MUARA ENIM, DN-II Pelaksanaan tender proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap Lembar Data Pemilihan (LDP) pada delapan paket pekerjaan belanja modal jalan, yang dipicu oleh ketidaktelitian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam mengevaluasi dokumen penyedia. (3/5/2026).
Dokumen Sewa Alat Tidak Sah
Permasalahan utama ditemukan pada persyaratan teknis peralatan utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat enam paket pekerjaan yang melampirkan bukti perjanjian sewa peralatan yang dinyatakan tidak sah. Selain itu, dua paket lainnya kedapatan menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam LDP.
Padahal, kelengkapan bukti kepemilikan seperti STNK, BPKB, hingga faktur pembelian merupakan syarat mutlak untuk menjamin bahwa kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan bermutu.
Menanggapi temuan ini, pihak Pokja mengakui adanya kelalaian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saat pelaksanaan evaluasi, kami kurang cermat dalam membandingkan dokumen penawaran yang disampaikan peserta,” aku perwakilan Pokja saat dimintai konfirmasi.
Skandal Ijazah dan Identitas Personel
Tak hanya masalah alat, sektor personel manajerial juga ditemukan bermasalah. Pada paket Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tanjung Enim (Kode Tender: 9466107), ditemukan indikasi ketidaksesuaian identitas tenaga ahli.
Data Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) untuk kualifikasi Pelaksana Pekerjaan Jalan Kelas 1 atas nama ASm ternyata menunjukkan sosok yang berbeda dengan data pada Ijazah dan KTP yang dilampirkan. Hal ini menunjukkan lemahnya proses verifikasi faktual terhadap kompetensi SDM yang akan terjun ke lapangan.
Pelanggaran Aturan dan Dampak Kerugian
Kondisi ini dinyatakan melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait etika profesionalisme dan pencegahan kolusi. Secara teknis, ketidakcermatan ini juga menabrak aturan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Akibat dari proses pemilihan penyedia yang tidak akuntabel ini, ditemukan dampak nyata di lapangan berupa:
Kekurangan volume pekerjaan.
Spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada tujuh paket proyek jalan.
Respons Pemerintah Daerah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa kegagalan sistem pengawasan ini berakar pada dua hal: ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mereviu laporan hasil pemilihan, serta lemahnya evaluasi dokumen oleh Pokja Pemilihan.
Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Langkah tegas diharapkan dapat diambil untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Tim Red
BREBES, DN-II Di tengah tren pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dituntut untuk lebih kreatif dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Salah satu instrumen kunci yang menjadi sorotan adalah urgensi efisiensi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (2/5/2026).
Pengamat PBJ sekaligus narasumber teknis, Hamzah, ST, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing. Aturan ini memperkenalkan sistem Mini Kompetensi sebagai solusi konkret transparansi daerah.
Transparansi Sebagai Kunci Efisiensi
Sistem Mini Kompetensi dinilai jauh lebih unggul dibandingkan metode Pengadaan Langsung (PL) konvensional. Dalam sistem PL, undangan sering kali hanya ditujukan kepada rekanan tertentu yang sudah “diplot”. Sebaliknya, Mini Kompetensi membuka ruang bagi seluruh vendor yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.
“Dengan Mini Kompetensi, semua rekanan bisa masuk dan menawar. Di situ terjadi kompetisi harga yang sehat sehingga menimbulkan efisiensi. Jika Pengadaan Langsung senilai Rp200 juta efisiensinya mungkin hanya Rp1-2 juta, maka dengan Mini Kompetensi, efisiensi bisa mencapai lebih dari 10%,” ujar Hamzah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, jika efisiensi 10% ini dikalikan dengan ratusan paket pekerjaan, Pemkab Brebes akan memiliki sisa anggaran yang signifikan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai pembangunan prioritas lainnya, seperti perbaikan jalan atau irigasi yang selama ini belum tersentuh.
