Beranda » Business » Halaman 25

Business

BENGKULU TENGAH, DN-II Polemik pencemaran asap yang melibatkan PT Palma Mas Sejati (PMS) di Desa Talang Empat kini memasuki fase krusial yang menguji ketegasan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu. (25/12/2025).

Kunjungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah pada 24 Desember kemarin, yang berakhir dengan dalih keterbatasan kewenangan, dinilai publik sebagai bentuk birokrasi yang tidak responsif terhadap ancaman kesehatan masyarakat yang sedang berlangsung.

Keputusan untuk menunda transparansi hasil uji emisi hingga Januari 2025 menjadi anomali besar dalam penanganan krisis lingkungan. Secara teknis, setiap detik asap pekat keluar dari cerobong pabrik, warga dipaksa menghirup residu pembakaran yang berpotensi melampaui baku mutu partikulat di atas 150 \, \text{mg/Nm}^3 sebagaimana diatur dalam Permen LH No. 13/2012. Penundaan validasi data ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembiaran terhadap potensi pelanggaran Pasal 69 UU PPLH No. 32/2009 yang mengandung ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.

Logika pertanggungjawaban korporasi pun kini dipertanyakan. Langkah PT PMS yang mendistribusikan masker melalui skema bantuan sosial dinilai bukan sebagai solusi teknis, melainkan pengakuan implisit bahwa kualitas udara di wilayah tersebut memang telah melampaui ambang batas aman.

Secara yuridis, Pasal 88 UU PPLH mengamanatkan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), di mana korporasi wajib memulihkan dampak lingkungan dan menjamin kesehatan warga tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan jika aktivitasnya terbukti menimbulkan ancaman serius.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegagalan untuk segera mengaudit instalasi pengendali emisi, seperti sistem scrubber atau penyaring partikulat, bertentangan dengan mandat PP No. 22/2021. Situasi ini diperparah dengan pola koordinasi antar-instansi yang cenderung lambat, yang dalam perspektif tata kelola pemerintahan dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi. Hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang bersih, sesuai Pasal 33 UUD 1945, kini terbentur pada ego sektoral antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Sebagai langkah darurat, diperlukan verifikasi lapangan independen tanpa harus menunggu jadwal rutin birokrasi. Transparansi hasil uji lab dalam waktu singkat, penegakan sanksi administratif berupa pembekuan izin jika terbukti melanggar, serta kewajiban restitusi medis bagi warga terdampak adalah harga mati yang harus dipenuhi. Negara tidak boleh membiarkan korporasi beroperasi di atas penderitaan fisik masyarakat; pilihannya hanya satu, patuhi standar emisi secara total atau hentikan seluruh aktivitas produksi demi keselamatan publik.

Publisher -Red

MUARA BUNGO, DN-II Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disapa “dompeng” di Kabupaten Bungo semakin menunjukkan eksistensinya secara terang-terangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah tidak tersentuh hukum meski lokasinya berada di titik vital dan berdampak fatal pada infrastruktur publik.

​Kehancuran di Depan Mata

​Aktivitas penambangan emas ilegal berskala masif yang diduga kuat dimotori oleh oknum berinisial SDM ini tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga telah merusak ekosistem secara permanen. Lokasi tambang yang berada tepat di tepi bahu jalan as Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah—tepatnya di kawasan Simpang Bukit belakang Masjid Al-Hikam—kini mengancam stabilitas jalan aspal utama.

​Padahal, jalur tersebut merupakan akses vital dan urat nadi transportasi menuju Bandara Muara Bungo. Jika dibiarkan, abrasi akibat aktivitas dompeng akan memicu longsor yang berpotensi memutus akses ekonomi masyarakat luas.

​Dugaan Upeti dan Lemahnya Penegakan Hukum

​Berlangsungnya aktivitas ini secara kontinu memicu kecurigaan publik terkait adanya “upeti” atau setoran yang membuat para pelaku merasa kebal hukum. Keberadaan tambang di belakang tempat ibadah dan di pinggir jalan utama adalah bentuk nyata penghinaan terhadap supremasi hukum di wilayah hukum Polres Bungo.

