Beranda » Sulawesi

Sulawesi

MANADO, DN-II Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan kasus asusila. Seorang guru perempuan di SMAN 9 Manado, Sulawesi Utara, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum wakil kepala sekolah yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 9 Manado berinisial Hendra Massi, S.Pd., M.M.

​Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pendidikan Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melayangkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa lingkungan dunia pendidikan seharusnya steril dari perilaku bejat.

​”Sangat tidak elok hal ini terjadi di lingkungan dunia pendidikan yang mestinya bersih dari kelakuan bejat. Gubernur Sulawesi Utara sudah harus memecat yang bersangkutan bila terbukti bersalah, demi memberikan efek jera bagi pendidik lainnya agar tidak coba-coba melakukan kasus yang sama,” ujar Prof. Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), saat diwawancarai oleh sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta (dekat Markas Komando Pasukan Khusus), Jumat (21/8/2026).

​Berdasarkan laporan kepolisian di SPKT Polda Sulawesi Utara, korban pelecehan seksual tersebut diketahui bernama Honestimi Gulo, seorang guru kelahiran Sirombu, Provinsi Sumatera Utara. Aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan oleh pelaku saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai wakil kepala sekolah, hingga kini menjabat sebagai Plt. kepala sekolah selama kurang lebih dua tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak korban melalui laporan resminya meminta kepada Polri, khususnya penyidik Polda Sulawesi Utara, agar menangani kasus ini secara serius. Langkah ini diambil agar ke depannya tidak ada lagi guru lain yang mengalami nasib serupa dengan Guru Honestimi Gulo.

​Prof. Sutan Nasomal yang juga merupakan guru besar bidang hukum pidana internasional dan ekonom ini turut mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara agar menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Manado untuk lebih aktif memberikan pembinaan moral dan akhlak bagi para pendidik.

​”Kita harapkan Dinas Pendidikan lebih serius memberikan pembinaan tentang akhlak dan tabiat yang layak bagi seorang pendidik. Sanksi pemecatan bagi pelaku tindakan amoral sangat penting untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang coba-coba bermain api di lingkungan dunia pendidikan,” pungkasnya.

​Imbuh Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom dan guru besar bidang hukum pidana internasional Ketua Umum Peekumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID)

SULAWESI SELATAN, DN-II Kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi, distribusi elpiji dari agen, pangkalan hingga pengecer dipertanyakan. (17/8/2026).

Pakar Hukum Internasional,Ekonom Naskonal Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng dan aparat penegak hukum (APH) turun langsung mengevaluasi rantai distribusi elpiji 3 kilogram.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya pasokan. Yang perlu dipastikan adalah bagaimana pasokan bergerak dari hulu hingga sampai kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau elpiji 3 kilogram sulit diperoleh masyarakat, Pemda dan APH harus turun langsung. Periksa alur distribusinya dari agen, pangkalan sampai pengecer. Jangan biarkan masyarakat terus kesulitan mendapatkan barang bersubsidi,” kata Prof Sutan Nasomal SH MH

pasokan masuk, mengapa masyarakat masih kesulitan?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan mengenai distribusi menjadi penting ketika masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh elpiji bersubsidi.

Prof Sutan Nasomal SH MH,meminta pemerintah mencocokkan data pasokan dengan kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, data distribusi harus dapat menjawab berapa jumlah pasokan yang masuk dan ke mana saja barang tersebut disalurkan.

“Kalau pasokan masuk tetapi di lapangan langka, pertanyaannya: elpiji itu ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas,” tegasnya.

Ia meminta penelusuran dilakukan berbasis data, bukan asumsi. Pemerintah dapat memeriksa jumlah pasokan yang diterima agen, volume yang disalurkan kepada pangkalan, jadwal distribusi, kondisi stok, hingga penjualan kepada konsumen.

Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah dapat memetakan penyebab persoalan secara lebih objektif: apakah terjadi karena pasokan memang terbatas, hambatan distribusi, peningkatan kebutuhan masyarakat, atau faktor lain.

Prof Sutan Nasomal SH MH, menegaskan, setiap dugaan mengenai distribusi harus diverifikasi melalui dokumen, data penyaluran dan pemeriksaan lapangan sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

pangkalan dan pengecer diminta dievaluasi

Rantai distribusi di tingkat pangkalan dan pengecer menjadi salah satu titik yang diminta untuk dievaluasi.

