Tragedi Proyek Infrastruktur Surabaya: APMP Jatim Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
SURABAYA, DN-II Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) resmi merilis pernyataan sikap tegas terkait insiden fatal yang menewaskan seorang pengendara akibat kelalaian pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Surabaya. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan cerminan dari kegagalan tata kelola (governance deficit) dalam pengawasan proyek pembangunan di Kota Pahlawan.
APMP Jatim menegaskan, keselamatan warga harus menjadi parameter utama keberhasilan pembangunan. Jika proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru merenggut nyawa, maka legitimasi kebijakan publik Pemkot Surabaya wajib dievaluasi secara kritis.
Tuntutan Yuridis dan Administratif
Berdasarkan kajian awal, APMP Jatim mengajukan tujuh poin tuntutan strategis untuk menindaklanjuti insiden ini:
Penegakan Hukum Substantif: Pemilik tender proyek harus diproses hukum secara proporsional. Sanksi tidak boleh hanya berupa teguran lisan, melainkan tindakan hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Evaluasi Pejabat Terkait: Mendesak pemberhentian Kepala Dinas atau OPD terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas kegagalan fungsi pengawasan.
Intervensi Walikota: Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Walikota harus merekomendasikan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut secara transparan.
Asas Persamaan di Hadapan Hukum: Proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti lalai, tanpa pengecualian.
Audit Menyeluruh: Melakukan audit investigatif terhadap realisasi proyek guna mencegah inefisiensi belanja APBD, termasuk opsi pembatalan sepihak bagi proyek yang bermasalah.
Pemberantasan Monopoli Tender: Mengakhiri praktik klasterisasi perusahaan yang menimbulkan distorsi pasar dan deviasi realisasi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Atensi Kapolrestabes: Meminta Kapolrestabes Surabaya memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan akuntabel.
“Bukan Sekadar Kecelakaan, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional”
Direktur APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menegaskan bahwa organisasinya akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan roda pemerintahan Pemkot Surabaya berjalan transparan dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan rekanan PT, CV, maupun oligarki proyek.

“Insiden ini adalah titik balik. Negara hadir untuk melindungi warga, bukan menormalisasi kelalaian yang berujung kematian. Audit, evaluasi, dan penegakan hukum adalah instrumen minimal untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Acek saat ditemui di Surabaya, Senin (22/6/2026).
Acek mendesak Pemkot Surabaya segera melakukan audit terhadap seluruh proyek infrastruktur berisiko tinggi dan memperkuat partisipasi masyarakat sipil sebagai pengawas eksternal. Menurutnya, pembangunan fisik tanpa standar keselamatan (K3) yang ketat adalah bentuk pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Soroti Dugaan Monopoli
Dalam catatannya, APMP Jatim menyoroti adanya dugaan monopoli proyek bernilai fantastis yang dikuasai oleh segelintir rekanan. Organisasi ini secara spesifik mencium aroma kolusi yang melibatkan oknum berinisial YSF, yang diduga memiliki pengaruh kuat dalam lingkaran birokrasi Pemkot Surabaya.
“Kasus ini menegaskan bahwa ada praktik yang tidak sehat dalam tender. Kami menuntut Pemkot merevisi mekanisme tender agar lebih kompetitif, terbuka, dan menutup celah terjadinya kolusi,” pungkasnya. Red/C
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
