Diduga Asal-asalan dan Sembunyikan Anggaran, Proyek Rabat Beton Baru Seminggu di Brebes Picu Protes Warga
BREBES, DN-II Dugaan praktik pengerjaan proyek asal-asalan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat ke publik. Kali ini, proyek pembangunan jalan/gang berupa Rabat Beton Sensit di Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memicu polemik dan protes keras dari warga setempat.
Berdasarkan pantauan lapangan serta rekaman suara dari warga, proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut tidak hanya terkesan disembunyikan nilai anggarannya, tetapi juga memiliki kualitas fisik yang sangat memprihatinkan.
Anggaran “Misterius” Menabrak Undang-Undang Transparansi
Pada papan informasi (prasasti/banner) proyek yang terpasang di lokasi, Pemerintah Desa Limbangan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Siswo, mencantumkan volume pekerjaan dengan panjang total 82 meter, lebar 3,5 meter, dan tebal 0,2 meter. Namun anehnya, kolom Lokasi dan Biaya/Nilai Anggaran justru dibiarkan kosong melompong tanpa angka nominal, hanya menyisakan tulisan “Rp.”.
Tindakan mengosongkan nilai anggaran ini dinilai menabrak sejumlah regulasi mutlak tentang keterbukaan informasi publik, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 52 menegaskan bahwa Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengamanatkan bahwa segala bentuk APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.
Baru Seminggu, Fisik Jalan Sudah “Mengebul” Seperti Abu
Bukan hanya masalah transparansi, kualitas pengerjaan fisik rabat beton tersebut memicu kemarahan warga. Pasalnya, proyek tersebut baru selesai dikerjakan sekitar satu minggu (nembe samingguan), namun kondisinya saat ini sudah hancur.
“Kondisinya sudah pada mleduk /mengelupas). Kalau dilewati kendaraan bermotor atau sepeda abunya melesat ke udara . atau disentuh itu mengebul, rapuh sekali kaya awu (seperti abu),” ujar salah satu narasumber warga dalam rekaman suara yang diterima redaksi. Rabu, (8/7/2026).
Rendahnya daya tahan material ini mengindikasikan adanya dugaan pengurangan volume material (seperti semen) demi meraup keuntungan pribadi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi atau penyelewengan, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Klarifikasi Pengadaan Material: “Ada Kelengahan Pihak Percetakan”
Di sisi lain, polemik papan informasi proyek tanpa nominal ini menyeret nama Pak Tohir, selaku pihak yang ditugasi dalam pengadaan material proyek di wilayah tersebut. Menanggapi isu yang berkembang, Pak Tohir memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara yang terjadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Tohir, selalu pemborongnya. keterlibatannya dalam pembuatan papan informasi tersebut murni sebatas bantuan atas dasar titipan dari pihak pemerintah desa, bukan bagian dari kewenangan utamanya yang hanya mengurus pengadaan material barang.
Tohir menjelaskan bahwa dirinya diminta tolong oleh pihak desa untuk mencetak papan nama proyek tersebut di sebuah percetakan bernama Grafika di Brebes. Namun, ia mengakui adanya kelengahan saat mengambil papan tersebut.
“Papan nama itu konsepnya dari desa, saya hanya sebatas pengadaan material. Cuma saat itu, yang membuat papan nama menitipkan ke saya untuk dicetak di Grafika, Brebes. Namun, papan nama itu ternyata tidak tertuang nominalnya. Saya akui ada kelengahan karena hanya melihat volumenya saja dan langsung dibawa,” ujar Tohir saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Setelah mengetahui adanya kekeliruan pasca-pemasangan, Tohir mengaku langsung melayangkan teguran keras kepada pihak percetakan dan meminta agar papan informasi tersebut segera dicetak ulang dengan mencantumkan nominal anggaran yang lengkap.
“Papan informasinya sudah saya suruh copot untuk diganti. Hari ini juga langsung dibuatkan ulang yang baru ke pihak Grafika. Sore ini langsung selesai,” tegasnya. Ia juga menyatakan siap bertemu dengan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat di wilayah Losari guna meluruskan kesalahpahaman ini.
Kades Limbangan Bungkam, Warga Desak Inspektorat Turun Tangan
Hingga berita ini diturunkan, proyek rabat beton tersebut dikabarkan belum tersentuh pemeriksaan (audit) oleh pihak berwenang, baik dari pihak Kecamatan Losari maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes.
Saat awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Limbangan, Siswo, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pengiriman pesan pertama menunjukkan status centang dua (terkirim), namun dalam hitungan detik berikutnya, pesan selanjutnya hanya berstatus centang satu (tidak aktif/diblokir). Panggilan telepon sebanyak tiga kali pun tidak membuahkan nada dering. Sikap bungkam dari pihak pemdes ini semakin memperkuat tanda tanya warga.
Berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
Menyikapi hal tersebut, perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya setempat menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan berencana melaporkannya secara resmi ke dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan investigasi dan audit fisik di lapangan.
Warga menuntut agar Pemerintah Desa Limbangan bertanggung jawab penuh atas amburadulnya proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
