JAKARTA, DN-II TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral XII berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu tanpa dokumen sah (illegal logging) yang akan dikirim menuju Pulau Jawa menggunakan dua unit truk Fuso di atas KM Jambo XII di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk beserta pengemudinya yang mengangkut sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp270,5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) diduga palsu sehingga terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Kumai untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam mencegah peredaran hasil hutan ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kemampuan deteksi dini, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Profesor Sutan Nasomal Berharap Presiden Prabowo Mau Mendengar Suara Rakyat Untuk Indonesia
Jakarta, DN-II Indonesia Sangat Kaya dengan hasil alam bumi laut darat yang beragam macam kekayaan bahkan tongkat untuk ditancapkan di bumi Pertiwi Indonesia akan tumbuh menjadi pohon bahkan dan berbuah manis pada saatnya di tanah, Saya Yakin Program apapun yang dialokasikan oleh yth Bapak Jenderal Haji Prabowo Subianto pastinya keberpihakan dengan kepentingan negara dan bangsa selama ini besok lusa masa mendatang, mari wahai Rakyat Indonesia bangsaku kita dukung penuh dengan hati nurani lapang dada” pekerjaan besar yang sedang dilaksanakan oleh Presiden RI, papar Profesor KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Presiden Partai Oposisi Merdeka Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan cijantung komplek Koppasus Jakarta, (28/6/2026), via telpon selulernya.
Rakyat Indonesia tidak pernah alergi dengan program pemerintah pusat dan pelaksanaannya di semua pemerintah daerah. Maka perlu dukungan besar masyarakat luas agar program tersebut dari akar sampai pucuknya bisa bermanfaat untuk Masyarakat dan Negara Indonesia.
Maka dengan lebih bijaksana lagi bila dalam pelaksanaannya program pemerintah masyarakat luas di libatkan untuk mengawasi dan di ijinkan bersuara bila ada sesuatu yang tidak patut atau tidak benar dalam pelaksanaannya.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sangat Bangga Indonesia sangat kaya raya dengan hasil SDA yang selama puluhan tahun dikembangkan oleh pemerintah bersama banyak perusahaan yang bermitra dengan pemerintah. Batu Bara puluhan juta ton tiap tahun di jual dan menguntungkan pemerintah bersama perusahaan mitra pemerintah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apakah masyarakat asli daerah yang didalam tanahnya di bongkar dan di jual BATU BARANYA puluhan juta ton ikut kaya dan sejahtera. Atau Tetap miskin dan semakin miskin.
Apakah ada yang mendengar aduan masyarakat bahwa hutannya habis di babat untuk pertambangan BATU BARA. Padahal ratusan tahun hutan tersebut adalah harta yang tak ternilai harganya dan menghidupi masyarakat daerah tersebut. Sehingga di masa lalu ada kabar musim panen berlimpah ruah rakyat bisa menabung di daerah dalam bentuk membeli emas atau membeli mesin untuk membajak sawah serta mobil truk untuk membawa hasil pertanian yang berlimpah dari desa ke kota. Saat ini sudah tak ada lagi.
Suara anak daerah yang meminta hak hidup dan meminta di jaga Hutannya, Tanahnya, Sumber airnya, Apakah ada yang mendengar dan memperhatikan baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dampak kerusakan ekosistem alam akibat pertambangan BATU BARA apakah di perbaiki setelah di exploitasi habis habisan dan puluhan juta ton tiap tahun di jual menguntungkan negara dan para pengusaha mitra pemerintah. Alangkah baiknya suara masyarakat yang mencintai daerahnya di dengar oleh pemerintah pusat.

Negara yang memanfaatkan SDA dengan besar jumlahnya harusnya tidak membiarkan masyarakat daerah semakin miskin dan susah untuk cari uang atau bisa bekerja. Jalan jalan menuju pedesaan di banyak kabupaten masih tanah yang sulit dilewati kendaraan apapun masih banyak dan daerah yang belum ada penerangan listrik juga masih banyak.
“Mengapa daerah yang dihisap kekayaannya oleh banyak kepentingan pemerintah pusat dan mitra perusahaannya tidak mampu memperkaya daerah tersebut sehingga sangat sejahtera rakyatnya. Itulah pertanyaan dasarnya !!!
Sekitar 369.356 hektare hutan di Indonesia hilang akibat pertambangan. Apakah ada yang memperbaikinya !!!
