BEKASI, DN-II Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG bersubsidi ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, mengutuk keras aksi brutal tersebut. Ia meminta korban segera melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Mabes Polri jika Polres Metro Bekasi terbukti lamban atau mengabaikan laporan yang ada.
Menurut Iswandi, tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik merupakan upaya nyata untuk membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.
“APH (Aparat Penegak Hukum) jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan marwah di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Soroti Dugaan Praktik Mafia LPG Subsidi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Iswandi juga mendesak Polres Metro Bekasi untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang menjadi latar belakang peristiwa ini. Jika aparat lamban bertindak, publik dikhawatirkan akan menilai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara penuh oleh hukum saat menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak-pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain UU Pers, tindakan kekerasan tersebut juga melanggar pasal pidana umum, seperti:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Kronologi dan Detail Laporan Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan ini menimpa seorang jurnalis dari media Buser86.id pada 21 April 2026 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, hingga penculikan. Iswandi pun meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional dan transparan.
“Tegas menangani perkara ini secara transparan agar masyarakat luas dapat menilai bahwa aparat tidak tutup mata. Jika oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” cetus Iswandi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk menangkap para pelaku sekaligus membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Tim/Red
JAKARTA, DN-II Pemerintah terus mematangkan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Peningkatan kesejahteraan ini ditargetkan berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekosistem bisnis yang sehat bagi para pelaku usaha aplikator.
Hal tersebut menjadi poin utama dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet (Seskab) dengan CEO GoTo, Hans Patuwo, di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat malam (22/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Seskab menerima berbagai masukan serta komitmen dari pihak GoTo terkait penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta demi mendongkrak kesejahteraan mitra pengemudi.
Komitmen Dukung Kebijakan Presiden Prabowo
Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh CEO GoTo adalah komitmen layanan Gojek untuk mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan porsi pendapatan bersih yang diterima oleh para pengemudi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Disampaikan komitmen Gojek untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pendapatan pengemudi, dari yang saat ini 80 persen menjadi 92 persen dari setiap transaksi,” ujar Seskab dalam keterangannya.
Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mendongkrak taraf hidup para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung transportasi berbasis digital di tanah air.
Skala Ekosistem dan Keberlanjutan Bisnis
Berdasarkan data yang disampaikan Hans Patuwo, skala ekosistem GoTo saat ini sangat masif dan berdampak besar pada lapangan kerja. Saat ini, GoTo mencatat ada sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia. Jika dihitung sejak awal beroperasi, total pengemudi yang pernah bergabung telah mencapai 3 juta orang, mencakup mitra aktif, paruh waktu, maupun yang sudah tidak aktif.
Mengingat besarnya angka tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekonomi antara kesejahteraan pekerja dan kesehatan korporasi.
Seskab menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar regulasi yang digodok kelak tidak hanya menguntungkan satu pihak. Peningkatan kesejahteraan pengemudi harus selaras dengan iklim bisnis yang adil.
“Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi online harus berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana aplikator harus tetap memperoleh keuntungan dari bisnis secara wajar dan meningkat,” lanjutnya.
Saat ini, pemerintah bersama para pelaku usaha terus intensif melakukan koordinasi. Langkah ini diambil untuk merumuskan solusi terbaik yang mampu memihak pada kesejahteraan para pengemudi, tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem usaha digital agar tetap tumbuh sehat di masa depan.
Red/TIW
#CatatanSeskab
SUBULUSSALAM, DN-II Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas membela warga transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Ia mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi Lae Saga, sekaligus membongkar praktik mafia tanah yang diduga merugikan masyarakat di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam, Selasa (19/05/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah hak kelola transmigrasi yang selama ini mereka perjuangkan.
“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada media via pesan singkat WhatsApp.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Kota Subulussalam guna mengawal hak-hak masyarakat transmigrasi yang diduga telah dirampas.