Independensi Eksekutif dari Kepentingan Politik
Hamzah juga menyoroti pentingnya independensi eksekutif dalam mengeksekusi anggaran. Menurutnya, baik pekerjaan yang berasal dari program murni eksekutif maupun Pokok Pikiran (Pokir) legislatif, seluruh tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif setelah masuk ke dalam sistem pengadaan.
“Pekerjaan itu harus murni lepas dari kepentingan politik. Begitu masuk ke ranah eksekutif, mereka harus independen dan patuh pada aturan LKPP guna menjamin keadilan bagi semua rekanan,” tegasnya.
Menyoroti Praktik Swakelola dan Paket Pecah.
Terkait fenomena paket pekerjaan yang “dipecah-pecah” menjadi nilai Rp200 juta untuk menghindari lelang, Hamzah menyebut hal itu kembali pada integritas perencanaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia membandingkan dengan daerah tetangga seperti Kota Tegal, di mana paket senilai Rp20 juta hingga Rp150 juta sudah mulai berani menggunakan sistem kompetensi terbuka.
Selain itu, praktik Swakelola di sejumlah dinas di Brebes turut menjadi perhatian. Berdasarkan aturan, hanya ada kriteria tertentu (sekitar 10 kriteria) yang membolehkan pekerjaan diswakelola, seperti lokasi yang sangat terpencil atau ketiadaan rekanan yang berminat.
“Sebagai fungsi kontrol, masyarakat dan media perlu menanyakan dasar hukumnya. Kenapa harus swakelola? Padahal ada koridor pengadaan yang lebih transparan dan fair melalui sistem LKPP,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
TANGERANG, DN-II Dugaan skandal penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang mencuat. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan respons resmi atas kejanggalan fatal tersebut.
Kronologi Pelanggaran Prosedur
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketimpangan administrasi yang mencolok dalam lini masa proyek:
22 November 2024: Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kopi Pait (Kode BS 002 – Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan dan dicabut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maret 2025: PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak, meski SBU perusahaan masih berstatus dicabut.
18 Mei 2025: SBU baru milik CV Kopi Pait baru tercatat aktif kembali (setelah kontrak berjalan).
Landasan Hukum yang Dilanggar
Ketimpangan ini memicu kritik tajam dari Irwansyah, S.H., Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR). Menurutnya, tindakan PPK yang meloloskan perusahaan tanpa izin aktif diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 41 & 42: Mengamanatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dan legalitas usaha.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Kontraktor diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis. Menandatangani kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya dicabut melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas.
KUH Perdata Pasal 1320:
Kontrak tersebut dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi “syarat subjektif” (kecakapan para pihak) dan “syarat objektif” (suatu sebab yang halal) dalam perjanjian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Indikasi Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi
Irwansyah menegaskan bahwa modus meloloskan dokumen administrasi yang sudah tidak berlaku ini mengarah pada persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi.
”Ini cacat prosedur yang nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan tanda tangan kontrak di bulan Maret, sementara izin barunya baru aktif di bulan Mei? Ini jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Irwansyah, Sabtu (02/05/2025).
Penggunaan anggaran APBD sebesar Rp2,75 miliar yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas valid berisiko tinggi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Bungkamnya pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera memeriksa berkas lelang (dokumen kualifikasi) di sistem SPSE.
Masyarakat menanti transparansi dan langkah tegas dari PJ Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja jajaran DBMSDA guna menyelamatkan uang rakyat dari praktik proyek yang diduga “dikondisikan” sejak awal.
Tim Redaksi
INDRAMAYU, DN-II Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan yang menyeret Ririn sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu. Aroma peradilan sesat (miscarriage of justice) makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kunci utama mengenai keterlibatan pelaku sebenarnya. (01/5/2026).
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyiksaan
Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan salah tangkap, melainkan adanya laporan mengenai praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menderita patah kaki demi mendapatkan pengakuan paksa.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
Pasal 422 KUHP: Tentang larangan bagi pejabat menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 5 Tahun 1998: Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.
Misteri Saksi Mahkota yang Dilenyapkan.
Keganjilan paling mencolok adalah penolakan JPU untuk menghadirkan Prio Bagustiawan dalam persidangan, meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim berkewajiban mendengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau saksi kunci yang keterangannya signifikan bagi perkara.
Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio dinilai mengkhianati asas Kebenaran Materiil dalam hukum acara pidana. Kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis mengonfirmasi bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat eksekusi pembunuhan terjadi pada Agustus 2025.
“Jika JPU berkomitmen pada keadilan, mengapa harus takut menghadirkan saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah? Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis melindungi pelaku utama yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Fakta Medis dan Jejak Digital yang Terabaikan
Selain dugaan penyiksaan, bukti lapangan berupa kehadiran sosok “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan saksi Ibu Teti) seolah dianggap angin lalu. Pengabaian terhadap fakta-fakta ini melanggar Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, di mana keterangan saksi dan petunjuk harus diselaraskan untuk menemukan kebenaran yang utuh.
Menuntut Keadilan, Melawan Mafia
Dugaan “main mata” antara oknum penegak hukum dalam menyembunyikan saksi kunci bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran kode etik berat. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012, jaksa dilarang melakukan penyimpangan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesimpulan Redaksi:
Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya. Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci tersebut demi tegaknya kebenaran di bumi Indramayu.
Tim Redaksi Prima
KOTA TEGAL, DN-II Puluhan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mina Sejahtera di lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kota Tegal kini didera ketidakpastian. Uang simpanan anggota dengan total estimasi mencapai Rp 2 miliar diduga raib, memicu dugaan penggelapan oleh oknum pengurus.
Persoalan ini mencuat saat sejumlah anggota yang telah memasuki masa purna tugas bermaksud mengambil hak simpanan wajib mereka. Namun, alih-alih mendapatkan hasil jerih payah selama bertahun-tahun, mereka justru mendapat jawaban mengecewakan dari pengurus.
Dana Menyusut Drastis
Salah satu anggota mengungkapkan bahwa nilai simpanan wajib yang seharusnya diterima per anggota mencapai Rp 21.000.000. Namun, saat dikonfirmasi kepada pengurus baru, mereka menyatakan dana yang tersisa tidak mencukupi.
“Pihak pengurus baru mengatakan uangnya sudah tidak ada. Hanya tersisa sekitar Rp 4.700.000,” ujar salah satu sumber anggota yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengurus Lama Terkesan Lepas Tangan
Sorotan tajam tertuju pada mantan Ketua KPRI Mina Sejahtera, Hari, yang saat ini masih aktif bekerja di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP). Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini, Hari enggan memberikan penjelasan rinci dan terkesan melempar tanggung jawab.
“Silakan tanyakan lagi ke pengurus yang baru,” jawabnya singkat, seolah mengisyaratkan bahwa dirinya tidak lagi berurusan dengan kemacetan dana tersebut.
Respons Dinas Koperasi dan Hasil Rapat Luar Biasa
Menanggapi gejolak ini, Dinas Koperasi Kota Tegal melalui Kepala Bidang Penyuluhan (BPL), Farhan, menyatakan telah mengambil langkah formal.
“Kami telah menyurati pengurus koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) agar alur keuangan anggota dapat ditelusuri secara transparan,” jelas Farhan.
Namun, pelaksanaan RALB yang digelar pada Kamis (30/4/2026) justru meninggalkan tanda tanya baru. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa:
Karyawan yang selama ini dituding membawa lari uang koperasi tidak dihadirkan dalam rapat.
Anggota menilai adanya kejanggalan dalam proses mediasi tersebut.
Muncul dugaan kuat bahwa uang simpanan anggota telah dijadikan “bancakan” oleh oknum pengurus tertentu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, para anggota masih menuntut kejelasan dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana yang raib guna mengembalikan hak-hak mereka yang telah purna tugas.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pelaksanaan pengajian akbar yang menghadirkan pendakwah kondang Gus Iqdam di Desa Klampok, Kabupaten Brebes, menyisakan ganjalan bagi para pelaku UMKM. Alih-alih meraup berkah ekonomi, para pedagang kaki lima (PKL) justru memprotes tingginya tarif sewa lapak yang dipatok panitia penyelenggara pada Senin (29/4/2026) malam.