Evaluasi, kata Prof Sutan Nasomal SH MH, diperlukan untuk memastikan elpiji bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Namun, ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak berubah menjadi tuduhan terhadap seluruh pelaku usaha.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Yang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.

Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Soppeng, Prof Sutan Nasomal Minta Rantai Distribusi Diaudit Berbasis Data

Menurut dia, terdapat perbedaan antara persoalan teknis distribusi dengan dugaan pelanggaran. Karena itu, keduanya harus dibedakan melalui pemeriksaan yang objektif.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan agar tidak muncul prasangka terhadap pihak yang menjalankan aturan.

masyarakat berhak mendapat kepastian

Kelangkaan barang bersubsidi pada akhirnya paling dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi pasokan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau stok memang terbatas, jelaskan penyebabnya. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat sulit mendapatkan, itu juga harus dijelaskan,” kata Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Ekonom

Menurut dia, transparansi diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah diharapkan menjelaskan kondisi pasokan, mekanisme distribusi, serta langkah yang dilakukan apabila terjadi kekurangan di tingkat konsumen.

Pengawasan, kata Prof Sutan Nasomal SH MH, , juga tidak semestinya hanya dilakukan ketika keluhan masyarakat sudah mencuat. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memastikan distribusi tetap berjalan sesuai aturan.

jangan berhenti pada pemeriksaan administratif

Prof Sutan Nasomal, SH MH, meminta Pemkab Soppeng dan APH tidak hanya mengandalkan laporan administratif.

Menurut dia, data di atas kertas harus dapat dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan langsung menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pasokan, penyaluran dan ketersediaan barang bagi masyarakat.

“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi. Periksa, cocokkan datanya, lalu simpulkan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak menghasilkan tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak mengabaikan keluhan masyarakat.

distribusi dari hulu hingga hilir perlu ditelusuri

Jika evaluasi dilakukan, pemeriksaan idealnya melihat rantai distribusi secara utuh.

Tidak hanya mengecek pengecer, tetapi juga menelusuri ketersediaan pasokan dan pola penyaluran sesuai kewenangan instansi terkait.

Data jumlah pasokan, jadwal penyaluran, volume yang diterima masing-masing pangkalan, serta kondisi stok di lapangan perlu dibandingkan.

Dengan demikian, titik persoalan dapat diketahui secara lebih jelas.

Apabila persoalan berada pada aspek pasokan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan. Jika hambatan terjadi pada distribusi, jalurnya perlu diperbaiki. Sementara apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan bukti.

bukan sekadar soal tabung kosong

Persoalan elpiji 3 kilogram bukan hanya mengenai tersedia atau tidaknya tabung di tingkat konsumen. Di balik itu terdapat rantai distribusi barang bersubsidi yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji, pertanyaan mengenai pasokan dan distribusi menjadi wajar untuk diajukan.

Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi tuduhan sebelum terdapat bukti.

Karena itu, evaluasi yang terbuka dan berbasis data menjadi jalan untuk menjawab persoalan: apakah kelangkaan terjadi karena pasokan terbatas, distribusi tersendat, kebutuhan meningkat, atau terdapat faktor lain.

menunggu penjelasan pihak terkait

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Soppeng disebabkan oleh pelanggaran atau penyimpangan distribusi.

Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan data resmi.

Karena itu, penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis, agen, pangkalan, dan pengecer menjadi penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemerintah dan APH diharapkan segera memastikan akar persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka.

Yang paling penting, subsidi negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran, sementara seluruh pihak dalam rantai distribusi tetap mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan aturan.

Hak jawab Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi terkait, agen, pangkalan, maupun pengecer tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip akurasi, independensi, dan keberimbangan pemberitaan. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ekonom Nasional.

KOLAKA, DN-II Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, Ekonom! (11/8/2026).

Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, mulai dari dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan pemukulan yang disebut terjadi sepanjang perjalanan.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, apa pun persoalan yang melatarbelakangi sebuah perkara, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Dugaan Pencurian Solar Belum Disertai Barang Bukti

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peristiwa ini disebut bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pencurian tersebut disebut belum disertai barang bukti yang ditemukan atau diamankan.

Kondisi tersebut membuat dasar penetapan seseorang sebagai terduga perlu dijelaskan secara terang.

Berapa jumlah solar yang disebut hilang?

Bagaimana kehilangan diketahui?

