MUSI RAWAS, DN-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas senilai Rp1,89 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan Kampus Institut Teknologi Muhammadiyah Sumsel kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang berlokasi di area terpencil tersebut kondisinya sangat memprihatinkan dan diduga kuat menjadi ajang pemborosan anggaran negara. (27/2/2026).
Berdasarkan penelusuran tim media bersama organisasi Relawan Prabowo (REPRO) ASTUTI pada Rabu (25/2/2026), lokasi pembangunan ditemukan berada di titik yang sulit dijangkau dan jauh dari pengawasan publik. Mirisnya, dengan anggaran hampir mencapai Rp2 miliar, fisik bangunan yang tampak di lapangan hanyalah deretan tiang yang tingginya bahkan tidak mencapai 2 meter.
Ketua REPRO ASTUTI menyampaikan kecaman keras atas temuan ini. Menurutnya, letak proyek yang berada di tengah kawasan kaplingan dan kebun warga memicu pertanyaan besar mengenai urgensi dan perencanaan pembangunan tersebut.
“Ini adalah bentuk pembangunan yang mencederai rasa percaya masyarakat. Uang pajak rakyat yang seharusnya dikonversi menjadi fasilitas bermanfaat, justru terindikasi dikelola secara serampangan. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah hanya menghasilkan tiang pendek di lokasi yang tidak strategis?” tegasnya.
Pihak REPRO ASTUTI menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya sedang menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung hingga Presiden Prabowo Subianto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumsel, untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan anggaran negara menguap begitu saja dalam proyek yang tampak seperti ‘proyek siluman’ ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas selaku instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi mengenai spesifikasi teknik dan realisasi anggaran proyek tersebut.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, khususnya Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas maupun pihak pelaksana proyek, untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 guna menjamin keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.
URGENSI:
# KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia)
# Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia)
# BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)
# BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
# Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri)
# Ombudsman Republik Indonesia (Terkait dugaan maladministrasi)
# Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)
# Kantor Staf Presiden (KSP)
Publisher -Red
PALEMBANG, DN-II Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi dengan modus pengurangan volume pekerjaan yang diperkirakan merugikan negara hingga 30%.
Ali Sopyan, pimpinan umum Media Rajawali News Group sekaligus tokoh Relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyayangkan sikap bungkam Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang. Pasalnya, surat konfirmasi yang dilayangkan media Teropong Indonesia News (TIN) dengan nomor 301/TIN/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, hingga kini tidak mendapatkan respons.
“Sikap bungkam ini adalah bumerang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar dari konfirmasi wartawan? Kami meminta jajaran Kejati Sumsel segera turun tangan menangkap oknum ‘pejabat penjahat’ dan pemborong yang bermain,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya.
Anggaran Fantastis, Hasil Diduga Tak Sesuai RAB
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan yang berlokasi di Jl. Demang Lebar Daun No. 2610 Palembang ini memiliki nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 9.550.000.000 dengan HPS senilai Rp 9.261.653.800. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan di lapangan oleh tim TIN dan Rajawali News menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan jahat antara pihak Dinas Perdagangan dengan pelaksana proyek, CV. Aprillia. Dugaan penyimpangan meliputi:
Pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari 30% dari total nilai proyek.
Kurangnya transparansi terhadap publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desakan Pencopotan Jabatan
Ali Sopyan menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ia mendesak Pj Wali Kota Palembang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Perdagangan sebelum kasus ini melebar lebih jauh.
“Kami meminta Wali Kota segera menggeser Kepala Dinas Perdagangan. Tim V Pemburu Fakta Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan,” lanjut Ali.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang dilaporkan selalu menghindar dan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada instansinya.
(Team V Pemburu Fakta – Rajawali News)
JAKARTA, DN-II Harapan besar Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 kini dibayangi persoalan transparansi. Proyek strategis pengadaan unit gerai rak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan tajam setelah perusahaan pemenang tender, PT Indoraya Multi Internasional, diduga tidak berada di alamat kantor resminya.
