Beranda » Business » Halaman 23

Business

KABUPATEN TEGAL, DN-II Peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berkedok warung sembako di pemukiman warga kembali memicu keresahan. Sebuah warung di Dukuh Pener, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, diduga kuat mengedarkan obat daftar G secara ilegal selama dua tahun terakhir tanpa tersentuh hukum.

Analisis Hukum: Pelanggaran UU Kesehatan

Pengamat Hukum, Surono, menegaskan bahwa aktivitas di “Warung Aceh” tersebut bukan sekadar keresahan sosial, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pembaruan UU No. 36 Tahun 2009), praktik ini melanggar beberapa ketentuan utama:

Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 436: Menekankan sanksi bagi mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian, terutama terkait obat keras (Daftar G) seperti Tramadol dan Eximer.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Obat-obatan ini masuk kategori obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Menjualnya secara bebas, apalagi kepada pelajar, adalah pelanggaran berat terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak,” ujar Surono, Sabtu (28/3/2026).

Kritik Terhadap Penegakan Hukum

Surono menyayangkan adanya kesan “saling lempar” tanggung jawab antara Pemerintah Desa dan aparat penegak hukum. Berdasarkan Pasal 13-15 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan menegakkan hukum, bukan meminta masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Instruksi agar warga bergerak sendiri sangat berisiko secara hukum. Warga tidak memiliki kewenangan eksekusi dan berpotensi terjerat tindak pidana kekerasan jika terjadi gesekan. Penegakan hukum harus dilakukan oleh negara (Polri), bukan dipasrahkan ke publik,” tambah Surono.

Ancaman bagi Generasi Muda

Sasaran penjualan yang menyasar pelajar SMA/SMK juga dapat dikaitkan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak yang membiarkan atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif dapat dikenakan sanksi tambahan.

Masyarakat Desa Kertaharja kini mendesak Polres Tegal untuk segera melakukan tindakan nyata:

Penggeledahan dan Penutupan lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.

Penyelidikan aliran pasokan untuk memutus rantai peredaran obat daftar G di Kabupaten Tegal.

Edukasi dan Sosialisasi bersama BPOM untuk membedakan warung sembako legal dan yang menyalahgunakan izin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BANJARNEGARA, DN-II Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memanas. Dua perusahaan penyedia jasa konstruksi resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta-Jateng, Kamis (26/3/2026).

​Laporan tersebut dilayangkan oleh CV Paraka Razka dan CV Widyatama Putra Selaras terkait dugaan kejanggalan dan ketidaksesuaian prosedur dalam tender tiga paket proyek peningkatan jalan senilai belasan miliar rupiah.

​Poin Keberatan Pelapor

​Direktur CV Paraka Razka, Angga Cahaya Putra, mengungkapkan bahwa perusahaannya digugurkan secara sepihak meski telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (Dokmil). Alasan pengguguran yang digunakan pokja, yakni terkait struktur Upah Minimum Kabupaten (UMK), dinilai mengada-ada.

​“Dalam Dokmil tidak ada klausul yang menyatakan struktur upah minimum sebagai dasar pengguguran. Evaluasi seharusnya hanya mencocokkan kesesuaian harga tayang, bukan masuk hingga ke struktur pembentuknya,” tegas Angga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia juga menyoroti kejanggalan penetapan pemenang pada proyek peningkatan jalan Merden – Lawangawu senilai Rp 9,1 miliar.

“Dari 13 peserta, yang dimenangkan justru peringkat ke-12 dengan penawaran lebih tinggi Rp 700 juta dari kami. Ini tidak wajar. Penawaran kami lebih rendah dan sesuai aturan, tapi justru terpental,” tambahnya.

​Hal senada disampaikan Direktur CV Widyatama Putra Selaras, Anugrah Widya Pratama. Ia mempertanyakan transparansi evaluasi pada paket ruas jalan Purwanegara – Merden (Rp 2,47 miliar) dan Karanggondang – Pagarpelah (Rp 6,83 miliar).

​“Kami melakukan penawaran di atas 80 persen HPS. Tidak ada aturan dalam Dokmil yang menyebut komponen upah tenaga kerja bisa menggugurkan penawaran. Kami akan kawal laporan ini ke KPPU demi keadilan persaingan usaha,” ujar Anugrah.

