Beranda » Business » Halaman 4

Business

Brebes, DN-II Provinsi Jawa Tengah terus mengukuhkan posisinya sebagai destinasi investasi utama di Indonesia. Keberhasilan ini dinilai bukan sekadar karena letak geografisnya yang strategis, melainkan karena kuatnya kolaborasi antara elemen masyarakat, kepastian hukum, dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompetitif. (7/5/2026).

Dalam keterangannya, Ahmad Luthfi Gubernur Jawa Tengah menekankan bahwa napas pembangunan di Jawa Tengah adalah “Together We Can” sebuah gerakan bersama yang melibatkan tokoh formal maupun informal untuk membangun daerah secara kolektif.

SDM Jawa Tengah Bersaing dengan Tenaga Kerja Asing

Salah satu bukti keunggulan Jawa Tengah terlihat saat kunjungan ke salah satu perusahaan investasi asing. Narasumber menceritakan pengalaman menarik saat berdialog dengan investor.

“Tenaga kerja lokal kita terbukti memiliki kualitas yang tidak kalah dengan tenaga kerja asing dari negara maju. Jika kita punya kemauan, SDM kita sangat mumpuni. Hal inilah yang mendasari pentingnya konektivitas antara Balai Latihan Kerja (BLK) dengan kebutuhan industri,” ujar Ahmad Luthfi .

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah terus memperkuat peran Dinas Pendidikan dan Politeknik melalui kerja sama dengan berbagai universitas guna memastikan lulusan siap serap di pasar kerja.

Kondusivitas Wilayah dan Kepastian Hukum

Jawa Tengah juga dikenal dengan stabilitas sosialnya. Pepatah “Wonge adem tentrem, ayem teko siro sing lan ngeroso gemah ripah loh jinawi” menjadi cerminan kondisi lapangan yang kondusif. Tidak adanya konflik horizontal maupun komunal memberikan jaminan keamanan bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Saat ini, investasi yang masuk ke Jawa Tengah hampir mencapai angka 110% dari target. Beberapa proyek strategis bahkan telah berdiri, seperti:

Pabrik buku tulis terbesar di Asia Tenggara.

Industri pengolahan susu yang menyuplai hampir 15% kebutuhan nasional di Kabupaten Brebes.

Transformasi dari Padat Karya ke Padat Modal

Meskipun Jawa Tengah masih menjadi primadona untuk industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, kini mulai terjadi pergeseran menuju industri padat modal.

“Pergeseran ini menuntut ketepatan penanganan dalam kesempatan kerja. Kita harus meningkatkan vokasi agar masyarakat kita bisa mengisi posisi di industri padat modal tersebut, sehingga kemakmuran masyarakat dapat tercapai,” tambahnya.

Pertumbuhan Ekonomi di Atas Nasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerja keras kolaboratif ini membuahkan hasil nyata. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tercatat mencapai 5,89%, angka yang berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.

Pencapaian ini diharapkan terus meningkat seiring dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat kabupaten/kota, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Dinamika internal DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes mendadak memanas. Hal ini dipicu oleh klaim dukungan 14 Pimpinan Anak Cabang (PAC) terhadap figur berinisial A (Asrofi). Menanggapi manuver tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes, Opy Ropiyah, S.H., M.H., angkat bicara dengan nada tegas.

Opy menyebut pergerakan Asrofi bukan sekadar mendahului aturan, melainkan tindakan yang “prematur” dan mencederai etika berorganisasi.

Dugaan Manipulasi Dukungan Akar Rumput

Opy Ropiyah mengungkapkan bahwa klaim dukungan 14 PAC yang digemborkan Asrofi disinyalir kuat mengandung unsur pembohongan publik. Berdasarkan investigasi internal, Asrofi diduga menggunakan informasi yang menyesatkan saat melakukan pendekatan ke tingkat akar rumput.

“Dia turun ke PAC dengan narasi bahwa saya selaku Ketua tidak akan mencalonkan diri lagi. Dia juga mencatut nama tokoh internal seperti Samsul dan Hery dengan klaim sudah mendapat restu. Padahal setelah diklarifikasi, itu semua bohong,” tegas Opy. Rabu, (6/5/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Opy, banyak pengurus PAC merasa dijebak dengan informasi tersebut. “PAC merasa tertipu, sehingga saat ini mereka secara resmi mencabut dukungan tersebut,” tambahnya.