Berdasarkan penelusuran lapangan pada Kamis (26/2/2026), Head Office (HO) PT Indoraya yang tercatat di Plaza Kaha, Tebet, Jakarta Selatan, terpantau kosong tanpa aktivitas perkantoran. Alamat yang seharusnya menjadi pusat kendali proyek bernilai fantastis tersebut kini hanya menyisakan tanda tanya besar terkait keberadaan fisik perusahaan.
Jejak yang Terputus di Plaza Kaha
Seorang petugas keamanan di Plaza Kaha mengonfirmasi bahwa perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha Shoraya Lolyta Oktaviani tersebut telah meninggalkan lokasi sejak bulan lalu.
“Benar dulu ada PT Indoraya Multi Internasional, tapi sekarang sudah pindah bulan lalu. Saya kurang tahu pindahnya ke mana,” ujar petugas tersebut singkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidakjelasan domisili ini menjadi ironi di tengah mandat besar yang diterima PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebagai entitas di bawah ekosistem Danantara, PT Agrinas seharusnya menerapkan standar Due Diligence (uji tuntas) yang ketat sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Tinjauan Yuridis: Kewajiban Domisili dan Transparansi
Ketidakjelasan alamat kantor pemenang tender bukan sekadar isu administratif. Secara hukum, hal ini bersinggungan dengan beberapa aturan krusial:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pasal 5 dan Pasal 17 menegaskan bahwa perseroan harus memiliki tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Perubahan alamat wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Meskipun ini di ranah BUMN, semangat efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak. Ketidakjelasan domisili dapat dianggap sebagai risiko tinggi dalam pemenuhan kualifikasi administrasi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Sebagai proyek yang menggunakan dana publik/negara, profil pemenang tender seharusnya dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.
Akuntabilitas di Ujung Tanduk
Pakar hukum pengadaan barang dan jasa menilai, keberadaan fisik kantor adalah bukti validitas dan bonafiditas sebuah entitas bisnis.
“Jika pemenang tender ratusan miliar saja sulit ditemukan kantornya, bagaimana publik bisa menjamin pengawasan dan layanan purna jual proyek tersebut? Ini bisa mencederai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ungkap seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait perpindahan kantor tersebut. Begitu pula dengan PT Agrinas Pangan Nusantara yang belum memberikan keterangan mengenai dasar pertimbangan terpilihnya perusahaan tersebut di tengah tanda tanya mengenai keterbukaan informasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publik kini menanti, apakah proyek KDKMP ini akan tetap berjalan di jalur integritas, atau justru menjadi celah bagi praktik yang mencederai semangat bersih-bersih BUMN yang digelorakan pemerintah.
(Redaksi/tim)
GROBOGAN, DN-II Praktik pertambangan ilegal (Galian C) di Kabupaten Grobogan memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Alih-alih mematuhi regulasi, oknum pengelola tambang diduga mulai menggalang massa untuk melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap awak media yang melakukan peliputan. (24/02/2026)
Intimidasi dan Provokasi Terhadap Pers
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul upaya provokasi yang mengarahkan warga untuk melakukan tindakan anarkis terhadap jurnalis. Oknum pengusaha berinisial F (alias P) bersama kroninya, diduga menghasut warga serta sesama jurnalis lokal untuk menolak kehadiran media dari luar daerah dengan narasi kedaerahan yang provokatif.
Bukti percakapan melalui pesan singkat (WhatsApp) menunjukkan adanya perencanaan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para pelaku provokasi dan pengelola tambang ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:
1. Penindasan Terhadap Pers
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
2. Praktik Tambang Ilegal
Kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.”
3. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dugaan penggunaan Solar subsidi untuk alat berat melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski sempat dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian pada tahun 2023, aktivitas tambang fosfat dan tanah urug ini nyatanya kembali beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Grobogan.