​Respon DPUPR Banjarnegara

​Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Banjarnegara, Hermawan Tutut, memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa komponen upah merupakan bagian krusial yang dipantau dalam evaluasi untuk melindungi hak tenaga kerja.

​“Besaran upah dalam penawaran dapat dilihat pada satuan harga pekerjaan saat kurasi bahan. Kami harus memastikan standar UMK terpenuhi sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja sesuai ketetapan pemerintah,” jelas Hermawan.

​Terkait dimenangkannya peserta peringkat ke-12, Hermawan menegaskan bahwa urutan peringkat bukan satu-satunya penentu, melainkan hasil evaluasi menyeluruh.

“Seluruh penawaran dievaluasi secara berurutan, baik aspek administrasi, teknis, maupun harga. Proses ini juga didampingi oleh Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan nanti,” terangnya.

​Meski demikian, Hermawan mengaku pihak dinas belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan yang masuk ke KPPU. “Untuk laporan ke KPPU, sementara ini kami belum mendapatkan informasi resmi,” tutupnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Daftar Proyek yang Disoal:

​Peningkatan Ruas Jalan Merden – Lawangawu (HPS: Rp 9.115.213.199,13)

​Peningkatan Ruas Jalan Purwanegara – Merden (HPS: Rp 2.476.818.618,75)

​Peningkatan Ruas Jalan Karanggondang – Pagarpelah (HPS: Rp 6.838.672.085,55)

​Pihak KPPU Wilayah VII saat ini tengah mempelajari bukti-bukti awal yang diserahkan pelapor sebelum diteruskan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Tim

KOTA TEGAL, DN-II Dedy Yon Supriyono memimpin langsung razia terhadap sejumlah warung yang dikenal sebagai “Warung Aceh” di Kota Tegal, Kamis (26/3/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat Kepolisian.

Dalam operasi tersebut, pemerintah menemukan beberapa warung yang diduga berkedok menjual kebutuhan sehari-hari, namun disinyalir menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter. Dua diantaranya telah tutup sebelum razia berlangsung, sementara tujuh lainnya masih aktif dan langsung ditindak.

“Kita sidak secara langsung bersama Kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung, semuanya kita bongkar agar tidak ada lagi praktik berkedok seperti ini,” ujar Dedy Yon.

Menurutnya, warung-warung tersebut menggunakan modus penjualan terselubung dengan kode-kode tertentu, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli. Ia menyebut adanya penggunaan sandi seperti “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM” dalam transaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas juga menemukan indikasi penjualan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer 2, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Dedy Yon menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya, terutama karena menyasar kalangan muda.

“Sasarannya adalah remaja, pelajar, bahkan anak SMP, SMA hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.

Selain pembongkaran, para pemilik warung untuk sementara diberikan pembinaan. Pemerintah juga akan melaporkan temuan tersebut kepada institusi terkait untuk ditindak lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberikan ruang bagi usaha ilegal, termasuk yang menjual obat-obatan terlarang.

Dedy Yon menyampaikan di Kota Tegal tidak boleh ada warung seperti ini. “Kita harus kompak, kita bersihkan semuanya,” katanya tegas.

Dedy Yon juga mengimbau daerah lain untuk melakukan langkah serupa agar peredaran obat-obatan ilegal tidak berpindah ke wilayah lain. Ia turut menyoroti adanya dugaan pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut dan meminta agar hal itu dihentikan.

“Tidak boleh ada siapa pun yang membacking usaha ilegal seperti ini. Kita ingin Kota Tegal benar-benar bersih,” pungkasnya.(* Bim )

BOGOR, DN-II Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat hilirisasi industri dan memperkokoh ketahanan energi nasional. Langkah strategis ini bertujuan mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam (SDA) demi mencapai kemandirian ekonomi yang inklusif.

​Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden di Hambalang, Bogor, Rabu (25/3).

​Ekspansi Hilirisasi: 13 Item Baru Menanti

​Bahlil merinci kemajuan signifikan pada proyek hilirisasi nasional. Dari 20 proyek strategis tahap pertama, sebagian besar telah melakukan groundbreaking, sementara sisanya dipastikan akan menyusul pada bulan depan.

​Pemerintah juga tengah memfinalisasi penambahan 13 item hilirisasi baru dengan nilai investasi yang fantastis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ada penambahan 13 item hilirisasi dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp239 triliun. Prosesnya akan segera difinalisasi untuk memperkuat nilai tambah komoditas kita,” ujar Bahlil.