Tarif Dinilai Tidak Rasional
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pedagang merasa keberatan dengan tarif sewa yang menembus angka Rp250.000 hingga Rp300.000 per lapak, khususnya untuk area ring utama. Nominal ini dianggap sangat memberatkan bagi pedagang kecil yang modal hariannya bahkan seringkali di bawah angka tersebut.
Seorang pedagang berinisial AR (40), mengungkapkan kekecewaannya karena merasa keuntungan yang didapat belum tentu bisa menutupi biaya sewa yang sangat tinggi.
”Kasihan kami para pelaku UMKM. Jualannya saja belum tentu untung segitu, tapi sudah ditarget harga tinggi di depan. Panitia ini benar atau tidak caranya dalam mengelola?” ujar AR dengan nada kecewa kepada tim redaksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidakjelasan Transparansi Biaya
Kekecewaan pedagang semakin memuncak karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara hasil rapat koordinasi awal dengan realita di lapangan. Menurut Inisial ST (45), salah satu pedagang yang hadir saat koordinasi, awalnya tidak ada pembahasan mengenai tarif lapak hingga ratusan ribu rupiah.
”Setahu kami, awalnya pembahasan hanya seputar retribusi parkir yang sebesar Rp2.000. Tapi faktanya, saat pelaksanaan, kami justru dipatok harga lapak yang luar biasa mahal,” keluh ST.
Senada dengan Sutrisno, seorang perwakilan PKL yang enggan disebutkan namanya menambahkan bahwa kurangnya transparansi dari pihak panitia membuat pedagang merasa “terjebak” di tengah momentum keramaian acara keagamaan tersebut.
Sisi Lain: Aksi Sosial di Tengah Polemik
Meski dibayangi polemik tarif lapak, sisi kemanusiaan tetap terlihat di sela-sela acara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Indomaret turut berpartisipasi dengan membagikan sedikitnya 129 paket bingkisan kepada warga dan pihak terkait pada hari pelaksanaan acara.
Harapan Pedagang
Warga setempat yang juga ikut berjualan berharap agar ke depannya pihak panitia lebih bijak dalam menentukan regulasi. Mereka meminta agar acara keagamaan tidak dijadikan ajang komersialisasi yang memberatkan rakyat kecil.
”Kami inginnya acara ini membawa berkah bagi semua, termasuk kami yang mencari nafkah kecil-kecilan. Jangan sampai niat ibadah justru mencekik usaha mikro,” pungkas salah satu warga yang berjualan di area acara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penetapan tarif lapak yang menjadi keluhan utama para pedagang tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: teguh
Kota Tegal, DN-II Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 30 April, sejumlah wajib pajak mulai memadati kantor pelayanan pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka. Meski sempat terkendala gangguan sistem secara nasional pada pekan lalu, antusiasme warga untuk melapor tetap tinggi.
Salah satu wajib pajak yang ditemui di lokasi, Mas Maman, seorang Apoteker sekaligus pemilik usaha di Losari Brebes , ia membagikan pengalamannya saat mengurus administrasi perpajakan usahanya. Ia mengaku sempat datang pada Rabu pekan lalu, namun prosesnya tertunda akibat kendala teknis.
“Kemarin sudah ke sini, Rabu minggu lalu. Tapi ada gangguan sistem se-Indonesia, jadi yang antre banyak sekali,” ujar Maman kepada wartawan pada Rabu (29/04/2026).
Pahami Aturan Omzet di Bawah Rp 500 Juta
Dalam kesempatan tersebut, Maman yang juga berprofesi sebagai apoteker dan PNS di Kabupaten Cirebon menjelaskan mekanisme pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, banyak pelaku usaha yang masih perlu memahami detail aturan tarif pajak 0,5% dari omzet.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat skema insentif bagi wajib pajak orang pribadi (perorangan) yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Bebas Pajak: Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, tidak dikenakan pajak (free).
