INDRAMAYU, DN-II Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian.
Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Selasa (23/06/2016).
Dugaan kuat adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan sesuai intruksi presiden.
Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan melihat ada mobil hitam xenia keluar dari gudang dan mobil box didalam gudang dan langsung mencoba masuk ke dalam tetapi salah satu penjaga gudang mencoba menghalangi melarang awak media masuk.
Kemudian kami selaku awak media tim investigasi bersama pimpinan redaksi langsung melaporkan dugaan tersebut ke polres Indramayu, Selang waktu hingga 2 jam, kami bersama 4 anggota polres Indramayu ke lokasi, Pintu gerbang gudang penimbunan BBM Solar dikunci gembok, Team Reskrim polres Indramayu tidak berani masuk ambil langkah tegas, Yang sudah jelas adanya dugaan penimbunan BBM Solar dan hasilnya nihil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil investigasi awak media terlihat sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk lokasi tertentu pada jam-jam tertentu.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Kami menilai dugaan praktik mafia BBM subsidi bukan hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lainnya yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat
Baik dari tingkat polres Indramayu
Maupun Polda Jabar
Praktik penimbunan BBM subsidi
Untuk kepentingan bisnis ilegal
Yg menguntungkan bagi mafia solar ,hasil yg fantastik sampai milyaran rupiah
Secara hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Khusus nya pasal 55
Dalam aturan tersebut bahwa pelaku dapat di kenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar rupiah.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kami mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran adanya dugaan tersebut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami awak media. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang.
Kami meminta agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Team redaksi
JAKARTA, DN-II Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia telah membawa kemudahan luar biasa dalam perdagangan daring (online). Namun, kemudahan ini menjadi pedang bermata dua dengan meningkatnya angka penipuan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menginstruksikan kementerian terkait agar memperketat pengawasan terhadap transaksi jual-beli daring.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen. Pemerintah perlu membentuk badan atau mekanisme khusus yang menyeleksi dan mengawasi pelaku usaha daring,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Klasifikasi Legalitas untuk Keamanan
Menurut Prof. Sutan, salah satu akar masalah sulitnya melacak pelaku penipuan adalah tidak adanya klasifikasi yang jelas bagi penjual. Ia menyarankan agar setiap penjual wajib mencantumkan status legalitas usahanya, baik itu PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya klasifikasi yang jelas, aparat penegak hukum (APH) tidak akan kesulitan melacak dan menangkap pelaku penipuan. Kita tidak melarang individu berjualan, tetapi harus ada sistem verifikasi yang jelas agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Negara Harus Hadir dengan Fakta, Bukan Sekadar Regulasi
Prof. Sutan menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam fakta lapangan. Ia mendesak agar Lembaga Perlindungan Konsumen segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membongkar jaringan penipuan daring.
Sebagai panduan bagi masyarakat agar terhindar dari modus penipuan, Prof. Sutan Nasomal memberikan 5 tips cerdas dalam bertransaksi daring:
Garansi Keaslian: Pastikan produk memiliki jaminan keaslian.
Cek Fisik: Prioritaskan metode Cash on Delivery (COD) agar barang bisa diperiksa sebelum dibayar.
Kebijakan Pengembalian: Pastikan ada hak retur jika barang tidak sesuai.
Validasi Alamat: Pastikan penjual memiliki alamat usaha yang jelas, izin usaha resmi, dan rekam jejak ulasan pembeli yang kredibel.
Dokumentasikan Bukti: Selalu simpan semua bukti percakapan dan transaksi untuk kebutuhan pelaporan jika terjadi kendala.
“Pemerintah, melalui mekanisme penelusuran yang sistematis, pasti mampu membersihkan ‘rayap-rayap’ di dunia daring yang selama ini merugikan masyarakat luas,” tutup Prof. Sutan Nasomal. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Langkah ini dilakukan guna mentransformasi kawasan tersebut menjadi ikon baru Indonesia yang berstandar internasional sekaligus menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di ibu kota.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memanggil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (22/6/2026).
Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Presiden menekankan pentingnya pengembangan kawasan GBK yang terintegrasi di lahan seluas kurang lebih 200 hektare. Proyek ini tidak hanya berfokus pada revitalisasi Hotel Sultan semata, tetapi mencakup penataan ulang total kawasan secara komprehensif.
“Bapak Presiden mengarahkan agar pengembangan kawasan GBK dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Tujuannya adalah menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jakarta,” ujar Rosan usai pertemuan.
