PURWAKARTA, DN-II Praktik lancung oknum aparat Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terkuak. Selama bertahun-tahun, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak menerima haknya lantaran Kartu ATM dikuasai oleh oknum aparat desa.
Kasus ini mencuat setelah warga melakukan pengecekan rekening koran ke bank terkait. Hasilnya mengejutkan; dana bantuan sosial tetap mengalir namun tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Pengakuan Melalui Surat Pernyataan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum aparat berinisial (Jk Ad) telah menandatangani surat pernyataan dan kesepakatan pada Selasa (13/01/2026). Dalam surat tersebut, ia mengakui telah mengambil dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik warga sebesar Rp 200.000 per bulan.
Total uang yang dikembalikan kepada lima orang warga (Aj, Rk, Sm, HD, dan ID) mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 38.000.000. Ironisnya, setelah pengembalian tersebut, oknum bersangkutan diduga mendatangi rumah warga untuk meminta tanda tangan kesepakatan agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis: Pidana Tetap Berjalan
Meski oknum telah mengembalikan kerugian uang, secara hukum hal tersebut tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat pelaku:
UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 2 atau Pasal 3: Terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 4: Menegaskan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.” Artinya, proses hukum di Polres Purwakarta seharusnya tetap berjalan. 
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 374: Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 378: Penipuan (jika terdapat rangkaian kebohongan dalam penguasaan kartu ATM warga).
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 43: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 500.000.000.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kinerja Aparat Penegak Hukum Dinanti
Warga berinisial (D) menyatakan bahwa upaya “damai” yang dilakukan oknum merupakan bentuk intimidasi halus agar warga bungkam. Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum aparat desa belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 15/01/2026.
Kini, publik menunggu ketegasan Polres Purwakarta. Jika aparat penegak hukum bergeming, maka kekhawatiran masyarakat mengenai “mandulnya” penegakan hukum terhadap korupsi dana bansos di wilayah ini akan semakin menguat.
(Asepheru & Team)
SALATIGA, DN-II Usai menjadi pembicara kunci dalam Talkshow bertajuk “Arah Baru Pembangunan Nasional” di Auditorium Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Senin (26/01/2026), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung berbagai produk inovasi karya civitas akademika kampus tersebut.
Didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin, serta Rektor UKSW Prof. Intiyas Utami, Wapres berkeliling melihat hasil riset unggulan yang dikembangkan oleh berbagai fakultas.
Inovasi Lintas Disiplin
Produk-produk yang dipamerkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari teknologi ramah lingkungan, pengembangan aplikasi digital untuk pelayanan publik, hingga produk kewirausahaan sosial yang berdampak langsung pada masyarakat.
Secara khusus, Wapres memberikan apresiasi tinggi terhadap kreativitas mahasiswa UKSW yang mampu mengintegrasikan teknologi robotika dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendukung sektor pertanian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kreativitas dan semangat inovasi seperti di UKSW inilah yang menjadi motor penggerak percepatan pembangunan nasional,” ujar Wapres di sela peninjauan.
Teknologi Pertanian Masa Depan
Salah satu inovasi yang mencuri perhatian adalah sistem inkubator tanaman cerdas. Inovasi lintas fakultas ini menggunakan algoritma AI untuk memantau suhu, kelembapan, dan intensitas cahaya secara otomatis guna memastikan kondisi optimal sebelum tanaman dipindahkan ke lahan terbuka. Hebatnya, sistem ini telah berhasil menembus kompetisi tingkat internasional.
Wapres menegaskan bahwa partisipasi aktif mahasiswa di ajang global bukan sekadar perlombaan, melainkan bukti nyata bahwa generasi muda Indonesia siap bersaing dan memberikan kontribusi konkret bagi kemajuan bangsa di era digital. (*)
Sumber: BPMI Setwapres
#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden
#UKSW
#InovasiMahasiswa
#IndonesiaMaju
BREBES, DN-II Di sudut Jalan Sultan Agung, tepat di bawah naungan Menara Air yang ikonik, aroma gurih bumbu dapur menyengat hidung setiap pelintas. Di balik kepulan asap minyak panas, jemari Untung (42) bergerak cekatan membalik adonan di atas wajan besar, Selasa (27/1/2026).
