JAKARTA, DN-II Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Nusantara menyoroti adanya aroma ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2025. Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera mengusut tuntas keterlambatan dan potensi penyimpangan dalam penyaluran Bansos Sembako, Bantuan ATENSI Anak YAPI, serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). (12/7/2026).
Ketua Rambo Nusantara, Ali Sopyan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisis dokumen dan keterangan pihak terkait, terdapat masalah sistemik yang merugikan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Temuan Masalah Penyaluran Bansos 2025
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidakteraturan dalam realisasi anggaran di berbagai sektor, di antaranya:
Bansos Sembako: Terjadi keterlambatan penyaluran yang masif hingga 18 November 2025. Jutaan KPM belum menerima haknya, baik untuk Bansos Sembako Reguler maupun Stimulus Ekonomi. Selain itu, ditemukan realisasi anggaran yang melampaui ketentuan DIPA tanpa revisi yang memadai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bantuan ATENSI Anak YAPI: Penyaluran bantuan sebesar Rp57,6 miliar dilaporkan tidak tepat waktu. Masalah utama terletak pada verifikasi data yang kurang efisien, sehingga kuota penerima tidak terpenuhi sesuai target waktu yang ditetapkan.
Bansos PKH: Hingga akhir September 2025, jutaan KPM belum menerima bantuan Tahap II dan III. Nilai bantuan yang berpotensi tidak tersalurkan dan keterlambatan penyaluran mencapai ratusan miliar rupiah.
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Ali Sopyan menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.
”Kondisi ini jelas bertentangan dengan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 serta berbagai keputusan Dirjen terkait yang mengamanatkan prinsip 3T: Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Administrasi,” ujar Ali Sopyan.
Berdasarkan audit yang dilakukan, keterlambatan ini diduga dipicu oleh kurangnya pengawasan dari para Dirjen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta ketidakcermatan para Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengoordinasikan perencanaan dan transisi penyaluran dari PT Pos Indonesia (PT PI) ke Bank Penyalur (Himbara).
Rekomendasi BPK dan Respons Kemensos
Temuan ini selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat besarnya kerugian akibat keterlambatan akses bantuan bagi jutaan KPM. BPK telah merekomendasikan Menteri Sosial untuk melakukan evaluasi total, memperbaiki mekanisme penyaluran bagi KPM baru, dan memperketat klausul kontrak dengan bank penyalur agar ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan yang merugikan masyarakat kecil.
Menteri Sosial dikabarkan telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rencana aksi perbaikan internal.
Namun, bagi Rambo Nusantara, langkah administratif saja tidak cukup. Mereka mendesak agar aparat hukum tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi yang memanfaatkan momen peralihan sistem penyaluran bansos tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami akan terus mengawal kasus ini. Bansos adalah hak rakyat yang sedang berjuang, apalagi di masa transisi ekonomi ini. Jangan ada satu rupiah pun yang disalahgunakan,” pungkas Ali Sopyan. Tim red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
