Beranda » Sulawesi » Halaman 2

Sulawesi

GORONTALO, DN-II Laut adalah masa depan Indonesia. Visi besar ini ditegaskan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto saat melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (9/5/2026).

Setelah bertolak dari Pulau Miangas, Presiden memfokuskan perhatian pada geliat ekonomi masyarakat pesisir di Kelurahan Leato Selatan. Di lokasi ini, wajah baru kehidupan nelayan mulai tampak melalui kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih, sebuah proyek percontohan yang dirancang untuk memutus rantai keterbatasan fasilitas melaut yang selama ini dialami warga setempat.

Fasilitas Terpadu dari Hulu ke Hilir

Kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan kesejahteraan di seluruh penjuru negeri. Dalam peninjauannya, Presiden Prabowo mengecek langsung kesiapan infrastruktur mulai dari pelabuhan shelter sortir hingga fasilitas pengepakan ikan.

Untuk memastikan keberlanjutan ekonomi nelayan, kawasan ini telah dilengkapi dengan berbagai sarana penunjang yang komprehensif, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sentra Logistik: Gudang beku ikan (cold storage), pabrik es, dan shelter cool box.

Fasilitas Teknis: Bengkel nelayan, tempat perbaikan jaring, dan area docking perahu.

Manajemen & Sosial: Kantor pengelola, kios perbekalan, serta balai pertemuan untuk rembuk warga.

Berdaya di Laut Sendiri

Presiden Prabowo berharap penguatan infrastruktur ini mampu meningkatkan nilai tambah hasil tangkapan nelayan secara signifikan. Dengan adanya fasilitas pengepakan dan penyimpanan yang memadai, nelayan tidak lagi terburu-buru menjual tangkapan dengan harga rendah karena takut ikan membusuk.

“Dengan penguatan infrastruktur dan dukungan berkelanjutan, kita ingin kesejahteraan masyarakat pesisir terus meningkat. Kita ingin nelayan Indonesia semakin berdaya dan menjadi tuan rumah di lautnya sendiri,” ujar Presiden.

Langkah ini mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam menjadikan sektor kelautan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.

— Red/TIW —

#CatatanSeskab
#PresidenPrabowo
#Gorontalo
#KampungNelayanMerahPutih
#MaritimIndonesia

Palangka Raya, DN-II Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. membuka secara langsung Rapat kerja teknis (Rakernis) Fungsi Pamobvit T.A. 2026, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini mengusung tema ‘Optimalisasi Jasa Pengamanan Polri Pada Obvitnas/Obvit Tertentu Menuju Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dan Target PNBP Jasa Pengamanan Polri Tahun 2026’.

Hadir dalam kegiatan, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha, para pejabat utama Polda, serta personel pengemban fungsi Obvit jajaran Polda Kalteng.

Dalam arahannya, Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pengamanan objek vital yang profesional, unggul dan terstandar.

“Tugas pengamanan itu tidak hanya sebatas penjagaan, tetapi juga mencakup mitigasi, deteksi dini potensi gangguan, serta membangun sinergi kuat dengan pengelola objek. Jadi layanan pengamanan Polri harus mencerminkan sikap profesional, humanis, dan proporsional,” tegas Kapolda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Irjen Iwan menilai bahwa sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) merupakan kebutuhan strategis sebagai indikator pemenuhan standar nasional dan internasional.

“Untuk itu, saya minta agar seluruh personel Polri pengemban fungsi Obvit menjadikan setifikat ini momentum untuk berbenah dalam mningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, terkait target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2026, Kapolda menyebut bahwa peningkatan kualitas layanan akan mendorong kepercayaan mitra dan pencapaian target.

“Peningkatan kualitas pelayanan akan berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan mitra dan berkontribusi terhadap pencapaian target PNBP. Namun keamanan dan kepercayaan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” tandas Kapolda. (Red/Mikael)

Luwu Utara,  DN-II Praktik pengelolaan keuangan di Desa Bone Subur, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, kini berada di bawah radar pengawasan publik. Penyaluran penyertaan modal sebesar Rp151 juta kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dinilai sebagai langkah gegabah yang mengabaikan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

 

Kritik keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Comunity Rakyat Anti Korupsi “CORAK”. Berdasarkan investigasi mereka, dana jumbo yang bersumber dari APBDes 2025 tersebut disetorkan kepada entitas yang secara de jure belum eksis karena belum memiliki legalitas hukum yang sah.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes bukanlah sekadar perkumpulan warga, melainkan badan hukum yang wajib memiliki:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham.

