BINSIL, DN-II Gelombang kritik pedas menerpa Pemerintah Desa (Pemdes) Binsil K, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Buruknya tata kelola administrasi di tingkat desa kini memicu ancaman kelumpuhan total roda pemerintahan, menyusul tunjangan Ketua RT dan RW se-Desa Binsil K yang mandek dan belum dibayarkan selama delapan bulan berturut-turut.
Kritik tajam ini dilontarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binsil K, Herson Aniwa. Ia menilai, pengabaian hak-hak esensial bagi garda terdepan pelayanan masyarakat tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata maladministrasi yang mencoreng tatanan birokrasi desa.
”Di mana letak profesionalitas kinerja Pemerintah Desa Binsil K saat ini? Ataukah harus dilakukan tindakan ekstrem seperti boikot agar roda pemerintahan di bulan-bulan mendatang baru bisa berjalan lancar?” tegas Herson Aniwa dengan nada geram, Rabu (26/08/2026).
BPD Tuding Pemdes Abai UU Desa
Herson mengungkapkan, pihak BPD sebenarnya telah berulang kali membangun komunikasi intensif melalui forum rapat bersama jajaran pemerintah desa yang turut dihadiri Pendamping Lokal Desa (PLD). Langkah proaktif itu diambil demi menjamin kelancaran pelayanan publik agar tetap berada di koridor hukum, merujuk pada Pasal 26 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, upaya koordinasi tersebut dinilai bertepuk sebelah tangan. BPD memandang penundaan berlarut atas kewajiban finansial ini berpotensi menabrak UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebagai lembaga pengawas sesuai Pasal 55 UU Desa jo. Pasal 31 Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD mendesak pimpinan Kecamatan Bualemo serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total.
Secara khusus, Ketua BPD meminta evaluasi kilat terhadap oknum Bendahara dan Operator Desa Binsil K yang diduga menjadi simpul kemacetan administrasi penghambat pencairan anggaran tahap dua. BPD mengingatkan, jika otoritas pembina berdiam diri, camat dan DPMD berisiko melanggar kewajiban pengawasan berjenjang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Klarifikasi Kepala Desa Binsil K
Menanggapi sorotan tajam tersebut, Kepala Desa Binsil K, Rysky Sigar, memberikan klarifikasi. Ia mengklaim bahwa dari sisi kepemimpinan, seluruh dokumen persyaratan pencairan anggaran tahap dua pada dasarnya telah diselesaikan dan ditandatanganinya.
”Dokumen untuk syarat tahap dua sudah saya tandatangani, tetapi mereka belum berangkat ke Luwuk,” cetus Rysky singkat, tanpa merinci kendala teknis atau alasan utama tertundanya keberangkatan timnya ke ibu kota kabupaten.
Kini, publik Kabupaten Banggai menanti ketegasan Camat Bualemo dan Kepala DPMD Banggai untuk segera turun tangan menekan dan mengevaluasi Pemdes Binsil K. Langkah cepat dinilai mendesak guna menyelamatkan pelayanan masyarakat dari ancaman kelumpuhan total.
Redaksi
LAMONGAN, DN-II Pimpinan Redaksi sebuah media melayangkan protes keras dan mendesak Mabes Polri untuk turun tangan langsung mengusut penanganan perkara dugaan penipuan transaksi kendaraan berantai di wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur. Kasus yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini dinilai mandek dan terkesan tebang pilih. (25/8/2026).
Berikut rangkuman lengkap unsur berita (5W+1H) berdasarkan keterangan narasumber:
What (Apa): Kasus dugaan penipuan transaksi kendaraan berantai senilai Rp181.500.000 yang dinilai mandek dan janggal, disertai desakan audit terhadap oknum penyidik.
Who (Siapa): Pimpinan Redaksi media sebagai narasumber, korban atas nama Muhammad Riffat Ayisy, terlapor/penerima aliran dana (M. Sulkan Fauzi dan Vera Mayasari), serta jajaran Polres Lamongan (Kapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik) yang dilaporkan ke Mabes Polri (Kapolri & Kadiv Propam).
