BANGGAI LAUT, DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan pungutan Galian C di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, kini memasuki fase kritis. Ali Sopyan, yang membawa panji RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyoroti tajam dugaan skandal pajak ganda yang telah berlangsung selama 12 tahun. Praktik ini dituding menjadi ajang memperkaya diri oknum pejabat di tengah “kemandulan” pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Premanisme Birokrasi dan Pemerasan Terstruktur
Selama lebih dari satu dekade, birokrasi daerah diduga kuat menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha. Investigasi lapangan mengungkap adanya perbedaan kontras antara aturan hukum dengan praktik di lapangan yang dijalankan oknum dinas terkait:
Penyimpangan Objek Pajak: Secara regulasi, beban pajak Galian C seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia material (pemilik tambang). Namun, birokrasi justru menyasar kontraktor sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka hanyalah pembeli.
Praktik Pajak Ganda (Double Taxation): Kontraktor dipaksa membayar iuran Galian C saat pencairan dana, meskipun material tersebut dibeli dari sumber yang (seharusnya) sudah dikenakan pajak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pemerasan terstruktur yang merusak iklim investasi daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyanderaan Anggaran: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan paksa justru saat proses pencairan termin proyek. Praktik “penjagalan” di meja birokrasi ini memanfaatkan posisi tawar kontraktor yang mendesak membutuhkan anggaran kerja.
Kesaksian Internal: “Kesalahan yang Disengaja”
Indikasi malpraktik ini diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat internal instansi pendapatan daerah berinisial FK. Ia membenarkan adanya penyimpangan yang telah mengakar tersebut.
“Ini adalah kesalahan fatal. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah menjadi kebijakan sah demi kepentingan kantong pribadi oknum tertentu,” tegas FK.
Pertanyaan besar yang muncul adalah: Ke mana aliran dana pungutan menyimpang ini selama belasan tahun? Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengalir melalui jalur gelap sebagai “upeti” kolektif.
Tuntutan RAMBO kepada Satgasus Merah Putih dan Pusat
Mengingat lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah, RAMBO mendesak langkah darurat dari Pemerintah Pusat:
Intervensi Satgasus Merah Putih & KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun ke Banggai Laut guna memutus mata rantai pungutan ilegal ini.
Audit Forensik BPK RI: Menuntut audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C selama 12 tahun terakhir serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.
Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berat dan mendesak aparat hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pendapatan daerah cenderung bungkam. Sikap ini menjadi sinyal kuat adanya kejahatan anggaran skala besar yang sedang ditutupi. Publik Banggai Laut menuntut transparansi; hukum tidak boleh tumpul untuk melindungi perampokan hak pelaku usaha dan uang negara.
Editor/Publisher: Red PRIMA
BANGGAI LAUT, SULTENG DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan retribusi Galian C di Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini memasuki fase kritis. (18/12/2025).
Selama lebih dari satu dekade, oknum birokrasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga kuat telah menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha dan menguapkan potensi pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan investigasi dokumen dan fakta di lapangan, ditemukan jurang perbedaan yang sangat kontras antara aturan hukum dengan praktik yang dijalankan oleh oknum pejabat Bapenda Banggai Laut:
– Penyimpangan Subjek Pajak: Berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2015, Wajib Pajak yang sah adalah individu atau badan pemegang izin eksploitasi (Pemilik Tambang). Namun, Bapenda justru menyasar kontraktor (pembeli) sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka secara hukum hanyalah pengguna material.
– Modus Pajak Ganda: Kontraktor yang telah melunasi kewajiban PPN dan PPh atas pembelian material, dipaksa kembali membayar iuran Galian C kepada daerah. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pemerasan berkedok retribusi yang melanggar asas keadilan perpajakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Titik Pungutan Menyimpang: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan secara paksa saat proses pencairan termin proyek kontraktor di meja birokrasi, alih-alih melakukan pemungutan pada titik pengambilan material di sumber alam sebagaimana aturan yang berlaku.