Selama 30 tahun terakhir, Indonesia kehilangan jutaan hektare hutan akibat alih fungsi lahan (sawit dan tambang) serta kebakaran. Laju deforestasi mencapai rekor tertinggi pada periode 1990-2000-an dan melonjak saat kebakaran hutan ekstrem. Saat ini, luas lahan berhutan di Indonesia tercatat sekitar 95,5 juta hektare.
Puluhan juta hektare yang selama ini memberikan hasil dan memakmurkan masyarakat daerah kini sudah tidak ada. Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, NTB, NTT, Papua, Hanya catatan usang yang tersisa dan kenangan para orang tua yang lanjut usia bahwa dulu daerahnya sangat berlimpah ruah hasil buah buahan dan hasil hutan serta pertanian. Saat ini hanya debu yang berterbangan yang tersisa dengan lahan lahan yang telah di kuasai oleh bukan putra daerah tersebut.
Sangat menyedihkan hutan habis untuk di exploitasi di ambil dan di jual oleh Pemerintah seperti puluhan juta kayu dari hutan hutan yang selama ini menjadi rumah jutaan air, kini banyak yang gersang, kemudian hasil penambangan Nikel, Biji Besi, Timah, Boxit, Emas, Aspal, Gas, Minyak Bumi di banyak di daerah tetapi kemana uangnya sehingga banyak daerah “menjadi daerah yang miskin.” Apakah para pimpinan daerah tidak mampu menjaga wilayah kerjanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
81 tahun Indonesia Merdeka telah melewati masa Demokrasi yang panjang serta telah melewati ke 8 kali pemilu serta berganti Presiden RI bersama wakilnya dari putra putri terbaik Indonesia dan berkembang kedewasaan berdemokrasi yang sangat maju, kerja keras dilaksanakan oleh tiap tiap pemerintahan untuk pembangunan dan kemajuan, mengapa masyarakat semakin luas yang miskin dan sangat heran membaca catatan yang sangat pahit karena Negara Indonesia memiliki hutang hampir menyentuh 10.000 Trilyun yang di buka secara umum dan entah berapa sebenarnya. Jadi kemanakah hasil penjualan SDA selama puluhan tahun ini. Apakah Rakyat harus terus di bungkam !!!
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media, bahwa sangat pentingnya masyarakat bersuara agar di daerah lebih diperhatikan oleh pemerintahnya dan apapun pemanfaatan SDA serta dampaknya akibat exploitasi harus ada keterbukaan, adakah manfaatnya untuk daerah tersebut juga harus ada keterbukaan. Jangan hanya di dengar saja penghasilan penjualan SDA menghasilnya ratusan Trilyun tetapi masyarakat didaerah tersebut tetap miskin.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH melihat Presiden RI Prabowo Subianto yang sedang bekerja keras pasti akan bisa memperbaiki sistem yang salah di semua daerah dan membuka seluas luasnya kesempatan untuk masyarakat untuk mendengar suara rakyat serta melaksanakan harapan rakyatnya.
Narasumber Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Asssotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
INDRAMAYU, DN-II Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu diduga semakin masif dan terang-terangan. Ironisnya, lokasi penimbunan yang disinyalir dikelola oleh oknum pemain besar justru berada sangat dekat dengan markas kepolisian. (28/6/2026).
Berdasarkan laporan investigasi yang dihimpun, gudang penimbunan BBM di wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng, diduga dikelola oleh seseorang bernama Nanang. Lokasi tersebut terhitung sangat strategis namun mencurigakan, karena hanya berjarak sekitar 400 meter dari Kantor Polsek Krangkeng.
Kondisi serupa terjadi di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oleh LORONGNEWS.id pada 23 Juni 2026, ditemukan aktivitas mencurigakan di gudang yang dikelola oleh seseorang bernama Guntur. Saat tim investigasi mencoba melakukan pengecekan bersama aparat kepolisian ke lokasi tersebut, pintu gudang telah terkunci rapat dan aparat terkesan tidak mengambil langkah tegas, sehingga hasil pengecekan dinyatakan nihil.
Kepercayaan Publik Tergerus
Kedekatan lokasi operasi mafia BBM dengan kantor penegak hukum memicu pertanyaan besar di masyarakat. Publik mulai berspekulasi mengenai lemahnya pengawasan atau dugaan adanya “main mata” antara pihak pengelola gudang dengan oknum aparat. Ketiadaan respon dari pihak Polres Indramayu saat dihubungi awak media terkait temuan di wilayah Semaya semakin memperkuat keraguan masyarakat akan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Keheningan aparat terhadap praktik yang terang-terangan di depan mata ini tentu menggerus kepercayaan publik. Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau memang ada pembiaran?” ujar salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ancaman Pidana dan Desakan Evaluasi
Pembiaran terhadap penimbunan BBM bersubsidi jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Merujuk pada Pasal 55, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Melihat kondisi yang dinilai sudah darurat dan merugikan negara secara fantastis, redaksi mendesak pihak otoritas tertinggi untuk segera turun tangan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, dan BPH Migas di Jakarta, didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta intervensi langsung terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Indramayu.
