Beranda » Business » Halaman 17

Business

Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Cibarusah menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. (27/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.239.750.000,00, dengan jumlah siswa penerima mencapai 1.425 orang. Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, ditemukan sejumlah pergeseran alokasi yang cukup signifikan antar tahap.

Salah satu sorotan utama terletak pada pos belanja administrasi kegiatan sekolah yang menyerap anggaran besar, yakni Rp451.620.800 pada Tahap 1 dan Rp429.304.300 pada Tahap 2. Besarnya porsi anggaran pada pos ini memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan serta urgensi belanja tersebut.

Di sisi lain, anggaran untuk pengembangan perpustakaan justru mengalami penurunan drastis dari Rp395.119.000 pada Tahap 1 menjadi Rp100.061.000 pada Tahap 2. Penurunan ini berbanding terbalik dengan meningkatnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak dari Rp102.202.300 menjadi Rp266.576.400.

Kenaikan juga terlihat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran, dari Rp72.882.100 pada Tahap 1 menjadi Rp181.096.000 pada Tahap 2. Selain itu, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan pada Tahap 1, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Uji Kompetensi Keahlian, tiba-tiba muncul pada Tahap 2 dengan nilai anggaran yang belum dijelaskan secara rinci ke publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan.

“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi meminta transparansi. Pergeseran anggaran yang signifikan antar tahap harus disertai penjelasan yang rasional, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KCBI juga meminta pihak sekolah untuk membuka dokumen pendukung, termasuk bukti fisik kegiatan, laporan pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pengelolaan Dana BOS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Cibarusah belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. KCBI menyatakan akan menunggu jawaban tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.

(red)

Pasaman Barat, DN-II supriono wakil ketua DPRD pasbar hadiri peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandarejo yang berlokasi di Kecamatan Pasaman resmi dioperasikan senin, 27 April 2026. Peresmian ini dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat dalam hal ini di wakili oleh Asisten III Pemerintah Pasaman Barat Harlina Syahputri, M. Si, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Supriono dan camat pasaman serta walinagari lingkuanga aua bandarjo.

Acara peresmian ini dibuka oleh perwakilan SPPG Bandarejo Ir. Srinanda Dalam penyampaiannya, Dapur MBG Bandarejo dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Dalam operasionalnya, dapur ini didukung oleh tim relawan yang telah terbagi ke dalam berbagai divisi, mulai dari tim perlengkapan, tim masak, hingga tim distribusi.

“Diresmikannya dapur ini adalah wujud nyata kepedulian bersama. Kami ingin memastikan setiap porsi makanan yang keluar dari sini tidak hanya mengenyangkan, tetapi juga memenuhi standar gizi yang seimbang bagi anak-anak dan warga kita,” ujar perwakilan pengelola Dapur MBG Ir. Srinanda.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Harlina Syahputri, M. Si secara resmi meresmikan operasional Dapur Sentra Pelayanan Pertanian dan Gizi (SPPG) Bandarejo pada hari ini. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi pusat penyediaan asupan nutrisi berkualitas bagi masyarakat sekitar serta mendukung program penguatan ketahanan pangan lokal.

Acara peresmian ini ditandai dengan prosesi pemotongan pita dan peninjauan langsung ke area dapur untuk memastikan standar sanitasi serta kelayakan alat masak yang digunakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Harlina Syahputri Asisten III Pemda Pasaman Barat menyampaikan bahwa kehadiran Dapur SPPG ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap akses pangan sehat.

supriono menyampaikan semoga Dapur ini diharapkan menjadi motor penggerak perbaikan gizi kususnya di nagari Bandarejo, Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga kekurangan gizi, terutama anak-anak di sekolah, yang kekurangan asupan nutrisi berkualitas karena kendala akses,

