratif dasar, sehingga berpotensi memboroskan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

​Secara administratif, kenaikan anggaran perjalanan dinas sering kali berdalih pada penyesuaian Standar Biaya Masukan (SBM) nasional. Namun, tanpa rincian rencana kerja (output) yang transparan, angka Rp51,3 miliar tersebut rentan dipersepsikan publik sebagai “wisata politik” berkedok tugas negara.

​Transparansi Menjadi Harga Mati

​Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa akuntabilitas penggunaan dana publik tidak bisa ditawar.

​”Publik butuh pembuktian bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan berbanding lurus dengan kualitas kinerja legislatif. Jangan sampai ini hanya sekadar upaya menghabiskan kuota anggaran tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Irwansyah.

​Sikap Bungkam Sekretariat Dewan

​Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu Saputra, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi mengenai rincian agenda perjalanan dinas 2026 yang membengkak hingga spesifikasi teknis tablet premium tersebut belum membuahkan hasil.

​Sikap bungkam otoritas Sekretariat Dewan ini dikhawatirkan kian memperkuat spekulasi negatif dan menurunkan indeks kepercayaan warga terhadap lembaga legislatif. Kondisi ini tampak kontras dengan pihak eksekutif Pemkot Tangerang yang baru saja menerima apresiasi kinerja pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 lalu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ketimpangan integritas antara lini eksekutif dan legislatif kini menjadi rapor merah dalam tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang.

​Red/SM/Enjelina

TEGAL, DN-II Konsumen LPG non-subsidi di wilayah Tegal dan sekitarnya harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Terhitung mulai hari ini, Sabtu, 18 April 2026, harga jual Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg resmi mengalami penyesuaian harga. (19/4/2026).

​Kebijakan ini diambil oleh PT Caraka Purwa Nagano selaku mitra resmi distribusi LPG, menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga pada tanggal yang sama.

Rincian Penyesuaian Harga

​Berdasarkan surat resmi nomor 01.01/CPN-LPG/IV/2026, kenaikan harga yang diberlakukan kepada mitra usaha dan konsumen memiliki selisih yang cukup signifikan dibandingkan harga sebelumnya. Berikut adalah rinciannya:

Jenis Produk Besaran Kenaikan

LPG 12 Kg (Bright Gas) Naik Rp34.000 / tabung

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LPG 5,5 Kg (Bright Gas) Naik Rp23.500 / tabung

Instruksi Pusat dan Stabilitas Pasokan

Manager PT Caraka Purwa Nagano, Hindarto K, mengonfirmasi bahwa penyesuaian ini merupakan langkah serentak sesuai dengan instruksi pusat. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas distribusi serta keberlanjutan rantai pasok energi di tingkat hilir.

“Sehubungan dengan surat dari PT Pertamina Patra Niaga, maka per 18 April 2026 kami menyampaikan penyesuaian harga jual kemasan tabung tersebut kepada seluruh mitra usaha dan konsumen,” ungkap Hindarto dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa harga baru ini berlaku merata di seluruh wilayah distribusi perusahaan yang mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan sekitarnya. Pihak distributor berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memaklumi kondisi ini demi menjamin kelancaran stok energi di lapangan.

Pantauan di Tingkat Pengecer

Hingga berita ini diturunkan, sosialisasi mengenai kenaikan harga mulai dilakukan secara masif di tingkat agen. Meski demikian, harga final di tingkat pengecer atau warung kecil diprediksi akan bervariasi. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan biaya logistik dan margin keuntungan yang ditetapkan secara mandiri oleh masing-masing pedagang di tiap wilayah.

Bagi mitra usaha atau konsumen yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan harga terbaru ini, dapat menghubungi saluran resmi berikut:

Alamat Kantor: Jl. Sipelem No. 1, Kel. Kemandungan, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal.

Telepon: (0283) 358469

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

WhatsApp: 0819-0256-5720

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

#Kategori: Ekonomi & Bisnis
# Lokal Tegal

JAKARTA, DN-II Pemerintah Indonesia resmi mengamankan kerja sama strategis dengan Pemerintah Rusia guna memperkuat ketahanan energi nasional. Kesepakatan ini mencakup kepastian pasokan minyak mentah (crude) serta komitmen pembangunan infrastruktur energi di tanah air.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai melaporkan hasil kunjungan kerjanya dari Rusia kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

“Alhamdulillah, kabarnya cukup menggembirakan. Kita akan mendapatkan pasokan crude dari Rusia. Selain itu, pihak Rusia juga siap membangun beberapa infrastruktur penting untuk meningkatkan cadangan dan ketahanan energi nasional kita,” ujar Bahlil kepada awak media.

Menutup Celah Defisit Minyak Nasional

Bahlil menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai solusi atas tingginya gap antara konsumsi dan produksi minyak dalam negeri. Saat ini, konsumsi BBM nasional mencapai 1,6 juta barel per hari (bph), sedangkan produksi (lifting) domestik baru mampu menyuplai sekitar 600–610 ribu bph.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kita masih harus mengimpor sekitar 1 juta barel per hari. Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu, kita harus proaktif mencari sumber cadangan minyak dari berbagai negara. Kita tidak bisa bergantung hanya pada satu sumber,” tegasnya.