Pria asal Gandasuli, Kecamatan Brebes ini bukan sekadar pedagang kaki lima biasa. Ia adalah saksi bisu dinamika kota yang telah bertahan selama 13 tahun di titik yang sama, menjaga konsistensi rasa di tengah perubahan zaman.
Konsistensi di Tengah Deru Kota
Untung memulai langkahnya pada tahun 2013. Sejak saat itu, wajah kawasan Sultan Agung mungkin telah bersalin rupa, namun gerobak Mas Untung tetap menjadi destinasi setia bagi para pemburu kuliner hangat di sore hari.
“Alhamdulillah, sudah masuk tahun ke-13. Namanya jualan, omzet memang tidak menentu. Tapi kalau lagi ramai, bisa menyentuh angka Rp 500.000 per hari,” ujar Untung dengan nada rendah hati saat ditemui di sela kesibukannya melayani pelanggan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harga Merakyat, Kualitas Terjaga
Di tengah tren kenaikan harga pangan yang mencekik, Untung memilih untuk tetap “setia” pada kantong pelanggan setianya. Dengan harga Rp 1.000 per biji, ia menyajikan beragam varian yang menggugah selera: 
Varian Manis: Donat lembut dan Molen renyah.
Varian Gurih: Tahu, Tempe, Bakwan, hingga Cireng kenyal.
Bagi Untung, musim penghujan adalah “kawan akrab” yang membawa berkah, karena permintaan gorengan biasanya melonjak tajam saat rintik air mulai turun. Namun, ia juga sangat hafal dengan siklus tahunan usahanya. “Bulan Agustus biasanya paling sepi, itu masa ‘paceklik’ buat saya,” tambahnya.
Tantangan Fluktuasi Harga
Sebagai ayah dari dua anak yang masih duduk di bangku SMP dan SD, Untung harus memutar otak lebih keras untuk menyeimbangkan neraca dapurnya. Tantangan terberat saat ini bukanlah pada bahan baku utama seperti tepung, melainkan harga sayur-mayur dan bumbu dapur yang fluktuatif.
“Tepung cenderung stabil, tapi sayur dan bumbu naik terus. Mungkin pengaruh cuaca dan kendala distribusi karena sering terjadi longsor di daerah penghasil,” keluh Untung.
Harapan Untung tidak muluk-muluk. Ia tidak meminta bantuan modal besar, melainkan hanya satu: stabilitas harga bahan pokok. Baginya, setiap bakwan yang terjual adalah jaminan pendidikan bagi kedua buah hatinya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi, kegigihan Mas Untung menjadi pengingat bahwa dedikasi pada hal kecil—seperti menjaga kerenyahan gorengan—adalah cara mulia untuk menjaga mimpi keluarga tetap hidup.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TANGERANG, DN-II Proyek pemagaran senilai Rp 1,2 miliar milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang di Taman Royal 2, Cipondoh, kini memicu polemik hebat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR secara terbuka menyoroti legalitas lahan serta kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis.
Proyek yang didanai melalui APBD-P 2025 ini diduga kuat menabrak aturan hukum lantaran berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam sengketa. Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyatakan lokasi tersebut sebagai aset daerah dianggap sebagai langkah prematur dan berisiko tinggi.
Mutu Rendah dan Indikasi “Proyek Titipan”
Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., memaparkan temuan janggal terkait dokumen Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025. Proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp 1.284.739.296 ini hanya memiliki waktu pengerjaan singkat, yakni 30 hari kalender di pengujung tahun 2025.