​”Kami tidak butuh sekadar imbauan atau sosialisasi yang bersifat formalitas. Kami butuh tindakan nyata: penangkapan pelaku dan penyitaan alat berat di lokasi,” tegas salah satu perwakilan warga. “Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Bungo bisa dibeli oleh oknum tertentu.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tuntutan Masyarakat

​Kegagalan Polres Muara Bungo dalam melakukan penindakan represif memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. Oleh karena itu, Tim Redaksi bersama Perwakilan Masyarakat Peduli Bungo menyatakan tuntutan sebagai berikut:

  1. ​Mendesak Kapolda Jambi untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Muara Bungo yang dianggap gagal dan “mandul” dalam memberantas mafia PETI di Rimbo Tengah.
  2. ​Meminta Gakkum KLHK melakukan investigasi menyeluruh atas kerusakan lingkungan di area Simpang Bukit yang telah mengancam fasilitas publik.
  3. ​Menuntut penangkapan pemilik modal berinisial SDM tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa tidak ada individu yang berada di atas hukum.

​Hormat Kami,

Tim Redaksi / Perwakilan Masyarakat Peduli Bungo

​Tembusan:

  • ​Kapolri / Divisi Propam Mabes Polri
  • ​Presiden Republik Indonesia
  • ​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jambi, DN-II Pembangunan Taman Kota di eks kantin PKK Kecamatan Bangko kini bertransformasi dari proyek estetika menjadi monumen kegagalan manajemen. Proyek senilai Rp 3,09 miliar ini tidak hanya melampaui tenggat waktu, tetapi juga ditengarai menabrak berbagai regulasi keselamatan kerja dan standar teknis

Proyek pembangunan taman kota senilai Rp 3.095.897.000 bersumber dari APBD Merangin resmi mangkrak. Selain kegagalan penyelesaian fisik, ditemukan pelanggaran serius terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan ketidakpatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penggunaan pagar terpal yang tidak standar.

Tanggung jawab utama berada pada CV DD Kontraktor selaku pelaksana dan Archipta Consultindo sebagai konsultan pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi supervisi. Ketegasan pemerintah daerah juga dipertanyakan setelah teguran Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK, Sadaruddin, diabaikan mentah-mentah oleh pelaksana.

Berlokasi di titik strategis pusat kegiatan masyarakat, yakni eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Tepat pada 24 Desember 2025, yang merupakan hari ke-90 sekaligus batas akhir (deadline) kontrak kalender sejak ditandatangani pada 24 September 2025. Proyek berakhir dengan status belum selesai di tengah cuaca ekstrem.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterlambatan ini bukan sekadar masalah waktu, melainkan integritas. Muncul dugaan adanya “bekkingan” kuat di balik kontraktor sehingga mereka berani mengabaikan peringatan resmi dinas terkait APD pekerja. Selain itu, pengerjaan yang dipaksakan saat musim hujan berisiko tinggi merusak kualitas struktur beton dan kepadatan timbunan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan di masa depan.

Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas (seperti pemutusan kontrak atau denda maksimal), kualitas infrastruktur Merangin akan terus merosot. LSM Sapurata dan Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) telah mengancam akan melakukan aksi massa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pengawasan proyek di Kabupaten Merangin.
Catatan Kritis:

Proyek ini adalah cermin buruknya sinergi antara pengawasan dinas dan komitmen rekanan. Uang rakyat sebesar 3 miliar rupiah terancam menjadi sia-sia jika bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi spesifikasi akibat pengerjaan yang terburu-buru (kejar tayang) di bawah guyuran hujan tanpa pengawasan ketat.

Reporter Gondo I
Tim Redaksi Prima

SERANG, DN-II Di balik seremoni administratif serah terima barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyeruak aroma dugaan skandal besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala masif. Sebuah kapal yang dilelang sebagai “besi tua” (metal scrap) disinyalir menyimpan komoditas bernilai tinggi: 300 ton timah hitam yang diduga menguap ke pasar gelap tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Transaksi Rp19 Miliar yang Menyalahi Prosedur PNBP?

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan 1 lot metal scrap berbentuk bangkai kapal kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama. Namun, transaksi ini menyimpan keganjilan fatal pada aliran dananya. (24/12/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan nilai lelang sebesar Rp19 Miliar diduga belum disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan masih mengendap di rekening bank swasta. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa semua penerimaan negara harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara tepat waktu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pejabat yang sengaja membiarkan uang negara tidak segera disetorkan dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana.

Misteri “Isi Lambung” dan Delik Penggelapan dalam Jabatan

Misteri paling krusial muncul saat pemotongan bangkai kapal dimulai. Ditemukan muatan timah hitam seberat kurang lebih 300 ton yang tidak tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 yang diterbitkan KPKNL Serang.