2. Akta Pendirian yang tervalidasi.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat operasional.

 

Menyalurkan uang negara kepada lembaga yang belum terverifikasi bukan hanya kesalahan administrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset publik, tegas Sul, Ketua Harian CORAK, Selasa (21/04/2026).

 

Sorotan tajam tertuju pada lemahnya mitigasi risiko finansial. Tanpa status hukum yang sempurna, BUMDes Bone Subur dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perikatan atau mengelola dana negara secara formal.

Jika terjadi kerugian negara atau penyimpangan di kemudian hari, siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum? Entitasnya saja tidak diakui negara. Ini adalah celah gelap yang membahayakan keuangan desa, tambah Sul.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Pemerintah Desa Bone Subur dianggap telah mengangkangi prinsip Prudential (kehati-hatian) dan mengabaikan asas akuntabilitas yang diatur secara ketat dalam UU Desa.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bone Subur memberikan jawaban yang justru semakin mempertegas adanya ketidaksiapan administratif. Melalui pesan singkat, Kades mengakui bahwa dokumen BUMDes masih dalam tahap perbaikan.

 

Sementara perbaikan lagi, karena bulan lalu sudah mi perbaikan dokumen. Nanti kita cek lagi ke pendamping. Dana BUMDes 151 juta untuk Ketahanan Pangan, BUMDes sendiri yang kelola melalui transfer langsung, tulis Kades dalam pesan WhatsApp.

 

Pengakuan Kades mengenai transfer langsung ke rekening BUMDes yang dokumennya masih diperbaiki menjadi bukti nyata adanya indikasi pelanggaran prosedur. Dana negara telah berpindah tangan sebelum landasan hukumnya kokoh.

Publik menanti, apakah ini sekadar kelalaian administratif ataukah skema terstruktur untuk menyalahgunakan dana desa di tengah lemahnya pengawasan.

 

(Tim/Red)

JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa sektor pertambangan sepanjang periode 2013–2025.

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kewajiban keuangan perusahaan tambang terhadap negara. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:

Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berangkat dari aduan masyarakat, namun kenyataannya merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi, yakni PT TSHI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Intervensi Denda PNBP: HS mengintervensi kebijakan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Ia menyatakan denda tersebut keliru dan justru mengarahkan perusahaan untuk melakukan self-assessment (penghitungan mandiri), yang berakibat pada berkurangnya pemasukan negara.

Permufakatan Jahat dan Suap: Penyidik menemukan indikasi pertemuan tertutup pada April 2025 antara HS dengan pihak swasta berinisial LO dan LKM. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut menyepakati commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pembatalan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.

Laporan “Pesanan”: HS diduga memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan terlebih dahulu kepada PT TSHI untuk dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman.

Jeratan Pasal Berlapis

Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap HS guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, yakni:

Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.

Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Penahanan di Rutan Salemba

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas perwakilan Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejagung.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dan akuntabel, didukung oleh alat bukti kuat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara maraton.

Tim Redaksi

BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).

Modus Operandi dan Investigasi Lapangan

Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.

Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana

Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.

Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.

Bungkamnya Pihak Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI

Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:

Skorsing suplai BBM.

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.

Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

(Tim Redaksi)

BATUI SELATAN, DN-II Skandal agraria yang melibatkan raksasa perkebunan PT Sawindo di Kecamatan Batui Selatan kini memasuki babak baru yang kian memanas. Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan manipulasi prosedur pembebasan lahan yang menabrak aturan hukum, memicu reaksi keras dari aktivis dan elemen kontrol sosial.

​Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, membongkar kejanggalan administratif fatal dalam operasional perusahaan tersebut. PT Sawindo diduga mengklaim lahan di wilayah Desa Masing, namun menggunakan alas hak atau surat-surat dari warga Desa Sinorang.

​Pencurian Ruang secara Administratif

​Hermanius menyebut praktik ini sebagai bentuk “aneksasi administratif” yang melecehkan kedaulatan warga lokal dan melanggar hukum perkebunan.

​”Ini adalah lelucon hukum yang menyakitkan bagi rakyat. Bagaimana mungkin PT Sawindo membebaskan lahan di ‘rumah’ orang lain tetapi masuk lewat pintu tetangga? Jika koordinatnya di Desa Masing tapi dasarnya surat dari desa lain, itu namanya pencurian ruang!” tegas Hermanius (16/04).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menekankan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 103 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, perusahaan tidak bisa semena-mena menggeser batas desa hanya demi ambisi ekspansi lahan.