Kami berharap pengelola menjaga kualitas, kebersihan, dan ketepatan sasaran. Makanan yang disajikan bukan hanya mengenyangkan, tetapi membangun masa depan generasi Pasaman Barat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Mitra SPPG Boni Saputra menyampaikan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto melalui Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, dapur SPPG Lingkuang Aua Bandarejo yang berada di bawah naungan Yayasan Cahaya Langowan Nusantara ditargetkan melayani 1.000 hingga 3.000 penerima manfaat, meliputi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

“Melalui dapur ini kami berkomitmen menyediakan makanan yang bersih, aman, bergizi, sesuai standar, sekaligus mengutamakan bahan pangan lokal untuk mendukung ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya terbuka terhadap pengawasan berbagai pihak agar pengelolaan program berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala SPPG Lingkuang Aua Bandarejo Adji Dwi Mahesa menjelaskan, pada tahap awal operasional, dapur MBG mulai melayani 1.048 siswa, terdiri dari 290 siswa MAN 5 Pasaman, 707 siswa SDN 07 Pasaman, dan 51 siswa TK Marsita.

Ia berharap dukungan pemerintah daerah dan masyarakat terus menguat agar program tersebut mampu meningkatkan kualitas gizi anak sekolah maupun ibu hamil, serta berkontribusi dalam menekan angka stunting di wilayah Bandarejo.

Peresmian yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta kader kesehatan setempat yang siap mengawal operasional SPPG demi tercapainya target pemenuhan gizi yang merata di Kecamatan Pasaman. (IPR)*

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KENDAL, DN-II Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan liter solar siap edar beserta satu orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.

Kronologi Penggerebekan

Operasi yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., selaku Ketua Tim (Katim) Gabungan bersama personel KP. Zaitun – 3004, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF. Tersangka ditangkap di sebuah gudang penimbunan yang berlokasi di Karang Sari, Kecamatan Kendal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM subsidi yang bersumber dari SPBN Bandengan, Kendal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tim mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk boks modifikasi menggunakan selang dan pompa elektrik,” ujar Iptu Muhammad Multazzami.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan narasumber, tersangka AF menjalankan modus dengan membeli Bio Solar dari para nelayan yang memiliki akses barcode di SPBN Bandengan. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp8.000 per liter, lalu dikumpulkan di gudang penampungan.

Setelah volume BBM mencapai minimal 2.000 liter, sebuah truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan berkapasitas 5.000 liter akan datang menjemput untuk didistribusikan demi keuntungan pribadi.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

2.300 Liter BBM jenis Bio Solar.

1 Unit Truk Isuzu (Nopol H 9738 EA) dengan tangki modifikasi.

1 Unit Kendaraan Roda 3 (Merk Viar warna merah).

3 Buah Tandon kapasitas 1 ton.

1 Set Alat Sedot (Alkon) dan selang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Puluhan jeriken dan galon berbagai ukuran.

Dampak Masyarakat dan Sanksi Hukum

Praktik ilegal ini berdampak langsung pada distribusi BBM bagi nelayan lokal. Akibat penyelewengan ini, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang dan kelangkaan stok, sehingga sangat merugikan para nelayan yang membutuhkan bahan bakar untuk melaut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.

Tim Red

BREBES, DN-II Aroma ketidakpuasan dan tanda tanya besar menyelimuti tata kelola birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes. Isu mengenai penunjukan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat (not eligible) hingga perubahan pola kerja yang dinilai personal kini memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. (23/4/2026).

​Dedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menegaskan bahwa transisi struktural institusi tersebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip transparansi.

​Polemik Jabatan Plt: Diduga Tabrak UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan

​Poin krusial yang menjadi sorotan LANDEP adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis. Dedy menilai, latar belakang figur yang diisukan mengisi posisi tersebut seorang tenaga pendidik (Guru MTs) dengan riwayat tugas di KPU perlu dikaji ulang dari sisi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan.

