Beranda » Business » Halaman 20

Business

KABUPATEN TEGAL, DN-II Integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal kembali dipertanyakan. Aroma tak sedap mengenai praktik “uang pelicin” dalam proses perekrutan perangkat desa di Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, mulai menyeruak ke publik untuk periode seleksi 2024-2025.

Isu ini mencuat setelah tokoh masyarakat setempat, Surono, mengaku menerima laporan terkait adanya oknum yang menjanjikan kelolosan jabatan dengan imbalan uang dalam jumlah fantastis.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Transaksi di Bawah Tangan

Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun dari informan berinisial MS, Surono mengungkapkan adanya dua nama yakni EK dan GN RZ yang diduga terlibat dalam pusaran transaksi untuk memuluskan langkah mereka menjadi pamong desa.

“Informasi yang saya terima menyebutkan ada dugaan pemberian sejumlah uang dalam jumlah besar agar bisa lolos. Namun, tentu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum bukti-bukti terkumpul kuat,” ujar Surono saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna memastikan validitas kabar tersebut, Surono berencana melakukan investigasi lebih mendalam. “Saya akan melakukan cross-check langsung kepada pihak keluarga, baik orang tua maupun calon yang bersangkutan. Kami butuh konfirmasi langsung agar isu ini tidak sekadar menjadi bola liar,” tambahnya.

Panitia Seleksi Klaim Adanya Upaya Penyogokan

Menanggapi isu yang beredar, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Kertaharja secara tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di internalnya. Ia menjamin bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan murni dan sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, fakta mengejutkan terungkap. Pihak panitia mengakui bahwa sempat ada upaya dari pihak luar yang mencoba mengintervensi hasil seleksi dengan iming-iming materi.

“Ada pengakuan bahwa rumah Ketua Panitia sempat didatangi pihak tertentu yang membawa sertifikat dan menawarkan sejumlah uang. Namun, pihak panitia mengklaim tawaran tersebut telah ditolak mentah-mentah,” ungkap Surono membeberkan hasil klarifikasi awalnya.

Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Bertindak

Surono menegaskan tidak akan tinggal diam jika hasil investigasi mandirinya menemukan bukti otentik. Ia berencana membawa temuan tersebut ke ranah hukum dan meminta Kejaksaan untuk bersikap proaktif.

“Nominalnya tidak main-main, kabarnya mencapai ratusan juta rupiah per kursi. Jika benar, ini sangat mencederai rasa keadilan. Kami ingin seleksi yang jujur agar perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kapabilitas, bukan karena kekuatan uang,” tegas Surono.

Ia mengibaratkan fenomena ini seperti ‘asap dan api’. Menurutnya, keresahan masyarakat yang masif biasanya berakar dari realitas yang terjadi di lapangan.

“Kami hanya ingin meluruskan yang salah. Jangan sampai praktik transaksional seperti ini menjadi budaya buruk bagi kepala desa atau lurah di masa depan. Integritas desa adalah taruhannya,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Jakarta, DN-II Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pembukaan seleksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2026 beserta daftar formasi dan besaran gaji adalah tidak benar alias hoaks, dan bukan bagian dari proses resmi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Unggahan tersebut mencantumkan klaim pembukaan seleksi Kemenkes 2026, daftar tenaga kesehatan, besaran penghasilan, hingga tautan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. BKN memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK, hanya dilakukan melalui mekanisme nasional yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh BKN.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi ASN Tahun 2026. Setiap tahapan pengadaan ASN selalu diawali dengan penetapan kebutuhan nasional, persetujuan formasi, serta pengumuman resmi melalui portal pemerintah.

“BKN memiliki peran sentral dalam memastikan proses rekrutmen ASN berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan. Seluruh pendaftaran ASN hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN yang dikelola BKN, bukan melalui tautan pribadi atau situs tidak dikenal,” tegas Prof. Zudan, Rabu (21/01/2026).

Sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian ASN secara nasional, BKN juga bertanggung jawab memastikan integritas sistem seleksi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pendaftaran, pelaksanaan seleksi berbasis _Computer Assisted Test (CAT)_, hingga penetapan NIP ASN. Maka dari itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen ASN yang beredar di luar kanal resmi instansi pemerintah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok seleksi ASN yang kerap mencantumkan iming-iming gaji besar dan tautan pendaftaran tidak resmi. “Cara termudah untuk mengecek apakah informasi tersebut valid atau tidak, yakni dengan selalu melakukan verifikasi lewat portal resmi BKN, SSCASN, dan website/media sosial resmi instansi pemerintah. Kalau belum ada informasi apa pun pada situs-situs resmi pemerintah tersebut, informasi apa pun terkait seleksi CASN patut diwaspadai,” pesan Prof. Zudan.

BKN sendiri terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan sistem rekrutmen ASN yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi palsu yang merugikan. H

Red

BREBES, DN-II Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi terkait keluhan ribuan guru mengenai pemotongan gaji yang mencapai 15 persen. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Sutaryono, mengakui adanya kesalahan administratif dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sutaryono menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terletak pada penerapan tarif pajak yang dipukul rata. Berdasarkan aturan, seharusnya terdapat perbedaan tarif antara guru Golongan III sebesar 5 persen dan Golongan IV sebesar 15 persen. Namun, dalam implementasinya, seluruh golongan dikenakan potongan 15 persen.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD. Atas kelebihan pengenaan PPh 21 tersebut, solusinya adalah dikembalikan kepada para guru,” tegas Sutaryono, Sabtu (17/1/2026).

Prosedur Pengembalian Segera Diproses

Pihak Dinas Pendidikan mengimbau para tenaga pendidik untuk tetap tenang. Saat ini, proses pengembalian dana tengah berjalan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengacu pada aturan, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap wajib dikembalikan oleh pemotong pajak (bendahara dinas) disertai bukti potong. Batas waktu pengembalian paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Dampak Luas pada 6.000 Guru

Kasus ini mencuat setelah sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengeluhkan pemotongan gaji tanpa penjelasan tertulis.

Tercatat ada lebih dari 6.000 guru di Kabupaten Brebes yang terdampak kebijakan ini. Sebagai gambaran, seorang guru golongan III/D yang seharusnya menerima gaji sekitar Rp3,9 juta, hanya menerima Rp3,3 juta. Selisih ratusan ribu rupiah tersebut dirasakan sangat memberatkan para guru di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

“Potongan ini awalnya tidak kami pahami dasar aturannya. Jika jumlah guru mencapai ribuan, tentu dampaknya secara kolektif sangat besar,” ujar salah satu guru SMP di Brebes yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan ini kian menguat mengingat alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dukungan gaji, gaji ke-13, dan THR dalam Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 sebenarnya telah dialokasikan 100 persen oleh pemerintah pusat.

Sorotan dari Lembaga Hukum

Persoalan ini juga menarik perhatian Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip keadilan.

“Gaji dan tunjangan adalah hak normatif yang dilindungi undang-undang. Setiap pemotongan harus transparan dan memiliki landasan regulasi yang sah,” ujar Karno.

Karno mendorong pemerintah daerah untuk membuka data mekanisme pengelolaan gaji secara terbuka kepada publik. Ia juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi para guru jika dikemudian hari tidak ditemukan kejelasan atau penyelesaian yang adil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan BPKAD tengah melakukan validasi data untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan akurat dan akuntabel.

Reporter: Teguh
Editor : Casroni

TEGAL, DN-II Di tengah gempuran destinasi wisata kuliner modern, Desa Pagerwangi, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, memilih jalan sunyi yang bermakna. Melalui Wisata Alam Bukit Rangkok (sering disebut Bukit Batu), pihak desa berupaya menjadikan sektor pariwisata sebagai benteng terakhir pelestarian alam dari ancaman eksploitasi batu alam ilegal. (17/1/2026).

Kepala Desa Pagerwangi, Waluyo, mengungkapkan bahwa pengembangan Bukit Rangkok yang diinisiasi sejak 2019 dengan alokasi Dana Desa sekitar Rp300 juta ini, merupakan langkah strategis untuk menghentikan “tangan-tangan jahil”.