​Menuju Swasembada Energi

​Selain fokus pada mineral, rapat tersebut membahas akselerasi energi alternatif untuk mencapai target swasembada energi. Presiden Prabowo menginstruksikan jajaran menteri untuk memaksimalkan potensi energi domestik guna mengurangi ketergantungan impor. Fokus utama meliputi:

​Optimalisasi Biofuel: Pengembangan etanol dan biodiesel berbasis Crude Palm Oil (CPO).

​Transisi EBT: Percepatan peralihan menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT) secara terukur.

​Stabilitas Harga Komoditas

​Terkait dinamika pasar global, Bahlil melaporkan bahwa harga komoditas unggulan seperti batu bara dan nikel masih dalam pantauan ketat. Hingga saat ini, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan kebijakan pengelolaan yang ada sambil terus memitigasi dampak fluktuasi pasar internasional.

​Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara produksi domestik dan kebutuhan pasar global guna memastikan harga tetap kompetitif tanpa mengorbankan kepentingan nasional.

Red

​Sumber: BPMI Setpres

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tag: #KemensetnegRI
#RilisPresiden
#Hilirisasi
#KetahananEnergi
#PrabowoSubianto

KOTA TEGAL, DN-II Memasuki arus balik pasca Lebaran, para perantau mulai memadati titik-titik keberangkatan untuk kembali mengadu nasib ke ibu kota dan sekitarnya. Namun, lonjakan harga tiket dan terbatasnya armada pada jam-jam tertentu menjadi tantangan tersendiri bagi para pejuang nafkah.

Pada Rabu (25/3/2026), suasana di Terminal Tegal menunjukkan dinamika harga yang cukup signifikan. Harga tiket menuju Karawang, Jawa Barat, yang pada hari biasa dibanderol Rp125.000, kini meroket hingga Rp250.000 per kursi.

Siasat Menghadapi Lonjakan Harga

Salah satu pemudik, Pak Raswadi (60), pedagang nasi goreng asal Dukuhturi, Kabupaten Tegal, membagikan pengalamannya. Ia mengaku harus memutar otak agar tetap bisa berangkat tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.

“Di terminal tadi ditawarkan Rp250.000, dua kali lipat dari harga biasa. Akhirnya saya geser cari di pangkalan (agen) luar terminal. Alhamdulillah dapat di Kaligangsa Kulon seharga Rp170.000,” ujar Pak Raswadi saat ditemui di sela keberangkatannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain faktor harga, ia juga mengeluhkan ketersediaan armada pagi yang minim di terminal. Banyak bus yang baru tersedia untuk keberangkatan sore hari, sementara dirinya mengejar waktu agar bisa segera beraktivitas kembali di perantauan.

Berjuang Demi Pendidikan Anak dan Yatim

Di balik kegigihannya menawar harga tiket, pria berusia kepala enam ini menyimpan misi mulia. Pak Raswadi bekerja keras di Karawang untuk menghidupi empat orang anak yang masih menempuh pendidikan di bangku SMP dan SMA.

Menariknya, dari keempat anak tersebut, salah satunya adalah anak yatim piatu yang ia asuh dan anggap sebagai darah daging sendiri.

“Anak kandung ada tiga, ditambah satu anak yatim piatu jadi empat. Semuanya masih sekolah, ada yang SMP dan yang paling besar sudah SMA. Saya harus semangat supaya pendidikan mereka lancar,” ungkapnya dengan nada bangga.

Rutin Pulang Demi Keluarga

Meski usia tak lagi muda, Pak Raswadi dikenal sebagai sosok yang tangguh. Ia rutin pulang ke kampung halaman sebulan sekali untuk melepas rindu dengan keluarga sebelum kembali berjibaku dengan bisingnya kota Karawang demi piring-piring nasi goreng yang ia sajikan.

Kisah Pak Raswadi menjadi potret nyata perjuangan para perantau lokal. Di tengah melambungnya biaya transportasi saat musim Lebaran, semangat untuk menghidupi keluarga dan berbagi kasih kepada sesama tetap menjadi bahan bakar utama bagi mereka untuk terus melangkah.

Reporter: Teguh

BEKASI, DN-II Bobroknya mentalitas sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Praktik bagi-bagi amplop berisi uang Rp150.000 kepada pihak yang mengaku wartawan bukan sekadar masalah etika, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah dan penggelapan dana pajak negara.