​”Penunjukan pejabat harus linier dengan kompetensi dan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran. Jika kualifikasinya tidak terpenuhi namun dipaksakan, ini adalah bentuk maladministrasi,” tegas Dedy.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dedy menambahkan bahwa prosedur pengisian jabatan harus mengacu pada Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. “Jika penunjukan dilakukan secara non-prosedural, hal ini berpotensi bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.

​Privatisasi Pendampingan Haji: Potensi Benturan Kepentingan?

​Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., melalui Humas M. Tauhid, memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026). Pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas tata kelola internal Kementerian Haji dan Umrah yang baru.

​Namun, Tauhid membenarkan adanya perubahan pola pendampingan jemaah haji menuju Embarkasi Solo yang kini bersifat personal. Petugas Kemenag yang terlibat diwajibkan mengambil status cuti.

​”Jika ada pejabat Kemenag yang diminta mendampingi, itu atas nama pribadi. Mereka harus cuti agar tidak berbenturan dengan kewajiban instansi,” jelas Tauhid. Ia juga menyebut anggaran operasional berasal langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai aturan tata kelola dana haji.

​Menanggapi hal ini, LANDEP mengingatkan bahwa meski berstatus pribadi, akuntabilitas tetap harus dijaga. Penggunaan anggaran negara atau dana umat melalui BPKH harus tetap dalam pengawasan ketat sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

​Upaya Konfirmasi yang Buntu

​Upaya tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) masih menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes untuk menemui Plt. Kepala Kantor, Nizam Baehaqi, petugas keamanan menyatakan yang bersangkutan sedang berada di Donohudan, Solo.

​Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Nizam Baehaqi juga belum mendapatkan balasan.

​Transparansi dalam setiap jenjang jabatan dan pengelolaan dana haji merupakan amanat konstitusi. Pengabaian terhadap kualifikasi jabatan sesuai regulasi ASN tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi keagamaan di mata masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) seringkali memicu pertanyaan di masyarakat terkait indikator pembagiannya. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal menegaskan bahwa besaran dana yang diterima suatu wilayah bukan dihitung berdasarkan jumlah perokok, melainkan pada aktivitas produksi di daerah tersebut.

Parameter Produksi vs Konsumsi

Dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026), Alfa dari KPPBC TMP C Tegal menjelaskan bahwa penggunaan parameter “jumlah perokok” sebagai dasar pembagian dana sangat sulit untuk diimplementasikan secara teknis.

“Untuk menghitung jumlah perokok di satu daerah secara spesifik hampir tidak mungkin dilakukan tanpa sensus menyeluruh, dan biayanya tentu sangat besar. Oleh karena itu, konsumsi bukan menjadi parameter utama,” ungkapnya.

Merujuk pada ketetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat dua indikator utama yang menjadi tolok ukur pembagian DBH CHT ke pemerintah daerah, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberadaan industri atau pabrik rokok yang beroperasi secara legal di wilayah tersebut.

Keberadaan perkebunan tembakau yang aktif berproduksi.

Ketimpangan Potensi Antar-Wilayah

Perbedaan sebaran industri manufaktur rokok inilah yang menciptakan ketimpangan signifikan pada penerimaan daerah. Sebagai perbandingan, wilayah Kabupaten Kudus dan Purwakarta mencatatkan angka DBH CHT yang fantastis karena menjadi basis pabrik rokok berskala besar.

Di wilayah kerja Bea Cukai Tegal sendiri, yang membawahi tujuh kota/kabupaten, total potensi penerimaan cukai tercatat sekitar Rp1,3 triliun, dengan realisasi tahun 2025 berada di bawah Rp2 triliun. Angka ini terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Purwakarta yang mampu menembus angka Rp27 triliun hingga Rp30 triliun berkat ekspansi industri besar di sana.

Mendorong Legalisasi Industri

Pemerintah terus berupaya memperkecil celah industri ilegal guna meningkatkan kesejahteraan daerah. Para pelaku usaha rokok yang belum memiliki izin didorong untuk segera melakukan legalisasi. Semakin banyak pabrik yang terdaftar secara resmi, maka secara otomatis potensi penerimaan cukai dan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah (Pemda) setempat akan meningkat.