“Manusia terkadang punya sifat serakah. Sempat ada rumor batu-batu di sini mau diambil secara ilegal. Jika tidak dijaga dengan menjadikannya tempat wisata, lambat laun batu alam ini akan habis,” tegas Waluyo.

Visi Ekologi di Atas Profit semata

Meski secara finansial pemasukan objek wisata ini masih tergolong kecil—berkisar di angka Rp10 juta per tahun—Waluyo menekankan bahwa keuntungan materi bukanlah indikator utama keberhasilan bagi desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Walaupun secara finansial belum untung besar, yang paling penting bagi kami adalah ekosistem tetap terjaga. Ini soal warisan untuk anak cucu,” tambahnya.

Fokus Wisata Minat Khusus

Memasuki tahun keenam operasional sejak diresmikan pada 2020, Bukit Rangkok memantapkan diri sebagai destinasi wisata minat khusus. Berbeda dengan desa-desa tetangga yang menonjolkan wisata kuliner, Bukit Rangkok fokus pada kegiatan luar ruangan (outdoor) dan edukasi alam.

Target Pasar: Anggota Pramuka, pelajar, komunitas pencinta alam, dan kegiatan camping sekolah.

Fasilitas Unggulan: 15 unit tenda siap pakai dengan kapasitas total hingga 100 orang.

Harga Kompetitif: Paket sewa tenda dibanderol mulai dari Rp40.000, menjadikannya pilihan terjangkau untuk kegiatan gathering atau makrab.

Tantangan Infrastruktur dan Pemberdayaan

Pengelola menghadapi tantangan nyata dalam hal biaya perawatan, terutama pertumbuhan rumput liar yang masif saat musim hujan serta peremajaan material bangunan bambu yang mulai melapuk. Namun, pembangunan infrastruktur dasar terus digenjot. Kini, akses menuju lokasi telah terhubung dengan jalan rabat beton yang memudahkan kendaraan masuk hingga ke titik wisata.

Tabel: Profil Pengelolaan Wisata Bukit Rangkok

Aspek Kondisi & Capaian

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aksesibilitas Jalan rabat beton langsung ke lokasi, tersedia area parkir luas.

Fasilitas Instalasi listrik, MCK bersih, panggung pertemuan, dan area camping.

SDM Melibatkan pemuda setempat dengan sistem kerja paruh waktu (part-time).

Ekonomi Lokal Pemberdayaan warga untuk penyediaan konsumsi/katering rombongan.

Optimisme di Tengah Keterbatasan

Waluyo mengakui bahwa pendapatan tahunan yang ada saat ini hampir seluruhnya diputar kembali untuk biaya operasional dan upah penjaga. Namun, ia percaya bahwa sinergi komunitas adalah kunci keberlanjutan.

“Kami belajar dari tempat lain bahwa modal besar bukan jaminan kesuksesan. Kekuatan kami ada pada komitmen menjaga alam. Kami ingin membuktikan bahwa pariwisata bisa menjadi alat konservasi yang efektif,” pungkasnya.

Melalui Bukit Rangkok, Desa Pagerwangi menunjukkan bahwa menjaga bumi bisa dimulai dari langkah kecil di tingkat desa, memastikan keasrian perbukitan Tegal tetap autentik di masa depan.

Reporter: Teguh

Brebes, Jawa Tengah, DN-II Pengurus Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Kabupaten Brebes diduga terlibat dalam praktik konspirasi jual beli titik dapur Program Makan Bergizi (MBG) yang berpotensi merugikan masyarakat, calon mitra, serta mencederai prinsip tata kelola yayasan yang sah dan transparan, Jumat (16/01/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal besar untuk pendaftaran atau pengamanan titik dapur MBG, yang diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Ketua Umum Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk jual beli titik dapur, penarikan dana, atau perjanjian finansial dengan masyarakat adalah tindakan yang tidak dibenarkan, terlebih apabila dilakukan tanpa kewenangan resmi dan tanpa persetujuan pengurus pusat yayasan.

