JAKARTA, DN-II Ketegangan kasus agraria Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, semakin membara, memunculkan indikasi kejahatan yang jauh lebih mengerikan daripada yang sebelumnya terungkap. Dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah transmigrasi kini berkembang menjadi sebuah skandal besar, dengan kemungkinan bahwa dana desa dan dana negara digunakan untuk membayar lahan yang seharusnya tidak diperdagangkan.
Pernyataan mengejutkan ini datang dari Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum warga setempat, yang menilai bahwa skandal ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga mencerminkan penggelapan uang negara yang bisa mengguncang sistem hukum nasional. “Kami menduga bahwa dana desa, dana negara, atau dana dari pihak tertentu digunakan untuk membayar lahan transmigrasi secara ilegal. Jika ini terbukti, maka ini adalah kejahatan berlapis, perampasan tanah rakyat yang dibarengi dengan penjarahan uang negara,” tegas Iskandar dengan nada penuh kemarahan.
Iskandar menjelaskan bahwa tanah transmigrasi memiliki status hukum yang jelas: dilarang diperjualbelikan. Oleh karena itu, jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana negara, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem negara. “Dana desa adalah milik rakyat. Dana negara adalah milik rakyat. Jika dana tersebut digunakan untuk membayar tanah ilegal, maka itu adalah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan masyarakat dan negara,” cetusnya dengan tegas.
Dugaan penggunaan dana desa dan dana negara dalam transaksi tanah ilegal membuka berbagai kemungkinan tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan kewenangan, korupsi, pencucian uang, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran hak asasi manusia, mengingat dampaknya yang langsung mengancam mata pencaharian warga desa yang kehilangan hak atas tanah mereka.
“Ini bukan sekadar kasus lokal, ini sudah memasuki kategori kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan oleh negara. Kita tidak bisa membiarkan praktik mafia tanah ini terus berkembang,” ujar Iskandar dengan nada semakin tajam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan terkait dugaan kejahatan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Iskandar menegaskan bahwa kini substansi laporan mereka diperluas untuk mencakup penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana publik yang digunakan dalam transaksi tanah yang melanggar hukum.
“Kami meminta KPK untuk menelusuri aliran dana yang digunakan, Kejaksaan Agung untuk membongkar kejahatan pidananya, dan Komnas HAM untuk melihat dampak hak asasi manusia yang terlanggar. Jangan biarkan satu rupiah pun uang negara hilang tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.
Warga Desa Mekar Jaya pun tak tinggal diam. Mereka menginginkan keadilan, bukan belas kasihan. “Kami tidak menginginkan keringanan hukuman, kami hanya ingin keadilan. Bongkar siapa yang terlibat, sita tanahnya, dan penjarakan para pelakunya!” seru perwakilan warga dengan penuh semangat.
Skandal ini kini menjadi ujian besar bagi negara, apakah akan ada perlindungan terhadap uang rakyat atau justru membiarkan mafia tanah yang rakus dan tak bermoral terus menguasai tanah rakyat dengan menggunakan dana negara sebagai senjata mereka.
(Redaksi?
ROKAN HILIR, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan jalan di KM 28, RT 017/RW 008, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan tajam. Pasalnya, upaya pengawasan publik yang dilakukan anggota Lembaga Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen justru berujung pada tindakan intimidasi oleh oknum tak dikenal.
Kejadian bermula pada Jumat (27/12), saat anggota KPK Independen wilayah Rokan Hilir turun ke lapangan untuk mengklarifikasi proyek yang tidak dilengkapi papan informasi (plang proyek). Ketiadaan papan informasi ini memicu dugaan bahwa pengerjaan tersebut merupakan “proyek siluman” karena menyembunyikan detail kontraktor, nilai kontrak, hingga spesifikasi pekerjaan dari masyarakat.
Kronologi Intimidasi
Tak lama setelah menanyakan perihal transparansi proyek tersebut, anggota KPK Independen mengaku menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal (0811-4120-43**). Dalam percakapan tersebut, penelepon melontarkan nada ancaman dan kalimat intimidatif.
“Apa urusanmu nanya-nanya dan mau memberitakan ke media?” ujar oknum tersebut sebagaimana ditirukan oleh korban. Ancaman ini diduga kuat bertujuan untuk menghalangi fungsi pengawasan masyarakat guna menutupi potensi penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Munculnya Papan Informasi ‘Susulan’
Menariknya, setelah isu ini mulai ramai diperbincangkan, sebuah papan informasi tiba-tiba terpasang di lokasi yang tersembunyi pada Selasa (31/12/2025). Namun, papan tersebut dinilai hanya sekadar formalitas karena tidak mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya pengerjaan secara jelas, melainkan hanya tertulis “30 hari kalender”.