Isu ini mencuat menyusul pengakuan oknum wartawan yang memamerkan uang “jatah” dari sejumlah desa, meliputi Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih.

Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan keras terkait fenomena ini. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Ini adalah penghinaan luar biasa terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan keji terhadap rakyat! Dana PPh Pasal 21 dan anggaran desa itu milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan harta pribadi kepala desa yang bisa dibagikan semena-mena untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Ali Sofyan.

Dugaan Skema Kejahatan Terstruktur

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tabir gelap operasional desa mulai terkuak. Pengakuan seorang oknum perangkat desa berinisial K menyebutkan adanya perintah langsung dari pimpinan desa untuk membagikan uang tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pemberian uang tersebut merupakan kebijakan yang terstruktur dan sistematis.

Secara hukum, dana yang bersumber dari pajak (PPh) wajib disetorkan ke rekening kas negara. Mengalihkan dana tersebut untuk pemberian tunai (gratifikasi) kepada pihak luar berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 8 UU Tipikor: Terkait penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang lain yang menjalankan jabatan umum.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.

Desakan Penegakan Hukum

Ali Sofyan juga menyoroti rusaknya ekosistem kontrol sosial akibat kolaborasi negatif antara pejabat desa yang takut akan kritik dan oknum media yang menerima “uang receh” tersebut.

“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi dan Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan. Jangan diam melihat uang pajak rakyat diselewengkan! Periksa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa di wilayah Cibarusah. Rakyat butuh transparansi, bukan drama bagi-bagi amplop untuk menutupi borok kebijakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Cibarusah maupun para Kepala Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai sumber dana “amplop” yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat tersebut.

Tim Red

KOTA TEGAL, DN-II Gema takbir yang berkumandang menandai berakhirnya bulan suci Ramadan bukan sekadar seremoni tahunan. Idulfitri merupakan momentum proklamasi kemenangan bagi hamba-hamba Allah SWT yang berhasil menjaga konsistensi takwanya.

​Hal tersebut menjadi sari pati pesan religius dalam pelaksanaan salat Idulfitri yang berlangsung khidmat di lingkungan RSUD Kardinah, Kota Tegal, Jumat (20/3/2026). Kemenangan ini ditegaskan sebagai janji nyata Sang Pencipta tentang kebahagiaan abadi di akhirat kelak.

​Janji Kemenangan di Pintu Surga

​Dalam khotbahnya, penceramah menyampaikan bahwa Al-Qur’an telah memberikan gambaran eksplisit mengenai balasan bagi mereka yang bertakwa. Merujuk pada Surah An-Naba ayat 31: “Inna lil muttaqina mafaza”, yang menegaskan bahwa sesungguhnya kemenangan sejati diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa.

​Kemenangan tersebut diwujudkan dalam bentuk fasilitas surga yang melampaui imajinasi manusia: kebun-kebun yang indah (hada’iqa wa a’naba), pasangan yang mulia (wa kawa’iba atraba), hingga jamuan yang lezat (wa ka’san dihaqa).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Namun, aspek paling mendalam dari kenikmatan surga adalah ketenangan psikologisnya. “La yasma’una fiha laghwaw wa la kidzdzaaba”. Di sana, tidak ada lagi perkataan sia-sia maupun kedustaan. Inilah balasan sempurna (jaza’am mir rabbika) yang bersifat konsisten dan tidak terputus.

​Takwa sebagai Solusi Problematika Hidup

​Pasca-Ramadan, tantangan sesungguhnya bagi umat Muslim adalah mempertahankan predikat takwa di tengah dinamika dunia. Takwa tidak boleh berhenti pada ritual, melainkan harus bertransformasi menjadi solusi konkret atas berbagai problematika hidup.

​Setidaknya ada empat jaminan Allah SWT bagi hamba-Nya yang bertakwa:

​Solusi Kehidupan: “Wa may yattaqillaha yaj’al lahu makhraja”. Allah menjamin adanya jalan keluar dari setiap himpitan persoalan.

​Rezeki Tak Terduga: “Wa yarzuqhu min haitsu la yahtasib”. Kecukupan ekonomi yang datang dari arah yang tidak disangka-sangka.

​Kemudahan Urusan: “Wa may yattaqillaha yaj’al lahu min amrihi yusra”. Hal yang nampak sulit bagi orang lain, akan dimudahkan bagi mereka yang bertakwa.

​Al-Furqan: Kemampuan batin untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah).

