CIREBON, DN-II Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan anggaran fantastis untuk sektor infrastruktur jalan pada Tahun Anggaran 2026, yakni mencapai lebih dari Rp209 miliar. Besarnya nominal ini memicu perhatian kalangan aktivis antikorupsi yang mendesak adanya pengawasan ketat agar anggaran tersebut tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyelewengan. (10/3/2026).
Zeki, perwakilan dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, menyoroti alokasi dana untuk peningkatan layanan infrastruktur jaringan jalan tersebut yang dinilai sangat signifikan.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sedikitnya sebesar Rp209.823.118.300 pada tahun 2026 ini untuk peningkatan infrastruktur jaringan jalan di Kabupaten Cirebon,” ujar Zeki kepada media, Selasa (10/3/2026).
Transparansi Jadi Kunci
Menurut Zeki, besarnya anggaran tersebut harus dibarengi dengan transparansi penuh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon. Ia menekankan bahwa publik berhak tahu bagaimana dana tersebut dikelola.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Zeki mengajak seluruh elemen masyarakat, sesama aktivis, hingga media massa untuk mengawal jalannya proyek ini—mulai dari proses tender (pelelangan) hingga eksekusi fisik di lapangan. Pengawasan ini dilakukan demi memastikan kualitas proyek tidak “asal jadi” dan benar-benar memberikan manfaat bagi mobilitas warga.
Evaluasi Proyek Tahun Sebelumnya
Selain menyoroti anggaran 2026, Zeki juga melakukan evaluasi kritis terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur tahun 2025. Ia menilai ada ketidaksesuaian prioritas dalam penentuan lokasi pengerjaan jalan.
“Pada tahun 2025, kami melihat ada proyek peningkatan jalan yang justru dilakukan di jalur-jalur sepi yang jarang dilalui masyarakat. Secara ekonomi, output-nya kurang memberikan dampak nyata bagi aktivitas warga,” kritiknya.
Minim Respons Instansi Terkait
Di sisi lain, Zeki mengungkapkan adanya hambatan komunikasi dengan pihak dinas. Pihaknya mengaku telah berupaya meminta klarifikasi mengenai rincian teknis penggunaan anggaran tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
“Kami sudah mencoba mengonfirmasi langsung kepada dinas terkait mengenai peruntukan anggaran ini, namun belum ada respons. Ketiadaan transparansi ini tentu memicu tanda tanya besar di mata masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait pernyataan aktivis tersebut. Masyarakat berharap, anggaran ratusan miliar ini dapat difokuskan pada perbaikan jalan strategis yang mampu meningkatkan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi daerah secara nyata.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Di tengah eskalasi konflik yang terus berkecamuk di Timur Tengah, pakar hukum pidana internasional sekaligus komentator politik dunia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, PhD, menyoroti transisi kepemimpinan di Iran. Menurutnya, sosok Mujtaba Khamenei yang kini memegang kendali kepemimpinan tertinggi di Iran dipandang sebagai figur ulama sekaligus pemimpin yang memiliki kapabilitas mumpuni dalam menghadapi tantangan geopolitik saat ini.
Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa di bawah kepemimpinan baru ini, Iran diharapkan mampu menjaga stabilitas nasional dan memperkuat kemitraan strategis dengan Indonesia.
”Kita mengharapkan hubungan baik antara Indonesia dan Iran tetap terjaga. Sebagai sahabat, kedua negara memiliki sejarah kolaborasi yang panjang, khususnya di bidang perdagangan dan pendidikan. Semoga kemitraan ini terus memberikan manfaat timbal balik bagi kedua bangsa,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada awak media di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Potensi Geopolitik dan Kedaulatan Bangsa
Terkait konflik yang sedang berlangsung, Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa Iran memiliki ketahanan yang kuat, didukung oleh dukungan domestik yang solid serta potensi kerjasama strategis dengan negara-negara seperti Rusia, China, dan Korea Utara dalam hal pertahanan dan militer.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya Indonesia mengambil peran aktif sebagai jembatan perdamaian. Prof. Sutan mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia terus mengupayakan dialog diplomasi di semua lini untuk mencegah eskalasi perang yang lebih luas.
”Indonesia harus mampu membuka pintu dialog bagi pihak-pihak yang bertikai. Kita harus mencegah dampak yang lebih buruk, termasuk risiko konflik global yang lebih luas atau penggunaan senjata nuklir yang bisa mengancam kemanusiaan,” tambahnya.