​Soroti Potensi Kriminalisasi Pejuang Agraria

​Lebih jauh, Hermanius mencium aroma busuk upaya pembungkaman terhadap warga Desa Masing yang berupaya mempertahankan haknya. Ia mengkritik respons aparat penegak hukum yang dinilai sangat cepat memproses laporan korporasi, namun seolah menutup mata terhadap “dosa” administrasi perusahaan.

​Poin-poin kritik yang disampaikan Hermanius antara lain:

​Ketimpangan Hukum: Rakyat kecil dilaporkan langsung diproses, sementara dugaan pelanggaran korporasi belum tersentuh.

​Pertanggungjawaban Korporasi: Merujuk pada PERMA No. 13 Tahun 2016, korporasi dapat dijerat pidana jika melakukan kejahatan demi keuntungan perusahaan.

​Isu “Bekingan”: Adanya dugaan intervensi kekuatan dari Jakarta yang membuat perusahaan seolah kebal hukum di Sulawesi Tengah.

​Desak Polri Jangan Jadi Alat Korporasi

​Secara khusus, Hermanius melayangkan pesan menohok kepada institusi Kepolisian. Ia mendesak agar polisi tidak menjadi tameng bagi kepentingan modal besar dalam menindas rakyat yang sedang mencari keadilan.

​”Kami mendesak Kepolisian untuk melakukan audit internal terhadap laporan-laporan perusahaan. Tugas polisi adalah melindungi rakyat, bukan menjadi barisan depan penjaga kepentingan korporasi yang sedang bersengketa dengan pemilik lahan,” ujarnya dengan nada menggetarkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia juga mengingatkan ancaman pidana serius jika perusahaan terbukti beroperasi tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan, penguasaan lahan tanpa HGU yang sah dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara.

​Langkah Menuju Satgas Mafia Tanah

​Menutup pernyataannya, Hermanius menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika aspirasi warga Desa Masing tetap menemui jalan buntu. Ia berkomitmen untuk membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran ini ke level yang lebih tinggi.

​”Jika keadilan di Batui Selatan tetap buntu, kami akan membawa masalah ini ke Satgas Mafia Tanah dan melaporkannya langsung kepada Presiden. Suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kekuatan uang,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan “aneksasi administratif” dan penggunaan alas hak dari desa tetangga tersebut.

​Redaksi

MOROWALI UTARA, DN-II Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aktivitas pengambilan kayu jenis “Komea” (Kayu Indah) dilaporkan masih berlangsung bebas, memicu tudingan miring terhadap kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang dinilai mandul. (11/4/2026).

​Modus Operandi: Dokumen “Aspal” dan Jalur Tikus Pelabuhan

​Berdasarkan investigasi dan laporan warga, kayu hasil jarahan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Fery Desa Siliti untuk dikirim keluar pulau. Ironisnya, aktivitas ini diduga menggunakan modus manipulasi dokumen. Kayu bantalan dari hutan cagar alam tersebut disamarkan seolah-olah berasal dari industri penggergajian (sawmill) resmi di Desa Tomata dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

​”Padahal, kayu tersebut diambil langsung dari hutan tanpa dukungan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Ini jelas rekayasa dokumen yang melibatkan pemilik industri dan cukong dari luar daerah,” ujar Mohamad Yamin, tokoh masyarakat peduli kelestarian alam Taronggo.

​Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam:

​UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Pasal 19 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

​Pasal 12: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, serta melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

​Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

​Kritik Tajam terhadap BKSDA dan Aparat Penegak Hukum (APH)

​Kekecewaan masyarakat memuncak karena tumpukan kayu terlihat jelas di pinggir jalan dan area perkebunan sawit, namun seolah luput dari pengawasan petugas. BKSDA Sulteng sebagai garda terdepan penjaga kawasan konservasi dituding “tutup mata” atau bahkan diduga terlibat dalam kelancaran bisnis ilegal ini.

​”Jika BKSDA terus abai dan membiarkan para cukong ini merajalela, maka status Cagar Alam Morowali hanya tinggal nama. Hutan gundul, dan suaka margasatwa di dalamnya akan punah,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.

​Desakan Tindakan Tegas

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar buruh angkut di lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual (Cukong) dan pemilik industri yang melakukan jual-beli dokumen.

​Sesuai dengan Pasal 83 UU No. 18/2013, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Publik kini menunggu keberanian APH dan Kementerian LHK untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi “beking” di balik rusaknya paru-paru dunia di Morowali Utara ini.