Pertanyaan krusial yang kini mengguncang publik adalah: Ke mana perginya akumulasi dana dari pungutan ilegal ini selama 12 tahun terakhir? Mengingat pungutan ini menabrak aturan Perda, besar dugaan bahwa dana tersebut tidak terdistribusi sepenuhnya ke dalam Kas Daerah (PAD), melainkan mengalir ke jalur-jalur gelap birokrasi.
Siapa sebenarnya yang “memakan” uang rakyat ini? Publik mendesak transparansi atas dugaan persekongkolan tingkat tinggi yang melibatkan oknum di Bapenda. Pembiaran selama belasan tahun ini mengindikasikan adanya skema “upeti” yang terstruktur untuk menguntungkan pribadi maupun kelompok tertentu.
Indikasi ini diperkuat oleh pengakuan seorang mantan pejabat di internal Bapenda Balut berinisial FK, yang membenarkan adanya malpraktik anggaran tersebut.
“Ini adalah kesalahan fatal dan pelanggaran telanjang terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2015. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah-olah menjadi kebijakan yang sah demi kepentingan oknum tertentu,” tegas FK.
Mengingat rusaknya integritas birokrasi dan lemahnya pengawasan di daerah, kami mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah darurat:
– Sidak dan Investigasi Lapangan: Mendesak KPK, Kejagung, dan Bareskrim Polri untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan investigasi mendalam di Banggai Laut guna memutus mata rantai pungli 12 tahun ini. 
– Audit Forensik Total: Menuntut BPK RI dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C sejak 2013 serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.
– Sanksi dan Penindakan Hukum: Meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi administratif berat, serta mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada otoritas Bapenda Banggai Laut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda termasuk Sekretaris Pendapatan dan Kepala Bidang Pendataan belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang diajukan. Sikap bungkam ini menjadi sinyal kuat bahwa ada kejahatan anggaran skala besar yang sedang berusaha ditutupi.”
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
# Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
# Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
# Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) – Ditjen Bina Keuangan Daerah
# Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) – Ditjen Perimbangan Keuangan
# Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
# Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
# Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Ditjen Mineral dan Batubara
Publisher -Red
BANGGAI LAUT, DN-II Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut (Balut) resmi mencapai titik nadir. Fakta memalukan terkuak dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.7 – 2109 TAHUN 2025, mengenai Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024. (10/12/2025).
Di tengah mayoritas Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah yang meraih status Sedang dalam evaluasi kinerja, Kabupaten Banggai Laut justru menorehkan “Rapor Merah Total” dengan status yang jauh lebih mencoreng: TIDAK DINILAI.
Lebih Buruk dari Skor Terendah: Bukti Kegagalan Total
Status “Tidak Dinilai” oleh Mendagri ini menjadi bukti konkret kegagalan total Pemerintah Daerah (Pemda) Balut dalam menjalankan fungsi dasar pemerintahan. Ironisnya, sementara kabupaten lain di Sulteng—bahkan yang tergolong berpredikat Rendah seperti Banggai (skor 2,0609) dan Toli-Toli (skor 2,5774)—masih layak mendapatkan angka, Pemda Banggai Laut dinilai tidak layak untuk dinilai.
Status “TIDAK TERDETEKSI KINERJANYA” ini menunjukkan bahwa pondasi administrasi dan akuntabilitas Pemda Balut sangat amburadul, melumpuhkan seluruh roda birokrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lumpuhnya Pilar Birokrasi: Sekda Turut Bertanggung Jawab
Rapor Merah yang diberikan oleh SK Mendagri ini adalah cerminan langsung dari kegagalan total sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga pilar utama pengawas dan perencana pemerintahan, yaitu Bapperida, Inspektorat, dan Tapem, terbukti lumpuh dan mandul dalam menjalankan tugasnya.
Kelumpuhan ini secara langsung menyeret Sekretaris Daerah (Sekda), yang merupakan Panglima Birokrasi daerah. Sekda Balut diduga turut memberi andil besar atas kehancuran ini karena ketidakmampuannya mengkoordinir penempatan Sumber Daya Aparatur (SDM) yang mumpuni.
Dugaan Kuat Kronisme dan Nepotisme:
Alih-alih menempatkan profesional, Sekda disorot karena diduga lebih mementingkan kerabat, keluarga, dan koleganya pada jabatan-jabatan strategis. Kebijakan kronisme dan nepotisme ini telah menghasilkan birokrat yang tidak cakap, memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban TIDAK MAKSIMAL BERJALAN. 