“Kami menegaskan bahwa yayasan tidak pernah membuka mekanisme jual beli titik dapur MBG. Jika ada pengurus daerah yang melakukan hal tersebut, maka itu adalah perbuatan oknum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Turnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah belum memiliki ID Mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Tidak ada dasar hukum maupun administratif untuk menarik dana dari masyarakat. Segala aktivitas yang mengatasnamakan yayasan harus melalui struktur pengurus yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Turnya menyatakan bahwa dugaan konspirasi ini sedang diklarifikasi secara internal, sekaligus dikumpulkan fakta dan bukti-bukti pendukung dari para pihak yang merasa dirugikan.

“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan mencoreng nama yayasan. Prinsip kami jelas: lindungi masyarakat dan tegakkan hukum. Jika mereka terlibat akan kami laporkan ke Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebagai langkah perlindungan publik, Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah mengimbau masyarakat, calon mitra, dan kontraktor untuk tidak melakukan pembayaran atau setoran dana apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan yayasan tanpa klarifikasi resmi dari Ketua Umum.

Reporter: Teguh

BOLAANG MONGONDOW, DN-II Komitmen besar Polri di bawah semangat “Presisi” kembali diuji. Tindakan oknum di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang diduga melakukan penyitaan tiga unit mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi secara sepihak, kini menuai kecaman keras. Aksi tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai citra Korps Bhayangkara.

Kronologi Penghadangan “Gaya Koboi”

Peristiwa bermula saat satu armada tangki berkapasitas 16.000 liter yang sedang dalam perjalanan menuju Gorontalo dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen kendaraan lengkap dan resmi, unit tersebut tetap dipaksa masuk ke Markas Polres Bolmong.

Tak berhenti di situ, tindakan serupa terjadi di kawasan pelabuhan Conch. Dua unit tangki berkapasitas masing-masing 8.000 liter yang tengah mengantre resmi untuk pengisian kapal mendadak didatangi aparat. Tanpa alasan yang jelas, kedua unit tersebut turut digiring ke Polres.

Ironisnya, setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tipidter, para sopir diminta pulang tanpa dibekali selembar pun Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan (BAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langgar Prosedur KUHAP

Kuasa Hukum PT Berkat Trivena Energi, Mohamad Ikbal Kadir, mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).

“Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin aset milik warga negara dikuasai aparat tanpa kejelasan status hukum? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran prosedur serius,” tegas Ikbal.

Hingga saat ini, total 32.000 liter solar industri beserta dokumen resmi perusahaan masih tertahan di Polres Bolmong. Upaya perusahaan meminta salinan surat perintah pun menemui jalan buntu.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Ikbal menambahkan bahwa praktik “penyitaan gelap” ini sangat kontradiktif dengan semangat transparansi yang digaungkan Kapolri. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Divisi Propam untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Reformasi Polri tidak boleh hanya menjadi jargon di spanduk. Jika tindakan mengabaikan prosedur seperti di Polres Bolmong ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri berada di ujung tanduk,” tambahnya.

Catatan Hukum dan Dampak Ekonomi

Secara hukum, merujuk pada Pasal 38 dan Pasal 129 KUHAP, setiap penyitaan wajib disertai Surat Perintah dan Berita Acara. Tanpa prosedur tersebut, tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai perampasan aset secara ilegal.

Selain itu, penahanan aset usaha tanpa penetapan tersangka atau bukti tindak pidana yang jelas dinilai merugikan iklim investasi dan ekonomi daerah. Publik kini menanti apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Hukum PT. Berkat Trivena Energi

Mohamad Ikbal Kadir
Redaksi

GORONTALO, DN-II Integritas dan profesionalisme oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tilamuta kini tengah menjadi sorotan tajam. Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo terkait dugaan tindakan melampaui kewenangan (excess of power) dan pelanggaran kode etik dalam persidangan, Kamis (15/01/2026).