Tinjauan Hukum
Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan kontraktor dan oknum pengancam dapat dijerat pasal berlapis:
Transparansi Publik: Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan teknis pembangunan infrastruktur, setiap proyek negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Tindak Pidana Intimidasi: Pelaku ancaman dapat dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta UU ITE jika intimidasi dilakukan melalui media elektronik.
Pernyataan Tegas KPK Independen
Menanggapi insiden ini, Ketua DPD KPK Independen Rokan Hilir, Muhammad Ludiar, menyampaikan instruksi dari Ketua DPP KPK Independen, Mardoni Rangkuti Anyer, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kontrol kebijakan publik adalah amanah rakyat yang dilindungi undang-undang.
“Kontrol publik terhadap proyek pemerintah adalah hak masyarakat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya terbuka. Setiap tindakan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi pengawasan adalah bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas Ludiar.
Ia juga mengimbau pihak terkait untuk bekerja secara jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat, bukan justru menutup-nutupi fakta di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
MUARA ENIM, DN-II 30 Desember 2025- Konflik agraria yang menggulung ribuan hektare Hutan Marga di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Pemerintah Pusat, Jaksa Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan membedah legalitas sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga menyerobot lahan turun-temurun milik rakyat.
Kepala Perwakilan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Sumatera Selatan, Ali Sopyan, menyatakan bahwa kasus di Desa Darmo, Desa Tanjung Agung, dan Desa Muara Meo ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian bagi kredibilitas hukum di Indonesia.
“Kami minta Bapak Jaksa Agung dan KPK jangan tutup mata! Ambil tindakan tegas. Buktikan kepada kami bahwa hukum itu benar-benar ada dan berpihak kepada rakyat kecil, bukan hanya menjadi pelayan korporasi dan pemilik modal,” tegas Ali Sopyan dalam pernyataan persnya.
Ali Sopyan menyoroti kejanggalan di lapangan, di mana lahan yang telah dihuni masyarakat sejak 1938—lengkap dengan tanaman produktif seperti kopi dan durian—bisa beralih status tanpa adanya proses ganti rugi yang transparan. Menurutnya, kuat dugaan adanya praktik “main mata” dalam penerbitan izin-izin tersebut.
“Ini adalah momentum bagi pemerintah pusat untuk membuktikan janji pemberantasan mafia tanah. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian melawan kekuatan raksasa. Kami menanti kehadiran negara di Tanjung Enim,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan Ali, Kepala Desa Muara Meo, Hamit, memperingatkan bahwa ketidakpastian hukum ini mulai dimanfaatkan oleh predator-predator sosial. Ia mengonfirmasi adanya oknum yang mengaku dari organisasi swadaya masyarakat yang memeras warga hingga Rp500.000 dengan janji pengurusan tanah marga.
“Rakyat sudah susah karena tanahnya diklaim perusahaan, sekarang mau diperas lagi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Saya tegaskan kepada pemerintah pusat, jangan biarkan situasi ini berlarut hingga meledak menjadi konflik sosial,” ujar Hamit.
Ia menegaskan, hingga detik ini pihaknya tidak pernah memberikan lampu hijau bagi perusahaan mana pun untuk menguasai tanah marga di wilayahnya. Hamit mendesak agar penegak hukum segera menangkap para pelaku pungli yang memanfaatkan kesengsaraan warga.
Tuntutan Rakyat:
– KPK & Kejagung: Mengaudit seluruh izin HGU/IUP di wilayah Tanjung Enim yang berdiri di atas Hutan Marga.
– Kementerian ATR/BPN: Membatalkan sertifikat yang terbit tanpa melalui prosedur pelepasan hak adat yang sah.
– Polri: Menindak tegas oknum-oknum pelaku pungli/penipuan yang memeras petani.
“Rakyat tidak butuh retorika. Rakyat butuh bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Ali Sopyan.
Publisher -Red
BENGKULU, DN-II Marwah Pemerintah Kota Bengkulu dipertanyakan setelah Restoran Mie Gacoan Cabang Bengkulu diduga kuat membangkang terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan. Pasalnya, meski telah disanksi sejak 22 Desember 2025, limbah berbau busuk masih terus meracuni lingkungan warga. Kondisi ini memicu kemarahan Ali Sopyan, tokoh Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), yang secara terang-terangan mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu untuk segera menanggalkan jabatannya. (30/12/2025).