Dampak lingkungan seperti polusi udara, risiko tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur jalan terus menghantui warga Desa Dokoro. Masyarakat berharap Polda Jateng dan Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas “orang kuat” di balik bisnis haram ini yang terkesan kebal hukum.
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menyepakati pembagian wilayah pemungutan retribusi yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk menghapus tumpang tindih kewenangan serta menciptakan ketertiban di kawasan niaga.
Kejelasan Wilayah: On-Street vs Off-Street
Kepala Dinkopumdag Brebes, Khairul Huda, menjelaskan bahwa koordinasi antarinstansi telah menghasilkan batasan yang tegas mengenai lokasi penarikan retribusi. Aturan ini dibagi menjadi dua kategori utama:
Dinas Pasar (Kawasan Off-Street): Memiliki wewenang penuh atas retribusi di dalam kawasan pasar atau area internal. Hal ini juga mencakup kawasan khusus seperti area parkir rumah sakit yang dikelola secara mandiri.
Dinas Perhubungan (Kawasan On-Street): Bertanggung jawab penuh atas retribusi di bahu jalan. Sebagai contoh, aktivitas perdagangan atau parkir di bahu jalan sekitar Pasar Kodim pada pagi hari sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dishub.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami telah bersepakat dengan Dinas Perhubungan mengenai batasan on-street dan off-street. Jika penarikan dilakukan di dalam kawasan, itu wilayah kami. Namun, jika aktivitas menggunakan bahu jalan, itu mutlak wilayah Dishub,” ujar Khairul Huda pada Rabu (25/2/2026).
Menyikapi Fenomena Pedagang Bahu Jalan
Pemerintah juga menyoroti pergeseran perilaku konsumen yang memicu menjamurnya pedagang di pinggir jalan. Saat ini, banyak pedagang yang sengaja “menjemput bola” karena masyarakat cenderung menginginkan transaksi cepat tanpa harus turun dari kendaraan.
Meskipun lahan di dalam pasar telah disediakan, fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan tetap marak sebagai bentuk adaptasi terhadap permintaan pasar. Kendati demikian, Khairul menegaskan bahwa fungsi utama jalan sebagai prasarana lalu lintas tidak boleh dikorbankan.
Mengejar Ketertiban, Bukan Sekadar PAD
Penegasan aturan ini membawa tiga misi utama bagi pembangunan daerah:
Menciptakan Ketertiban: Memastikan pedagang beroperasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
Kelancaran Lalu Lintas: Mendukung Dishub dalam mengurai kemacetan di titik-titik rawan akibat aktivitas dagang yang meluber ke jalan.
Transparansi Retribusi: Memberikan kepastian bagi masyarakat dan pedagang agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyetoran kewajiban retribusi.
Dengan sinergi yang mulai diperketat pada 2026 ini, Pemkab Brebes berharap penataan kawasan niaga dapat memberikan dampak positif bagi kenyamanan warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih teratur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Organisasi Kerja Sama Ekonomi D-8 (Developing Eight) kini memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Indonesia. Sebagai wadah strategis delapan negara berkembang dengan populasi dan potensi pasar yang masif, D-8 diproyeksikan menjadi motor penggerak stabilitas ekonomi di kawasan Global South.
Kekuatan Kolektif Lintas Benua
Aliansi yang terdiri dari Indonesia, Nigeria, Azerbaijan, Banglades, Turki, Mesir, Iran, Malaysia, dan Pakistan ini bukan sekadar forum diplomatik. Negara-negara anggota D-8 memiliki keunggulan kompetitif pada sektor-sektor krusial, di antaranya:
Energi & Manufaktur: Menopang rantai pasok global.
Pertanian & Ketahanan Pangan: Menjadi lumbung bagi populasi dunia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Industri Tekstil & Jasa: Menggerakkan roda perdagangan internasional.
Inovasi Teknologi: Mendorong transformasi digital yang inklusif.
