Modus 'Ngangsu' BBM Bersubsidi di Brebes Selatan Terbongkar, Aparat Didesak Bertindak
BREBES, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali meresahkan masyarakat di wilayah Brebes Selatan. Berdasarkan investigasi lapangan, diduga terdapat aktivitas penimbunan BBM ilegal yang melibatkan oknum pengusaha di sekitar SPBU Sakalibel dan SPBU Kalisalak, Kecamatan Bumiayu. (3/7/2026).
Tim investigasi dari Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes menemukan sebuah gudang yang disinyalir menjadi titik penampungan BBM bersubsidi tidak jauh dari SPBU Sakalibel.
Modus Operandi: Sistem “Ngangsu” dan Kendaraan Modifikasi
Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, oknum pengusaha berinisial MM asal Pemalang diduga menjadi aktor utama di balik praktik ini. Modus yang digunakan tergolong sistematis:
Pertalite: Dilakukan dengan metode “ngangsu” (pembelian berulang) menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi. Para pengepul menginstruksikan beberapa orang untuk bergantian melakukan pembelian di SPBU dengan kuota tertentu per hari, yang kemudian dikumpulkan ke dalam jerigen di gudang tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solar: Diduga melibatkan kendaraan jenis mobil boks dan travel. Salah satu kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk operasional pengangkutan BBM ilegal adalah mobil boks dengan nomor polisi B 9931 CCF, yang disebut-sebut milik oknum berinisial MM.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU Sakalibel menyatakan tidak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut dan mengeklaim bahwa pihak SPBU hanya melakukan pelayanan penjualan secara normal kepada masyarakat. Sementara itu, manajer SPBU tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar kota.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran Berat dan Ancaman Pidana
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Secara hukum, tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan berikut:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa pembelian BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keberadaan gudang-gudang penimbunan tersebut. Ketegasan aparat sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil dan memastikan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Brebes Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