Dengan nada pedas, Ali Sopyan menyatakan bahwa ketidakmampuan DLH dalam menghentikan total pembuangan limbah Mie Gacoan adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan. Ia menilai pemerintah setempat tidak memiliki “taring” di hadapan korporasi besar.
“Ini penghinaan bagi rakyat Bengkulu! Sanksi sudah turun, tapi limbah masih mengalir. Kepala DLH jangan hanya duduk di belakang meja dan berlindung di balik kertas administrasi. Jika tidak berani melakukan penyegelan paksa terhadap outlet yang jelas-jelas merusak lingkungan, maka Kepala DLH Kota Bengkulu harus mundur segera! Jabatan itu amanah untuk melindungi rakyat, bukan untuk membiarkan korporasi merajalela,” tegas Ali Sopyan.
Melihat otoritas lokal yang dinilai mandul, Ali Sopyan juga mendesak Pemerintah Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini. Menurutnya, masalah ini sudah masuk kategori darurat lingkungan yang memerlukan intervensi Gakkum pusat.
“Kami tidak bisa berharap pada yang mandul. Pemerintah Pusat harus turun tangan. Cabut izin operasional Mie Gacoan sampai mereka benar-benar punya IPAL yang layak. Jangan biarkan investasi jadi alasan untuk merusak masa depan lingkungan kami,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga detik ini, warga di sekitar outlet Mie Gacoan masih mengeluhkan bau amis yang menyengat. Janji manajemen bahwa perbaikan sedang “diajukan ke pusat” dinilai hanya taktik mengulur waktu. Sementara itu, langkah penyedotan limbah yang dilakukan secara berkala dianggap warga hanya sebagai “plester pada luka menganga” yang tidak menyelesaikan akar masalah.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas hukum di Bengkulu. Jika seorang pejabat setingkat Kepala Dinas tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, maka regenerasi kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan. Publik Bengkulu menuntut aksi nyata: Segel IPAL Mie Gacoan sekarang, atau ganti Kepala Dinasnya!
Publisher -Red
PATI, DN-II Aktivitas pertambangan batuan (Galian C) yang diduga ilegal di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, kian meresahkan. Meski disinyalir tidak mengantongi izin resmi, operasional alat berat dan hilir mudik truk pengangkut material urug dari lereng Gunung Kendeng tetap melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
​Hasil investigasi di lapangan pada Rabu (25/12), menunjukkan bahwa material tanah urug tersebut dikomersialkan ke berbagai pihak dengan dalih percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).
​Dalih Instruksi Pimpinan dan “Pasang Badan” Oknum
​Saat dikonfirmasi, seorang oknum aparat di wilayah setempat secara terang-terangan mengakui keterlibatannya. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut didasari oleh Instruksi Presiden serta Permenhan No. 30 Tahun 2012 tentang Bantuan TNI kepada Pemerintah Daerah.
​”Untuk mendukung Koperasi Merah Putih, apa pun saya lakukan. Jika jalan A buntu, jalan B atau C akan saya tempuh. Bukan hanya keringat, darah dan nyawa kami berikan untuk tanggung jawab ke pimpinan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Meski diklaim untuk pembangunan koperasi, sopir truk mengungkapkan bahwa tanah tersebut dijual seharga Rp180.000 per dump truk. Oknum tersebut berdalih uang tersebut hanyalah biaya pengganti operasional alat berat.
​Analisis Hukum: Menakar Pelanggaran Aturan
​Tindakan penambangan tanpa izin, meski dilakukan dengan dalih tugas atau perintah atasan, tetap harus tunduk pada koridor hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar:
​1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba)
Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Pasal 158:
​”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
​2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penambangan di lereng Gunung Kendeng tanpa kajian lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) melanggar aturan kelestarian alam. Pasal 109 menyebutkan bahwa usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun.
​3. Melampaui Kewenangan Permenhan No. 30 Tahun 2012
Oknum tersebut menggunakan Permenhan ini sebagai “tameng”. Padahal, dalam Pasal 2 peraturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan TNI harus dilakukan dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Memperhatikan ketentuan hukum, prinsip hak asasi manusia, dan sesuai prosedur mekanisme yang berlaku.”
​Bantuan TNI kepada Pemda tidak serta-merta menghalalkan praktik penambangan komersial tanpa izin usaha pertambangan yang sah dari pemerintah pusat atau provinsi.
