Beranda » Business » Halaman 4

Business

CIAMIS, DN-II Proyek penanggulangan banjir di aliran Sungai Citalahab, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan penahan tebing berbasis kawat gabion (bronjong) yang baru tuntas dikerjakan sekitar empat hingga lima bulan lalu kini sudah mengalami kerusakan signifikan.

​Kondisi tersebut ditemukan langsung oleh jurnalis Cahaya Nusantara saat melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (18/8/2026).

​Berdasarkan pemantauan teknis di lokasi, mutu fisik pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi standar teknis (Standard Operating Procedure):

​Kualitas Kawat dan Penguncian Lemah: Ditemukan banyak ikatan kawat jaring bronjong yang putus, lepas dari simpul, serta tidak dikunci dengan sempurna. Akibatnya, ketahanan jaring melemah dan material batu pengisi melimpah keluar dari kompartemen.

​Gradasi Material Batu Tidak Sesuai Spesifikasi: Ukuran batu pengisi dalam kantong bronjong cenderung tidak seragam (un-graded) sehingga meninggalkan rongga kosong yang besar. Kondisi ini menurunkan berat isi struktur (bulk density) serta mereduksi daya tahan terhadap gerusan arus sungai (scouring).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Upaya Konfirmasi Buntu, Hak Jawab Diabaikan

​Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak pengawas dan penanggung jawab kegiatan. Langkah konfirmasi ditujukan kepada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy serta Pelaksana Teknis (Peltek) lapangan melalui saluran komunikasi resmi.

​Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Satker maupun Peltek sama sekali tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi. Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Ancaman Keselamatan Warga dan Indikasi Pelanggaran Aturan

​Proyek infrastruktur keairan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini semestinya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjamin kelaikan fungsi dan umur teknis bangunan.

​”Daya tahan struktur yang tidak mencapai setengah tahun ini sangat membahayakan. Jika tidak segera dilakukan penanganan darurat, tanggul ini berisiko runtuh total saat debit air sungai meningkat di musim hujan, yang langsung mengancam pemukiman warga Desa Sukahurip,” ungkap salah satu warga setempat di lokasi.

​Desakan Evaluasi Total dan Perbaikan

​Menyikapi temuan tersebut, media Cahaya Nusantara mendesak Kepala BBWS Citanduy untuk segera menurunkan tim teknis guna melakukan audit independen. Pihak penyedia jasa (kontraktor) juga didesak agar segera melaksanakan perbaikan menyeluruh mumpung proyek masih berada dalam masa pemeliharaan (retention period).

​Redaksi tetap membuka ruang proporsional bagi pihak BBWS Citanduy maupun pelaksana teknis untuk memberikan hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi resmi atas temuan di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Red

SULAWESI SELATAN, DN-II Kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi, distribusi elpiji dari agen, pangkalan hingga pengecer dipertanyakan. (17/8/2026).

Pakar Hukum Internasional,Ekonom Naskonal Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng dan aparat penegak hukum (APH) turun langsung mengevaluasi rantai distribusi elpiji 3 kilogram.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya pasokan. Yang perlu dipastikan adalah bagaimana pasokan bergerak dari hulu hingga sampai kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau elpiji 3 kilogram sulit diperoleh masyarakat, Pemda dan APH harus turun langsung. Periksa alur distribusinya dari agen, pangkalan sampai pengecer. Jangan biarkan masyarakat terus kesulitan mendapatkan barang bersubsidi,” kata Prof Sutan Nasomal SH MH

pasokan masuk, mengapa masyarakat masih kesulitan?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan mengenai distribusi menjadi penting ketika masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh elpiji bersubsidi.

Prof Sutan Nasomal SH MH,meminta pemerintah mencocokkan data pasokan dengan kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, data distribusi harus dapat menjawab berapa jumlah pasokan yang masuk dan ke mana saja barang tersebut disalurkan.

“Kalau pasokan masuk tetapi di lapangan langka, pertanyaannya: elpiji itu ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas,” tegasnya.

Ia meminta penelusuran dilakukan berbasis data, bukan asumsi. Pemerintah dapat memeriksa jumlah pasokan yang diterima agen, volume yang disalurkan kepada pangkalan, jadwal distribusi, kondisi stok, hingga penjualan kepada konsumen.

Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah dapat memetakan penyebab persoalan secara lebih objektif: apakah terjadi karena pasokan memang terbatas, hambatan distribusi, peningkatan kebutuhan masyarakat, atau faktor lain.

Prof Sutan Nasomal SH MH, menegaskan, setiap dugaan mengenai distribusi harus diverifikasi melalui dokumen, data penyaluran dan pemeriksaan lapangan sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

pangkalan dan pengecer diminta dievaluasi

Rantai distribusi di tingkat pangkalan dan pengecer menjadi salah satu titik yang diminta untuk dievaluasi.

Evaluasi, kata Prof Sutan Nasomal SH MH, diperlukan untuk memastikan elpiji bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Namun, ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak berubah menjadi tuduhan terhadap seluruh pelaku usaha.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Yang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.

Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Soppeng, Prof Sutan Nasomal Minta Rantai Distribusi Diaudit Berbasis Data

Menurut dia, terdapat perbedaan antara persoalan teknis distribusi dengan dugaan pelanggaran. Karena itu, keduanya harus dibedakan melalui pemeriksaan yang objektif.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan agar tidak muncul prasangka terhadap pihak yang menjalankan aturan.

masyarakat berhak mendapat kepastian

Kelangkaan barang bersubsidi pada akhirnya paling dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi pasokan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau stok memang terbatas, jelaskan penyebabnya. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat sulit mendapatkan, itu juga harus dijelaskan,” kata Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Ekonom

Menurut dia, transparansi diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah diharapkan menjelaskan kondisi pasokan, mekanisme distribusi, serta langkah yang dilakukan apabila terjadi kekurangan di tingkat konsumen.

Pengawasan, kata Prof Sutan Nasomal SH MH, , juga tidak semestinya hanya dilakukan ketika keluhan masyarakat sudah mencuat. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memastikan distribusi tetap berjalan sesuai aturan.

jangan berhenti pada pemeriksaan administratif

Prof Sutan Nasomal, SH MH, meminta Pemkab Soppeng dan APH tidak hanya mengandalkan laporan administratif.

Menurut dia, data di atas kertas harus dapat dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan langsung menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pasokan, penyaluran dan ketersediaan barang bagi masyarakat.

“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi. Periksa, cocokkan datanya, lalu simpulkan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak menghasilkan tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak mengabaikan keluhan masyarakat.

distribusi dari hulu hingga hilir perlu ditelusuri

Jika evaluasi dilakukan, pemeriksaan idealnya melihat rantai distribusi secara utuh.

Tidak hanya mengecek pengecer, tetapi juga menelusuri ketersediaan pasokan dan pola penyaluran sesuai kewenangan instansi terkait.

Data jumlah pasokan, jadwal penyaluran, volume yang diterima masing-masing pangkalan, serta kondisi stok di lapangan perlu dibandingkan.

Dengan demikian, titik persoalan dapat diketahui secara lebih jelas.

Apabila persoalan berada pada aspek pasokan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan. Jika hambatan terjadi pada distribusi, jalurnya perlu diperbaiki. Sementara apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan bukti.

bukan sekadar soal tabung kosong

Persoalan elpiji 3 kilogram bukan hanya mengenai tersedia atau tidaknya tabung di tingkat konsumen. Di balik itu terdapat rantai distribusi barang bersubsidi yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji, pertanyaan mengenai pasokan dan distribusi menjadi wajar untuk diajukan.

Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi tuduhan sebelum terdapat bukti.

Karena itu, evaluasi yang terbuka dan berbasis data menjadi jalan untuk menjawab persoalan: apakah kelangkaan terjadi karena pasokan terbatas, distribusi tersendat, kebutuhan meningkat, atau terdapat faktor lain.

menunggu penjelasan pihak terkait

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Soppeng disebabkan oleh pelanggaran atau penyimpangan distribusi.

Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan data resmi.

Karena itu, penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis, agen, pangkalan, dan pengecer menjadi penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemerintah dan APH diharapkan segera memastikan akar persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka.

Yang paling penting, subsidi negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran, sementara seluruh pihak dalam rantai distribusi tetap mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan aturan.