Where (Di mana): Wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur, dengan koordinasi silang yang melibatkan Polres Jombang hingga pelaporan akhir ke Mabes Polri (Bareskrim dan Divpropam) di Jakarta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
When (Kapan): Perkara bermula dari rangkaian transaksi sejak Februari 2024, berlanjut hingga dinamika penerbitan SPDP pada pertengahan 2026.
Why (Mengapa): Pimpinan Redaksi mendesak Mabes Polri karena terlapor belum juga ditangkap meskipun bukti kerugian finansial, rincian transfer, dan janji BPKB sudah sangat jelas. Muncul pula indikasi oknum penyidik “main mata”, saling lempar tanggung jawab, melontarkan tuduhan defensif kepada pelapor, serta tidak transparan dalam memproses hukum.
How (Bagaimana): Redaksi berencana membawa seluruh bukti fisik mulai dari bukti transfer senilai Rp181,5 juta, dokumen SPDP Polres Jombang, hingga tangkapan layar percakapan dengan oknum penyidik langsung ke Bareskrim dan Divpropam Mabes Polri untuk diaudit secara menyeluruh.
Catatan Kritis Redaksi dan Pola Penanganan
Berdasarkan investigasi dan keterangan narasumber, terdapat beberapa poin krusial yang menyoroti lambannya kinerja aparat penegak hukum di tingkat lokal:

Pola “Lempar Batu Sembunyi Tangan”: Adanya indikasi oknum aparat bersembunyi di balik dalih administratif demi menutupi fakta bahwa penyidik justru mendapatkan dokumen penting (SP2HP) dari pihak terlapor, bukan dari sistem keterbukaan internal kepolisian.
Dugaan Perlindungan Pelaku: Keterlambatan penangkapan pelaku yang merugikan ratusan juta rupiah menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya pengamanan kinerja internal atau perlindungan terhadap pihak terlapor.
Pernyataan Sikap Pimpinan Redaksi
”Masyarakat tidak boleh terus-menerus disuguhi sandiwara hukum. Jika bukti transaksi dan dokumen sudah jelas namun pelaku tetap melenggang bebas, maka wajar publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Kami menantang Mabes Polri untuk membuktikan slogan Presisi: segera panggil oknum yang bermain-main dan tangkap pelakunya sekarang juga!” tegas Pimpinan Redaksi.
Tim Redaksi memastikan akan terus mempublikasikan perkembangan kasus ini secara beruntun hingga ada keadilan substantif bagi korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
PRABUMULIH, DN-II Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kini muncul informasi mengenai dugaan permintaan anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kepentingan DPRD Prabumulih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran tersebut diduga diperuntukkan bagi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta tambahan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anggaran tersebut disebut berasal dari penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam pembahasan APBD Induk 2026.
“Informasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi SILPA justru diminta untuk dialokasikan kembali melalui kegiatan pokir dan SPPD,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Menurut sumber itu, adanya alokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelancaran pembahasan APBD Induk 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemerintah kota tidak ingin pembahasan kembali mengalami kebuntuan. Karena itu, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan agar APBD Induk 2026 dapat berjalan dan disahkan,” katanya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, pengalaman pembahasan APBD Perubahan 2025 menjadi salah satu pertimbangan. Saat itu, pembahasan tidak menghasilkan pengesahan sehingga anggaran akhirnya dijalankan melalui Perkada.
“Kalau tidak terpenuhi, dikhawatirkan pembahasan kembali menemui jalan buntu dan berujung pada penggunaan Perkada,” ujarnya.
Disebut Berpotensi Terulang di APBD Perubahan 2026
Sorotan tidak berhenti pada APBD Induk 2026. Sumber yang sama menyebut adanya informasi bahwa permintaan serupa berpotensi kembali muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan kembali diminta pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Kalau tidak dipenuhi, ada kekhawatiran pembahasannya kembali tidak berjalan lancar,” bebernya.
