OKU TIMUR, DN-II Integritas institusi kepolisian di Sumatera Selatan kembali disorot tajam menyusul merebaknya skandal dugaan pengangkutan batu bara ilegal yang menyeret jajaran Polres OKU Timur. Sikap tertutup dan tidak merespons yang ditunjukkan aparat penegak hukum atas dugaan perintangan kerja jurnalistik, penyuapan, hingga pencatutan nama kapolres kian memperkuat spekulasi publik mengenai adanya pembiaran terhadap aktivitas bisnis energi tanpa izin di wilayah tersebut. (8/8/2026).
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi melalui saluran terverifikasi kepada Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., hingga kini belum membuahkan transparansi. Akses informasi yang tertutup rapat ini dinilai bukan sekadar hambatan komunikasi biasa, melainkan indikasi kuat pembungkaman informasi secara sistematis untuk menutupi praktik penambangan dan pengangkutan tanpa izin yang diduga melibatkan armada PT Lentera Kurnia Abadi.
Kritik Keras Pimpinan Media
Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sofyan, melontarkan kritik keras terhadap sikap pasif penegak hukum setempat yang dinilainya mencederai marwah Korps Bhayangkara.
”Ketika nama seorang Kapolres dijual oleh oknum untuk menyogok dan menekan wartawan demi mengamankan operasional batu bara ilegal, itu adalah kejahatan serius terhadap kemerdekaan pers sekaligus tamparan keras bagi kewibawaan kepolisian,” tegas Ali Sofyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, sikap bergeming dari pimpinan kepolisian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Menurutnya, jika Kapolres OKU Timur memilih bungkam tanpa mengambil tindakan tegas untuk mengusut oknum tersebut atau memberikan klarifikasi terbuka, publik berhak mencurigai adanya kompromi transaksional di balik aliran dana haram tersebut.
Tiga Lapisan Dugaan Tindak Pidana
Secara hukum, rentetan peristiwa ini mengindikasikan tiga dugaan tindak pidana beruntun (concursus) yang saling berkaitan dan menuntut penanganan independen:
Kejahatan Minerba dan Lingkungan Hidup: Pengoperasian serta pengangkutan hasil tambang batu bara ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindak Pidana Korupsi dan Penyuapan (Bribery): Praktik penawaran sejumlah dana secara transaksional yang disinyalir sebagai “uang pengondisian” untuk meloloskan kendaraan angkutan tambang tak berizin.
Perintangan Kemerdekaan Pers: Pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik.
Berdasarkan penelusuran mendalam, intimidasi terhadap insan pers bermula ketika seorang oknum berinisial I diduga aktif mengintervensi kerja media. Oknum tersebut disinyalir mencatut nama pimpinan Polres OKU Timur untuk menyogok sekaligus mengintimidasi jurnalis agar menghapus karya jurnalistik terkait operasional armada batu bara ilegal tersebut.
Sikap Tegas Organisasi Pers dan Desakan Audit Investigasi
Menghadapi tekanan tersebut, Tim Pimpinan Redaksi yang tergabung dalam Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Kami menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun. Pencatutan nama pimpinan demi melancarkan bisnis PT Lentera Kurnia Abadi harus dibongkar hingga ke aktor intelektualnya. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” ujar Ali Sofyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingat potensi konflik kepentingan di tingkat lokal, desakan kini dialamatkan kepada pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi. Redaksi dan masyarakat sipil mendesak Kapolda Sumatera Selatan beserta Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan mengambil alih seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan perkara secara objektif.
Langkah audit investigatif dari Divpropam Polri dinilai menjadi satu-satunya cara konkret untuk menguji transparansi institusi, guna membuktikan apakah jajaran Polres OKU Timur murni korban pencatutan nama atau justru menjadi bagian dari mata rantai pelindung bisnis batu bara ilegal.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait. Pengawalan ketat atas kasus ini akan terus dilakukan demi menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Sumatera Selatan.
Tim Redaksi PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