“Kalau perlu, saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum
Saat ini, sorotan publik tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Dua institusi penegak hukum, yakni Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, dinilai tengah menghadapi ujian besar dalam membongkar dugaan korupsi serta pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Praktik jual beli lahan yang diduga menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Situasi semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor Notaris Surya Dharma. Pihak notaris dikabarkan mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen terkait transaksi jual beli lahan tersebut. Pengakuan ini dinilai menjadi titik krusial yang dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan ketentuan program transmigrasi pemerintah.
Perkembangan Kasus di Kejari dan Polres
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, S.H., menyebutkan bahwa kendala utama penanganan perkara saat ini terletak pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga. Informasi yang diperoleh menyebutkan, status perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Publik kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik penguasaan lahan transmigrasi tersebut. Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal aset, melainkan menyangkut masa depan dan keberlanjutan hidup keluarga mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan dari Prof. Sutan Nasomal dinilai memberi amunisi dan semangat baru bagi masyarakat yang selama ini merasa berjuang sendirian.
“Warga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,” pungkas Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
tutup Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960
PALANGKA RAYA, DN-II Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyoroti dugaan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang dilakukan oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB). Aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (18/5/2026).
Erko menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional dan peran krusial dalam melakukan kontrol sosial terhadap seluruh investasi yang masuk ke Bumi Tambun Bungai. Oleh karena itu, transparansi dari instansi pemerintah sangat dinantikan publik.
”Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi di daerah ini. Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan kepada publik mengenai legalitas aktivitas investasi tersebut,” ujar Erko dalam keterangannya, Senin (18/5).
Menurut Erko, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari kacamata ekonomi semata. Jauh lebih penting, ada dampak lingkungan, kelestarian hutan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan jika aktivitas tambang menabrak aturan.
Merespons temuan ini, AMPuH mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penegakan hukum secara transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Surat Klarifikasi Diabaikan Perusahaan
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, AMPuH bersama sejumlah jurnalis sebenarnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada PT IBB pada 24 Juni 2024 lalu. Surat tersebut mempertanyakan dugaan penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan perambahan kawasan hutan dalam konsesi perusahaan.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBB memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.
”Guna menghindari informasi sepihak, kami sudah bersurat secara resmi. Namun, hingga kini tidak ada jawaban maupun iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan,” ungkap Erko kecewa.
Ancam Lapor ke Penegak Hukum
Akibat tidak adanya transparansi dari pihak korporasi, AMPuH Kalteng menyatakan siap mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait.
Laporan tersebut akan berfokus pada dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Erko menilai, penambangan tanpa izin di kawasan hutan membuat negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dampak Kerugian Negara & Lingkungan.
Aspek Kerugian Dampak Nyata di Lapangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penerimaan Negara Kehilangan potensi PNBP dari mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang sah.
Kelestarian Alam Kerusakan ekosistem hutan secara masif dan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Risiko utamanya adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Di sisi lain, negara dirugikan secara finansial karena kehilangan hak atas PNBP akibat pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” pungkas Erko Mojra. (Red)
KOTA TEGAL, DN-II Ratusan kapal perikanan di Kota Tegal kini terpaksa bersandar dan tidak beroperasi akibat melambungnya biaya operasional. Di tengah situasi sulit tersebut, para pengusaha kapal dan nelayan setempat justru dikejutkan dengan rencana pemerintah yang akan menambah armada kapal baru.
Salah satu pengusaha kapal asal Kota Tegal, Tambari Gustam, mengungkapkan kegelisahannya pada Jumat (15/5/2026). Ia mempertanyakan urgensi kebijakan pemerintah yang berencana menambah sekitar 1.582 unit kapal baru di Indonesia.