Apa bukti yang mendasari dugaan tersebut?

Apakah terdapat laporan polisi?

Apakah terdapat CCTV?

Siapa saksi yang melihat langsung?

Dan apa hubungan MF dengan dugaan kehilangan tersebut?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan tersebut penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.

MF Disebut Dijemput Pukul 13.15 WITA

Sehari setelah dugaan pencurian tersebut, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF.

Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan mereka, serta dasar kewenangan penjemputan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Pertanyaan hukum kemudian muncul.

Apakah terdapat surat perintah?

Siapa yang memberikan perintah?

Apakah terdapat laporan polisi?

Dalam kapasitas apa mereka menjemput MF?

Apakah MF ketika itu berstatus sebagai saksi, terlapor, atau telah ditetapkan dalam status hukum tertentu?

Dan mengapa MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob?

Dugaan Pemukulan Disebut Terjadi Sepanjang Perjalanan

Persoalan menjadi lebih serius karena terdapat keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan sejak masuk ke kendaraan penjemputan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pemukulan disebut berlangsung selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob.

Jarak antara lokasi kerja dan mes tersebut disebut sekitar 14 kilometer.

Informasi ini masih merupakan keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui secara objektif apa yang terjadi di dalam kendaraan selama perjalanan.

Siapa saja yang berada di dalam kendaraan?

Siapa yang mengemudi?

Apakah kendaraan tersebut dapat diidentifikasi?

Apakah terdapat saksi?

Apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi keberangkatan maupun kedatangan?

Bagaimana kondisi MF sebelum masuk kendaraan?

Dan bagaimana kondisinya ketika tiba di mes?

Sekitar 13.30 WITA Disebut Ada Delapan Personel Lain

Keterangan yang diterima redaksi juga menyebut bahwa setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob, sekitar pukul 13.30 WITA terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.

Menurut keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami pemukulan.

Namun, informasi mengenai identitas delapan orang tersebut, keterlibatan masing-masing, serta kronologi sebenarnya juga masih membutuhkan verifikasi.

Jika mereka benar berada di lokasi, keterangan mereka menjadi penting dalam mengungkap apa yang terjadi.

Apakah benar terjadi kekerasan?

Siapa yang berada di ruangan atau lokasi tersebut?

Berapa lama MF berada di sana?

Bagaimana kondisi MF ketika tiba?

Apakah ada saksi lain?

Apakah terdapat rekaman CCTV?

Dan apakah ada pemeriksaan medis terhadap MF setelah peristiwa tersebut?

Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Main Hakim Sendiri

Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang.

Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap orang yang sedang diperiksa atau diamankan, dugaan tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Ia menilai setiap pihak harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum.

Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan

ProfSutanNasomal SHMH, secara khusus meminta pimpinan kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Ia meminta agar Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Nasomal SH MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau saling tuduh antara warga, perusahaan, dan aparat.

Dua Perkara Harus Diperiksa Secara Terpisah

Dalam konteks perkara ini, setidaknya terdapat dua dugaan yang harus dipisahkan.

Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.

Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.

Kedua perkara tersebut harus dibuktikan secara terpisah.

Jika dugaan pencurian tidak memiliki bukti yang cukup, hal itu harus dijelaskan melalui proses hukum.

Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa MF mengalami kekerasan, fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Tidak boleh satu dugaan digunakan untuk membenarkan dugaan lainnya.

Pemeriksaan Medis dan Saksi Menjadi Penting

Untuk menguji dugaan kekerasan, kondisi fisik MF sebelum dan setelah peristiwa perlu diperiksa.

Apabila terdapat luka, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Selain itu, keterangan saksi, rekaman CCTV, komunikasi, kendaraan yang digunakan, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa.

Jika terdapat delapan orang yang disebut berada di mes, identitas dan keterangan mereka juga penting untuk diklarifikasi.

Demikian pula tiga orang yang disebut melakukan penjemputan harus diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai kronologi dan dasar tindakan mereka.

Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Sutan menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua pihak.

Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan melalui hukum.

Sebaliknya, apabila ada dugaan aparat atau pihak lain melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan, hal itu juga harus diperiksa.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujar Sutan.

Menurut dia, penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk kepentingan MF, tetapi juga untuk melindungi PT MPP dan aparat yang disebut terlibat apabila pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran.

Publik Menunggu Jawaban

Kini sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:

Apa bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus?