Tantangan Propaganda dan Kedaulatan Negara
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya kewaspadaan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dan Iran, terhadap pengaruh propaganda asing yang dinilai kerap merugikan kedaulatan ekonomi dan kekayaan alam suatu negara. Ia menegaskan bahwa kemandirian bangsa adalah kunci untuk terlepas dari intervensi asing.
Menutup pernyataannya, tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum YLBHCCI ini menyerukan solidaritas internasional. “Dunia internasional, khususnya para pemimpin negara, harus bersatu dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mengakhiri penindasan di berbagai belahan dunia. Mari kita berdoa agar situasi kembali kondusif, sehingga stabilitas dunia tetap terjaga,” pungkasnya.
Narasumber : Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH,PhD Komentator Dunia Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Jenderal Kompii Ketua Umum YLBHCCI Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
PURBALINGGA, DN-II Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk dengan sepeda motor pelajar di perempatan lampu lalu lintas Tugu Lancip, Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (1/3/2026), kini memasuki babak baru. Keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sembari memicu polemik publik terkait dugaan adanya muatan solar bersubsidi pada kendaraan pengangkut tersebut.
Laporan Resmi dan Landasan Hukum
Pihak keluarga korban, diwakili oleh Eko Suparsono, telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada 3 Maret 2026, yang tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Kepolisian Nomor: TBL/107/III/2026/Lantas.
Penyidikan awal oleh Unit Laka Lantas Polres Purbalingga merujuk pada Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Kronologi Kejadian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecelakaan terjadi pada pukul 16.45 WIB, melibatkan sepeda motor Honda Supra 125 (AD-2050-BPF) yang dikendarai ANR (15) berboncengan dengan ZAS, serta truk Mitsubishi (Z-8385-NG) yang dikemudikan oleh AM (26), warga Banyumas.
Akibat insiden tersebut, ANR mengalami patah tulang kaki kanan, sementara ZAS mengalami luka lecet di wajah dan keretakan pada tulang kaki kanan. Saat ini, truk tersebut telah diamankan di Polsek Bobotsari sebagai barang bukti utama.
Sorotan Publik: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Di luar aspek kecelakaan lalu lintas, masyarakat menyoroti dugaan bahwa truk tersebut digunakan sebagai kendaraan pengangkut solar bersubsidi (pengangsu). Jika terbukti, perkara ini berpotensi merambah ke ranah tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM. 
Terkait dugaan tersebut, aparat penegak hukum dapat merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 undang-undang tersebut, ditegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Harapan Keluarga dan Penegakan Hukum
Keluarga korban mendesak pihak Polres Purbalingga agar melakukan penyelidikan secara transparan dan objektif. Selain aspek kelalaian di jalan raya, masyarakat berharap kepolisian mampu melakukan pengembangan pemeriksaan untuk membuktikan apakah kendaraan tersebut benar melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Purbalingga masih mendalami keterangan dari pengemudi (AM) dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan untuk Redaksi:
Ketepatan Hukum: Pastikan penyidik memverifikasi kelengkapan dokumen pengangkutan BBM (jika ada) saat truk diamankan untuk memastikan apakah solar tersebut masuk dalam kategori distribusi resmi atau ilegal. Tim Red
Tegal, DN-II Menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 H, jajaran Polri melaksanakan patroli serta monitoring ke sejumlah SPBU guna memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) tetap aman bagi masyarakat, Senin (09/03/2026). Kegiatan ini juga diikuti dengan koordinasi bersama pihak *Pertamina Patra Niaga* di wilayah *Fuel Terminal Pertamina Larangan Tegal*.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan *Sdr. Azri selaku SBM FT Pertamina Depo Larangan Tegal*, secara umum stok BBM di Fuel Terminal tersebut dalam *kondisi aman dan mencukupi untuk penyaluran kepada masyarakat*. Stok tersebut juga akan terus dilakukan top up setiap hari, sehingga dalam menghadapi bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H tidak terdapat kendala terkait ketersediaan BBM.
Pertamina melalui unit SPBU juga telah mengaktifkan Satgas RAFI tahun 2026 guna mengamankan pasokan energi selama periode Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu, Pertamina memanfaatkan Pertamina Digital Hub untuk membantu pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemudik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berbagai layanan tambahan turut disiagakan seperti SPBU modular dan motorist di sejumlah titik strategis, terutama di jalur tol, guna memberikan pelayanan cepat apabila terdapat kendaraan pemudik yang membutuhkan pasokan BBM.

