TEGAL, DN-II Aktivitas perbaikan dan pemeliharaan kapal di galangan Tegal Shipyard Utama (TSU) mulai menunjukkan peningkatan signifikan memasuki awal tahun 2025. Galangan yang berlokasi di pesisir Tegal ini melaporkan bahwa kuota antrean untuk proses docking (naik dok) telah terisi penuh hingga bulan Februari mendatang. (6/1/2026).
Staf Administrasi TSU, Mudi, menjelaskan bahwa galangan seluas 4.000 meter persegi tersebut saat ini difokuskan untuk melayani kapal-kapal dengan kapasitas hingga 20 Gross Tonnage (GT). Dengan kapasitas lahan yang ada, TSU mampu menampung dua kapal secara bersamaan dalam satu periode pengerjaan.
“Dalam satu bulan, rata-rata kami bisa menyelesaikan pengerjaan dua kapal. Saat ini, untuk bulan Februari saja bloknya sudah penuh dipesan oleh para pemilik kapal,” ujar Mudi saat ditemui di lokasi galangan.
Persiapan Menjelang Musim Melaut
Tercatat hingga awal Januari 2025, sudah ada sembilan kapal yang masuk dalam daftar tunggu. Mudi menambahkan bahwa tren peningkatan pendaftaran ini biasanya dipicu oleh persiapan para pemilik kapal menjelang masa operasional tertentu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Rata-rata ini kapal persiapan untuk musim setelah puasa. Langganan tetap kami seperti armada milik Pak Toni, Pak Anto, hingga Haji Tambari sudah mendaftarkan kapal-kapal mereka untuk segera naik dok,” lanjutnya.
Sistem Operasional dan Layanan
Mengenai sistem biaya, TSU menerapkan tarif harian per kapal selama proses sandar di dok. Namun, untuk pengerjaan teknis seperti pengelasan dan pengecatan, galangan ini menggunakan sistem kolaborasi dengan tenaga ahli spesialis.
“Tugas kami di sini adalah mengelola pendaftaran serta proses naik-turunnya kapal. Untuk pengerjaan teknis seperti las, pengecatan, hingga perbaikan mesin, ada tim khusus sendiri yang standari di area dok,” jelas Mudi.
Estafet Kepemimpinan
Tegal Shipyard Utama merupakan galangan kapal yang memiliki sejarah panjang di Tegal, yang didirikan oleh almarhum Warjo, yang dikenal luas sebagai tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota dewan setempat. Saat ini, tongkat estafet kepemimpinan TSU diteruskan oleh putranya, Holid, guna memastikan keberlangsungan layanan bagi para nelayan dan pengusaha kapal di wilayah Tegal dan sekitarnya.
Reporter: Teguh
Bogor, DN-II Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di kediaman pribadi Hambalang, Bogor, pada Minggu (04/01/2026).
Pertemuan ini membahas sejumlah agenda strategis terkait investasi dan ekonomi berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan lima proyek hilirisasi yang akan dikelola oleh Danantara dengan total nilai investasi mencapai 6 miliar USD atau sekitar 100 triliun rupiah. Rencananya akan dilakukan groundbreaking pada awal bulan depan untuk proyek-proyek tersebut.
Selain hilirisasi, Presiden juga meninjau perkembangan proyek Waste to Energy yang berfokus pada penertiban pengelolaan sampah. Program ini dinilai tidak hanya mengurangi volume sampah terbuka, tetapi juga memberikan nilai tambah dari segi ekonomi.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
TEGAL, DN-II Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal memperketat pengamanan objek vital pelabuhan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan operasional di wilayah perairan Tegal hingga Brebes.
Koordinator Wilayah Keselamatan Berlayar dan Penjagaan Patroli KSOP Tegal, Dwi Yudha M., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan khusus ini berlangsung mulai 18 Desember hingga 5 Januari. Fokus utama kegiatan meliputi patroli bersama dan pengawasan intensif terhadap kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Timur Pelindo.
