Beranda » Business » Halaman 15

Business

KOTA TEGAL, DN-II Ratusan kapal perikanan di Kota Tegal kini terpaksa bersandar dan tidak beroperasi akibat melambungnya biaya operasional. Di tengah situasi sulit tersebut, para pengusaha kapal dan nelayan setempat justru dikejutkan dengan rencana pemerintah yang akan menambah armada kapal baru.

Salah satu pengusaha kapal asal Kota Tegal, Tambari Gustam, mengungkapkan kegelisahannya pada Jumat (15/5/2026). Ia mempertanyakan urgensi kebijakan pemerintah yang berencana menambah sekitar 1.582 unit kapal baru di Indonesia.

“Kapal-kapal yang menganggur di Tegal ini jumlahnya sudah sangat banyak. Mengapa pemerintah justru mau menambah sekitar 1.582 kapal lagi? Seandainya proyek itu diwujudkan, bagaimana proses lelangnya? Bagaimana ukuran GT (Gross Tonnage)-nya, apakah di bawah 30 GT atau di atas 30 GT? Lalu bagaimana nasib pengusaha kapal lokal yang sudah ada?” keluh Tambari.

Terpaksa Gunakan ‘Solar Cong’ Demi Bertahan

Masalah utama yang dihadapi nelayan saat ini adalah harga Solar Industri yang melambung tinggi hingga menembus angka Rp 30.550 per liter. Tingginya harga bahan bakar ini membuat para nelayan tidak mampu menutup biaya perbekalan sebelum melaut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Demi bisa menyambung hidup, sebagian nelayan terpaksa beralih menggunakan “solar cong”—yakni bahan bakar minyak olahan mandiri oleh masyarakat setempat yang menyerupai solar. Padahal, para nelayan tahu persis bahwa penggunaan bahan bakar oplosan tersebut lambat laun dapat merusak mesin kapal mereka.

Selain masalah bahan bakar, Tambari menyebutkan bahwa banyaknya kapal yang sengaja dibiarkan mangkrak juga dipicu oleh rumitnya pengurusan surat perizinan serta adanya batasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang diatur ketat oleh regulasi baru.

Tagih Janji dan Berharap Didengar Presiden

Mewakili suara nelayan Tegal, Tambari berharap besar agar Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto mau mendengar langsung jeritan hati masyarakat pesisir.

Ia mengingatkan bahwa pada pemilu lalu, masyarakat nelayan di Tegal telah memberikan dukungan penuh kepada pasangan Prabowo-Gibran serta Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jawa Tengah. Kini, mereka menaruh harapan besar agar pemerintah berbalik memperhatikan nasib mereka.

“Kami sangat berharap kepada yang terhormat Bapak Presiden agar keluhan ini diperhatikan. Tolong dengarkan suara nelayan. Kami sudah memberikan dukungan penuh, sekarang giliran pemerintah yang membantu menyelamatkan nasib nelayan,” pungkas Tambari.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu nelayan yang ditemui di lapangan. Ia mengaku sudah tidak sanggup lagi melaut jika harga Solar Industri tetap bertahan di angka Rp 30.550 per liter karena hasil tangkapan tidak akan mampu menutup modal awal.

Reporter: Teguh

KUALA LUMPUR, MALAYSIA, DN-II Upaya memperkuat riset penyakit infeksi di tingkat global terus digencarkan oleh kalangan akademisi Asia Tenggara. Sebagai langkah konkret, Research Center on Global Emerging and Re-emerging Infectious Diseases (RC-GERID) Universitas Airlangga (UNAIR) melaksanakan kunjungan benchmarking ke Malaysia Genome & Vaccine Institute (MGVI) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (13/5/26).

Kunjungan strategis ini menjadi pijakan awal dalam menjajaki kerja sama penelitian mutakhir di bidang penyakit infeksi emerging dan re-emerging antara kedua lembaga riset lintas negara tersebut.

Kedatangan rombongan RC-GERID UNAIR disambut hangat oleh Ketua Pusat Genom MGVI, Dr. Ryia Illani Mohd Yunos. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Ryia memperkenalkan jajaran peneliti senior MGVI serta memaparkan berbagai peta jalan (roadmap) riset yang tengah dikembangkan oleh lembaganya.

Dr. Ryia menjelaskan bahwa MGVI merupakan bagian inti dari National Institutes of Biotechnology Malaysia (NIBM) yang memegang peran krusial dalam penanganan pandemi Covid-19 di Malaysia beberapa waktu lalu. Kontribusi nyata tersebut di antaranya meliputi penyediaan laboratorium bergerak BSL-3, pengujian quality control untuk vaksin Sinovac, hingga produksi massal hand sanitizer.