​Pertanyaan Besar untuk APH
​Publik kini mempertanyakan nyali Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pati. Apakah hukum benar-benar tumpul jika berhadapan dengan “beking” kuat? Jika praktik ini dibiarkan, maka persepsi masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin terdegradasi.
​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari dinas terkait maupun kepolisian setempat untuk menertibkan lokasi yang diduga menjadi tambang ilegal tersebut. (Bersambung)
Tim Prima
DANO PARIS, DN-II Penyaluran bantuan cadangan pangan beras di Kecamatan Dano Paris berujung ricuh dan viral di media sosial. Kebijakan sepihak aparat yang membagi rata bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke seluruh warga dianggap sebagai tindakan melawan aturan dan mencederai rasa keadilan.
​Aksi Protes dan Pelanggaran Hak Konstitusional
​Puluhan ibu rumah tangga, dipimpin oleh Sri Kumala, melayangkan protes keras setelah mengetahui hak beras mereka dikurangi tanpa persetujuan. “Ini bukan soal berbagi, ini soal hak. Nama kami ada di daftar resmi Kementerian, kenapa dipotong tanpa musyawarah?” tegas salah satu warga dalam video yang viral tersebut.
​Tindakan aparat ini diduga melanggar PP No. 17 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam beleid tersebut, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) harus tepat sasaran sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan. Memotong jatah KPM secara sepihak merupakan bentuk Maladministrasi karena melanggar prosedur penyaluran bantuan sosial yang bersifat By Name By Address (BNBA).
​Dugaan Manipulasi Data: Orang Mati dan ‘Ring Satu’ Kades
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kemarahan warga memuncak setelah ditemukan fakta bahwa daftar penerima bantuan dipenuhi kejanggalan. Selain nama warga yang sudah lama meninggal dunia, muncul nama istri Kepala Desa dan Kepala Lorong sebagai penerima.
​Hal ini bertabrakan keras dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 42, disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu, keterlibatan keluarga perangkat desa yang mampu secara ekonomi mencederai prinsip prioritas bagi warga miskin.
​”Ironis, mereka yang punya jabatan dan berkecukupan masuk daftar, sementara hak kami yang susah malah dibagi-bagi ke orang lain. Ini manajemen bansos yang amburadul,” ujar warga lain dengan nada tinggi.
​Pembelaan Lemah Aparat dan Kelalaian Verifikasi
​Pihak Kecamatan Dano Paris berdalih bahwa data tersebut merupakan data murni dari pemerintah pusat. Namun, alasan ini dianggap “buang badan”. Berdasarkan PP No. 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pemberdayaan Masyarakat, pemerintah daerah hingga tingkat desa memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi berkala agar data tetap akurat (tidak ada orang mati atau warga mampu yang terdaftar).
Tim Prima
BATAM, DN-II 28 Desember 2025- Integritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali berada di titik nadir. Sebuah rekaman video tak senonoh yang diduga melibatkan pejabat senior berinisial GR kini menjadi konsumsi publik setelah beredar luas di media sosial Instagram. Video tersebut bukan sekadar skandal asusila biasa, melainkan tamparan keras bagi wajah birokrasi yang seharusnya diisi oleh individu beretika tinggi.
Dalam rekaman yang diunggah akun @DC sejak 18 Desember lalu, pria yang memiliki kemiripan identik dengan GR terlihat mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai kesopanan. Alih-alih menjaga marwah jabatan, oknum tersebut justru terjebak dalam aksi eksibisionisme memamerkan alat kelamin saat melakukan panggilan video dengan seorang wanita yang menyapanya dengan sebutan “Papi”.
Interaksi “manja” dan komentar vulgar dalam video tersebut mengindikasikan adanya degradasi moral yang akut. Perilaku ini memicu kritik pedas dari masyarakat yang menilai bahwa jabatan publik tidak semestinya diduduki oleh figur yang memiliki kontrol diri rendah dan kecenderungan perilaku seksual yang menyimpang di ruang digital.
Sangat memprihatinkan ketika seorang abdi negara yang dibayar oleh pajak rakyat, justru menghabiskan energinya untuk aktivitas yang menjijikkan. Perilaku ini bukan hanya masalah privat, melainkan masalah publik ketika pelakunya adalah seorang pejabat. Publik patut mempertanyakan: Bagaimana mungkin kebijakan strategis kota diputuskan oleh seseorang yang secara moral gagal memimpin dirinya sendiri?