Tim Red

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto merespons cepat situasi darurat yang melanda wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kepala Negara menginstruksikan percepatan evakuasi bagi warga terdampak di Kota Bitung, Kota Ternate, hingga Pulau Batang Dua guna menjamin keselamatan masyarakat di garda terdepan.

​Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden terus memantau situasi sejak dini hari dan memastikan seluruh lini koordinasi lintas lembaga bergerak tanpa hambatan.

​“Bapak Presiden tadi pagi-pagi sekali sudah menerima laporan dari Kepala BNPB terkait kejadian di Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Fokus utama saat ini adalah keselamatan warga,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/04/2026).

​Prioritas Keselamatan Warga

​Menindaklanjuti perintah tegas Presiden, tim gabungan yang terdiri dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta pemerintah daerah telah dikerahkan ke titik-titik lokasi terdampak. Personel di lapangan tidak hanya melakukan pengecekan kerusakan, tetapi juga memprioritaskan evakuasi warga dari zona bahaya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Seskab menegaskan bahwa Presiden telah memberi mandat khusus kepada Kepala BNPB untuk mengawal langsung proses penanganan di lapangan.

​“Melalui Kepala BNPB, Pak Presiden memerintahkan seluruh aparat dan tim gabungan secepat mungkin mengevakuasi warga terdampak. Hari ini, Kepala BNPB dijadwalkan tiba di Sulawesi Utara, sementara tim lainnya mendarat di Maluku Utara,” jelas Teddy.

​Koordinasi Lintas Wilayah

​Pemerintah pusat juga memastikan sinergi dengan pemerintah daerah berjalan optimal. Seskab menyebutkan komunikasi intensif telah dijalin dengan para pimpinan daerah di kedua provinsi tersebut.

​“Kami sudah menghubungi Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly, dan Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Yulius, untuk memastikan bantuan dan penanganan di daerah tersalurkan dengan tepat,” tambahnya.

​Imbauan Waspada

​Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Warga diminta untuk tidak memasuki kembali bangunan yang mengalami kerusakan atau terdampak sebelum ada pernyataan resmi mengenai keamanan struktur gedung.

​“Kepala BNPB sudah mengimbau agar warga tidak beraktivitas kembali di gedung yang terdampak hingga kondisi dinyatakan benar-benar aman,” pungkas Seskab. (*)

​(BPMI Setpres)(BPMI Setpres)

Sulawesi Selatan, DN-II  Bupati Luwu Timur Irawan Bachri Syam mengatakan kedatangan dirinya untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di kawasan transmigrasi Mahalona. Kawasan ini berada di Kecamatan Towuti. Perjalanan dari ibu kota Luwu Timur, Malili, ke Mahalona memerlukan waktu 1,5 jam.

Lebih lanjut dalam audensi dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, di Gedung C, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, 5/3/2026; Irawan Bachri mengungkap banyak potensi yang bisa dikembangkan di Mahalona seperti tanaman pangan, lada, dan buah naga. Sebagai kabupaten terluas kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Luwu Timur diberi amanat untuk melakukan cetak sawah seluas 1.000 Ha. “Potensinya bisa mencapai 20.000 Ha”, ungkap Irawan Bachri.

Permasalahan yang dialami adalah masih terkendala dengan berbagai infrastruktur jalan, jembatan, dan pendukung di sektor pertanian. “Infrastruktur yang ada sudah tidak memadai”, ujarnya. Mahalona disebut perlu diberi sentuhan agar potensi kawasan dan transmigran serta penduduk lain menjadi lebih sejahtera. “Luwu Timur selalu menerima transmigran dan kami tetap membutuhkan transmigran guna membangun daerah”, tegasnya.

Potensi besar Mahalona diakui oleh Viva Yoga. “Kawasan ini masuk dalam 154 kawasan prioritas Kementrans”, ujarnya. Untuk meningkatkan potensi pertanian dan kehidupan transmigran, Kementerian ini telah menganggarkan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Dalam TA 2025, Luwu Timur mendapat bantuan sebesar Rp11,3 miliar. “Untuk bantuan TA 2026 masih dalam pembahasan”, ujar mantan Anggota Komisi IV DPR dua periode itu.