Apakah sudah ada laporan polisi?

Atas dasar apa MF dijemput pada 9 Agustus?

Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob?

Apakah mereka sedang menjalankan tugas resmi?

Siapa yang memberikan perintah?

Mengapa MF dibawa ke mes pengamanan Brimob?

Apa yang terjadi selama perjalanan sejauh sekitar 14 kilometer?

Apakah benar terjadi pemukulan?

Siapa delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA?

Apakah terdapat bukti medis atau bukti lain yang mendukung dugaan kekerasan?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan opini.

Diperlukan pemeriksaan, bukti, saksi, dan klarifikasi seluruh pihak.

Sebab, jika dugaan pencurian benar, hukum harus membuktikannya.

Jika dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya.

Dan jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka.

Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua YPLBH Pronass Rektor STIA STIH Pronass.

BANGGAI, DN-II Insiden kecelakaan kerja berat yang menimpa seorang buruh di area operasional PT SASL and Sons Indonesia hingga dilarikan ke RSUD memicu reaksi keras. DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai mengambil posisi tegas mengawal kasus yang mengancam keselamatan jiwa pekerja tersebut.

​Ketua DPC KSBSI Kabupaten Banggai, Hermanius Burunaung, menyampaikan pernyataan keras terkait lemahnya jaminan perlindungan kerja di lingkungan perusahaan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kasus cidera fisik pekerja di lokasi industri tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah atau sekadar risiko pekerjaan biasa.

​“Kami mengecam keras insiden ini! Peristiwa tragis ini adalah alarm merah bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai. Nyawa dan keselamatan buruh adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan barang murah yang bisa ditumbalkan demi mengejar efisiensi atau profit perusahaan,” tegas Hermanius Burunaung, Minggu (9/8/2026).

​Hermanius menilai, kecenderungan mengidentikkan insiden industri sebagai ‘musibah tak terelakkan’ merupakan kekeliruan besar yang merugikan posisi tawar buruh. Alibi musibah kerap kali dimanfaatkan untuk meredam tuntutan pertanggungjawaban serta mengaburkan akar masalah yang sebenarnya terjadi di lapangan.

​Ia menekankan bahwa dalam standar penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap kecelakaan kerja berakar dari adanya celah dalam prosedur atau pengabaian potensi bahaya. Kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta lemahnya pengawasan Sistem Manajemen K3 (SMK3) menjadi faktor utama yang paling sering memicu jatuhnya korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Perusahaan jangan coba-coba mencuci tangan atau bersembunyi di balik kata ‘musibah’. Kalau prosedur dan standar K3 benar-benar diterapkan secara ketat, tidak akan ada buruh yang harus terbaring di RSUD dengan cedera serius. Keselamatan kerja itu bukan sekedar formalitas di atas kertas, tapi keselamatan nyawa manusia di lapangan!” cetusnya tajam.

​Sesuai komitmen organisasi, DPC KSBSI Kabupaten Banggai menyuarakan empat poin tuntutan mendasar guna memastikan penanganan kasus berjalan adil dan transparan. Tuntutan pertama mendesak Kepolisian Resor Banggai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun langsung melakukan investigasi independen di lokasi kejadian.

​KSBSI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyelesaian secara kompromistis, melainkan menelusuri indikasi pelanggaran pidana K3. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus ditegakkan apabila ditemukan bukti kelalaian pihak manajemen dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman.

​Poin tuntutan kedua menegaskan tanggung jawab mutlak PT SASL and Sons Indonesia untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, pemulihan medis, hingga rehabilitasi korban. Perusahaan dilarang keras memotong hak-hak normatif serta upah bulanan pekerja selama yang bersangkutan menjalani proses penyembuhan.

​Tuntutan ketiga berfokus pada desakan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kelayakan seluruh mesin industri serta pemenuhan standar APD bagi seluruh buruh. KSBSI menuntut transparansi audit keselamatan kerja agar bahaya serupa tidak mengintai pekerja lain di masa mendatang.

​Pada tuntutan keempat, KSBSI mendesak agar aktivitas operasional pada unit kerja tempat insiden terjadi dihentikan sementara waktu. Langkah isolasi area ini dinilai vital untuk menjaga keutuhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) demi kelancaran proses penyelidikan kepolisian.