Tarif 0,5%: Jika omzet telah melewati ambang batas Rp 500 juta, maka kelebihannya dikalikan tarif 0,5% dari omzet bulanan.
“Kalau perorangan di bawah 500 juta (setahun) masih bebas pajak. Kalau sudah di atas itu, baru dikenakan tarif 0,5% dari omzet per bulan,” jelas Maman yang saat ini tengah mengelola usaha apotek.
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Meski sempat lama tidak aktif dalam pelaporan pajak saat masih menjabat sebagai direktur perusahaan di masa lalu, kini Maman memilih untuk tertib administrasi, terutama untuk usaha apoteknya yang mulai berjalan di tahun 2025.
Sebagai seorang tenaga profesional (Apoteker S1 Profesi), ia menilai bahwa kesadaran melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo sangat penting untuk menghindari sanksi denda administrasi.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembangunan, di mana sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self-assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
Laporan: Teguh
Editor: Redaksi
BREBES, DN-II Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Brebes kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah titik pengeboran air bawah tanah untuk mendukung program tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang. (28/4/2026).
Menanggapi isu tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah melalui kantor perwakilannya di Tegal.
Petugas DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Galih, menegaskan bahwa secara regulasi, seluruh perizinan pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi. Namun, terkait transparansi data lokasi spesifik, ia menyebut ada prosedur administrasi yang harus ditempuh.
“Mengenai data detail per lokasi, mekanismenya harus bersurat resmi dengan mencantumkan keperluan serta titik kecamatan yang dimaksud. Kami tidak bisa memberikan data secara lisan tanpa prosedur formal,” ujar Galih saat ditemui di kantornya.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Isu ini mencuat menyusul keresahan warga di beberapa wilayah, seperti Jatibarang dan Wandansari. Warga mengeluhkan menyusutnya debit air sumur dangkal milik penduduk, terutama saat musim kemarau. Penurunan ini diduga kuat akibat aktivitas pengeboran air bawah tanah (sumur bor) berkapasitas besar di sekitar pemukiman mereka.
Secara teknis, pengeboran dengan kedalaman tertentu dan pengambilan debit air tinggi yang dilaporkan mencapai 10.000 liter wajib memiliki izin teknis. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem air tanah agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Galih secara tegas menyatakan bahwa aktivitas pengeboran yang mendahului izin adalah sebuah pelanggaran hukum.
“Lokasi baru untuk MBG yang melakukan penggalian sumur tanpa izin, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Prosedur Perizinan Kini Lebih Terintegrasi
Meski pengawasan diperketat, Galih menjelaskan bahwa proses pengurusan izin pengeboran air tanah sebenarnya telah dipermudah melalui sistem yang terintegrasi secara digital. Pemohon hanya perlu memenuhi empat persyaratan utama:
Gambar Konstruksi Sumur: Detail teknis mengenai desain dan kedalaman.
Titik Koordinat Lokasi: Penentuan lokasi pasti pengeboran secara akurat.
Surat Pernyataan Pembangunan Sumur Resapan: Komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Gambar Teknis: Dokumen pendukung yang diunggah langsung ke sistem.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Syaratnya sekarang mudah, tinggal input ke sistem. Gambar teknis pun sudah disediakan template-nya di dalam sistem, jadi pemohon tinggal mengikuti panduan yang ada,” tambah Galih.
Kontribusi terhadap PAD
Selain aspek proteksi lingkungan, perizinan sumur bor juga memiliki dimensi hukum terkait pendapatan daerah. Setiap pemanfaatan air tanah di atas ambang batas diwajibkan membayar Pajak Air Tanah (PAT).
“Pajak tersebut merupakan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mengenai besaran nominalnya, hal itu diatur oleh regulasi di masing-masing kabupaten/kota,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, tim media masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik pengeboran mulai dari wilayah Jatibarang, Losari, hingga Paguyangan. Fokus utama adalah memastikan pihak pengelola segera melegalkan aktivitas pengeboran demi menjamin kelestarian lingkungan dan hak air masyarakat luas.