“Mutu pengerjaannya sangat meragukan. Dengan anggaran lebih dari 1,2 miliar, hasilnya terlihat asal-asalan. Ini memicu tanda tanya besar: apakah ini proyek ‘titipan kilat’ yang dipaksakan hanya untuk menyerap anggaran di akhir tahun?” tegas Irwansyah dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Irwansyah menilai langkah Dispora terkesan ingin menciptakan fait accompli (fakta yang dipaksakan) untuk memperkuat posisi di atas lahan bermasalah. Ia memperingatkan adanya potensi kerugian negara yang nyata dalam kasus ini.
“Jika pengadilan membuktikan lahan ini milik ahli waris, maka pagar miliaran rupiah ini harus dibongkar. Ini bukan sekadar kecerobohan administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi karena menggunakan uang rakyat di atas lahan yang belum clean and clear,” tambahnya.
Somasi Ahli Waris: Kecam Tindakan “Koboi” Pemkot
Konflik ini kian meruncing setelah pihak ahli waris melalui Law Firm Akhwil & Partners melayangkan somasi keras. Kuasa hukum ahli waris, Akhwil, S.H., mengecam pernyataan Sekretaris Dispora Kota Tangerang, Helmiyati, yang bersikukuh lahan tersebut adalah aset resmi pemerintah.
“Berdasarkan surat klarifikasi nomor 177/S.PK/A&P/X/2025, lahan di Taman Royal 2 tersebut secara sah milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali. Tindakan Pemkot yang nekat membangun tanpa menyelesaikan sengketa adalah gaya ‘koboi’ yang mengangkangi supremasi hukum,” ujar Akhwil.
Menanti Transparansi Dispora
Hingga saat ini, publik mendesak transparansi dari Dispora Kota Tangerang terkait bukti sertifikasi lahan yang diklaim sebagai aset tersebut. Jika pemerintah daerah tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan secara otentik, proyek pemagaran ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.
Poin-Poin Utama Kontroversi:
Legalitas Lahan: Dibangun di atas lahan sengketa (Ahli Waris vs Pemkot).
Anggaran & Waktu: Nilai Rp 1,2 Miliar dengan durasi pengerjaan hanya 30 hari (akhir tahun).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kualitas Fisik: Hasil pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.
Risiko Hukum: Potensi kerugian negara jika bangunan harus dibongkar akibat kalah sengketa.
Tim Prima
BREBES, DN-II Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., memberikan peringatan keras bagi para investor yang membidik potensi wilayah Brebes. Ia menegaskan bahwa akselerasi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengangkangi regulasi daerah, terutama terkait perlindungan lahan produktif.
“Investor kami persilakan masuk, tapi wajib patuh pada regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Brebes. Jangan sampai bertindak sewenang-wenang tanpa mengindahkan tata ruang,” tegas Tobidin di sela pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (26/1/2026).
Menjaga Keseimbangan Agraris-Industri
Di tengah transformasi Brebes menuju kawasan industri, Tobidin menekankan pentingnya menjaga ekosistem pangan. Menurutnya, komitmen menjaga zona hijau adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak.
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai zona hijau harus tetap terjaga dan tidak boleh diganggu gugat. Jangan sampai dialihfungsikan menjadi kawasan industri. Ketahanan pangan kita taruhannya,” imbuhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Realita Lahan Pantura dan Krisis Salinitas
Tobidin menjelaskan bahwa pemetaan zona merah (industri) dalam Perda RTRW dilakukan berdasarkan fakta lapangan yang objektif. Banyak lahan di jalur Pantura kini mengalami penurunan produktivitas akibat faktor alam yang ekstrem.
Beberapa kendala utama yang ditemukan di lapangan antara lain:
Intrusi Air Laut: Tingginya kadar salinitas membuat air tanah menjadi payau, sehingga tidak lagi mendukung pertanian.