Terkait adanya isu geopolitik di Timur Tengah yang sempat memicu panic buying di beberapa wilayah di Indonesia, pihak Pertamina menegaskan bahwa operasional distribusi BBM ke SPBU di seluruh wilayah tetap stabil dan tidak terjadi kekosongan stok. *Cadangan stok BBM nasional yang mencapai sekitar 20 hari merupakan standar operasional yang menunjukkan sistem ketahanan energi berjalan dengan baik, di mana stok terus dijaga sembari pasokan baru tetap masuk secara berkelanjutan*.
Pertamina juga memastikan harga BBM di SPBU tetap stabil, meskipun harga minyak dunia mengalami kenaikan signifikan akibat penutupan Selat Hormuz.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polri akan terus melakukan patroli serta monitoring di SPBU guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Polres Tegal bersama pihak Pertamina terus melakukan koordinasi dan pemantauan langsung di lapangan. Kami memastikan distribusi BBM berjalan lancar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan bahan bakar menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H.
Dengan adanya patroli dan koordinasi lintas instansi tersebut, diharapkan kebutuhan energi masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri dapat terpenuhi dengan baik serta situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Tegal tetap aman dan kondusif. ( Bim )
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Di tengah memanasnya situasi geopolitik dunia, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara mengenai efektivitas Memorandum of Understanding (MOU) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meski mengapresiasi upaya pemerintah dalam mitigasi risiko stabilitas negara, Prof. Sutan menilai kebijakan ekonomi yang ada saat ini masih memberatkan pelaku usaha di Indonesia. (8/3/2026).
Keluhan Biaya Ekspor dan Beban Ekonomi
Dalam pertemuan dengan pimpinan redaksi media nasional dan internasional di kantor pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Prof. Sutan menyoroti ketimpangan biaya pengiriman.
“MOU RI-AS memang langkah baik untuk menjaga stabilitas di tengah konflik global. Namun, biaya ekspor-impor harus mendapat perhatian serius. Kita masih membayar mahal, sementara harapan publik adalah adanya keringanan atau subsidi, terutama di situasi darurat perang seperti ini,” tegasnya.
Dampak Konflik Global bagi UMKM Indonesia
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan menyoroti beberapa faktor yang memicu “mati suri” pada urat nadi perdagangan internasional bagi pengusaha Indonesia:
Ketidakpastian Global: Dampak konflik yang melibatkan Amerika, Israel, dan Iran telah mengganggu jalur distribusi internasional.
Fluktuasi Kurs: Menguatnya nilai tukar Dolar AS yang kini menyentuh angka Rp16.939,90 semakin menekan daya beli dan kemampuan operasional pengusaha.
Lonjakan Biaya Logistik: Tingginya ongkos kirim melalui jalur laut dan udara memaksa banyak perusahaan, terutama di Timur Tengah dan Eropa, untuk menghentikan operasional sementara.
Seruan Kebijakan Strategis Pemerintah
Menurut Prof. Sutan, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk melindungi sektor UMKM dan industri dalam negeri:
Relaksasi Pajak: Mendorong pemerintah agar lebih bijaksana dalam penentuan beban pajak operasional agar pengusaha mampu bersaing.
Jaminan Pasokan: Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok, energi (BBM dan Gas), serta pasokan medis agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
Diplomasi Ekonomi: Membuka pintu kemitraan yang lebih strategis dengan negara-negara yang memiliki ekonomi kuat guna menstabilkan harga pasar domestik.
Permintaan kepada Presiden Prabowo
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan secara khusus meminta Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, untuk melakukan intervensi langsung terhadap pergerakan harga pasar yang mulai merangkak naik dan menyulitkan masyarakat.
“Pemerintah harus hadir dari akar hingga pucuk. Kestabilan ekonomi masyarakat hanya bisa dicapai jika ada dukungan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan usaha di sektor UMKM dan industri nasional,” tutupnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
JAKARTA, DN-II Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan serius. Proyek yang menyerap anggaran ratusan miliar rupiah tersebut menuai sorotan tajam setelah ditemukan indikasi keganjilan dalam aspek legalitas, operasional, hingga pemenuhan standar mutu nasional.