Laporan ini dipicu oleh tindakan oknum hakim yang dinilai bertindak terlalu agresif dan melakukan intervensi berlebihan, seolah-olah sedang memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kritik Keras: “Hakim Agama Bukan Hakim TUN”

Dalam keterangannya, Saleh Gasin menyayangkan sikap oknum hakim yang dianggap “gagal paham” dalam menerapkan hukum acara. Menurutnya, hakim di Pengadilan Agama seharusnya tunduk pada Hukum Acara Perdata, bukan mengadopsi asas Dominus Litis yang lazim digunakan di PTUN.

“Dalam hukum acara perdata, hakim tidak seharusnya seaktif itu mengintervensi isi gugatan di tahap awal. Ini Pengadilan Agama, bukan PTUN di mana hakim aktif di tahap persiapan. Mengapa hakim agama meniru gaya hakim TUN? Apakah ini gagal paham atau sengaja ingin mendikte?” ujar Saleh Gasin dengan nada tegas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin-Poin Pelanggaran yang Dilaporkan

Saleh Gasin membeberkan rentetan tindakan oknum hakim yang dianggap telah melampaui batas kewenangan dan merendahkan profesi advokat, di antaranya:

Intervensi Gugatan: Hakim memerintahkan advokat untuk mengubah isi gugatan dan menambahkan poin-poin yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh pihak penggugat.

Mendikte Strategi Pembuktian: Hakim dianggap masuk terlalu jauh dengan mendikte jenis bukti yang harus dibawa, padahal hal tersebut merupakan otoritas dan strategi penuh seorang advokat.

Memaksa Perubahan Format: Hakim memaksa advokat mengubah gugatan saat itu juga. Meski beralasan tidak membawa perangkat, hakim justru menyuruh menggunakan komputer kantor pengadilan agar format gugatan mengikuti standar “Posbakum”.

Permasalahkan Ketebalan Berkas: Hakim meminta gugatan disederhanakan hanya karena jumlah halamannya dianggap terlalu tebal, sebuah tindakan yang dinilai tidak substansial.

“Tugas hakim itu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Jika gugatan dianggap tidak memenuhi syarat, silakan putuskan lewat mekanisme hukum, bukan malah mengoreksi layaknya guru mengoreksi tugas murid di depan umum. Itu tidak etis dan sangat merendahkan martabat advokat,” tegas Saleh.

Menjaga Marwah Peradilan

Saleh menekankan bahwa advokat dan hakim adalah mitra sejajar dalam penegakan hukum (officium nobile). Tindakan sewenang-wenang seperti ini dianggap mencederai relasi antar-profesi dan merusak rasa keadilan. Ia juga menyebutkan bahwa keresahan ini bersifat kolektif, karena sering dialami oleh rekan sejawat advokat lainnya di wilayah hukum Gorontalo.

Respon PTA Gorontalo

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak PTA Gorontalo melalui bagian pengaduan telah menerima laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi mengenai hukum acara di lingkungan Peradilan Agama. Persidangan di PA tetap merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku umum dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan PTUN.

Laporan ini akan segera diteruskan kepada Ketua PTA Gorontalo untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta PTA Gorontalo bersikap tegas. Jangan sampai wajah peradilan dirusak oleh oknum yang mendikte hukum acara sesuai selera pribadi. Kembalikan marwah persidangan sesuai relnya!” tutup Saleh Gasin.

Redaksi

TEGAL, DN-II Merayakan hari jadi yang ke-50, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal memberikan penghargaan khusus kepada para pelanggan setianya. Sebanyak 50 pelanggan terpilih mendapatkan hadiah atas kedisiplinan mereka dalam membayar tagihan tepat waktu. (15/1/2026).

Direktur Utama Perumda Tirta Bahari, Hasan Suhandi, melalui Humas Edi Wijoyongko, menyampaikan bahwa pemberian hadiah ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada masyarakat yang telah mendukung kelancaran operasional PDAM melalui pembayaran rutin.