Hak jawab Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi terkait, agen, pangkalan, maupun pengecer tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip akurasi, independensi, dan keberimbangan pemberitaan. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ekonom Nasional.

Jakarta, DN-II Festival Bazar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama tiga hari, 12–14 Agustus 2026, di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Tak hanya menjadi ruang bazar dan promosi produk, festival tersebut juga menghadirkan berbagai kegiatan sosial, edukasi, dan layanan yang memberikan manfaat bagi keluarga besar Kemendagri.

Rangkaian kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia tersebut diisi dengan beragam agenda. Mulai dari pemberian santunan kepada anak yatim, edukasi keselamatan dan penanggulangan kebakaran, hingga sosialisasi mitigasi bencana.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Sri Purwaningsih mengapresiasi antusiasme dan partisipasi berbagai pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Festival Bazar Kemendagri 2026. Menurutnya, rangkaian kegiatan sejak hari pertama menunjukkan bahwa festival tersebut memiliki manfaat yang lebih luas dari sekadar kegiatan bazar.

“Bazar ini tidak hanya melakukan penayangan booth-booth ini, tetapi dari sejak hari pertama ketika pembukaan, Ibu Penasihat yang diwakili oleh Ibu Yane Bima Arya memberikan arahan pembukaan dan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim, artinya bantuan sosial dilakukan,” ujar Sri saat menutup Festival Bazar Kemendagri, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Memasuki hari kedua, festival menghadirkan sosialisasi layanan keselamatan dan penyelamatan oleh Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Kegiatan tersebut juga dilengkapi dengan simulasi penggunaan fire blanket sebagai bagian dari edukasi mengenai langkah antisipasi dan penanggulangan kebakaran, baik di lingkungan kerja maupun rumah tangga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat memahami situasi saat ini begitu banyak terjadi kebakaran-kebakaran dan itu perlu langkah antisipasi dan penanggulangan, supaya tidak terjadi di kantor kita maupun di keluarga kita, di rumah tangga kita,” jelasnya.

Sementara pada hari ketiga, edukasi difokuskan pada kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui sosialisasi layanan mitigasi bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus kemampuan tanggap darurat keluarga besar Kemendagri dalam menghadapi potensi bencana.

Tutup Festival Bazar 2026, Kemendagri Gabungkan Promosi UMKM dengan Edukasi Mitigasi Kebencanaan

“Kita sama-sama tahu bahwa Republik Indonesia ini adalah ring of fire, jadi harus siap-siap kita manakala terjadi bencana, maka Bapak Dirjen selaku pembina urusan kebencanaan, kita juga datangkan ahli-ahli yang bisa berbicara di hadapan kita, memahamkan bagaimana kalau ada bencana,” katanya.

Sri menilai, beragam kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa Festival Bazar Kemendagri tidak hanya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produknya, tetapi juga menjadi wadah untuk berbagi, memberikan layanan, serta meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap berbagai isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Di akhir kegiatan, Sri menyampaikan apresiasi kepada panitia, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ditjen Bina Adwil, serta seluruh jajaran DWP Kemendagri yang telah mendukung penyelenggaraan festival. Ia berharap semangat kebersamaan serta manfaat yang dihasilkan dari Festival Bazar Kemendagri dapat terus dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“Mudah-mudahan Festival Bazar ini bermanfaat untuk kita semuanya. Kemeriahan, kenyamanan yang kita lakukan di 2026 ini mudah-mudahan bisa terulang lagi di 2027 yang akan datang,” tandasnya. Red

BATANG, DN-II Praktek penggelembungan atau pemalsuan identitas kependudukan kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Batang. Kali ini, dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan seorang direktur perusahaan swasta tak sekadar menjadi urusan kejahatan administrasi biasa, melainkan merembet hingga ke jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Batang. (14/8/2026).

​Kasus yang menyeret nama Shoraya Lolyta Octaviana, Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), kini resmi memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat publik yang terseret dalam pusaran data ini telah berjalan.

Sengketa Bisnis yang Membuka “Kotak Pandora”

​Terbongkarnya kasus ini bukan berawal dari sidak pemerintah, melainkan dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait persoalan hukum dengan PT IMI, tim advokat justru menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kependudukan sang direktur, Shoraya Lolyta Octaviana.