Bungkamnya GR saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (29/12/2025) semakin memperkeruh spekulasi. Sikap “lempar batu sembunyi tangan” ini dianggap sebagai bentuk kepandiran dalam bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mencoreng nama baik institusi Pemko Batam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejadian ini tidak boleh berakhir dengan sekadar penghapusan unggahan di media sosial. Inspektorat dan Wali Kota Batam didesak untuk tidak menutup mata terhadap bibit-bibit perilaku menyimpang di lingkungan kantor pemerintahan. Pembiaran terhadap oknum “sakit” secara moral hanya akan melanggengkan budaya amoral di tubuh birokrasi.
Sudah saatnya Pemko Batam melakukan sterilisasi terhadap pejabat-pejabat yang lebih mementingkan syahwat ketimbang martabat. Rakyat Batam tidak butuh “Papi” di kursi pemerintahan; rakyat butuh pemimpin yang bersih pikiran dan perilakunya.
Publisher -Red
BREBES, DN-II Di balik balutan cat perak yang menyilaukan di bawah terik matahari, tersimpan sebuah harapan sederhana dari seorang remaja bernama Iqwan (16). Warga asli Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes ini, telah menjalani profesi sebagai “Manusia Silver” di jalanan Kota Brebes selama tiga bulan terakhir. (29/12/2025).
​Iqwan merupakan potret anak putus sekolah yang terpaksa turun ke jalan demi mengais rezeki. Meski hanya mengantongi ijazah SD dari SDN 06 Brebes, terselip keinginan kuat di hatinya untuk bisa kembali mengenyam pendidikan.
​Bertahan Hidup dengan Sabun Cuci Piring
​Menjadi Manusia Silver bukanlah hal yang mudah. Untuk membersihkan cat yang menempel ketat di sekujur tubuhnya setiap hari, Iqwan mengaku hanya mengandalkan cairan pembersih perabot rumah tangga.
​”Bisa hilang, pakai sabun cuci piring (Mama Lemon),” ujarnya polos saat ditemui di sela kegiatannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Di perempatan jalan tersebut, ia tidak sendirian. Ia berbagi area dengan seorang rekannya secara bergantian agar tetap bisa mencari nafkah tanpa bergesekan dengan sesama pencari kerja jalanan.
​Mimpi Membeli Ponsel dan Melanjutkan Sekolah
​Dalam sehari, Iqwan rata-rata mengantongi pendapatan sebesar Rp400.000. Penghasilan tersebut ia kumpulkan dengan disiplin dari pagi hingga malam hari. Namun, uang tersebut bukan semata-mata untuk berfoya-foya.
​”Dapat seratus ribu (sehari). Buat beli HP, terus kalau ada sisa buat pacar,” ungkap remaja yang berdomisili di RT 01 RW 01 Pasar Batang ini.
​Meski kini ia disibukkan dengan rutinitas mematung dan mengharap koin dari pengendara, jauh di lubuk hatinya, Iqwan masih memendam mimpi yang tertunda. Saat ditanya apakah ia ingin melanjutkan sekolah, ia menjawab dengan singkat namun penuh harap, “Inginnya sekolah lagi.”
​Kisah Iqwan menjadi pengingat bagi banyak pihak tentang masih adanya anak-anak usia sekolah yang harus bertaruh kesehatan di jalanan demi masa depan yang lebih baik.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes terus mematangkan rencana penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program strategis ini kini memasuki tahapan krusial, yakni inventarisasi lahan yang akan difungsikan sebagai pusat aktivitas koperasi dan gudang logistik, Senin (29/12/2025).
​Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa menjadi prioritas utama sebagai lokasi pembangunan fisik koperasi tersebut.
​Pemanfaatan Aset Desa dan Alternatif Lahan
​Dalam keterangannya, Khusnul menyampaikan bahwa mayoritas desa berencana menggunakan lahan milik desa sendiri (Tanah Kas Desa). Namun, bagi desa yang memiliki keterbatasan lahan, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan aset negara.
​”Jika desa tidak memiliki lahan sendiri, pembangunan bisa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) seperti lahan Perhutani, atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten. Syaratnya, pihak desa wajib mengurus perizinan resmi kepada instansi terkait atau Bupati,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Proses Inventarisasi dan Digitalisasi Data
​Hingga saat ini, pemerintah fokus pada pendataan untuk memastikan status lahan benar-benar clean and clear (bebas sengketa) sebelum pembangunan fisik dimulai. Proses verifikasi lapangan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor:
​PT Agrinas: Selaku mitra pelaksana teknis.