Tindakan tegas dan nyata diperlukan untuk memberantas praktik mafia migas hingga ke akar-akarnya demi melindungi hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban kelangkaan solar akibat ulah para penimbun.
Hak Jawab dan Koreksi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk pihak kepolisian dan nama-nama yang disebut di atas, untuk memberikan klarifikasi resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Publisher: Redaksi
Tanggal: 28 Juni 2026
TANGERANG, DN-II Publik Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, kini tengah menyorot tajam pengelolaan Dana Desa (DD) periode 2023–2026. Meski status desa tercatat sebagai “Desa Maju” dengan akumulasi pencairan dana mencapai Rp5,55 miliar, kondisi infrastruktur serta kesejahteraan warga dinilai masih jauh dari harapan. (27/6/2026).
Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB), Lis Sugianto, S.H., menduga adanya praktik penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Pihaknya mencium indikasi ketimpangan antara besarnya anggaran yang terserap dengan realisasi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat di lapangan.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Desa Kementerian Desa (Kemendesa) RI, berikut adalah rincian pagu dan realisasi penyaluran Dana Desa Lebak Wangi selama 3,5 tahun terakhir:
TahunPagu DDPenyaluranStatus Desa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2023Rp1.687.832.000Rp1.687.832.000MAJU
2024Rp1.853.238.000Rp1.853.238.000MAJU
2025Rp2.205.867.000Rp1.859.544.240MAJU
2026 (T1)Rp373.456.000Rp149.382.400MAJU
TOTALRp6,1 MiliarRp5,55 Miliar
Sumber: Data Sistem Informasi Desa Kemendesa RI (Update per Juni 2026).
Lis Sugianto menilai, besarnya anggaran tersebut seharusnya berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi warga. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
“Anggaran miliaran rupiah cair setiap tahun, namun warga Lebak Wangi masih mengeluhkan kondisi infrastruktur yang rusak dan bantuan yang tidak merata. Ada indikasi kuat anggaran tersebut tidak terserap untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan rawan terhadap praktik mark-up atau kegiatan fiktif,” ujar Lis Sugianto kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).
Tiga Poin Sorotan LMB

Dalam analisisnya, LMB membeberkan tiga celah yang diduga menjadi titik lemah dalam pengelolaan Dana Desa di Lebak Wangi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Minimnya Transparansi: Warga mengaku tidak pernah mendapatkan akses terbuka terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan yang Dinilai Fiktif: Adanya dugaan bahwa program pemberdayaan masyarakat dan operasional BUMDes tidak berjalan optimal atau hanya bersifat administratif di atas kertas.
Kualitas Infrastruktur Rendah: Pembangunan fisik yang dilakukan dinilai tidak sebanding dengan pagu anggaran yang telah dikeluarkan.
Desakan Audit Forensik
Menyikapi temuan ini, LMB secara resmi mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan tindakan konkret:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang: Diminta segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan audit investigasi terhadap LPJ Dana Desa tahun 2023–2026.
Inspektorat Kabupaten Tangerang: Didesak melakukan audit khusus (bukan sekadar audit rutin) untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan realitas fisik di lapangan.
Dinas PMD Kabupaten Tangerang: Diharapkan melakukan pengawasan ketat dan mengevaluasi penyaluran tahap berikutnya jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Lebak Wangi untuk mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Dana Desa adalah uang rakyat yang tujuannya untuk kesejahteraan warga. Kami meminta agar hal ini diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Lis Sugianto.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data publik dari sistem Kemendesa RI dan laporan pengaduan masyarakat. Segala bentuk dugaan masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa investasi terbaik bagi sebuah bangsa bukanlah pada infrastruktur fisik semata, melainkan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan kualitas sumber daya manusianya. Hal tersebut disampaikan Presiden saat membuka secara resmi Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (26/6/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh 2.600 peserta yang terdiri dari rektor, guru besar, dekan, serta dosen dari berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta di seluruh Indonesia.