Reporter: Teguh
Editor: Redaksi Detik-Nasional.com
Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Cibarusah kini berada di bawah sorotan tajam. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan somasi informasi kepada pihak sekolah, menuntut klarifikasi terbuka atas sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam struktur penggunaan anggaran. (27/4/2026).
Dalam dokumen yang diterima redaksi, KCBI mencatat total serapan Dana BOS mencapai Rp1.232.986.600 dengan jumlah siswa sebanyak 1.065 orang. Namun, hasil analisis komparatif antar tahap mengungkap adanya lonjakan dan pergeseran anggaran yang signifikan, memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan akuntabilitas.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak lebih dari dua kali lipat, dari Rp66,3 juta pada Tahap 1 menjadi Rp157,9 juta pada Tahap 2. KCBI mempertanyakan urgensi pekerjaan tersebut, termasuk kesesuaian dengan standar harga yang berlaku serta keberadaan bukti fisik di lapangan.
Selain itu, alokasi dana perpustakaan yang mencapai total Rp205 juta dalam satu tahun juga dinilai tidak lazim tanpa penjelasan rinci. Publik kini menunggu transparansi terkait jenis pengadaan, baik berupa buku, sistem digital, maupun pengembangan fasilitas literasi lainnya.
Temuan lain mengarah pada pengadaan alat multimedia sebesar Rp29 juta pada Tahap 2 yang sebelumnya tidak dianggarkan sama sekali pada Tahap 1. Pergeseran ini dinilai mengindikasikan lemahnya perencanaan atau potensi perubahan anggaran yang tidak dijelaskan secara terbuka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak kalah krusial, pos honorarium dengan total Rp124,5 juta turut menjadi perhatian. KCBI meminta validasi daftar penerima beserta dasar hukumnya untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih anggaran dengan sumber pendanaan lain.
Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, menyatakan bahwa langkah somasi ini merupakan bentuk peringatan keras sekaligus upaya menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.
“Kami menuntut transparansi, bukan asumsi. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, lengkap dengan bukti dan dasar hukumnya,” tegasnya.
Dalam somasinya, KCBI memberikan batas waktu 7×24 jam kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, termasuk Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) yang telah divalidasi, dokumentasi fisik kegiatan, serta berita acara terkait pergeseran anggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMPN 1 Cibarusah belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.
KCBI juga menyatakan, apabila tidak ada respons yang memadai, temuan ini akan diteruskan ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Inspektorat, BPK, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.
(Tim red)
Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Cibarusah menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. (27/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.239.750.000,00, dengan jumlah siswa penerima mencapai 1.425 orang. Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, ditemukan sejumlah pergeseran alokasi yang cukup signifikan antar tahap.
Salah satu sorotan utama terletak pada pos belanja administrasi kegiatan sekolah yang menyerap anggaran besar, yakni Rp451.620.800 pada Tahap 1 dan Rp429.304.300 pada Tahap 2. Besarnya porsi anggaran pada pos ini memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan serta urgensi belanja tersebut.
Di sisi lain, anggaran untuk pengembangan perpustakaan justru mengalami penurunan drastis dari Rp395.119.000 pada Tahap 1 menjadi Rp100.061.000 pada Tahap 2. Penurunan ini berbanding terbalik dengan meningkatnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak dari Rp102.202.300 menjadi Rp266.576.400.
Kenaikan juga terlihat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran, dari Rp72.882.100 pada Tahap 1 menjadi Rp181.096.000 pada Tahap 2. Selain itu, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan pada Tahap 1, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Uji Kompetensi Keahlian, tiba-tiba muncul pada Tahap 2 dengan nilai anggaran yang belum dijelaskan secara rinci ke publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan.
“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi meminta transparansi. Pergeseran anggaran yang signifikan antar tahap harus disertai penjelasan yang rasional, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
KCBI juga meminta pihak sekolah untuk membuka dokumen pendukung, termasuk bukti fisik kegiatan, laporan pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pengelolaan Dana BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Cibarusah belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. KCBI menyatakan akan menunggu jawaban tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
(red)
You cannot copy content of this page