Padahal, pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pengalokasian anggaran daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan anggaran Rp40 miliar tersebut, termasuk mengenai alokasi pokir dan SPPD.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak DPRD Prabumulih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran Rp40 miliar tersebut benar merupakan permintaan DPRD, bagaimana dasar penganggarannya, serta apakah terdapat hubungan antara alokasi tersebut dengan proses pengesahan APBD Kota Prabumulih.
Tim Trd
KOTA TEHAL, DN-II Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Evaluasi Standar Pelayanan Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Tahun 2026″ di ruang rapat kantor setempat, Senin (24/8/2026).
Acara strategis ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disnakerin Kota Tegal, Nasruddin Chusnul Huluk, S.E., M.Si., mewakili Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo, S.Sos., M.Si., yang berhalangan hadir karena tengah menjalankan tugas luar kota.
Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tegal, Universitas Harkat Negeri Tegal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tegal, LPK Arum Kota Tegal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Kepala Disnakerin yang dibacakannya, Nasruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyelenggara pelayanan wajib menyusun, menetapkan standar pelayanan, serta melakukan evaluasi secara berkala.
Ia menegaskan, FKP merupakan wujud komitmen nyata Disnakerin Kota Tegal dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Dengan forum ini, kami ingin mendengar langsung masukan, saran, dan kritik dari bapak dan ibu sekalian selaku pengguna layanan. Semua masukan hari ini sangat berharga bagi kami untuk menyempurnakan standar pelayanan ke depan,” ujar Nasruddin.
Ia menambahkan, sektor ketenagakerjaan dan perindustrian menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari pengurusan kartu pencari kerja, pelatihan kerja, perizinan industri, hingga penyelesaian hubungan industrial. Oleh karena itu, standar yang ditetapkan harus benar-benar selaras dengan kebutuhan dan harapan warga Kota Tegal.
9 Jenis Pelayanan yang Dievaluasi
Dalam pemaparannya, Nasruddin menjelaskan bahwa terdapat 9 jenis layanan yang masuk dalam penetapan standar pelayanan Disnakerin Kota Tegal, meliputi:
Penerbitan/Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (AK1)
Verifikasi Sertifikasi Standar Perizinan LPKS
Verifikasi Perjanjian Penempatan CPMI
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Pencatatan PKWT
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pendaftaran PKB
Mediasi Hubungan Industrial
Verifikasi Persyaratan/Standar Kegiatan Usaha Sektor Perindustrian
”Melalui Standar Pelayanan ini, kami berharap tercipta optimalisasi pelayanan prima antara pemerintah dan masyarakat. Sekaligus ini menjadi bentuk kehadiran nyata pemerintah dalam memberikan layanan terbaik,” jelasnya.
Paparkan Program Prioritas: Job Cafe Antareja hingga Inovasi Batire Siimas
Selain evaluasi standar pelayanan, Sekretaris Disnakerin juga memaparkan Program Prioritas Wali Kota Tegal, yakni Job Cafe Antareja. Program ini merupakan inovasi layanan ketenagakerjaan bagi pencari kerja yang dikemas dengan konsep santai ala cafe, di mana pengunjung dapat memilih “menu” layanan sesuai kebutuhan mereka.
Beberapa menu dalam Job Cafe Antareja meliputi informasi lowongan kerja, tips pembuatan surat lamaran dan curriculum vitae (CV), strategi menghadapi psikotes dan wawancara kerja, penyusunan business plan bagi calon wirausahawan, hingga fasilitasi walk-in interview atau rekrutmen tenaga kerja.
Disnakerin juga memperkenalkan inovasi pendukung, yaitu Garwa Surga (Gerakan Wanita Sayang Suami dan Keluarga) yang berfokus pada edukasi jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan. Selain itu, diluncurkan pula program Batire Siimas sebagai layanan pendampingan sistem terintegrasi (Siinas) untuk data industri dan akses fasilitas bagi pelaku usaha.
Acara Forum Konsultasi Publik (FKP) ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh seluruh perwakilan peserta undangan yang hadir.