Melibatkan Sinergi Lintas Sektor
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam proses pengelolaannya, Rosan menjelaskan bahwa pemerintah akan melibatkan sejumlah entitas milik negara, seperti InJourney dan Meru. Saat ini, seluruh proses administrasi masih terus dikoordinasikan secara intensif di bawah pengawasan Kementerian Sekretariat Negara.

Terkait keberadaan fungsi perhotelan yang selama ini menjadi sorotan di kawasan tersebut, Rosan memastikan bahwa fungsi akomodasi akan tetap dipertahankan. Namun, pengembangannya akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih modern, efektif, dan berdampak langsung pada perekonomian nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Memperkuat Sektor Sport Tourism
Selain aspek ekonomi, transformasi kawasan GBK juga diproyeksikan untuk memperkuat sektor sport tourism (wisata olahraga) nasional. Rosan menegaskan bahwa seluruh fasilitas di kawasan GBK akan ditingkatkan kualitasnya agar memenuhi standar internasional.
“Pengembangan ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam sektor sport tourism. Kita akan meningkatkan seluruh fasilitas agar memenuhi standar internasional,” tambahnya.
Meski rencana besar tersebut telah digulirkan, Rosan menegaskan bahwa konsep akhir pengembangan kawasan GBK masih terus dimatangkan agar selaras dengan visi jangka panjang pemerintah dalam pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Red/BPMI Setpres
JAKARTA, DN-II Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp3,5 triliun yang menyeret PT Riau Petroleum kembali mencuat ke permukaan. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini merupakan ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mengutip teori Marshall McLuhan, “The Medium is the Message”, Prof. Nasomal menilai bahwa laporan investigasi yang disampaikan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR dan Jejak Kasus Group adalah “medium” yang kini menjadi pesan krusial bagi pemerintah.
“Laporan ini bukan sekadar aduan administratif, melainkan ekstensi dari kesadaran kolektif rakyat yang menuntut keadilan. Jika aparat penegak hukum terus diam, maka keheningan itu sendiri menjadi pesan yang buruk bagi kepercayaan publik,” ujar Prof. Nasomal dalam pernyataannya, Selasa (23/6/2026).
Laporan Mengendap Lebih dari 200 Hari
Laporan dugaan korupsi fantastis tersebut telah resmi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, hingga KPK RI. Namun, hingga lebih dari 200 hari berlalu, pihak pelapor—yang diwakili oleh Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu—menilai tidak ada langkah konkret yang diambil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita hidup di era Global Village, di mana transparansi adalah tuntutan mutlak. Sangat ironis jika hukum justru membisu sementara dugaan kerugian negara mencapai angka Rp3,5 triliun,” tambah Prof. Nasomal.
Indikasi Mark-Up Drilling Rig: Simulasi Data
Salah satu poin krusial dalam laporan investigasi tersebut adalah dugaan mark-up pembelian satu unit Drilling Rig 750HP yang dibanderol sekitar Rp112 miliar.
Berdasarkan penelusuran data pasar global (seperti Alibaba dan Made-in-China), harga riil satu unit Drilling Rig 750HP (termasuk standar API dan spesifikasi industri) umumnya berkisar di angka Rp8 miliar hingga Rp23 miliar. Bahkan dengan asumsi penambahan biaya pengiriman, pajak impor, hingga mobilisasi (tambahan 20%–40%), harga tersebut tetap jauh di bawah angka yang dilaporkan.

Tabel Perbandingan Estimasi Harga Pasar Rig 750HP:
Estimasi Harga (USD)Estimasi Harga (Rupiah)
Rig XJ750 Bekas/Refurbished$500.000 – $740.000Rp7,7 M – Rp11,4 M
Rig ZJ30 Standar API Baru$860.000 – $1.500.000Rp13,3 M – Rp23 M
Full Package (Termasuk Mud & Control System)$1,5 Juta – $2 JutaRp23 M – Rp31 M
Kurs asumsi Rp15.500/USD
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi mark-up atau selisih harga yang sangat mencolok, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Tuntutan Tegas untuk Penegak Hukum
Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan “bebersih” di instansi penegak hukum terkait. Pihaknya mengajukan tuntutan tegas agar:
Kejaksaan Tinggi Riau segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di tingkat daerah.