​Shoraya terindikasi kuat memiliki dua NIK aktif. Namun, yang paling menohok dan memicu tanda tanya besar publik adalah temuan pada salah satu data NIK tersebut: mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Budhi Santoso bukanlah orang biasa ia merupakan pejabat eselon II yang kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.

​Tak berhenti di situ, penelusuran pelapor juga mendapati fakta bahwa Shoraya memang pernah tinggal di kediaman Budhi dan Puji semasa sekolah. Temuan ini langsung memicu spekulasi mendalam mengenai keabsahan dokumen negara dan dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan aparatur sipil negara.

BKPSDM Janji Periksa: Uji Nyali Pemkab Usut Pejabat Sendiri

​Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan sejak 24 Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Batang akhirnya memberikan kepastian. Pada Jumat (14/8/2026), Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah masuk ke tahap pemeriksaan teknis.

​Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan struktural eselon II, mekanisme pemeriksaan disiplin ASN merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.

​Pemeriksaan ini menjadi ujian krusial bagi transparansi Pemkab Batang. Pasalnya, sesuai aturan kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin PNS bersifat non-delik aduan artinya, begitu fakta manipulasi atau kejanggalan menyeruak, atasan wajib mengusutnya secara tuntas tanpa dalih menunggu laporan masyarakat.

Pelapor: Bukti Sudah Diserah, Jangan Main-Main!

​Pihak pelapor menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian adalah untuk menuntut akuntabilitas negara, bukan mendahului proses hukum.

​”Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kini, bola panas ada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menunggu, apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, atau sekadar menjadi formalitas peredam kegaduhan di atas kertas.

(Redaksi/Tim)

Lamongan, DN-II Lambannya penanganan laporan masyarakat di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memicu kritik tajam dari kalangan insan pers nasional. Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), bersama jajaran tim pimpinan redaksi se-Indonesia, menyoroti penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan tidak ada tindak lanjut secara konkret hingga saat ini. Jumat, (14/8/2026).

​Kondisi tersebut memantik kekecewaan publik serta pertanyaan besar dari masyarakat Lamongan terkait profesionalisme dan efektivitas kerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.

​Ringkasan Perkara dan Subjek Berita

​Pokok Perkara: Kritik keras dan sorotan tajam pimpinan redaksi media terhadap dugaan kelambatan (kinerja lamban) penyidik Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat.

​Pelapor/Korban: Supariyanto (warga Dsn. Barjo, Ds. Sumbersari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak yang Mengkritik: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pemred nasionaldetik.com, bersama konsorsium pimpinan redaksi media se-Indonesia.

​Pihak Terlapor/Penyidik: Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan (di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. serta penyidik IPTU Sunandar, S.H., M.H. dan Brigadir Eko Sunaryo Cahyono, S.H.).

​Lokasi Kejadian: Polres Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

​Kronologi Administrasi: Laporan Pengaduan Masyarakat terdaftar sejak 07 September 2025 (No. LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan) dan diterbitkannya SP2HP Ke-1 tertanggal 12 September 2025 (No. SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim). Namun hingga kini belum menunjukkan progres nyata.

​Dugaan Pelanggaran: Minimnya kejelasan perkembangan kasus (SP2HP lanjutan/tindakan nyata) sejak laporan dilayangkan, sehingga memicu asumsi publik bahwa pelayanan kepolisian setempat tidak responsif dan terkesan mengulur waktu.

​Landasan Hukum Terkait Kewajiban dan Profesionalisme Penyidik

​Kritik yang dilayangkan oleh konsorsium pers nasional ini memiliki dasar yuridis yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

​Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

​Pasal 14 ayat (1) huruf g: Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

​Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan umum KUHAP juncto Pasal 50 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka atau pihak pelapor berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.

​Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

​Mengatur secara ketat mengenai kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam penegakan hukum.

​Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:

​Setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, transparan, serta dilarang bersikap sewenang-wenang atau menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

​Pernyataan Sikap dan Desakan Kritis

​Dalam keterangan persnya, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban kejahatan membutuhkan keadilan serta kepastian hukum secara cepat, bukan sekadar janji formalitas dalam lembaran surat pemberitahuan.