“Kapal-kapal yang menganggur di Tegal ini jumlahnya sudah sangat banyak. Mengapa pemerintah justru mau menambah sekitar 1.582 kapal lagi? Seandainya proyek itu diwujudkan, bagaimana proses lelangnya? Bagaimana ukuran GT (Gross Tonnage)-nya, apakah di bawah 30 GT atau di atas 30 GT? Lalu bagaimana nasib pengusaha kapal lokal yang sudah ada?” keluh Tambari.
Terpaksa Gunakan ‘Solar Cong’ Demi Bertahan
Masalah utama yang dihadapi nelayan saat ini adalah harga Solar Industri yang melambung tinggi hingga menembus angka Rp 30.550 per liter. Tingginya harga bahan bakar ini membuat para nelayan tidak mampu menutup biaya perbekalan sebelum melaut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Demi bisa menyambung hidup, sebagian nelayan terpaksa beralih menggunakan “solar cong”—yakni bahan bakar minyak olahan mandiri oleh masyarakat setempat yang menyerupai solar. Padahal, para nelayan tahu persis bahwa penggunaan bahan bakar oplosan tersebut lambat laun dapat merusak mesin kapal mereka.
Selain masalah bahan bakar, Tambari menyebutkan bahwa banyaknya kapal yang sengaja dibiarkan mangkrak juga dipicu oleh rumitnya pengurusan surat perizinan serta adanya batasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang diatur ketat oleh regulasi baru.
Tagih Janji dan Berharap Didengar Presiden
Mewakili suara nelayan Tegal, Tambari berharap besar agar Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto mau mendengar langsung jeritan hati masyarakat pesisir.
Ia mengingatkan bahwa pada pemilu lalu, masyarakat nelayan di Tegal telah memberikan dukungan penuh kepada pasangan Prabowo-Gibran serta Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jawa Tengah. Kini, mereka menaruh harapan besar agar pemerintah berbalik memperhatikan nasib mereka.
“Kami sangat berharap kepada yang terhormat Bapak Presiden agar keluhan ini diperhatikan. Tolong dengarkan suara nelayan. Kami sudah memberikan dukungan penuh, sekarang giliran pemerintah yang membantu menyelamatkan nasib nelayan,” pungkas Tambari.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu nelayan yang ditemui di lapangan. Ia mengaku sudah tidak sanggup lagi melaut jika harga Solar Industri tetap bertahan di angka Rp 30.550 per liter karena hasil tangkapan tidak akan mampu menutup modal awal.
Reporter: Teguh
KUALA LUMPUR, MALAYSIA, DN-II Upaya memperkuat riset penyakit infeksi di tingkat global terus digencarkan oleh kalangan akademisi Asia Tenggara. Sebagai langkah konkret, Research Center on Global Emerging and Re-emerging Infectious Diseases (RC-GERID) Universitas Airlangga (UNAIR) melaksanakan kunjungan benchmarking ke Malaysia Genome & Vaccine Institute (MGVI) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (13/5/26).
Kunjungan strategis ini menjadi pijakan awal dalam menjajaki kerja sama penelitian mutakhir di bidang penyakit infeksi emerging dan re-emerging antara kedua lembaga riset lintas negara tersebut.
Kedatangan rombongan RC-GERID UNAIR disambut hangat oleh Ketua Pusat Genom MGVI, Dr. Ryia Illani Mohd Yunos. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Ryia memperkenalkan jajaran peneliti senior MGVI serta memaparkan berbagai peta jalan (roadmap) riset yang tengah dikembangkan oleh lembaganya.
Dr. Ryia menjelaskan bahwa MGVI merupakan bagian inti dari National Institutes of Biotechnology Malaysia (NIBM) yang memegang peran krusial dalam penanganan pandemi Covid-19 di Malaysia beberapa waktu lalu. Kontribusi nyata tersebut di antaranya meliputi penyediaan laboratorium bergerak BSL-3, pengujian quality control untuk vaksin Sinovac, hingga produksi massal hand sanitizer.