KPK RI mengambil alih kasus jika terdapat indikasi hambatan struktural dalam penanganan di daerah.
“Tidak cukup hanya slogan memiskinkan koruptor, mereka harus dihukum seberat-beratnya. Penjarakan pihak-pihak yang terlibat adalah satu-satunya ‘pesan’ yang efektif untuk mengembalikan muruah hukum di Indonesia,” pungkas Prof. Nasomal.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat. Di era digital ini, tindakan tegas adalah satu-satunya medium yang dapat membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Red
Narasumber:Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional & Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
SURABAYA, DN-II Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) resmi merilis pernyataan sikap tegas terkait insiden fatal yang menewaskan seorang pengendara akibat kelalaian pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Surabaya. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan cerminan dari kegagalan tata kelola (governance deficit) dalam pengawasan proyek pembangunan di Kota Pahlawan.
APMP Jatim menegaskan, keselamatan warga harus menjadi parameter utama keberhasilan pembangunan. Jika proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru merenggut nyawa, maka legitimasi kebijakan publik Pemkot Surabaya wajib dievaluasi secara kritis.
Tuntutan Yuridis dan Administratif
Berdasarkan kajian awal, APMP Jatim mengajukan tujuh poin tuntutan strategis untuk menindaklanjuti insiden ini:
Penegakan Hukum Substantif: Pemilik tender proyek harus diproses hukum secara proporsional. Sanksi tidak boleh hanya berupa teguran lisan, melainkan tindakan hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Evaluasi Pejabat Terkait: Mendesak pemberhentian Kepala Dinas atau OPD terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas kegagalan fungsi pengawasan.
Intervensi Walikota: Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Walikota harus merekomendasikan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut secara transparan.
Asas Persamaan di Hadapan Hukum: Proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti lalai, tanpa pengecualian.
Audit Menyeluruh: Melakukan audit investigatif terhadap realisasi proyek guna mencegah inefisiensi belanja APBD, termasuk opsi pembatalan sepihak bagi proyek yang bermasalah.
Pemberantasan Monopoli Tender: Mengakhiri praktik klasterisasi perusahaan yang menimbulkan distorsi pasar dan deviasi realisasi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Atensi Kapolrestabes: Meminta Kapolrestabes Surabaya memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan akuntabel.
“Bukan Sekadar Kecelakaan, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional”
Direktur APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menegaskan bahwa organisasinya akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan roda pemerintahan Pemkot Surabaya berjalan transparan dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan rekanan PT, CV, maupun oligarki proyek.

“Insiden ini adalah titik balik. Negara hadir untuk melindungi warga, bukan menormalisasi kelalaian yang berujung kematian. Audit, evaluasi, dan penegakan hukum adalah instrumen minimal untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Acek saat ditemui di Surabaya, Senin (22/6/2026).
Acek mendesak Pemkot Surabaya segera melakukan audit terhadap seluruh proyek infrastruktur berisiko tinggi dan memperkuat partisipasi masyarakat sipil sebagai pengawas eksternal. Menurutnya, pembangunan fisik tanpa standar keselamatan (K3) yang ketat adalah bentuk pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Soroti Dugaan Monopoli
Dalam catatannya, APMP Jatim menyoroti adanya dugaan monopoli proyek bernilai fantastis yang dikuasai oleh segelintir rekanan. Organisasi ini secara spesifik mencium aroma kolusi yang melibatkan oknum berinisial YSF, yang diduga memiliki pengaruh kuat dalam lingkaran birokrasi Pemkot Surabaya.
“Kasus ini menegaskan bahwa ada praktik yang tidak sehat dalam tender. Kami menuntut Pemkot merevisi mekanisme tender agar lebih kompetitif, terbuka, dan menutup celah terjadinya kolusi,” pungkasnya. Red/C
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait potensi kebocoran pendapatan negara di sektor perdagangan internasional. Ia mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk segera membentuk lembaga khusus guna mengawasi praktik ekspor-impor yang dinilai merugikan negara hingga puluhan ribu triliun rupiah. (22/6/2026).
Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Jumat (20/6/2026), Prof. Sutan menyoroti maraknya praktik manipulasi data yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ia sebut sebagai “tikus berdasi”. Menurutnya, praktik ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu faktor utama yang menghambat kesejahteraan rakyat.