“Semakin banyak pabrik yang legal, semakin besar pula dana bagi hasil yang didapat daerah. Fokus kita adalah mengarahkan industri yang tadinya ilegal menjadi legal agar kontribusinya nyata bagi pembangunan daerah,” tambah Alfa.

Syarat dan Prosedur Pendirian Pabrik

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat mendirikan pabrik rokok secara resmi, terdapat dua tahapan birokrasi yang harus dipenuhi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perizinan di Tingkat Daerah: Meliputi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB), hingga izin lingkungan melalui Pemerintah Daerah setempat.

Izin Bea Cukai: Setelah dokumen daerah rampung, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Menariknya, saat ini tidak ada batasan luas minimum bangunan yang kaku untuk pendirian pabrik rokok, berbeda dengan aturan Kawasan Berikat. Hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku industri menengah dan kecil (UMKM) untuk berkembang, selama mereka memenuhi standar teknis dan mematuhi aturan legalitas yang berlaku.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima sambutan hangat dari Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, melalui sambungan telepon pada Selasa sore (21/4/2026). Dalam pembicaraan tersebut, PM Albanese secara khusus menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka keran ekspor pupuk urea ke Negeri Kanguru.

Komitmen Ekspor Tahap Pertama

Sebagai langkah awal kerja sama bilateral ini, Indonesia telah menyetujui pengiriman 250.000 ton pupuk urea ke Australia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar Indonesia dalam menjaga stabilitas rantai pasok pangan di kawasan regional.

Tidak berhenti di Australia, Presiden Prabowo juga merencanakan ekspansi pasar ke beberapa negara mitra lainnya. Total komitmen ekspor urea direncanakan mencapai kurang lebih 1 juta ton, yang akan didistribusikan ke:

India

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Filipina

Thailand

Brasil

Menjaga Keseimbangan Domestik

Meski agresif di pasar global, Pemerintah memastikan bahwa kepentingan petani di dalam negeri tetap menjadi prioritas utama. Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, postur stok pupuk nasional saat ini berada dalam posisi yang sangat aman.

“Total produksi urea nasional tercatat mencapai 7,8 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri berada di kisaran 6,3 juta ton. Dengan surplus tersebut, langkah ekspor ini diambil untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah internasional tanpa mengganggu ketahanan pasok domestik.”

Strategi Global Indonesia

Kebijakan ini menandai peran strategis Indonesia sebagai salah satu pemain kunci industri pupuk dunia. Dengan memanfaatkan surplus produksi, Indonesia tidak hanya meraih devisa negara, tetapi juga mempererat hubungan diplomatik melalui bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pertanian bagi negara-negara sahabat.

Red/TIW –

Sumber: Catatan Seskab

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Mengelola keuangan ternyata bukan sekadar urusan angka dan neraca, melainkan manifestasi dari ketenangan batin dan pola pikir yang terprogram. Menjawab tantangan ekonomi modern, Mardigu Wowiek resmi meluncurkan program Money Mastery Revolution pada Selasa (21/4/2026). Program ini menawarkan pendekatan inovatif dalam manajemen kekayaan melalui sinkronisasi frekuensi suara dan pemrograman ulang pikiran bawah sadar.

​Berikut adalah empat pilar utama yang menjadi rahasia di balik efektivitas metode tersebut:

​1. Frekuensi 432 Hz: Stimulasi Gelombang Kreativitas

​Metode ini mengintegrasikan penggunaan frekuensi 432 Hz, getaran yang secara ilmiah diakui mampu menciptakan stabilitas mental. Merujuk pada teori angka sakral milik fisikawan legendaris Nikola Tesla, frekuensi ini dipilih untuk menstimulasi gelombang kreatif otak.

