Salah Sasaran dan Langgar Putusan MK, PT ACC Finance Kendari Dituntut Dicabut Izin Operasionalnya
KENDARI, DN-II Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector rekanan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari menuai kecaman keras. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (BEM FKIP UHO), Hendrawan, secara resmi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha PT ACC Finance Kendari. (5/9/2026).
โDesakan ini mencuat setelah terjadi insiden fatal di mana satu unit mobil ditarik paksa dari pekarangan rumah pribadi warga. Ironisnya, korban merupakan pemilik kendaraan dengan rekam jejak pembayaran bersih tanpa ada tunggakan sama sekali, menjadikan insiden ini sebagai kasus salah sasaran yang mencederai hak konsumen.
โPoin Utama dan Tuntutan BEM FKIP UHO
โPencabutan Izin Usaha: Menuntut OJK Sultra segera mencabut izin operasional PT ACC Finance Kendari karena dinilai gagal melakukan pengawasan internal terhadap pihak ketiga.
โPengembalian Unit Kendaraan: Mendesak agar kendaraan korban segera dikembalikan secara utuh tanpa syarat apa pun dalam kondisi semula.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPermintaan Maaf Terbuka: Menuntut manajemen PT ACC Finance Kendari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan publik.
โEskalasi Gerakan: Mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor OJK Sultra dan Kantor PT ACC Finance Kendari jika tuntutan tidak direspon secara progresif.
โPelanggaran Prosedur dan Asas Hukum
Aksi penyitaan sepihak di kediaman pribadi tanpa verifikasi data yang valid dinilai telah menabrak ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan aturan hukum tersebut, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa melalui permohonan resmi ke Pengadilan Negeri apabila terjadi sengketa atau keberatan.
โ”Bagaimana mungkin perusahaan pembiayaan berskala nasional melakukan kecerobohan sekasar ini? Ini membuktikan kegagalan total dalam sistem kontrol internal mereka. Tindakan ini sudah masuk dalam kategori teror terhadap ruang privasi warga negara,” tegas Hendrawan dalam rilis resminya.
โBEM FKIP UHO menyatakan komitmen penuh untuk terus berdiri bersama korban dan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan marwah hukum serta melindungi kenyamanan masyarakat Kendari dari praktik penagihan yang serampangan. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