​”Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan ‘mengendap’. Jika proses di tingkat penyidik berjalan lambat dan tanpa kepastian, lantas di mana bentuk pelayanan masyarakat yang digembar-gemborkan?” tegas Edi Uban.

​Beliau juga menambahkan bahwa slogan Polres Lamongan yang berbunyi “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” harus dibuktikan dalam praktik nyata di lapangan, bukan sekadar jargon hiasan di lembar surat resmi.

​Desakan Kepada Kapolres Lamongan

​Atas kelambatan tersebut, Pimred nasionaldetik.com secara tegas meminta Kapolres Lamongan untuk segera turun tangan secara langsung guna melaksanakan langkah-langkah berikut:

​Mengevaluasi dan Menindak Penyidik: Meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim beserta Kanit dan Penyidik Pembantu yang menangani berkas perkara pelapor Sdr. Supariyanto.

​Transparansi Perkembangan Perkara: Mengirimkan perkembangan hasil penyelidikan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan kepada pelapor sesuai amanat Perkap No. 6 Tahun 2019.

​Penegakan Disiplin: Memberikan sanksi atau teguran keras kepada anggota atau oknum penyidik yang terbukti mengulur waktu dan tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lamongan bersama insan pers nasional akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini agar kepastian hukum dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara profesional dan akuntabel.

​Tim Redaksi

Jkarta, DN-II Operasi besar-besaran kembali digelar di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara sukses meringkus buronan (DPO) berinisial Muhammad Ridwan alias Bos Gendut. (13/7/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Kampung Narkoba yang dilakukan pada Oktober 2025 silam, di mana pelaku melarikan diri setelah tersangkut kasus kepemilikan 98 kg sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, berbagai logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.

Kegiatan operasi gabungan ini diawali dengan apel kesiapan personel yang dipusatkan di Kantor BNNK Jakarta Utara pada pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan koordinasi matang, tim gabungan bergerak menuju beberapa target operasi di wilayah Kampung Bahari. Sasarannya tidak hanya kediaman pribadi MR, tetapi juga rumah milik dua bandar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu A alias Lopes dan seorang bandar berinisial Kimmul.

Dalam proses penggeledahan, tim gabungan menyisir lokasi yang diduga menjadi titik utama penyimpanan barang bukti narkotika dan senjata. Lokasi yang digeledah meliputi garasi serta kediaman MR di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, serta rumah milik A alias Lopes dan Kimmul di kawasan Jalan Bak Air, Tanjung Priok. Operasi ini ditujukan untuk memutus mata rantai distribusi narkoba yang selama ini meresahkan warga Kampung Bahari.

Situasi di lapangan sempat memanas saat tim gabungan melakukan penindakan. Sejumlah warga sekitar sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kembang api ke arah petugas keamanan. Menanggapi situasi yang berpotensi membahayakan tersebut, tim gabungan dengan sigap mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan gas air mata guna membubarkan massa dan mengamankan perimeter operasi agar penggeledahan dapat terus berjalan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, tim gabungan melanjutkan rangkaian penggeledahan hingga seluruh target tercapai. Selain menangkap Bos Gendut, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Seluruh pihak yang diamankan segera dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara bersama dengan barang bukti temuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait jaringan narkotika mereka.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat bukti keterlibatan para pelaku dalam jaringan kejahatan terorganisir. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil mewah, yakni BMW X1 putih dan Mitsubishi Xpander hitam, serta berbagai peralatan pendukung operasional bandar narkoba, seperti timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, dan ponsel iPhone.

Kekhawatiran akan senjata api ilegal di tangan para bandar terbukti nyata dengan disitanya berbagai perlengkapan berbahaya dari lokasi kejadian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api, satu buah laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 71 butir peluru karet, serta holster senjata. Barang-barang ini menjadi indikasi kuat bahwa kelompok ini memiliki potensi ancaman keamanan yang sangat serius di lingkungan masyarakat.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai basis peredaran gelap. BNN RI dan Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan narkoba lainnya tanpa pandang bulu. Penangkapan Muhammad Ridwan diharapkan menjadi titik balik dalam upaya menciptakan Kampung Bahari yang bersih dari narkoba dan kondusif bagi masyarakat.

