Makassar, DN-II Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang bersama Forkopimda Kota Palembang mengirimkan sebanyak 14 ton bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengiriman bantuan dilakukan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara Hercules C-130 A-1333 dari Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (5/12/2025).
Komandan Lanud SMH Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., M.S.(NSSS). saat melepas keberangkatan pesawat menyampaikan bahwa bantuan berupa kebutuhan pokok seperti mi instan, air mineral, dan biskuit merupakan wujud kepedulian dan solidaritas masyarakat Kota Palembang serta berbagai instansi terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana di Pulau Sumatera. Danlanud berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para korban serta menjadi ladang amal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Danlanud SMH juga mengapresiasi dedikasi dan semangat tinggi para personel Lanud SMH serta awak pesawat Hercules yang bekerja sejak malam hingga pagi hari dalam proses pemuatan logistik agar pengiriman dapat berjalan tepat waktu, aman, dan lancar.
Pelepasan bantuan kemanusiaan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Palembang serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, sebagai bentuk sinergi dan kepedulian bersama dalam mendukung penanganan bencana di wilayah terdampak.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TAKALAR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Penanganan perkara yang menimpa Syarifuddin Dg Sitaba (bukan pelapor, melainkan terlapor/tersangka) memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Hidayat Amahoru, S.H., M.H., bersama Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., melayangkan kritik keras terhadap langkah penyidik Polsek Tamalate, Kota Makassar, yang menetapkan dan menahan klien mereka. (30/11/2025).
Kejanggalan utama terletak pada locus delicti (lokasi kejadian perkara) yang dinilai tidak berada dalam yurisdiksi Polsek Tamalate. Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang melibatkan empat terlapor—Arsyad, Ayyu, Emang, dan Wandi—bertempat di Desa Aeng Towa, Dusun Kampung Tangnga, Kabupaten Takalar, yang secara hukum merupakan wilayah Polsek Galesong Utara.
“Ini bukan perkara abu-abu. TKP jelas berada di Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Namun klien kami justru ditahan dan diproses oleh Polsek Tamalate selama 32 hari. Ada apa ini? Kami mempertanyakan dasar kewenangan penyidik,” tegas Hidayat Amahoru.
Konfirmasi Pemerintah Dusun Menguatkan: TKP Bukan Wilayah Makassar
Klaim tim kuasa hukum didukung oleh konfirmasi langsung dari aparat pemerintah setempat. Pihak Dusun Kampung Tangnga menegaskan bahwa peta blok kejadian secara sah berada di dalam batas wilayah Kabupaten Takalar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sudah mengonfirmasi langsung. Seseorang baru masuk wilayah Kota Makassar jika sudah menyeberang ke sebelah lokasi. Tapi lokasi peristiwa pidana yang disangkakan, bukan di sana. Jadi, dengan dasar apa Polsek Tamalate menahan klien kami?” tambah salah satu anggota tim pengacara.
Kuasa Hukum Datangi Polsek Galesong Utara: Menghadirkan Fakta Hukum
Untuk memperkuat fakta hukum, pada 26 November 2025, tim kuasa hukum bersama sejumlah jurnalis mendatangi Polsek Galesong Utara. Mereka menghadirkan tiga saksi kunci yang secara konsisten menguatkan bahwa kejadian berlangsung di wilayah Takalar.
Penyidik Polsek Galesong Utara membenarkan adanya pendalaman kasus dan menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Meskipun demikian, kuasa hukum tetap menyoroti adanya ketidaksinkronan antarpenyidik lintas wilayah yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sorotan Keras: Dugaan Melampaui Batas Kewenangan dan Desakan Kapolda Sulsel Turun Tangan
Penahanan Syarifuddin di Polsek Tamalate menjadi titik kritik paling krusial. Kuasa hukum menilai bahwa penanganan perkara lintas wilayah tanpa mekanisme pelimpahan yang jelas dan dasar yang kuat dapat membuka ruang kekeliruan prosedur (error in procedure) yang serius.
Kuasa hukum bersuara lantang, meminta agar Kapolda Sulsel yang baru segera turun tangan.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui batas kewenangan. Penyidikan harus dilakukan secara jernih, transparan, dan bebas dari intervensi, apalagi hanya berdasarkan klaim lokasi yang tidak valid,” tegas tim hukum.
Mereka juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polsek Tamalate mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan yang didasarkan pada locus delicti yang keliru. Hal ini dinilai memicu spekulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini dimuat, Polsek Tamalate maupun pihak Polda Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait desakan evaluasi dan pertimbangan yurisdiksi. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penahanan yang dianggap tidak sejalan dengan fakta hukum lokasi kejadian perkara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Team Redaksi PRIMA
Sorotanpublic.com
Makassar, DETIK NASIONAL.CIM II Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku sebagai mitra PT WOM Finance Cabang Makassar kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi beberapa pekan lalu ini tidak hanya dikategorikan sebagai tindakan premanisme, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (29/11/2025).
Pada hari Minggu, 9 November 2025, di Jalan Cendrawasih (lokasi Red Hotel), Kecamatan Mamajang, Makassar, sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) Mitra WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Sedan Baleno.
Korban, Wahyudin, warga Erasa Kepulauan Pangkajene dan pemilik sah mobil tersebut, mengaku terkejut dan dirugikan oleh insiden ini. Para DC diduga melakukan penarikan dengan cara menggembok dan menderek kendaraan tanpa memperlihatkan dokumen atau surat legalitas yang sah (fakta ini harus dipastikan).
“Para DC memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek tanpa adanya surat legalitas yang diperlihatkan kepada saya. Ini adalah bentuk premanisme,” ujar Wahyudin.
Wahyudin telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 November 2025, sekitar pukul 15.10 Wita.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Pidana dan Regulasi yang Dilanggar
Tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang benar ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perlindungan konsumen serta jaminan fidusia:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Tindakan pengambilan barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu demi keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika dokumen yang dipaksa ditandatangani disalahgunakan dan merugikan korban, pelaku dapat dijerat pasal ini.
Pelanggaran UU dan Putusan Konstitusi
Secara spesifik, praktik eksekusi sepihak oleh perusahaan pembiayaan melanggar peraturan yang lebih tinggi:
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:
Pasal 29 ayat (1): Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri.
Kunci Legalitas: Apabila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
Pasal 4 huruf a dan c: Pelanggaran terhadap hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019:
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat melakukan eksekusi sepihak meskipun telah memiliki sertifikat fidusia. Penarikan baru dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan bersedia menyerahkan objek jaminan. Jika debitur keberatan, proses eksekusi harus melalui proses dan putusan pengadilan.
Implementasi Instruksi Kapolri dan Seruan OJK
Instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah jelas memerintahkan seluruh jajaran Polri:
“Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono (Nama ini harus dipastikan apakah merupakan narasumber atau dihapus).
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, mengindikasikan adanya ketidaktegasan implementasi kebijakan di lapangan.
Kesimpulan dan Desakan Publik
Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat.
Korban dan pendamping hukum mendesak:
OJK: Segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin operasional PT WOM Finance Cabang Makassar, bila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel): Menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang sesuai Laporan Polisi yang telah dibuat.
“Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup kuasa hukum korban.
Tim Prima