​Kodim (Babinsa) & Pemerintah Desa: Melakukan verifikasi faktual di lapangan.
​Dinas Koperasi: Melalui tim pendamping khusus Project Management Office (PMO).
​Setelah verifikasi tuntas, data lahan akan diintegrasikan ke dalam sistem digital PT Agrinas dan portal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
​Landasan Hukum: Instruksi Presiden
​Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang mengikat. Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Bupati yang merujuk pada:
​Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
​Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Berdasarkan payung hukum tersebut, setiap desa kini diwajibkan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. 
​Memutus Rantai Distribusi Pangan
​Tujuan fundamental dari program ini adalah memangkas rantai distribusi pangan yang panjang, yang selama ini kerap merugikan petani. Dengan adanya gudang logistik dan gerai di setiap desa, diharapkan harga menjadi lebih stabil.
​Kehadiran Koperasi Merah Putih dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan BUMDes. Keduanya akan bersinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
​Reporter: Teguh
Editor: Casroni
SINTANG, DN-II Sebuah preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan terkuak. Kasus yang melibatkan subjek hukum bernama Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri mengungkap tabir gelap bagaimana identitas yang dimanipulasi diduga digunakan untuk merampas hak ahli waris sah melalui prosedur lelang yang cacat di KPKNL.
Aktor utamanya adalah Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri. Secara kritis, kita harus mempertanyakan bagaimana satu individu bisa memiliki tiga identitas berbeda dengan dua tanggal lahir (2 Oktober 1965 dan 2 Desember 1965) yang diakui dalam dokumen negara. Lebih jauh lagi, keterlibatan BPN yang menerbitkan SHM tahun 2001 di atas lahan yang sudah bersertifikat (1990) serta KPKNL yang memaksakan lelang tanpa dokumen asli, patut diduga sebagai bentuk kolusi administratif.
Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan Kejahatan Terhadap Kebenaran Umum:
Perubahan umur yang drastis dalam hitungan hari pada laporan kehilangan dan pernyataan sumpah di BPN adalah indikasi kuat pelanggaran Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu) dan Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik).
Berdasarkan penegasan KPKNL tanggal 22 Februari, mereka mengakui hanya mengantongi fotokopi. Secara hukum, melelang properti tanpa SHM Asli adalah tindakan melawan hukum yang membuat lelang tersebut Batal Demi Hukum (Null and Void).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Titik lemah berada pada Pengadilan Negeri Sintang (melalui Putusan No: 24/Pdt.G/2011/PN.Stg) yang menjadi alat legitimasi nama alias bagi Heri. Selain itu, Kantor Pertanahan (BPN) setempat gagal menjalankan fungsi kontrol sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat (SHM 1990 milik ahli waris vs SHM 2001 milik Heri).
Upaya sistematis ini dimulai tahun 2001 saat SHM baru diterbitkan dengan data KTP yang diragukan. Puncaknya pada tahun 2011, saat nama alias dimunculkan dalam putusan pengadilan untuk menjembatani perbedaan data. Inkonsistensi umur yang berubah hanya dalam 24 jam menunjukkan bahwa manipulasi ini dilakukan dengan tergesa-gesa namun berhasil lolos dari verifikasi pejabat berwenang.
Mengapa institusi sebesar KPKNL berani melakukan lelang berdasarkan fotokopi milik orang lain? Ini memunculkan kecurigaan adanya upaya paksa untuk mengeksekusi aset milik ahli waris (pemegang SHM 1990) demi kepentingan pihak tertentu. Menggunakan data palsu untuk mengklaim tanah adalah bentuk perampasan hak yang dikemas dalam bungkus hukum (“legalitas formal” yang cacat).
Karena objek lelang tidak memiliki dokumen asli, proses lelang harus dihentikan segera.
Menuntut BPN membatalkan SHM 2001 karena cacat prosedur dan cacat subjek hukum (identitas palsu).
Melaporkan oknum yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika Pasal 242 KUHP ditegakkan, maka seluruh produk hukum turunannya (termasuk SHM dan Putusan PN) seharusnya gugur dengan sendirinya.
Hukum tidak boleh melindungi mereka yang datang dengan tangan kotor. Jika negara melegalkan lelang berdasarkan fotokopi dan membiarkan identitas palsu bertebaran di dokumen otentik, maka runtuhlah wibawa hukum di Indonesia
Tim Redaksi