“Saat ini, MGVI juga sedang menjalankan proyek strategis ‘MyGenom’. Proyek ini fokus pada identifikasi dasar genetik berbagai jenis penyakit melalui pemetaan genom manusia secara komprehensif,” ujar Dr. Ryia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guna mendukung riset-riset berskala besar, MGVI disokong oleh sederet fasilitas modern berstandar internasional. Di antaranya adalah spektrometri massa, laboratorium biologi struktural dan biofisika, biobank genomik, fasilitas sequencing dan Next Generation Sequencing (NGS), pusat komputasi genom, hingga fasilitas rekayasa protein dan bioproses.
Melihat potensi besar tersebut, Ketua RC-GERID Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, Ph.D., menyatakan ketertarikan kuatnya untuk memperluas cakupan kolaborasi penelitian, khususnya dalam integrasi riset penyakit infeksi dan teknologi genomik.
Laura memaparkan bahwa RC-GERID merupakan bagian integral dari Institute of Tropical Disease (ITD) UNAIR yang memiliki rekam jejak panjang dalam meneliti berbagai penyakit tropis dan infeksi menular di Indonesia.
“ITD UNAIR diperkuat oleh sejumlah laboratorium riset spesifik, mulai dari laboratorium HIV, viral diarrhea, dengue, lepra, tuberkulosis, hepatitis, malaria, hingga human genetic. Bahkan, salah satu peneliti senior kami terlibat langsung dalam tim pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia,” ungkap Laura, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Pengembangan Tinggi (LPT) UNAIR, dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Setelah sesi diskusi, tim RC-GERID UNAIR berkesempatan melakukan laboratory tour untuk meninjau langsung fasilitas mutakhir MGVI, termasuk ruang sequencing, NGS, serta pusat komputasi genom dan pengembangan vaksin.
Agenda benchmarking ini dinilai membuka peluang baru yang menjanjikan bagi penguatan jejaring riset internasional kedua negara. Selain memperkaya wawasan terkait adopsi teknologi genomik terbaru, kunjungan ini diharapkan segera bermuara pada implementasi kerja sama riset yang lebih konkret, aplikatif, dan berdampak luas bagi ketahanan kesehatan di kawasan regional.
Editor: Casroni
Kontributor: Yasmin
MAKASSAR, DN-II Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate mendadak gempar. Seorang pria bernama Fajrin nekat melompat dari lantai dua gedung mapolsek demi melarikan diri saat menjalani proses pemeriksaan awal pada Minggu (10/5/26) malam sekira pukul 19.30 WITA.
Aksi nekat tersebut diduga dilakukan sesaat setelah Fajrin mengetahui penyidik akan menaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera melakukan penahanan.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Tamalate, H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., mengonfirmasi insiden tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelarian itu terjadi saat penyidik sedang mengambil jeda istirahat di tengah proses pemeriksaan.
Memanfaatkan celah pengawasan, Fajrin yang saat itu belum resmi berstatus tahanan, menyusun rencana singkat bersama istrinya yang juga berada di lokasi. Demi menghindari jeruji besi, ia memilih jalur ekstrem dengan melompat dari lantai dua gedung. Sang istri diduga berperan aktif memantau situasi sekitar guna memuluskan pelarian suaminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengejaran Skala Besar
Sadar terduga pelaku telah raib, jajaran Polsek Tamalate langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pengejaran besar-besaran masih terus dilakukan secara intensif.
“Kami telah mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polsek Tamalate, Jatanras Polrestabes Makassar, hingga dukungan dari Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melacak jejak keberadaan yang bersangkutan,” ujar H. Muh. Thamrin dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Tegakkan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kapolsek memastikan bahwa seluruh daya akan dikerahkan agar proses hukum terhadap Fajrin kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan melarikan diri ini dipastikan akan menjadi poin pemberat dalam penanganan kasusnya di masa mendatang.
Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat Makassar agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar di media sosial.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kegaduhan. Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim investigasi masih mendalami motif tambahan serta melacak titik persembunyian Fajrin. Kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru segera setelah ada perkembangan signifikan dari lapangan.
