Transparansi Dana Desa Lebak Wangi Dipertanyakan, Ketimpangan Fisik dan Anggaran Jadi Sorotan
TANGERANG, DN-II Publik Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, kini tengah menyorot tajam pengelolaan Dana Desa (DD) periode 2023–2026. Meski status desa tercatat sebagai “Desa Maju” dengan akumulasi pencairan dana mencapai Rp5,55 miliar, kondisi infrastruktur serta kesejahteraan warga dinilai masih jauh dari harapan. (27/6/2026).
Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB), Lis Sugianto, S.H., menduga adanya praktik penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Pihaknya mencium indikasi ketimpangan antara besarnya anggaran yang terserap dengan realisasi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat di lapangan.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Desa Kementerian Desa (Kemendesa) RI, berikut adalah rincian pagu dan realisasi penyaluran Dana Desa Lebak Wangi selama 3,5 tahun terakhir:
TahunPagu DDPenyaluranStatus Desa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2023Rp1.687.832.000Rp1.687.832.000MAJU
2024Rp1.853.238.000Rp1.853.238.000MAJU
2025Rp2.205.867.000Rp1.859.544.240MAJU
2026 (T1)Rp373.456.000Rp149.382.400MAJU
TOTALRp6,1 MiliarRp5,55 Miliar
Sumber: Data Sistem Informasi Desa Kemendesa RI (Update per Juni 2026).
Lis Sugianto menilai, besarnya anggaran tersebut seharusnya berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi warga. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
“Anggaran miliaran rupiah cair setiap tahun, namun warga Lebak Wangi masih mengeluhkan kondisi infrastruktur yang rusak dan bantuan yang tidak merata. Ada indikasi kuat anggaran tersebut tidak terserap untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan rawan terhadap praktik mark-up atau kegiatan fiktif,” ujar Lis Sugianto kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).
Tiga Poin Sorotan LMB

Dalam analisisnya, LMB membeberkan tiga celah yang diduga menjadi titik lemah dalam pengelolaan Dana Desa di Lebak Wangi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Minimnya Transparansi: Warga mengaku tidak pernah mendapatkan akses terbuka terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan yang Dinilai Fiktif: Adanya dugaan bahwa program pemberdayaan masyarakat dan operasional BUMDes tidak berjalan optimal atau hanya bersifat administratif di atas kertas.
Kualitas Infrastruktur Rendah: Pembangunan fisik yang dilakukan dinilai tidak sebanding dengan pagu anggaran yang telah dikeluarkan.
Desakan Audit Forensik
Menyikapi temuan ini, LMB secara resmi mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan tindakan konkret:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang: Diminta segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan audit investigasi terhadap LPJ Dana Desa tahun 2023–2026.
Inspektorat Kabupaten Tangerang: Didesak melakukan audit khusus (bukan sekadar audit rutin) untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan realitas fisik di lapangan.
Dinas PMD Kabupaten Tangerang: Diharapkan melakukan pengawasan ketat dan mengevaluasi penyaluran tahap berikutnya jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Lebak Wangi untuk mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Dana Desa adalah uang rakyat yang tujuannya untuk kesejahteraan warga. Kami meminta agar hal ini diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Lis Sugianto.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data publik dari sistem Kemendesa RI dan laporan pengaduan masyarakat. Segala bentuk dugaan masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