​Hermanius memastikan seluruh jajaran KSBSI Banggai akan mengawal perkembangan kasus ini mulai dari proses hukum di kepolisian hingga pemenuhan seluruh hak-hak korban oleh perusahaan. Pihaknya menutup pintu rapat-rapat terhadap segala bentuk penyelesaian tertutup yang merugikan kepentingan buruh.

​“Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran yang berulang, KSBSI tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih keras serta melakukan konsolidasi gerakan. Kami ingatkan kepada semua pihak, keselamatan buruh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar!” tegas Hermanius menutup pernyataannya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT SASL and Sons Indonesia serta Kepolisian Resor Banggai guna memberikan ruang hak jawab dan menjaga keberimbangan berita.

​BOALEMO, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

​Kendaraan bernomor polisi DM 1802 FE merek Wuling berwarna putih tersebut diamankan di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, saat dikendarai oleh seorang pria bernama Sarman Paramata.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut diduga membawa solar bersubsidi yang dimuat dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

​Barang Bukti yang Diamankan

​Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan proses hukum, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi.

​1 unit mobil pick up Wuling warna putih beserta kunci kendaraan.

​1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yusna B Imran.

​Proses Hukum dan Penyelidikan

​Kasus ini ditangani atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

​Perkara tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tertanggal 7 Agustus 2026, dengan pihak terlapor atas nama Suwardi Imran dan Yusna B Imran.

​Saat ini, kendaraan bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo. Satreskrim Polres Boalemo masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta jejaring pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum ini.

​Imbauan Kepolisian

​Terkait pengungkapan kasus tersebut, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penimbunan, pembelian secara berlebihan yang tidak sesuai peruntukan, maupun melakukan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian. Tim Red

JAKARTA, DN-II Kehadiran pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo ke Gedung Makarti, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026), disambut hangat oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

​Kedatangan para wakil rakyat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, yang mencakup Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, Boalemo, Bone Bolango, dan Pohuwato, di mana terdapat banyak kawasan transmigrasi.

​Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kawasan-kawasan transmigrasi memiliki banyak potensi pertanian unggulan yang dapat ditingkatkan hasil panen dan produksinya. Namun, diakui pula masih terdapat berbagai kendala yang menghambat harapan tersebut. Masalah infrastruktur jalan, jembatan, serta ketersediaan air bersih yang belum layak atau bahkan belum ada menjadi hambatan utama dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Di samping itu, terdapat fasilitas pendidikan yang perlu segera direhabilitasi karena kondisinya sangat mengkhawatirkan.

​“Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, rehabilitasi sekolah, serta penyediaan air baku merupakan aspirasi dari masyarakat yang kami bawa langsung ke Jakarta,” ujar Idrus M.T. Mopili.

​Para wakil rakyat tersebut menyadari bahwa kawasan transmigrasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo, sehingga sudah sepatutnya mendapat perhatian lebih.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Viva Yoga menyambut terbuka aspirasi yang disuarakan oleh para wakil rakyat dari berbagai latar belakang partai politik tersebut. “Beberapa bulan yang lalu, saya telah melakukan kunjungan kerja di kawasan transmigrasi yang ada di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara,” ungkapnya.

​Di Kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Viva Yoga meresmikan pembangunan dan rehabilitasi toilet sekolah di SDN 10 Pulubala. Sementara saat berada di Kawasan Transmigrasi Sumalata, Gorontalo Utara, selain meresmikan pembangunan dan rehabilitasi toilet serta fasilitas air bersih di SDN 14 Sumalata, ia juga meresmikan pembangunan tanggul sungai di kawasan tersebut.

​Selain di kedua kabupaten itu, masih terdapat kawasan transmigrasi di Boalemo, Pohuwato, dan Bone Bolango. “Nanti saya akan melakukan kunjungan kerja lagi ke Gorontalo,” ujar Viva Yoga, yang langsung disambut antusias oleh para wakil rakyat dari provinsi yang terletak di antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah tersebut. “Di provinsi ini banyak memiliki kawasan transmigrasi, bahkan ada yang sudah menjadi eks-kawasan transmigrasi,” imbuhnya.

​Terkait pembangunan infrastruktur, Kementrans telah memiliki Rencana Aksi untuk melakukan rehabilitasi dan peningkatan jalan, saluran air, serta fasilitas umum. “Program peningkatan infrastruktur fisik ini menyasar kawasan transmigrasi yang ada di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, Boalemo, dan Pohuwato,” jelasnya. Adapun nilai anggaran untuk peningkatan infrastruktur tersebut mencapai Rp1.374.000.000.