Wilayah Terdampak: Desa-desa seperti Krakahan, Bangsri, hingga wilayah Losari Lor dan Pangaradan kini mulai kehilangan fungsi agrarisnya.
Ancaman Gagal Panen: Kondisi lahan tadah hujan yang asin membuat komoditas bawang merah dan padi sulit mencapai hasil optimal.
Gandeng Pakar dari Undip
Untuk menjamin akurasi kebijakan, DPRD Brebes tidak bergerak sendiri. Tim ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) dilibatkan untuk melakukan kajian teknis dan pemetaan wilayah.
“Kami sedang mengkaji poin-poin tersebut bersama tim dari Undip. Tujuannya jelas, memetakan secara presisi mana zona yang wajib kita selamatkan (hijau) dan mana yang layak dikembangkan sebagai kawasan ekonomi. Ini langkah strategis untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” pungkas Tobidin.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Sektor investasi di Kabupaten Brebes menunjukkan tren positif yang signifikan dalam setahun terakhir. Wilayah ini kian dilirik sebagai magnet investasi baru yang diproyeksikan menjadi mesin penggerak utama ekonomi daerah.
Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., mengungkapkan bahwa geliat ekonomi ini ditandai dengan kesiapan sejumlah perusahaan besar untuk segera membangun basis industri mereka di Tanah Bawang. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi bincang santai di Singosari FM, Senin (26/1/2026), didampingi anggota DPRD Brebes lainnya, Ahmad Khumaidi dan Munifah.
“Alhamdulillah, Kabupaten Brebes sedang geliat-geliatnya. Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun ini, sudah ada sekitar 10 investor yang menyatakan kesiapannya untuk membangun di Brebes,” ujar Tobidin.
Solusi Strategis Tekan Angka Pengangguran
Masuknya aliran modal ini menjadi angin segar di tengah tantangan ketenagakerjaan yang cukup berat. Tobidin secara lugas memaparkan bahwa saat ini angka pengangguran di Kabupaten Brebes masih tergolong tinggi, yakni mencapai hampir 95.000 orang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Hadirnya para investor ini adalah harapan baru. Fokus utama kami tentu penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal agar angka pengangguran yang besar ini dapat ditekan secara bertahap,” tegasnya.
Pemetaan Sektor: Dari Hilirisasi Garam hingga Manufaktur
Investasi yang masuk ke Brebes mencakup berbagai sektor strategis yang tersebar di beberapa titik wilayah, di antaranya: 
Hilirisasi Garam: Fokus pengembangan di wilayah pesisir, khususnya di daerah Wanasari untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
Industri Manufaktur: Pembangunan pabrik alas kaki (sepatu) yang berlokasi di Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba.
Pengembangan Wilayah: Pembangunan kawasan industri baru di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari.
Pemberdayaan UMKM: Integrasi investasi besar yang diharapkan mampu memberikan multiplier effect bagi penguatan ekonomi kerakyatan.
Mengejar Kemandirian Fiskal melalui PAD
Selain penciptaan lapangan kerja, Tobidin menekankan bahwa ekspansi industri ini merupakan langkah kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD dinilai krusial untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dalam mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur dan sosial.
“Selain mengurangi pengangguran, ini adalah jalan strategis untuk meningkatkan PAD. Jika pendapatan daerah kuat, kita punya kapasitas lebih besar untuk menyejahterakan masyarakat Brebes,” pungkas Tobidin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Pengelola Pasar Induk Belakang Kodim (Pasar Kodim) Brebes kini tengah menghadapi tantangan berat. Di tengah gempuran ritel modern dan pergeseran pola belanja masyarakat, pasar tradisional ini dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp463 juta untuk tahun anggaran 2025. Meski berat, pihak pengelola tetap optimis angka tersebut dapat dioptimalkan hingga menembus Rp495 juta.