Sorotan Tajam ke Pucuk Pimpinan
Hasil evaluasi yang memalukan ini menunjuk satu biang keladi utama: Kebijakan di atas kebijakan Bupati Balut.
Semua keputusan strategis, mulai dari alokasi SDM yang asal-asalan oleh Sekda hingga lumpuhnya sinergi antar-OPD, adalah tanggung jawab mutlak pucuk pimpinan. Status “Tidak Dinilai” bukan sekadar kritik teknis terhadap OPD, tetapi merupakan hukuman telak atas kegagalan kepemimpinan Bupati Balut dalam menciptakan sistem tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berfungsi.
Masyarakat Banggai Laut kini berhak menuntut pertanggungjawaban penuh atas ambruknya kinerja pemerintahan yang secara resmi dinyatakan tidak berfungsi oleh Pemerintah Pusat.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Makassar, DN-II Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang bersama Forkopimda Kota Palembang mengirimkan sebanyak 14 ton bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengiriman bantuan dilakukan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara Hercules C-130 A-1333 dari Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (5/12/2025).
Komandan Lanud SMH Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., M.S.(NSSS). saat melepas keberangkatan pesawat menyampaikan bahwa bantuan berupa kebutuhan pokok seperti mi instan, air mineral, dan biskuit merupakan wujud kepedulian dan solidaritas masyarakat Kota Palembang serta berbagai instansi terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana di Pulau Sumatera. Danlanud berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para korban serta menjadi ladang amal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Danlanud SMH juga mengapresiasi dedikasi dan semangat tinggi para personel Lanud SMH serta awak pesawat Hercules yang bekerja sejak malam hingga pagi hari dalam proses pemuatan logistik agar pengiriman dapat berjalan tepat waktu, aman, dan lancar.
Pelepasan bantuan kemanusiaan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Palembang serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, sebagai bentuk sinergi dan kepedulian bersama dalam mendukung penanganan bencana di wilayah terdampak.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TAKALAR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Penanganan perkara yang menimpa Syarifuddin Dg Sitaba (bukan pelapor, melainkan terlapor/tersangka) memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Hidayat Amahoru, S.H., M.H., bersama Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., melayangkan kritik keras terhadap langkah penyidik Polsek Tamalate, Kota Makassar, yang menetapkan dan menahan klien mereka. (30/11/2025).
Kejanggalan utama terletak pada locus delicti (lokasi kejadian perkara) yang dinilai tidak berada dalam yurisdiksi Polsek Tamalate. Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang melibatkan empat terlapor—Arsyad, Ayyu, Emang, dan Wandi—bertempat di Desa Aeng Towa, Dusun Kampung Tangnga, Kabupaten Takalar, yang secara hukum merupakan wilayah Polsek Galesong Utara.
“Ini bukan perkara abu-abu. TKP jelas berada di Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Namun klien kami justru ditahan dan diproses oleh Polsek Tamalate selama 32 hari. Ada apa ini? Kami mempertanyakan dasar kewenangan penyidik,” tegas Hidayat Amahoru.
Konfirmasi Pemerintah Dusun Menguatkan: TKP Bukan Wilayah Makassar
Klaim tim kuasa hukum didukung oleh konfirmasi langsung dari aparat pemerintah setempat. Pihak Dusun Kampung Tangnga menegaskan bahwa peta blok kejadian secara sah berada di dalam batas wilayah Kabupaten Takalar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sudah mengonfirmasi langsung. Seseorang baru masuk wilayah Kota Makassar jika sudah menyeberang ke sebelah lokasi. Tapi lokasi peristiwa pidana yang disangkakan, bukan di sana. Jadi, dengan dasar apa Polsek Tamalate menahan klien kami?” tambah salah satu anggota tim pengacara.
Kuasa Hukum Datangi Polsek Galesong Utara: Menghadirkan Fakta Hukum
Untuk memperkuat fakta hukum, pada 26 November 2025, tim kuasa hukum bersama sejumlah jurnalis mendatangi Polsek Galesong Utara. Mereka menghadirkan tiga saksi kunci yang secara konsisten menguatkan bahwa kejadian berlangsung di wilayah Takalar.