Indikasi “Miror Statistik” dan Underinvoicing
Prof. Sutan membeberkan bahwa kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis, merujuk pada temuan mirror statistic (perbedaan data antara negara pengirim dan penerima) yang sering kali disorot oleh lembaga internasional seperti PBB.
”Negara kita terindikasi dirampok melalui praktik perdagangan luar negeri. Modusnya beragam, mulai dari underinvoicing (manipulasi harga dalam faktur), undercounting (manipulasi volume), hingga penyelundupan,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mencontohkan, sering terjadi ketidaksesuaian data pengiriman komoditas sumber daya alam. Sebagai ilustrasi, ketika Indonesia mengirimkan 15.000 ton batu bara, oknum petugas melaporkan hanya 5.000 ton. Selisih volume yang signifikan tersebut, menurutnya, memperkaya pihak luar negeri dan oknum di dalam negeri yang terlibat dalam lingkaran hitam birokrasi.
Dampak Sistemik pada Ekonomi Nasional
Prof. Sutan menyebutkan bahwa kebocoran ini telah menjarah kekayaan alam Indonesia, mulai dari nikel, timah, batu bara, bauksit, hingga emas. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat.
”Selama 60 tahun, praktik kotor ini dibiarkan. Oknum-oknum di birokrasi, baik di pelabuhan, bea cukai, maupun instansi terkait, diduga bekerja sama dengan oligarki untuk memperkaya diri sendiri. Rekening gendut di luar negeri menjadi bukti nyata dari hasil jarahan sumber daya alam kita,” tegas Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) ini.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang terbebani oleh kenaikan pajak dan harga kebutuhan pokok akibat utang negara yang terus menumpuk. Menurut hitungannya, jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bersih dan jujur, negara seharusnya mampu memberikan kesejahteraan ekonomi yang jauh lebih baik bagi masyarakat.
Mendesak Reformasi Birokrasi
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyisir para oknum di berbagai sektor strategis, mulai dari instansi kepabeanan hingga departemen terkait lainnya.
”Presiden harus berani membongkar permainan ini. Urgent untuk membentuk lembaga khusus yang independen dan memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi arus ekspor-impor. Jika ini tidak dihentikan, rakyat akan terus memikul beban akibat kekayaan alam yang dirampok oleh segelintir kelompok,” tutup Prof. Sutan.
Narasumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate (PAMID), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Banjarbaru, DN-II Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Banjarmasin menjadi sasaran razia gabungan yang digelar oleh Polisi Militer TNI dari Pomau Lanud Sjamsudin Noor, Denpom Banjarmasin, Pomal Lanal Banjarmasin dan Bidpropam Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Sjamsudin Noor, Mayor Pom Hendrik Yoneska, S.S.T.Han., M.H., pada Sabtu (20/06/2026) malam hingga Minggu (21/06/2026) dini hari.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sandi Waspada Wira Garuda ini merupakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) anggota TNI dan Polri serta ASN khususnya di lingkungan tempat hiburan malam yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, khususnya terkait keberadaan di tempat hiburan malam guna menghindari penyalahgunaan narkoba, serta minuman keras.
Dansatpom Lanud Sam menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga integritas serta menegakkan disiplin di internal institusi, guna memastikan bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan, serta menjadi wujud nyata sinergi antara TNI – Polri dan pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat wilayah Kalimantan Selatan, sekaligus menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan aparat negara.

Harapannya dengan dilaksanakannya operasi ini, seluruh anggota TNI, Polri, dan ASN dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, menjaga kehormatan institusi, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa identitas pengunjung THM. Pihak POM TNI dan Propam Polda Kalsel menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif dalam menciptakan aparat yang profesional, bersih, dan berintegritas. Red
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya langkah strategis dalam pengelolaan aset negara guna memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, di kediaman pribadi Presiden di Kertanegara, Jakarta, Minggu (21/06/2026).
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa Presiden menaruh perhatian besar terhadap penguatan aset nasional. Fokus utama kebijakan ini adalah mempercepat transformasi badan usaha milik negara (BUMN) serta mendorong sektor-sektor ekonomi baru sebagai motor penggerak pertumbuhan nasional.