Stabilitas Pasokan hingga Desember 2026

Dalam jangka pendek, Bahlil memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai stok energi. Pemerintah telah berhasil mengamankan ketersediaan minyak mentah hingga akhir tahun 2026 sebagai bentuk gerak cepat menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk pasokan crude selama satu tahun ke depan, terhitung mulai bulan ini hingga Desember (2026), insyaallah sudah aman. Jadi kita tidak perlu risau. Tugas kita selanjutnya adalah meningkatkan kapasitas dan produksi kilang-kilang minyak kita sendiri,” tambah Bahlil.

Potensi Kerja Sama LPG

Selain fokus pada minyak mentah, pertemuan tersebut juga menjajaki peluang kemitraan untuk pemenuhan kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Sebagai catatan, Indonesia masih mengandalkan impor sekitar 7 juta ton LPG per tahun untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Meski pembahasan LPG masih berlanjut, Bahlil menegaskan bahwa untuk urusan pasokan minyak mentah, proses negosiasi dengan Rusia telah mendekati tahap final dan siap diimplementasikan dalam waktu dekat.

Red

Sumber: Keterangan Pers Menteri ESDM

JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa sektor pertambangan sepanjang periode 2013–2025.

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kewajiban keuangan perusahaan tambang terhadap negara. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:

Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berangkat dari aduan masyarakat, namun kenyataannya merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi, yakni PT TSHI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Intervensi Denda PNBP: HS mengintervensi kebijakan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Ia menyatakan denda tersebut keliru dan justru mengarahkan perusahaan untuk melakukan self-assessment (penghitungan mandiri), yang berakibat pada berkurangnya pemasukan negara.

Permufakatan Jahat dan Suap: Penyidik menemukan indikasi pertemuan tertutup pada April 2025 antara HS dengan pihak swasta berinisial LO dan LKM. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut menyepakati commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pembatalan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.

Laporan “Pesanan”: HS diduga memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan terlebih dahulu kepada PT TSHI untuk dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman.

Jeratan Pasal Berlapis

Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap HS guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, yakni:

Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.

Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Penahanan di Rutan Salemba

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas perwakilan Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejagung.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dan akuntabel, didukung oleh alat bukti kuat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara maraton.

Tim Redaksi

JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret terpidana Zarof Ricar.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Kamis (16/4/2026).

Modus Operandi: Berawal dari Proyek Film

Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan AW diduga kuat berawal dari hubungan bisnis dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Berikut adalah rincian peran tersangka dalam perkara tersebut:

Investasi Film: Tersangka AW diajak oleh Zarof Ricar untuk mendanai proyek film dengan total modal mencapai Rp4,5 miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembagian Dana: Modal tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian. AW, Zarof Ricar, dan Saudara GR (selaku pihak Production House) masing-masing menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Penitipan Aset: Pada pertengahan tahun 2025, Zarof Ricar meminta AW untuk menyimpan aset-aset pribadinya. Dokumen dan aset tersebut kemudian diantar dan disimpan di kantor milik AW yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika No. 192, Cawang, Jakarta Timur.

Temuan Barang Bukti di Kantor Tersangka

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara intensif di kantor AW, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (suap) milik Zarof Ricar, di antaranya:

5 Box Dokumen: Berisi sertifikat-sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.

Logam Mulia: Sejumlah emas batangan.

Uang Tunai: Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan/atau asing.

“Tersangka AW diduga kuat mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna.

Jeratan Pasal dan Penahanan

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW.

“Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Kapuspenkum.

Red

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).

Modus Operandi dan Investigasi Lapangan

Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.

Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana

Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.

Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.

Bungkamnya Pihak Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI

Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:

Skorsing suplai BBM.

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.

Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

(Tim Redaksi)

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengakhiri rangkaian kunjungan kerja luar negerinya ke sejumlah negara di Eropa. Pesawat kepresidenan yang membawa Kepala Negara beserta rombongan mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (15/04/2026) pukul 13.55 WIB.

Kunjungan maraton ini menandai penguatan posisi geopolitik Indonesia di kancah internasional melalui sejumlah kesepakatan strategis di bidang energi, investasi, dan pertahanan.

Pertemuan Lima Jam di Moskow

Salah satu agenda utama dalam lawatan ini adalah pertemuan tingkat tinggi di Moskow. Presiden Prabowo melakukan diskusi intensif selama lima jam bersama Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin. Pertemuan tersebut berfokus pada:

Ketahanan Energi: Kerja sama pengembangan infrastruktur energi dan sumber daya mineral.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Stabilitas Geopolitik: Dialog mendalam mengenai dinamika keamanan global untuk memastikan posisi Indonesia sebagai jembatan perdamaian.

Mempererat Hubungan Strategis di Paris

Setelah dari Moskow, Presiden Prabowo melanjutkan perjalanan ke Paris untuk memenuhi undangan Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Istana Élysée, kedua pemimpin negara menyepakati penguatan kemitraan strategis pada sektor-sektor masa depan, antara lain:

Transformasi Digital: Kerja sama di bidang komunikasi digital dan teknologi.

Sektor Pendidikan: Program pertukaran serta peningkatan kualitas SDM.

Investasi Jangka Panjang: Komitmen investasi ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Kepulangan Presiden ke Jakarta menandai dimulainya fase implementasi dari berbagai kesepakatan yang telah dicapai di Eropa guna mendorong percepatan ekonomi nasional.

RedBPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiStrategis
#PrabowoSubianto

You cannot copy content of this page