Antisipasi Kebakaran Jadi Prioritas
Belajar dari insiden tahun sebelumnya, pihak KSOP tahun ini memberikan perhatian khusus pada pencegahan kebakaran kapal. Salah satu aturan ketat yang diberlakukan adalah larangan aktivitas pengelasan di atas kapal saat sedang bersandar di pelabuhan.
“Pengelasan hanya diperbolehkan di area docking atau galangan. Jika kapal sedang sandar di pelabuhan, aktivitas tersebut sangat dilarang untuk menghindari risiko kebakaran,” ujar Dwi Yudha saat memberikan keterangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain pengawasan teknis, KSOP juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik kapal. Mereka diminta untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memastikan adanya penjaga malam di setiap kapal guna memantau kondisi keamanan secara terus-menerus.
Kapasitas Pelabuhan dan Dominasi Kapal Ikan
Meskipun Pelabuhan Timur Pelindo secara operasional difokuskan untuk kapal niaga, saat ini area tersebut justru didominasi oleh kapal-kapal ikan. Hal ini terjadi karena kapasitas di Pelabuhan Jongor milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melebihi daya tampung.
“Kapasitas labuh di sini sebenarnya sekitar 100 hingga 150 kapal. Karena di Jongor sudah tidak muat, banyak kapal ikan yang akhirnya menyewa tempat di sini,” jelasnya. Senin, (5/1/2026).
Meskipun saat ini tidak ada aktivitas bongkar muat untuk kapal niaga, kehadiran kapal-kapal ikan yang menyewa lahan sandar tersebut tetap memberikan kontribusi bagi pendapatan melalui skema sewa lahan yang berlaku.
Pihak KSOP Tegal memastikan akan terus melakukan kontrol dan koordinasi dengan instansi terkait agar situasi di objek vital pelabuhan tetap kondusif hingga berakhirnya masa libur awal tahun.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Pengelolaan fasilitas tambat kapal bagi nelayan di wilayah kerja PT Pelindo (Persero) Regional Tegal menyimpan tantangan tersendiri. Meski melayani ribuan kapal setiap tahunnya, pendapatan yang dihasilkan dari sektor ini ternyata belum mampu menutupi biaya operasional, bahkan cenderung mengalami kerugian. (5/1/2025).
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Pelindo Tegal, Tri Sugiyatno, saat memberikan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme tambat labuh di wilayah Pelindo baru-baru ini.
Mekanisme Sewa Berdasarkan Tonase
Tri menjelaskan bahwa sebagai penyedia fasilitas, Pelindo menerapkan tarif sewa lahan atau tambatan yang disesuaikan dengan ukuran kapal atau Gross Tonnage (GT) serta durasi sandar.
“Syaratnya cukup melapor. Karena Pelindo adalah penyedia fasilitas, maka dikenakan biaya sewa. Besaran tarifnya sesuai GT dan lama sandar kapal,” ujar Tri. Sebagai gambaran, ia menyebutkan bahwa untuk kapal berukuran 30 GT, biaya paket yang dikenakan sekitar Rp500.000 untuk durasi 7 hari. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keamanan Kapal: Tanggung Jawab Siapa?
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait risiko kebakaran kapal yang sempat terjadi, Tri menekankan pentingnya kehadiran Anak Buah Kapal (ABK) yang berjaga selama kapal bersandar. Ia menyayangkan kebiasaan beberapa pemilik kapal nelayan yang meninggalkan kapal dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.
“Idealnya, di mana pun kapal berada harus ada orang yang berjaga. Seringkali kunci ditinggal begitu saja. Kalau terjadi apa-apa, orang yang tidak paham pelabuhan cenderung menyalahkan pengelola, padahal standar keamanannya harus ada ABK yang stand by,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan Pelindo terbatas pada penyediaan jasa fasilitas. Adapun urusan kelaikan laut dan administrasi surat-menyurat merupakan otoritas dari pihak KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan).
