Mafia BBM Bersubsidi Beroperasi Dekat Polsek, Kinerja APH Indramayu Tuai Sorotan Tajam
INDRAMAYU, DN-II Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu diduga semakin masif dan terang-terangan. Ironisnya, lokasi penimbunan yang disinyalir dikelola oleh oknum pemain besar justru berada sangat dekat dengan markas kepolisian. (28/6/2026).
Berdasarkan laporan investigasi yang dihimpun, gudang penimbunan BBM di wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng, diduga dikelola oleh seseorang bernama Nanang. Lokasi tersebut terhitung sangat strategis namun mencurigakan, karena hanya berjarak sekitar 400 meter dari Kantor Polsek Krangkeng.
Kondisi serupa terjadi di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oleh LORONGNEWS.id pada 23 Juni 2026, ditemukan aktivitas mencurigakan di gudang yang dikelola oleh seseorang bernama Guntur. Saat tim investigasi mencoba melakukan pengecekan bersama aparat kepolisian ke lokasi tersebut, pintu gudang telah terkunci rapat dan aparat terkesan tidak mengambil langkah tegas, sehingga hasil pengecekan dinyatakan nihil.
Kepercayaan Publik Tergerus
Kedekatan lokasi operasi mafia BBM dengan kantor penegak hukum memicu pertanyaan besar di masyarakat. Publik mulai berspekulasi mengenai lemahnya pengawasan atau dugaan adanya “main mata” antara pihak pengelola gudang dengan oknum aparat. Ketiadaan respon dari pihak Polres Indramayu saat dihubungi awak media terkait temuan di wilayah Semaya semakin memperkuat keraguan masyarakat akan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Keheningan aparat terhadap praktik yang terang-terangan di depan mata ini tentu menggerus kepercayaan publik. Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau memang ada pembiaran?” ujar salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ancaman Pidana dan Desakan Evaluasi
Pembiaran terhadap penimbunan BBM bersubsidi jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Merujuk pada Pasal 55, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Melihat kondisi yang dinilai sudah darurat dan merugikan negara secara fantastis, redaksi mendesak pihak otoritas tertinggi untuk segera turun tangan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, dan BPH Migas di Jakarta, didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta intervensi langsung terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Indramayu.
Tindakan tegas dan nyata diperlukan untuk memberantas praktik mafia migas hingga ke akar-akarnya demi melindungi hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban kelangkaan solar akibat ulah para penimbun.
Hak Jawab dan Koreksi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk pihak kepolisian dan nama-nama yang disebut di atas, untuk memberikan klarifikasi resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Publisher: Redaksi
Tanggal: 28 Juni 2026
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