#warondrugsforhumanity

Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL

BREBES, DN-II Sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal ditemukan di Negla Kecamatan Losari wilayah Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun dan mengangkut solar bersubsidi secara melawan hukum.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional gudang ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AL. Keberadaan tempat penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM di SPBU akibat kelangkaan.

​Tinjauan Aspek Hukum dan Perundang-Undangan

​Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam hukum positif Republik Indonesia. Sejumlah regulasi yang menjerat pelaku penimbunan solar subsidi meliputi:

​Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 53: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga Migas tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Memperkuat ketentuan pidana dalam sektor migas guna memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.

​Kerugian Negara dan Dampak Sosial

​Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum berinisial AL ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik di tengah masyarakat:

​Kelangkaan di SPBU: Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, petani, serta nelayan justru tersedot oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

​Bahaya Lingkungan dan Kebakaran: Penyimpanan bahan bakar kimia mudah terbakar di dalam gudang tanpa standar keselamatan (safety) yang memadai sangat mengancam keselamatan warga sekitar.

​Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran kepolisian setempat, didesak untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, menangkap terduga pelaku berinisial AL, serta menyita seluruh barang bukti kendaraan modifikasi dan sisa solar di lokasi kejadian demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Brebes.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim Investigasi

​Lamongan, DN-II Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan warga ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dinilai lamban dan jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas, pemeriksaan mendalam, maupun kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah resmi diterima pihak kepolisian. (12/8/2026). 

​Kasus ini menimpa Supariyanto (50), seorang sopir asal Dusun Berjo, Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla oleh teradu bernama Aan Adiarta, warga Dusun Bandar, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

​Rangkuman Perkara

​Pelapor/Korban: Supariyanto (Sopir, warga Lamongan)

​Teradu/Terlapor: Aan Adiarta (Warga Nganjuk)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Saksi-saksi: Ali Udin dan Harin

​Pihak Berwenang: Satreskrim / SPKT Polres Lamongan

​Waktu Transaksi: 2 Februari 2024 hingga pelunasan pada 6 Februari 2024

​Lokasi Transaksi: Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta kediaman teradu di Dusun Bandar, Desa Demangan, Tanjunganom.

​Laporan Resmi: 7 September 2025 (Nomor: LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan)

​Kronologi Kejadian

​Perkara ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi AG-1236-XD senilai Rp73.000.000. Korban telah merampungkan pembayaran secara lunas melalui tiga kali angsuran pada rentang 2 hingga 6 Februari 2024.

​Kendati pembayaran telah dilunasi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijanjikan oleh teradu tak kunjung diserahkan. Sebagai gantinya, teradu hanya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah yang setelah ditelusuri ternyata bukan atas nama teradu sendiri.

​Karena terus diberikan janji-janji manis tanpa kepastian hukum, korban akhirnya resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lamongan pada 7 September 2025. Namun, meski laporan telah berjalan hampir setahun, penanganan perkara ini terkesan stagnan tanpa progres penyelidikan atau penyidikan yang jelas.

​Dukungan Hukum dan Kritik Tajam

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mangkraknya penanganan kasus ini memicu keprihatinan publik. Pihak korban menilai jajaran Satreskrim Polres Lamongan kurang serius dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi masyarakat kecil.

​”Kami mengecam keras dan meminta Bapak Kapolres Lamongan beserta Kasat Reskrim untuk segera turun tangan memanggil teradu Aan Adiarta. Jangan sampai laporan masyarakat ini hanya menjadi tumpukan kertas di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” tegas Ir. Edi Supriadi, selaku perwakilan pihak korban.

​Masyarakat mendesak agar Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah serta slogan Presisi Polri. Apabila perkara ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan dinilai patut dipertanyakan.

​Tim Redaksi

WONOSOBO, DN-II Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Jawa Tengah, melakukan tindakan tegas dengan menggeledah rumah seorang terduga pelaku penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar. (11/8/2026). 

​Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa ratusan buku rekening dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para penerima manfaat yang disimpan di dalam lemari.