Operasional yang Merugi
Meski mencatat sekitar 1.000 kunjungan kapal per tahun, dengan rata-rata 100-an kapal nelayan yang sandar secara rutin, pendapatan dari sektor ini di Tegal diklaim belum menguntungkan.
Tri mengungkapkan bahwa sumber pendapatan utama Pelindo sebenarnya berasal dari aktivitas bongkar muat barang, yang sayangnya sudah vakum selama tujuh tahun terakhir di Pelabuhan Tegal.
“Sebenarnya kalau di Tegal ini hitungannya rugi karena kapalnya kecil-kecil. Pendapatan terbesar itu harusnya dari bongkar muat, tapi di sini sudah tidak ada kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Lahan dan Kontribusi Daerah
Selain masalah operasional pelabuhan, Tri juga menyinggung status lahan Pelindo yang saat ini banyak digunakan untuk kepentingan publik dan disewa oleh pemerintah daerah, salah satunya kawasan Pantai Alam Indah (PAI).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan perjanjian, lahan PAI disewa oleh Pemerintah Kota Tegal hingga tahun 2028. Tri menekankan bahwa selama lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintah dan tidak bersifat komersial, maka tidak ada beban biaya. Namun, jika lahan tersebut dikomersialkan, maka wajib memberikan kontribusi kepada negara.
Reporter: Teguh
Mafia Solar di Toraja Utara Gentayangan: BBM Subsidi Diduga Disedot Truk Tangki Industri ke Morowali
TORAJA UTARA,, DN-II Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.
Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros
Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.
Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.
*Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*
Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.
Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.
Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.
Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).
*Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*
Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi/Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KOLAKA, SULAWESI TENGGARA, DN-II— Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kolaka kini berada di titik nadir. Hingga Minggu (4/1/2026), penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Oko-Oko jalan di tempat. Ketiadaan garis polisi (police line) di lokasi sengketa menjadi tanda tanya besar, sementara alat berat terus merangsek, meluluhlantakkan ruang hidup warga tanpa hambatan.
Hukum Mandul, Alat Berat Berkuasa
Hj. Muliati Menca Bora, pemilik sah lahan yang mengantongi sertifikat hukum, hanya bisa terpaku menyaksikan tanahnya rata dengan tanah. Tak sekadar penggusuran, aktivitas pengeboran masif mulai dilakukan di atas lahan pribadinya.
Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 385 KUHP tentang Stellionaat (penyerobotan tanah) dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
”Lokasi saya sudah hampir rata, bahkan sudah ada pengeboran. Ini sangat janggal. Aktivitas sebesar ini mustahil berjalan tanpa ‘restu’ atau perlindungan pihak tertentu. Saya menduga kuat ada keterlibatan aparat desa yang bermain di balik layar,” tegas Hj. Muliati dengan nada getir, Minggu (4/1/2026).
Dugaan Pengkhianatan Hasil Mediasi
Polemik ini sejatinya sempat dicarikan jalan tengah melalui mediasi di Kantor Desa Oko-Oko pada Selasa pekan lalu. Kesepakatannya jelas: Status Quo. Pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga ada penetapan titik koordinat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai pemegang sertifikat sah yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Hj. Muliati memegang teguh komitmen tersebut. Namun, pihak korporasi justru memilih jalur “premanisme” dengan melanggar kesepakatan secara sepihak. 
”Kesepakatan mediasi itu dikhianati. Mereka bilang tunggu BPN, tapi nyatanya lahan saya diserobot kembali sebelum Januari berakhir. Ini bukan sekadar sengketa, ini pelecehan terhadap hukum dan hak milik saya,” lanjutnya.
Kritik Pedas untuk Polres Kolaka: Presisi atau Formalitas?
Sorotan tajam tertuju pada kinerja penyidik Polres Kolaka. Meski laporan resmi telah masuk dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, tindakan di lapangan nihil. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan profesionalisme.
Kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1) dituding hanya “pemanis” administratif semata, karena tidak ada upaya nyata untuk menghentikan aktivitas (status quo) di lokasi.
”Penyidik datang, tapi hasilnya nol. Sampai detik ini tidak ada garis polisi. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Kami sengaja dibiarkan buta informasi,” cetusnya kecewa.
Langkah Hukum: Somasi untuk Aparat dan Korporasi
Enggan terus dizalimi, Hj. Muliati melalui kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum luar biasa. Somasi resmi akan dilayangkan kepada Polres Kolaka dan manajemen PT Rimau.
Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pengabaian laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas negara (undue delay).
”Saya menuntut keadilan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepada siapa rakyat mengadu? Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat bertarung sendiri melawan gurita korporasi,” tegasnya.
Menanti Nyali Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka masih bungkam seribu bahasa terkait alasan pembiaran aktivitas di lahan sengketa tersebut. Setali tiga uang, Pemerintah Desa Oko-Oko dan pihak PT Rimau juga belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini kini menjadi ujian publik bagi kredibilitas Polres Kolaka: Apakah mereka akan bertindak sebagai pelindung rakyat sesuai slogan Polri Presisi, atau justru menjadi penonton setia saat kekuatan modal menggilas hak warga kecil?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.
Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda
Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.
Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
\text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}
Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.
Addendum dan Kendala di Lapangan
Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.
Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.
Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK
Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.
“Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.
Catatan Kualitas Fisik
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.
Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.
Reporter: Teguh
Editor: Tim Prima
BANGGAI KEPULAUAN, DN-II Aroma busuk dugaan praktik korupsi menyengat dari pesisir Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum. Belum genap sebulan dinyatakan selesai, proyek Rekonstruksi Bangunan Pasang Surut yang didanai melalui dana Hibah BNPB (APBD Hibah 2024/2025) senilai Rp 3.326.078.195,95 kini kondisinya hancur lebur dan nyaris ambruk.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang menyedihkan sekaligus memalukan. Struktur beton yang seharusnya membentengi warga dari hantaman ombak, justru tampak terbelah dengan retakan raksasa di berbagai titik. Lebih parah lagi, bagian bawah bangunan (pondasi) terlihat rontok dan kosong, menyisakan rongga-rongga besar yang membuktikan betapa rapuhnya kualitas pengerjaan.
Yang paling menyita perhatian adalah sikap dingin dari pihak otoritas terkait. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek hibah BNPB ini, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak memberikan komentar apa pun.
Sikap bungkam sang Sekdis terkait robohnya tanggul tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai pemegang tongkat kendali komitmen proyek, sikap tidak responsif ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik dan semakin memperkental kecurigaan adanya “main mata” antara pihak dinas dan kontraktor pelaksana.
Struktur bangunan yang dikerjakan oleh CV. Bhineka Banggai Bersatu dengan supervisi dari CV. Babasal Teknik Consultant ini diduga kuat dikerjakan asal jadi. Foto-foto yang beredar memperlihatkan campuran material yang sangat meragukan,beton terlihat keropos dan diduga kuat tidak memenuhi standar mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ini bukan sekedar kerusakan alami. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dan kuatnya indikasi ‘sunat’ anggaran dalam material fisik. Dana 3,3 miliar rupiah seolah dibuang ke laut begitu saja,” tegas tokoh masyarakat setempat. 
Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Polisi melalui Unit Tipikor, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif:
Segera panggil dan periksa Direktur CV. Bhineka Banggai Bersatu.
Audit kinerja CV. Babasal Teknik Consultant yang dianggap mandul dalam pengawasan.
Minta pertanggungjawaban tegas dari Kadis PUPR selaku PPK yang memilih tutup mulut atas kerusakan ini.
Rakyat tidak butuh alasan klasik atau upaya tambal sulam yang hanya menutupi kebobrokan. Jika APH tidak segera bertindak, maka integritas penegakan hukum di Banggai Kepulauan patut dipertanyakan.