Viva Yoga ingin kawasan transmigrasi Mahalona menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Dirinya mendukung kawasan itu menjadi sentra tanaman pangan, komoditas beras, guna mendukung swasembada pangan. Untuk itu rencana cetak sawah perlu dipercepat namun hal demikian harus didukung oleh infrastruktur bendungan dan saluran irigasi. “Terkait infrastruktur pendukung yang besar, Kementrans akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum”, ucap pria asal Lamongan, Jawa Timur, itu. Bendungan dan saluran irigasi diperlukan karena sistem pertanian dengan cara tadah hujan dirasa kurang maksimal untuk meningkatkan produksi panen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Program cetak sawah ditegaskan tidak boleh gagal. “Ini juga menjadi tanggung jawab kami”, ujarnya. Hal demikian ditekankan karena selama ini kawasan transmigrasi berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional. “Kawasan transmigrasi harus produktif dan menjadi sentra tanaman pangan”, ujarnya.

Sebagai kabupaten yang setiap periode menerima kedatangan transmigran, Viva Yoga mengingatkan pada pemerintah Luwu Timur agar dalam menyediakan lahan dan kawasan transmigrasi statusnya harus ‘clean and clear’. “Jangan tumpang tindih dengan lahan milik pihak lain”, tegasnya. Dari target sertipikati SHM di lahan milik transmigran, dari 5,580 bidang sudah direalisasi sebanyak 4,521 bidang, sisa 1,088 bidang.

Bila ada kawasan transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan hutan, ada dasar hukum yang kuat yakni pemerintah mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi dilepaskan status kawasan hutannya. “Ini merupakan dukungan politik dari Komisi V DPR”, ujarnya. Keputusan itu diperkuat saat Komisi V melakukan rapat kerja dengan Kementrans dan Kementerian Desa dan Pembanguan Daerah Tertinggal. Dalam rapat disepakati, keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional.

“Bila ada konflik lahan harus cepat diselesaikan”, ujar Viva Yoga. Dirinya tidak ingin masalah yang terjadi di eks lokasi transmigrasi Bekambit, Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terulang, di mana lahan transmigran yang sudah ditempati sejak tahun 1980-an dan sudah SHM, dicaplok pihak lain. “Masalah ini kita tuntaskan dengan berkoordinasi bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM”, ungkapnya.

Red

MAKASSAR, DN-II Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Makassar. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta yang dilayangkannya ke Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2024, berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku korban.

​Kasus ini bermula ketika Fina melaporkan pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan penipuan dengan nomor laporan LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. Namun, setelah dua tahun berjalan, ia justru mendapati perkara tersebut telah “dipetieskan”.

Mediasi yang Tak Berujung

​Selama proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sempat memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) sebanyak dua kali. Dalam pertemuan tersebut, terlapor secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang sebesar Rp160 juta.

​”Di hadapan penyidik, terlapor mengaku dan siap bertanggung jawab. Namun, mereka meminta keringanan waktu karena dana belum mencukupi. Saya menyetujui itu demi iktikad baik,” ujar Fina.

​Meski komunikasi sempat terjalin, hingga setahun berlalu janji pengembalian tersebut tidak pernah terealisasi. Pihak penyidik pun dinilai tidak memberikan kepastian hukum atau tindak lanjut atas kegagalan mediasi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kejutan di Mapolda: Dihentikan Tanpa Pemberitahuan

​Mencari titik terang, Fina mendatangi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/02/2026). Di sanalah ia menerima informasi yang mengejutkan: penyidikan kasusnya telah dihentikan melalui gelar perkara. Alasan penyidik, kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan lebih mengarah ke ranah perdata.

​”Saya terkejut. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan dalih perdata. Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel?” tanya Fina dengan nada heran.

​Ia juga mempertanyakan transparansi prosedur kepolisian. Menurutnya, sebagai pelapor, ia seharusnya dilibatkan atau setidaknya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian tersebut.

​”Kami tidak pernah diberitahu soal gelar perkara, apalagi penghentian ini. Seandainya saya tidak datang mengonfirmasi, saya tidak akan pernah tahu. Apakah bukti kuitansi, surat perjanjian, bahkan pengakuan pelaku di depan penyidik masih dianggap kurang?” tegasnya.

 

Desakan Pemeriksaan Propam

​Penanganan perkara yang memakan waktu dua tahun tanpa transparansi ini diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketidakprofesionalan oknum penyidik dikhawatirkan dapat menciderai citra Polri di mata masyarakat.

​Atas dasar kejanggalan tersebut, publik mendesak agar Propam Polda Sulsel segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum yang menangani perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas institusi Polri dan memastikan keadilan bagi masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page