​Dalam lanskap bisnis yang kompetitif, kreativitas adalah aset premium. Program ini menekankan bahwa untuk mencapai kemakmuran, seseorang tidak boleh sekadar menjadi pengikut (follower), melainkan harus menjadi inovator yang berani mendobrak (break) pola lama demi menciptakan solusi baru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​2. Reprogramming Pikiran Bawah Sadar

​Melalui 49 video instruksional, peserta dipaparkan pada narasi strategis dan filosofi kehidupan yang dirancang khusus untuk menembus pikiran bawah sadar. Menggunakan teknik pesan subliminal dan afirmasi positif (rapalan), program ini bertujuan mencuci mentalitas lama. Targetnya jelas: mengubah mindset secara permanen agar mentalitas kaya tertanam secara alami dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.

​3. ‘The Power of Giving’: Transformasi Mentalitas Tangan di Atas

​Salah satu indikator keberhasilan metode ini adalah pergeseran orientasi hidup menjadi seorang pemberi (giver). Program ini secara sistematis mengarahkan pikiran bawah sadar untuk meninggalkan “mentalitas meminta” dan beralih menjadi sosok yang solutif.

​Filosofi yang diusung sangat tegas: Kunci kekayaan adalah kemurahan hati. Metode ini ditujukan bagi individu yang siap berdikari dan melepaskan diri dari ketergantungan atau keinginan untuk dikasihani orang lain.

​4. Pengampunan sebagai Katalis Kesuksesan

​Aspek krusial yang sering dilupakan dalam literasi keuangan konvensional adalah The Power of Forgiveness. Penyakit hati dan beban emosional masa lalu dianggap sebagai penghambat utama aliran rezeki. Program ini mendorong transformasi melalui dua jalur:

​Forgiveness of Others: Memaafkan kesalahan orang lain untuk melapangkan ruang emosional.

​Forgiveness of Self: Berdamai dengan kegagalan masa lalu agar bisa melangkah tanpa beban.

​Mardigu menekankan bahwa memaafkan, bahkan di saat dikhianati, adalah sebuah titik balik (turning point). Tetap memberikan solusi meski dalam kondisi sulit merupakan karakteristik utama dari seorang pemenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Detail Program: Transformasi Total 490 Menit

​Secara teknis, program ini menawarkan total durasi edukasi selama 490 menit yang terbagi ke dalam 49 modul video (rata-rata 10 menit per sesi). Fokus utamanya bukan sekadar teknis keuangan, melainkan “pembersihan diri” dan reposisi orientasi hidup.

​Money Mastery Revolution hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang mendambakan perubahan hidup fundamental melalui perpaduan unik antara psikologi terapan dan sains suara.

​Reporter: Teguh

TAPUNG HULU, DN-II Aroma tak sedap dari karut-marut pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tapung Hulu akhirnya mencapai titik didih. Mediasi panas digelar di SDN 016 Desa Kusau Makmur, Selasa (21/04/2026), menjadi ajang “bedah borok” manajemen Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) yang dinilai abai terhadap kesehatan siswa.

Pertemuan yang dihadiri otoritas kecamatan, aparat penegak hukum, dan pihak sekolah ini mengungkap rentetan fakta mengejutkan di balik layar distribusi makanan yang seharusnya menyehatkan generasi bangsa.

Rapor Merah dalam Sepekan

Kesabaran para tenaga pendidik tampaknya telah habis. Elfrika Pakpahan, S.Ag, guru yang secara rutin mengecek menu siswa, membeberkan catatan hitam pelayanan SPPG yang hanya dalam satu minggu sudah berkali-kali bermasalah.

“Baru satu minggu SPPG ini mengantarkan menu ke sekolah kami, tapi terus bermasalah. Dari nasi yang masih mentah, buah tanpa kemasan, nasi yang ada rambutnya, hingga puncaknya: nasi berbelatung,” tegas Elfrika dengan nada kecewa di hadapan forum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para guru mengungkapkan bahwa selama ini upaya koordinasi dengan pihak manajemen MBG selalu menemui jalan buntu. Sikap abai pengelola itulah yang akhirnya mendorong guru merekam bukti video hingga viral dan menjadi tamparan keras di tingkat nasional.