Sinergi Akademisi dan Industri
KSTI merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo yang pertama kali digulirkan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Agustus 2025. Forum ini menjadi wadah krusial untuk menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan tinggi dengan kebutuhan praktis di lapangan.
Pemerintah terus mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, industri, dan masyarakat. Sinergi ini bertujuan menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) sebagai fondasi utama dalam memacu kemajuan bangsa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Presiden berharap forum ini mampu melahirkan gagasan-gagasan strategis yang konkret, yang dapat memperkuat pembangunan nasional melalui riset yang aplikatif, inovasi berkelanjutan, serta pengembangan sumber daya manusia yang unggul,” tulis keterangan resmi Sekretariat Kabinet.

Komitmen Berkelanjutan pada Dunia Akademis
Pertemuan di JICC ini menandai kali keempat Presiden Prabowo berdialog secara langsung dengan para rektor sejak menjabat. Frekuensi pertemuan yang tinggi ini menegaskan posisi strategis perguruan tinggi sebagai pilar utama dalam mewujudkan visi pembangunan nasional.
Dalam momen yang hangat di sela-sela diskusi, Presiden Prabowo turut mengenang rekam jejak intelektualnya. Beliau memperlihatkan dokumentasi presentasi yang pernah disampaikannya di Universitas Gadjah Mada 22 tahun silam, saat ia berdiskusi bersama mendiang Prof. Mubyarto sebuah simbol konsistensi Presiden dalam menaruh perhatian besar pada pemikiran strategis bagi kemajuan bangsa.
KSTI 2026 diharapkan menjadi titik tolak baru bagi akselerasi inovasi nasional agar Indonesia mampu bersaing di kancah global melalui penguatan ekosistem ilmu pengetahuan dan teknologi yang mumpuni.
Red/TIW
#CatatanSeskab
MAJALENGKA, DN-II Praktik penjualan obat-obatan keras daftar G (obat yang memerlukan resep dokter) secara bebas di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Prapatan-Rajagaluh, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Kios yang diduga milik oknum berinisial Nasir tersebut disinyalir masih terus beroperasi meskipun telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Hasil investigasi tim media di lapangan pada Selasa (23/6/2026) mengungkap adanya transaksi penjualan obat-obatan yang penggunaannya diawasi ketat oleh negara. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media mendatangi Mapolres Majalengka pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB untuk membuat laporan resmi.
Lambannya Respons Aparat
Namun, laporan tersebut terkesan tidak mendapatkan respons cepat. Saat tiba di Unit 1 Satnarkoba Polres Majalengka, tim media justru diminta menunggu dengan alasan petugas piket sedang beristirahat. Setelah menunggu lebih dari satu jam, seorang anggota berinisial T menemui tim media.
Dalam keterangannya, anggota berinisial T mengaku baru bertugas di unit tersebut dan sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, sehingga belum dapat melakukan tindakan segera. “Saya baru bertugas di sini, jadi belum tahu. Saya sedang sakit, nanti segera saya tindak,” ujar anggota tersebut kepada tim media.
Hingga berita ini diturunkan, pantauan di lapangan menunjukkan kios tersebut masih beroperasi seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 435 UU Kesehatan No. 17/2023, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, jika terbukti terdapat oknum aparat yang memberikan perlindungan (beking) atau membocorkan informasi operasional, hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Langkah Lanjutan
Tim media berencana akan menyampaikan laporan resmi beserta bukti dokumentasi pendukung kepada Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta penelusuran lebih lanjut terkait dugaan adanya perlindungan oknum terhadap praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya respons dan dugaan pembiaran peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
(Red/Tim)
MUSI RAWAS, DN-II Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di ruas jalan antara SP 4 Campur Sari dan Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sehingga memicu kecurigaan warga terkait transparansi pengerjaannya.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengakses detail penting proyek, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan. Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada para pekerja di lapangan pada 23 Juni 2026, mereka enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam.
Menanggapi fenomena “proyek siluman” tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran terkait—baik dari unsur Sipil, Polri, maupun TNI agar mewajibkan pemasangan papan informasi di setiap lokasi proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD.
“Saya meminta Bapak Presiden untuk memberi perhatian khusus pada persoalan papan informasi proyek ini. Agar tidak timbul prasangka buruk atau ‘bisik-bisik’ di lapangan, perintahkan aparat terkait agar setiap proyek wajib memasang spanduk informasi. Isinya harus jelas: besaran anggaran, durasi pengerjaan, serta nama pelaksana proyeknya baik PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi,” tegas Prof. Sutan melalui sambungan telepon kepada awak media, Rabu (25/6/2026).