Secara hukum, jika timah tersebut tidak tercatat namun ikut “terbawa” dalam penjualan besi tua, maka terjadi potensi tindak pidana:

Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001): Adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Selisih harga antara “besi tua” dan “timah hitam” merupakan kerugian nyata bagi negara.

Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Mengingat barang tersebut berada dalam penguasaan pejabat publik karena fungsinya, namun dialihkan secara tidak sah.

“Jika muatan kapal (timah) tidak masuk dalam objek lelang namun ikut diserahkan atau dibiarkan diambil oleh pemenang lelang, ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan konspirasi pidana,” ujar pengamat hukum yang memantau kasus ini.

Pejabat Penandatangan di Tengah Sorotan

Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut secara resmi ditandatangani oleh dua pejabat teras Kejari Serang:

Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)

Serta diketahui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. Keterlibatan para pejabat ini dalam menandatangani BAST atas objek yang diduga “tidak sesuai dengan isi sebenarnya” memicu tanda tanya besar mengenai fungsi kontrol dan integrasi data barang rampasan.

Bungkamnya Pihak Berwenang

Hingga Selasa, 23 Desember 2025, upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak tidak memberikan respons resmi.

Sikap bungkam ini kontras dengan semangat transparansi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik kini mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan KPK untuk turun tangan memeriksa dugaan “penumpang gelap” 300 ton timah hitam ini sebelum jejak materilnya hilang sepenuhnya di pasar gelap. (Tim Prima)

BANYUMAS, DN-II Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol matinya keadilan ekologi dan energi. Tambang yang diduga kuat milik oknum anggota DPR-RI berinisial W (Fraksi Partai Demokrat) ini ditengarai melakukan praktik “dosa berlapis”: merusak lingkungan hidup, diduga beroperasi tanpa kepatuhan izin yang benar, hingga menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan pribadi.

Alam Hancur, Rakyat Terancam Bencana

Meski pihak dinas terkait menyebut adanya izin seluas 5,3 hektare, fakta di lapangan menunjukkan keresahan warga yang tak terbendung. Penolakan masif muncul karena aktivitas pengerukan tanah ini dinilai menghancurkan ekosistem dan mengundang ancaman bencana alam bagi pemukiman warga.

Pimpinan Redaksi LIN-RI.com, Trianto, menegaskan bahwa legalitas administratif seringkali hanya menjadi kedok. “Izin di atas kertas tidak bisa menggantikan alam yang rusak. Jika tambang ini mengabaikan aspek kelestarian dan tetap dipaksakan meski warga menolak, maka patut diduga ada ambisi pribadi yang diletakkan di atas keselamatan nyawa rakyat,” cetusnya pedas.

Skandal Solar: Elite Punya Tambang, Rakyat Punya Antrean

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ironi semakin memuncak saat investigasi lapangan menemukan dugaan kuat bahwa alat berat di lokasi tambang tersebut menggunakan Solar Subsidi (JBT). BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat ekonomi lemah, justru “dihisap” oleh mesin-mesin pengeruk kekayaan milik oknum legislator tersebut.

“Ini benar-benar keterlaluan. Seorang wakil rakyat berinisial W diduga membiarkan bisnisnya merampok jatah energi rakyat kecil. Sudah alamnya dirusak, subsidi jalannya pun dimaling. Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstituen di Banyumas,” tegas Trianto.

Kritik Tajam: Pengawasan Hanya Sandiwara?

Trianto juga menyoroti kinerja BPH Migas dan aparat penegak hukum yang terkesan “melempem” menghadapi figur politik. Ia menduga adanya pengondisian jadwal pengawasan yang membuat para pemain tambang ilegal atau penyalahguna BBM subsidi bisa selalu lolos dari jerat hukum.

“Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh pedagang eceran, tapi bertekuk lutut di hadapan pemilik tambang yang punya kartu anggota dewan. Jika BPH Migas dan Polri tetap diam, masyarakat berhak curiga ada ‘main mata’ di balik layar,” tambahnya.

Tuntutan Penutupan dan Audit Total

Masyarakat dan pegiat kontrol sosial mendesak pemerintah pusat untuk segera:

Menghentikan total aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan ditolak warga.

Melakukan audit investigatif terhadap asal-usul BBM yang digunakan alat berat di lokasi tersebut.