Pelanggaran Etika dan Cacat Prosedur

Lebih lanjut, Opy menyoroti bahwa Musyawarah Daerah (Musda) bahkan belum tuntas, sehingga deklarasi dukungan apa pun saat ini dianggap cacat secara organisatoris. Ia mengibaratkan gerakan Asrofi seperti “bayi prematur” yang dipaksakan lahir.

“Ini instansi politik, ada aturan mainnya. Dia menyusup ke PAC tanpa izin pimpinan. Itu tindakan yang sangat tidak beretika dalam sebuah organisasi,” jelasnya.

Soroti Rekam Jejak “Kutu Loncat

Tak hanya soal klaim dukungan, Opy juga memberikan catatan kritis terhadap rekam jejak politik Asrofi. Ia menilai Asrofi memiliki masalah pada sisi loyalitas karena kerap berpindah-pindah partai demi syahwat kekuasaan, namun sering kali berakhir tanpa hasil nyata.

Beberapa catatan yang dibeberkan antara lain:

Ansor & PKB: Sempat diakomodasi di Ansor, namun justru menyeberang ke PKB untuk mengejar jabatan Ketua Barisan Tani.

Gelora & NasDem: Pernah mencoba peruntungan di Partai Gelora namun gagal, lalu menjajaki kursi ketua di NasDem yang berujung buntu karena persoalan kompensasi.

Demokrat: Meski kini telah mengantongi KTA Demokrat, integritasnya diragukan karena dianggap tidak tunduk pada AD/ART partai yang terbaru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Janji Manis Tanpa Realisasi

Opy juga memaparkan bahwa Asrofi kerap mengumbar janji-janji logistik kepada partai yang hingga kini hanya menjadi “angin surga”. bantuan atribut kaos untuk DPC, hingga komitmen memenangkan kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

“Janji bantu kaos, janji tiap dapil dapat kursi, nyatanya ‘zong’ semua. Tidak ada bukti konkret di lapangan,” sindir Opy.

 Pembatalan DukunganSinyal

Terkait dukungan yang sempat terkumpul dari wilayah selatan seperti pengurus Kecamatan Tonjong dan Paguyangan itu yang belum ada SK pihak DPC menegaskan bahwa dukungan tersebut belum memiliki legalitas berupa SK resmi. Mengingat adanya indikasi pelanggaran disiplin dan ketidakpatuhan terhadap AD/ART, DPC Partai Demokrat Brebes memberikan sinyal kuat untuk menutup pintu bagi manuver Asrofi.

“Syarat utama di Demokrat adalah loyalitas dan kepatuhan pada aturan. Karena dia tidak menunjukkan itu, kami punya dasar kuat untuk membatalkan segala bentuk pengakuan terhadap gerakannya,” pungkas Opy Ropiyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Asrofi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan manipulasi dukungan dan catatan etika politik yang disampaikan oleh pimpinan DPC Demokrat Brebes.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

DEPOK, DN-II Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menyengat. Laporan resmi yang dilayangkan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri Depok membuka indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga sarat rekayasa. (5/5/2026).

Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI membeberkan temuan mencolok pada sektor teknologi pendidikan. Pengadaan Smart Board dan Papan Tulis Interaktif yang seharusnya menjadi penunjang modernisasi belajar justru diduga menjadi ladang “panen anggaran”. Harga per unit tercatat berada di kisaran Rp 203 juta hingga Rp 232 juta pada 2024, dan tetap tinggi di angka Rp 211 juta pada 2025.

Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi setara berada di rentang Rp 130 juta hingga Rp 170 juta. Selisih harga yang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran secara sistematis. Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp 22 miliar.

Tak berhenti di sana, kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis sederhana: pensil. Dalam kontrak TA 2025, harga satuan pensil mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai Rp 7,38 miliar. Angka ini jauh melampaui harga pasar yang berkisar Rp 2.500 hingga Rp 3.500. Selisih nyaris 100 persen ini memunculkan indikasi mark-up yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.