Optimalisasi Sektor Ekonomi Baru
Dalam diskusi tersebut, Presiden Prabowo menyoroti potensi besar sektor pariwisata sebagai salah satu lokomotif ekonomi baru. Strategi yang diusung adalah integrasi pariwisata dengan penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional (MICE). Langkah ini dinilai efektif untuk menciptakan lapangan kerja baru, mendongkrak kunjungan wisatawan, serta menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Akselerasi Konsolidasi BUMN
Selain pengembangan sektor ekonomi baru, Presiden memberikan arahan khusus mengenai keberlanjutan proses konsolidasi dan transformasi BUMN. Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya merampingkan struktur perusahaan pelat merah agar lebih lincah dan berdaya saing.

Data menunjukkan bahwa dari total 1.077 entitas BUMN, pemerintah telah berhasil mengonsolidasikan sebanyak 258 entitas. Langkah perampingan ini diharapkan mampu membawa dampak signifikan, di antaranya:
Peningkatan Efisiensi: Menghilangkan tumpang tindih operasional antar-entitas.
Penguatan Tata Kelola: Menciptakan manajemen perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pengurangan Beban Negara: Menekan biaya operasional (cost of doing business) yang selama ini menjadi tanggungan negara.
Pemerintah optimistis bahwa transformasi yang dilakukan secara bertahap ini akan memperkokoh fondasi ekonomi nasional, sekaligus memastikan bahwa aset-aset negara dapat dikelola secara profesional demi kemakmuran rakyat yang lebih merata.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI #RilisPresiden
Kota Tegal, DN-II Warga RW 5 Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, mengharapkan adanya keringanan skema pembayaran bagi warga yang ingin melakukan pemasangan sambungan baru air bersih dari PDAM Tirta Bahari Kota Tegal. (21/6/2926).
Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PKK RW 5 Kelurahan Slerok, Ika Irmawati, di sela-sela kegiatan rapat rutin PKK di aula gedung serbaguna, Minggu (21/06/2026).
Ika menjelaskan bahwa saat ini biaya pemasangan sambungan baru mencapai Rp 2,5 juta per Kartu Keluarga (KK). Nominal tersebut dirasa cukup memberatkan warga karena mengharuskan uang muka (DP) sebesar Rp 1,5 juta, sementara sisa Rp 1 juta dicicil sebanyak 10 kali.
”Kami menginginkan adanya keringanan bagi warga. Kami mengusulkan agar uang muka bisa diturunkan menjadi Rp 500.000, dan sisanya dicicil Rp 200.000 sebanyak 10 kali,” ungkap Ika kepada awak media.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Humas PDAM Kota Tegal, Didik, yang hadir dalam acara sosialisasi sambungan pipa jaringan dan sambungan baru tersebut, memberikan penjelasannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Didik mengakui bahwa kebijakan pemasangan sambungan PDAM Tirta Bahari Kota Tegal untuk tahun 2026 ini memang diprioritaskan dengan sistem pembayaran tunai (cash). Namun, ia memastikan bahwa aspirasi warga RW 5 Kelurahan Slerok akan segera ditindaklanjuti.
”Usulan dari warga RW 5 Kelurahan Slerok ini akan saya sampaikan kepada atasan dan pihak manajemen agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Didik.
Selain membahas biaya pemasangan, dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan rincian biaya abonemen bulanan untuk penggunaan air sebesar 10 meter kubik. Rinciannya meliputi biaya pemakaian sebesar Rp 45.000, biaya perawatan Rp 8.000, dan biaya sampah Rp 3.000, sehingga total tagihan bulanan warga adalah sebesar Rp 56.000.
Reporter: Teguh
Bangka, DN-II Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat malam (19/6/2026).
Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak yang berwenang guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
Kronologi Pengungkapan
Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti pada Jumat (19/6) sekitar pukul 18.10 WIB terkait adanya rencana pengiriman bijih timah ilegal menuju luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung segera melaksanakan patroli, pengawasan, serta penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat pengiriman komoditas tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal beserta satu unit kendaraan pendamping di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan serta kelengkapan dokumen pengangkutan yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga mineral dan batubara. Selanjutnya, seluruh muatan dan pihak yang terkait diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyitaan Barang Bukti
Dari hasil operasi tersebut, Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap untuk diangkut melalui jalur distribusi ilegal. Selain komoditas utama tersebut, Satlap Tri Cakti juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.
Satlap Tri Cakti juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman guna mengetahui keterkaitannya dengan jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,6 Miliar
Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme yang sah.
Praktik penyelundupan mineral tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pendalaman dan Proses Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti bijih timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana pengiriman komoditas ke luar negeri.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Satlap Tri Cakti akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Tim Red
You cannot copy content of this page