Laporan: Tim Investigasi
KUNINGAN, DN-II Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Tim Investigasi Redaksi Prima bersama “Tim Rambo” secara resmi merilis temuan terkait penganggaran Belanja Hibah sekolah swasta Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat. (12/5/2026).
Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Modus Operandi
Fokus utama investigasi terletak pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.
Diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya, yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan temuan investigasi tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
Permendagri No. 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (bersama-sama melakukan kejahatan).
Pernyataan Tegas Tim Investigasi
Pimpinan Tim Rambo menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait “permainan” administrasi ini.
“Kami tidak akan mundur. Anggaran sepuluh miliar rupiah lebih ini adalah hak pendidikan anak bangsa, bukan ajang bancakan. Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan untuk menyimpangkan dana ini. Kami menuntut KPK dan Kejagung segera menyeret para aktor intelektualnya,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Tembusan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, laporan investigasi ini akan ditembuskan secara resmi kepada:
Presiden Republik Indonesia: Sebagai laporan atas degradasi integritas birokrasi di tingkat daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung): Guna memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta.
Tim Investigasi menegaskan akan terus memantau proses realisasi pendapatan belanja hibah ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik birokrasi yang korup. Red
Editor: Tim Redaksi Prima
Sumber Investigasi: Tim Rambo & Redaksi Prima
BREBES, DN-II Kebutuhan akan konsumsi air bersih dan produk turunannya yang higienis terus meningkat di wilayah Kabupaten Brebes. Menjawab tantangan tersebut, PT Toya Sejuk Sejahtera (Toses) hadir sebagai produsen es batu kristal berkualitas tinggi yang menjamin keamanan konsumsi bagi masyarakat. (9/5/2026).
Berlokasi strategis di Jl. Slamet, RT 03/RW 22 (kawasan belakang Alun-alun Brebes), pabrik ini membawa standar baru dalam industri es batu lokal. Mengandalkan teknologi Reverse Osmosis (RO) murni, produk es yang dihasilkan diklaim sangat aman untuk dikonsumsi langsung tanpa perlu khawatir akan kandungan zat berbahaya atau polutan.
Kapasitas Produksi Skala Besar
Meski dikelola oleh tenaga-tenaga muda potensial, PT Toses menunjukkan tajinya dengan kapasitas produksi yang cukup masif. Setiap harinya, pabrik ini mampu memproduksi hingga 20 ton es batu kristal.
“Saat ini kami fokus memenuhi kebutuhan pasar di sekitar wilayah Brebes. Untuk jangkauan pengiriman terjauh, kami sudah melayani hingga area Pejagan,” ujar Fahri (18), perwakilan manajemen PT Toses saat memberikan keterangan kepada media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Manajemen Operasional yang Efisien
Keberhasilan PT Toses dalam menjaga ritme produksi tak lepas dari sistem kerja yang terstruktur. Dengan total 12 karyawan, perusahaan membagi beban kerja secara efektif:
Bagian Produksi: 4 personel yang bekerja dalam 2 shift untuk memastikan mesin terus beroperasi.
Bagian Pengiriman: Tim kurir sigap yang memastikan distribusi ke pelanggan tetap lancar.
Pemeriksa (Checker): 2 personel khusus yang bertanggung jawab atas kontrol kualitas sebelum produk keluar dari pabrik.
Harga Terjangkau dengan Kualitas Premium
Di tengah persaingan pasar, PT Toses menawarkan harga yang sangat kompetitif. Produk es kristal dikemas secara praktis dalam plastik per bal dengan harga Rp7.500. Dengan harga tersebut, konsumen sudah mendapatkan es batu dengan kualitas air minum RO yang jernih dan higienis.
Mengakhiri keterangannya, pemuda berusia 18 tahun ini menyelipkan pesan motivasi yang menjadi semangat dasar operasional perusahaan.