Sementara itu, pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, ditemukan selisih signifikan antara pagu anggaran sebesar Rp 23,86 miliar dan nilai kontrak Rp 14,72 miliar. Perbedaan lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan mengindikasikan adanya perencanaan anggaran yang tidak transparan serta potensi pengkondisian dalam proses tender.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi dalam proyek-proyek tersebut. Penggunaan e-katalog disebut bukan lagi sebagai alat transparansi, melainkan “tameng formalitas” untuk melegitimasi harga tinggi. Selain itu, terdapat indikasi penyeragaman harga yang tidak wajar serta penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, sehingga menutup ruang persaingan sehat.

“Ini bukan sekadar selisih angka, tapi indikasi kuat adanya permainan sistematis yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas KCBI dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, audit investigatif bersama BPK atau BPKP dinilai krusial untuk mengungkap nilai kerugian riil, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap kemungkinan adanya praktik kolusi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan—sektor yang semestinya steril dari praktik penyimpangan. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Depok.

(red)

SURAKARTA, DN-II Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta jalan di tempat. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak Desember 2025, hingga memasuki Mei 2026, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menetapkan tersangka. (3/5/2026).

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lambannya progres hukum dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pengembalian Kerugian Negara Bukan “Surat Bebas” Pidana

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya kabar mengenai pengembalian sejumlah uang oleh pihak terkait ke kas negara melalui Kejaksaan. Namun, secara yuridis, langkah tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan secara tegas bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meski dana telah dikembalikan, proses penyidikan wajib diteruskan hingga ke meja hijau untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Hibah

Kasus ini mencuat dari kecurigaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Pengelolaan dana hibah wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Desakan Transparansi Publik

Publik kini menagih profesionalitas Kejari Surakarta. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan anggaran negara.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar status penyidikan yang menggantung. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, jaksa penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar salah satu praktisi hukum di Solo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penghitungan kerugian negara maupun pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Tim Red

MUARA ENIM, DN-II Pelaksanaan tender proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap Lembar Data Pemilihan (LDP) pada delapan paket pekerjaan belanja modal jalan, yang dipicu oleh ketidaktelitian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam mengevaluasi dokumen penyedia. (3/5/2026).

Dokumen Sewa Alat Tidak Sah

Permasalahan utama ditemukan pada persyaratan teknis peralatan utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat enam paket pekerjaan yang melampirkan bukti perjanjian sewa peralatan yang dinyatakan tidak sah. Selain itu, dua paket lainnya kedapatan menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam LDP.

Padahal, kelengkapan bukti kepemilikan seperti STNK, BPKB, hingga faktur pembelian merupakan syarat mutlak untuk menjamin bahwa kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan bermutu.

Menanggapi temuan ini, pihak Pokja mengakui adanya kelalaian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saat pelaksanaan evaluasi, kami kurang cermat dalam membandingkan dokumen penawaran yang disampaikan peserta,” aku perwakilan Pokja saat dimintai konfirmasi.

Skandal Ijazah dan Identitas Personel

Tak hanya masalah alat, sektor personel manajerial juga ditemukan bermasalah. Pada paket Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tanjung Enim (Kode Tender: 9466107), ditemukan indikasi ketidaksesuaian identitas tenaga ahli.

Data Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) untuk kualifikasi Pelaksana Pekerjaan Jalan Kelas 1 atas nama ASm ternyata menunjukkan sosok yang berbeda dengan data pada Ijazah dan KTP yang dilampirkan. Hal ini menunjukkan lemahnya proses verifikasi faktual terhadap kompetensi SDM yang akan terjun ke lapangan.

Pelanggaran Aturan dan Dampak Kerugian

Kondisi ini dinyatakan melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait etika profesionalisme dan pencegahan kolusi. Secara teknis, ketidakcermatan ini juga menabrak aturan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Akibat dari proses pemilihan penyedia yang tidak akuntabel ini, ditemukan dampak nyata di lapangan berupa:

Kekurangan volume pekerjaan.

Spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada tujuh paket proyek jalan.

Respons Pemerintah Daerah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa kegagalan sistem pengawasan ini berakar pada dua hal: ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mereviu laporan hasil pemilihan, serta lemahnya evaluasi dokumen oleh Pokja Pemilihan.

Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Langkah tegas diharapkan dapat diambil untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Tim Red

BREBES, DN-II Di tengah tren pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dituntut untuk lebih kreatif dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Salah satu instrumen kunci yang menjadi sorotan adalah urgensi efisiensi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (2/5/2026).

Pengamat PBJ sekaligus narasumber teknis, Hamzah, ST, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing. Aturan ini memperkenalkan sistem Mini Kompetensi sebagai solusi konkret transparansi daerah.

Transparansi Sebagai Kunci Efisiensi

Sistem Mini Kompetensi dinilai jauh lebih unggul dibandingkan metode Pengadaan Langsung (PL) konvensional. Dalam sistem PL, undangan sering kali hanya ditujukan kepada rekanan tertentu yang sudah “diplot”. Sebaliknya, Mini Kompetensi membuka ruang bagi seluruh vendor yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.

“Dengan Mini Kompetensi, semua rekanan bisa masuk dan menawar. Di situ terjadi kompetisi harga yang sehat sehingga menimbulkan efisiensi. Jika Pengadaan Langsung senilai Rp200 juta efisiensinya mungkin hanya Rp1-2 juta, maka dengan Mini Kompetensi, efisiensi bisa mencapai lebih dari 10%,” ujar Hamzah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, jika efisiensi 10% ini dikalikan dengan ratusan paket pekerjaan, Pemkab Brebes akan memiliki sisa anggaran yang signifikan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai pembangunan prioritas lainnya, seperti perbaikan jalan atau irigasi yang selama ini belum tersentuh.

Independensi Eksekutif dari Kepentingan Politik

Hamzah juga menyoroti pentingnya independensi eksekutif dalam mengeksekusi anggaran. Menurutnya, baik pekerjaan yang berasal dari program murni eksekutif maupun Pokok Pikiran (Pokir) legislatif, seluruh tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif setelah masuk ke dalam sistem pengadaan.

“Pekerjaan itu harus murni lepas dari kepentingan politik. Begitu masuk ke ranah eksekutif, mereka harus independen dan patuh pada aturan LKPP guna menjamin keadilan bagi semua rekanan,” tegasnya.

Menyoroti Praktik Swakelola dan Paket Pecah.

Terkait fenomena paket pekerjaan yang “dipecah-pecah” menjadi nilai Rp200 juta untuk menghindari lelang, Hamzah menyebut hal itu kembali pada integritas perencanaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia membandingkan dengan daerah tetangga seperti Kota Tegal, di mana paket senilai Rp20 juta hingga Rp150 juta sudah mulai berani menggunakan sistem kompetensi terbuka.

Selain itu, praktik Swakelola di sejumlah dinas di Brebes turut menjadi perhatian. Berdasarkan aturan, hanya ada kriteria tertentu (sekitar 10 kriteria) yang membolehkan pekerjaan diswakelola, seperti lokasi yang sangat terpencil atau ketiadaan rekanan yang berminat.

“Sebagai fungsi kontrol, masyarakat dan media perlu menanyakan dasar hukumnya. Kenapa harus swakelola? Padahal ada koridor pengadaan yang lebih transparan dan fair melalui sistem LKPP,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

TANGERANG, DN-II Dugaan skandal penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang mencuat. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan respons resmi atas kejanggalan fatal tersebut.

Kronologi Pelanggaran Prosedur

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketimpangan administrasi yang mencolok dalam lini masa proyek:

​22 November 2024: Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kopi Pait (Kode BS 002 – Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan dan dicabut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Maret 2025: PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak, meski SBU perusahaan masih berstatus dicabut.

​18 Mei 2025: SBU baru milik CV Kopi Pait baru tercatat aktif kembali (setelah kontrak berjalan).

Landasan Hukum yang Dilanggar

​Ketimpangan ini memicu kritik tajam dari Irwansyah, S.H., Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR). Menurutnya, tindakan PPK yang meloloskan perusahaan tanpa izin aktif diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

​Pasal 41 & 42: Mengamanatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dan legalitas usaha.

​Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

​Kontraktor diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis. Menandatangani kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya dicabut melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas.