Visi Kepemimpinan Indonesia (2026–2027)
Memasuki periode masa jabatan 2026–2027, Indonesia mengusung misi besar untuk mempererat solidaritas antarnegara anggota. Fokus utama kepemimpinan Indonesia mencakup:
Akselerasi Perdagangan: Menghapus hambatan investasi antarnegara D-8.
Pembangunan Berkelanjutan: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kelestarian lingkungan.
Kerja Sama Inklusif: Memastikan kemakmuran dirasakan merata oleh seluruh lapisan masyarakat di negara anggota.
Melalui kepemimpinan ini, Indonesia berkomitmen membawa D-8 menjadi kekuatan ekonomi dunia yang disegani, sekaligus membuktikan bahwa kolaborasi antarnegara berkembang adalah kunci kesejahteraan masa depan.
Red
#KemensetnegRI
#indonesiapimpinD8
#kenalD8
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LONDON, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerangka kerja strategis antara Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan raksasa teknologi asal Inggris, Arm Limited, pada Senin (23/02/2026). Langkah ini menandai ambisi besar Indonesia untuk melakukan lompatan besar dalam industri semikonduktor dunia, khususnya di sektor hulu.
Mencetak 15 Ribu Insinyur Ahli
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kemitraan ini bukan sekadar investasi modal, melainkan investasi sumber daya manusia. Fokus utama kerja sama ini adalah mencetak 15.000 engineers Indonesia yang memiliki kualifikasi tinggi dalam penguasaan teknologi desain chip (chip design).
“Kita ingin menciptakan lompatan dalam ekosistem digital nasional. Dengan melatih belasan ribu tenaga ahli, Indonesia akan memiliki kemandirian dalam merancang teknologi inti yang selama ini kita impor,” ujar Airlangga.
Enam Sektor Strategis Desain Chip Nasional
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah telah memetakan enam bidang prioritas pengembangan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) yang akan dikembangkan bersama Arm, meliputi: 
Otomotif: Mendukung rantai pasok kendaraan listrik nasional.
Internet of Things (IoT): Mempercepat digitalisasi industri dan rumah tangga.
Data Center: Memperkuat infrastruktur kedaulatan data.
Home Appliances: Modernisasi industri perangkat elektronik rumah tangga.
Autonomous Vehicle: Pengembangan teknologi kendaraan tanpa awak.
Quantum Computing: Mempersiapkan Indonesia menghadapi era komputasi masa depan.
Hilirisasi Teknologi dan Transfer Ilmu
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa implementasi program ini akan dilakukan melalui skema pertukaran keahlian yang intensif.
“Program pelatihan akan berjalan dua arah. Kita akan mengirimkan talenta terbaik Indonesia ke pusat riset Arm di luar negeri, sekaligus mendatangkan instruktur kelas dunia dari Arm ke Indonesia untuk membina talenta lokal secara masif,” jelas Rosan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong Hilirisasi Digital, di mana Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga produsen komponen inti dalam rantai pasok global.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#Danantara
#Semikonduktor
#IndonesiaMaju
WASHINGTON DC, DN-II Pemerintah Indonesia mulai bergerak cepat mengimplementasikan kesepakatan perdagangan strategis hasil pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Melalui sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), kebijakan ini dirancang untuk memperkokoh ketahanan energi nasional sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap kepentingan domestik.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar transaksi dagang, melainkan bagian dari desain besar kedaulatan energi.
Optimalisasi Neraca Dagang dan Investasi
Dalam keterangannya di Washington DC, Jumat (20/02/2026), Menteri Bahlil menjelaskan bahwa alokasi pembelian energi dari AS senilai kurang lebih 15 miliar dolar AS merupakan strategi untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan.
“Langkah ini dilakukan tanpa menambah ketergantungan impor. Kita melakukan optimalisasi dan penataan ulang sumber pasokan dari berbagai negara mitra. Semua mekanisme pembelian tetap mengacu pada prinsip keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi negara maupun badan usaha terkait,” ujar Bahlil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain sektor migas, pemerintah juga membuka ruang investasi bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis. Namun, Bahlil memberikan catatan tegas: investasi tersebut wajib patuh pada regulasi nasional.