“Saat ini, MGVI juga sedang menjalankan proyek strategis ‘MyGenom’. Proyek ini fokus pada identifikasi dasar genetik berbagai jenis penyakit melalui pemetaan genom manusia secara komprehensif,” ujar Dr. Ryia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna mendukung riset-riset berskala besar, MGVI disokong oleh sederet fasilitas modern berstandar internasional. Di antaranya adalah spektrometri massa, laboratorium biologi struktural dan biofisika, biobank genomik, fasilitas sequencing dan Next Generation Sequencing (NGS), pusat komputasi genom, hingga fasilitas rekayasa protein dan bioproses.

Melihat potensi besar tersebut, Ketua RC-GERID Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, Ph.D., menyatakan ketertarikan kuatnya untuk memperluas cakupan kolaborasi penelitian, khususnya dalam integrasi riset penyakit infeksi dan teknologi genomik.

Laura memaparkan bahwa RC-GERID merupakan bagian integral dari Institute of Tropical Disease (ITD) UNAIR yang memiliki rekam jejak panjang dalam meneliti berbagai penyakit tropis dan infeksi menular di Indonesia.

“ITD UNAIR diperkuat oleh sejumlah laboratorium riset spesifik, mulai dari laboratorium HIV, viral diarrhea, dengue, lepra, tuberkulosis, hepatitis, malaria, hingga human genetic. Bahkan, salah satu peneliti senior kami terlibat langsung dalam tim pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia,” ungkap Laura, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Pengembangan Tinggi (LPT) UNAIR, dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).

Setelah sesi diskusi, tim RC-GERID UNAIR berkesempatan melakukan laboratory tour untuk meninjau langsung fasilitas mutakhir MGVI, termasuk ruang sequencing, NGS, serta pusat komputasi genom dan pengembangan vaksin.

Agenda benchmarking ini dinilai membuka peluang baru yang menjanjikan bagi penguatan jejaring riset internasional kedua negara. Selain memperkaya wawasan terkait adopsi teknologi genomik terbaru, kunjungan ini diharapkan segera bermuara pada implementasi kerja sama riset yang lebih konkret, aplikatif, dan berdampak luas bagi ketahanan kesehatan di kawasan regional.

Editor: Casroni
Kontributor: Yasmin

MAKASSAR, DN-II Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate mendadak gempar. Seorang pria bernama Fajrin nekat melompat dari lantai dua gedung mapolsek demi melarikan diri saat menjalani proses pemeriksaan awal pada Minggu (10/5/26) malam sekira pukul 19.30 WITA.

Aksi nekat tersebut diduga dilakukan sesaat setelah Fajrin mengetahui penyidik akan menaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera melakukan penahanan.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Tamalate, H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., mengonfirmasi insiden tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelarian itu terjadi saat penyidik sedang mengambil jeda istirahat di tengah proses pemeriksaan.

Memanfaatkan celah pengawasan, Fajrin yang saat itu belum resmi berstatus tahanan, menyusun rencana singkat bersama istrinya yang juga berada di lokasi. Demi menghindari jeruji besi, ia memilih jalur ekstrem dengan melompat dari lantai dua gedung. Sang istri diduga berperan aktif memantau situasi sekitar guna memuluskan pelarian suaminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengejaran Skala Besar

Sadar terduga pelaku telah raib, jajaran Polsek Tamalate langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pengejaran besar-besaran masih terus dilakukan secara intensif.

“Kami telah mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polsek Tamalate, Jatanras Polrestabes Makassar, hingga dukungan dari Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melacak jejak keberadaan yang bersangkutan,” ujar H. Muh. Thamrin dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Tegakkan Hukum dan Imbauan Masyarakat

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kapolsek memastikan bahwa seluruh daya akan dikerahkan agar proses hukum terhadap Fajrin kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan melarikan diri ini dipastikan akan menjadi poin pemberat dalam penanganan kasusnya di masa mendatang.

Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat Makassar agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar di media sosial.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kegaduhan. Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional,” tambahnya.

Hingga saat ini, tim investigasi masih mendalami motif tambahan serta melacak titik persembunyian Fajrin. Kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru segera setelah ada perkembangan signifikan dari lapangan.