Kriteria Ketat bagi Pemenang

Pemberian hadiah yang berlangsung di Kantor Perumda Tirta Bahari pada Kamis (15/1/2026) ini tidak dilakukan secara acak. Dari total sekitar 45.000 pelanggan, terpilihlah 50 orang yang memenuhi kriteria disiplin tinggi sepanjang tahun 2025, yaitu:

Disiplin Pembayaran: Selalu membayar tagihan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Volume Pemakaian: Konsumsi air stabil di atas 10 meter kubik setiap bulan selama satu tahun penuh.

Dirayakan dengan Kesederhanaan

Berbeda dengan perayaan tahun lalu (HUT ke-49) yang dimeriahkan dengan jalan santai dan resepsi besar bersama Walikota Tegal, peringatan tahun emas kali ini digelar secara lebih sederhana dan khidmat secara internal.

“Meski tahun ini dilaksanakan dengan kesederhanaan, kami tetap ingin memberikan warna tersendiri. Fokus kami adalah memberikan apresiasi langsung kepada pelanggan yang menjadi pilar keberlangsungan pelayanan kami,” ujar Edi Wijoyongko.

Kepemimpinan Berlanjut

Sebagai informasi, Hasan Suhandi kembali dipercaya memimpin Perumda Tirta Bahari Kota Tegal setelah terpilih kembali pada November 2024 lalu. Masa jabatan periode keduanya ini akan berlangsung hingga tahun 2029 mendatang.

Dengan semangat usia ke-50, Perumda Tirta Bahari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan distribusi air bersih bagi seluruh warga Kota Tegal.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pengelolaan institusi pendidikan swasta di era modern menghadapi tantangan kompleks yang mencakup aspek legalitas yayasan, beban psikologis pimpinan sekolah, hingga isu krusial mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini menjadi bahasan utama dalam diskusi mengenai masa depan SMK Telekomunikasi Harapan Kita Ketanggungan. (14/1/2026).

Klarifikasi Dualisme: Pemisahan Wewenang Yayasan

Pihak sekolah memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan persepsi publik mengenai adanya tumpang tindih (overlapping) kepengurusan. Penegasan ini penting untuk memastikan kelancaran administratif dan pengembangan infrastruktur di masa depan. Dijelaskan bahwa terdapat pembagian wewenang yang spesifik antara dua entitas:

Yayasan Darussalam: Memegang tanggung jawab penuh secara operasional khusus untuk jenjang SMK.

Yayasan Baruna: Entitas yang berafiliasi dengan BPI di wilayah Surodadi, Tegal, dengan koordinasi di bawah naungan Bapak Syamsul.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peta tanggung jawab yang jelas ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan birokrasi dalam pengelolaan sekolah.

Dilema Kepala Sekolah: Tantangan Mengelola Dana Pendidikan

Kondisi iklim pendidikan saat ini memberikan beban mental yang signifikan bagi pimpinan sekolah. Aziz, salah satu pihak sekolah, menggambarkan kondisi ini dengan istilah “mumet” atau pusing dalam mengelola anggaran pendidikan.

“Kondisinya cukup ironis; tidak ada uang pusing, namun ada uang pun tetap pusing karena besarnya beban pengelolaan dan tanggung jawab yang menyertainya,” ungkap Aziz.

Potret Operasional dan Pengelolaan Dana BOS

Sebagai pembanding dalam pengelolaan unit pendidikan, Tangguh Bahari, seorang pengamat pendidikan yang juga mengelola SMP Putra Bangsa dan SMP Al-Mustofa di Bumiayu, memaparkan profil operasional sekolah menengah:

Populasi Siswa: Rata-rata mencapai 300 siswa.

Tenaga Pendidik: Didukung oleh sekitar 30 guru.

Anggaran Dana BOS: Sekolah menerima alokasi Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar kurang lebih Rp1,65 juta per siswa per tahun.

Strategi Kesejahteraan: Akselerasi PPG dan Optimalisasi PIP

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyikapi keterbatasan sekolah dalam memberikan gaji yang tinggi secara mandiri, pihak yayasan mengambil langkah strategis dengan mendorong para guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tangguh Bahari menilai program PPG adalah solusi paling realistis saat ini. “Dengan akses yang gratis, guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Ini adalah cara efektif meningkatkan kesejahteraan guru tanpa membebani keuangan internal sekolah,” jelasnya.