​Refleksi: Antara Bahagia dan Haru

​Ramadan, bulan yang mulia karena turunnya Al-Qur’an (Syahru ramadhanalladzi unzila fihil qur’an), kini telah berlalu. Di balik kegembiraan hari kemenangan, terselip rasa haru dan tanya dalam sanubari: “Apakah kita akan menjumpai Ramadan di tahun mendatang?”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sebagai penutup, jamaah diajak untuk memegang teguh pesan Ilahi agar tetap dalam keislaman hingga akhir hayat. Sebagaimana firman-Nya: “Ya ayyuhalladzina amanut taqullaha haqqa tuqatih, wa la tamutunna illa wa antum muslimun.”

​Semoga setiap sujud, lapar, dan dahaga selama Ramadan bertransformasi menjadi kemuliaan di sisi-Nya. Sebab, “Inna akramakum ‘indallahi atqakum”, sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah mereka yang paling bertakwa.

​Reporter: Teguh

KABUPATEN TEGAL, DN-II Jerit tangis keluarga Untung Suradi, warga Desa Brekat, seolah tak berbekas. Sudah hampir dua tahun, perjuangannya menuntut keadilan atas perusakan lahan pertanian miliknya menemui jalan buntu. Meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Januari 2024, kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat desa ini dinilai jalan di tempat.

Kronologi: Mediasi Buntu, Eksekusi Paksa Berujung Anarkis

Konflik bermula dari sengketa sewa lahan seluas 2 hektar milik Pemerintah Desa Brekat. Hubungan kerja sama yang awalnya berjalan baik di masa kepemimpinan lama, mulai meruncing saat tampuk kekuasaan beralih ke Kepala Desa baru, Sabar.

Menjelang masa sewa berakhir, Untung memohon kebijakan waktu satu bulan untuk memanen tanaman yang sudah ia rawat. Ia bahkan menawarkan kompensasi sewa tambahan sebagai bentuk iktikad baik. Namun, permintaan manusiawi tersebut ditolak mentah-mentah.

Tanpa proses dialog yang sehat, lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi tersebut dikosongkan secara paksa. Sebanyak 15 orang yang diduga bergerak atas perintah pihak desa melakukan perusakan terhadap tanaman yang hanya tinggal menghitung hari menuju masa panen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerugian Puluhan Juta dan Trauma Psikis

Aksi represif ini tak hanya menghanguskan modal usaha, tetapi juga meninggalkan luka batin yang mendalam. Untung memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp 90.000.000.

Namun, bagi Untung, nilai uang tidak sebanding dengan trauma yang dialami orang tuanya.

“Orang tua saya sampai menangis bersimpuh di lokasi memohon agar perusakan dihentikan, tapi mereka tetap lanjut. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkap Untung dengan nada bergetar.

Menanti Ketegasan Polres Tegal

Ketidakpastian hukum kini menjadi beban tambahan. Meski laporan telah masuk sejak lama, progres penyidikan di Polres setempat dirasa belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Saat mendatangi Mapolres baru-baru ini untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Untung kembali diminta menunggu. Padahal, saksi-saksi kunci seperti Musa dan Tobiin menyatakan siap memberikan keterangan utuh mengenai peristiwa di lapangan.

Harapan pada Kapolres: Jangan Biarkan Rakyat Kecil Tergilas

Melalui jalur media, Untung menitipkan pesan terbuka kepada Kapolres Tegal. Ia berharap ada intervensi langsung agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Menurutnya, lahan negara seharusnya dikelola dengan kebijaksanaan, bukan dengan tindakan arogan yang menindas rakyat.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolres untuk membantu menangani kasus ini seadil-adilnya. Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Yang salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan: Teguh

DEPOK, DN-II Tekanan terhadap percepatan penyidikan kasus dugaan penggelapan yang menjerat tersangka RH, oknum tokoh ormas kepemudaan di Sukabumi, semakin menguat. Kuasa hukum Koperasi Pegawai Pengayoman (KPP) meminta penyidik Polres Sukabumi tidak membatasi penanganan perkara hanya pada satu pihak.

​Desakan ini muncul setelah nama YPR, mantan pegawai Lapas Warungkiara, mencuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai pihak yang diduga turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

​Fakta Baru dalam BAP

​Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum KPP dan Kalapas Kelas IIA Warungkiara, menegaskan bahwa penyidik harus segera melakukan pengembangan penyidikan. Menurutnya, keterangan saksi yang menyebut keterlibatan pihak lain merupakan fakta hukum yang tidak boleh diabaikan.