Penyidik Polsek Galesong Utara membenarkan adanya pendalaman kasus dan menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Meskipun demikian, kuasa hukum tetap menyoroti adanya ketidaksinkronan antarpenyidik lintas wilayah yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sorotan Keras: Dugaan Melampaui Batas Kewenangan dan Desakan Kapolda Sulsel Turun Tangan
Penahanan Syarifuddin di Polsek Tamalate menjadi titik kritik paling krusial. Kuasa hukum menilai bahwa penanganan perkara lintas wilayah tanpa mekanisme pelimpahan yang jelas dan dasar yang kuat dapat membuka ruang kekeliruan prosedur (error in procedure) yang serius.
Kuasa hukum bersuara lantang, meminta agar Kapolda Sulsel yang baru segera turun tangan.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui batas kewenangan. Penyidikan harus dilakukan secara jernih, transparan, dan bebas dari intervensi, apalagi hanya berdasarkan klaim lokasi yang tidak valid,” tegas tim hukum.
Mereka juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polsek Tamalate mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan yang didasarkan pada locus delicti yang keliru. Hal ini dinilai memicu spekulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini dimuat, Polsek Tamalate maupun pihak Polda Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait desakan evaluasi dan pertimbangan yurisdiksi. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penahanan yang dianggap tidak sejalan dengan fakta hukum lokasi kejadian perkara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Team Redaksi PRIMA
Sorotanpublic.com
Makassar, DETIK NASIONAL.CIM II Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku sebagai mitra PT WOM Finance Cabang Makassar kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi beberapa pekan lalu ini tidak hanya dikategorikan sebagai tindakan premanisme, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (29/11/2025).
Pada hari Minggu, 9 November 2025, di Jalan Cendrawasih (lokasi Red Hotel), Kecamatan Mamajang, Makassar, sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) Mitra WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Sedan Baleno.
Korban, Wahyudin, warga Erasa Kepulauan Pangkajene dan pemilik sah mobil tersebut, mengaku terkejut dan dirugikan oleh insiden ini. Para DC diduga melakukan penarikan dengan cara menggembok dan menderek kendaraan tanpa memperlihatkan dokumen atau surat legalitas yang sah (fakta ini harus dipastikan).
“Para DC memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek tanpa adanya surat legalitas yang diperlihatkan kepada saya. Ini adalah bentuk premanisme,” ujar Wahyudin.
Wahyudin telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 November 2025, sekitar pukul 15.10 Wita.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Pidana dan Regulasi yang Dilanggar
Tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang benar ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perlindungan konsumen serta jaminan fidusia:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Tindakan pengambilan barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu demi keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika dokumen yang dipaksa ditandatangani disalahgunakan dan merugikan korban, pelaku dapat dijerat pasal ini.
Pelanggaran UU dan Putusan Konstitusi
Secara spesifik, praktik eksekusi sepihak oleh perusahaan pembiayaan melanggar peraturan yang lebih tinggi:
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:
Pasal 29 ayat (1): Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri.
Kunci Legalitas: Apabila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
Pasal 4 huruf a dan c: Pelanggaran terhadap hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019:
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat melakukan eksekusi sepihak meskipun telah memiliki sertifikat fidusia. Penarikan baru dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan bersedia menyerahkan objek jaminan. Jika debitur keberatan, proses eksekusi harus melalui proses dan putusan pengadilan.
Implementasi Instruksi Kapolri dan Seruan OJK
Instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah jelas memerintahkan seluruh jajaran Polri:
“Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono (Nama ini harus dipastikan apakah merupakan narasumber atau dihapus).
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, mengindikasikan adanya ketidaktegasan implementasi kebijakan di lapangan.
Kesimpulan dan Desakan Publik
Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat.
Korban dan pendamping hukum mendesak:
OJK: Segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin operasional PT WOM Finance Cabang Makassar, bila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel): Menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang sesuai Laporan Polisi yang telah dibuat.
“Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup kuasa hukum korban.
Tim Prima