Laporan: Tim Investigasi

KUNINGAN, DN-II Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Tim Investigasi Redaksi Prima bersama “Tim Rambo” secara resmi merilis temuan terkait penganggaran Belanja Hibah sekolah swasta Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat. (12/5/2026).

Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Modus Operandi

Fokus utama investigasi terletak pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.

Diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya, yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan temuan investigasi tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):

Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Permendagri No. 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (bersama-sama melakukan kejahatan).

Pernyataan Tegas Tim Investigasi

Pimpinan Tim Rambo menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait “permainan” administrasi ini.

“Kami tidak akan mundur. Anggaran sepuluh miliar rupiah lebih ini adalah hak pendidikan anak bangsa, bukan ajang bancakan. Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan untuk menyimpangkan dana ini. Kami menuntut KPK dan Kejagung segera menyeret para aktor intelektualnya,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Tembusan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, laporan investigasi ini akan ditembuskan secara resmi kepada:

Presiden Republik Indonesia: Sebagai laporan atas degradasi integritas birokrasi di tingkat daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung): Guna memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta.

Tim Investigasi menegaskan akan terus memantau proses realisasi pendapatan belanja hibah ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik birokrasi yang korup. Red

Editor: Tim Redaksi Prima
Sumber Investigasi: Tim Rambo & Redaksi Prima

BREBES, DN-II Kebutuhan akan konsumsi air bersih dan produk turunannya yang higienis terus meningkat di wilayah Kabupaten Brebes. Menjawab tantangan tersebut, PT Toya Sejuk Sejahtera (Toses) hadir sebagai produsen es batu kristal berkualitas tinggi yang menjamin keamanan konsumsi bagi masyarakat. (9/5/2026).

Berlokasi strategis di Jl. Slamet, RT 03/RW 22 (kawasan belakang Alun-alun Brebes), pabrik ini membawa standar baru dalam industri es batu lokal. Mengandalkan teknologi Reverse Osmosis (RO) murni, produk es yang dihasilkan diklaim sangat aman untuk dikonsumsi langsung tanpa perlu khawatir akan kandungan zat berbahaya atau polutan.

Kapasitas Produksi Skala Besar

Meski dikelola oleh tenaga-tenaga muda potensial, PT Toses menunjukkan tajinya dengan kapasitas produksi yang cukup masif. Setiap harinya, pabrik ini mampu memproduksi hingga 20 ton es batu kristal.

“Saat ini kami fokus memenuhi kebutuhan pasar di sekitar wilayah Brebes. Untuk jangkauan pengiriman terjauh, kami sudah melayani hingga area Pejagan,” ujar Fahri (18), perwakilan manajemen PT Toses saat memberikan keterangan kepada media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Manajemen Operasional yang Efisien

Keberhasilan PT Toses dalam menjaga ritme produksi tak lepas dari sistem kerja yang terstruktur. Dengan total 12 karyawan, perusahaan membagi beban kerja secara efektif:

Bagian Produksi: 4 personel yang bekerja dalam 2 shift untuk memastikan mesin terus beroperasi.

Bagian Pengiriman: Tim kurir sigap yang memastikan distribusi ke pelanggan tetap lancar.

Pemeriksa (Checker): 2 personel khusus yang bertanggung jawab atas kontrol kualitas sebelum produk keluar dari pabrik.

Harga Terjangkau dengan Kualitas Premium

Di tengah persaingan pasar, PT Toses menawarkan harga yang sangat kompetitif. Produk es kristal dikemas secara praktis dalam plastik per bal dengan harga Rp7.500. Dengan harga tersebut, konsumen sudah mendapatkan es batu dengan kualitas air minum RO yang jernih dan higienis.

Mengakhiri keterangannya, pemuda berusia 18 tahun ini menyelipkan pesan motivasi yang menjadi semangat dasar operasional perusahaan.

“Kami percaya pada proses. Walaupun sedikit, nanti lama-lama akan menjadi bukit,” pungkas Fahri optimis.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha kuliner di wilayah Brebes dan sekitarnya yang membutuhkan pasokan es batu kristal higienis, PT Toya Sejuk Sejahtera siap menjadi mitra terpercaya untuk mendukung kebutuhan bisnis maupun konsumsi harian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: teguh

PALEMBANG, DN-II Aroma tak sedap tercium dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi di PT Pupuk Sriwijaya (PSP). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap koreksi biaya murni hingga ratusan miliar rupiah memicu reaksi keras dari kalangan relawan pendukung pemerintah. Jum’at, (8/5/2026).

Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Kementerian Keuangan melalui Dewan Pengawas agar segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT PSP. Menurut Ali, adanya koreksi jumbo dari BPK atas nilai unaudited menjadi audited menunjukkan adanya ketidakteraturan manajemen yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data Tabel 3.1 mengenai Koreksi Biaya Murni, terungkap bahwa semula total biaya murni yang diajukan mencapai Rp12,55 Triliun. Setelah dilakukan koreksi manajemen dan koreksi BPK sebesar Rp526,4 Miliar, nilai biaya murni audited turun menjadi Rp11,21 Triliun. Angka ini muncul setelah dilakukan penyesuaian terhadap beban pesangon, imbalan pasca-kerja, hingga biaya penyusutan aset pabrik.

Ini bukan angka kecil. Koreksi sebesar setengah triliun lebih ini adalah bukti bahwa laporan awal yang disodorkan manajemen PT PSP diduga tidak akurat atau bahkan sarat dengan penggelembungan biaya (mark-up). Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang menyentuh ranah ini, tegas Ali Sopyan dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Ali menyoroti secara tajam beberapa poin krusial dalam temuan tersebut sebagaimana tertera dalam rincian perhitungan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Imbalan Pasca-Kerja: Terdapat koreksi signifikan sebesar Rp520,4 Miliar pada beban pesangon dan imbalan pasca-kerja yang disesuaikan dengan proporsi beban per cost centre.

2. Koreksi HPP Urea: Nilai HPP Urea yang semula unaudited sebesar Rp8,35 Triliun dikoreksi BPK sebesar Rp298,18 Miliar menjadi Rp8,06 Triliun. Hal ini menurunkan HPP per ton dari Rp6.209.970 menjadi Rp5.988.440.

3. Koreksi HPP NPK: Untuk jenis NPK 15-10-12, terdapat koreksi sebesar Rp95,31 Miliar, sehingga HPP per ton turun dari Rp8.286.308 menjadi Rp8.044.887.

Selisih harga per ton ini jika dikalikan dengan jutaan ton volume penyaluran, maka nilainya fantastis. Siapa yang akan menikmati selisih ini jika tidak dikoreksi oleh BPK? Ini uang rakyat, uang subsidi, tambah Ali dengan nada pedas.

Selain masalah angka, hasil pemeriksaan juga mengungkap kelemahan administrasi yang fatal. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan SK Direksi PT PSP diketahui belum mengatur tentang Tunjangan Pajak secara spesifik, yang berpotensi menjadi celah penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Ali Sopyan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kebocoran anggaran negara di sektor vital pangan ini.

Kami mendesak Purbaya Sadewa dan tim Kemenkeu untuk segera membersihkan oknum-oknum di PT PSP. Jika temuan BPK ini sudah jelas menunjukkan adanya kelebihan klaim biaya yang harus dikoreksi, maka aparat penegak hukum (APH) harus mulai masuk. Jangan sampai subsidi pupuk yang seharusnya untuk petani justru menjadi bancakan segelintir elite perusahaan, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Pupuk Sriwijaya terkait rincian koreksi BPK tersebut. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak maupun lembaga yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

Publisher -Red

Brebes, DN-II Provinsi Jawa Tengah terus mengukuhkan posisinya sebagai destinasi investasi utama di Indonesia. Keberhasilan ini dinilai bukan sekadar karena letak geografisnya yang strategis, melainkan karena kuatnya kolaborasi antara elemen masyarakat, kepastian hukum, dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompetitif. (7/5/2026).

Dalam keterangannya, Ahmad Luthfi Gubernur Jawa Tengah menekankan bahwa napas pembangunan di Jawa Tengah adalah “Together We Can” sebuah gerakan bersama yang melibatkan tokoh formal maupun informal untuk membangun daerah secara kolektif.

SDM Jawa Tengah Bersaing dengan Tenaga Kerja Asing

Salah satu bukti keunggulan Jawa Tengah terlihat saat kunjungan ke salah satu perusahaan investasi asing. Narasumber menceritakan pengalaman menarik saat berdialog dengan investor.

“Tenaga kerja lokal kita terbukti memiliki kualitas yang tidak kalah dengan tenaga kerja asing dari negara maju. Jika kita punya kemauan, SDM kita sangat mumpuni. Hal inilah yang mendasari pentingnya konektivitas antara Balai Latihan Kerja (BLK) dengan kebutuhan industri,” ujar Ahmad Luthfi .