Anomali Legalitas dan “Kantor Siluman”
Investigasi mendalam mengungkap PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT NSP—dua entitas yang berada di bawah kendali Shoraya Lolyta Oktaviana (SLO)—menjadi aktor utama dalam proyek ini. Temuan di lapangan menunjukkan alamat resmi PT IMI di Tebet Plaza Kaha, Jakarta Selatan, kini tidak lagi berpenghuni.
Ketidakjelasan domisili ini memicu pertanyaan krusial terkait proses due diligence oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Secara hukum, hal ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan memiliki domisili hukum yang jelas. Selain itu, upaya konfirmasi yang diabaikan oleh direksi berpotensi mencederai transparansi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penggunaan Aset Militer: Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejanggalan mencapai puncaknya saat ditemukan fakta bahwa ribuan unit rak disimpan di Gudang Pusat Zeni TNI AD (Pusziad), Cileungsi, Bogor. Pemanfaatan aset militer untuk kepentingan komersial swasta tanpa urgensi yang jelas patut dipertanyakan dari sisi regulasi.
Penggunaan fasilitas negara untuk bisnis privat dapat berbenturan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang membatasi penggunaan aset militer hanya untuk kepentingan pertahanan negara, bukan untuk memfasilitasi operasional logistik perusahaan swasta.
Dugaan Pelanggaran TKDN dan Standar Mutu
Kualitas barang yang diadakan juga menjadi titik krusial. Adanya indikasi bahwa rak-rak tersebut merupakan barang impor asal China yang berlabel lokal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar kewajiban pemenuhan TKDN, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait standar mutu yang tidak sesuai dengan janji atau spesifikasi teknis (SNI).
Ringkasan Temuan Investigasi:
Indikator Temuan Lapangan Potensi Pelanggaran Hukum
Domisili Kantor fiktif (Tebet Plaza Kaha) UU Perseroan Terbatas
Logistik Penggunaan gudang militer (Pusziad) UU TNI (Penggunaan aset negara)
Asal Barang Diduga impor China UU Perlindungan Konsumen & Aturan TKDN
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Transparansi Direksi tertutup/sulit dihubungi UU Keterbukaan Informasi Publik
Desakan Penegakan Hukum
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, untuk melakukan audit investigatif. Jika ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan ini, para pihak dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Transparansi dalam proyek yang mengatasnamakan “Merah Putih” seharusnya menjadi prioritas utama. Hingga berita ini diturunkan, PT Indoraya Multi Internasional dan Shoraya Lolyta Oktaviana belum memberikan respons resmi atas pertanyaan yang diajukan redaksi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan, konfirmasi saksi, dan analisis regulasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Red
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Transisi Energi. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mengakselerasi penggunaan energi bersih sekaligus mewujudkan kedaulatan energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang ditunjuk Presiden sebagai Ketua Satgas, menyampaikan bahwa pembentukan badan ini difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur energi terbarukan.
“Satgas ini dibentuk untuk mengakselerasi sejumlah program prioritas, mulai dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga program konversi motor listrik. Kami menargetkan seluruh capaian ini dapat terealisasi dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bahlil menambahkan bahwa transisi energi bukan sekadar isu lingkungan, melainkan instrumen ekonomi yang krusial. Percepatan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi nasional sekaligus menekan beban subsidi listrik pemerintah.
Menekan Ketergantungan Impor
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan Bahlil, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menekankan bahwa transisi energi menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dari fluktuasi harga energi global.
“Percepatan transisi energi ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap impor energi di tengah dinamika harga global yang sangat volatil,” ungkap Brian.
Selain di sektor kelistrikan dan transportasi, pemerintah juga akan mendorong langkah efisiensi di sektor rumah tangga. Salah satu program yang dipersiapkan adalah percepatan penggantian kompor LPG ke kompor listrik. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi sekaligus menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pengurangan beban subsidi LPG yang selama ini signifikan.
Upaya kolaboratif antar kementerian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengelola transisi energi yang lebih mandiri, efisien, dan berkelanjutan.
Red
Sumber: BPMI Setpres
Tagar: #KemensetnegRI
#RilisPresiden
#TransisiEnergi
#KedaulatanEnergi
PEKALONGAN, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel tujuh unit mobil mewah di Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Tindakan tegas ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (3/3) pagi.