KUH Perdata Pasal 1320:

​Kontrak tersebut dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi “syarat subjektif” (kecakapan para pihak) dan “syarat objektif” (suatu sebab yang halal) dalam perjanjian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indikasi Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi

​Irwansyah menegaskan bahwa modus meloloskan dokumen administrasi yang sudah tidak berlaku ini mengarah pada persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi.

​”Ini cacat prosedur yang nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan tanda tangan kontrak di bulan Maret, sementara izin barunya baru aktif di bulan Mei? Ini jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Irwansyah, Sabtu (02/05/2025).

​Penggunaan anggaran APBD sebesar Rp2,75 miliar yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas valid berisiko tinggi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

​LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Bungkamnya pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera memeriksa berkas lelang (dokumen kualifikasi) di sistem SPSE.

​Masyarakat menanti transparansi dan langkah tegas dari PJ Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja jajaran DBMSDA guna menyelamatkan uang rakyat dari praktik proyek yang diduga “dikondisikan” sejak awal.

​Tim Redaksi

INDRAMAYU, DN-II Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan yang menyeret Ririn sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu. Aroma peradilan sesat (miscarriage of justice) makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kunci utama mengenai keterlibatan pelaku sebenarnya. (01/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyiksaan

Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan salah tangkap, melainkan adanya laporan mengenai praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menderita patah kaki demi mendapatkan pengakuan paksa.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:

Pasal 422 KUHP: Tentang larangan bagi pejabat menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 5 Tahun 1998: Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.

Misteri Saksi Mahkota yang Dilenyapkan.

Keganjilan paling mencolok adalah penolakan JPU untuk menghadirkan Prio Bagustiawan dalam persidangan, meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim berkewajiban mendengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau saksi kunci yang keterangannya signifikan bagi perkara.

Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio dinilai mengkhianati asas Kebenaran Materiil dalam hukum acara pidana. Kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis mengonfirmasi bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat eksekusi pembunuhan terjadi pada Agustus 2025.

“Jika JPU berkomitmen pada keadilan, mengapa harus takut menghadirkan saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah? Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis melindungi pelaku utama yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.

Fakta Medis dan Jejak Digital yang Terabaikan

Selain dugaan penyiksaan, bukti lapangan berupa kehadiran sosok “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan saksi Ibu Teti) seolah dianggap angin lalu. Pengabaian terhadap fakta-fakta ini melanggar Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, di mana keterangan saksi dan petunjuk harus diselaraskan untuk menemukan kebenaran yang utuh.

Menuntut Keadilan, Melawan Mafia

Dugaan “main mata” antara oknum penegak hukum dalam menyembunyikan saksi kunci bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran kode etik berat. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012, jaksa dilarang melakukan penyimpangan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesimpulan Redaksi:

Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya. Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci tersebut demi tegaknya kebenaran di bumi Indramayu.

Tim Redaksi Prima

KOTA TEGAL, DN-II Puluhan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mina Sejahtera di lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kota Tegal kini didera ketidakpastian. Uang simpanan anggota dengan total estimasi mencapai Rp 2 miliar diduga raib, memicu dugaan penggelapan oleh oknum pengurus.

Persoalan ini mencuat saat sejumlah anggota yang telah memasuki masa purna tugas bermaksud mengambil hak simpanan wajib mereka. Namun, alih-alih mendapatkan hasil jerih payah selama bertahun-tahun, mereka justru mendapat jawaban mengecewakan dari pengurus.

Dana Menyusut Drastis

Salah satu anggota mengungkapkan bahwa nilai simpanan wajib yang seharusnya diterima per anggota mencapai Rp 21.000.000. Namun, saat dikonfirmasi kepada pengurus baru, mereka menyatakan dana yang tersisa tidak mencukupi.

“Pihak pengurus baru mengatakan uangnya sudah tidak ada. Hanya tersisa sekitar Rp 4.700.000,” ujar salah satu sumber anggota yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengurus Lama Terkesan Lepas Tangan

Sorotan tajam tertuju pada mantan Ketua KPRI Mina Sejahtera, Hari, yang saat ini masih aktif bekerja di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP). Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini, Hari enggan memberikan penjelasan rinci dan terkesan melempar tanggung jawab.

“Silakan tanyakan lagi ke pengurus yang baru,” jawabnya singkat, seolah mengisyaratkan bahwa dirinya tidak lagi berurusan dengan kemacetan dana tersebut.