Hilirisasi: Mendukung penuh agenda peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Kepatuhan Regulasi: Seluruh operasional harus sejalan dengan koridor hukum Indonesia.
Peningkatan Kedaulatan: Saham Freeport Menuju 63%
Salah satu poin krusial dalam penguatan kedaulatan energi adalah renegosiasi dengan perusahaan internasional yang beroperasi di tanah air. Pemerintah berkomitmen meningkatkan porsi kepemilikan dan penerimaan negara secara signifikan.
“Target kita jelas, salah satunya adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia. Dari yang saat ini 51 persen, akan kita tingkatkan menjadi 63 persen pada tahun 2041,” ungkap Bahlil.
Berlandaskan Konstitusi
Menutup pernyataannya, Menteri ESDM menegaskan bahwa seluruh langkah diplomasi ekonomi dan negosiasi di sektor tambang maupun migas memiliki satu kompas utama, yakni Pasal 33 UUD 1945.
“Pengelolaan sumber daya alam kita harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kerja sama internasional adalah sarana, namun kedaulatan nasional adalah tujuan utama,” pungkasnya.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
Tag: #KemensetnegRI #RilisPresiden #KedaulatanEnergi #Hilirisasi #PrabowoSubianto
JAKARTA PUSAT, DN-II Kawasan Petamburan, Tanah Abang, kini bukan sekadar pemukiman padat penduduk di jantung ibu kota. Wilayah ini diduga telah bertransformasi menjadi “jalur hijau” bagi peredaran obat keras Daftar G ilegal yang beroperasi secara terang-terangan, menantang wibawa hukum dan meracuni masa depan generasi muda.
Aktivitas ilegal ini seolah mendapat “izin tidak tertulis”, beroperasi dengan leluasa sementara institusi penegak hukum tampak pasif, seolah hanya menjadi penonton di tengah karut-marut peredaran pil koplo.
Eksistensi Kios Ilegal: Tamparan bagi Kewibawaan Negara
Ironi memuncak pada Jumat (20/2), saat sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, Petamburan, terpantau tetap berani menjajakan Tramadol dan Excimer. Dua jenis obat keras yang wajib menggunakan resep dokter ini dijual bebas kepada siapa saja. Keberanian para pengedar yang beroperasi di lokasi strategis ini menjadi bukti nyata bahwa ketegasan hukum saat ini sedang dipertanyakan.
“Kami sudah muak dengan keberadaan kios obat ilegal itu, tapi tidak ada tindakan nyata dari aparat. Anak-anak bermain di sekitar sana dan mereka sangat rentan mengakses obat-obatan itu tanpa tahu bahayanya,” ujar seorang warga setempat yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga lain menambahkan bahwa bisnis ini dikelola secara profesional. “Mereka punya jam buka dan distribusi yang terstruktur. Seolah-olah tidak ada hukum yang mengikat, atau mungkin ada kekuatan besar yang melindungi di balik layar,” ungkapnya ketir.
Dugaan Keterlibatan Oknum: Hukum yang “Bisu”
Investigasi di lapangan mengungkap spekulasi kuat mengenai jaringan yang mengendalikan bisnis haram ini. Nama ‘Jeri’ muncul ke permukaan, diduga kuat sebagai operator utama yang mengatur alur distribusi dari hulu hingga ke titik penjualan (kios).
Namun, poin paling krusial yang memicu keresahan publik adalah dugaan keterlibatan oknum aparat aktif berinisial ‘Raja’. Jika dugaan ini benar, maka terjawab sudah mengapa upaya pemberantasan selalu menemui jalan buntu. Hukum diduga dipaksa berkompromi dengan pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga aturan.
Secara yuridis, praktik ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun, di Petamburan, undang-undang tersebut seolah menjadi “macan kertas” yang kehilangan taringnya.