#BerantasKorupsi #BanggaiKepulauan #KorupsiInfrastruktur #BNPB #AuditProyekKombutokan #PPKBungkam
KOLAKA, DN-II Kinerja Polres Kolaka kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pasalnya, hingga Sabtu (3/1/2026), laporan dugaan penyerobotan lahan milik Hj. Muliati Menca Bora belum menunjukkan progres signifikan, meski aktivitas penguasaan lahan ilegal tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak akhir Desember lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penguasaan lahan tanpa hak ini dimulai sejak 26 Desember 2025 dan terpantau masih terus berlanjut hingga hari ini. Pembiaran ini memicu kekhawatiran akan terjadinya eskalasi konflik di lapangan jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas.
Kronologi dan Keluhan Pemilik Lahan
Hj. Muliati Menca Bora menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya secara sah, baik secara riwayat penguasaan maupun bukti administratif. Namun, sejak sepekan lalu, sejumlah pihak ditengarai merangsek masuk dan melakukan aktivitas fisik tanpa izin maupun dasar hukum yang jelas.
“Sejak tanggal 26 Desember sampai hari ini aktivitas di lokasi masih terus berjalan. Tetapi belum ada tindakan nyata dari aparat,” tegas Hj. Muliati saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menyayangkan lambannya respons kepolisian, mengingat dirinya telah menempuh jalur resmi. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana dan Perdata
Secara yuridis, tindakan penguasaan lahan tanpa hak ini melanggar berlapis aturan hukum di Indonesia. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjerat pelaku penyerobotan:
Aspek Pidana (KUHP): Pelaku dapat dijerat Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 385 ayat (1) tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Aspek Agraria (UUPA No. 5/1960): Melanggar Pasal 32 ayat (1) yang menjamin Hak Milik sebagai hak terkuat, serta Pasal 6 yang menegaskan fungsi sosial tanah tidak membenarkan penguasaan sewenang-wenang.
Aspek Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak lain.
Konstitusi: Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara tegas melindungi hak milik pribadi dari pengambilan paksa secara sewenang-wenang.
Desakan Publik dan Status Quo
Sejumlah tokoh masyarakat di Kolaka mulai menyuarakan keprihatinan. Publik menilai Polres Kolaka seharusnya bisa segera mengambil langkah taktis, seperti menetapkan status quo (penghentian sementara aktivitas di lokasi) untuk mengamankan objek sengketa sementara proses hukum berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kolaka, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, ketegasan aparat sangat dinantikan. Publik berharap Polres Kolaka bertindak transparan dan independen demi menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.
Tim Prima
Banjarnegara, DN-II Upaya menguatkan ekonomi desa terus dilakukan melalui kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., meninjau langsung pembangunan koperasi tersebut di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga, Jumat (2/1/2026).
Peninjauan dilakukan di empat desa, yakni Petambakan dan Semampir di Banjarnegara, serta Bajong dan Kembangan di Purbalingga. Kunjungan ini menjadi bentuk kepedulian TNI dalam mendampingi masyarakat desa membangun kemandirian ekonomi.
Di sela peninjauan, Danrem berdialog hangat dengan pemerintah desa, pengurus koperasi, dan warga. Ia menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar bangunan, melainkan ruang tumbuh bersama yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan profesional agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi warga dan menjawab kebutuhan masyarakat desa,” tuturnya.
Kepala Desa Petambakan menyambut baik pembangunan koperasi tersebut. Menurutnya, Koperasi Merah Putih sangat membantu penguatan ekonomi desa, khususnya bagi pelaku UMKM.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harapan serupa juga disampaikan warga yang menantikan kehadiran koperasi sebagai penopang usaha kecil mereka.
Selain meninjau pembangunan, Danrem juga menyerahkan bantuan kepada warga sebagai wujud perhatian dan kebersamaan TNI dengan rakyat. KDKMP diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Penrem 071)
Red