​Selain program infrastruktur fisik, Kementrans saat ini juga tengah gencar merealisasikan program Trans Tuntas, yang meliputi penyelesaian konflik pertanahan dan penerbitan sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan milik transmigran. “Di Provinsi Gorontalo, dari target 7.177 bidang lahan, sebanyak 3.291 bidang sudah berhasil disertipikati menjadi SHM,” ungkapnya. “Sisanya akan segera kita tuntaskan,” tegasnya.

​Kendati demikian, diakui bahwa tidak semua aspirasi dari DPRD Provinsi Gorontalo dapat dieksekusi secara mandiri oleh Kementrans. Guna mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Viva Yoga menyatakan bahwa pihaknya senantiasa bersinergi dengan kementerian terkait. Terkait rehabilitasi sekolah, Kementrans telah menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

​“Sekolah-sekolah di kawasan transmigrasi yang tidak layak akan kita benahi bersama Kemendikdasmen,” ujarnya. “Jumlah sekolah di kawasan transmigrasi di Provinsi Gorontalo perlu kita data kembali,” tambahnya, yang nantinya data tersebut akan dibahas bersama Kemendikdasmen.

​Lebih lanjut, Viva Yoga menyampaikan bahwa banyak program dari kementerian lain yang dapat disinergikan dengan Kementrans di kawasan transmigrasi. Dirinya mengaku telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu. “Kita akan bersinergi untuk membangun kampung nelayan serta pengembangan budidaya ikan darat di kawasan transmigrasi,” pungkasnya. Program serupa juga dinilai sangat potensial untuk diterapkan di berbagai kawasan transmigrasi yang ada di Provinsi Gorontalo.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Makassar, DN-II Tiga Penerbang Skadron Udara 11 kembali menorehkan prestasi membanggakan, Mayor Pnb Ahmad “Jaglion” Finandika Nur Rasyid., berhasil menorehkan 1.000 jam terbang pesawat Sukhoi 27/30 dan Lettu Pnb Dofandya Abdul Rachlien Syukur serta Letda Pnb Alliyan Mahfudz., berhasil terbang mandiri/solo menggunakan pesawat Sukhoi 27/30.

Atas pencapaian tersebut Komandan Sultan Hasanuddin Marsma TNI Vincentius Endy Hadi Putra, M.Han., menyematkan secara langsung Badge 1.000 jam terbang dan Badge Thunder Sierra, dalam upacara tradisi yang digelar di Shelter Skadron Udara 11, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (20/7/2026).

Dalam sambutannya, Komandan Lanud Sultan Hasanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerbang atas pencapaian yang telah diraih. Menurutnya, keberhasilan mencapai 1.000 jam terbang maupun terbang solo bukan sekadar angka atau seremoni, melainkan hasil dari proses panjang yang menuntut disiplin tinggi, dedikasi, profesionalisme, serta komitmen terhadap aspek keselamatan terbang dan kerja.

“Setiap jam terbang yang berhasil dilalui merupakan wujud pengalaman, pembelajaran, dan peningkatan kemampuan yang sangat berharga bagi seorang penerbang tempur. Capaian ini mencerminkan integritas, ketangguhan, serta profesionalisme dalam menjaga kesiapan operasional TNI Angkatan Udara,” ujar Marsma TNI Vincentius Endy Hadi Putra.

Kepada para penerbang yang berhasil melaksanakan terbang solo, Danlanud berpesan agar keberhasilan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa terbang solo merupakan awal dari perjalanan panjang sebagai penerbang tempur yang dituntut terus belajar, mengasah keterampilan, serta menjaga kesiapan dalam setiap pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan udara nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Turut hadir dalam acara tradisi ini para Kepala Dinas Lanud Sultan Hasanuddin, Ka RSAU dr. Dody Sardjoto, Danskadron Udara 11, Danskadron Udara 5, serta perwira penerbang dan teknisi Skadron Udara 11. Red

Makassar, DN-II Lanud Sultan Hasanuddin menggelar Panen Raya Tebu Serentak di lahan tebu Desa Massamaturu, Kabupaten Takalar, sebagai bentuk dukungan nyata TNI Angkatan Udara terhadap program ketahanan pangan nasional dan swasembada gula yang dicanangkan pemerintah, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan panen raya tersebut dipimpin oleh Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Vincentius Endy Hadi Putra, M.Han., dan turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan H. Andi Sudirman Sulaiman, ST.,  Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM.,  Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM., bersama unsur pemerintah daerah, kelompok tani, serta para pemangku kepentingan di sektor pertanian. Panen raya ini merupakan bagian dari pelaksanaan panen raya serentak TNI yang digelar di 43 titik di sejumlah satuan jajaran TNI di Indonesia dimana terpusat di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, yang dhadiri langsung Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto.