“Kami percaya pada proses. Walaupun sedikit, nanti lama-lama akan menjadi bukit,” pungkas Fahri optimis.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha kuliner di wilayah Brebes dan sekitarnya yang membutuhkan pasokan es batu kristal higienis, PT Toya Sejuk Sejahtera siap menjadi mitra terpercaya untuk mendukung kebutuhan bisnis maupun konsumsi harian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: teguh
PALEMBANG, DN-II Aroma tak sedap tercium dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi di PT Pupuk Sriwijaya (PSP). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap koreksi biaya murni hingga ratusan miliar rupiah memicu reaksi keras dari kalangan relawan pendukung pemerintah. Jum’at, (8/5/2026).
Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Kementerian Keuangan melalui Dewan Pengawas agar segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT PSP. Menurut Ali, adanya koreksi jumbo dari BPK atas nilai unaudited menjadi audited menunjukkan adanya ketidakteraturan manajemen yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data Tabel 3.1 mengenai Koreksi Biaya Murni, terungkap bahwa semula total biaya murni yang diajukan mencapai Rp12,55 Triliun. Setelah dilakukan koreksi manajemen dan koreksi BPK sebesar Rp526,4 Miliar, nilai biaya murni audited turun menjadi Rp11,21 Triliun. Angka ini muncul setelah dilakukan penyesuaian terhadap beban pesangon, imbalan pasca-kerja, hingga biaya penyusutan aset pabrik.
Ini bukan angka kecil. Koreksi sebesar setengah triliun lebih ini adalah bukti bahwa laporan awal yang disodorkan manajemen PT PSP diduga tidak akurat atau bahkan sarat dengan penggelembungan biaya (mark-up). Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang menyentuh ranah ini, tegas Ali Sopyan dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Ali menyoroti secara tajam beberapa poin krusial dalam temuan tersebut sebagaimana tertera dalam rincian perhitungan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Imbalan Pasca-Kerja: Terdapat koreksi signifikan sebesar Rp520,4 Miliar pada beban pesangon dan imbalan pasca-kerja yang disesuaikan dengan proporsi beban per cost centre.
2. Koreksi HPP Urea: Nilai HPP Urea yang semula unaudited sebesar Rp8,35 Triliun dikoreksi BPK sebesar Rp298,18 Miliar menjadi Rp8,06 Triliun. Hal ini menurunkan HPP per ton dari Rp6.209.970 menjadi Rp5.988.440.
3. Koreksi HPP NPK: Untuk jenis NPK 15-10-12, terdapat koreksi sebesar Rp95,31 Miliar, sehingga HPP per ton turun dari Rp8.286.308 menjadi Rp8.044.887.
Selisih harga per ton ini jika dikalikan dengan jutaan ton volume penyaluran, maka nilainya fantastis. Siapa yang akan menikmati selisih ini jika tidak dikoreksi oleh BPK? Ini uang rakyat, uang subsidi, tambah Ali dengan nada pedas.
Selain masalah angka, hasil pemeriksaan juga mengungkap kelemahan administrasi yang fatal. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan SK Direksi PT PSP diketahui belum mengatur tentang Tunjangan Pajak secara spesifik, yang berpotensi menjadi celah penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Ali Sopyan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kebocoran anggaran negara di sektor vital pangan ini.
Kami mendesak Purbaya Sadewa dan tim Kemenkeu untuk segera membersihkan oknum-oknum di PT PSP. Jika temuan BPK ini sudah jelas menunjukkan adanya kelebihan klaim biaya yang harus dikoreksi, maka aparat penegak hukum (APH) harus mulai masuk. Jangan sampai subsidi pupuk yang seharusnya untuk petani justru menjadi bancakan segelintir elite perusahaan, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Pupuk Sriwijaya terkait rincian koreksi BPK tersebut. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak maupun lembaga yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Publisher -Red