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah terus memperkuat peran Dinas Pendidikan dan Politeknik melalui kerja sama dengan berbagai universitas guna memastikan lulusan siap serap di pasar kerja.

Kondusivitas Wilayah dan Kepastian Hukum

Jawa Tengah juga dikenal dengan stabilitas sosialnya. Pepatah “Wonge adem tentrem, ayem teko siro sing lan ngeroso gemah ripah loh jinawi” menjadi cerminan kondisi lapangan yang kondusif. Tidak adanya konflik horizontal maupun komunal memberikan jaminan keamanan bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Saat ini, investasi yang masuk ke Jawa Tengah hampir mencapai angka 110% dari target. Beberapa proyek strategis bahkan telah berdiri, seperti:

Pabrik buku tulis terbesar di Asia Tenggara.

Industri pengolahan susu yang menyuplai hampir 15% kebutuhan nasional di Kabupaten Brebes.

Transformasi dari Padat Karya ke Padat Modal

Meskipun Jawa Tengah masih menjadi primadona untuk industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, kini mulai terjadi pergeseran menuju industri padat modal.

“Pergeseran ini menuntut ketepatan penanganan dalam kesempatan kerja. Kita harus meningkatkan vokasi agar masyarakat kita bisa mengisi posisi di industri padat modal tersebut, sehingga kemakmuran masyarakat dapat tercapai,” tambahnya.

Pertumbuhan Ekonomi di Atas Nasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerja keras kolaboratif ini membuahkan hasil nyata. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tercatat mencapai 5,89%, angka yang berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.

Pencapaian ini diharapkan terus meningkat seiring dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat kabupaten/kota, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Dinamika internal DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes mendadak memanas. Hal ini dipicu oleh klaim dukungan 14 Pimpinan Anak Cabang (PAC) terhadap figur berinisial A (Asrofi). Menanggapi manuver tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes, Opy Ropiyah, S.H., M.H., angkat bicara dengan nada tegas.

Opy menyebut pergerakan Asrofi bukan sekadar mendahului aturan, melainkan tindakan yang “prematur” dan mencederai etika berorganisasi.

Dugaan Manipulasi Dukungan Akar Rumput

Opy Ropiyah mengungkapkan bahwa klaim dukungan 14 PAC yang digemborkan Asrofi disinyalir kuat mengandung unsur pembohongan publik. Berdasarkan investigasi internal, Asrofi diduga menggunakan informasi yang menyesatkan saat melakukan pendekatan ke tingkat akar rumput.

“Dia turun ke PAC dengan narasi bahwa saya selaku Ketua tidak akan mencalonkan diri lagi. Dia juga mencatut nama tokoh internal seperti Samsul dan Hery dengan klaim sudah mendapat restu. Padahal setelah diklarifikasi, itu semua bohong,” tegas Opy. Rabu, (6/5/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Opy, banyak pengurus PAC merasa dijebak dengan informasi tersebut. “PAC merasa tertipu, sehingga saat ini mereka secara resmi mencabut dukungan tersebut,” tambahnya.

Pelanggaran Etika dan Cacat Prosedur

Lebih lanjut, Opy menyoroti bahwa Musyawarah Daerah (Musda) bahkan belum tuntas, sehingga deklarasi dukungan apa pun saat ini dianggap cacat secara organisatoris. Ia mengibaratkan gerakan Asrofi seperti “bayi prematur” yang dipaksakan lahir.

“Ini instansi politik, ada aturan mainnya. Dia menyusup ke PAC tanpa izin pimpinan. Itu tindakan yang sangat tidak beretika dalam sebuah organisasi,” jelasnya.

Soroti Rekam Jejak “Kutu Loncat

Tak hanya soal klaim dukungan, Opy juga memberikan catatan kritis terhadap rekam jejak politik Asrofi. Ia menilai Asrofi memiliki masalah pada sisi loyalitas karena kerap berpindah-pindah partai demi syahwat kekuasaan, namun sering kali berakhir tanpa hasil nyata.

Beberapa catatan yang dibeberkan antara lain:

Ansor & PKB: Sempat diakomodasi di Ansor, namun justru menyeberang ke PKB untuk mengejar jabatan Ketua Barisan Tani.

Gelora & NasDem: Pernah mencoba peruntungan di Partai Gelora namun gagal, lalu menjajaki kursi ketua di NasDem yang berujung buntu karena persoalan kompensasi.