Pernyataan Kontroversial Camat Picu Reaksi Keras

Suasana mediasi sempat memanas ketika Camat Tapung Hulu, Nuryadi SE, memberikan pernyataan yang dinilai tidak sensitif terhadap standar keamanan pangan. Selaku Kasatgas tingkat kecamatan, Nuryadi justru terkesan melakukan pembelaan yang memicu emosi peserta rapat.

“Kemungkinan belatung itu bersumber dari buah salak. Kalau buah yang bermasalah, nasinya bisa dimakan, jadi enggak rugi,” ujar Nuryadi. Pernyataan tersebut spontan disambut sorakan bernada protes dari seluruh dewan guru yang merasa keselamatan pangan anak didik mereka dianggap remeh.

Peringatan Keras dari Pihak Kepolisian

Di sisi lain, aparat kepolisian mengambil sikap tegas. Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, yang hadir mewakili Kapolsek Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, memberikan peringatan keras dari sudut pandang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Masalah ini menyangkut kesehatan anak-anak kita. Kami meminta evaluasi total. Jangan sampai kelalaian teknis di lapangan memicu gejolak sosial atau konflik di tengah masyarakat Tapung Hulu. Kami akan terus memantau agar standar prosedur dijalankan demi kepentingan publik,” tegas Ipda Zulkarnaini.

Manajemen Tertunduk dan Minta Maaf

Terpojok oleh fakta-fakta yang tak terbantahkan, Al’Udri selaku mitra pengelola SPPG Desa Sumber Sari akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Saya atas nama pribadi dan manajemen memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kami mengakui adanya kelemahan dalam kontrol kualitas di lapangan dan berkomitmen melakukan perbaikan total agar insiden memalukan ini tidak terulang lagi,” ungkap Al’Udri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanti Ketegasan Yayasan Ulul Al-Bab

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi generasi masa depan, bukan tempat bagi pengelola yang bekerja serampangan.

Kini, bola panas berada di tangan Yayasan Ulul Al-Bab sebagai organisasi induk. Publik menanti tindakan administratif yang konkret dan sanksi tegas terhadap SPPG Desa Sumber Sari. Mengingat kasus ini telah menjadi sorotan nasional, sekadar kata maaf dinilai tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas program MBG.

Penulis: Pajar Saragih
Editor: Tim Redaksi PRIMA

TAPUNG HULU, DN-II Skandal nasi goreng berbelatung di SDN 016 Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memicu reaksi keras dari Pemerintah Daerah. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kampar, Dr. Misharti, mengecam keras kelalaian oknum pengelola yang dinilai bekerja asal-asalan hingga mengancam kesehatan peserta didik, Senin (20/04/2026).

Melalui keterangan resminya, Dr. Misharti menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) dan yayasan mitra di lapangan. Ia menegaskan bahwa standar gizi dan kebersihan adalah aspek non-negosiasi dalam program nasional ini.

“Jika hasil survei membuktikan adanya belatung akibat ketidakhigienisan dan ketidaksesuaian standar keamanan pangan, kami akan mengeluarkan rekomendasi resmi agar Korwil MBG Kabupaten Kampar turun tangan dan menghentikan sementara suplai MBG ke sekolah tersebut,” tegas Dr. Misharti dengan nada tajam.

Instruksi Sidak dan Audit Total

Sebagai langkah konkret, Dr. Misharti segera memerintahkan Camat selaku Kasatgas tingkat kecamatan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Tim diminta memeriksa sampel makanan cadangan (makanan wajib simpan 2 hari) dari kejadian hari Sabtu lalu untuk memastikan titik lemah dalam rantai distribusi atau pengolahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya soal insiden belatung, Kasatgas juga menyoroti aspek manajerial dan infrastruktur SPPG yang dinilai masih jauh dari kata layak. Ia memberikan peringatan keras bahwa seluruh sarana, fasilitas, hingga sistem sanitasi pengolahan limbah akan diaudit secara total.