Menurut Prof. Sutan, keterbukaan informasi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan uang negara harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi
Langkah yang disuarakan Prof. Sutan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara kepada masyarakat luas.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya): Mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Toh, jika proyek tersebut dikerjakan dengan benar sesuai aturan, tidak ada alasan untuk tidak memasang papan informasi. Jika melanggar, berarti ada yang tidak beres dan itu tidak dibenarkan,” pungkas Prof. Sutan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas maupun dinas terkait, segera memberikan klarifikasi dan memastikan papan informasi proyek dipasang di lokasi pembangunan jembatan tersebut agar spekulasi negatif di tengah masyarakat tidak terus berkembang. Red
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
INDRAMAYU, DN-II Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian.
Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Selasa (23/06/2016).
Dugaan kuat adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan sesuai intruksi presiden.
Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan melihat ada mobil hitam xenia keluar dari gudang dan mobil box didalam gudang dan langsung mencoba masuk ke dalam tetapi salah satu penjaga gudang mencoba menghalangi melarang awak media masuk.
Kemudian kami selaku awak media tim investigasi bersama pimpinan redaksi langsung melaporkan dugaan tersebut ke polres Indramayu, Selang waktu hingga 2 jam, kami bersama 4 anggota polres Indramayu ke lokasi, Pintu gerbang gudang penimbunan BBM Solar dikunci gembok, Team Reskrim polres Indramayu tidak berani masuk ambil langkah tegas, Yang sudah jelas adanya dugaan penimbunan BBM Solar dan hasilnya nihil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil investigasi awak media terlihat sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk lokasi tertentu pada jam-jam tertentu.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Kami menilai dugaan praktik mafia BBM subsidi bukan hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lainnya yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat
Baik dari tingkat polres Indramayu
Maupun Polda Jabar
Praktik penimbunan BBM subsidi
Untuk kepentingan bisnis ilegal
Yg menguntungkan bagi mafia solar ,hasil yg fantastik sampai milyaran rupiah
Secara hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Khusus nya pasal 55
Dalam aturan tersebut bahwa pelaku dapat di kenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar rupiah.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kami mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran adanya dugaan tersebut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami awak media. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang.
Kami meminta agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Team redaksi
JAKARTA, DN-II Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia telah membawa kemudahan luar biasa dalam perdagangan daring (online). Namun, kemudahan ini menjadi pedang bermata dua dengan meningkatnya angka penipuan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menginstruksikan kementerian terkait agar memperketat pengawasan terhadap transaksi jual-beli daring.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen. Pemerintah perlu membentuk badan atau mekanisme khusus yang menyeleksi dan mengawasi pelaku usaha daring,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Klasifikasi Legalitas untuk Keamanan
Menurut Prof. Sutan, salah satu akar masalah sulitnya melacak pelaku penipuan adalah tidak adanya klasifikasi yang jelas bagi penjual. Ia menyarankan agar setiap penjual wajib mencantumkan status legalitas usahanya, baik itu PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya klasifikasi yang jelas, aparat penegak hukum (APH) tidak akan kesulitan melacak dan menangkap pelaku penipuan. Kita tidak melarang individu berjualan, tetapi harus ada sistem verifikasi yang jelas agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Negara Harus Hadir dengan Fakta, Bukan Sekadar Regulasi
Prof. Sutan menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam fakta lapangan. Ia mendesak agar Lembaga Perlindungan Konsumen segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membongkar jaringan penipuan daring.
Sebagai panduan bagi masyarakat agar terhindar dari modus penipuan, Prof. Sutan Nasomal memberikan 5 tips cerdas dalam bertransaksi daring:
Garansi Keaslian: Pastikan produk memiliki jaminan keaslian.
Cek Fisik: Prioritaskan metode Cash on Delivery (COD) agar barang bisa diperiksa sebelum dibayar.
Kebijakan Pengembalian: Pastikan ada hak retur jika barang tidak sesuai.
Validasi Alamat: Pastikan penjual memiliki alamat usaha yang jelas, izin usaha resmi, dan rekam jejak ulasan pembeli yang kredibel.
Dokumentasikan Bukti: Selalu simpan semua bukti percakapan dan transaksi untuk kebutuhan pelaporan jika terjadi kendala.
“Pemerintah, melalui mekanisme penelusuran yang sistematis, pasti mampu membersihkan ‘rayap-rayap’ di dunia daring yang selama ini merugikan masyarakat luas,” tutup Prof. Sutan Nasomal. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