Kepala Pasar Induk Belakang Kodim, Amirudin, mengakui bahwa angka tersebut tergolong ambisius. Hal ini merujuk pada performa tahun sebelumnya di mana realisasi pendapatan belum mampu menembus angka 100 persen secara konsisten.
“Target 2025 sebesar Rp463 juta itu sudah sangat tinggi. Jika berkaca pada pencapaian sebelumnya, realisasi pemasukan kami rata-rata berada di kisaran 80 persen dari target,” ungkap Amirudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Tekanan Eksternal dan Bayang-bayang Target 2026
Kekhawatiran pengelola tidak berhenti pada tahun ini. Munculnya wacana kenaikan target pendapatan hingga 20 persen pada tahun 2026 dinilai akan semakin menghimpit posisi pedagang dan pengelola. Amirudin menyebut, kenaikan target tersebut akan sulit terwujud jika melihat kondisi pasar yang kian sepi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang memicu lesunya aktivitas ekonomi di pasar induk:
Ekspansi E-Commerce & Ritel Modern: Pola konsumsi masyarakat telah berpindah ke platform digital dan minimarket yang menjangkau hingga pelosok pemukiman.
Terputusnya Regenerasi Pedagang: Banyak sektor, khususnya kain tradisional (jarit), kehilangan pelopor. Banyak pedagang lansia yang tutup usia tanpa ada generasi penerus yang bersedia melanjutkan usaha. 
Fragmentasi Pasar Desa: Menjamurnya pasar skala kecil di tingkat desa membuat arus konsumen ke pasar induk terpecah sebelum sampai ke pusat kota.
Sektor Sayur Jadi Penopang Utama
Dari data yang ada, terdapat sekitar 400 pedagang yang terdaftar di Pasar Kodim. Namun, dari berbagai komoditas yang dijual, hanya sektor sayur-mayur yang dinilai masih memiliki vitalitas ekonomi yang stabil.
“Yang masih efektif dan bertahan saat ini hanya pasar sayur. Untuk komoditas lain seperti sembako dan kain jarit, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan atau istilahnya sudah ‘goyang’,” tegas Amirudin.
Butuh Kebijakan Strategis dan Revitalisasi
Menanggapi kondisi ini, para pemangku kepentingan berharap adanya evaluasi dari dinas terkait. Penentuan target PAD diharapkan tidak hanya berdasarkan hitungan matematis di atas kertas, tetapi juga mempertimbangkan dinamika riil di lapangan agar tidak membebani para pedagang.
Diperlukan langkah revitalisasi, baik secara fisik maupun manajemen, agar pasar tradisional tetap relevan dan mampu bersaing di tengah kepungan tren belanja digital. Meski tantangan membentang, pengelola tetap berupaya melakukan langkah-langkah persuasif agar potensi pendapatan maksimal Rp495 juta tetap bisa dikejar melalui pengelolaan parkir dan retribusi yang lebih ketat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II PT Dedy Jaya Perkasa resmi menggelar forum silaturahmi sekaligus memaparkan rencana program pengembangan komunitas strategis di kawasan Wisata Guci, Kabupaten Tegal. Acara yang berlangsung di Aula Wisma Guci ini dihadiri oleh lebih dari 30 perwakilan media massa, baik lokal maupun nasional, serta sejumlah pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). (24/1/2026).
Sinergi Membangun Daerah: Mendengar Aspirasi, Menjemput Solusi
Direktur Operasional PT Dedy Jaya Perkasa, Sutrisno, menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata perusahaan untuk menjalin komunikasi dua arah yang transparan dengan pemangku kepentingan di wilayah Guci.
“Kami hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Melalui kolaborasi dengan media dan Ormas, kami ingin memastikan program yang akan diluncurkan tepat sasaran dan mampu menjadi katalisator pembangunan lokal,” ujar
Empat Pilar Program Unggulan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam paparannya, PT Dedy Jaya Perkasa mengusulkan empat inisiatif utama yang dirancang untuk menyentuh sektor infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi:
Akselerasi Infrastruktur: Pembangunan dan perbaikan jalan desa di wilayah terpencil kawasan Guci.