(S. Bimantoro)
Kota Tegal, DN-II Dalam dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota menyita 128,53 gram sabu dari sejumlah kasus peredaran narkotika. Polisi juga mengamankan empat tersangka, dengan barang bukti lain berupa 0,90 gram tembakau gorila dan dua butir obat psikotropika.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (24/8/2026).
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Kota Tegal dan berperan sebagai pengedar.
Modus yang dilakukan, kata dia, antara lain menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan obat psikotropika.
“Keempat tersangka perannya sebagai pengedar. Modusnya menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan psikotropika,” kata AKBP Heru Antariksa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PS (31), warga Kota Tegal, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar kos di Kecamatan Tegal Timur.
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat sekitar 0,93 gram dan dua butir alprazolam. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos lain yang ditempati PS di wilayah Tunon.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 124 paket sabu siap edar dan satu paket tembakau gorila seberat 0,90 gram. Total sabu yang diamankan dari perkara PS mencapai 53,18 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (20/8). Polisi terlebih dahulu menangkap SB (23) dan menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,61 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AR (34) di sebuah kamar kos kawasan Rangkubunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari AR, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 70,62 gram.
Polisi juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dengan cara ditanam di dalam tanah.
Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di kawasan yang sama dan mengamankan AC (25) di kamar kos lainnya.
Dari tangan AC, petugas menemukan enam paket sabu siap edar seberat 4,12 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Semua tersangka masih kita lakukan proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Tegal Kota,” ujar Heru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika. ( S. Bimantoro )
Boyolali, DN-II Memasuki musim kemarau, kewaspadaan terhadap potensi kebakaran terus ditingkatkan. Babinsa Koramil 02/Musuk Kodim 0724/Boyolali, Peltu Suryo, mengingatkan pelaku usaha pengepul barang bekas, khususnya plastik, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan usahanya.
Imbauan tersebut disampaikan Peltu Suryo saat melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan Bapak Wahyu, salah satu pelaku usaha pengepul rosok yang berada di Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Minggu ( 22/08/26)
Menurut Peltu Suryo, tempat usaha pengepul rosok memiliki potensi cukup besar terhadap terjadinya kebakaran karena banyak menyimpan material yang mudah terbakar, seperti plastik, kardus, kertas dan berbagai bahan bekas lainnya.
“Memasuki musim kemarau, kondisi lingkungan yang kering membuat api lebih mudah membesar dan menjalar. Untuk itu, kami mengajak para pelaku usaha pengepul rosok agar selalu waspada dan mengutamakan faktor keamanan,” ujar Peltu Suryo.
Ia juga mengingatkan agar setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan api benar-benar diperhatikan. Termasuk ketika membakar sampah, hendaknya dipastikan api telah benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jangan meninggalkan api dalam kondisi masih menyala. Pastikan api benar-benar mati dan tidak ada bara yang tersisa, karena sedikit kelalaian bisa menimbulkan kebakaran yang merugikan,” tegasnya.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul terjadinya kebakaran gudang kardus di wilayah Senting pada malam sebelumnya yang diduga akibat korsleting listrik. Kejadian tersebut menjadi pengingat bersama bahwa kebakaran dapat terjadi sewaktu-waktu dan perlu diantisipasi sejak dini.
Melalui kegiatan Komsos ini, Babinsa berharap para pelaku usaha dan masyarakat semakin peduli terhadap keamanan lingkungan, terutama selama musim kemarau. Kewaspadaan, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala serta tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan menjadi langkah sederhana namun penting untuk mencegah terjadinya kebakaran. Red/Ak
MEDAN, DN-II Indra Bangsawan Harahap, selaku ahli waris almarhum Abd. Halim Harahap, resmi melaporkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial RLS dan JH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada, (21/8/2026), Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pasutri tersebut dilaporkan atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta transaksi ilegal atas lahan seluas kurang lebih 15 hektare yang berlokasi di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Ancaman Pasal Berlaku
Dalam laporan ini, para terlapor dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 257 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait perbuatan memaksa masuk dan menetap tanpa hak di properti orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 502 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (penyerobotan tanah), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Persoalan ini bermula ketika salah satu objek dari total lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut—yang awalnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd. Halim Harahap—berubah menjadi bangunan rumah permanen yang kini ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa penguasaan lahan ini diperkuat oleh dokumen historis keluarga yang sah. Dasar hukum utama pembagian harta pusaka tersebut merujuk pada Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang kemudian diperkuat dalam Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, serta dokumen pendukung lainnya termasuk surat pembatalan pernyataan tahun 2004 yang diterbitkan pada 2017.