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin menyampaikan bahwa keterlibatan TNI AU dalam sektor pertanian merupakan wujud implementasi pembinaan teritorial yang bertujuan membantu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Panen raya ini merupakan hasil sinergi antara TNI AU, pemerintah daerah, dan para petani. Kami berharap kolaborasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan petani, mendukung swasembada gula nasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan pangan Indonesia,” ujar Danlanud.

Melalui kegiatan ini, Lanud Sultan Hasanuddin menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung program-program prioritas nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan, melalui kolaborasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan Indonesia yang semakin mandiri dan sejahtera. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Gorontalo, DN-II Menyambut tingginya antusiasme masyarakat dalam menyaksikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 melalui kegiatan nonton bareng (nobar), Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsungnya kegiatan tersebut.

Kapolda menegaskan bahwa euforia mendukung tim favorit merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari semangat olahraga. Namun, masyarakat diharapkan tidak melampiaskan kegembiraan secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk menikmati pertandingan Piala Dunia 2026 dengan tertib, menjunjung tinggi sportivitas, serta saling menghormati antarsuporter. Jadikan momen ini sebagai ajang mempererat persaudaraan, bukan memicu perselisihan,” ujar Kapolda.

Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan secara ugal-ugalan, tidak menggunakan knalpot bising, tidak mengonsumsi minuman keras, serta menghindari tindakan provokatif yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, penyelenggara nobar diminta memperhatikan kapasitas lokasi, menjaga kebersihan, serta memastikan kegiatan berlangsung dengan aman dan nyaman.

Melalui imbauan tersebut, Kapolda berharap seluruh rangkaian pertandingan Piala Dunia 2026 dapat dinikmati dengan penuh kegembiraan tanpa mengganggu ketertiban umum, sehingga situasi keamanan di Provinsi Gorontalo tetap aman, damai, dan kondusif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Imbauan serupa juga telah disampaikan jajaran Polda Gorontalo kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari konvoi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas selama perhelatan Piala Dunia 2026. Red

Makassar, DN-II Lanud Sultan Hasanuddin mengerahkan pesawat Boeing 737 milik Skadron Udara 5 untuk mendukung operasi pencarian Kapal Layar Motor (KLM) Nurul Salsa yang dilaporkan tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026).

Pengerahan pesawat Boeing 737 dilakukan sebagai bentuk dukungan TNI Angkatan Udara dalam misi kemanusiaan dan operasi pencarian serta pertolongan (Search and Rescue/SAR), dengan melaksanakan pengamatan udara guna membantu mempercepat proses pencarian korban maupun lokasi kapal yang tenggelam.

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Vincentius Endy Hadi Putra, M.Han., menyampaikan bahwa keterlibatan unsur udara TNI AU merupakan wujud komitmen dalam membantu pemerintah dan instansi terkait pada setiap operasi kemanusiaan, khususnya dalam situasi darurat yang memerlukan kemampuan pengamatan dari udara.

“Melalui kemampuan yang dimiliki pesawat Boeing 737 Skadron Udara 5, diharapkan area pencarian dapat dipantau secara lebih luas dan efektif sehingga dapat mendukung tim SAR gabungan dalam menemukan korban maupun petunjuk keberadaan KLM Nurul Salsa,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selama pelaksanaan misi, pesawat melaksanakan penyisiran di sejumlah sektor pencarian yang telah ditentukan dengan berkoordinasi bersama Basarnas, TNI, Polri, dan unsur SAR gabungan lainnya yang terlibat dalam operasi.

Lanud Sultan Hasanuddin akan terus memberikan dukungan sesuai kebutuhan operasi dan siap mengerahkan kemampuan terbaik TNI Angkatan Udara dalam membantu misi pencarian dan penyelamatan, sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Pen Lanud Sultan Hasanuddin) Red

You cannot copy content of this page