Pemberdayaan SDM: Program pelatihan keterampilan kerja khusus bagi pemuda dan kaum perempuan lokal.
Akses Kesehatan: Pengadaan layanan pos kesehatan keliling untuk menjangkau masyarakat di wilayah pegunungan.
Ekowisata Berkelanjutan: Pengembangan destinasi wisata berbasis komunitas yang ramah lingkungan di sekitar kawasan Guci.
Dukungan Penuh dari Elemen Masyarakat
Langkah proaktif perusahaan ini mendapat respons positif. Ketua Ormas Persatuan Warga Guci, Supriyatno, menyatakan apresiasinya atas keterbukaan pihak PT Dedy Jaya Perkasa.
“Inisiatif ini sangat kami nantikan. Keterlibatan warga sejak tahap perencanaan adalah kunci agar program yang dijalankan benar-benar menjadi solusi atas kebutuhan nyata di lapangan,” kata Supriyatno.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan media yang hadir juga menekankan pentingnya transparansi informasi agar setiap tahapan program dapat dipantau bersama oleh publik.
Proyeksi Pelaksanaan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, PT Dedy Jaya Perkasa akan melakukan kajian mendalam berdasarkan masukan yang telah dihimpun dalam forum ini. Jika tidak ada hambatan, rangkaian program tersebut diproyeksikan mulai bergulir pada Kuartal II (Q2) tahun 2026.
Reporter: Teguh
BOGOR, DN-II Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bogor kian merajalela dan mengancam masa depan generasi muda. Praktik ilegal ini ditemukan di Kecamatan Jasinga, di mana sebuah warung yang menyamar sebagai toko sembako nekat menjual Tramadol secara bebas.
Warung yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah tersebut diduga kuat telah lama menjajakan “pil setan”. Meski keresahan warga telah memuncak dan berkali-kali dilaporkan, aktivitas terlarang ini terkesan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).
Kedok Sembako, Target Anak Muda
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Alih-alih melayani pembeli kebutuhan pokok, warung ini justru menjadi titik kumpul para pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.
“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami sangat khawatir dampaknya terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan mental generasi kita,” ungkap seorang warga berinisial G, Sabtu (24/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menambahkan bahwa transaksi sering dilakukan secara tertutup dan kerap memicu keributan. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini seolah dibiarkan tanpa penindakan nyata.
Ancaman Pidana dan Kesehatan
Secara medis, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini tanpa indikasi medis yang jelas dapat menyebabkan ketergantungan kronis hingga kerusakan organ.
Secara hukum, para pelaku pengedar obat ilegal ini terancam jeratan berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik ini juga bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menanti Ketegasan Polsek Jasinga
Hingga saat ini, pasokan obat tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang mendistribusikan barang tanpa jalur resmi. Masyarakat kini mendesak Polsek Jasinga dan Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penegakan hukum secara transparan.
“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai lingkungan kami rusak karena pembiaran terhadap peredaran obat keras ini,” tegas warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah penanganan kasus yang tengah memicu kegaduhan publik tersebut.
(Redaksi)
LAMPUNG SELATAN, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU nomor 24.353.57 yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran” oleh sindikat mafia BBM.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta wadah penampung (jeriken) dalam jumlah besar untuk menyedot BBM bersubsidi dari pompa pengisian.
Pengawas SPBU Diduga Terlibat
Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama seorang pengawas berinisial T. Ia diduga mengetahui, bahkan membiarkan praktik pengisian BBM melampaui batas kewajaran tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Aktivitas ini bukan rahasia lagi. BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah disedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis ilegal. Ini jelas merugikan negara,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial T belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media telah berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.
Aspek Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan:
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU):
Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi negara.
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar, Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU nakal tersebut.
(Redaksi)