Adapun sejumlah objek lahan yang dipersoalkan meliputi:
Kawasan tanah di sebelah kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung
Kawasan Gomburan Besar
Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta beberapa bidang tanah warisan lainnya.
Langkah Tegas Tim Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menegaskan bahwa setiap pihak yang mengklaim kepemilikan wajib menunjukkan dasar hak, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta persetujuan sah dari pihak yang berhak.
Ketua tim hukum, Indra Tan, didampingi oleh Dr. Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH, menyampaikan tiga poin penting untuk menghindari perluasan sengketa:
Verifikasi BPN: Meminta pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengukuran Ulang: Melakukan pemetaan dan pengukuran ulang secara objektif untuk memastikan batas, luas, dan letak objek.
Penelusuran Dokumen: Memeriksa keabsahan dokumen peralihan, sertifikat, akta, atau surat jual beli yang diklaim pihak terlapor.
Sementara itu, Ayu Limbong, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan, atau pembangunan di atas objek sengketa sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
”Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” tegas Ayu. (Tim)
Tabalong, DN-II Negara tidak boleh diam. Seorang kepala keluarga berinisial “RW, 43″, warga Desa Mahe, Kabupaten Tabalong, saat ini mendekam di Tahti Polres Tabalong. Ia ditangkap atas dugaan pencurian buah sawit,”PKH desa juai,” Namun dibalik penangkapan itu, muncul rangkaian kejanggalan yang menggugah nurani publik. (21/08/2026).
Penangkapan berawal dari laporan, ” ROKIM “pengawas perusahaan.Agrinas ” Sejak saat itu, keluarga kehilangan tulang punggung. Anak-anaknya terlantar. Ada yang Terhambat sekolah di Banjarmasin karena tidak ada biaya kos. Ada yang dibully di sekolah karena ayahnya “ditahan”.
“Ke mana kami mengadu, Pak? Suami saya hanya sopir upahan. Setiap hari cari angkutan, termasuk angkutan sawit. Mana mungkin dia berani ambil buah orang. Anak-anak butuh sekolah,” ucap istri RW dengan suara bergetar. Tangis itu adalah suara jutaan rakyat kecil yang takut menjadi korban sistem.
Investigasi awak media menemukan fakta baru. Di lokasi perkebunan PKH Desa Juai, sejumlah pekerja menggunakan seragam “CV. Mandiri Aman Sejahtera”. Mereka mengaku hasil sawit dikirim ke Kalimantan Timur dan kantornya di Batulicin, Tanah Bumbu.
Namun saat dikonfirmasi ke Dinas PMPTSP Tanah Bumbu, jawabannya mengejutkan “CV. Mandiri Aman Sejahtera TIDAK TERDAFTAR”. Legalitasnya tidak ada. Lalu, atas dasar apa perusahaan ini beroperasi di lahan PKH milik negara?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Desa Juai, “Mahyudin, dengan tegas menyatakan: tidak ada KSO(Kerjasama Oprasional) Antara Desa Juai dengan PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV tersebut. Bahkan tidak pernah ada laporan Aktipitas CV tersebut serta Tidak ada laporan kehilangan dari warga Desa Juai. “Jika ada yang mengatasnamakan desa tanpa koordinasi, itu pelecehan terhadap hukum dan pemerintahan desa,” tegasnya.