Demokrat: Meski kini telah mengantongi KTA Demokrat, integritasnya diragukan karena dianggap tidak tunduk pada AD/ART partai yang terbaru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Janji Manis Tanpa Realisasi

Opy juga memaparkan bahwa Asrofi kerap mengumbar janji-janji logistik kepada partai yang hingga kini hanya menjadi “angin surga”. bantuan atribut kaos untuk DPC, hingga komitmen memenangkan kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

“Janji bantu kaos, janji tiap dapil dapat kursi, nyatanya ‘zong’ semua. Tidak ada bukti konkret di lapangan,” sindir Opy.

 Pembatalan DukunganSinyal

Terkait dukungan yang sempat terkumpul dari wilayah selatan seperti pengurus Kecamatan Tonjong dan Paguyangan itu yang belum ada SK pihak DPC menegaskan bahwa dukungan tersebut belum memiliki legalitas berupa SK resmi. Mengingat adanya indikasi pelanggaran disiplin dan ketidakpatuhan terhadap AD/ART, DPC Partai Demokrat Brebes memberikan sinyal kuat untuk menutup pintu bagi manuver Asrofi.

“Syarat utama di Demokrat adalah loyalitas dan kepatuhan pada aturan. Karena dia tidak menunjukkan itu, kami punya dasar kuat untuk membatalkan segala bentuk pengakuan terhadap gerakannya,” pungkas Opy Ropiyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Asrofi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan manipulasi dukungan dan catatan etika politik yang disampaikan oleh pimpinan DPC Demokrat Brebes.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

DEPOK, DN-II Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menyengat. Laporan resmi yang dilayangkan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri Depok membuka indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga sarat rekayasa. (5/5/2026).

Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI membeberkan temuan mencolok pada sektor teknologi pendidikan. Pengadaan Smart Board dan Papan Tulis Interaktif yang seharusnya menjadi penunjang modernisasi belajar justru diduga menjadi ladang “panen anggaran”. Harga per unit tercatat berada di kisaran Rp 203 juta hingga Rp 232 juta pada 2024, dan tetap tinggi di angka Rp 211 juta pada 2025.

Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi setara berada di rentang Rp 130 juta hingga Rp 170 juta. Selisih harga yang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran secara sistematis. Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp 22 miliar.

Tak berhenti di sana, kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis sederhana: pensil. Dalam kontrak TA 2025, harga satuan pensil mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai Rp 7,38 miliar. Angka ini jauh melampaui harga pasar yang berkisar Rp 2.500 hingga Rp 3.500. Selisih nyaris 100 persen ini memunculkan indikasi mark-up yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.

Sementara itu, pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, ditemukan selisih signifikan antara pagu anggaran sebesar Rp 23,86 miliar dan nilai kontrak Rp 14,72 miliar. Perbedaan lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan mengindikasikan adanya perencanaan anggaran yang tidak transparan serta potensi pengkondisian dalam proses tender.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi dalam proyek-proyek tersebut. Penggunaan e-katalog disebut bukan lagi sebagai alat transparansi, melainkan “tameng formalitas” untuk melegitimasi harga tinggi. Selain itu, terdapat indikasi penyeragaman harga yang tidak wajar serta penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, sehingga menutup ruang persaingan sehat.

“Ini bukan sekadar selisih angka, tapi indikasi kuat adanya permainan sistematis yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas KCBI dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, audit investigatif bersama BPK atau BPKP dinilai krusial untuk mengungkap nilai kerugian riil, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap kemungkinan adanya praktik kolusi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan—sektor yang semestinya steril dari praktik penyimpangan. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Depok.

(red)

SURAKARTA, DN-II Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta jalan di tempat. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak Desember 2025, hingga memasuki Mei 2026, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menetapkan tersangka. (3/5/2026).

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lambannya progres hukum dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pengembalian Kerugian Negara Bukan “Surat Bebas” Pidana

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya kabar mengenai pengembalian sejumlah uang oleh pihak terkait ke kas negara melalui Kejaksaan. Namun, secara yuridis, langkah tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan secara tegas bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meski dana telah dikembalikan, proses penyidikan wajib diteruskan hingga ke meja hijau untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Hibah

Kasus ini mencuat dari kecurigaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Pengelolaan dana hibah wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Desakan Transparansi Publik

Publik kini menagih profesionalitas Kejari Surakarta. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan anggaran negara.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar status penyidikan yang menggantung. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, jaksa penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar salah satu praktisi hukum di Solo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penghitungan kerugian negara maupun pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Tim Red

You cannot copy content of this page