Mendesak MKD DPR RI untuk memanggil oknum berinisial W atas dugaan praktik bisnis yang menabrak aturan hukum dan etika publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

MENDESAK BERTINDAK SEGERA :
# Presiden Republik Indonesia;
# Ketua DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD);
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI;
# Menteri Lingkungan Hidup RI;
# Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas);
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri);
# Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI);
# Ketua Ombudsman Republik Indonesia;
# DPP Partai Demokrat.

Publisher -Red

BANGGAI LAUT, DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan pungutan Galian C di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, kini memasuki fase kritis. Ali Sopyan, yang membawa panji RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyoroti tajam dugaan skandal pajak ganda yang telah berlangsung selama 12 tahun. Praktik ini dituding menjadi ajang memperkaya diri oknum pejabat di tengah “kemandulan” pengawasan aparat penegak hukum setempat.

Premanisme Birokrasi dan Pemerasan Terstruktur

Selama lebih dari satu dekade, birokrasi daerah diduga kuat menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha. Investigasi lapangan mengungkap adanya perbedaan kontras antara aturan hukum dengan praktik di lapangan yang dijalankan oknum dinas terkait:

Penyimpangan Objek Pajak: Secara regulasi, beban pajak Galian C seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia material (pemilik tambang). Namun, birokrasi justru menyasar kontraktor sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka hanyalah pembeli.

Praktik Pajak Ganda (Double Taxation): Kontraktor dipaksa membayar iuran Galian C saat pencairan dana, meskipun material tersebut dibeli dari sumber yang (seharusnya) sudah dikenakan pajak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pemerasan terstruktur yang merusak iklim investasi daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyanderaan Anggaran: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan paksa justru saat proses pencairan termin proyek. Praktik “penjagalan” di meja birokrasi ini memanfaatkan posisi tawar kontraktor yang mendesak membutuhkan anggaran kerja.

Kesaksian Internal: “Kesalahan yang Disengaja”

Indikasi malpraktik ini diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat internal instansi pendapatan daerah berinisial FK. Ia membenarkan adanya penyimpangan yang telah mengakar tersebut.

“Ini adalah kesalahan fatal. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah menjadi kebijakan sah demi kepentingan kantong pribadi oknum tertentu,” tegas FK.

Pertanyaan besar yang muncul adalah: Ke mana aliran dana pungutan menyimpang ini selama belasan tahun? Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengalir melalui jalur gelap sebagai “upeti” kolektif.

Tuntutan RAMBO kepada Satgasus Merah Putih dan Pusat

Mengingat lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah, RAMBO mendesak langkah darurat dari Pemerintah Pusat:

Intervensi Satgasus Merah Putih & KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun ke Banggai Laut guna memutus mata rantai pungutan ilegal ini.

Audit Forensik BPK RI: Menuntut audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C selama 12 tahun terakhir serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.

Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berat dan mendesak aparat hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pendapatan daerah cenderung bungkam. Sikap ini menjadi sinyal kuat adanya kejahatan anggaran skala besar yang sedang ditutupi. Publik Banggai Laut menuntut transparansi; hukum tidak boleh tumpul untuk melindungi perampokan hak pelaku usaha dan uang negara.

Editor/Publisher: Red PRIMA

BENGKULU, DN-II Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang memberikan “napas” selama 30 hari bagi Restoran Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbahnya memicu kecaman keras. (23/12/2025).

Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk kompromi birokrasi yang mengabaikan penderitaan nyata warga yang setiap hari terpaksa terpapar air sumur bercampur bakteri tinja (fecal coliform).

Waktu satu bulan yang diberikan DLH dianggap terlalu mewah dan tidak masuk akal. Secara teknis, setiap detik restoran tetap beroperasi, setiap detik pula limbah baru diproduksi dan merembes ke tanah. Pemerintah Kota Bengkulu seolah menutup mata bahwa selama “masa perbaikan” tersebut, warga tetap mandi, mencuci, dan hidup dengan ancaman penyakit akibat air sumur yang asam (pH 5,6) dan penuh bakteri.

“Di mana hati nurani pemerintah? Memberi waktu 30 hari untuk perbaikan administratif sementara membiarkan masyarakat ‘meminum’ limbah setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan publik,” tegas suara kritis masyarakat.