Sekretaris Desa Mahe juga angkat bicara. “RW orang baik. Tidak pernah bermasalah. Kami menduga ada kejanggalan. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan oknum,” Masyarakat meminta ” Tolong Bebas kan( RW) ,” Pernyataan ini harus menjadi alarm bagi APH.ujarnya singkat.
Upaya media untuk mengonfirmasi langsung kepada (RW) di Tahti Polres Tabalong pada jum’at 21 Agustus 2026 terhalang birokrasi berlapis.TAHTI Izin diminta ke Reskrim, lalu dari Reskrim Meminta awak media minta izin Agus Polsek Tanjung. Pesan dibalas polsek Agus satu jam setelah pesan di kirim,” Agus menyampaikan kewenangan ada di reskrim karna sudah di titipkan,” Kebenaran jadi terkatung-katung. Rakyat kecil semakin sulit bersuara.
saat di konfirmasi ke menejemen cv.mandiri aman sejahtera TOTO, menjawab” pak Terkait informasi yang Bapak sampaikan, dengan ini saya sampaikan beberapa hal” Dalam kasus dugaan pencurian ini, pelapor adalah Bapak “ROKIM”yang mewakili Agrinas selaku pemilik lahan.”Saya merupakan pengelola (KSO) antara Agrinas dengan CV. Mandiri Aman Sejahtera (CV. MAS). Perlu saya sampaikan bahwa CV. MAS memiliki legalitas dan dokumen yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM”. Dengan demikian, kegiatan usaha yang kami lakukan tidak ilegal.

Terkait pemberitaan yang akan Bapak terbitkan, kami mohon kiranya dapat disajikan secara berimbang. Pada saat saya dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Tanjung, saya mendengar langsung dari Sdr.(RW)”yang menyatakan mengakui perbuatannya. Hal tersebut bahkan telah terjadi beberapa kali..???
Kami juga memiliki bukti berupa tangkapan layar laporan dari warga Desa Pangi dan beberapa dokumen video terkait ” Apabila Bapak masih memerlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi langsung Bapak “Rokim” selaku pihak pelapor dari Agrinas.Saat di konfirmasi ROKIM Masih belum ada jawaban.sabtu 22/08/2026.
Perwakilan masyarakat Desa Juai, Kitang, bersuara”Kami minta Pemerintah Kabupaten, Provinsi, bahkan Pusat turun. Audit legalitas ” HGU Jika HGU nya Ada dan Aktif masa berlaku nya silakan perusahaan beraktifitas,” Karna lahan PKH ini. Sudah bertahun-tahun beroperasi. Kalau ilegal, ini perampokan aset negara,” kata “SR” dari Desa Kitang.
Ini bukan lagi soal satu orang (RW). Ini soal tata kelola negara. Bagaimana mungkin lahan PKH yang dijaga TNI dan APH, dikelola perusahaan tanpa izin? Bagaimana mungkin pekerja upahan diproses hukum, sementara legalitas pengelola belum jelas? Ini preseden berbahaya.
Masyarakat mendesak “Presiden Republik Indonesia, Kapolri, KLHK, dan Kejagung” untuk turun langsung. Lakukan audit menyeluruh. Tinjau ulang status hukum RW. Hentikan potensi kriminalisasi.” Negara hadir bukan untuk menakuti rakyat,” Akan tetapi melindungi.”Hukum harus tajam ke atas, bukan Tajam ke bawah.Jika di biarkan berpotensi pada kepercayaan rakyat terhadap hukum di Indonesia.
Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak Polres Tabalong, CV. Mandiri Aman Sejahtera, PT Agrinas Palma Nusantara, dan pihak terkait berhak memberikan hak jawab 1×24 jam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016.
SUARA RAKYAT, NURANI BANGSA
Tim : investigasi
Red :
Kotabumi, DN-II Pengelolaan anggaran Swakelola Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik.(22/8/2026).
Berdasarkan data yang beredar, terdapat 138 paket kegiatan swakelola dengan total anggaran sekitar Rp42 miliar yang dinilai perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah.