Respons Dinas Koperasi dan Hasil Rapat Luar Biasa

Menanggapi gejolak ini, Dinas Koperasi Kota Tegal melalui Kepala Bidang Penyuluhan (BPL), Farhan, menyatakan telah mengambil langkah formal.

“Kami telah menyurati pengurus koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) agar alur keuangan anggota dapat ditelusuri secara transparan,” jelas Farhan.

Namun, pelaksanaan RALB yang digelar pada Kamis (30/4/2026) justru meninggalkan tanda tanya baru. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa:

Karyawan yang selama ini dituding membawa lari uang koperasi tidak dihadirkan dalam rapat.

Anggota menilai adanya kejanggalan dalam proses mediasi tersebut.

Muncul dugaan kuat bahwa uang simpanan anggota telah dijadikan “bancakan” oleh oknum pengurus tertentu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, para anggota masih menuntut kejelasan dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana yang raib guna mengembalikan hak-hak mereka yang telah purna tugas.

Reporter: Teguh

​BREBES, DN-II Pelaksanaan pengajian akbar yang menghadirkan pendakwah kondang Gus Iqdam di Desa Klampok, Kabupaten Brebes, menyisakan ganjalan bagi para pelaku UMKM. Alih-alih meraup berkah ekonomi, para pedagang kaki lima (PKL) justru memprotes tingginya tarif sewa lapak yang dipatok panitia penyelenggara pada Senin (29/4/2026) malam.

Tarif Dinilai Tidak Rasional

​Berdasarkan pantauan di lapangan, para pedagang merasa keberatan dengan tarif sewa yang menembus angka Rp250.000 hingga Rp300.000 per lapak, khususnya untuk area ring utama. Nominal ini dianggap sangat memberatkan bagi pedagang kecil yang modal hariannya bahkan seringkali di bawah angka tersebut.

​Seorang pedagang berinisial AR (40), mengungkapkan kekecewaannya karena merasa keuntungan yang didapat belum tentu bisa menutupi biaya sewa yang sangat tinggi.

​”Kasihan kami para pelaku UMKM. Jualannya saja belum tentu untung segitu, tapi sudah ditarget harga tinggi di depan. Panitia ini benar atau tidak caranya dalam mengelola?” ujar AR dengan nada kecewa kepada tim redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakjelasan Transparansi Biaya

​Kekecewaan pedagang semakin memuncak karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara hasil rapat koordinasi awal dengan realita di lapangan. Menurut Inisial ST (45), salah satu pedagang yang hadir saat koordinasi, awalnya tidak ada pembahasan mengenai tarif lapak hingga ratusan ribu rupiah.

​”Setahu kami, awalnya pembahasan hanya seputar retribusi parkir yang sebesar Rp2.000. Tapi faktanya, saat pelaksanaan, kami justru dipatok harga lapak yang luar biasa mahal,” keluh ST.

​Senada dengan Sutrisno, seorang perwakilan PKL yang enggan disebutkan namanya menambahkan bahwa kurangnya transparansi dari pihak panitia membuat pedagang merasa “terjebak” di tengah momentum keramaian acara keagamaan tersebut.

Sisi Lain: Aksi Sosial di Tengah Polemik

​Meski dibayangi polemik tarif lapak, sisi kemanusiaan tetap terlihat di sela-sela acara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Indomaret turut berpartisipasi dengan membagikan sedikitnya 129 paket bingkisan kepada warga dan pihak terkait pada hari pelaksanaan acara.

Harapan Pedagang

​Warga setempat yang juga ikut berjualan berharap agar ke depannya pihak panitia lebih bijak dalam menentukan regulasi. Mereka meminta agar acara keagamaan tidak dijadikan ajang komersialisasi yang memberatkan rakyat kecil.

​”Kami inginnya acara ini membawa berkah bagi semua, termasuk kami yang mencari nafkah kecil-kecilan. Jangan sampai niat ibadah justru mencekik usaha mikro,” pungkas salah satu warga yang berjualan di area acara.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penetapan tarif lapak yang menjadi keluhan utama para pedagang tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: teguh

You cannot copy content of this page