​”Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak semata apabila terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain. Kami meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa saudara YPR agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Lilik saat memberikan keterangan di Kantor Kasihhati Law Firm, Selasa (17/3/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rekam Jejak Terlapor YPR

​Diketahui, YPR merupakan ASN yang pernah menjabat sebagai Pengelola Hasil Kerja di Lapas Warungkiara hingga 2 Mei 2025. Setelah itu, ia menjalani penugasan sementara (BKO) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, dan sejak 15 September 2025 kembali bertugas di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.

​Lilik memaparkan bahwa penyebutan nama YPR dalam BAP adalah kunci untuk membuka rangkaian peristiwa penggelapan sapi milik koperasi pegawai secara utuh.

​”Setiap keterangan saksi yang menyebut pihak tertentu harus ditindaklanjuti guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan materiil dalam perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum secara menyeluruh,” tegas Lilik.

​Harapan terhadap Transparansi Polri

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sukabumi mengenai rencana pemanggilan YPR.

​Di sisi lain, pihak pelapor berharap Polres Sukabumi bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari kesan adanya penanganan perkara yang dilakukan secara setengah hati atau tidak tuntas.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip keberimbangan informasi.

​(Tim/Red)

​JAKARTA, DN-II Dugaan praktik penipuan dan manipulasi dokumen dalam proyek infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, sebuah proyek rehabilitasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menjadi sorotan setelah adanya somasi hukum terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dan kerugian materiil mencapai miliaran rupiah. (17/3/2026).

​Kantor Hukum Adv. Dr. H. Nisan Radian, SH., S.Akun., MH., M.Pd mewakili kliennya, PT. Darmawan Putera Pratama, telah melayangkan surat peringatan (somasi) kepada seorang oknum berinisial H yang bertugas di instansi terkait.

​Berdasarkan dokumen somasi nomor 036/S/NR-99/III/2026 dan didukung oleh salinan dokumen Surat Pesanan (SP) Paket Pekerjaan Rehabilitasi SS Srengseng CS di Jatiluhur, permasalahan ini bermula dari janji proyek tersebut.

Dalam dokumen Surat Pesanan (SP) nomor 06.498136.FC.5036.RBS.008.074.C tertanggal 24 Juni 2025 yang diduga dipalsukan, tertera nilai kontrak “Nama Produk”: “RGG 52959979 Rehabilitasi SS Sarengseng CS di Jatiluhur Provinsi Jawa Barat, Kab. Tersebar, 10 KM; 3709 Ha; F; K; SYC.” dengan Total Harga sebesar Rp56.470.000.000,00 (Lima Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Nilai kontrak yang sangat besar inilah yang diduga menjadi daya tarik utama untuk mengelabui korban.

Diduga terdapat penggunaan dokumen tidak sah atau palsu dalam proses administrasi proyek, termasuk penggunaan nama dan logo instansi pemerintah (Kementerian PUPR dan Ditjen Sumber Daya Air) untuk meyakinkan korban. Nama perusahaan korban, PT. Darmawan Putera Pratama, juga dicatut tanpa hak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak korban mengaku telah mengeluarkan dana dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.496.554.200,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah). Kerugian ini timbul akibat rangkaian tipu muslihat yang dilancarkan oknum H, yang menggunakan dokumen fiktif tersebut sebagai dasar untuk meminta uang muka proyek atau biaya lainnya.

Terduga berinisial H dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai KUHP Pasal 378 (Penipuan), Pasal 372 (Penggelapan), dan Pasal 263 (Pemalsuan Surat), serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

​Kuasa hukum korban menyatakan telah memberikan peringatan keras kepada pihak terlapor untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan seluruh kerugian dana dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.


​”Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menempuh Jalur Hukum Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah (POLDA) setempat, serta melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi,” tegas Dr. Nisan Radian dalam suratnya.

​Tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan kepada Kepala BBWS Citarum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I sebagai bentuk laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau proyek fiktif yang mengatasnamakan instansi tersebut, dengan menunjuk pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Muhammad Farij Arif Riyanto, SE., ST / NIP. 198204082010121003 yang namanya dicantumkan dalam dokumen fiktif tersebut.

( Tim Red )

You cannot copy content of this page