Selain kesejahteraan guru, perhatian juga tertuju pada hak siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Tangguh mencontohkan skema penyaluran PIP di sekolah yang dipimpinnya (SMP Putra Bangsa dan Al-Mustofa), di mana terdapat penyesuaian nominal berdasarkan jenjang kelas sesuai regulasi nasional:

Kelas 7: Menerima bantuan sebesar Rp375.000.

Kelas 8 dan 9: Menerima bantuan sebesar Rp750.000.

Dengan transparansi data dan tata kelola yang lebih rapi, diharapkan sekolah-sekolah di bawah naungan yayasan ini dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan meskipun di tengah berbagai keterbatasan finansial.

Reporter: Teguh

WWW.DETIK-NASIONAL.COM – Di tengah gegap gempita tren startup dan narasi kesuksesan instan yang membanjiri media sosial, terselip satu kebenaran pahit yang jarang dibahas di panggung seminar: bisnis bukan sekadar soal mengelola angka, melainkan mengelola kekecewaan.

Banyak individu terjun ke dunia wirausaha karena silau oleh bayang-bayang profit besar. Namun, dalam ekosistem pasar yang kian volatil, keberanian mengambil risiko bukan lagi sekadar pilihan strategis, melainkan “mata uang” paling berharga yang menentukan siapa yang tetap berdiri saat badai krisis menerjang.

Jebakan Romantisasi Kewirausahaan

Kesalahan fatal mayoritas pengusaha pemula adalah terjebak dalam romantisasi keuntungan. Rencana bisnis mungkin terlihat rapi di atas kertas, namun sering kali rapuh dalam ketahanan mental. Padahal, dalam setiap investasi, kerugian adalah sisi lain dari koin yang sama.

Tanpa kesiapan untuk “berdarah-darah”, seorang perintis bisnis akan rentan tumbang pada benturan pertama. Data secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas bisnis baru rontok di tahun-tahun awal. Fenomena ini membuktikan bahwa tumpukan modal materi hanyalah angka mati jika tidak dibarengi dengan daya tahan atau resiliensi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Mentalitas ‘siap rugi’ jauh lebih krusial daripada sekadar ketersediaan likuiditas. Tanpa itu, pengusaha hanyalah spekulan yang menunggu keberuntungan.”

Risiko Sebagai ‘Biaya Pendidikan’

Kemenangan di pasar global tidak pernah datang secara kebetulan. Ia adalah buah dari rentetan kegagalan yang dievaluasi dengan kepala dingin. Mengelola kerugian bukan berarti pasrah pada nasib, melainkan memahami bahwa kegagalan adalah “uang sekolah” untuk mendewasakan model bisnis.

Para pakar manajemen risiko sepakat bahwa fondasi usaha yang berkelanjutan adalah kemampuan untuk bangkit setelah kehilangan pangsa pasar atau modal. Di sinilah letak pembedanya: pengusaha medioker melihat kerugian sebagai akhir jalan, sementara pengusaha tangguh melihatnya sebagai kompas untuk melakukan pivot menuju strategi yang lebih tajam.

Ujian Nyali di Tengah Ketidakpastian Global

Bagi generasi muda yang ingin merambah dunia usaha, tantangan kini telah bergeser. Pertanyaannya bukan lagi seberapa besar profit yang bisa diraih dalam tempo singkat, melainkan seberapa kuat mental menghadapi “titik nadir” di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pada akhirnya, di tengah persaingan pasar yang kian tanpa sekat, modal bisa dicari dan strategi bisa ditiru. Namun, mentalitas baja yang siap menghadapi risiko dengan perhitungan matang adalah aset yang tidak bisa dibeli. Hanya mereka yang berani melangkah dengan kesiapan untuk jatuh—dan kemampuan untuk berdiri kembali—yang akan memenangkan persaingan dalam jangka panjang.

Opini
Reporter: Teguh
Penulis:Casroni
Rabu, 14 Januari 2026

You cannot copy content of this page