Ada aroma kuat bahwa sanksi administratif ini digunakan sebagai tameng untuk menghambat proses pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang merusak sumber air warga adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran izin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Patut dicurigai bahwa tenggat waktu yang panjang ini hanyalah upaya untuk memberikan jalan mulus bagi pengusaha guna “merapikan” bukti-bukti di lapangan. Padahal, unsur pidananya sudah terpenuhi secara nyata melalui hasil laboratorium DLH sendiri. Menunggu administrasi selesai sementara pidana sedang berjalan adalah bentuk ketidakadilan yang dipelihara.

Publik menuntut ketegasan: Mengapa operasional tidak dihentikan seketika? 1. Hukum Seolah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Investasi: Jika warga kecil yang mencemari lingkungan, tindakan tegas biasanya cepat diambil. Namun, terhadap korporasi besar seperti Mie Gacoan, pemerintah tampak ragu dan lebih memilih prosedur surat-menyurat yang bertele-tele.

Membiarkan sebuah usaha tetap beroperasi di tengah bukti pencemaran yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. DLH seharusnya menjadi garda depan kesehatan warga, bukan konsultan perbaikan bagi pengusaha nakal.

Masyarakat mendesak agar:

1. Restoran Mie Gacoan disegel total hingga proses sterilisasi sumur warga selesai dan IPAL terbukti aman 100%.

2. Aparat Penegak Hukum (Gakkum) segera masuk tanpa menunggu “izin” dari proses administratif DLH.

3. Ganti rugi nyata harus segera dibayarkan tanpa menunggu kajian yang memakan waktu lama.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal demi mulusnya operasional sebuah bisnis. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, publik patut bertanya: ada apa di balik waktu satu bulan ini?”

Publisher -Red

BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, sedikitnya lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang merupakan urat nadi transportasi Provinsi Jambi.

Aktivitas yang berlokasi di kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pantauan lapangan hingga Minggu (21/12/2025), para pelaku secara terbuka mengoperasikan mesin dompeng untuk menyedot tanah, yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam integritas struktur jalan nasional.

Landasan Hukum dan Pelanggaran

Aktivitas ini bukan sekadar isu sosial, melainkan tindak pidana murni yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dijerat dengan Pasal 158 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Penggunaan merkuri dan perusakan bentang alam tanpa izin lingkungan melanggar Pasal 98 ayat (1) terkait perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

3. Regulasi Terkait Lahan Pribadi

Meskipun aktivitas dilakukan di atas tanah pribadi, pemilik lahan tetap terikat pada aturan bahwa kekayaan alam di bawah tanah dikuasai oleh negara. Pemilik lahan yang membiarkan atau menyewakan tanahnya untuk aktivitas ilegal dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana (Penyertaan) sesuai Pasal 55 KUHP.

Analisis Kritis: Tamparan bagi Penegakan Hukum

Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini mencerminkan kondisi kritis yang memerlukan perhatian segera karena tiga alasan utama:

Hilangnya Wibawa Aparat: Operasi yang dilakukan di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa pelaku tidak lagi merasa perlu “bersembunyi”. Hal ini mengindikasikan melemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Ancaman Infrastruktur Negara: Lokasi yang sangat dekat dengan akses jalan nasional mengancam stabilitas struktur tanah. Risiko abrasi dan longsor akibat penggalian liar ini berpotensi memutus akses logistik provinsi, di mana biaya perbaikannya akan jauh melebihi nilai ekonomi emas yang dihasilkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyalahgunaan Hak Atas Tanah: Dalih “tanah pribadi” seringkali menjadi tameng. Namun secara hukum, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin lingkungan dan izin usaha yang ketat guna memastikan keberlanjutan alam bagi masyarakat luas, bukan hanya keuntungan segelintir oknum.

Desakan Tindakan

Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian Resor (Polres) Bungo didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan represif berupa penutupan lokasi serta penyitaan alat kerja. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan praktik serupa di lokasi lain.

Negara tidak boleh kalah oleh oknum perusak lingkungan. Ketegasan aparat dinanti sebelum akses jalan lintas tersebut benar-benar runtuh akibat kerakusan penambang ilegal.

Tim Redaksi Prima

BREBES, DN-II Industri pemotongan unggas di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang berlokasi di Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, kini telah resmi mulai beroperasi setelah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasinya.

Pimpinan CV Agung Freshindo, Agung Sugiarto, mengonfirmasi bahwa operasional RPU tersebut telah berjalan selama beberapa hari terakhir sebagai tahap uji coba.