“Semua SPPG wajib memiliki izin resmi dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika belum sesuai standar, segera perbaiki! Kami tidak ingin ada pihak, baik kelompok maupun individu, yang mencoba menunggangi program mulia ini demi keuntungan pribadi semata,” tambahnya.

Peringatan Bagi Pelaksana ‘Asal-Asalan’

Dr. Misharti mengingatkan bahwa Program MBG memiliki dampak positif yang luas bagi pemberdayaan masyarakat dan kesehatan publik jika dijalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Namun, ia tidak akan memberi ruang bagi pelaksana yang tidak kompeten.

“Banyak yang melakukan (pengolahan) asal-asalan sehingga mengancam keselamatan anak-anak. Kami sebagai Satgas akan bertindak tegas menindak SPPG dan mitra jika didapati melanggar aturan. Jangan main-main dengan keselamatan generasi bangsa!” pungkasnya.

Penulis: Pajar Saragih
Editor: Tim Redaksi PRIMA

Luwu Utara,  DN-II Praktik pengelolaan keuangan di Desa Bone Subur, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, kini berada di bawah radar pengawasan publik. Penyaluran penyertaan modal sebesar Rp151 juta kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dinilai sebagai langkah gegabah yang mengabaikan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

 

Kritik keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Comunity Rakyat Anti Korupsi “CORAK”. Berdasarkan investigasi mereka, dana jumbo yang bersumber dari APBDes 2025 tersebut disetorkan kepada entitas yang secara de jure belum eksis karena belum memiliki legalitas hukum yang sah.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes bukanlah sekadar perkumpulan warga, melainkan badan hukum yang wajib memiliki:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham.

2. Akta Pendirian yang tervalidasi.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat operasional.

 

Menyalurkan uang negara kepada lembaga yang belum terverifikasi bukan hanya kesalahan administrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset publik, tegas Sul, Ketua Harian CORAK, Selasa (21/04/2026).

 

Sorotan tajam tertuju pada lemahnya mitigasi risiko finansial. Tanpa status hukum yang sempurna, BUMDes Bone Subur dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perikatan atau mengelola dana negara secara formal.

Jika terjadi kerugian negara atau penyimpangan di kemudian hari, siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum? Entitasnya saja tidak diakui negara. Ini adalah celah gelap yang membahayakan keuangan desa, tambah Sul.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Pemerintah Desa Bone Subur dianggap telah mengangkangi prinsip Prudential (kehati-hatian) dan mengabaikan asas akuntabilitas yang diatur secara ketat dalam UU Desa.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bone Subur memberikan jawaban yang justru semakin mempertegas adanya ketidaksiapan administratif. Melalui pesan singkat, Kades mengakui bahwa dokumen BUMDes masih dalam tahap perbaikan.

 

Sementara perbaikan lagi, karena bulan lalu sudah mi perbaikan dokumen. Nanti kita cek lagi ke pendamping. Dana BUMDes 151 juta untuk Ketahanan Pangan, BUMDes sendiri yang kelola melalui transfer langsung, tulis Kades dalam pesan WhatsApp.

 

Pengakuan Kades mengenai transfer langsung ke rekening BUMDes yang dokumennya masih diperbaiki menjadi bukti nyata adanya indikasi pelanggaran prosedur. Dana negara telah berpindah tangan sebelum landasan hukumnya kokoh.

Publik menanti, apakah ini sekadar kelalaian administratif ataukah skema terstruktur untuk menyalahgunakan dana desa di tengah lemahnya pengawasan.

 

(Tim/Red)

You cannot copy content of this page