Perhatian publik tertuju pada sejumlah paket kegiatan yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar sehingga memerlukan transparansi dalam pelaksanaannya untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Belanja Perjalanan Dinas yang dibagi ke dalam 27 paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp2.261.711.000.
Berdasarkan uraian kegiatan, anggaran tersebut digunakan untuk monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah, menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan, koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, serta audit dan pengecekan sarana prasarana pendidikan di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Nilai anggaran dianggap cukup besar sehingga dinilai perlu dilakukan evaluasi mengenai frekuensi perjalanan, jumlah personel yang terlibat, tujuan perjalanan, hingga efektivitas hasil kegiatan yang dilaksanakan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada Belanja Hibah Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dana BOS dengan nilai mencapai Rp36.351.960.000. Anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diharapkan dapat dikelola secara akuntabel, transparan, serta memiliki pertanggungjawaban yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa besarnya nilai anggaran bukan berarti otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seperti penggelembungan anggaran (mark-up), kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaan, pertanggungjawaban fiktif, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan seluruh paket swakelola tersebut. (Red/tim)
Jakarta, DN-II Menjadi catatan merah di Indonesia ketika bulan agustus 2026 bahwa tugas Jurnalis Wartawan tidak di hargai oleh orang yang posisinya sebagai anggota DPR RI, (21/8/2026).
bahwa sangat di sayangkan bila ucapan kasar di lontarkan seorang anggota DPR RI menjawab pertanyaan wartawan dengan jawaban PUNYA OTAK ENGGAK LO terkait tidak hadirnya mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ke acara kenegaraan pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia karena berobat ke Amerika.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH mengingatkan ke semua INSAN PERS agar tuliskan sebanyak banyaknya di media yang memayungi tugas para INSAN PERS terkait sikap para pejabat publik yang merendahkan, menghina, mengusir atau berbuat kasar kepada INSAN PERS agar di hukum seberat beratnya sesuai dengan undang undang.
INSAN PERS adalah para petugas yang melaksanakan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada publik dengan keilmuan jurnalistik yang terasah tajam terpercaya. Maka tidak perlu ditakuti oleh semua INSAN PERS dimanapun saat melaksanakan tugasnya bila menerima perlakuan yang kurang bagus, apalagi hal itu dilakukan oleh pejabat negara.
Pada catatan khusus Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menilai dalam 20 bulan ini banyak terjadi peristiwa yang menghalangi tugas penting INSAN PERS di banyak daerah serta di jakarta. Atas permasalahan tersebut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta semua ketua umum organisasi pers SEINDONESIA untuk menyatakan sikap dan melawan sikap arogan para pejabat negara yang merendahkan tugas INSAN PERS atau yang dikriminalisasi tampa mengikuti peraturan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH selalu siap membantu semua INSAN PERS seluruh Indonesia bila mengalami masalah di jalur hukum melaksanakan tugas seorang INSAN PERS di halangi atau di perlakukan tidak baik.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin para APH masih melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang undang dan mampu melindungi serta menghormati INSAN PERS dalam melaksanakan tugasnya.
Presiden RI Bapak Jenderal Haji Prabowo Subianto Sebaiknya menjadikan Pers jurnalis wartawan menjadi Corong informasi yang keberadaannya dilindungi Negara Indonesia secara seutuhnya bukan seperti selama ini layaknya menjadi bulan bulanan sejumlah pihak yang merasa terusik memaki membuly bahkan mengkambunghitamkan ini kiranya dijadikan sejarah yang menjadi catatan berkepanjangan yang dipanjang presiden RI.
Pers bagian dari pilar ke 4 dinegara kita Indonesia bebas bertanggung jawab dan sepenuhnya dilindungi undang undang negara yang fungsinya sosial kontrol yang mumpuni “, ujar Tokoh Pers Internasional Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi Media Cetak Onlen dikantor nya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Dibilangan Cijantung Jakarta, 21/8/2026 via telpon selulernya.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocatess.
You cannot copy content of this page