“Iya benar, sudah beroperasi. Kemarin kami sudah melakukan testing selama dua hari,” ujar Agung saat memberikan keterangan pada Senin (22/12/2025).

Kepatuhan Administrasi dan Pajak

Menanggapi isu mengenai kelengkapan izin dan administrasi, Agung menegaskan bahwa pihaknya telah kooperatif dalam memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Segala bentuk kewajiban, mulai dari setoran pajak hingga denda yang sempat menjadi catatan, telah diselesaikan sepenuhnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Seluruh kewajiban administrasi sudah dipenuhi, baik itu pajak, denda, maupun persyaratan lainnya. Semuanya sudah klir,” tegasnya.

Rencana Peresmian oleh Bupati

Meskipun sudah mulai beroperasi secara teknis, pihak pengelola tengah mempersiapkan acara peresmian (grand opening) yang lebih formal. Agung berencana mengundang Bupati Brebes serta jajaran terkait untuk meresmikan fasilitas ini secara langsung.

Namun, mengingat saat ini sudah memasuki penghujung tahun dan banyaknya pihak yang sedang mengambil cuti akhir tahun, agenda peresmian tersebut kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2026.

“Saya berencana mengadakan peresmian dengan mengundang Ibu/Bapak Bupati. Saat ini acaranya sedang kami siapkan. Kemungkinan tahun depan, karena tanggung kalau sekarang, banyak yang sudah cuti,” tambah Agung.

Ia juga berjanji akan merangkul awak media dalam acara peresmian tersebut agar informasi mengenai kehadiran RPU ini dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. “Insyaallah nanti acara peresmiannya saya undang teman-teman media juga,” tutupnya.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Gelombang kemarahan publik terus memuncak dalam beberapa hari terakhir menyusul viralnya video diskriminasi terhadap seorang nenek di sebuah gerai roti. Senin, (22/12/2024).

Meski video tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman masif, belum ada tindakan tegas terhadap gerai yang secara kaku menolak lembaran-lembaran uang tunai milik sang nenek demi memaksakan penggunaan QRIS. Insiden ini adalah potret kelam di mana kemanusiaan telah mati di tangan sistem digital yang diskriminatif dan arogan.

Sangat tidak manusiawi ketika seorang lansia, yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap teknologi digital, dihalangi hak dasarnya untuk membeli makanan. Lembaran-lembaran uang tunai di tangan sang nenek adalah bukti ketaatannya sebagai warga negara dalam menggunakan alat pembayaran sah yang dijamin negara. Namun, ia justru dipermalukan dan ditolak hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau dompet digital.

Ini adalah bentuk penindasan ekonomi yang dibalut modernitas. Memaksa rakyat kecil untuk tunduk pada teknologi yang tidak mereka jangkau hanya untuk urusan perut adalah pelanggaran serius terhadap Sila Kedua dan Kelima Pancasila.

Merespons keresahan publik yang telah viral selama beberapa hari ini, kami mendesak Menteri Keuangan selaku penjaga kedaulatan mata uang negara untuk segera:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Memberikan Tindakan Nyata: Mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa Rupiah dalam bentuk lembaran adalah simbol kedaulatan negara yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI tanpa pengecualian.

– Menjamin Keadilan Transaksi: Menteri Keuangan harus memastikan bahwa transformasi digital tidak boleh membunuh fungsi uang tunai, karena uang tunai adalah instrumen ekonomi paling inklusif bagi rakyat kecil dan lansia.

Kami meminta Kepolisian RI untuk berhenti berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas:

– Tegakkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011: Berdasarkan Pasal 23, setiap orang dilarang menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran. Pelanggaran ini adalah tindak pidana dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

– Proses Hukum Gerai Terkait: Segera lakukan pemanggilan dan beri sanksi kepada gerai yang ada dalam video viral tersebut. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kebijakan korporasi yang menabrak Undang-Undang.

Kemanusiaan harus berada di atas teknologi. Hukum hadir untuk melindungi mereka yang tidak paham digital, bukan membiarkan mereka tersisih. Jika lembaran-lembaran uang tunai yang sah tidak lagi mampu membeli roti bagi seorang nenek, maka kedaulatan hukum dan ekonomi kita sedang dalam ancaman serius.

TEGAKKAN KEDAULATAN RUPIAH, KEMBALIKAN NURANI KEMANUSIAAN!

Publisher -Red PRIMA

You cannot copy content of this page