Dugaan Proyek “Keluarga” dan Konflik Kepentingan
Penyegelan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan skandal pengadaan barang dan jasa yang menyeret keluarga sang Bupati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan konflik kepentingan bermula pada tahun 2022, tepat satu tahun setelah FAR menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode pertama.
Saat itu, suami dan anak Bupati diduga mendirikan PT RNB, sebuah perusahaan penyedia jasa yang langsung aktif menjadi vendor dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Modus Intervensi dan Dominasi Proyek
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB.
“Modusnya adalah mengharuskan perangkat daerah memenangkan perusahaan ‘Ibu’, meskipun banyak perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah atau lebih murah,” ujar sumber terkait dalam rekaman yang beredar.
Tercatat pada tahun 2025 saja, PT RNB berhasil menguasai proyek di 17 perangkat daerah, mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Aliran Dana dan Potensi Kerugian Negara
Penyelidikan mengungkap adanya transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak Pemkab Pekalongan periode 2023-2026. Dari total dana tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan yang signifikan:
Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Kesenjangan angka ini menjadi fokus utama KPK karena berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Daftar Kendaraan yang Disegel
Guna mengamankan barang bukti terkait dugaan pencucian uang atau gratifikasi, KPK telah memasang garis penyegel pada tujuh kendaraan di Rumah Dinas Bupati, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1 unit mobil listrik Wuling
1 unit mobil listrik Denza D9
2 unit Toyota Camry
2 unit Mitsubishi Xpander
1 unit Toyota Fortuner
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung di lokasi kejadian.
Tim Red
Padangsidimpuan, DN-II Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal
Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:
Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.
Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.
IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan
Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).
“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.
Status Hukum Saat Ini
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.
Tim Red
SUMENEP, DN-II Meski realisasi pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menunjukkan kenaikan signifikan secara angka, pengelolaan aset di lapangan rupanya masih menyisakan catatan merah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pada sektor pariwisata.
Lonjakan Pendapatan yang Fantastis
Berdasarkan data audit, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil menyajikan realisasi pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp223,45 miliar. Angka ini melampaui target anggaran sebesar Rp201,40 miliar atau tercapai 110,95%.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp12,52 miliar, terjadi lonjakan pendapatan yang sangat drastis, yakni mencapai 1.683,68%. Namun, di balik performa impresif tersebut, ditemukan celah kebocoran potensi pendapatan pada pengelolaan sewa tanah.
Temuan di Pantai Lombang dan Salopeng
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) belum maksimal dalam menarik retribusi atas penggunaan tanah di dua destinasi wisata unggulan: Pantai Lombang dan Pantai Salopeng.
Ditemukan potensi retribusi sebesar Rp48.611.760,00 yang belum dipungut oleh pemerintah daerah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Sumenep dengan rincian status tanah sebagai berikut:
Pantai Lombang: Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 4 Tahun 2008.
Pantai Salopeng: SHP No. 1 & 2 Tahun 1999, serta SHP No. 3 & 4 Tahun 2021.
Rincian Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan uji petik yang dilakukan, ketidaktertiban ini berakar pada banyaknya pedagang yang menggunakan lahan pemda namun belum masuk dalam skema pemungutan retribusi.
Di kawasan Pantai Salopeng, ditemukan fakta lapangan sebagai berikut: 
Area Dalam Kawasan: Terdapat 12 warung non-permanen yang beroperasi tanpa membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Area Luar Kawasan: Terdapat 8 warung non-permanen yang juga belum tersentuh pungutan retribusi sewa tanah.
“Pendapatan retribusi seharusnya menjadi instrumen penting bagi daerah sebagai timbal balik atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah. Jika pengelolaannya tidak tertib, daerah kehilangan potensi PAD yang cukup berarti,” tulis laporan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kinerja Disbudporapar di Bawah Target
Secara khusus, realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Disbudporapar tercatat sebesar Rp295,53 juta atau 91,50% dari target Rp322,99 juta. Kegagalan mencapai target ini disinyalir kuat akibat belum optimalnya pendataan dan penagihan terhadap para pengguna aset daerah di lokasi wisata.
Kondisi ini memerlukan evaluasi serius dari pihak terkait agar aset-aset bersertifikat milik daerah dapat dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kabupaten Sumenep ke depan.
Saran Tambahan:
Jika Anda ingin mempublikasikan ini di media cetak atau online, pastikan untuk menambahkan konfirmasi dari Kepala Disbudporapar Sumenep atau pihak terkait untuk keberimbangan berita.
Tim Red