​Modus Operandi: Menguasai Hak Warga Kurang Mampu

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengambil alih serta menguasai kartu ATM dan buku rekening milik sah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

​Aksi penyelewengan ini diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2026. Akibat tindakan tersebut, lebih dari 600 keluarga yang seharusnya berhak menerima bantuan sosial tidak pernah mendapatkan hak mereka, meskipun nama mereka tercatat resmi sebagai penerima program PKH.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kantor Dinsos PMD Ikut Digeledah, Kasus Korupsi Bansos PKH di Wonosobo Rugikan Ratusan Warga Miskin

“Bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu sejak 2018 hingga 2026 diduga dikuasai dan disalahgunakan oleh oknum pelaku selama hampir delapan tahun sebelum akhirnya terbongkar.”

​Perluasan Penggeledahan ke Kantor Dinas Terkait

​Selain mendatangi kediaman terduga pelaku, tim penyidik Kejari Wonosobo juga bergerak cepat dengan menggeledah ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo. Langkah ini diambil guna mengamankan dokumen serta bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan aliran dana dan proses penyaluran bansos tersebut.

​Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas jaringan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyimpangan dana bantuan sosial yang merugikan masyarakat kurang mampu di wilayah Wonosobo. Tim Prima

SOLO, DN-II Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo bersama kepala daerah di bawah Kantor Regional 4 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta, Tegal, Purwokerto, dan Solo) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor keuangan melalui Kajian Implementasi Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai Strategi Penguatan Permodalan dan Tata Kelola BPR Milik Pemerintah Daera-h yang diselenggarakan di Kantor OJK Solo, Jl. Slamet Riyadi Solo, Selasa (11/8/2026).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono hadir didampingi Direktur Umum dan Operasional PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda), Tanto dan Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita.

FGD yang diikuti para kepala daerah selaku pemegang saham BPR dan BPRS milik pemerintah daerah tersebut menjadi forum diskusi untuk membahas berbagai strategi penguatan& industri perbankan daerah agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menjadi penggerak perekonomian daerah.

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan bahwa penguatan permodalan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung transformasi dan daya saing BPR maupun BPRS milik pemerintah daerah.

“Penguatan permodalan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan OJK, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan bank dalam berinvestasi, memperkuat tata kelola, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Hidayat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, semakin kuat permodalan yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan bank dalam melakukan transformasi usaha dan memperluas layanan kepada masyarakat.

“Semakin kuat permodalan, maka semakin kuat pula kemampuan BPR dan BPRS untuk tumbuh, bertransformasi, dan bersaing di industri jasa keuangan,” lanjutnya.

Hidayat menjelaskan, OJK mendorong BPR dan BPRS milik pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah strategis melalui empat fokus utama, yakni penguatan permodalan, sinergi dan kolaborasi dalam pengembangan bisnis, penerapan tata kelola yang baik, serta penguatan manajemen risiko.

“Transformasi industri BPR harus dilakukan melalui penguatan permodalan, sinergi dan kolaborasi bisnis, penerapan tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyoroti pentingnya kemampuan BPR dalam memahami kapasitas dan potensi yang dimiliki agar mampu menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang.

“BPR harus mengerti kapasitasnya. Generation gap menjadi isu penting karena market demand terus berubah seiring bonus demografi yang kita miliki saat ini,” kata Respati.

Menurutnya, BPR juga perlu mulai mengarahkan strategi bisnis dan pembiayaan pada sektor-sektor usaha baru yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi.

“Market lending harus mulai menyasar industri-industri baru yang potensial sehingga BPR dapat tumbuh dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Direktur Umum dan Operasional PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda), Tanto, mengatakan bahwa implementasi Kelompok Usaha Bersama (KUB) menjadi salah satu strategi yang perlu dikaji secara matang dalam rangka memperkuat permodalan dan tata kelola BPR milik pemerintah daerah.

“Implementasi KUB sebagai upaya penguatan permodalan dan tata kelola BPR milik pemerintah daerah akan terus didiskusikan bersama para pemegang saham dan pemangku kepentingan terkait mekanisme maupun pemberlakuannya,” ujar Tanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, BPR Bank Bahari akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kami akan membangun kerja sama yang lebih erat dengan pelaku UMKM serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Diskoperindag untuk mendorong pengembangan usaha masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah,” pungkasnya.(* S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page