Tuntutan Publik: Tindakan Tegas, Bukan Seremonial
Masyarakat mendesak langkah konkret dari instansi terkait agar tidak hanya bertindak saat kasus menjadi viral:
Polres Jakarta Pusat & Polda Metro Jaya: Segera bongkar akar masalah dan tangkap aktor intelektual di balik jaringan ini, bukan sekadar mengamankan pengecer kecil sebagai “tumbal”.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Diharapkan melakukan pengawasan lapangan secara represif dan menembus lapisan terdalam jaringan distribusi ilegal, bukan sekadar audit administratif.
Pusat Polisi Militer (POM): Investigasi mendalam terhadap oknum berinisial ‘Raja’ menjadi harga mati. Institusi negara tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi dari bisnis yang merusak bangsa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran kios yang tetap berdiri kokoh meski berkali-kali dilaporkan adalah potret kegagalan sistemik. Rakyat tidak butuh razia seremonial yang bocor sebelum dimulai; rakyat butuh kepastian hukum.
Negara harus membuktikan bahwa tidak ada kelompok kriminal, sekuat apa pun bekingannya, yang kebal terhadap hukum. Membersihkan Petamburan dari jerat narkoba bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.
(Redaksi/Tim)
WASHINGTON D.C. DN-II Dalam langkah strategis memperkuat ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan eksklusif dengan 12 pimpinan perusahaan investasi dan pengusaha papan atas Amerika Serikat di Washington D.C., Jumat (20/02/2026).
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut krusial atas kolaborasi yang sebelumnya telah terjalin antara para investor global tersebut dengan Danantara Indonesia, institusi pengelola aset strategis BUMN.
Sinergi Investasi dan Diplomasi Ekonomi
Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka ruang investasi seluas-luasnya. Fokus utama dari kerja sama ini adalah membangun rantai pasok ekonomi yang tangguh serta menciptakan lapangan kerja masif di tanah air.
“Kami membuka peluang sebesar-besarnya bagi kemitraan global yang saling menguntungkan, dengan prioritas tetap pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Presiden dalam pertemuan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran Tokoh Kunci Industri Global
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran elit keuangan dunia, mulai dari pengelola dana infrastruktur hingga pemilik klub olahraga global. Beberapa nama besar yang hadir di antaranya:
Todd L. Boehly: CEO Eldridge Industries (Pemilik Chelsea FC dan LA Lakers).
Armen Panossian: Co-CEO Oaktree (Pemilik Inter Milan).
Jeffrey Perlman: CEO Warburg Pincus.
Matt Harris: Blackrock Founding Partners/Global Infrastructure Partners.
Daftar Delegasi Investor AS yang Menemui Presiden:
No Nama Tokoh Perusahaan / Institusi
1 Matt Harris Blackrock / Global Infrastructure Partners
2 Todd L. Boehly Eldridge Industries
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3 Martin Escobari General Atlantic
4 Al Rabil Kayne Anderson
5 Neil R. Brown KKR (Kohlberg Kravis Roberts & Co.)
6 Michael Weinberg Levine Leichtman Capital Partners (LLCP)
7 Armen Panossian Oaktree
8 Justin Metz Related Fund Management (RFM)
9 Luke Taylor Stonepeak
10 Nabil Mallick Thrive Capital
11 Jeffrey Perlman Warburg Pincus
12 Seth Bernstein Bernstein Equity Partners
Dampak Strategis bagi Indonesia
Keterlibatan perusahaan sekelas Blackrock, KKR, dan Warburg Pincus menandakan kepercayaan tinggi pasar global terhadap stabilitas makroekonomi Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo. Dengan dukungan Danantara sebagai jembatan aset BUMN, investasi ini diharapkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga membawa transfer teknologi dan manajemen kelas dunia ke dalam ekosistem bisnis Indonesia.
Red/Â TIW
Sumber: #CatatanSeskab
